Toto Bardata: KAPITALISME DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Thursday, 13. December 2007, 23:28:13
Kornelius S. Bardata, svd
I.Pendahuluan.
1.1. Latar belakang
Revolusi industri mencapai titik klimaksnya pada abad 18. Titik inilah yang menandai sebuah era baru, yaitu kemajuan peradaban manusia. Akan tetapi kemajuan ini tidak tanpa memakan korban. Penemuan Marx menunjukkan bahwa titik balik peradaban ini mendikotomikan masyarakat ke dalam dua golongan. Pada satu pihak, kemajuan ini melahirkan golongan yang menjadi penyebab, causa principalis dari kemajuan itu sendiri, yang disebut kelas kapitalis atau borjuis. Di lain pihak kemajuan yang sama menetaskan kelas lain yang menempati posisi subordinat dari kelas yang pertama, yaitu kelas para buruh atau pekerja. Kelas pertama adalah kelas yang memiliki kapital atau modal sebagai bahan dasar terwujudnya perubahan itu. Sementara kelas buruh menjadi causa instrumentalis dari perubahan. Kedua kelas yang berbeda ini, kemudian membentuk satu jalinan relasi dan sistem peradaban baru yang disebut kapitalisme. Konsentrasi sistem ini sepenuhnya diarahkan untuk memperoleh laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya. Pihak pemilik modal mengerahkan segenap tenaganya untuk memperoleh laba yang memuaskan, sekalipun itu dengan resiko harus mengorbankan kaum buruh atau para pekerja mereka. Pola-pola ini kemudian menjadi karakter dasar dan identitas yang menjiwai sepak terjang kapitalisme dalam sirkuit perdagangan yang sangat kompetitif. Lalu, apa jadinya jika gaya hidup yang materialistis dan egoistis seperti itu hidup dan berkembang di dalam sebuah institut yang mempunyai orientasi meningkatan kesejahteraan bersama (bonum commune)? kehidupan macam manakah yang terjadi ketika kapitalisme atau neo-kapitalisme bercokol di dalam sebuah negara?
Imam Cahyono, dalam opininya pada harian surat kabar Kompas edisi 29 Oktober 2005 menulis bahwa kita telah memasuki sebuah era peradaban baru, yaitu peradaban pasar atau neo-kapitalisme, yang ditandai oleh semakin aktualnya “logika pasar”: ada uang ada barang, ada uang ada kebijakan. Salah satu indikator yang mengafirmasi kebenaran pernyataan ini adalah semakin merajanya praktek politik uang atau money politics. Hal ini terasa sangat mengejutkan, sebab di Indonesia, praktek politik uang bukanlah suatu hal baru. Persoalannya adalah kita belum menyadari bahwa itu merupakan sebuah indikasi ke arah neo-kapitalisme.
Keberadaan kapitalisme di dalam suatu negara dapat diketahui melalui kebijakan-kebijakan negara dalam mengatur kehidupan rakyatnya. Ketika keuntungan menempati dasar segala pertimbangan maupun kebijakan, maka bisa dibayangkan bahwa sesewaktu negara, dalam hal ini pemerintah, dapat saja mengeluarkan kebijakan yang juga berorientasi pada laba atau keuntungan itu. Hal ini mungkin terjadi dengan konsekwensi memudarnya kadar “kebijaksanaan” dari kebijakan-kebijakan tersebut. Melalui tulisan ini penulis ingin menunjukkan sejumlah realitas praktis yang setidaknya dapat mengindikasikan sepak terjang kapitalisme dalam mempengaruhi kebijakan publik.
