Skip navigation.

Ghazy's Blog

Menjadi pejuang kebenaran

Islam...peace

Hadits-Hadits Yang Mewajibkan Memelihara Janggut Atau Jambang

Hijab

M. Ziddan Ali Hasan:
Hijab

Tilawah Al Qur'an

'Hendaklah engkau membaca Al Qur'an, karena itu akan menjadi cahaya bagimu di bumi dan tabungan bagimu di langit' (HR. Ibnu Hibban).
'Sesungguhnya orang yang di dalam dadanya tidak terdapat sedikitpun ayat Al Qur'an adalah bagaikan rumah yang roboh' (HR. Turmudzi).

Keutamaan Beramal Soleh di Bulan Ramadhan

Jadikan Pendidikan Anak-Anak Sebagai Medan Amal

Pesan dari seorang Ikhwan untuk Akhwat

Awas, Ada Pihak yang Mengail di Air Keruh dalam Isu Terorisme!

[Al-Islam 468] Sudah lebih dari tiga pekan, sejak terjadinya ledakan bom kembar di Ritz Carlton dan JW Marriot (17/07/2009) hingga sekarang, belum jelas benar penyelesaian kasus terorisme tersebut. Meski sudah ada kemajuan yang dicapai oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini.

Sejak awal, tokoh-tokoh ormas, partai dan gerakan Islam telah mengingatkan, agar tidak mengaitkan isu terorisme ini dengan Islam. Karena memang tidak ada kaitannya. Tetapi, ibarat cek kosong, isu terorisme ini bisa digunakan oleh siapapun, dan untuk kepentingan apapun.

Lihat saja, begitu bom meledak, isu ini segera digunakan untuk menyerang lawan politik yang bertarung dalam pilpres, dengan mengatakan bahwa ada pihak yang tidak ingin capres/cawapres tertentu menang. Setelah reda, tuduhan pun dialamatkan kepada ideologi Islam, wahabi radikal, bahkan perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah. Pihak yang sejak awal ingin mempunyai kewenangan lebih, segera saja menunggangi isu ini untuk mewujudkan ambisinya. Mereka mengusulkan dibukanya kembali RUU Intelijen, RUU Keamanan Negara, dan sejenisnya. Media massa, khususnya TV, yang tidak mempunyai ideologi, selain pasar dan pasar, akhirnya juga terjebak dalam skenario terorisme baru yang lebih masif dan mengerikan. Akhirnya, Islam, umat Islam, dan organisasi Islam pun menjadi korban baru terorisme. Setiap menit, jam, hari, dan minggu mereka terus-menerus diteror oleh terorisme baru bernama media, khususnya TV.
Mendudukan Masalah Terorisme:

Sejak awal, ketika isu terorisme ini muncul pertama kali, tahun 2002, Hizbut Tahrir Indonesia sudah mengingatkan bahwa ada skenario asing di balik isu terorisme ini. AS, Inggris, dan negara-negara sekutunya menggunakan isu terorisme ini untuk mempertahankan penjajahan mereka terhadap Indonesia, dan negeri-negeri Muslim. Merekalah yang menjadi otak berbagai kerusuhan yang terjadi di negeri-negeri kaum Muslim, melalui operasi intelijennya yang begitu canggih. Saking canggihnya, sampai intelijen negara pun tidak bisa mengendusnya.

Dalam kasus bom kembar Ritz Carlton dan JW Marriot (17/07/2009), kesimpulan serupa juga disampaikan mantan Dansatgas BAIS TNI, Mayjen (Purn) Abdul Salam (Majalah Intelijen, No. 9/VI/2009). Analisis yang lain juga menyatakan, bahwa bom 17 Juli itu merupakan bentuk "operasi organik" yang eksekusinya mempunyai standar prosedur yang tinggi, sulit dideteksi, pelakunya sulit ditangkap dan diadili. Operasi seperti ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli, baik dari dalam maupun luar negeri (Majalah Intelijen, No. 8/VI/2009).

Benar, bahwa ada orang Indonesia yang menjadi pelaku, tetapi benarkah mereka berdiri sendiri? Pertama, boleh jadi mereka melakukan sendiri dan untuk kepentingan sendiri, tetapi kemudian ditunggangi. Kedua, boleh jadi mereka diprovokasi dan diperalat untuk kepentingan orang lain. Ketiga, boleh jadi mereka tidak tahu, kemudian dimanfaatkan.

Sebagai tindakan kriminal (jarimah), aksi pengeboman ini harus ditindak secara hukum, siapapun pelakunya. Bukan hanya eksekutornya, tetapi juga otak dan aktor intelektual yang ada di belakangnya, baik pribadi, kelompok, maupun negara. Karena hanya dengan itulah, maka keadilan bisa diwujudkan. Adil bagi korban, pelaku dan juga masyarakat. Sebagai tindakan kriminal, semestinya kasus ini harus tetap ditempatkan dalam ranahnya, jangan dibawa ke mana-mana. Karena selain tidak akan menyelesaikan masalah, cara-cara seperti ini hanya akan menimbulkan disintegrasi dan konflik horisontal yang meluas di tengah masyarakat. Masyarakat yang asalnya hidup rukun, tenteram, dan adem ayem, tiba-tiba saling curiga. Kalau ini sudah terjadi, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara. Kecuali, jika pemerintah yang berkuasa ingin memerintah dengan model menejemen konflik seperti ini.
Terorisme tidak Ada Kaitannya dengan Islam:

Jika ada klaim atau tuduhan, bahwa aksi terorisme ini merupakan bagian dari Islam jelas sangat keliru.

