My Opera is closing 1st of March

DADDY HARTADI

Damai Di Banten........

Subscribe to RSS feed

70 Warga “Tersandera” PT Indah Kiat


Senin, 22 Desember 2008
SERANG | Sedikitnya 70 warga Kampung Glinseng, Desa Tegal Kirana yang lokasi kampungnya kini berada dalam area pabrik, kawasan industri PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Kragilan, Serang, nasibnya semakin terjepit. Setelah hampir 20 tahun bertahan hidup terisolasi di tengah aktifitas pabrik, kini puluhan warga yang ngotot mempertahankan lahannya—karena tidak ada kesepakatan ganti rugi—, menganggap IKPP mulai menebar “teror” dengan cara mengusik mata pencaharian mereka.
Hampir 20 tahun sudah keberadaan pabrik penghasil kertas PT. IKPP berdiri di Desa Kragilan, Kabupaten Serang. Namun Sejak dilakukan pembebasan lahannya di tahun 1989, Pabrik penghasil kertas terbesar di Indonesia ini, masih menyisakan permasalahan. Pasalnya pabrik yang mulai melakukan produksi di tahun 1991 ini, masih menyisakan lahan perkampungan seluas hampir satu hektar yang hingga kini tidak kunjung dibebaskan.
Buntutnya, puluhan warga yang mendiami kampung tersebut, bersama keluarganya tetap bertahan hidup di tengah-tengah lokasi pabrik. Untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari, banyak warga kampung yang membuka warung di rumahnya masing-masing. Keberadaan warung mereka awalnya menjadi setetes air penyejuk di tengah kerontangnya hidup yang terisolasi. Dengan membuka warung, tekanan ekonomi akibat “terkurung di tengah kapitalisme”, sedikit berkurang.
Rumah yang sekaligus menjadi warung mereka, berada di dekat lokasi area jembatan timbang kendaraan truk kontainer pengangkut bahan baku. Rumah-rumah itu terhimpit diantara dua bangunan gudang yang cukup besar, yaitu gudang Roll dan Duplek sebagai bahan baku pembuat kardus, membuat warung mereka sering dilalui truk kontainer dan karyawan yang lalu lalang. Banyak dari mereka menjadikan kampung ini sebagai tempat beristirahat, sekaligus mengisi perut di warung milik warga itu. Dengan membuka sejenis warung nasi, kebutuhan hidup mereka agak terbantu. Hingga warga tidak khawatir akan nasibnya yang tidak diperhatikan PT.IKPP akibat mempertahankan lahan mereka.
Namun kini warga merasa terusik. Warung nasi sebagai tepat mereka menggantungkan hidup seolah diboikot oleh pihak perusahaan. PT.IKPP melarang siapapun yang berada di lokasi pabrik, untuk membeli makanan maupun minuman di warung nasi milik warga yang masih mempertahankan dan tidak menjual lahannya ke perusahaan. Perusahaan menganggap warung milik warga itu sebagai warung liar atau illegal.
Seperti yang diutarakan Sokhari (61), salah satu warga Kampung Gliseng yang masih mempertahankan lahannya saat dikunjungi Koran Banten Rabu (17/12), di rumahnya. Ia mengatakan, walau bagaimanapun dan diperlakukan perusahaan seperti apapun dirinya tidak akan bergeming. Kini, kata Sokhari, perusahaan mulai mencari akal bagaimana membuat ia dan warga lainnya tidak betah dan diharapkan mau menjual lahannya dengan harga yang diinginkan perusahaan.
“Apapun yang diperbuat perusahaan terhadap kami, kami tidak akan berubah. Sebelum masalah harga lahan disepakati bersama. Kami sudah cukup lama disini, sejak pembebasan lahan di tahun 1989 memang tidak pernah cocok harga yang ditawarkan perusahaan. Walau belum sepakat, mereka (PT.Indah Kiat-red) sudah mulai berproduksi tahun 1991, padahal kami masih disini,” tegasnya.
