Journey of live

Lebaran day

Subscribe to RSS feed

load balancing FG

berubung banyak yg nanya cara load balancing pake FG, ane kasih nih

load balancing 2 ISP
disini ane pake semur dan kampret

sopwer yg dibutuhkan
1. cumi
2. isep
3. esteh
4. mproxy
5. PF

langkah2
1. dial up kampret dan semur
2. buka isep dan load konfignya semur
3. masuk ke load balancing di isep dan klik advanced
4. klik create dan pilih koneksi modem. misal koneksinya semur
5. pada field proxy list, ketik host poksaynya semar(otomatis di destination field = proxy list.
6. pada field netmask, pilih 255.255.255.255
7. pada filed gateway, pilih ip semur
8. klik ok, muncul dialog "are you sure?" di OK aja
9. klik create lagi dan pilih koneksi modem kampret
10. proxy list = host poksay kampret
netmask = 255.255.255.255
gateway = ipnya kampret
11. ok, dialog ok lagi
12. buka 4-5 esteh dengan listen prot beda2 dan pake poksaynya isep. mis 1080,1081,.... poksay isep 127.0.0.1:8088 lalu konakin
13. buka mproxy dan tambah poksay 5 esteh tadi
14. lihat listen protnya mproxy. punya ane 127.0.0.1:8080
15. buka config cumi
16. tambahin di paling bawah dengan ini
Spoiler for cumi cfg:

cache_peer host poksay sakti kampret parent prot poksay kampret 0 proxy-only round-robin
 cache_peer poksay mproxy(127.0.0.1) parent prot mproxy(8080) 0 proxy-only round-robin
 header_access Host deny all
 header_replace Host skupyyyyyyyyy kampret
 never_direct allow all

restart/jalankan cumi
17. buka pf.
18. add proxy cumi(punya gw 127.0.0.1 prot 3128)
19. add rules cumi, isep, esteh, mproksy = direct
21. default rules = cumi.

Kelemahan
dl media api ato serper yg restrict host via idm cuma 1 koneksi
sapitest yg aktip cuma 1 koneksi

agar bs dl dr media api dengan multi koneksi, tambahin aja poksay lain dan di chain ama cumi.

biar tahu itu work ato gak, install sopwere cfospeed, entar ketahuan speed masing2 koneksi.

masih bingung??
maap ane gak bisa ngarang gan. silakan uprek2 sendiri

mungkin ada yg mo nambahin????




cc: source

denial copy script

Menjaga file2 penting agar tak bisa di copy orang lain.

Pernahkah Komputer atau Laptop kalian dipinjam oleh orang lainkemudian file - file penting di dalamnya pun sering juga di copy tanpaseijin kalian ? apa bila ya mungkin kalian akan merasa jengkel apalagikalau itu file yang sangat teramat penting. Namun bila kalianmenghendaki, kalian dapat membuat file-file penting di komputer kaliantersebut tidak dapat begitu saja di copy - paste oleh orang lain. Bilaiya kalian dapat mengikuti langkah - langkah di bawah ini agar oranglain tidak dengan mudah melakukan copy - paste File-file penting kalianke dalam Flash Disk, Disket, CDR, maupun media penyimpanan filelainnya. adapun langkahnya sebagai berikut...* *

1. Klik Start >> Run >> ketik regedit kemudian OK atau ENTER.* *
2. Klik HKEY_LOCALMACHINESYSTEMCurrentControlSetControl* *
3. Klik kanan pada Control pilih New >> Key kemudian beri nama StorageDevicePolicies* *
4. Klik kanan pada StorageDevicePolicies kemudian pilih New >> DWord Value kemudian beri nama WriteProtect* *
5. Lalu klik double pada WriteProtect tersebut, kemudian ganti value datanya menjadi 1.* *
6. Kemudian Restart Komputer/Laptop Anda.* *
7. SelesaiKalausudah berhasil melakukan langkah-langkah diatas, maka setiap orang yangmau meng-Copy file-file dari komputer kalian tanpa ijin akan muncultulisan: Error Copying File or Folderpada layar monitor komputer/laptop kalian.
Namun kalau kalian inginmengembalikan kondisinya seperti semula maka tinggal ganti value nyamenjadi 0.
Silahkan dicoba,semoga bermanfaat




cc: source

Switching 1024x768 resolution on a netbook 1024x600 >>> Merubah (mengaktifkan) resolusi 1024 X 768 di Netbook yang mentok 1024 X 600