Pertama, secara qath’i Islam mengharamkan pembunuhan terhadap manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, yang tidak bersalah. Allah berfirman:

)مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا(

"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (yang tidak bersalah), atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (TQS. Al-Maidah [05]: 32)

Kedua, merusak dan menghancurkan harta benda milik pribadi maupun umum juga dengan tegas diharamkan oleh Islam. Allah berfirman:

)وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (TQS. Al-Qashash [28: 77)

Meski tidak spesifik mengharamkan perusakan dan penghancuran harta benda milik pribadi maupun umum, tetapi larangan melakukan fasad fi al-ardh dan menjadi mufsidin ini merupakan lafadz umum yang meliputi larangan terhadap seluruh bentuk perusakan dan penghancuran, termasuk harta benda pribadi atau umum yang tidak menjadi miliknya.

Ketiga, Islam juga mengharamkan teror dan intimidasi terhadap orang Islam. Nabi bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا»

"Tidaklah halal bagi seorang Muslim menteror Muslim yang lain." (Lihat, al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, juz X, hal. 249).

Imam as-Syaukani, berkomentar: "Ini menjadi dalil, bahwa tidak boleh (haram) menteror orang Muslim, meskipun hanya sekedar gurauan." (as-Syaukani, Nayl al-Authar, juz VI, hal. 63). Imam as-Sarakhshi, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya al-Mabsuth, menyatakan bahwa meneror orang, dengan ancaman dan intimidasi hukumnya haram. Beliau mengatakan: "Saya tegaskan, seseorang menghunus pedang di depan orang lain; dia hendak membunuhnya, meski tidak dia lakukan; menghunus pisau atau tongkat, namun sama sekali tidak menyerangnya dengan senjata tersebut, apakah dia harus dikenai takzir? Beliau menjawab: Iya. Sebab, dia telah melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan, yaitu meneror orang Muslim dengan tujuan untuk membunuhnya." (Juz XXIV, hal. 37).

Keempat, tidak hanya itu, orang-orang non-Musim yang masuk dalam wilayah Islam, dan mendapatkan isti'man (visa masuk dari negara Islam), meskipun dia berasal dari Negara Kafir musuh (Dar al-Harb Fi'lan), jika dia hendak belajar Islam, maka dia wajib dilindungi. Dalam hal ini, Allah berfirman:

)وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ(

"Dan jika seorang diantara orang-orang Musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya." (TQS. At-Taubah [09]: 6)

Setelah dijelaskan nas-nas di atas, masihkah ada pihak-pihak yang mengaitkan aksi terorisme tersebut dengan Islam?

Jika masih ada, tentu patut dipertanyakan. Pertama, boleh jadi, dia memang anti Islam dan dendam terhadap umat Islam, lalu sengaja menggunakan isu terorisme ini untuk menyerang Islam. Kedua, boleh jadi, dia bodoh dan tidak mengerti tentang Islam dan metode perjuangannya, sehingga dengan mudah tertipu dengan slogan dan propaganda yang menyesatkan.

Benarkah mereka Memperjuangkan Khilafah?

Pertama, selama ini, klaim bahwa mereka yang melakukan aksi terorisme itu bertujuan untuk mendirikan Khilafah adalah datang dari satu pihak, yaitu aparat keamanan, dan itu bukan pengakuan mereka sendiri secara terbuka kepada publik.

Kedua, jika pun benar, bahwa mereka yang melakukan aksi teror tersebut menginginkan tegaknya Khilafah, pertanyaannya: bukankah cara-cara seperti ini justru kontradiksi dengan tujuan mereka?

Semua orang tahu, bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menjalankan hukum-hukum Islam. Kalau benar, bahwa tujuan mereka ingin mendirikan Khilafah, yang nota bene hendak menjalankan hukum-hukum Islam secara kaffah, lalu mengapa cara-cara yang mereka lakukan justru bertentangan dengan hukum Islam yang mereka perjuangkan? Ini jelas bertentangan dengan tujuannya sendiri.

Negara bukanlah bangunan fisik, tetapi keyakinan, pemahaman, dan tolok ukur yang diterima oleh rakyatnya. Kalau benar mereka ingin menegakkan Khilafah, mestinya jalan yang ditempuh bukanlah jalan fisik dan teror; di mana jalan seperti ini tidak akan pernah bisa mengubah keyakinan, pemahaman, dan tolok ukur yang diterima oleh umat; bahkan tidak bisa mengubah apapun. Yang bisa mengubahnya adalah jalan dakwah.

Pengalaman kasus Wahabi, yang hendak mengubah berkembangnya tahayul, bida’ah dan khurafat yang berkembang di tanah Hijaz dengan menggunakan cara-cara fisik dan peperangan, nyatanya tetap tidak bisa membersihkan penyakit tersebut dari tubuh umat. Justru, perjuangan Wahabi akhirnya ditunggangi oleh keluarga Saud, yang nota bene antek Inggris, untuk menciptakan instabilitas dan sparatisme di dalam tubuh Khilafah Islam pada waktu itu.

Karena itu, cara-cara seperti ini, selain bertentangan dengan hukum Islam secara umum, juga bertentangan dengan metode perjuangan Rasulullah SAW dalam memperbaiki dan mengubah masyarakat Jahiliyah menjadi masyarakat Islam. Rasulullah SAW, dengan segala resiko yang dihadapinya, tetap konsisten dengan jalan perjuangannya, yaitu berdakwah secara politik dan intelektual. Beliau menghadapi penyiksaan, serangan fisik bahkan anggota jamaah beliau ada yang dibunuh dan menjadi syuhada’ dalam perjuangan tersebut, namun semuanya itu tidak mengubah manhaj dakwah Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW tetap istiqamah membina umat (tatsqif al-ummah), berinterkasi (tafa’ul) dan menghimpun mereka dalam satu jamaah dan mencari dukungan politik (thalab an-nushrah), hingga Allah SWT mempetemukan baginda dengan kaum Anshar dari Madinah al-Munawwarah. Inilah secara ringkas langkah dakwah yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Inilah satu-satunya cara yang harus ditempuh oleh siapapun yang hendak memperjuangkan kembalinya Islam dalam kehidupan. Dan ini pulalah satu-satunya cara yang harus ditempuh dalam memperjuangkan tegaknya Syariah dan Khilafah. Bukan yang lain.