1.2. Tujuan penulisan
1.2.1Tujuan umum
Karya ini dihasilkan untuk menyalurkan keprihatinan penulis setelah sekian lama berdiam diri dan hanya dapat menyaksikan dari kejauhan betapa kekejaman kapitalisme yang meradang di saluran kebijakan publik, berandil dalam menyengsarakan kehidupan rakyat yang menjadi tujuan dari kebijakan-kebijakan tersebut. Penulis mengangkat judul ini dengan tujuan agar pembaca mulai dapat berpikir dan menganalisah semua kebijakan publik yang pada beberapa dekade terahir ini tampak contra- populis. Penulis juga ingin mengajak pembaca untuk mulai mengenali wajah (neo) kapitalisme yang terepresentasi dalam banyak kebijakan publik tersebut.
II.Kapitalisme
Milton H. Spencer dalam bukunya yang berjudul “Contemporary Macro Economics” (1997) menulis sebagai berikut: “Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh usaha untuk mencapai laba, dan dalam kondisi yang sangat kompetitif” Bila kita mengamati pemikiran ini secara saksama, kita akan menemukan beberapa hal esensial yang membantu kita untuk memahami apa itu kapitalisme. Pertama, kapitalisme merupakan sebuah sistem ekonomi. Kedua, kapitalisme mempunyai tujuan utama, yaitu memperoleh laba atau keuntungan. Ketiga, kapitalisme ditandai oleh iklim perdagangan yang sangat kompetitif.
Tokoh ternama lain yang memberikan definisi tentang kapitalisme adalah filsuf aliran sosial Karl Marx. Meskipun sebagian besar pemikirannya menunjukkan pertentangan dengan kapitalisme itu sendiri, Marx pada dasarnya sangat mengagumi prestasi yang dicapai para kapitalis. Kekaguman ini terutama karena mereka berhasil mengembangkan kapitalisme. Dalam Manifesto Komunis ia menulis sebagai berikut: “selama masa kekuasaan yang baru seratus tahun kelas borjuasi telah menciptakan tenaga-tenaga produktif yang lebih meluas dan lebih raksasa dari pada yang telah diciptakan oleh generasi terdahulu. Penguasaan kekuatan-kekuatan alam, penemuan mesin-mesin telah mengembangkan perdagangan, pelayaran dan perubahan di daratan secara luar biasa …”. Dasar dari semua itu adalah bahwa mereka telah berhasil menyobek selubung-selubung suci ciptaan masyarakat feodal yang telah sekian lama membungkus sebuah proyek penghisapan yang sangat halus terhadap manusia. Seperti Spencer, Marx juga memberikan sejumlah pokok yang mencirikan kapitalisme. Misalnya, kapitalisme mempuyai orientasi utama yaitu laba atau keuntungan sebagai nilai yang tertinggi. Di samping itu, kapitalisme adalah “ system ekonomi yang bebas: bebas dari pelbagai pembatasan oleh raja dan penguasa lain …”.
Dalam kerangka pengertian yang sama, para ilmuwan lain sepakat bahwa kapitalisme merupakan sebuah revolusi yang bersifat fundamental dalam membentuk masyarakat modern. Karena itu, dewasa ini kapitalisme lebih dilihat sebagai suatu “gaya hidup” (way of life).
Dari pokok-pokok pikiran di atas dapat disimpulkan bahwa kapitalisme dalam pemahaman para ahli merupakan suatu organisasi, cara kerja, gaya hidup atau juga sistem berpikir yang mengurus bidang ekonomi sebagai lapangan kerjanya, dan memiliki orientasi untuk memperoleh laba atau keuntungan yang semaksimal mungkin, sambil tetap menekan biaya produksi seminimal mungkin. Dalam paper ini, penulis akan melihat dan menguraikan kapitalisme itu sebagai sebuah institut yang kemudian meninggalkan jejaknya dalam bentuk gaya hidup (way of life).
Negara Kapitalis
Untuk memperoleh pembahasan yang lebih memadai tentang bagian ini, maka penulis hanya akan mereferensikan penjelasannya pada pemikiran filsuf sosial Karl Marx, sebab dalam banyak uraiannya Marx mengemukakan kapitalisme dan bentuk-bentuknya secara lebih mendetail.
