Merk dan Logo Halal
Friday, January 30, 2009 7:34:46 AM
Merk, sebuah kata yang tidak asing bagi kita. Demikian pula jika kita berbicara tentang produk makanan dan minuman, maka merk akan sering kita sebut-sebut. Dalam industry halal sendiri terdapat ratusan hingga ribuan merk produk yang bermain didalamnya, itu belum termasuk produk yang berasal dari luar.
Sebagai identitas produk merk memiliki posisi yang sangat penting dalam pemasaran. Tidak aneh jika dalam sebuah strategi marketing, merk menjadi hal utama yang mesti dipikirkan. Mengapa? Jawaban yang paling mendasar adalah karena merk akan selalu diingat oleh sang calon konsumen sebelum mereka membeli produk tersebut. Bahkan dapat dikatakan merk mempengaruhi psikologis seseorang dalam menentukan pilihan.
Lantas apa hubungannya merk dengan logo halal? Seperti juga merk, logo halal juga sangat mempengaruhi psikologis sang calon konsumen. Mengapa? Sebab calon konsumen muslim tentu akan memperhatikan aspek kehalalan sebelum mereka membelinya. Apa yang membuat mereka yakin? Tentu saja label halal tersebut. Sangat jarang jika seorang calon konsumen membaca semua bahan yang tercantum dalam kemasan produk yang hendak dibeli. Seandainya mereka baca toh tidak juga mereka tahu semua akan segi kehalalan bahan tersebut. Nah, cara yang paling mudah adalah dengan melihat label halalnya.
Sebenarnya aturan tentang label ini telah dikeluarkan oleh pemerintah, yakni melalui Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999. Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa “setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, yang menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat manusia, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.
Tidak dapat dipungkiri bahwa secara tidak langsung pencantuman label halal ternyata turut memperluas pasar penjualan produk yang hendak dijual. Sebab para produsen yakin bahwa adanya label halal yang tercantum dalam kemasan produknya akan memberikan “brand image” tambahan seperti “selain enak juga halal”. “Pencantuman label halal sangat menunjang aspek pemasaran produk pangan, adanya lebel halal memberi keyakinan konsumen untuk tidak ragu lagi membeli produk yang kita jual”, papar Ir. Suroso Natakusumo dari Forum Komunikasi Pangan Indonesia.
Halal Sebagai Senjata Tersendiri
Perkembangan industri halal di Indonesia dimulai sejak diakuinya sertifikasi halal MUI pada 1994 sebagai jaminan kehalalan sebuah produk. Walaupun dalam prakteknya banyak terdapat produsen “nakal” yang sengaja mencantuman label halal padahal belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Hal ini dapat diartikan bahwa lebel halal menempati posisi strategis dalam teknik marketing sebuah industri pangan. “Pencantuman logo halal adalah salah satu cara kami untuk menjamin kehalalan seluruh produk kami, yang secara langsung meningkatkan daya saing produk kami” ujar Ir. Budi Hendarto, direktur PT. Khong Guan.
Kemajuan teknologi pangan dan sektor lain menjadikan industri produk halal semakin maju. Kategori jenis produknya pun semakin bervariasi. Walaupun pada kenyataannya jumlah produk yang mendapat sertifikat halal MUI di Indonesia masih dibawah 20% dari total seluruh produk pangan, obat dan kosmetika yang beredar bukan berarti jumlahnya sedikit. Angka ini diperkirakan akan semakin bertambah tiap tahunnya. Terutama jika melihat pangsa pasar yang produk halal yang semakin besar.
Permasalahan yang ada saat ini adalah belum maksimalnya penggunaan logo halal. Terutama menyangkut standarisasi logo halal yang berlaku di Indonesia. Dalam prakteknya sendiri kita melihat terdapatnya beberapa macam logo yang berusaha menyebutkan bahwa produk yang mereka jual adalah halal. Bentuk logonya pun bermacam-macam, mulai dari logo halal MUI, logo halal tulisan Arab hingga tulisan halal secara bahasa Indonesia. LPPOM MUI dalam hal ini sebenarnya telah memberikan beberapa himbauan. “logo halal yang seragam merupakan media paling efektif dan terpercaya sampai ke masyarakat, dalam hal ini LPPOM MUI sudah melakukan berbagai sosialisasi logo halal standar yakni logo halal MUI,” sahut Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen Direktur LPPOM MUI. “Adanya standarisasi logo halal ini diharapkan dapat lebih memberikan jaminan kepada masyarakat akan kehalalan produk yang akan dikonsumsi,” ujarnya.