Bagi Sokhari, terlalu kecil baginya jika perusahaan menakut-nakuti dirinya dan warga lain dengan hanya melarang orang untuk makan dan minum di warungnya. “Memangnya rejeki kami Indah Kiat yang kasih, walau beban ekonomi kami bertambah sulit akibat aturan yang arogan dari mereka (Indah Kiat-red), kami akan cari rejeki di luar. Tidak mengharap banyak dari warung,” ujarnya
Didenda Seratus Ribu
Sokhari mengungkapkan sejak tahun 2005, PT. IKPP mengeluarkan kebijakan larangan membeli makanan dan minuman dalam bentuk apapun di pedagang asongan atau warung liar di luar tempat yang telah ditentukan perusahaan. Aturan itu tertuang dalam “Minutes Of Meeting Discussion And Agreements” yang ditandatangani Hamdani N sebagai Chairman. Tembusan surat yang berisi aturan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Divisi Administrasi dan Komite Keamanan PT. IKPP. Aturan itu dinilainya suatu bentuk teror yang sudah menyentuh urusan perut warga. “Itu kan sudah tindakan arogan, secara tidak langsung, itu teror bagi kami. Apalagi urusan warung kan urusan perut kami,” tandas Sokhari.
Parahnya jika ada karyawan PT.IKPP atau karyawan supplier IKPP yang melanggar aturan itu PT. IKPP mengenakan denda berupa denda uang sebesar RP. 100 Ribu. Jika yang melanggar tidak mampu membayar, kendaraan pelanggar atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar akan ditahan pihak perusahaan. Denda uang yang diberlakukan ternyata membuat kapok karyawan untuk makan di warung nasi Sokhari atau warung warga kampung Gliseng lainnya. Jelas hal itu mengurangi bahkan mematikan pendapatan Sokhari untuk menutupi biaya hidup sehari-hari.
Kini Sokhari hanya bisa mengurut dada, pendapatannya menurun drastis. Padahal duda dengan tujuh anak yang ditinggal mati istrinya ini, harus menghidupi tiga anak yang masih membutuhkan biaya darinya. Sedangkan ke empat anak lainnya sudah berumah tangga. Seiring keluarnya aturan perusahaan yang melarang karyawan makan di warungnya sejak 3 tahun lalu, ia masih terus mempertahankan warungnya hingga kini, karena kata Sokhari masih ada karyawan dan sopir yang mau makan di warungnya sambil “ngumpet-ngumpet” agar tidak ketahuan satpam pabrik. Namun untuk tambahan penghasilan, ia berusaha kerja sampingan lain dengan menjadi tenaga serabutan.
Lain lagi dengan Suparno (50), yang juga pemukim di Kampung Gliseng. Lelaki yang harus membiayai lima anaknya ini sudah tidak tahu harus bagaimana lagi mencari uang. Setelah dirinya sering sakit-sakitan, pekerjaannya sebagai pengurus mobil sudah lama ditinggalkannya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan kelima anak yang menjadi tanggung jawabnya selama ini, kebutuhan hidup itu ditopang penghasilan istrinya yang buka warung nasi yang tak jauh dari warung Sokhari.
Tapi kata Suparno, sejak perusahaan membuat parit yang cukup besar sebagai pemisah yang membatasi rumah dan warungnya yang berdampingan dengan gudang rol, tidak ada lagi orang yang bisa berbelanja di warung milik istrinya itu. Akses menuju warungnya sudah terhalang parit, yang menurut Suparno, tidak jelas kegunaannya.
Kini, imbuh Suparno, parit itu hanya menutup jalan bagi orang yang akan menuju warung nya. ”Awalnya perusahaan bilang 2,5 meter tanah yang memisahkan jarak antara rumah saya dengan gudang rol itu untuk membuat taman, tapi nyatanya dibuat parit. Hingga karyawan tidak bisa menggunakan lagi sebagai akses jalan ke warung kami. Itukan sengaja mau mematikan usaha kami agar kami tidak betah dan berniat menjual tanah kami ke mereka (Indah Kiat-red) dengan harga yang mereka inginkan,” paparnya.