Marx memiliki banyak teori tentang negara kapitalis. Sebelum tahun 1848 ia mengemukakan sebuah analisisnya tentang kapitalisme dalam negara yang kemudian lebih dikenal dengan nama Teori Marxis tentang negara. Teori ini pada dasarnya bertujuan untuk menyingkap kepentingan-kepentingan terselubung kaum borjuis yang yang bercokol di antara kisi-kisi kekuasaan negara. Namun, setelah tahun 1848 pandangan ini dengan cepat kehilangan rasionalitasnya. Sebagai gantinya, Marx mengemukakan teori baru yaitu teori pelepasan (abdication theory), yang berarti kaum kapitalis menarik diri dari kekuasaan politik karena mereka melihat kepentingan-kepentingan mereka akan tetap dilayani dengan baik jika mereka tetap menjaga jarak dengan kekuasaan (namun tanpa melepaskan ikatan itu secara benar). Di sini mereka mengutamakan program jangka panjang, yakni tetap memperoleh keuntungan dalam waktu yang panjang, tanpa harus menyibukkan diri pada kekuasaan yang pada dasarnya tidak termasuk profesionalismenya, apalagi jika karena factor itu mereka kehilangan banyak keuntungan atau menderita kerugian.
Dalam The Communist Manifesto Marx menandaskan bahwa eksekutif negara modern tidak lain dari sebuah komite yang mengatur kepentingan-kepentingan umum seluruh kaum borjuis. Memang, Marx pada dasarnya belum menemukan relitas praktis yang menunjukkan letak kapitalisme itu sebagai sebuah entitas kapitalisme murni. Akan tetapi Marx mempunyai keyakian bahwa akan ada titik tertentu di mana sistem itu akan tampak sifat kapitalisnya, yakni ketika kemajuan ekonomi senantiasa menjadi prioritas dan ingin selalu dipertahankan. Keadaan ini dapat juga digambarkan sebagai situasi di mana pertimbangan ekonomis menempati posisi tertinggi dalam daftar prioritas. Dengan kata lain, bidang ekonomi lalu tidak saja menjadi tujuan segala kebijakan , tetapi juga menjadi dasar pertimbangan untuk menetaskan kebijakan.
Posisi negara yang berada di bawah pengaruh kapitalisme akan sangat dilematis. Sebuah skenario politik Eropa abad 19 menunjukkan dengan jelas realitas ini. Di satu sisi, negara secara niscaya harus aktif mengurus persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kepentingan kaum kapitalis. Hal ini tidak dapat disepelekan sebab kapital (sektor ekonomi) merupakan bahan dasar untuk menciptakan stabilitas dalam masyarakat. Ketergantungan ini menjadi semakin erat, apabila kapital itu justru menjadi batu loncatan bagi para penguasa untuk meraih kekuasaan itu. Karena itu, sistem politik balas jasa akan semakin sulit dihindari. Dengan kata lain, mereka harus berusaha sedemikian sehingga dengan kekuasaan yang telah diperoleh mereka dapat melunasi utang-utang masa lampau sambil tetap menjaga agar kekuasaan itu tidak malah menjadi senjata yang merusak konspirasi itu apalagi sampai merugikan kaum pemilik modal.