Respon pencantuman logo halal standar juga muncul dari pihak produsen. “Pencantuman logo adalah salah satu bentuk komitmen kita akan jaminan kehalalan pangan,” ujar Eddy Kemenady, direktur PT. Unilever Indonesia. “Kita sudah confirm akan logo halal yang dianjurkan oleh MUI dan saat ini kami dalam proses mempergunakan logo halal MUI tersebut pada setiap produk yang kami hasilkan,” ujarnya. Penyeragaman logo halal di Indonesia juga direspon oleh produsen yang berasal dari luar seperti yang diungkapkan oleh direktur PT. Ajinomoto Indonesia Takashi Yoshimur bahwa “logo halal yang standar diharap dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk kami, selain juga tidak membuat bingung produsen itu sendiri.”
Kondisi diatas terjadi jika produk yang dihasilkan dijual langsung ke konsumen. Bagaimana dengan sector industry bahan baku yang notabene tidak semua produk yang dijual kepada supplier mencantumkan logo halal. “Itu kondisi tersebut maka pelampiran sertifikat halal merupakan sebuah bukti yang valid dan dapat dipercaya,” papar Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen. Ini berarti pelampiran maupun pencantuman sertifikat halal dalam setiap proses administrasi suplai bahan baku perusahaan adalah hal mutlak. Hal ini bertujuan untuk menjawab keraguan akan masalah kehalalan produknya. “pelampiran copy sertifikat halal menjadi penting dalam prosedur kami dalam menyuplai bahan baku kepad klien kami, untuk untuk menjawab keraguan akan kehalalan produk kami,” ungkap Kurnia Irwansyah Rais, direktur PT. Essens Indonesia.
Kini halal tidak hanya sebagai pelengkap agar “jualan” sang produsen semakin laku. Halal telah menjelma sebagai sebuah industri besar, pertimbangan ini kemudian dimanfaatkan beberapa produsen besar sebagai sebuah pasar yang potensial. Hasilnya adalah munculnya beberapa produsen yang sangat memperhitungan faktor kehalalan poduk baik dari dalam dan luar negeri. Mereka mencoba untuk dapat menggaet sang calon konsumen akan produk mereka dengan produk halal. Sehingga dengan kata lain tuntutan calon konsumen akan produk halal menjadi pertimbangan utama para produsen sebelum mereka meluncurkan produknya ke masyarakat. Merebaknya isu produk impor yang tidak jelas kehalalannya pada akhir 2007 ini ternyata dimanfaatkan pula oleh para produsen di tanah air untuk lebih mensosialisaikan produk halal mereka, termasuk juga perusahaan asing yang hendak memasukkan produknya ke Indonesia.
Iklan sebagai sebuah sarana promosi produk adalah senjata yang tidak bisa dipisahkan dalam memasarkan produk. Saat ini hampir setiap menit kita melihat berbagai iklan produk pangan atau produk lainnya muncul di berbagai media, mulai dari media cetak, elektronik hingga berbagai bentuk iklan di sepanjang jalan. Tak sedikit yang menjadikan halal menjadi senjata utama yang dicantumkan dalam pemuatan iklan tersebut, entah dengan tulisan, kata-kata hingga logo yang secara eksplisit dicantumkan. Apalagi saat momen-momen tertentu seperti bulan ramadhan dan lebaran. Selain untuk membuat produk mereka laku, image halal akan produk tersebut lambat laun muncul dan melekat dimasyarakat. Hal ini kemudian berimbas dengan tidak adanya keraguan masyarakat akan mengkonsumsi produk tersebut. Jika sudah begini siapakah yang akan diuntungkan? Ah.







