Walhi :PT Indah Kiat Langgar HAM
Sunday, February 22, 2009 2:28:18 PM
Minggu, 18 Januari 2009
Serang- Keberadaan kampung Glinseng Desa Tegal Kirana Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang di dalam lingkungan PT. Indah Kiat, mencuat menjadi isu nasional. Bahkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai PT. Indah Kiat sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serius.
Sebagai organisasi pemerhati lingkungan independent terbesar di Indonesia, Walhi mengecam keras keberadaan warga di dalam area pabrik PT. Indah Kiat. Pasalnya, selain dituding sebagai pelaku kejahatan lingkungan, PT. Indah Kiat juga dinilai telah melakukan pelanggaran HAM serius. Perlanggaran dilakukan dengan membatasi hak orang untuk hidup dan membatasi akses hidup seseorang.
“Cara-cara yang mereka praktekkan, seperti melarang setiap orang untuk makan dan minum di warung warga, melarang warga beternak, yang semuanya sebagai mata pencaharian hidup warga, jelas tewlah melanggar hak orang untuk hidup, yang tertuang dalam Undang-undang Nomer 39 tahuin 1999 tentang HAM,” papar Koordinator Kampanye Air dan Pangan Walhi Eksekutif Nasional, Erwin Usman ketika dihubungi Koran Banten melalui telepon selulernya, Jum’at (16/1) lalu.
Sementara, tambah Erwin, mengenai parit yang dibuat oleh PT. Indah Kiat di sekeliling perkampungan dengan peruntukkan yang tidak jelas, merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan mereka dan hal itu juga melanggar HAM karena telah membatasi akses hidup seseorang.
Sementara ketika dikonfirmasikan persoalan lahan yang tak kunjung dibebaskan PT IKPP, terkait persoalan harga yang juga tak kunjung disepakati antara pihak perusahaan dan warga setelah 20 tahun PT. IKPP di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berdiri. Erwin menganggap persoalan jual beli tanah harus duduk diatas kesepakatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka warga memiliki hak untuk mempertahankan lahannya. Tanpa harus dibatasi hak-hak untuk hidup dan akses untuk hidup tadi.
“Terkait persoalan itu, apapun namanya jual beli harus duduk diatas kesepakatan tanpa ada pemaksaan, jika terjadi pemaksaan dengan cara intimidasi misalnya, maka telah terjadi tindak pidana disitu,” Ujar Erwin
Dalam kasus ini, Erwin meminta kepada kepala daerah setempat, baik Bupati Serang dan Gubernur Banten untuk mengambil sikap tegas. Karena pada dasarnya Prinsip-prinsip hak hidup warga yang dilindungi Undang-undang sudah dilanggar.
Sidak Komisi A
Sementara, menyikapi aksi demo warga Kampung Glinseng dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tertindas (AMAT) ke gedung DPRD kabupaten Serang Jumat (9/1), Komisi A Selama (13/1), bersama Asisten Daerah (Asda) 1 Memed Muhamad, melakukan sidak ke Kampung Glinseng. Selain mengunjungi warga, terkait pembebasan lahan yang tak pernah kunjung dibebaskan PT IKPP. Komisi A juga menemui pihak perusahaan yang diwakili Arif Mahdali, selaku Kepala Humas PT IKPP
Dalam pertemuan itu Arif Mahdali, kepala Humas PT. IKPP berjanji siap melakukan pertemuan dengan warga terkait masalah pembebasan lahan. “Dari dulu sudah kita upayakan, namun harga yang ditawarkan mereka (warga-red) terlalu tinggi jadi kami pihak perusahaan keberatan,” ujar Arif.
Sedangkan masalah parit yang dibuat perusahaan, saat ditanyai beberapa anggota Komisi A, Arif yang mengaku pernah menjadi wartawan sebuah penerbitan di Semarang, mengelak hanya untuk antisipasi keamanan. “Disana kan ada pemadam kebakaran, jadi fungsinya untuk keamanan pemadam kebakaran. Untuk keamanan kami membuat parit,” elaknya dihadapan para wakil rakyat yang mengunjunginya.
Keterangan Arif yang diberikan kepada anggota DPRD, bertolak belakang seperti apa yang pernah disampaikan kepada Koran Banten sebelumnya. Padahal saat dikonfirmasi Koran Banten beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, Arif pernah memberi keterangan, jika parit itu dibuat untuk irigasi, tanpa menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan irigasi tersebut.
Thamrin Aof Sekretaris Komisi A, ketika ditanya masalah pembebasan lahan yang tak kunjung usai dan menjadi perdebatan panjang antara perusahaan dan warga, katanya Dewan siap menjadi fasilitator guna perundingan warga dan perusahaan agar mendapatkan titik temu. Perusahaan diminta Thamrin jangan juga terlalu menawar murah dan warga juga bias menyesuaikan harga yang wajar.
“ Kita akan mediaisasi untuk pertemuan warga dan perusahaan terkait pembebasan lahan, semoga setelah pertemuan itu bisa dicapai kesepakatan antara dua belah pihak. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, pihak perusahaan juga jangan lantas mengabaikan hak-hak warga untuk hidup dikampung nya sendiri,” katanya usai berdialog dengan warga Glinseng.
Limbah IKPP Diteliti
Sehari setelah Komisi A DPRD Kabupaten Serang melakukan sidak ke Kampung Glinseng, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Serang Rabu (14/1), juga melakukan kunjungan ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT IKPP guna meneliti kadar limbah yang dihasilkan perusahaan penghasil kertas terbesar tersebut.
Seperti yang diakui Kepala DPLH Anang Mulyana, kunjungan instansinya juga mengundang berbagai instansi lain seperti Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Tanara,Trantib Serang, Ketua dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Serang.