Sejak dibuat parit itu, akhirnya warung milik istrinya tidak bisa dipertahankan lagi, kini warung itu terbengkalai tak berisi. Daripada terus merugi karena tidak ada yang beli sejak satu tahun lalu, istri suparno memilih menutup warungnya agar tidak mengalami kerugian lebih besar.
Selain melarang karyawannya makan di warung pemukim, dan menutup akses jalan menuju warung dengan membuat parit, tambah Suparno, PT.IKPP juga sebelumnya pernah berupaya melakukan “tekanan-tekanan” terhadap pemukim dengan cara menyuruh pemukim membuat kartu pengenal yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Ternyata tanda pengenal yang dibuat itu kata Suparno salah satu upaya PT. IKPP untuk menjebak warga agar terikat terhadap aturan–aturan yang dibuat perusahaan. “Kami pernah dibuatkan kartu pengenal dengan jaminan kepala desa yang sudah menjadi mantan sekarang, nyatanya kami harus terikat dengan aturan mereka, jelas kami menolak,” tegasnya
Hal senada di utarakan Sokhari, ia juga salah satu orang yang menolak penggunaan kartu pengenal.“Dengan kartu itu, kami dianggap karyawan PT.IKPP, padahal dipekerjakan pun kami tidak, apalagi digaji. Namun pengenal itu membuat kami terikat aturannya. Itu bukti mereka mau sewenang-wenang terhadap kita,” tukasnya.
Kerugian-demi kerugian dirasakan terus oleh mereka warga pemukim yang tanahnya belum dibebaskan PT.IKPP, selama mempertahankan lahannya, seperti yang yang diungkapkan Siti Zubaedah (45,) salah satu warga yang juga istri Suparno. Ia mengaku sering kehilangan hewan ternaknya seperti kambing dan ayam. Pernah suatu kali kambing peliharaan Siti Zubaedah hilang, setelah diselidiki kambing itu disita oleh satpam pabrik.
Kambing yang disita berhari-hari itu kemudian mati di pos satpam. Bukan main kecewanya Zubaedah saat itu. Jika dijual harga pasaran hewan ternaknya yang mati mampu memberinya uang Rp 800 ribu. Namun, kata Zubaedah, pihak PT. IKPP tidak mengganti kerugian sepeser pun.
Yang membuat dirinya bertambah sedih setelah mati dan tidak diganti rugi, bangkai kambing itu oleh satpam pabrik malah dikirim ke rumahnya, di situlah ia menganggap peristiwa yang dialaminya sekitar tahun 2007 itu dianggap sebuah penghinaan PT. IKPP kepada warga. “Kebetulan ada mister (orang asing dijajaran direksi PT.IKPP-red)-nya, saya sempat bilang ke mister-nya, kenapa bangkai kambingnya tidak dipotong saja sama mister sekalian untuk mister sate,” terangnya dengan wajah tersedu.
NJOP
Menurut sokhari lebih kurang ada satu hektar lahan yang belum dibebaskan PT.IKPP, dan lahan itu kini katanya dikuasai lima orang pemilik,. Selain dirinya yang memiliki luas lahan 500 meter persegi, dan Suparno 1000 meter persegi, lahan terbesar dikuasai Kardi (56) yang berprofesi sebagai guru yang luasnya hampir 7000 meter. Kemudian Karim memiliki 1000 meter, selebihnya milik Abil (50) memiliki 500 meter persegi.