Netbook 10" rata-rata resolusi layar maksimumnya adalah 1024 X 600, nah seringkali kita membutuhkan suatu program yang memerlukan resolusi layar yang lebih besar 1024 X 768.. 

 berikut tip atau cara yang saya dapat dari nanya mbah google..

 saya copas dari situs nya ya... bagi yang ingin lebih jelas bisa langsnug ke situsnya.

Buka regedit, tentunya teman-teman sudah pada tahu. Atau bagi teman-teman yang belum tahu, cukum menekan tombol Windows+R lalu ketik regedit.

 Lalu cari :

 1.  HKEY_LOCAL_MACHINE / SYSTEM / Current Control Set / Control / Class / {4D36E968-E325-11CE-BFC1-08002BE10318} / 0000

 Buka DWORD : Display1_DownScalingSupported ganti value jadi 1

 2.  HKEY_LOCAL_MACHINE / SYSTEM / Current Control Set / Control / Class / {4D36E968-E325-11CE-BFC1-08002BE10318} / 0001

 Buka DWORD : Display1_DownScalingSupported ganti value jadi 1

 3.  HKEY_LOCAL_MACHINE / SYSTEM / Current Control Set / Control / Class / {4D36E968-E325-11CE-BFC1-08002BE10318} / 0002

 Buka DWORD : Display1_DownScalingSupported ganti value jadi 1

Jika key pada nomor 3 dicari gak ada, di abaikan saja, karena pada setiap jenis NetBook berbeda-beda.

 Setelah itu restart Netbook teman-teman. Kemudian klik kanan pada Desktop pilih Screen Resolution, maka akan tampil pilihan seperti gambar dibawah ini :



List netbook :
Yang berhasil :
 1. Acer Aspire one D257
 2. HP Mini 110-3504TU
 3. AOD225
Yang berhasil tapi masih ada PR nya :
 1. .......
 2. ......
 3. .......
Yang gagal seperti TS  :
 1. Asus Eeepc 1015B
 2. .........
 3. ..........
 Monggo yang punya info bisa ditambahkan....

 Thanks



cc: source

wewww

ya allah. hari ini aku ikut. acara outbond.. kenal bnyk orang. sstu yg bikin pengen. saat kenl orng yang namanya b...
belom tauu
eeh hrbt.mhasiswa smtr 7 trianandra yg udh kerja. di salah satu dept store. divisi personlia... weh kereyn jabataanny udh tinggi bngetttt...

tadi pagi mdi dlm.prev state of mind... no work for now. sekarng. gila jungkel 180°

musti bnyk bergaul sma orng kya gini. seumurannn.. otaknya udah gede... ga pemalas.... hebatt...

weessss.... mulai sekarang ga bkal ky yg krmaren2 lagi. fokus buat beljr sama AP... mantappp... no more blank like previous time....


oh yeahl.... I am learning now how to be an adult.... really fully responsible to my live. my family. my envy. and alll.

I know this is not easy..... not even med. but this might so hard to be achieved....

but I will now start dooing this.... hahahhaaaa...

I am.now learning about love tooo.... now he's told me much about the girl who called me this morning "handsome" wakakakaaa

masnya manager mattahariii. alll nevada brand..... just like me.wakkkkakaa..... bajune og sama kabehhh... sendalll... tasss.... kaosss. kabehhhhh.... hahahaa.. geligeliiiiiii

Stunnel Sample Config Files

Stunnel Sample Config Files


; Sample stunnel configuration file by Michal Trojnara 2002-2006 
; >> modded as needed by darklord 2009-2011
; Some options used here may not be adequate for your particular configuration 
; (so modif this config files as your need)

