My Opera is closing 3rd of March

IMSD Jakarta

Salam Sejahtera!

IMSD Jakarta

IKATAN MUDA-MUDI SIDIKALANG DAIRI (IMSD) JAKARTA

Sejarah singkat IMSD Jakarta

Puji syukur kehadirat Tuhan Allah Sang Pencipta Langit dan Bumi, Dia-lah yang senantiasa menyertai dan menurunkan berkatnya atas pemuda-pemudi Dairi yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama IMSD Jakarta.

Diawali pada tahun 2002, beberapa pemuda dan pemudi Dairi yang berdomisili di Jakarta bertemu satu dengan yang lainnya sehingga timbul niat untuk membentuk suatu wadah dengan harapan bisa menjadi tempat bagi mereka dalam mengasah potensi dan kreatifitas, terutama untuk menjalin kesatuan ditempat yang jauh dari kampung halaman.
Niat ataupun rencana tersebut pada akhirnya diwujudkan dengan dideklarasikannya Ikatan Muda-Mudi Sidikalang Dairi (IMSD) Jakarta tepatnya pada tanggal 30 Maret 2003 bertempat di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indaonesia (UKI) Cawang Jakarta Timur.

Pada tahun pertamanya, IMSD Jakarta dipimpin oleh Denni Silalahi dengan Davit silalahi sebagai wakil ketua, Susi Maringga sebagai sekretaris dan Pesta Gultom sebagai Bendahara. Di tahun kedua yang berlangsung pada tahun 2004-2005 Roy Gultom sebgai Ketua, Mario Aritonang sebagai Wakil Ketua, Fredy Leo Aritonang sebagai Sekretaris dan Uly Pandjaitan sebagai Bendahara.

Di tahun ketiga, IMSD melakukan perubahan AD/ART untuk hal masa kepengurusan satu periode. Akhirnya diputuskan secara bersama perubahan masa kepengurusan satu periode dari satu tahun menjadi dua tahun, sehingga periode kepengurusan ditahun ketiga berlangsung pada 2005-2007. Selain masa kepengurusan, IMSD Jakarta juga mengambil kebijakan baru dengan meniadakan posisi wakil ketua. Yang menjadi Ketua dimasa ini adalah Marulam Manihuruk, Jona Marbun sebagai sekretaris dan Rafika Sihombing sebagai Bendahara.

Namun kebijakan dalam merubah masa kepengurusan tersebut menjadi blunder tersendiri bagi IMSD Jakarta, karena di masa tersebut, terjadi dua pengunduran diri pengurus inti organisasi. Yang pertama oleh sekretaris Jona Marbun, mengundurkan diri disaat masa kepengurusannya baru berjalan satu tahun. Adapun alasan pengunduran diri tersebut, bukanlah diakibatkan oleh adanya konflik di tubuh IMSD Jakarta, melainkan karena kesibukan dari Sekretaris dalam menjalankan aktifitas perkuliahan dan pekerjaan tetapnya. Dan posisi sekretaris digantikan oleh Josua Solin. Begitu juga dengan Ketua Marulam Manihuruk, mengundurkan diri ketika masa kepengurusannya berjalan satu setengah tahun. Pengunduran diri ini diakibatkan ketua yang melangsungkan pernikahan disaat itu, sehingga statusnya yang sudah berkeluarga bertentangan dengan AD/ART. Setelah melaksanakan rapat pengurus, disepakati untuk mengangkat James Aritonang sebagai pejabat Ketua sementara hingga masa kepengurusan periode 2005-2007 berakhir.
Situasi tersebut memperlihatkan kekurang efektifan masa dua tahun satu periode, dan perlu ditindak lanjuti demi menghindari terciptanya situasi yang sama.