Wahai kaum Muslim:

Hizbut Tahrir Indonesia mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menyikapi kasus terorisme ini. Kami juga mengingatkan, bahwa siapapun yang berniat jahat terhadap Islam dan kaum Muslim, serta berkomplot dengan orang-orang Kafir penjajah untuk menjajah negeri Muslim terbesar ini, dengan melemahkan Islam dan kaum Muslim, maka cukuplah bagi mereka firman Allah:

)وَلا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلا بِأَهْلِهِ(

"Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri." (TQS Fathir [35]: 43)

Kami juga mengingatkan, apapun yang dilakukan untuk menyudutkan Islam dan kaum Muslim, sama sekali tidak akan mengurangi kemuliaannya. Karena Allah SWT telah berjanji untuk memenangkan mereka:

)وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ(

"Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya." (TQS Yusuf [12]: 21)

Neoliberalisme dan Kebangkrutan Ideologi Kapitalisme

Oleh Hidayatullah Muttaqin

Neoliberalisme (neoliberalism) merupakan sekumpulan kebijakan ekonomi yang merujuk kepada pemikiran bapak ekonomi Kapitalis Adam Smith.[1] Ruh pemikiran ekonomi Adam Smith adalah perekonomian yang berjalan tanpa campur tangan pemerintah. Model pemikiran Adam Smith ini disebut Laissez Faire.

Adam Smith memandang produksi dan perdagangan sebagai kunci untuk membuka kemakmuran. Agar produksi dan perdagangan maksimal dan menghasilkan kekayaan universal, Smith menganjurkan pemerintah memberikan kebebasan ekonomi kepada rakyat dalam bingkai perdagangan bebas baik dalam ruang lingkup domestik maupun internasional.[2]

Dalam bukunya The Wealth of Nations, Smith mendukung prinsip “kebebasan alamiah”, yakni setiap manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan pemerintah. Ini mengandung pengertian negara tidak boleh campur tangan dalam perpindahan dan perputaran aliran modal, uang, barang, dan tenaga kerja. Smith juga memandang pembatasan kebebasan ekonomi oleh pemerintah sebagai pelanggaran hak asasi manusia.[3]

Alasan utama Smith yang melarang intervensi pemerintah adalah doktrin invisible hands (tangan gaib). Menurut doktrin ini, kebebasan (freedom), kepentingan diri sendiri (self-interest), dan persaingan (competition) akan menghasilkan masyarakat yang stabil dan makmur. Upaya individu untuk merealisasikan kepentingan dirinya sendiri bersama jutaan individu lainnya akan dibimbing oleh ”tangan tak terlihat”. Setiap upaya individu mengejar kepentingannya, maka secara sadar atau pun tidak indvidu tersebut juga mempromosikan kepentingan publik.[4] Dengan kata lain, Smith mengklaim dalam sebuah perekonomian tanpa campur tangan pemerintah (laissez faire) yang mengedepankan nilai-nilai kebebasan (liberalisme), maka perekonomian secara otomatis mengatur dirinya untuk mencapai kemakmuran dan keseimbangan.

Sebagai varian baru dari pemikiran ekonomi liberal, neoliberalisme dilahirkan untuk menandingi pemikiran ekonomi Keynesian yang mendominasi Barat selama tiga puluh tahun. Krisis minyak yang dimulai pada akhir tahun 1973 mengakibatkan resesi ekonomi, pengangguran dan inflasi di atas 20% di sejumlah negara, dan menyeret negara-negara Dunia Ketiga tidak mampu membayar hutangnya. Sejak saat itu, negara-negara Kapitalis memandang doktrin Keynesian tidak mampu memberikan solusi bahkan dianggap sebagai penyebab krisis.[5]

Krisis minyak mendorong negara-negara Kapitalis menempuh cara baru di dalam mengelola perekonomiannya. Pembatasan fiskal dan kontrol atas money supply menjadi tren baru kebijakan ekonomi di negara-negara Barat. Tahun 1976, IMF memaksa Inggris memangkas belanja publik dan melakukan kontrol ketat atas inflasi. Menurut Norena Heertz, mulai saat itu doktrin Keynesian dengan big government-nya telah sekarat atau bahkan mengalami kematian.[6]

Kesimpulan Heertz tentang matinya doktrin Keynesian tergambar dalam pidato Perdana Menteri Inggris James Callaghan dalam Kongres Partai Buruh. Ia mengatakan: ”Selama ini, kita berpikiran bahwa anda dapat mengatasi krisis dan meningkatkan kesempatan kerja dengan menaikkan pengeluaran pemerintah. Saya beritahukan kepada anda bahwa sekarang hal tersebut tidak berlaku lagi.” Di Amerika Serikat, Presiden Carter pun mengambil langkah memangkas pengeluaran publik sebagai bagian dari stimulus ekonomi.[7]

Di samping doktrin utama laissez faire dan pasar bebas (free market) yang sudah ada sejak Kapitalisme liberal Adam Smith, doktrin ekonomi neoliberal dikembangkan ke dalam kerangka liberalisme yang lebih sistematis. Elizabeth Martinez and Arnoldo Garcia menjelaskan lima kerangka utama neoliberalisme.[8]

1. Free market

Dalam konsep free market swasta dibebaskan dari keterikatannya terhadap negara dan tanggung jawab atas permasalahan sosial yang terjadi karena aktivitas perusahaan mereka. Pengurangan tingkat upah dengan menghapus serikat-serikat pekerja dan memotong hak-hak buruh. Harga dibiarkan bergerak tanpa intervensi pemerintah. Kebebasan total di dalam perpindahan modal, barang, jasa. Para pengusung free market senantiasa menyatakan: ”Pasar yang tidak diatur adalah jalan terbaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan keuntungan bagi setiap orang.”

2. Pembatasan anggaran belanja publik

Anggaran publik seperti kesehatan, pendidikan, pemenuhan air bersih, listrik, jalan umum, fasilitas umum, dan bantuan untuk orang miskin harus dikurangi dan dibatasi sehingga tidak membebani APBN. Pandangan ini sama saja dengan mengurangi peranan pemerintah dalam perekonomian dan pemenuhan kebutuhan publik. Namun di balik paham neoliberal ini, kalangan korporasi dan pemilik modal sangat mendukung subsidi dan pengurangan pajak yang menguntungkan bisnis mereka.

3. Deregulasi

Mengurangi atau bahkan menghapus peraturan-peraturan yang menghambat kepentingan bisnis korporasi dan pemilik modal.

4. Privatisasi

Menjual badan usaha, barang atau pelayan yang menjadi milik negara (BUMN) kepada investor, khususnya aset-aset dalam bentuk bank, industri-industri kunci, kereta api, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, dan air bersih. Alasan utama dilakukannya privatisasi untuk mengejar efisiensi. Namun pada faktanya privatisasi justru menciptakan konsentrasi kekayaan ke tangan segelintir orang-orang kaya sedangkan rakyat harus menanggung beban harga-harga public utilities yang mahal.

5. Menghilangkan konsep barang publik

Pemindahan tanggung jawab pengadaan barang dan layanan publik dari tangan negara menjadi tanggung jawab individu. Dengan kata lain, masyarakat harus menemukan sendiri solusi dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka akan barang-barang publik.

Menurut I. Wibowo, kelahiran neoliberalisme didorong empat faktor utama, yaitu (1) munculnya perusahaan multinasional (multinational corporations – MNC) sebagai kekuatan riil dengan nilai aset lebih besar dari pada kekayaan yang dimiliki oleh negara-negara kecil. (2) Munculnya organisasi (rezim internasional) yang berfungsi sebagai surveillance system (sistem pengawasan) dalam memastikan prinsip-prinsip ekonomi liberal berjalan atas seluruh negara di dunia. (3) Revolusi bidang teknologi komunikasi dan transportasi yang menjadi katalisator dan fasilitator terlaksananya pasar bebas dan perdagangan bebas secara cepat ke seluruh dunia. (4) Keinginan negara-negara kuat untuk mendominasi dan menciptakan hegemoni atas negara-negara yang lebih lemah.[9]

Kelahiran neoliberalisme tidak dapat dipisahkan dari keberadaan ideologi Kapitalisme.[10] Karakter liberal yang bersumbu pada ”kebebasan” dan menonjolkan ”kepentingan individu” senantiasa menjadikan kegiatan ekonomi berjalan seperti hukum rimba. Philosuf Inggris Herbert Spencer memandang seleksi alam (survival of fittest)[11] sebagai prinsip wajib kegiatan ekonomi dalam sistem Kapitalisme.[12] Konsekwensinya, perekonomian berjalan dengan cara menindas yang lemah dan memfasilitasi yang kuat (pemilik modal) agar alokasi sumber daya (resources) dan penguasaan pasar berada di tangan pemilik modal.

Kapitalisme merupakan ideologi yang tegak di atas asas Sekularisme yang tumbuh dan berkembang pertama kali di Eropa. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengharamkan peranan Tuhan terhadap pemecahan permasalahan manusia, termasuk menentukan nilai baik dan buruk, benar dan salah.[13] Sekularisme menempatkan rasio (akal) manusia dan emperisme di atas segala-galanya.[14] Dengan Sekularisme, Kapitalisme memandang dunia dan memecahkan permasalahan kehidupan. Akibatnya Kapitalisme menjadi ideologi yang tidak bermoral, mengedepankan profit dan kepuasan materi, serta menindas umat manusia.

Menurut Betrand Russel, inti pemikiran yang terkandung dalam Sekularisme adalah kebebasan individu.[15] Kebebasan indvidu diperlukan untuk menjaga dan menyebarkan Sekularisme ke seluruh dunia. Kebebasan individu tersebut dibagi ke dalam empat jenis, yaitu: kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berpendapat (freedom of speech), kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), dan kebebasan berperilaku (freedom of behavior).[16]

Kebebasan kepemilikan adalah paham yang memandang seseorang dapat memiliki harta/modal dan mengembangkannya dengan sarana dan cara apa pun.[17] Dari prinsip kebebasan kepemilikan inilah lahir pandangan tentang sistem ekonomi Kapitalis. Bahkan karena peranan pemilik modal (kaum kapitalis) sangat menonjol dalam negara sehingga merekalah penguasa sebenarnya daripada para politisi, maka ideologi yang berasas Sekularisme ini pun disebut ideologi Kapitalisme.[18]

Implikasi kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari kebebasan individu adalah dominasi kepemilikan individu di tengah perekonomian. Meskipun prinsip kebijakan negara menata jalannya perekonomian tanpa campur tangan pemerintah (laissez faire), namun karena dominasi pemilik modal atas sistem politik dan perundang-undangan, kebijakan negara justru tunduk pada kepentingan kaum kapitalis.

Sektor-sektor perekonomian yang secara faktual menguasai hajat hidup orang banyak atau semestinya dikuasai negara untuk mencegah konsentrasi kepemilikan di tangan segelintir orang malah diserahkan kepada mekanisme pasar yang sudah jelas didominasi kaum kapitalis. Secara logis laissez faire hanya menjadi alat kaum kapitalis untuk mencegah dominasi negara atas perekonomian, menghalang-halangi distribusi kekayaan yang adil di tengah masyarakat, dan menjadikan negara sebagai alat untuk melegalisasi ”kerakusan” kaum kapitalis. Dalam sistem ini fungsi negara hanyalah untuk merealisasikan kepentingan segelintir individu saja.

Adapun perubahan pemikiran ekonomi dari mainstream (aliran utama) ekonomi pasar yang liberal ke mainstream Keynesian yang sarat intervensi negara (big government) pasca Depresi Besar (Great Depression) 1929, dan kembali liberal pasca krisis minyak dunia 1973 dengan mainstream neoliberalnya merupakan dinamika pemikiran ekonomi yang berkembang dalam sistem Kapitalisme. Dinamika pemikiran ini tidak mengubah ideologi Kapitalisme itu sendiri walau pun di dalamnya terdapat aliran-aliran pemikiran yang saling bertolakbelakang dan kebijakan yang saling kontradiktif. Sebab hakikatnya tidak ada perubahan pada asas Sekularisme yang menjadi pikiran pokok dan standar nilai Kapitalisme. Perubahan hanya terjadi pada pemikiran cabang ideologi ini, yakni pemikiran ekonomi.

Ketika ekonomi pasar mengalami kehancuran konseptual dengan krisis berat yang melanda Barat pada 1929, J.M. Keynes maju dengan pemikiran yang bertolakbelakang dengan ekonomi pasar yang terangkum dalam bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money (pertama kali terbit 1936). Keynes menawarkan alternatif bahwa negara harus melakukan intervensi untuk mengangkat kembali perekonomian dari keterpurukan. Negara harus mengisi kekosongan peranan swasta yang sebelumnya mendominasi perekonomian. Negara harus menjalankan kebijakan defisit dengan membuat anggaran belanja yang lebih besar untuk menciptakan lapangan kerja.

Apa yang dilakukan Keynes dan kemudian diadopsi oleh negara-negara Barat bukanlah sebuah pengingkaran terhadap Kapitalisme. Menurut Mark Skousen, Keynes justru menjadi penyelamat Kapitalisme dari kehancuran.[19] Meskipun pemikiran ekonominya bertolakbelakang dengan doktrin laissez faire, Keynes tidak melepaskan tolak ukur pemikirannya dari Sekularisme.[20]

Abdurrahman al-Maliki memandang Kapitalisme sebagai sistem ekonomi dengan strategi ”tambal sulam”. Strategi ini digunakan untuk menutupi kebobrokan Kapitalisme dan melestarikan keberadaan institusinya dari kebangkrutan. Strategi ”tambal sulam” dijalankan dengan cara mencangkokkan ide tentang keadilan sosial ke dalam negara (welfare state) dengan konsekwensi pergeseran peranan ekonomi dari tangan swasta ke tangan negara (big government).[21]

James Petras melihat dalam sebuah rezim yang menganut Kapitalisme, pemerintah memiliki dua buah rencana. Yakni rencana yang beroirentasi liberal (neoliberalism) dan berorientasi kesejahteraan sosial (social welfare). Jika kebijakan orisinil (ekonomi liberal) mengalami kegagalan maka pemerintah akan mengubah orientasi kepada kesejahteraan sosial. Perubahan ini semata-mata untuk merebut hati masyarakat dengan tujuan mempertahankan kekuasaan dan sistem.[22]

Dinamika pemikiran ekonomi yang saling bertolakbelakang dalam Kapitalisme merupakan konsekwensi logis dari ideologi ini dalam menentukan sumber hukum. Sebab sumber hukum dalam Kapitalisme digali dari realitas,[23] sehingga perkembangan pemikiran ekonomi sangat bergantung pada perkembangan realitas ekonomi di tingkat domestik dan dunia. Sedangkan realitas ekonomi yang berkembang merupakan hasil penerapan Kapitalisme itu sendiri. Jika realitas ekonomi tidak kondusif bagi Kapitalisme yang memaksa negara memodifikasi kebijakan ekonominya secara prinsipil, maka itulah tanda kelemahan dan kebobrokan sistem Kapitalisme.

Misalnya, realitas sekarang menunjukkan krisis finansial global yang terjadi sejak 2007 telah meluluhlantakkan sistem keuangan negara-negara kapitalis dengan kerugian trilyunan dolar AS, dan ancaman kebangkrutan tidak hanya menimpa korporasi finansial tetapi juga korporasi yang bergerak di sektor riil di seluruh dunia. Jika negara-negara kapitalis tidak melakukan intervensi di sektor finansial dan penyelamatan sektor riil untuk menjaga konsistensi doktrin laissez faire, maka sudah dapat dipastikan sistem keuangan Barat berada di jalan buntu, kebangkrutan korporasi secara massal, PHK yang jauh lebih besar dari PHK massal tahun ini (2008), jatuhnya daya beli masyarakat dalam tingkat yang siknifikan, dan kepanikan yang sangat mungkin menciptakan prahara ekonomi jauh lebih dasyat dibandingkan Depresi Besar 1929.

Karena itu bailout dan berbagai bentuk intervensi lainnya yang terjadi secara massive harus dilihat sebagai upaya penyelamatan institusi ideologi Kapitalisme walau pun negara-negara penganut Kapitalisme harus mengingkari ”akidah” ekonominya yakni laissez faire.[24] Di satu sisi intervensi ini mencerminkan negara-negara kapitalis telah berlaku ”munafik”,[25] di sisi lain intervensi tersebut merefleksikan ”konsistensi” negara kapitalis dalam melindungi kepentingan pemilik modal dan selalu membebankan biayanya ke pundak rakyat.

Realitas ekonomi yang buruk pada dasarnya cermin kegagalan sistem Kapitalisme. Meskipun secara institusi Kapitalisme belum berakhir, namun secara konseptual (ide) Kapitalisme telah mengalami kebangkrutan bahkan sejak Depresi Besar 1929.

Sebagai ideologi buatan manusia yang tentu saja memiliki cacat bawaan, negara-negara kapitalis senantiasa melakukan metode tambal sulam untuk menutupi kebobrokan Kapitalisme. Jika sekarang di negara-negara Barat Laissez Faire sedang dicampakkan, neoliberalisme sedikit dipinggirkan dengan adanya nasionalisasi parsial, maka hakikatnya Barat sedang menambal kecacatan ideologi untuk mencegah keruntuhan institusinya. Tambal sulam ini dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu, yakni pada saat pemerintahan-pemerintahan Barat tidak dapat menghadapi realitas ekonomi di negara mereka hanya dengan laissez faire.[26] []

Hidayatullah Muttaqin adalah dosen tetap Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan Ketua Lajnah Siyasiyah DPD I HTI Kalimantan Selatan.

[1] Lihat Mansour Fakih, Bebas dari Neoliberalisme, (Yogyakarta: INSIST Press, 2003), hal. 54.

[2] Mark Skousen, Sang Maestro “Teori-Teori Ekonomi Modern”: Sejarah Pemikiran Ekonomi, (The Making of Modern Economics, The Lives and Ideas of the Great Thinkers), alih bahasa Tri Wibowo Budi Santoso, cet. ii, (Jakarta: Prenada, 2006), hal. 21-22.

[3] Ibid, hal. 22.

[4] Ibid, hal. 26.

[5] Norena Heertz, Hidup di Dunia Material: Munculnya Gelombang Neoliberalisme, dalam Neoliberalisme, editor I. Wibowo dan Francis Wahono, cet. i, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2003), hal. 19.

[6] Ibid, hal. 19-20.

[7] Ibid, hal. 20.

[8] Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia, What is Neoliberalism?, http://www.corpwatch.org/article.php?id=376

[9] I. Wibowo dalam Neoliberalisme, hal. 3-5.

[10] James Petras memandang Neoliberalisme dan globalisasi tidak dapat dipisahkan dari ideologi Kapitalisme yang memiliki watak imperialis. Lihat James Petras (13/11/2004), The Politics of Imperalism: Neoliberalism and Class Politics in Latin America, Counter Punch, http://counterpunch.org/petras11132004.html

[11] Survival of the fittest (seleksi alam) adalah istilah yang digunakan oleh Darwin untuk menjelaskan bagaimana hewan mempertahankan hidupnya. Ia mencontohkan serigala. Untuk mendapatkan masangnya, serigala memperolehnya sebagian dengan tipu muslihat, sebagian dengan kekuatan, sebagian lagi dengan kecepatan. Jika mangsa yang ada hanya rusa yang larinya cepat, sedangkan mangsa-mangsa lainnya yang lebih lemah jauh berkurang, maka serigala harus dapat memangsa rusa agar dapat bertahan hidup. Menurut Darwin, hanya serigala-serugala yang memiliki kekuatan dan kecepatan berlari serta ramping yang dapat memangsa rusa sehingga serigala inilah yang dapat bertahan hidup, sedangkan serigala-serigala yang lemah akan sulit bertahan hidup. Dengan cara inilah alam menyeleksi sendiri serigala mana yang dapat bertahan hidup. Lihat: Charles Darwin, The Origin of Species: Asal Usul Spesies, alih bahasa F. Susilohardo dan Basuki Hernowo, cet. I, (Yogyakart: Ikon Teralitera, 2002), hal. 96.

[12] Pandangan ini dimuat Spencer dalam bukunya Principles of Biology. Lihat Wikipedia, Survival of the Fittest, http://en.wikipedia.org/wiki/Survival_of_the_fittest

[13] Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam, (Nizham al-Islam), alih bahasa Abu Amin dkk, cet. Ii (revisi), (Bogor: Pustaka Thariqul ‘Izzah, 2001), hal. 41.

[14] M. Amin Rais, Cakrawala Islam, cet. i, (Bandung: Mizan, 1987), hal. 91.

[15] Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat: Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang (History of Western Philosophy and Its Connection with Political and Social Circumstances from the Earliest Times to the Present Day), alih bahasa Sigit Jatmiko dkk, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hal. 647

[16] Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur, Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskannya (Ad-Dimukratiyah Nizham al-kufr), alih bahasa M. Shiddiq al-Jawi, cet. II, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2001), hal. 4-5. Lihat juga an-Nabhani, hal. 39.

[17] Ibid, hal. 77.

[18] An-Nabhani, hal. 40.

[19] Mark Skousen, hal. 397-398.

[20] Sebagai individu, saat dewasa Keynes menyukai hubungan sejenis. Keynes menganggap dirinya sebagai orang yang menjijikkan. Ia merupakan anggota Apostles, yakni sebuah masyarakat rahasia di Cambridge. Apostles di masa kepemimpinan G.E. More menganggap homoseksualitas secara moral adalah superior (lihat Mark Skousen, hal. 400). Keperibadian Keynes ini menunjukkan bagaimana cara berpikir sekuler dengan paham kebebasan individunya sangat mempengaruhi tata perilaku Keynes termasuk pemikiran-pemikirannya di bidang ekonomi.

[21] Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, (as-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla), cet. i, (Bangil: al-Izzah, 2001), hal. 3.

[22] Lihat James Petras.

[23] An-Nabhani, hal. 51.

[24] Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mendeklarasikan bahwa sistem pasar sebagai jalan terbaik telah berakhir. Sarkozy mengatakan: “The idea of the all-powerful market that must not be constrained by any rules, by any political intervention, was mad. The idea that markets were always right was mad.” Lihat: Elitsa Vucheva, France: Laissez-Faire Capitalism is Over, http://www.businessweek.com/globalbiz/content/sep2008/gb20080929_019959.htm

[25] Presiden AS George W. Bush secara politis tidak mau mengakui krisis finansial sebagai bukti kegagalan sistem pasar. Dalam KTT APEC di Lima, Peru, Bush bahkan sangat yakin sistem pasar bebas sebagai jalan keluar atas krisis keuangan global. Lihat BBC Indonesia, Bush Andalkan Pasar Bebas, http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/11/081122_bushapec.shtml

[26] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Perspektif Islam, (an-nidlam al-Iqtishadi fil Islam), alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet. vii, (Surabaya: Risalah Gusti), hal. 29.