; Certificate/key is needed in server mode and optional in client mode
; The default certificate is provided only for testing and should not
; be used in a production environment
cert = stunnel.pem
;key = stunnel.pem

; Some performance tunings
socket = l:TCP_NODELAY=1
socket = r:TCP_NODELAY=1

; Workaround for Eudora bug
;options = DONT_INSERT_EMPTY_FRAGMENTS

; Authentication stuff
;verify = 2
; Don't forget to c_rehash CApath
;CApath = certs
; It's often easier to use CAfile
;CAfile = certs.pem
; Don't forget to c_rehash CRLpath
;CRLpath = crls
; Alternatively you can use CRLfile
;CRLfile = crls.pem


;[proxygrets]
;accept = 127.0.0.1:8084
;TIMEOUTclose = 0
;protocol = connect
;protocolHost = 202.150.217.76:800065.49.2.96:443
;connect = 
;sslVersion = all
; vim:ft=dosini


; Some debugging stuff useful for troubleshooting
;debug = 7
;output = stunnel.log

; Use it for client mode
client = yes

; Service-level configuration   mmsc.indosat.com:443/cgi-bin/legaci.cgi   
; using dynaweb ip collocation server 65.49.2.96:443 (CN only)
compression = zlib

[proxygrets]
accept = 127.0.0.1:8084
TIMEOUTclose = 0
protocol = connect
protocolHost = your-freedom.net:443@65.49.2.96:443
connect = 202.150.217.76:8000
sslVersion = all
; vim:ft=dosini


Free Article Directory

here my free article directory list

daftar free article directory


http://www.backyardquiltstudio.com

http://www.flyingmatch.com






incoming search terms : free article directory

HUKUM UDARA

hey, cheCK out my new post at
http://www.backyardquiltstudio.com/
http://www.eternoespectador.com/
http://flyingmatch.wordpress.com/

Air Law IS

Hukum Udara adalah keseluruhan ketentuan-
ketentuan hukum yang mengatur ruang udara dan
penggunaannya untuk keperluan penerbangan.

Hukum Udara dalam arti luas :

1 Hukum Udara (dalam arti sempit), yaitu hukum yang khusus mengatur ruang udara.
2 Hukum Penerbangan, yaitu hukum yang mengatur khusus penerbangan.
ie. Hukum Penerbangan (Aviation Law, Droit
Aerien)

Hukum Udara merupakan suatu bidang hukum tersendiri (khusus), suatu bidang hukum yang sui generis (otonom).

Hukum Udara TIDAK SAMA DENGAN Hukum Laut.

Karena sifat khususnya,
Hukum Udara memerlukan pengaturan yang khusus.
ie. Unlawful Seizure of
Aircraft (pembajakan
udara).


Penerbangan bersifat
INTERNASIONAL.

Karena pesawat terbang
tidak terhalang oleh obstacles,
berkecepatan lebih besar dari
moda transportasi darat,
sehingga mudah melintasi
perbatasan negara-negara


Dari segi sistematik, norma-
norma Hukum Udara terbagi
dalam :
1. Hukum Udara Publik
Hukum Udara Publik Internasional
Hukum Udara Publik Nasional
2. Hukum Udara Perdata
Hukum Udara Perdata Internasional
Hukum Udara Perdata Nasional.


SEJARAH

Zaman Romawi,

Hukum Udara (dalam arti
hukum yg mengatur obyek
udara) telah dikenal dengan prinsip “Cuius est solum, eius est usque ad coelum” bermakna “yang memiliki tanah, memiliki juga udara diatasnya sampai ke langit”.


Masa kini,

Hukum yang sebagian besar mengatur penerbangan dan angkutan udara.
Masih muda karena mulai
tumbuh di awal abad ke-20
setelah Wright bersaudara
berhasil terbang dg sebuah
pesawat yang lebih berat
dari udara.




PERATURAN AWAL HUKUM UDARA

Lenoir
seorang Pejabat Kepolisian
Paris pada tahun 1784
membuat peraturan
berupa,

Larangan penerbangan
dengan balon udara tanpa
izin.


