My Opera is closing 1st of March

DADDY HARTADI

Damai Di Banten........

Subscribe to RSS feed

PT Indah Kiat Diadukan ke Komnas HAM

JAKARTA | Masalah keberadaan puluhan warga Kampung Glinseng Desa Tegal Kirana, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang hidup hampir 20 tahun dalam kawasan pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), terus menggelinding. Setelah beberapa pekan lalu bersama Aliansi Masyarakat Tertindas (AMAT), melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Serang, beberapa perwakilan warga, Kamis (22/1) berusaha mencari keadilan dengan mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Didampingi Aliansi Masyarakat tertindas (AMAT) terdiri dari Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), PMII Cabang Serang, IPNU Kota dan Kabupaten Serang, BEM IAIN SMHB, empat orang perwakilan warga mengadukan nasib mereka kepada Komnas HAM. Di kantor Komnas HAM, mereka diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Shaleh.
Dalam pengaduannya, warga dan AMAT menyatakan PT IKPP telah melakukan serangkaian perbuatan yang merupakan upaya sistematis mengisolasi wilayah, dan menghancurkan sumber-sumber kehidupan masyarakat. Perbuatan itu dengan cara memerintahkan warga membuat Kartu Tanda Pengenal Keluarga (KPK) sebagai kartu pas untuk keluar masuk kampung, dan KPK memaksa warga untuk patuh pada aturan perusahaan.
Dinyatakan dalam pengaduan itu, PT IKPP membuat parit di sekeliling kampung dan hanya meninggalkan jalan setapak. Sementara jalan satu-satunya bagi masyarakat untuk melakukan interaksi dengan “dunia luar” harus melalui pintu masuk perusahaan yang dijaga ketat pihak keamanan PT IKPP. Selain itu, warga juga mengadukan pelarangan bagi karyawan dan supir truk perusahaan untuk membeli makanan dan minuman di warung milik warga, sehingga warga kehilangan sumber penghidupannya. Warga Kampung Glinseng juga dilarang untuk beternak, jika hewan ternak mereka kedapatan berkeliaran, pihak keamanan perusahaan tidak segan-segan menyita hewan ternak milik warga tersebut.
Dari sekian pelanggaran yang diadukan warga ke Komnas HAM, masyarakat Kampung Glinseng meminta kepada Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan atas tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan penghasil kertas itu. Hal itu, kata warga, guna menjamin hak-hak asasi rakyat atas lingkungan, bagi warga yang tinggal di dalam lokasi pabrik PT IKPP.
Hilman, salah seorang perwakilan AMAT yang juga Wakil Ketua Umum Hamas mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk mendampingi warga mencari keadilan. Hal itu dilakukannya setelah AMAT menilai Pemkab maupun DPRD Kabupaten Serang tidak serius menyelesaikan permasalahan ini. Padahal, AMAT telah melakukan aksi demonstrasi dan audiensi dengan anggota DPRD dan pihak eksekutif, terkait tuntutan AMAT yang menginginkan hak-hak hidup warga Kampung Glinseng lebih diperhatikan.
“Kami hanya ingin mencari keadilan, Pemkab Serang dan anggota dewan tidak serius untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami pernah aksi dan melakukan audiensi dengan mereka. Namun ketika ditanya realisasinya alasannya selalu sedang dalam pembahasan. Walaupun komisi A sudah melakukan sidak ke Kampung Glinseng, tetap saja hasil sidaknya lamban untuk direalisasikan. Mereka selalu saja beralasan semuanya sedang dalam pembahasan. Padahal warga disini sudah hampir 20 tahun merasakan ketidaknyamanan dalam hidup,” terang Hilman.
Mosi tidak percaya terhadap pemerintah Kabupaten Serang dan wakil rakyatnya, memaksa AMAT untuk membawa kasus itu ke tingkat Komnas HAM. AMAT meyakini, jika jalan yang dtempuhnya akan membawa perubahan sosial yang lebih baik bagi warga Glinseng karena Komnas HAM merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi dan akan mampu berbuat banyak dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang dilakukan PT Indah Kiat terhadap Warga.
Makanya kata Hilman dalam pengaduan itu, warga juga meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan investigasi terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan pihak perusahaan terhadap warga Kampung Glinseng. Semua itu lanjutnya agar terjamin hak-hak asasi rakyat seperti yang diamanatkan Undang-undang.
