Boecharyst TUDelft.NL

Lhokseumawe State Polytechnics, ACEH

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum Pernikahan dalam Islam

Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.

Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya

Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)

2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya

Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)

Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya

Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.

Anjuran MenikahRukun Nikah: Wali

Comments

Unregistered user Wednesday, February 25, 2009 12:04:52 PM

fahmi writes: A Bukhari saya mau tanya ni soal dalil - dalil tentang hukum pernikahan. 1. Dalil tentang wajib nya hukum pernikahan 2. Dalil sunnah hukum pernikahan 3. Dalil haram hukum pernikahan 4. Dalil makruh hukum pernikahan 5. Dalil mubah hukum pernikahan tolong di posting ya ....

Unregistered user Wednesday, February 25, 2009 12:06:00 PM

fahmi writes: A Bukhari saya mau tanya ni soal dalil - dalil tentang hukum pernikahan. 1. Dalil tentang wajib nya hukum pernikahan 2. Dalil sunnah hukum pernikahan 3. Dalil haram hukum pernikahan 4. Dalil makruh hukum pernikahan 5. Dalil mubah hukum pernikahan tolong di posting ya ....

Unregistered user Wednesday, February 25, 2009 12:07:02 PM

fahmi writes: A Bukhari saya mau tanya ni soal dalil - dalil tentang hukum pernikahan. 1. Dalil tentang wajib nya hukum pernikahan 2. Dalil sunnah hukum pernikahan 3. Dalil haram hukum pernikahan 4. Dalil makruh hukum pernikahan 5. Dalil mubah hukum pernikahan tolong di posting ya ....

Unregistered user Monday, September 13, 2010 8:26:21 AM

Anonymous writes: apa benar menikah di bulan haji itu hanya boleh di laksanakan sehari setelah hari raya idul adha?. dan apa kita di perbolehkan menikah saat kita merayakan hari raya? apa hukum nya?

Unregistered user Thursday, November 18, 2010 4:13:13 AM

alawi writes: ass wr wb. saya mau tanya apa perbedaan pernikahan menurut UUP dan kuhPerdata? wassalam.

Unregistered user Tuesday, December 14, 2010 1:57:45 PM

Anonymous writes: syukron akh tulisan ny, smoga mnjadi brkah dan mnambah ilmu buat kita smua.

Unregistered user Thursday, December 16, 2010 4:35:57 AM

Anonymous writes: sebelumnya makasih banyak yah akhi.. tapi ana mau nanya nich... kalau seseorang tidak mau menikah karna trauma sakit hati pada seorang laki2. itu apa hukumnya yah????

Unregistered user Thursday, December 16, 2010 4:36:20 AM

Anonymous writes: sebelumnya makasih banyak yah akhi.. tapi ana mau nanya nich... kalau seseorang tidak mau menikah karna trauma sakit hati pada seorang laki2. itu apa hukumnya yah????

Unregistered user Thursday, January 20, 2011 12:56:01 PM

habibatur rahmah writes: ajiieeb bner ,,,,,,,,,,,,, sukron ana just can speak sukrOn .......hehehe ana juga mw tanya nih mengapa dilarang menikahi seorang PSK,atau maksud ente sebab dilarangnya tersebut karena masih berstatus PSK, jadi kalau telah bertaubat dan menjadi seorang wanita mantan PSK berati boleh dwOnk ? apakah itu jawabannya......?

Unregistered user Friday, January 28, 2011 11:32:31 AM

Anonymous writes: aq mw naya dong apa bener qt gak boleh nikah dengan adeknya kakak ipar qt? apa alasannya jika tidak diperbolehkan. trimaksh

Unregistered user Friday, February 4, 2011 6:44:46 PM

Anonymous writes: ass..aku mau tanya misalkan ada seorang laki2 yg sudah meniduri pacarnya,tp si laki2 tersebut ga mau nikahin pcrnya,tapi si pacar memaksa dia untuk tanggung jawab,,sementara si laki2 itu blng kalo smpe nikah psti si perempuan di talak,krn si laki2 tdk mau hpd brsma dy,,lalu apa hukum dari pernikahan tersebut?

Unregistered user Saturday, February 12, 2011 4:11:27 AM

Arman Efendi writes: Sudah terang dah sekarang hukum nikah.... http://translator-xp.blogspot.com

Unregistered user Thursday, February 24, 2011 1:33:38 AM

Dedi writes: bagaimana hukumnya bila seseorang menikah dgn tujuan sidkoh

Unregistered user Monday, March 28, 2011 2:22:47 AM

Anonymous writes: Kalau sudah menikah selama 20 tahun, namun berbeda agama yaitu Islam-Kristen, gimana? Apa anaknya ikut haram?

Unregistered user Tuesday, May 10, 2011 7:45:09 AM

niq writes: klo qt sdh siap nikah..drpd jatuh kedalam zina,tp cwoknya msih blm mw soalnya blm kerja ttp dn masih kuliah..mak hukumnya apa ya??? Sukron...