Kini masing-masing pemilik lahan itu bersikukuh dengan harga mereka masing-masing. Nilai yang mereka tawarkan bervariatif dari Rp 2 Juta hingga Rp 3 Juta per meter. Jika PT. IKPP tetap tidak meluluskan, mereka akan tetap mempertahankan sisa kampung yang mereka punya. Dari sisa lahan milik warga itu, kata Sokhari lagi, selain rumah warga terdapat bangunan mushola dan makam. ”Disini ada mushola dan makam keluarga, tapi itu ahli warisnya pak Karim. Kita berharap ada yang bantu untuk menyelesaikan ini,” harapnya
Ia juga menilai NJOP (Nilai jual objek pajak) di lahan mereka jangan dijadikan acuan perusahaan untuk menawar seenaknya lahan yang dimilikinya. “Lahan ini kan untuk industri, kami sudah cukup bertahan puluhan tahun, jadi wajar mengalami kenaikan harga dan lahan kami akhirnya memiliki nilai ekonomis tinggi. Bila sekarang sifatnya jual beli harus senang sama senang, kalo saya tawarkan harga segitu perusahaan mau beli berarti kita senang sama senang. Padahal kalau memang punya niat, perusahaan bisa dan punya kemampuan untuk membeli sisa lahan kami semua, dan semua bisa cepat selesai tanpa harus berlarut-larut,” ujarnya
Mereka juga berharap ada pihak ketiga seperti pemerintah melalui Bupati Serang, dapat membantu keberadaan mereka. Sokhari menginginkan Bupati Serang lebih arif menyikapi permasalahan mereka. Ia juga mendesak Bupati untuk menegur PT. IKPP yang berlaku sewenang-wenang dengan aturan-aturan serta tindakannya yang dinilai arogan tanpa mau memperhatikan kondisi sosial warga yang masih bermukim dan masih berstatus warga miskin.
“Bukan salah kami juga kami masih disini, kami tinggal menginginkan pihak PT. IKPP legowo menerima keinginan harga yang kami tawarkan, kalau perusahaan belum bisa legowo ya tolong kebutuhan perut kami untuk bertahan hidup juga jangan diganggu. Semoga Bupati juga mengetahui keadaan ini dan lebih arif dalam membuat kebijakan. Bagaimanapun juga kami ini kan masih warga kabupaten Serang, Kami ingin Bupati mengingatkan PT. IKPP untuk tidak bertindak arogan terhadap kami,” harap Sokhari
Kepala Humas PT. IKPP Arif Mahdali, didampingi staf nya Dani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/12), terkait diberlakukannya denda Rp. 100 Ribu bagi karyawan yang melanggar makan di warung yang oleh perusahaan dianggap illegal, tidak membenarkan juga tidak membantahnya “Kalau tentang denda itu saya tidak mengiyakan dan juga tidak menidakkan,” singkatnya.
Namun kata Arif terkait aturan yang diberlakukan, itu adalah hak prerogatif perusahaan. Perusahaan bermaksud agar karyawan IKPP maupun karyawan supplier IKPP dalam hal mengonsumsi makanan harus terjaga dan higienis. Dengan menunjuk warung resmi yang disediakan perusahaan yang dibangun didekat lahan parkir mobil kontainer.
“Kan di situ (lingkungan pabrik-red) sudah kita sediakan resmi, sengaja kita buat dari kontainer dengan diberi fasilitas air dan listrik. Para pedagang tinggal membayar sewanya saja,” ujar Arif.
Disinggung tentang bertahannya warga akibat harga yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai seperti yang diharap warga, Arif lebih mengacu pada nilai NJOP. “kita sudah tawarkan harga tinggi, lebih dari nilai NJOP-nya tapi mereka tetap tidak mau. Terakhir perusahaan menawarkan Rp. 150 Ribu per meter mereka menolak, jadi ya kita biarkan saja,” ucapnya
“Kalau mereka kan maunya tinggi, harga yang mereka tawarkan ke kita itu tidak wajar, kalau dua kali lipat dari NJOP nya itu masih wajar, ini kan tidak,” imbuhnya
Sementara untuk bantuan dari pihak perusahaan seperti yang dikatakan Dani, yang staf humas PT. IKPP mengaku sudah memberi bantuan bagi mereka warga yang masih tinggal di lokasi pabrik. Bantuan itu lanjut Dani berupa buku tulis dan alat sekolah, “Jadi tidak benar kalo perusahaan tidak pernah memberi perhatian kepada mereka, kita bantu kok buku tulis dan alat-alat sekolahnya,” katanya. (DAD)
February 2014
M T W T F S S
January 2014March 2014
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28