Pada Rapat Umum Anggota Ke-IV yang dilaksanakan pada 25 Maret 2007, akhirnya disepakati untuk melakukan peninjauan kembali AD/ART tentang masa kepengurusan, dan setelah melalui kajian, analisa dan evaluasi bersama diputuskan untuk mengembalikan masa kepengurusan satu periode menjadi satu tahun.
Berikut adalah susunan Badan Pengurus Harian (BPH) IMSD Jakarta periode 2007-2008:

Ketua : James Sugara Aritonang

Sekretaris : Mertua Josua Merlamlam Ukur Solin

Bendahara : Lasda Nababan

Koordinator Bidang Organisasi : Pungka Sardi Nata Purba
Anggota : 1. Sariandi Sihombing
2. Ester Roulina Sidjabat

Koordinator Bidang Keanggotaan : Teddy Sianturi
Anggota : 1. Inggrina Simbolon
2. Rima Sihite

Koordinator Bidang Komunikasi : Bengchu Andar Sihombing
Anggota : 1. Lintong Sinambela
2. Munggu Benechin Situmorang

Koordinator Bidang Kerohanian : Alson Simbolon
Anggota 1. Sondang Marbun
2. Panca Indra Nainggolan

Koordinator Bidang Olahraga : Rivai Gultom
Anggota 1. Malum Maruli Sianipar
2. Erick Purba


AD/ART IMSD Jakarta

ANGGARAN DASAR
IKATAN MUDA-MUDI SIDIKALANG DAIRI (IMSD) JAKARTA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

PASAL 1
NAMA
Nama dari organisasi ini adalah Ikatan Muda-Mudi Sidikalang Dairi Jakarta yang selanjutnya disebut IMSD Jakarta.

PASAL 2
WAKTU
IMSD Jakarta didirikan pada tanggal 30 Maret 2003

PASAL 3
TEMPAT
IMSD Jakarta berkedudukan di Jakarta.

BAB II
ASAS DAN HYMNE

PASAL 4
ASAS
IMSD Jakarta berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS.

PASAL 5
HYMNE
Yang menjadi Hymne IMSD Jakarta adalah Lagu Kebanggaan Masyarakat Dairi, yaitu “Kekelengenku Tanoh dairi”
Dak kekelengenku Tanoh Dairi idi, nggabur ngo tanoh na mbellang isi;
Lae na pe malum mahan peridinki, njolmit-njolmit i gembar kuta I;
Ntedoh ngo atengku naing balik mi si, mengidah krina silotna I si;
Lolo ngo atengku kessa sakat mi si, mi kuta lebbuh Empung idi;
Gambir mbue bagi ma kemenjen pe, dammar kopi bagi ma sideban pe;
Idi ngono pencarin isi, Idi ngono pencarin i si.


BAB III
STATUS DAN BENTUK

PASAL 6
STATUS
1. IMSD Jakarta merupakan bagian dari masyarakat Dairi yang berdomisili di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
2. IMSD Jakarta merupakan Non Government Organitation (NGO)
3. IMSD Jakarta adalah organisasi yang bersifat sosial budaya dan bukan merupakan bagian dari organisasi politik.


PASAL 7
BENTUK
IMSD Jakarta merupakan organisasi yang berbentuk kesatuan dan kekeluargaan yang otonom (tidak meiliki cabang)

BAB IV
VISI DAN MISI ORGANISASI

PASAL 8
VISI
Visi IMSD Jakarta adalah “Seatap, Sehati, Sepikiran, Setujuan berlandaskan Kasih Tuhan untuk meningkatkan Persaudaraan”

PASAL 9
MISI
Misi IMSD Jakarta adalah “Mempererat rasa persaudaraan dan mensejahterakan Muda-Mudi Sidikalang Dairi dalam menjalani Era Globalisasi”

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI & KEANGGOTAAN

PASAL 8
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi IMSD Jakarta terdiri atas:
1. Rapat Umum Anggota IMSD Jakarta
2. Rapat Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta
3. Penasehat atau Pembina IMSD Jakarta

PASAL 9
KEANGGOTAAN
1. Setiap Pemuda-Pemudi Kabupaten Dairi yang berdomisili di Jabodetabek berhak
masuk dalam organisasi IMSD Jakarta
2. Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 10
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga 9ART) IMSD Jakarta dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar (AD)

PASAL 11
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota IMSD Jakarta

PASAL 12
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.







ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MUDA-MUDI SIDIKALANG DAIRI (IMSD) JAKARTA


BAB I
PERANGKAT ORGANISASI
PASAL 1
RAPAT UMUM ANGGOTA
Rapat Umum Anggota IMSD Jakarta antara lain:
1. Status dan Wewenang
a. Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi IMSD Jakarta
b. Menerima Laporan Pertanggungjawaban Ketua IMSD Jakarta
c. Membahas hal-hal yang bersifat khusus
d. Mengusulkan perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
e. Memilih dan mengangkat Ketua IMSD Jakarta
2. Pelaksanaan
a. Dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta dan dihadiri oleh segenap anggaota organisasi.
b. Pelaksanaannya dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun
c. Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal yang khusus, maka Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta dapat mengadakan Rapat Umum Anggota Istimewa

PASAL 2
RAPAT BADAN PENGURUS HARIAN
1. Rapat Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Perwakilan setiap Bidang
2. Rapat Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta dipimpin oleh Ketua
3. Apabila Ketua berhalangan, dapat diwakilkan atas instruksi Ketua

PASAL 3
PENASEHAT ATAU PEMBINA
Penasehat dan Pembina IMSD Jakarta adalh Bupati Kabupaten Dairi dan Orang Tua atau yang dituakan yang diangkat oleh organisasi.

PASAL 4
KEPENGURUSAN
1. Susunan pengurus merupakan hak prerogative Ketua
2. Pengurus membuat rancangan agenda rapat umum anggota IMSD Jakarta
3. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh rapat umum anggota IMSD Jakarta.
4. Masa kepengurusan IMSD Jakarta adalah selama satu (1) tahun sejak disahkan.
5. Masa jabatan Ketua IMSD Jakarta maksimal dua kali masa kepengurusan
6. Jika Ketua IMSD Jakarta berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka harus diadakan Rapat Istimewa Badan Pengurus Harian untuk memilih Ketua yang baru.

BAB II
KEANGGOTAN
PASAL 5
STATUS KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa
a. Terdaftar menjadi anggota IMSD Jakarta
b. Aktif dalam segala kegiatan IMSD Jakarta
c. Belum menikah
2. Anggota Partisipan
a. Tidak berasal dari Kabupaten Dairi
b. Memiliki kepedulian terhadap Dairi
c. Terdaftar menjadi anggota partisipan
3. Bekas Anggota Biasa
a. Pernah menjadi Anggota Biasa
b. Anggota yang sudah menikah/berkeluarga

PASAL 6
PERNERIMAAN ANGGOTA
1. Syarat menjadi anggota IMSD Jakarta adalah:
a. Pemuda-Pemudi Kabupaten dairi yang berdomisili di Jabodetabek
b. Untuk anggota partisipan adalah Pemuda-Pemudi yang bukan
c. Taat dan patuh pada AD/ART IMSD Jakarta
d. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh Badan Pengurus Harian
e. Anggota Partisipan diterima oleh Badan Pengurus Harian setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan
2. Syarat menjadi Pengurus IMSD Jakarta adalah
a. Aktif dalam kegiatan IMSD Jakarta minimal satu tahun
b. Memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap IMSD Jakarta
c. Sudah mengikuti kepanitiaan di kegiatan yang dilaksanakan IMSD Jakarta minimal dua kali.

