hey, cheCK out my new post at
http://www.backyardquiltstudio.com/http://www.eternoespectador.com/http://flyingmatch.wordpress.com/Air Law IS
Hukum Udara adalah keseluruhan ketentuan-
ketentuan hukum yang mengatur ruang udara dan
penggunaannya untuk keperluan penerbangan.
Hukum Udara dalam arti luas :1 Hukum Udara (dalam arti sempit), yaitu hukum yang khusus mengatur ruang udara.
2 Hukum Penerbangan, yaitu hukum yang mengatur khusus penerbangan.
ie. Hukum Penerbangan (Aviation Law, Droit
Aerien)
Hukum Udara merupakan suatu bidang hukum tersendiri (khusus), suatu bidang hukum yang sui generis (otonom).
Hukum Udara TIDAK SAMA DENGAN Hukum Laut.
Karena sifat khususnya,
Hukum Udara memerlukan pengaturan yang khusus.
ie. Unlawful Seizure of
Aircraft (pembajakan
udara).
Penerbangan bersifat
INTERNASIONAL.
Karena pesawat terbang
tidak terhalang oleh obstacles,
berkecepatan lebih besar dari
moda transportasi darat,
sehingga mudah melintasi
perbatasan negara-negara
Dari segi sistematik, norma-
norma Hukum Udara terbagi
dalam :
1. Hukum Udara Publik
Hukum Udara Publik Internasional
Hukum Udara Publik Nasional
2. Hukum Udara Perdata
Hukum Udara Perdata Internasional
Hukum Udara Perdata Nasional.
SEJARAHZaman Romawi,Hukum Udara (dalam arti
hukum yg mengatur obyek
udara) telah dikenal dengan prinsip “Cuius est solum, eius est usque ad coelum” bermakna “yang memiliki tanah, memiliki juga udara diatasnya sampai ke langit”.
Masa kini,Hukum yang sebagian besar mengatur penerbangan dan angkutan udara.
Masih muda karena mulai
tumbuh di awal abad ke-20
setelah Wright bersaudara
berhasil terbang dg sebuah
pesawat yang lebih berat
dari udara.
PERATURAN AWAL HUKUM UDARA
Lenoir
seorang Pejabat Kepolisian
Paris pada tahun 1784
membuat peraturan
berupa,
Larangan penerbangan
dengan balon udara tanpa
izin.
PERATURAN AWAL KESELAMATAN
Count d’Angles
seorang Kepala Polisi Seine
pada tahun 1819 membuat
peraturan berupa,
Pengharusan balon udara
dilengkapi dengan parasut
dan melarang percobaan
dengan balon udara selama
musim panen.
SEBELUM PERANG DUNIA 1Masalah kedaulatan diruang udara menjadi
persoalan.
Kontra persepsi antara dua pendapat :
Ruang udara adalah zona bebas
Tiap negara berdaulat terhadap ruang udara diatasnya.
Prinsip kedaulatan laludimenangkan menurut :
Perjanjian Paris tahun 1919
Perjanjian Chicago tahun 1944
(Hukum Udara Publik).
Warsawa 12 Oktober 1929Ditandatangani perjanjian mengenai dokumen-dokumen angkutan udara
dan tanggungjawab
pengangkut udara
Internasional.
(Hukum Udara Perdata)
Roma tahun 1933Ditandatangani perjanjian
mengenai tanggungjawab
pemakai pesawat terbang
asing, terhadap kerugian
yang ditimbulkan pada
pihak ketiga di darat.
Perjanjian Chicago tahun 1944Dapat disebut konstitusi dari kegiatan
penerbangan dan angkutan udara, juga
merupakan asal-muasal berdirinya lembaga
ICAO, badan regulator yang amat berpengaruh
untuk perkembangan penerbangan
internasional.
HUKUM UDARA PERDATA INTERNATIONALHukum Udara Perdata
Internasional (HUPI) adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum internasional, antara orang atau badan hukum dalam
pelaksanaan kegiatan-
kegiatan penerbangan.
Sumber-sumber HUPI :
Perjanjian Internasional
Undang-Undang dan peraturan nasional
Jurisprudensi
Perjanjian angkutan juga perjanjian lain dalam bidang penerbangan dan angkutan udara.
perjanjian perjanjian internasional
Perjanjian Warsawa thn 1929 yang lengkapnya dalam bahasa Inggris
bernama…
“Convention for the Unification of Certain Rules Relating to
International Carriage by Air”.
