My Opera is closing 3rd of March

Subscribe to RSS feed

Bantahan MUI Terhadap Hasil Survei TII: SANGAT TENDENSIUS, ORIENTASI DAN TARGET SURVEI TII


 
            “Mengapa hanya MUI yang selalu disebut secara eksplisit dalam survei tentang indeks persepsi korupsi yang dilansir oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) itu? Sedangkan lembaga-lembaga lain yang tercakup dalam survei itu relatif disebut hanya secara tersamar,” demikian ungkapan kegundahan yang dikemukakan oleh Aisjah Amini. Ini menunjukkan tendensius yang sangat mencolok untuk mendiskreditkan lembaga umat ini, jelas Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI ini lebih lanjut.
            Defenisi operasional persepsi itu sendiri, seperti yang dijelaskan dalam disain penelitian yang juga dikutip oleh TII, adalah pertimbangan intuitif yang didasari pengalaman pribadi, penalaran dan informasi yang tersedia. Jadi bukan merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi. Tetapi pada kenyataannya,Franky Simanjuntak, Manejer Riset TII dalam pernyataannya yang dimua di berbagai media massa telah menjadikan persepsi itu sebagai dasar untuk menyatakan bahwa praktek suap telah terjadi di MUI. Hal ini tentu sangat merugikan nama baik MUI dan menyakitkan, serta menimbulkan keelisahan dijajaran MUI seluruh Indonesia dan mengarah pada isu SARA.
            “Jelas, pernyataan itu merupakan fitnah dan sebagai informasi yang menyesatkan,” ujar Drs.K.H. Amidhan dengan tagas.
Akibatnya, banyak umat yang merasa resah dan mempertanyakan mengapa MUI membiarkan informasi yang bias ini semacam ini tanpa respon yang berarti.  Bahkan lalu berkembang menjadi fitnah yang menyesatkan. Kalau dibiarkan, mungkin ada anggapan yang membenarkan bias dan fitnah ini. Maka setelah dipertimbangkan, kami pun mengemukakan bantahan ini, demikian tambahnya lagi.
 
Sebagai Terget yang Telah Ditetapkan Terlebih Dahulu
            Dalam bantahan yang dibacakan oleh Dr. Nadratuzzaman Hosen disebutkan, dalam penelitian TII itu objek penelitian telah ditetapkan terlebih dahulu, dimana MUI termasuk target diantara 15 lembaga yang diteliti. Dari ke-16 lembaga tersebut, hanya MUI satu-satunya lembaga yang bukan lembaga pemerintah, bukan lembaga pemerintah non-departemen, bukan BUMN dan bukan pula badan yudikatif. Seperti disebutkan dalam target survey TII itu, yaitu: (1) Badan Pertanahan Negara; (2) Layanan Perpajakan Nasional/Negara; (3) Layanan Pajak/Retribusi Daerah; (4) Imigrasi; (5) Departemen Hukum dan HAM; (6) Polisi; (7) DLLAJR; (8) Beacukai; (9) Pelindo; (10) Angkasa Pura; (11) Pengadilan; (12) BPOM; (13) MUI; (14) Pemda/Pemkot; dan (15) Depkes.
            Berdasarkan hal tersebut, maka dimasukkannya MUI sebagai salah satu target penelitian adalah sangat bias (melenceng) dan tendensius. Karena kontradiktif dengan metode penelitian yang ditetapkan oleh TII sendiri.
            Sekretaris Jenderal TII, Teten Masduki, sebagaimana dikutip oleh Koran Tempo, saat diminta tanggapan soal ini mengatakan, salah satu pertimbangan Lembaga itu masuk daftar lembaga yang diteliti, karena melakukan fungsi pelayanan publik. 
            Dengan pernyataan semacam ini, menurut pimpinan MUI dalam bantahannya itu, bahkan tendensius itu semakin tampak jelas. Yakni mengapa tiba-tiba hanya MUI yang dijadikan target dan disebutkan secara eksplisit. Bukankah masih sangat banyak lembaga lain yang melakukan fungsi pelayanan publik juga, namun ternyata tidak disebutkan sama sekali! (Usm).