Arif Mahdali kepala Humas PT IKPP yang mendampingi DPLH dalam kunjungan itu, sempat melarang Wartawan Koran Banten untuk mengambil gambar lokasi IPAL 2 yang tengah diteliti DPLH, bahkan Arif mempertanyakan Koran Banten bagaimana caranya bisa masuk ke Komplek IPAL tersebut.
Kepada Koran Banten Anang mengatakan, dari hasil kunjungan itu DPLH membawa sampel limbah yang dihasilkan PT IKPP. Sampel itu tambahnya,diambil dari IPAL 2 dan IPAL 3 milik PT IKPP. Sementara untuk IPAL 1 kata Anang, belum bisa diambil sample nya karena mesin IPAl 1 tidak beroperasi.
Lanjutnya, penelitian limbah ini diakui Anang sebagai kegiatan rutin pihak DPLH dalam pengawasan limbah-limbah industri. Kata Anang menjelang musim kemarau limbah yang dihasilkan rawan mengendap disungai karena terbatasnya debit air. Untuk itu katanya DPLH mengantisipasi dengan cara meninjau kembali proses pengelolaan limbah PT IKPP.
“Ini kegiatan rutin menjelang musim kemarau, karena debit air sungai berkurang, di khawatirkan limbah yang dibuang setelah melalui proses, mengendap disungai. Itu karena elevasi sungai yang datar hingga menyebabkan air menggenang dan tidak mengalir dimusim kemarau,” Kata Anang
Untuk sample limbah IKPP yang tengah diteliti pihak DPLH, Anang menjanjikan dalam waktu 1 minggu kemungkinan hasilnya sudah didapat. Katanya lagi jika hasil penelitian limbah itu sudah diketahui, maka pihak DPLH juga akan menyampaikan kepada instansi terkait lainnya termasuk tim yang ikut berkunjung ke PT IKPP.
“Sampel itu kini tengah diteliti di lab kami, mudah-mudahan dalam satu minggu hasilnya sudah diketahui. Nanti kita sampaikan pada instansi terkait lainnya,” akunya
Anang juga menjelaskan PT. IKPP memiliki mesin IPAL baru yaitu IPAL 3 yang baru beroperasi selama satu bulan. Katanya mesin IPAL 3 itu perlu diawasi dan dikontrol karena memang terbilang masih baru pengoperasian nya.
Disinggung jika hasil penelitian limbah tersebut nantinya tidak sesuai aturan, Anang menjelaskan pihak DPLH akan memberi teguran kepada Pihak IKPP untuk memperbaiki hasil limbahnya, agar sesuai dengan aturan dan ramah lingkungan. Tapi katanya lagi jika aturan pertama tidak digubris, DPLH akan kembali melayangkan teguran kedua. Waktu untuk memperbaiki kadar hasil limbah itu lanjut Anang diberi tenggang waktu masing-masing satu bulan.
Namun masih kata Anang, jika pihak perusahaan masih membandel, maka sesuai Perda No. 13 Tahun 2001 PT. IKPP bisa diberikan sangsi pengurangan produksi dan denda sesuai kategori kesalahannya. “Jika hasil lab nya tidak sesuai ketentuan, kami akan beri teguran kesatu dan kedua. Mereka bisa memperbaiki limbahnya dalam tempo satu bulan setiap mendapat teguran. Jika masih tidak sesuai juga, sesuai Perda diberi sangsi pengurangan produksi dan denda,” tandasnya.
Berbeda dengan keterangan yang diberikan Basri, dari Kesbang Linmas Kabupaten Serang, Menurutnya kegiatan ini berdasarkan laporan warga Kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Tanara yang merasa Daerah Aliran Sungai (DAS) diwilayah dua kecamatan itu tercemar limbah.
“Kami turun kesini karena ada masukan dari warga yang wilayahnya tercemar limbah Indah Kiat, bersama LH (lingkungan hidup-red) yang menjadi leading Sector, kita tindak lanjuti masukan dari warga tersebut, karena disini juga hadir pihak dari kecamatan Tanara dan Tirtayasa ” terang Basri di lokasi peninjauan Limbah IPAL 2 milik PT IKPP.
Sayangnya dalam kunjungan itu, baik ketua dan anggota Komisi D tidak hadir. Padahal berdasarkan pantauan Koran Banten Rabu (14/1) seperti yang dikatakan Sutarman, Staf Komisi D, Ketua dan seluruh anggota Komisi D, memenuhi undangan pihak DPLH untuk berkunjung ke PT.IKPP. Namun hingga selesainya kunjungan, rombongan Komisi D tidak kunjung muncul dilapangan terkait penelitian limbah yang dilakukan DPLH.
Asep Rahmatullah Ketua Komisi D, mengakui ketidak hadiran Komisi D ke PT IKPP bersama DPLH disebabkan terjadinya Miss Communication. Asep menyangka undangan itu hanya untuk ketua Komisi D saja. Namun ditengah perjalanan dirinya dikabari jika undangan itu untuk seluruh anggota. Di separuh perjalanan menuju PT IKPP, Asep membatalkan kunjungan tersebut dan menyusul kegiatan anggotanya yang tengah sidak jalan poros desa di desa Tunjung Teja .
“Kami bukan membatalkan kunjungan, tapi undangan tersebut salah kami persepsikan. Disangka kami undangan itu hanya untuk unsur ketua, setelah dikabari beserta anggota, kebetulan anggota kami tengah sidak di Tunjung Teja. Akhirnya saya ikut menyusul kegiatan anggota,” terang Asep saat ditemui Koran Banten di ruang Komisi D Jumat ( 16/1). (DAD)