Ketentuan dalam perjanjian ini diberlakukan juga bagi pengangkutan
udara domestik sebagai negara yang turut menandatangani.
Setiap perubahan pada Perjanjian Warsawa harus pula diikuti dengan
seksama di Indonesia, karena perkembangan dalam Hukum Perdata
Internasional (HUPI) berpengaruh pada Hukum Udara Perdata nasional
kita.
ie. besaran kompensasi ganti-rugi, baik untuk pax & bge harus sama pada penerbangan domestik dan internasional.
UU peraturan nasional
Karena Perjanjian Warsawa tidak mengatur siapa-siapa yang berhak atas ganti-rugi bila penumpang (pax) meninggal, maka dalam hal ini hakim akan memberlakukan hukumnya sendiri.
ie. berpedoman pada Pasal 1370 KUHPer
atau Pasal 24 ayat (2) Ordonansi
Pengangkutan Udara
jurisprudensi
Amerika-Serikat, Perancis, dan Inggris adalah
negara-negara yang mengeluarkan banyak
Keputusan pengadilan mengenai HUPI.
Di Indonesia sendiri, penyelesaian ganti-rugi pada
kecelakaan pesawat DC-8 Martin Air (PH-MBH)
yang mengangkut jemaah haji di Kolombo, 04 Des
1974 atas dasar charter dengan Garuda; dan
kecelakaan pesawat Convair 990A di Bombay, 27
Mei 1968.
perjanjian angkutan udaraPada tiap-tiap tiket internasional, umumnya tercantum
syarat angkutan paling pokok dan standar bagi airlines
anggota IATA. Syarat lainnya tercantum dalam “General Condition of Carriage” yang umumnya berlaku pada suatu airlines (Pasal 33 Perjanjian Warsawa).
- Perjanjian Keagenan
General Sales Agency (Garuda & Smailing Tour)
Ground Handling Service Agency (Garuda & Gapura)
perjanjian lainnya a. Codeshare Airlines (Garuda & GulfAir) ie.GA123 = GF234)
b. Asuransi Penerbangan (Garuda & Jasa Raharja)
c. Kerjasama airlines dengan bidang perawatan pesawat (Garuda & GMF)
d. Kerjasama pengadaan catering pesawat (Garuda & ACS)
peran icao dan iataSetidaknya terdapat tiga
perjanjian internasional
mengenai Hukum Pidana
Udara :
Perjanjian Tokyo th 1963 mengenai “Crimes and Offences on board Aircraft”
Perjanjian The Hague th 1970 mengenai “hijacking”
Perjanjian Montreal th 1973 mengenai “Cabotage”.
peran badan internasionalICAO
Panitia Hukum (Legal
Commitee) memberikan
pengarahan pada
perkembangan Hukum
Udara.
Bertugas dalam bidang
teknis, ekonomis, dan
yuridis.
IATA
Didirikan di The Hague, 25
Agustus 1919. Sekarang
berkedudukan di Montreal.
tugas pokok Panitia Hukum
(Legal Committee) adalah
melakukan penelitian dan
pengembangan Hukum Udara
seseragam mungkin
(khususnya tentang syarat
pengangkutan udara yang
berlaku internasional).
konsep tanggung jawab angkutan udara
a. Based on Fault Liability (Tanggungjawab hukum atas dasar kesalahan), jika penumpang ingin tuntun, maka harus buktikan bahwa pengangkut bersalah dengan mencari bukti
Dalam Pasal 1365 KUHPer dikenal sebagai
“tindakan melawan hukum”.
Unsur-unsurnya :
Ada kesalahan (fault)
Ada kerugian (damage)
Ada hubungan kerugian dengan kesalahan.
b. Presumption of Liability (Tanggungjawab hukum atas dasar praduga bersalah), dianggap bersalah pengangkutnya sejak awal, tapi jika bisa membuktikan dirinya tidak bersalah, dia bebas tuntutan ganti rugi
Diperkenalkan sejak th 1929 (Konv. Warsawa).