Di lain sisi, dengan mengambil posisi itu akan terbuka kemungkinan di mana pada saat tertentu kebijakan negara akan berbenturan dengan posisinya sendiri yaitu mengurus rakyat, menempatkan bonum commune di atas segala-galanya. Contoh praktisnya adalah dengan memilih untuk memihak kepada kaum kapitalis, maka negara dengan sendirinya harus mengambil posisi berlawanan dengan kaum buruh yang selalu menjadi momok bagi kaum kapitalis. Padahal, kaum buruh ini adalah kelompok mayoritas dalam negara. Marx menunjukkan beberapa kenyataan praktis yang menjadi akibat dari kooperasi-mutualitatif ini. Misalnya, kebijakan negara untuk mengambilalih sarana-sarana produksi yang dimiliki pihak swasta. Kebijakan ini secara kasat mata mengemukakan intensi negara untuk meyelamatkan kaum kapitalis dari ketatnya persaingan pasar. Contoh lain adalah penentapan UU Sepuluh Jam Kerja. Dengan memaksimalkan penggunaan tenaga kaum buruh negara telah membantu para kapitalis untuk mendapat keuntungan yang berlimpah. Ketaatan kaum buruh dalam perkara ini lebih merupakan penghormatannya kepada ketetapan negara sebagai rahim yang melahirkan UU. Dalam relasi simbiosis mutualisme ini, pemerintah menjadi unsur esensial dari eksistensi kapitalisme. Di sini secara gamblang kita membaca fenomena di mana sektor ekonomi selalu menjadi pusat perhatian negara, atau realitas di mana pertimbangan ekonomis menjadi neraca untuk menentukan kebijakan yang harus didahulukan. Secara singkat bagaimana persisnya koeksistensi itu dapat dikatakan bahwa dalam negara ada dua pemegang kekuasaan, yaitu pemerintah dan modal. Pemerintah mempunyai kekuasaan formal untuk memilih di antara alternatif yang ada, sedangkan Modal memiliki kualifikasi untuk mengenyampingkan beberapa alternatif dari daftar pertimbangan. Pola relasi yang dibangun atas dasar ketergantungan ini akan sangat sulit diputuskan. Titik inilah yang menurut latar pembicaraan kita disebut peradaban pasar atau neo-kapitalisme.
Reaksi terhadap kapitalisme: empat buah filsafat radikal
Sistem kapitalisme tampaknya menambah berat beban kaum buruh sebagai kaum mayoritas dalam masyarakat. Karena itu, kesadaran yang sama lalu mempersatuan kaum buruh ke dalam satu gerakan yang pada dasarnya bertujuan untuk membebaskan diri dari semua bentuk penindasan dan pengalienasian. Di Inggris misalnya, karena sistem pabrik yang demikian menekankan perolehan laba, banyak anak kecil –tenaga kerja di bawah usia- yang diperlakukan dengan kejam. Berdasarkan perkembangan tersebut maka lahirlah empat macam filsafat radikal yang menjadi antitesis dari kapitalisme itu sendiri.
Sosialisme utopis
Dalam sejarah tercatat begitu banyak tokoh yang memiliki mimpi-mimpi yang indah tentang situasi kehidupan yang lebih manusiawi. Spencer menyebut golongan ini sebagai kaum “sosialis”. Di sini mimpi-mimpi itu menjadi causa efficiens yang menstimuli kaum sosialis itu untuk memperjuangkan terwujudnya sistem kehidupan yang diimpikan. Kata utopis itu sendiri berasal dari buku “utopia” yang ditulis oleh Thomas Morus. Utopia mengungkapkan pentingnya sebuah sosialisme, situasi sosial dalam kehidupan bersama. Namun utopia serentak menunjuk ke dalam dirinya sendiri yakni sebagai sebuah impian utopis belaka kalau tidak dikatakan tidak mungkin terwujud.
Sosialisme Marxis dan Komunisme
Menyebut nama Marx, terlintas dalam benak kita apa yang disebut sosialisme atau komunisme. Memang, Marx sangat getol memperjuangkan terwujudnya peradaban baru ini yang menurutnya mampu mengatasi penderitaan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Bahkan Marx sendiri menegaskan bahwa inilah satu-satunya alternatif yang yang handal untuk mencapai situasi hidup yang lebih baik.
Sindikalisme
Gerakan ini merupakan sebuah strategi revolusi yang mendapat pengaruh dari gelombang anarkisme yang menjalar di Eropa pada akhir abad ke-19 dan pemulaan abad ke-20. Para penganjur sindikalisme menghendaki penghapusan kapitalisme dan negara. Mereka menganggap dua institut ini tidak lain dari alat-alat yang dugunakan untuk menekan buruh. Eksponen pokok sindikalisme adalah seorang ahli filsafat sosial yang bernama George sorel (1847-1922).
