Dendeng “babi”, Salah Siapa
Tuesday, April 21, 2009 1:34:16 AM
Kasus dendeng babi bersertifikat halal yang ditemukan di Jawa Timur masih menimbulkan perdebatan. Masing-masing pihak yang berwenang saat ini masih terus meneliti pangkal persoalannya. Pada kasus ini unsur pemalsuan nampaknya menjadi motif yang paling logis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak bertanggungjawab atas beredarnya daging dendeng babi yang bersertifikasi halal. Bisa jadi sertifikat itu dipalsu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kalaupun asli itu diluar tanggungjawab MUI, karena tugas kita hanya mensertifikasi. Fungsi pengawasan ada pada instansi pemerintah seperti BPOM, Depag, atau Depkes," ujar Ketua MUI Amidhan.
Sertifikasi halal berlaku untuk masa dua tahun. Pada masa tiga bulan menjelang berakhirnya masa berlaku sertifikat, pihak produsen harus mengajukan kembali perpanjangan sertifikat halal yang telah dimiliki. Dan akan dilakukan pemeriksaan kembali (audit).
Pihak BPOM bertindak selaku eksekutor di lapangan. Hasil pemeriksaan BPOM selanjutnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditentukan apakah produk yang tengah diajukan halal atau tidak. "Jadi BPOM yang memeriksa unsur baiknya dan kita unsur halalnya. Jadi produk yang diperiksa bisa dijamin halalan thoyyiban," terangnya.
Penyimpangan di lapangan sangat dimungkinkan terjadi. Bisa saja saat disertifikasi produk yang diuji memang menggunakan bahan halal. Namun setelah itu bisa saja jika si produsen bermain “nakal” dengan menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalannya. "Kalau masalah ini dibebankan sepenuhnya kepada MUI, maka tidak adil karena MUI bukan lembaga pengawasan," ujarnya.
Kasus ini menjadi ramai setelah BPOM melansir temuan bahwa satu dari lima dendeng babi tersebut yakni merk merk Beff Jerky Lezaaat produksi MDC Surabaya ternyata telah mendapatkan sertfikat halal.
Benar tidaknya kandungan babi dalam merk tersebut kini masih diteliti oleh pihak LPPOM MUI Jawa Timur. Terutama mengenai pengambilan sample yang sama dengan pihak BPOM. “Jika kesimpulannya sama dan terbukti mengandung babi maka kami dari pihak LPPOM MUI Jawa Timur akan mencabut sertifikat halalnya,” ujar Ainul Yaqin, Sekretaris Umum LPPOM MUI Jawa Timur.
Ainul mengatakan jika ternyata hasil uji lab yang dilakukan pihaknya negatif, maka LP POM MUI Jatim akan mengklarifikasi dan membandingkan sampel dengan Badan POM, mencari tahu dimana potensi masuknya kandungan babi, dalam dua sampel yang berbeda ini dalam rangkaian produksi.