PERATURAN AWAL KESELAMATAN

Count d’Angles
seorang Kepala Polisi Seine
pada tahun 1819 membuat
peraturan berupa,

Pengharusan balon udara
dilengkapi dengan parasut
dan melarang percobaan
dengan balon udara selama
musim panen.


SEBELUM PERANG DUNIA 1

Masalah kedaulatan di
ruang udara menjadi
persoalan.

Kontra persepsi antara dua pendapat :
Ruang udara adalah zona bebas
Tiap negara berdaulat terhadap ruang udara diatasnya.


Prinsip kedaulatan lalu
dimenangkan menurut :

Perjanjian Paris tahun 1919
Perjanjian Chicago tahun 1944
(Hukum Udara Publik).

Warsawa 12 Oktober 1929

Ditandatangani perjanjian mengenai dokumen-dokumen angkutan udara
dan tanggungjawab
pengangkut udara
Internasional.
(Hukum Udara Perdata)


Roma tahun 1933


Ditandatangani perjanjian
mengenai tanggungjawab
pemakai pesawat terbang
asing, terhadap kerugian
yang ditimbulkan pada
pihak ketiga di darat.


Perjanjian Chicago tahun 1944


Dapat disebut konstitusi dari kegiatan
penerbangan dan angkutan udara, juga
merupakan asal-muasal berdirinya lembaga
ICAO, badan regulator yang amat berpengaruh
untuk perkembangan penerbangan
internasional.

HUKUM UDARA PERDATA INTERNATIONAL
Hukum Udara Perdata
Internasional (HUPI) adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum internasional, antara orang atau badan hukum dalam
pelaksanaan kegiatan-
kegiatan penerbangan.

Sumber-sumber HUPI :

Perjanjian Internasional
Undang-Undang dan peraturan nasional
Jurisprudensi
Perjanjian angkutan juga perjanjian lain dalam bidang penerbangan dan angkutan udara.




perjanjian perjanjian internasional

Perjanjian Warsawa thn 1929 yang lengkapnya dalam bahasa Inggris
bernama…
“Convention for the Unification of Certain Rules Relating to
International Carriage by Air”.

Ketentuan dalam perjanjian ini diberlakukan juga bagi pengangkutan
udara domestik sebagai negara yang turut menandatangani.
Setiap perubahan pada Perjanjian Warsawa harus pula diikuti dengan
seksama di Indonesia, karena perkembangan dalam Hukum Perdata
Internasional (HUPI) berpengaruh pada Hukum Udara Perdata nasional
kita.
ie. besaran kompensasi ganti-rugi, baik untuk pax & bge harus sama pada penerbangan domestik dan internasional.

UU peraturan nasional

Karena Perjanjian Warsawa tidak mengatur siapa-siapa yang berhak atas ganti-rugi bila penumpang (pax) meninggal, maka dalam hal ini hakim akan memberlakukan hukumnya sendiri.
ie. berpedoman pada Pasal 1370 KUHPer
atau Pasal 24 ayat (2) Ordonansi
Pengangkutan Udara


jurisprudensi

Amerika-Serikat, Perancis, dan Inggris adalah
negara-negara yang mengeluarkan banyak
Keputusan pengadilan mengenai HUPI.

Di Indonesia sendiri, penyelesaian ganti-rugi pada
kecelakaan pesawat DC-8 Martin Air (PH-MBH)
yang mengangkut jemaah haji di Kolombo, 04 Des
1974 atas dasar charter dengan Garuda; dan
kecelakaan pesawat Convair 990A di Bombay, 27
Mei 1968.

perjanjian angkutan udara

Pada tiap-tiap tiket internasional, umumnya tercantum
syarat angkutan paling pokok dan standar bagi airlines
anggota IATA. Syarat lainnya tercantum dalam “General Condition of Carriage” yang umumnya berlaku pada suatu airlines (Pasal 33 Perjanjian Warsawa).

