My Opera is closing 3rd of March

Subscribe to RSS feed

“Dendeng Babi MDC”, Waspadai Adanya Pihak Ketiga


Isu Dendeng Babi bersertifikat halal kini semakin marak dibicarakan. Legalitas sertfikat halal sebagai jaminan kehalalan kembali dipertanyakan. Hal ini kontan membuat publik menjadi panik. Dari beberapa merk dendeng yang terbukti mengandung babi tersebut. Ada satu merk yang ternyata mencantumkan logo halal pada kemasannya. Yakni dendeng bermerk “Lezaat” buatan MDC asal Jawa Timur. Yang membuat heboh lagi adalah bahwa logo halal tersebut ternyata terdaftar dalam daftar produk bersertfikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak LPPOM MUI Jawa Timur mengaku masih melakukan tahap investigasi. “Ini merupakan persoalan yang rumit. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk penelusuran ulang prosedur produksi dan sertfikasi halal. Sejauh ini tidak ada masalah dalam hal prosedur sertfikat halal. Namun yang jelas kami juga berprinsip kemungkinan adanya motif lain diluar ini. Bisa saja pemalsuan oleh competitor atau pihak ketiga,” sahut Ainul Yaqin, Sekretaris LPPOM MUI Jawa Timur.
Proses jaminan kehalalan produk sebenarnya sudah dilakukan oleh LPPOM MUI. “Kami memiliki prosedur yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH). SJH ini merupakan kewajiban produsen yang telah mendapatkan sertfikat halal. SJH ini diterapkan secara menyeluruh pada setiap bagian, mulai dari proses produksi hingga distribusi,” ujar Ir. Muti Arintawati, M. Si, Kepala Bidang Sertifikasi dan SJH LPPOM MUI Pusat. Ia mengatakan bahwa prosedur ini dilakukan untuk menjamin status kehalalan dari produk yang telah mendapat sertifikat halal. Termasuk melakukan audit berkala pada semua produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Dan prosedur ini pun sudah diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk LPPOM daerah yang ada di 23 propinsi di Indonesia.
Saat ini pihak LPPOM MUI Jawa Timur mengaku masih melakukan uji sample dari beberapa produk dendeng MDC baik yang di pabrik maupun di pasaran. Uji ini dilakukan agar dapat diklarifikasi dan diumumkan di masyarakat. Mengkomentari tentang sanksi, pihak LPPOM MUI mengaku bahwa pihak produsen dendeng yakni MDC bisa saja dikenai sangksi bila terbukti bersalah. “Kita bisa mencabut sertifikat halalnya, jika memang terbukti bersalah. Sebab ini namanya sudah penipuan publik,” ujarnya menambahkan. Ah