Sementara Suparno (55), salah satu perwakilan warga, dihadapan Ridha Shaleh, meminta Komnas HAM menjadi mediator dalam menengahi permasalahan warga Kampung Glinseng. Suparno juga meminta perlindungan ke Komnas HAM agar hak asasi warga terlindungi dan tidak dibatasi pihak perusahaan terkait lahan milik warga yang masih dipertahankan.
“Kami ke sini (Komnas HAM, Red) minta perlindungan pak. Karena kami masih mempertahankan lahan, hak asasi kami diobok-obok. Awalnya kami tidak berani, namun berkat dampingan dari para mahasiswa ini kami memberanikan diri untuk bersuara. Bayangkan pak, sudah hampir 20 tahun kami bertahan dengan kondisi yang ada. Apalagi kondisi saat ini tambah memprihatinkan bagi kami. Kami tidak bisa lagi mencari nafkah di kampung kami sendiri, setelah mata pencaharian kami seperti berjualan dan beternak dilarang. Memang tidak secara langsung kami dilarang berjualan, namun karyawan dan para supir truk itu yang dilarang makan dan minum di warung kami. Jika ketahuan pihak perusahaan, mereka yang kedapatan makan dan minum, dikenakan hukuman denda sebesar seratus ribu rupiah per orang. Ini kan sama saja mematikan usaha kami,” paparnya.
Masih di hadapan Ridha, Suparno menjelaskan kampungnya kini dikelilingi parit yang dibuat perusahaan. Keberadaaan parit itu katanya mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Air parit yang diduga tercemar air limbah, jika musim penghujan dapat mencemari sumur warga. Genangan air itu juga menjadi sarang nyamuk aides agypty penyebab demam berdarah dan Malaria.
Terlebih bagi keselamatan anak-anak mereka, menurutnya karena tidak ada pembatas antara tanah warga dengan parit itu, ia khawatir suatu waktu anak-anak warga di sana yang masih kecil bisa tercebur ke dalam parit yang memiliki kedalaman hingga 3 meter.
”Parit itu hanya bikin masalah saja, airnya bau seperti bau limbah, kalau musim hujan air parit itu menyerap kedalam sumur warga. Air sumur jadi tidak layak minum dan kami harus membeli air mineral untuk kebutuhan minum, bahkan untuk mandi pun kami tidak berani gunakan air sumur jika sudah tercemar dari air parit itu, karena pernah membuat kami gatal-gatal. Ditambah menjadi ancaman bagi anak kami yang masih kecil, mereka bisa saja tercebur kedalam parit jika lolos dari pengawasan orangtuanya,” ungkap Suparno.
Undang Bupati, IKPP dan DPRD
Setelah mendengarkan paparan warga, dan menerima surat pengaduan resmi dari warga Kampung Glinseng. Ridha Shaleh berjanji dalam waktu 1×24 jam akan segera memproses surat pengaduan warga tersebut. Setelah diproses, surat pengaduan dan data-data yang dilampirkan warga akan secepatnya dipelajari.
Didesak langkah konkrit apa yang akan ditempuh Komnas HAM setelah menerima pengaduan warga tadi, kepada Koran Banten Ridha mengatakan, Komnas HAM akan segera melayangkan surat undangan kepada beberapa pihak terkait seperti PT IKPP, Bupati Serang, dan anggota DPRD Serang. Undangan itu tambahnya, untuk menjelaskan permasalahan yang ada kepada Komnas HAM. Masih kata Ridha, nantinya pihak yang diundang akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
“Setelah surat pengaduan ini kami terima, dalam waktu 1×24 jam akan segera kita proses dan kita pelajari. Setelah dipelajari isi pengaduannya, dengan cepat kita akan undang PT IKPP, Bupati Serang dan anggota DPRD Serang untuk memberi keterangan dan menjelaskan duduk permasalahannya,” kata Ridha dalam wawancaranya dengan Koran Banten di ruang kerjanya Kamis (22/1).
Disinggung jika nanti undangan Komnas HAM itu tidak dipenuhi, Ridha menegaskan akan menaikkan status undangan menjadi pemanggilan. Jadi jika mereka yang diundang tidak datang akan terancam dipanggil. Jika dipanggil Komnas HAM, sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mereka yang dipanggil Komnas HAM wajib harus datang memenuhi panggilan. Jika tidak datang juga imbuh Ridha, Komnas HAM yang akan mendatangi.
“Jika tidak memenuhi undangan kami, kami tidak akan mengundang tapi akan kami panggil dan harus datang, jika tidak datang juga, kita yang akan datangi mereka,” tegas Ridha. [DAD]
February 2014
M T W T F S S
January 2014March 2014
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28