Sosialisme Kristen
Pada akhir abad 19 muncul kelompok sosial Kristen yang menganut paham yang paling moderat di antara ketiga filsafat radikal lainnya. Gerakan tersebut dimulai di Perancis oleh seorang pastor Katolik. Pejuangan mereka dilakukan melalui kotbah “The Social Gospel”, semacam lehislasi sosial dan upaya perubahan yang berdasarkan pada ajaran-ajaran Teologi. Di antara para tokohnya dapat disebut Sri Paus Leo XII. Karena itu beliau sering disebut The Works Pope. Dalam hubungannya dengan perjuangan ini beliau mengeluarkan sebuah Ensiklik yang bernama Ensiklik Rerum Novarum (1891).
Logika pasar
Logika pasar adalah sebuah terminologi yang dilahirkan oleh Imam Cahyono seorang wartawan Ibukota pada harian Kompas edisi sabtu, 29 Oktober 2005. Tese ini dilandaskannya atas sebuah hipotese yakni entah disadari atau tidak kita sedang memasuki sebuah era baru yang dinamakannya era peradaban pasar. Karakter utama yang menandai era baru ini adalah logika pasar atau logika ekonomi, dengan hukumnya: ada uang ada barang, ada uang ada kebijakan. Dalam logika ekonomi bidang ekonomi ditempatkan pada posisi orientasi yang menentukan segala sesuatu yang lain. Salah satu indikator praktis ke arah peradaban pasar itu menurut Imam Cahyono yang paling jelas adalah praktek politik uang (money politics). Money politics dengan tegas menyiratkan apa itu logika ekonomi. Hal ini dapat dijadikan premis untuk membuat sebuah konklusi baru tentang dunia politik kita yang akhir-akhir ini semakin sulit untuk melepaskan diri dari kebiasaan buruknya, yakni money politics. Jadi, bila benar bahwa money politics menyiratkan identitas logika pasar, maka kita harus menerima pula bahwa dunia perpolitikan kita sudah dirasuki juga oleh logika yang sama. Bahkan kita tidak boleh sungkan untuk mengiyakan bahwa sudah dari dulu politik kita mempraktekkan logika ekonomi itu.
Beberapa minggu terakhir kita dihadapkan pada satu keprihatinan baru, yaitu praktek suap yang ditemukan keberadaannya di dalam badan Peradilan Tertinggi negara kita, Mahkamah Agung (MA). Kita semua pasti terkejut. Namun keterkejutan kita tidak akan mengobati rasa sakit hati yang melanda sebagian besar pencari keadilan di bumi Indonesia ini. Sebuah skeptisisme melanda negara kita: ke mana lagi kita akan mengadukan rasa keadilan kita, ketika lembaga yang dikhususkan untuk mengakomodasi kepentingan rasa keadilan kita satu-satunya justru turut terjerumus ke dalam kubangan money politics. Kita tidak dapat menghindari bahwa ini merupakan satu dari sekian banyak contoh praktis dari pola permainan logika pasar. Masih ada begitu banyak contoh praktis lainnya. Singkatnya, logika pasar mau menerangkan kepada kita bahwa kehidupan kita telah berada di dalam cengkeraman pasar.
Kapitalisme dan Logika Pasar
Kita sudah mengikuti penjelasan pnjang lebar tentang apa itu kapitalisme. Pada bagian ini kita tidak akan mengulangi penjelasan yang sama. Namun, dari uraian tersebut kita hanya akan menarik titik simpul yang mempertemukan kapitalisme dengan logika ekonomi.
Sudah jelas bahwa konsentrasi kapitalisme adalah keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan mereka akan menghalalkan segala macam cara. Kita sudah membicarakan pada bagian terdahulu bahwa konsentrasi kapitalisme di arahkan sepenuhnya untuk memeroleh laba atau keuntungan.
Keadilan Sosial.
