PERATURAN MENGHIDUPKAN LAMPU KENDARAAN DI SIANG HARI
Sunday, November 1, 2009 1:41:49 PM
kendaraan, siang hari, peraturan, Lampu
Kalau dulu jika kita melihat lampu kendaraan hidup di siang hari mungkin ini sesuatu yang tidak wajar dan aneh siang-siang lampu di hidupkan.Tapi tidak sekarang..?Light on di siang hari kini di wajibkan untuk setiap kendaraan.ini adalah suatu peraturan lalu lintas jaman sekarang.tidak tanggung-tanggung bagi pengendara kendaraan jalan raya yang melanggar peraturan ini akan di kenakan denda sebesar seratus ribu rupiah.Saya sendiri melihat peraturan ini sangat kontroversial walau mungkin tidak banyak dari media massa untuk menyoroti peraturan dari polantas ini.disini dikatakan fungsi dari di hidupkannya lampu kendaraan di siang hari adalah sebagai suatu sinyal bagi kendaraan-kendaraan yang lainnya.Kalau begitu di buat saja peraturan bagi pengendara kendaraan di jalan raya di larang menggunakan kaca mata hitam dan kaca helm hitam.Yaa...mungkin peraturan ini tidak begitu memberatkan bagi pengendara tapi banyak juga dari teman-teman aku dan masyarakat mengetawai peraturan ini.walau di berbagai negara-negara lain juga menerapkan peraturan yang sama seperti ini tapi bukan berati cocok untuk di terapkan di negri ini.tapi itu tidak jadi masalah!sebagai masyarakat yang baik kita mesti mentaati peraturan yang telah di tetapkan.
How to use Quote function: