Janji Bergeti Menulis, Blogger Vietnam Dibebaskan
Friday, November 27, 2009 6:50:27 AM
Seorang wanita yang dipenjara karena telah menulis blog berisi kritikan terhadap pemerintahan Vietnam, menyetujui kesepakatan untuk berhenti menulis blog sebagai tebusan atas pembebasannya. Perkara hukum terkait penyebaran informasi melalui media internet tak hanya menimpa Prita Mulyasari di Indonesia. Di Vietnam, ada seorang wanita bernama Nguyen Ngoc Nhu Quynh yang harus berurusan dengan pengadilan akibat tulisannya di blog. Namun Quynh akhirnya rela melepaskan kegemarannya mencurahkan isi pikiran dalam blog ketika pengadilan menawarkan kesepakatan pembebasan hukuman asal dia berjanji akan berhenti menulis di blog untuk selamanya. "Ini adalah saatnya saya mengakhiri blog milik saya, " tulis Quynh dalam sebuah pernyataan tertulis di websitenya yang dikutip World AP, Selasa (15 /9 / 2009). "Awalnya saya menganggap menulis di blog merupakan bentuk petualangan di dunia informasi, namun sekarang permainan yang saya lakoni telah usai," kata Quynh. Quynh merupakan salah satu dari tiga penulis di media online yang ditahan dan telah dilepaskan kembali oleh pemerintah Vietnam sejak Agustus lalu. Mereka bertiga menulis kritik tentang kebijakan pemerintah Vietnam terhadap negara tetangga mereka, China. Pemerintahan memandang tindakan ketiga penulis itu dapat membahayakan keamanan nasional. Quynh menyadari bahwa keputusannya akan mengecewakan teman- teman yang menyukai sepak terjangnya di dunia blog. Namun Quynh menyatakan telah menyetujui kesepakatan tersebut. "Saya telah berjanji dan saya akan menepati janji saya," tegas Quynh. Quynh yang telah dipenjara selama sepuluh hari tersebut menambahkan bahwa ia telah merasakan masa-masa pahit yang menyadarkan dirinya bahwa kemampuan berekspresi dan patriotismenya dibatasi oleh realitas politik. "Dari lubuk hati terdalam, saya percaya bahwa suatu saat nanti akan bertemu lagi dengan kawan-kawan dunia maya pada sebuah ' jalan menuju informasi yang sangat besar'," tandas Quynh.
Sumber: Okezone
Sumber: Okezone