Apa itu keadilan sosial
Keadilan pada umumnya adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya damn setiap orang mempeoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan dapat dibagi atas dua. Pertama, keadilan individual. Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya, seorang dosen harus memberikan nilai yang adil kepada maing-masing siswanya seturut prestasi siswa/I itu sendiri. Namun, dosen bersangkutan dapat memberikan penilaian yang buruk kepada seoarng murid yang memiliki prestasi yang mengagumkan dengan alasan ia membenci siswa tersebut. Demikian juga sebaliknya. Seorang dosen dapat saja memberikan penilaian yang baik kepada seoarng murid yang ternyata kemampuannya sangat rendah, dengan alasan dosen menyukai siswa tersebut. Pada dua kasus tersebut, rasa keadilan berhubungan secara langsung dengan individu yang bersangkutan, yakni dosen tersebut. Dua hal di atas dapat kita bandingkan dengan kejadian berikut ini.
Menghadapi kenyataan semakin ketatnya persaingan seorang majikan secara terpaksa menambah jam kerja para karyawannya. Pada kasus ini, keadilan itu sangat dipengaruhi oleh unsur eksternal, luar diri, yakni sistem perdagangan yang terlalu kompetitif. Jadi, apakah seorang individu memperoleh keadilan tidak tergantung dari kemauan individu-individu yang langsung bersangkutan. Hal ini juga terutama berhubungan dengan proses dan sistem yang terdapat dalam masyarakat. Proses-proses itu tidak saja bersifat ekonomis, melainkan juga sosial, politis, buidaya, ideologi dan lain-lain. Keadilan itu pun tidak saja berkaitan dengan soal upah, tetapi juga apakah petani mendapat harga yang wajar bagi produknya, apakah sesorang mendapat perlakuan yang adil dalam lembaga peradilan dan lain-lain. Karena itu, kita mengenal keadilan yang kedua yaitu keadilan sosial. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur-struktur kekuasaan dalam masyarakat, struktur-struktur mana terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan ideology. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur-struktur yang yang memungkinkan terciptanya keadilan. Karena itu, masalah keadilan sosial adalah bagaimana mengubah struktur-struktur kekuasaan yang seakan-akan memastikan ketidakadilan atau bahkan mematikan keadilan itu sendiri.
John Rawls, dalam arti tertentu dapat dipandang sebagai salah satu pendukung keadilan formal. Menurut Rawls teori keadilan yang baik adalah teori keadilan yang bersifat kontrak yang menjamin kepentingan semua pihak secara fair.Dengan demikian seluruh gagasan Ralws tentang keadilan harus dipahami dalam konteks kontrak ini.
Dalam bukunya A Theory of Justice Rawls menyajikan teori-teori keadilan kontraktarian yang telah dikembangkan oleh banyak ahli sebelumnya. Titik tolak teori-teori ini adalah adalah kritik terhadap model keadilan sebelumnya yang sangat diwarnai oleh dominasi utilitarisme Henry Sidwick dan intuisionisme. Paham utilitarisme cendrung menganggap keadilan setiap orang adalah sama. Rawls menunjukkan kelemahan utilitarisme, yakni bahw ia telah mngenyampingkan keunikan setiap pribadi sehingga ia terlalu menekankan asas manfaat dan melupakan asas hak yang merupakan basic dari prinsip keadilan itu sendiri. dengan kata lain, utilitarisme gagal menjamin hak bagi setiap orang untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Dengan kata lain konsep utilitarisme terkesan membuat sebuah generalisasi yang terburu-buru, tanpa memperhatikan premis-premis pembentuknya terlebih dahulu. Demikian halnya dengan intuisionisme. Menurut Rawls, pendekatan intuisionisme yang terlalu mengkonsentrasikan diri pada kemampuan intuitif, pada akhirnya hanya akan sangat problematis, terutama karena beragamnya sudut pandang yang bisa diterapkan untuk melihat keadilan itu sendiri. Setiap orang memiliki intuisi yang berbeda satu sama lainnya tentang keadilan. Karena Intuisionisme tidak memberikan standar yang pasti untuk menjelaskan posisi keadilan secara obyektif, maka intuisionisme justru hanya akan menghalangi tercapainya suatu persetujuan dasar dan sejati mengenai apa yang adil dan tidak adil. Kelemahan dari dua teori di atas memberi inspirasi bagi Ralws untuk menggagaskan sebuah teori lain yang justru memuat dalam dirinya hal-hal esensial yang tidak terdapat dalam kedua teori sebelumnya. Secara singkat gagasan dasar Rawls tentang keadilan sebagai Fairness, bertitik tolak dari penjelasan Kant tentang person moral. Menurut Rawls person moral itu memiliki dalam dirinya dua kapasitas moral, yakni kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasarkan pengertiannya akan cita rasa keadilan itu, dan kemampuan utnuk membentuk konsep keadilan yang baik, serta mendorong semua orang untuk mengusahakan terwujudnya konsep keadilan itu dalam kenyataan.