- Perjanjian Keagenan
General Sales Agency (Garuda & Smailing Tour)
Ground Handling Service Agency (Garuda & Gapura)

perjanjian lainnya
a. Codeshare Airlines (Garuda & GulfAir) ie.GA123 = GF234)
b. Asuransi Penerbangan (Garuda & Jasa Raharja)
c. Kerjasama airlines dengan bidang perawatan pesawat (Garuda & GMF)
d. Kerjasama pengadaan catering pesawat (Garuda & ACS)


peran icao dan iata
Setidaknya terdapat tiga
perjanjian internasional
mengenai Hukum Pidana
Udara :
Perjanjian Tokyo th 1963 mengenai “Crimes and Offences on board Aircraft”
Perjanjian The Hague th 1970 mengenai “hijacking”
Perjanjian Montreal th 1973 mengenai “Cabotage”.


peran badan internasional

ICAO
Panitia Hukum (Legal
Commitee) memberikan
pengarahan pada
perkembangan Hukum
Udara.
Bertugas dalam bidang
teknis, ekonomis, dan
yuridis.


IATA
Didirikan di The Hague, 25
Agustus 1919. Sekarang
berkedudukan di Montreal.
tugas pokok Panitia Hukum
(Legal Committee) adalah
melakukan penelitian dan
pengembangan Hukum Udara
seseragam mungkin
(khususnya tentang syarat
pengangkutan udara yang
berlaku internasional).



konsep tanggung jawab angkutan udara

a. Based on Fault Liability (Tanggungjawab hukum atas dasar kesalahan), jika penumpang ingin tuntun, maka harus buktikan bahwa pengangkut bersalah dengan mencari bukti

Dalam Pasal 1365 KUHPer dikenal sebagai
“tindakan melawan hukum”.
Unsur-unsurnya :
Ada kesalahan (fault)
Ada kerugian (damage)
Ada hubungan kerugian dengan kesalahan.


b. Presumption of Liability (Tanggungjawab hukum atas dasar praduga bersalah), dianggap bersalah pengangkutnya sejak awal, tapi jika bisa membuktikan dirinya tidak bersalah, dia bebas tuntutan ganti rugi

Diperkenalkan sejak th 1929 (Konv. Warsawa).
Ada batas (limited liability) ganti-rugi maksimal
dan minimal. Konsep ini mengenal :
Beban pembuktian terbalik
Tanggungjawab terbatas
Perlindungan hukum
Ikut bersalah
Tanggungjawab tidak terbatas.


c. Absolute/Strict Liability (Tanggungjawab hukum tanpa bersalah), harus tnaggung jawab segala kerugian tanpa pembuktian

Sama dengan konsep tanggungjawab Liability
Without Fault. Berupa tanggungjawab mutlak
operator (air carrier) terhadap kerugian yang
diderita oleh pihak ketiga, tanpa memerlukan
adanya pembuktian terlebih dahulu.

ie. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
akibat pendaratan darurat atau jatuhnya
barang dan/atau orang dari pesawat udara



kompensasi kerugian

Konvensi Warsawa 1929.

Indonesia dan USA adalah
anggota Konvensi Warsawa
1929. Kompensasi bagi pax
(kecelakaan) sebesar
US$10,000 dipikul oleh
pengangkut.
USA selaku penggagas
konvensi sekaligus penentang
utama karena besaran
kompensasi dianggap tidak
layak dengan taraf ekonomi
penduduk USA.


protokol The Hague 1955.

Kompromi USA dengan
negara-negara anggota
Konvensi Warsawa,
kompensasi bertambah
Menjadi US$20,000 dipikul
oleh pengangkut.
Perundingan lewat forum
pemerintah gagal, USA
hendak menarik diri
keanggotaannya.


Montreal Agreement Perundingan difasilitasi IATA.
Perundingan antara USA dengan pengangkut
yang mengoperasikan pesawatnya ke, dari,
dan melewati wilayah USA.
Kompensasi menjadi :
- US$58,000 (tanpa jasa advokat dan
beracara di pengadilan)
ATAU
- US$75,000 (dengan jasa advokat dan beracara di pengadilan).


tanggung jawab pengangkut menurus konvensi warsawa
1. Prinsip Tanggungjawab
2. Ruang Lingkup Tanggungjawab
3. Pembatasan Tanggungjawab