Ada batas (limited liability) ganti-rugi maksimal
dan minimal. Konsep ini mengenal :
Beban pembuktian terbalik
Tanggungjawab terbatas
Perlindungan hukum
Ikut bersalah
Tanggungjawab tidak terbatas.
c. Absolute/Strict Liability (Tanggungjawab hukum tanpa bersalah), harus tnaggung jawab segala kerugian tanpa pembuktian
Sama dengan konsep tanggungjawab Liability
Without Fault. Berupa tanggungjawab mutlak
operator (air carrier) terhadap kerugian yang
diderita oleh pihak ketiga, tanpa memerlukan
adanya pembuktian terlebih dahulu.
ie. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
akibat pendaratan darurat atau jatuhnya
barang dan/atau orang dari pesawat udara
kompensasi kerugian
Konvensi Warsawa 1929. Indonesia dan USA adalah
anggota Konvensi Warsawa
1929. Kompensasi bagi pax
(kecelakaan) sebesar
US$10,000 dipikul oleh
pengangkut.
USA selaku penggagas
konvensi sekaligus penentang
utama karena besaran
kompensasi dianggap tidak
layak dengan taraf ekonomi
penduduk USA.
protokol The Hague 1955.Kompromi USA dengan
negara-negara anggota
Konvensi Warsawa,
kompensasi bertambah
Menjadi US$20,000 dipikul
oleh pengangkut.
Perundingan lewat forum
pemerintah gagal, USA
hendak menarik diri
keanggotaannya.
Montreal Agreement Perundingan difasilitasi IATA.Perundingan antara USA dengan pengangkut
yang mengoperasikan pesawatnya ke, dari,
dan melewati wilayah USA.
Kompensasi menjadi :
- US$58,000 (tanpa jasa advokat dan
beracara di pengadilan)
ATAU
- US$75,000 (dengan jasa advokat dan beracara di pengadilan).
tanggung jawab pengangkut menurus konvensi warsawa1. Prinsip Tanggungjawab
2. Ruang Lingkup Tanggungjawab
3. Pembatasan Tanggungjawab
Ad.1. Prinsip Tanggungjawab
Kelemahan prinsip Presumption Liability :
a. Terlalu menitik-beratkan perlindungan terhadap
pengangkut udara
b. Proses tuntutan untuk memperoleh santunan
memakan waktu yang lama
c. Proses pengadilan yang lama akan memerlukan
biaya yang besar (ie. advokat)
strict liabilityAlasan pemberlakuannya:
a. Perusahaan angkutan udara dewasa ini mempunyai posisi ekonomi
jauh lebih kuat dibanding dengan pengguna jasa angkutan individual
b. Kompensasi atas penyelenggaraan kegiatan yang sangat berbahaya
yang dapat mengancam orang lain meskipun kegiatan tersebut
dilakukan dengan penuh kehati-hatian
c. Pertimbangan nilai sosial secara luas (bahwa seseorang yang
melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya
sendiri harus menanggung resiko akibat dari kegiatan tersebut)
d. Para korban lebih terjamin untuk memperoleh santunan dan proses
pembayarannya tidak akan berlarut-larut
e. Perlindungan terhadap pengangkut melalui sistem asuransi
(pengangkut mendistribusikan kembali resikonya kepada masyarakat,
termasuk para pengguna jasa angkutan sendiri).
2 ruang lingkup tanggung jawabDalam hal pengangkutan penumpang, kerugian
harus merupakan :
a. Akibat dari suatu kecelakaan
b. Kecelakaan tersebut harus terjadi dalam
pesawat udara
c. Kecelakaan tersebut harus terjadi pada
waktu melakukan embarkasi & disembarkasi.
Dalam hal pengangkutan bagasi dan kargo,
kerugian harus terjadi :
a. Selama pengangkutan udara
b. Selama berada dalam pengawasan pengangkut.
c. Menerima kargo tanpa dibuat surat kargo udara (atau
surat kargo udara tidak memuat keterangan-keterangan
yang ditentukan)
d. Melakukan kesengajaan yang menimbulkan kerugian.
Pengangkut tetap bertanggungjawab meski kerugian terjadi
bukan karena kesalahannya, kecuali disebabkan oleh
keadaan kesehatan atau kesalahan penumpang sendiri.
Pengangkut dibebaskan dari tanggungjawab bila kerugian
disebabkan :
- cacat bawaan kargo
- kwalitas/sifat buruk dari kargo
- tidak sempurna dalam pengepakan kargo oleh pengirim
- perang
- konflik bersenjata, atau
- tindakan penguasa setempat.