Dua prinsip keadilan
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan yang diyakininya pasti akan dipilih oleh semua orang yang berada dalam posisi asali, dan sekaligus menyingkirkan prinsip keadilan yang ditawarkan oleh utilitarisme. Kedua prinsip ini ditariknya dari sebuah konsep keadilan yang lebih umum. Konsep umum ini dapat dijelaskan dalam dua point berikut ini. Pertama, kebebasan ditempatkan sejajar dengan nilai-nilai lainnya. Dengan demikian kebebasan tidak menempati posisi yang superior terhadap nilai-nilai lainnya. Kedua, keadilan tidak selalu berarti bahwa semua orang harus selalu mendapatkan sesuatu dalam jumlah yang sama. Bertolak dari prinsip umum di atas, Rawls merumuskan kedua prinsip keadilannya berikut ini.
Pertama, setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Tuntutan Rawls untuk memberikan prioritas kepada hak dan kebebasan dasar, memperlihatkan bahwa sesungguhnya ada banyak nilai dasar (basic goods), yakni nilai-nilai yang diperlukan untuk kelayakan hidup sebagai manusia dan karena itu harus dilindungi. Akan tetapi, tidak semua nilai dasar berada pada tingkat yang sama. Dengan kata lain, ada perbedaan gradual dalam skala prioritas di antara nilai-nilai dasar itu. Oleh karena itu, hak dan kebebasan dasar serta keuntungan sosial dan ekonomis pasti merupakan juga nilai-nilai yang sangat penting bagi manusia dan karenanya sama-sama disebut basic goods. Namun, kebebasan sebagai nilai menempati urutan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan keuntungan atau kepentingan sosial ekonomis. Kebebasan mengatsi dan mendasari segala kepentingan lain. Satu-satunya alasan untuk membatasi hak seseorang, dan dengan demikian mambatasi juga kebebasannya adalah kenyataan bahwa hak yang sama pasti akan saling bertabrakan apabila tidak dibatasi secara institusional. Itu berarti, perlu diterima suatu pengaturan secara kelembagaan atas praktek-praktek kebebasan agar kebebasan tidak menghancurkan kebebasan itu sindiri yang pada dasarnya menjadi hak semua orang.
Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga: a. diharapkan memberi keuntungan bagi setiap orang, dan b. semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang. Prinsip keadilan yang kedua ini menuntut agar mengijinkan ketidaksamaan dalam pencapaian nilai-nilai sosial dan ekonomi apabila ini merupakan peluang bagi pihak lain untuk mendapatkan manfaat dalam hal yang sama. Oleh karena itu, ketidaksamaan dalam perolehan nilai-nilai sosial ekonomi tidak selalu disimpulkan sebagai indikator ketidakadilan. Inilah yang justru menjadi intisari dari prinsip yang kedua.