Al Islam seri 463 : Masa Depan Korupsi di Indonesia

Masa Depan Korupsi di Indonesia

[Al-Islam 463] Korupsi saat ini telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Apalagi di negeri ini, korupsi boleh dikatakan telah berlangsung secara sistemik dan mendarah daging. Karena itu, tentu diperlukan upaya luar biasa untuk memberantasnya.

Ada harapan besar saat ditetapkan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan UU tersebut lalu disahkan UU No. 30 tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak saat itu penanganan korupsi dilakukan dalam dua jalur yang berbeda. Jalur pertama ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan; kasusnya diadili oleh pengadilan umum, yaitu di Pengadilan Negeri. Jalur kedua ditangani oleh KPK; biasanya adalah korupsi kelas kakap, yaitu minimal merugikan negara 1 miliar rupiah dan kasusnya diadili di Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor sendiri dibentuk berdasarkan pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun kemudian, ada pengajuan judicial review (peninjauan kembali) ke MK terkait Pengadilan Tipikor ini. MK memutuskan bahwa Pengadilan Tipikor inkonstitusinonal karena UUD 45 menyatakan hanya ada empat jenis peradilan: peradilan umum; peradilan agama; peradilan militer; dan peradilan tata usaha negara. Selanjutnya MK dalam putusannya nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006 itu memberikan waktu tiga tahun untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dan satu-satunya sistem tindak pidana korupsi. Tenggat itu akan habis pada 19 Desember 2009 mendatang.

Jika sampai tanggal itu UU Pengadilan Tipikor tidak ada maka penangangan kasus korupsi akan kembali ditangani oleh peradilan umum. Jika itu terjadi, banyak pihak menilai itu artinya meredupnya kembali spirit pemberantasan korupsi. Sebab, dasar pertimbangan dibentuknya KPK—dan berikutnya Pengadilan Tipikor—seperti dinyatakan oleh UU No. 30 Tahun 2002 adalah karena pemberantasan tindak pidana korupsi belum bisa dilaksanakan secara optimal, juga karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.

Selain itu, catatan penanganan kasus korupsi oleh peradilan umum selama ini juga dinilai mengecewakan di tengah masih maraknya mafia peradilan. Dalam dalam catatan PuKAT Korupsi FH UGM, 20 kasus yang telah divonis selama periode Januari hingga Juni 2008 menunjukkan betapa tidak seriusnya penanganan korupsi oleh pengadilan umum. Dari total 20 kasus tersebut, 14 kasus ditangani oleh pengadilan tipikor dan 6 di antaranya ditangani oleh pengadilan umum. Keseluruhan kasus yang ditangani oleh pengadilan tipikor divonis bersalah. Dari 14 kasus yang divonis, rata-rata hukumannya 4,32 tahun. Di pengadilan umum, 4 perkara dari total 6 diputus bebas; putusan bebas seluruhnya dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dan dua lainnya diputus terbukti korupsi. Artinya, 2/3 (66,7%) dari kasus korupsi yang diadili di pengadilan umum diputus bebas, hanya 1/3 (33,3%) yang divonis bersalah.

Adapun menurut peneliti ICW, Febri Diansyah, rezim peradilan umum telah gagal dalam memberikan efek jera melakukan pemberantasan korupsi. Disebutkan dari Januari-Juli 2008, setidaknya ada 104 terdakwa korupsi bebas dari 196 yang terpantau dalam sidang di peradilam umum. "Artinya, 53 persen koruptor divonis bebas di semester I tahun 2008 pada peradilan umum. Selain itu rata-rata vonis hanya 6,43 bulan penjara," jelasnya (Suara Karya, 23/7/08).

Masih berdasarkan pantauan ICW, antara tahun 2005 hingga Juni 2008, dari 1.184 terdakwa kasus korupsi, hampir 482 terdakwa divonis bebas atau lepas dari hukuman. Rata-rata vonis yang diberikan hanya 20 bulan untuk tingkat peradilan seluruh Indonesia (Okezone.com, 4/12/08).

Karena itu, banyak pihak menilai menyerahkan kembali penanganan kasus korupsi ke pengadilan umum justru bisa meredupkan atau bahkan mematikan kembali spirit pemberantasan korupsi yang sudah mulai membesar di negeri ini.

Tenggat tiga tahun—jangka waktu yang dinilai sangat cukup untuk menuntaskan hal itu—yang diberikan MK itu pun hampir habis. Padahal Pemerintah sudah berkali-kali diingatkan dan didesak untuk menuntaskan agenda tersebut. Sekarang, ketika pembahasannya dimulai, waktu yang tersisa dinilai sangat mepet. Karenanya, Ketua Komisi II DPR Trimedya Panjaitan, menilai pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sulit dirampungkan DPR 2004-2009. Pemerintah memasukkan RUU itu baru pada bulan Mei 2009 (Kompas, 4/7/09).

Karena itu, banyak pihak menuntut agar Presiden mengeluarkan Perpu untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor dan agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.

Begitulah. Pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, akhirnya menjadi komoditas dan tergantung pada selera para politisi dan pejabat. Ini adalah satu contoh kasus ketika hukum diserahkan pada hawa nafsu manusia, pemberantasan kejahatan dan realisasi rasa keadilan di tengah masyarakat pun bergantung selera dan tentu saja kepentingan.
Syariah Islam Membabat Korupsi

Semua yang terjadi di atas akan sangat berbeda ketika syariah Islam diterapkan. Sebab, hukum syariah bersumber dari Allah Yang Mahaadil dan Mahatahu. Hukum Islam tidak akan bergantung pada selera para politisi dan pejabat karena bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Hukum syariah pasti akan bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan dan bisa mencegah kejahatan di tengah-tengah masyarakat.