Unregistered user Saturday, August 6, 2011 11:58:05 AM

maulana writes: ASSALAMU ALAIKUM PAK USTADZ? Mau tanya penting sekali........................... Saudara saya perempuan umur 21Thn baru lulus kuliah dinikahi laki2 umur 58Thn (Mantan kyai/ gurunya dia dipesantren Bogor) untuk dijadikan istri ke-4. Sang perempuan tidak mau dan kabur dari rumah. Dalam kondisi perempuan kabur sang ustadz tetap menikahi perempuan tersebut dengan menggunakan wali orang tuanya (akad nikah dengan orang tuanya). Pertanyaannya: 1. Akad nikah seperti tersebut di atas syah atau tidak (Lebih banyak madheratnya krn perempuan tetap tdk mau mengakui dia sebagai suami), mohon penjelasan dan dasar-dasar hukumnya? 2. Kalo memang itu syah. Bagaimana cara untuk cerainya?? Karena Laki-laki itu tidak mau mengeluarkan talak kecuaili perempuan berani bayar Rp.100Jt, sedangkan mahar dia hanya Rp.3Jt. Bahkan dia berucap "tidak akan menalak sampai mati". 3. Bila perempuan itu menikah dengan laki-laki lain di KUA dan orang tua sebagai walinya syah tidak hukum pernikahannya? Mohon penjelasan karena sudah konsultasi kesana, kemari tidak ada solusi. Wassalam.......

Unregistered user Monday, October 3, 2011 3:28:28 PM

Anonymous writes: assalamu alaikum pak ustadz,mau tanya nih saya bercita-cita berjihad di palestina, nah yang jadi pertanyaanya apa hukumnya menikah bagi para mujahidin? mohon dijelaskan pak ustadz

Unregistered user Monday, October 10, 2011 2:11:09 AM

Anonymous writes: bgaimana hukum nikah jika orang yang sering pergi sama perempuan? www.binagenerasi.webs.com

Unregistered user Monday, October 10, 2011 7:42:19 AM

Anonymous writes: saya ingin bertanya,,, apa hukumnya wanita muslim menikah dgn pria yg baru masuk islam???? apakah itu dilarang agama????

Unregistered user Wednesday, October 26, 2011 1:22:42 PM

Anonymous writes: saya ingin bertanya,,, apakah benar wanita yang sudah hamil duluan tidak boleh dinikahkan sewaktu dia masih mengandung atau hami ?

Unregistered user Monday, October 31, 2011 11:46:07 AM

bim writes: bagus sekali atas tentang hukuk2 pernikahan trimakasih

Unregistered user Wednesday, November 30, 2011 8:16:10 AM

Anonymous writes: assalmualaikum.... ane mau tanya jika.... nikah dengan saudara tapi masi satu buyut.... tapi mereka tuh beda nenek... maksudnya nenek mereka tuh kakak adik.... gmn tuh om bukhori?

Unregistered user Tuesday, December 6, 2011 3:26:56 PM

Anonymous writes: assalamualaikum...saya mau tanya k bukhori ,gmn hukumnya nikah krn perjodohan,sedangkan si perempuan g sk dngn calonnya,,,terima kasih sebelumnya k.

Unregistered user Tuesday, December 13, 2011 2:00:41 AM

akbar writes: ada janda branak stu mnikah dngan duda beranak satu juga,pertnyaan nya bgai mna hkum nya klo anak dri msing msig psangan menikah sedangkan ibu dan ayah nya msih suami istri

Unregistered user Tuesday, December 13, 2011 2:02:35 AM

akbar writes: ada janda branak stu mnikah dngan duda beranak satu juga,pertnyaan nya bgai mna hkum nya klo anak dri msing msig psangan menikah sedangkan ibu dan ayah nya msih suami istri

Unregistered user Thursday, December 15, 2011 2:55:24 AM

Anonymous writes: ass...bgmn seharus jika seorg perempuan hamil d luar nikah, sebaiknya hrs d nikahkan sebelum melahirkan at setelah melahitkan,..terima kasih ats jawabannya,.

Unregistered user Tuesday, December 20, 2011 1:37:45 AM

evy palu writes: ASS,,,sy barusan resmi cerai dr suami. yang sy tanyakan berapa lama masa idah buat saya... makasih atas semuanya.

Unregistered user Thursday, December 22, 2011 1:26:43 AM

putra writes: Ass.kum pak ustadz, saya mau bertanya ni. saya sudah ada niat buat menikah pak, tapi orang tua saya melarang saya untuk menikah sekarang. sementara umur saya suda cukup n saya sudah punya pekerjaan. terima kasih pak.

Unregistered user Tuesday, January 24, 2012 10:07:45 AM

Anonymous writes: Alhamdulillah tulisan yg bagus sekali. Telah menambah wawasan saya. Mohon izin mengcopy... Terima kasih banyak

Unregistered user Monday, February 13, 2012 6:26:15 AM

Anonymous writes: Assalam mualaikum maaf pak ustat saya mau nanyak saya seorang istri. , saya sayang sama suami saya tp krn kurang bertanggung jawabnya suami saya. saya tidak tinggal bersamanya. apakah saya ini termasuk istri yg nusus dan mohon nasehatnya.

Unregistered user Thursday, March 8, 2012 8:01:15 AM

Anonymous writes: Assalamualaikum ustadz, teman saya menikah dengan seorang lelaki yang sudah beristri namun lelaki ini berbohong bahwa dia sudah beristri begitu pula kepada penghulu lelaki ini hanya mengatakan bahwa dia pernah menikah, dan si cewek ini gak tahu sama sekali bahwa lelaki ini sudah beristri karena lelaki ini bersumpah tidak punya istri, setelah si cewek tahu bahwa ternyata lelaki yang menikahinya masih berstatus menikah, dia minta cerai lewat sms dan dijawab oleh si lelaki itu iya, pertanyaannya : 1. Apakah pernikahan pertama si lelaki masih sah karena dia sudah berbohong dengan bersumpah bahwa dia tidak punya istri. 2. Apakah pernikahan si cewek ini dengan si lelaki yang berbohong itu sah. 3. Jikalau pernikahan dengan lelaki yang berbohong itu sah, apakah setelah ada pembicaraan lewat sms itu, pernikahan mereka masih sah. Terima kasih atas jawabannya.

Write a comment

New comments have been disabled for this post.