PASAL 7
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Atas permintaannya sendiri dan disetujui Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta
2. Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan AD/ART
3. Surat keputusan pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas persetujuan Rapat Badan Pengurus Harian
4. Anggota diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas verhak menajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela dalam rapat Badan Pengurus Harian.
5. Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status keanggotaan dan atau cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 7 ayat 2 dan 4 bila terbukti tidak bersalah.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 8
ANGGOTA BIASA
1. Setiap anggota IMSD Jakarta berkewajiban mentaati AD/ART
2. Setiap anggota wajib mengikuti kegiatan IMSD Jakarta
3. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan pertanyaan kepada Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta
4. Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih
5. Setiap anggota berhak meminjam uang dari kas IMSD Jakarta untuk hal penting dengan waktu pengembalian satu bulan

PASAL 9
ANGGOTA PARTISIPAN
1. Setiap anggota IMSD Jakarta berkewajiban mentaati AD/ART
2. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan pertanyaan kepada Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta
3. Tidak memiliki hak suara dalam arti untukmemilih dan dipilih

PASAL 10
BEKAS ANGGOTA BIASA
1. Setiap anggota IMSD Jakarta berkewajiban mentaati AD/ART
2. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan pertanyaan kepada Badan Pengurus Harian IMSD Jakarta
3. Tidak memiliki hak suara dalam arti untukmemilih dan dipilih
4. Berhak mengawasi kinerja BPH IMSD Jakarta

PASAL 11
PENGURUS
1. Setiap Pengurus berkewajiban mentaati AD/ART
2. Pengurus wajib membuat program dan menetapkan program kerjanya
3. Pengurus wajib mengkoordinasikan dan mengawasi program kerjanya masing-masing
4. Pengurus harus membuat laporan hasil kerja per enam bulan
5. Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusu/istimewa jika diperlukan.

BAB IV
ANGGARAN DAN SUMBER DANA
PASAL 12
ANGGARAN
1. Setiap anggota biasa wajib membayar anngaran dasar (uang pangkal) sebesar Sepuluh Ribu Rupiah
2. Setiap anggota biasa wajib membayar iuran bulanan sebesar Tiga Ribu Rupiah terhitung dari waktu pendaftaran.

PASAL 13
SUMBER DANA
Sumber dan berasal:
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan dari anggota
3. Sumbangan dari donator yang sifatnya tidak mengikat

PASAL 14
PEMINJAMAN UANG KAS
1. Maksimal peminjaman sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah
2. Besar pinjaman disesuaikan denagn jumlah kas
3. Pengembalian uang pinjaman maksimal satu bulan
4. Segala bentuk pinjaman dibawah persetujuan dan pertanggungjawaban Ketua dan Bendahara
5. Peminjaman dilakukan dengan melampirkan bukti keperluan.

BAB V
TANGGUNGAN ORGANISASI
PASAL 15
ANGGOTA YANG SAKIT
1. Dirawat dirumah sakit dibantu dana sebesar Seratus Ribu Rupiah
2. Dirawat dirumah lebih tiga hari diberi bantua dan sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah

PASAL 16
ANGGOTA YANG MENDAPAT MUSIBAH
1. Anggota yang meninggal diberikan penghargaan berupa barang dengan harga sebesar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah
2. Orang Tua anggota yang meninggal diberi penghargaan berupa barang dengan harga sebesar Seratus Ribu Rupiah

PASAL 17
ANGGOTA YANG MENIKAH
Anggota yang menikah diberikan kado sebesar Seratus Ribu Rupiah

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar?Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnyan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IMSD Jakarta.

PASAL 19
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan


Ditetapkan dan disahkan
Di Jakarta 13 Mei 2007

KOMISI KHUSUS REVISI AD/ART SESUAI DENGAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM ANGGOTA IV IMSD JAKARTA

1. James Aritonang 5. Bengchu Sihombing
2. Josua Solin 6. Lintong Sinambela
3. Denni Silalahi 7. Rivai Gultom
4. Lisda Marbun 8. Andi Sihombing


Write a comment

New comments have been disabled for this post.

February 2014
M T W T F S S
January 2014March 2014
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28