Syariah Islam secara tegas mengharamkan korupsi dan segala bentuk kekayaan ilegal serta menilainya sebagai harta ghulûl; harta yang diperoleh secara curang, dan pelakunya akan mendapat azab pedih di akhirat. Allah SWT berfirman:

Siapa saja yang berbuat curang pada Hari Kiamat akan datang membawa hasil kecurangannya (QS Ali Imran [3]: 161).

Syariah pun memberikan batasan yang sederhana, jelas dan manjur untuk mendeteksi harta yang diperoleh secara ilegal, termasuk harta korupsi. Buraidah menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

« مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ »

Siapa saja yang kami pekerjakan untuk mengerjakan tugas tertentu dan telah kami beri gaji tertentu maka apa yang ia ambil selain (gaji) itu adalah ghulûl (HR Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi dan Ibn Khuzaimah).

Hadis ini memberikan standar yang jelas, bahwa apa saja yang diambil selain pendapatan/gaji/honor/kompensasi yang telah ditetapkan atau diberikan kepadanya adalah ghulûl. Ketentuan ini juga diperkuat oleh hadis muttafaq ’alayh yang menjelaskan bahwa hadiah yang diperoleh oleh seorang pegawai apalagi pejabat karena jabatan atau tugasnya adalah haram dan termasuk harta ghulûl.

Untuk mencegahnya, syariah menetapkan bahwa gaji/kompensasi yang diberikan kepada para pegawai dan tunjangan kepada penguasa harus mencukupi. Gaji harus diberikan sesuai dengan nilai manfaat yang diberikan kepada negara. Selain gaji, mereka juga akan diberikan fasiitas rumah, kendaraan dan fasilitas lainnya. Rasul saw. bersabda:

مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلاً، فَلَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ، أَوْ خَادِمًا فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا، أَوْ مَسْكَنًا فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا، أَوْ دَابَّةً فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً، فَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ، أَوْ سَارِقٌ

Siapa saja yang mengerjakan pekerjaan untuk kami dan belum beristri, hendaklah mencari isteri; atau ia tidak punya pembantu, hendaklah mengambil pembantu; atau ia belum punya rumah hendaklah mengambil rumah atau belum punya kendaraan, hendaklah mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu telah berbuat ghulûl atau mencuri (HR Ahmad)

Selain itu, sebagai warga negara, mereka juga akan mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok; pelayanan kesehatan, pendidikan dan jaminan keamanan secara gratis; dan semua pelayanan yang diterima rakyat pada umumnya. Sementara itu, untuk penegak hukum, Islam telah menetapkan standar gaji yang tinggi agar tidak tergoda untuk melakukan korupsi.

Karena itu, secara materi, dorongan untuk berbuat korupsi telah diminimalisasi dengan gaji yang memadai, fasilitas yang diberikan dan berbagai pelayanan yang diterima. Lebih dari itu, secara ruhiyah, dorongan nafsu menumpuk harta atau syahwat atas kekayaan pun tidak akan merajalela. Hal itu karena ketika syariah tegak, pada diri masyarakat, apalagi pada diri pejabat/pegawai akan ditanamkan ketakwaan dan rasa takut pada dosa dan siksaan neraka serta harapan terhadap pahala dan surga. Hal itu akan menjadi kontrol pertama sebelum kontrol dalam bentuk fisik dan hukuman, yang bisa mencegah seseorang melakukan kecurangan, termasuk korupsi.

Jika kemudian masih ada yang nekad melakukan kecurangan termasuk korupsi maka syariah menilai hal itu sebagai kejahatan yang harus dikenai sanksi. Syariah mendudukkan korupsi bukan sebagai kejahatan pencurian, sehingga tidak diterapkan atasnya hukuman had as-sariqah, yaitu potong tangan, tetapi memasukkannya dalam delik ta’zîr, dimana hukumannya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qâdhi. Hukumannya bisa dalam bentuk hukum cambuk, penjara, denda atau diambil hartanya, diumumkan ke masyarakat dan sebagainya. Dalam hal ini, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menetapkan sanksi atas pelaku korupsi dengan dicambuk dan ditahan dalam waktu lama (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).

Sanksi atas pelaku korupsi bisa juga dalam bentuk seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab, yakni dengan mengambil harta yang dicurigai sebagai hasil korupsi. Untuk membuktikan korupsi itu, Khalifah Umar bin al-Khaththab juga telah mencontohkan asas pembuktian terbalik. Intinya, pejabat atau pegawai yang dicurigai korupsi harus membuktikan bahwa hartanya dia peroleh secara sah. Penerapan hukum itu tidak terbatas pada diri pejabat atau pegawai itu saja, tetapi juga bisa dikenakan kepada keluarga dan kenalan (kolega) mereka. Semua yang dilakukan oleh Khalifah Umar itu diketahui oleh para Sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya. Dengan kata lain, ini menjadi ijmak sahabat, dan dibenarkan secara syar’i. Untuk itu harta pejabat sebelum menjabat dicatat dan dihitung saat selesai masa jabatannya. Jika terdapat harta yang tak jelas/tak bisa dipertanggungjawabkan, harta itu disita dan dimasukan ke kas negara (Thabaqat Ibn Saad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).
Wahai Kaum Muslim:

Dengan penerapan hukum syariah di atas dan hukum yang terkait secara rinci dan konsekuen, maka pemberantasan korupsi dan penciptaan pemerintahan yang bersih tidak akan lagi menjadi mimpi. Jika kita menghendaki pemberantasan korupsi benar-benar terwujud maka solusinya adalah kita harus segera menerapkan syariah dalam institusi pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiyah. Hanya dengan itulah persoalan korupsi bisa diselesaikan dan semua persoalan bisa dibereskan. Kerahmatan pun akan terwujud dan dirasakan oleh semua, baik Muslim maupun non Muslim. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
December 2009
M T W T F S S
November 2009January 2010
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31