Status Vaksin Meningitis Belum Ditetapkan Depag
Tuesday, May 12, 2009 9:00:02 AM
Hingga saat ini Departeman Agama belum memutuskan akan menggunakan vaksin Meningitis atau tidak bagi calon jemaah haji. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Departeman Agama Nasruddin Umar. Departeman Kesehatan sendiri telah menyatakan bahwa tidak menemukan unsur babi dalam vaksin tersebut. Yang ia ketahui hanyalah bahwa enzim babi tersebut dipakai sebagai katalisator dalam pembuatan vaksin.
“masalah vaksin yang mengandung babi itu penting untuk kemaslahatan umat dan kami mendapat banyak pertanyaan akan hal itu,” ujarnya. Depag sendiri tidak memiliki laboratorium untuk mengkaji hal tersebut. “Penetapan halal dan haram suatu produk diserahkan sepenuhnya pada MUI,” sahutnya.
Sebelumnya MUI Sumatera Selatan telah menyatakan vaksin Meningitis haram karena mengandung enzim tripsin yang berasal dari babi. Sehingga calon jemaah haji asal Sumsel dilarang untuk menggunakan vaksin tersebut. Pernyataan yang sama akan kandungan babi terdapat dalam vaksin Meningitis juga dilontarkan dari LPPOM MUI Pusat di Jakarta.
Pihak LPPOM MUI Sumsel melalui ketuanya Nasruddin Iljas berharap pihak Depag dapat segera mencari alternatif pengganti vaksin Miningitis yang menggunakan unsur babi. Seperti yang dilakukan oleh Negara tetangga Malaysia.
Penyakit yang bernama lengkap Miningitis Meningokokus adalah penyakit yang disebabkan oleh kuman neisseria meningitidis yang mudah menyebar dan bisa mengakibatkan kematian. Dimulai dengan menyerang radang selaput otak dan selaput sumsum tulang. Ah