Ad.1. Prinsip Tanggungjawab

Kelemahan prinsip Presumption Liability :
a. Terlalu menitik-beratkan perlindungan terhadap
pengangkut udara
b. Proses tuntutan untuk memperoleh santunan
memakan waktu yang lama
c. Proses pengadilan yang lama akan memerlukan
biaya yang besar (ie. advokat)


strict liability

Alasan pemberlakuannya:

a. Perusahaan angkutan udara dewasa ini mempunyai posisi ekonomi
jauh lebih kuat dibanding dengan pengguna jasa angkutan individual
b. Kompensasi atas penyelenggaraan kegiatan yang sangat berbahaya
yang dapat mengancam orang lain meskipun kegiatan tersebut
dilakukan dengan penuh kehati-hatian
c. Pertimbangan nilai sosial secara luas (bahwa seseorang yang
melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya
sendiri harus menanggung resiko akibat dari kegiatan tersebut)
d. Para korban lebih terjamin untuk memperoleh santunan dan proses
pembayarannya tidak akan berlarut-larut
e. Perlindungan terhadap pengangkut melalui sistem asuransi
(pengangkut mendistribusikan kembali resikonya kepada masyarakat,
termasuk para pengguna jasa angkutan sendiri).


2 ruang lingkup tanggung jawab
Dalam hal pengangkutan penumpang, kerugian
harus merupakan :
a. Akibat dari suatu kecelakaan
b. Kecelakaan tersebut harus terjadi dalam
pesawat udara
c. Kecelakaan tersebut harus terjadi pada
waktu melakukan embarkasi & disembarkasi.

Dalam hal pengangkutan bagasi dan kargo,
kerugian harus terjadi :
a. Selama pengangkutan udara
b. Selama berada dalam pengawasan pengangkut.


c. Menerima kargo tanpa dibuat surat kargo udara (atau
surat kargo udara tidak memuat keterangan-keterangan
yang ditentukan)
d. Melakukan kesengajaan yang menimbulkan kerugian.

Pengangkut tetap bertanggungjawab meski kerugian terjadi
bukan karena kesalahannya, kecuali disebabkan oleh
keadaan kesehatan atau kesalahan penumpang sendiri.

Pengangkut dibebaskan dari tanggungjawab bila kerugian
disebabkan :
- cacat bawaan kargo
- kwalitas/sifat buruk dari kargo
- tidak sempurna dalam pengepakan kargo oleh pengirim
- perang
- konflik bersenjata, atau
- tindakan penguasa setempat.

UNIVERSITY - PARK

Who listens to the University Park in Sarasota in response to a loud “Wow.” University Park is one of the most popular communities in the region. Surrounded by the prestigious University Park Country Club, home prices in this neighborhood range from inexpensive low $ 200K more than $ 1.5. University Park has received many awards are the prestigious “Best Community Design in America” ​​by the National Association of Home Builders. It ‘obvious why he won the prize when you cross a tree-lined streets and lush landscaping.

Read More >>

PICNIC TABLE

Do you prefer a garden party or a family picnic? If you do, and you certainly have a good idea of ​​how important it is to have enough tables to accommodate all guests. Why not learn to make paintings about yourself? There will be a good weekend project, it will definitely improve your carpentry skills, the more you can save more.
Why You Need a Picnic Table Plan?
You can be a human expert do-it-yourself, but the preparation of a good table and will likely give you more benefits than simply rely on your mental abilities. It is also necessary to follow your plan.
Your table plan is also a useful means of obtaining information about materials, tools, hardware and simple instructions for making a picnic table, well built and functional. Some builders who refuse to create a plan table just bought the wood also, that in time would be lost.


Read More >>

CONSTRUCTION

All day, in various climates, in all kinds of weather, construction workers are struggling more of the elements. Every year, hundreds of men are killed and thousands more are injured doing construction, making it one of the most dangerous jobs, according to the Bureau of Labor Statistics. In any given area of ​​the building, several steps must be taken in accordance with OSHA and other measures are planned to create a wiser and safer for construction workers.

Read more »
May 2012
M T W T F S S
April 2012June 2012
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31