Dalam Kasus PT Indah Kiat, Warga Berhak Bertahan
Sunday, February 22, 2009 2:24:39 PM
Senin, 22 Desember 2008
SERANG | Keberadaan warga yang masih bertahan dan terisolir akibat pembangunan PT IKPP, di Kampung Glinseng Desa Tegal Kirana Kecamatan Keragilan Kabupaten Serang, dinilai merupakan sebuah dampak sosial yang timbul akibat pembangunan. Namun, perusahaan sudah sepatutnya tetap melibatkan dan memberdayakan mereka, agar dapat ikut memberi sumbangsih terhadap keberadaan pabrik. Bukan malah mengasingkan mereka dengan mempersempit kesempatan hidup di lingkungan pabrik. Sebuah industri besar seperti PT. IKPP seharusnya lebih memikirkan dampak lingkungan sosial di lingkungan pabrik dan masyarakat kampung.
“Keberadaan mereka adalah sebuah dampak sosial yang harus disikapi bijak oleh perusahaan. Perusahaan harus bisa menghargai hak-hak warga yang bertahan disana, tanpa harus memutus hubungan sosial antara warga dan perusahaan,” terang Dosen Sosiologi Fisip Untirta, Suwaib Amirudin ketika dimintai tanggapan Kamis, (18/12).
Terkait mata pencaharian penduduk yang “diganggu” oleh PT. IKPP, ia menguraikan, masyarakat industri seharusnya tidak boleh menutup ekses ekonomi warga kampung. “Semua warga kampung yag terisolasi memiliki hak untuk berusaha dan memiliki mata pencaharian. Industri tidak dibenarkan mengganggu kehidupan ekonomi warga kampung meskipun mereka berada di lingkungan dalam pabrik, sepanjang warga kampung tidak berinteraksi dengan buruh pabrik pada jam kerja yang berpotensi menimbulkan konflik,” jelasnya.
Namun jika sebaliknya menurut dia, jika menimbulkan konflik pihak perusahaan berhak membatasi buruhnya untuk berinteraksi dengan warga kampung.
Andri Perdana Kusumah, yang berprofesi sebagai pengacara ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kamis (18/12), ikut angkat bicara, ia menjelaskan secara hukum, kasus mengenai pemukiman masyarakat yang terisolasi dalam lingkungan PT IKPP merupakan permasalahan pelik yang pernah terjadi di Serang. Disinggung tentang bertahannya warga kampung yang ngotot pada harga yang mereka inginkan berdasarkan nilai komersil, menurut Andri, warga yang bertahan pada pada nilai tanah secara komersil wajar-wajar saja.
“Karena lahannya akan dijadikan lahan komersil, pendirian warga atas nilai tanah yang mengacu pada nilai komersil dan bukan pada NJOP, secara umum dapat dibenarkan,” ungkapnya.
Sepakat dengan Andri, Kabag Humas Pemkab Serang, M. Furqon juga menyatakan, masyarakat berhak menentukan harga tanahnya sendiri tanpa harus mengacu pada NJOP. “Wajar saja jika memang masyarakat tahu tanahnya bakal dimanfaatkan secara komersil, dan itu hak warga yang mau menjual,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/12).
Furqon juga berpendapat, selama perusahaan tidak melakukan pengusiran kepada warga, Pemkab Serang menganggap tidak ada permasalahan dalam pemukiman yang terisolasi itu. Terkait mereka masih mendiami rumahnya, itu adalah hak warga, sedangkan pemerintah hanya bisa menjadi mediator diantara kedua belah pihak.
Berdasarkan pantauan Koran Banten, saat berkunjung ke Kampung Gliseng, hampir 70 Warga di kampung itu kini nasibnya memprihatinkan. Walau statusnya warga miskin, mereka tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah. Mereka juga mengaku bantuan seperti BLT (bantuan langsung tunai) yang digelontorkan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan BBM tidak pernah mereka rasakan.
Setelah terpaksa harus menghirup udara pabrik yang bisa mengancam kesehatan mereka, ancaman gigitan nyamuk yang timbul dari parit di belakang rumah mereka, warga disana tetap memilih untuk tinggal dengan segala resiko yang bakal terjadi.
Beberapa anggota Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Serang merasa tercengang saat dikonfirmasi Koran Banten Jumat (19/12) tentang keberadaan mereka, yang masih bertahan di lokasi pabrik setelah sekian puluh tahun pabrik beroperasi. Malah sebagian dari mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali, tentang adanya perkampungan dalam kawasan Industri.
Seperti yang dikatakan Ketua Komisi D DPRD Serang Asep Rahmatullah, politisi asal PDIP ini malah mengaku belum pernah mendengar apalagi mengetahui keberadaan mereka disana, namun katanya ia dan anggota komisi D akan segera menyambut informasi ini, untuk segera melakukan sidak ke lokasi.
“Ah, masa ada perkampungan dalam pabrik. Saya ingin anda perlihatkan data dulu jika benar itu terjadi,” katanya setengah tak percaya. Namun saat Koran Banten memperlihatkan data-data yang dimaksud, Asep baru percaya dan menginstrusikan seluruh anggota komisi D untuk segera melakukan sidak.
Menurut Asep, permasalahan itu perlu segera disikapi. Sesuai Peraturan Pemerintah tidak semestinya mereka berada disana. Perusahaan tambah Asep harus segera bisa membebaskan mereka. “Jadi nanti fungsi kita selaku wakil rakyat menengahi permasalahan yang ada, pokoknya kita akan jemput bola. Setelah reses saya dan anggota segera melakukan sidak,” tegasnya.
Hal serupa dikatakan Ayip Fauzi, yang juga anggota komisi D DPRD Serang, Ia mengamini keinginan Asep untuk melakukan sidak ke lokasi setelah masa reses. Seperti Asep, Ayip juga sempat mempertanyakan dan meragukan informasi tersebut. Namun setelah melihat foto-foto dan data yang ada, Ayip sempat geram jika permasalahan ini lolos dari mata Dewan.
“Seperti yang dikatakan Pak Ketua, kita akan segera sidak, saya merasa aneh juga karena belum tahu masalah ini,” tandasnya. (DAD)