Prinsip-prinsip ini membentuk konsepsi khusus tentang keadilan. Karena itu, teori dasar keadilan tetap menjadi prioritas, yakni sebuah ketimpangan hanya diperbolehkan jika menguntungkan yang paling tidak berpunya. Demi terjaminnya efektivitas dari kedua prinsip keadilan itu, Rawls menekankan perlunya suatu tata pengaturan yang disebutnya serial order atau lexical order. Dengan pengaturan seperti ini, hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasartidak bisa ditukar dengan keuntungan sosial maupun ekonomis. itu berarti, prinsip keadilan yang kedua hanya bisa mendapat tempat dan diterapkan apabila prinsip keadilan yanb pertama telah dipenuhi. Dengan kata lain, penerapan dan pelaksanaan prinsip keadilan yang kedua tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan yang pertama. Oleh karena itu, hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar dalam konsep keadilan khusus ini memiliki prioritas utama atas keuntungan sosial dan ekonomi.
III.Kapitalisme (di Indonesia): Antara logika pasar dan keadilan sosial
3.1.Kapitalisme di Indonesia?
Penulis sengaja memulai pembicaraan kita tentang bagian ini dengan satu imperatif singkat: (adakah) kapitalisme di Indonesia? Pertanyaan ini mengemuka dengan satu pokok pertimbangan, yaitu sampai saat ini penulis belum menemukan keberadaan kapitalisme itu secara legal-yuridis seperti institut atau badan-badan sosial kemasyarakatan lainnya di Indonesia. Hal ini dapat dipahami sebab negara kita pasti akan menolak dengan tegas semua bentuk usaha yang ingin menegakkan kembali imperium kapitalisme dalam wujudnya yang baru. Bayang-bayang penderitaan masa penjajahan silam telah menanamkan satu pemahaman dasar kepada kita bahwa kapitalisme dalam versi apapun, baik feodal maupun kapitalisme modern, selalu mengandung muatan penindasan dan penderitaan. Karena itu secara tegas kita menolak kapitalisme sampai kapan pun.
Tiba di titik ini, opini Imam Cahyono pada harian Kompas edisi Sabtu, 29 Oktober 2005 tentang sebuah peradaban baru yang dinamakannya peadaban pasar atau neo-kapitalisme, yang sedang membangun kerajaan di negari Indonesia ini akan sangat mengusik kita.
Dalam pembahasan sebelumnya, telah dibeberkan bahwa salah satu indikator ke arah neo kapitalisme itu menurut dalil Cahyono adalah praktek politik uang atau money politics. Persoalan money politics bukanlah kisah baru di negeri ini. Money politics sebegitu sering menjadi headline banyak wacana diskusi. Judul yang sama sering terpampang di halaman depan surat-surat kabar. Tentang money politics, kita juga harus dengan besar hati menerima bahwa di negara kita telah ada begitu banyak bentuk modifikasi money politics. Mulai dari praktek korupsi yang semakin membabi buta, persoalan kebijakan yang tampaknya hanya menguntungkan segelintir orang, higga permainan birokrasi yang sangat berbelit-belit yang sangat merugikan kalangan rakyat jelata. Singkatnya, kita dapat menemukan praktek money politics di mana saja, tidak hanya di kalangan pedagang ikan yang menjajakan dagangannya di bawah panasnya sinar matahari, tetapi juga di lingkungan pemerintahan yang bergedung mewah. Kalau sudah demikian, kita tak perlu menunggu terlalu lama hingga kapitalisme itu akan muncul sebagai sebuah institut dalam masyarakat untuk segera menyimpulkan bahwa berdasarkan dalil Imam Cahyono tentang sebuah era neo-kapitalisme yang ditandai oleh praktek money politics, sudah ada di negara kita. Neo-kapitalisme sudah datang dalam wujudnya yang sangat sistematis, yakni pola berpikir yang selalu dilandaskan atas hukum berpikir atau logika pasar.
3.2.Kapitalisme di Indonesia: Antara logika pasar dan keadilan sosial
Sebuah sistem yang bergerak di sektor ekonomi biasanya mempunyai pengaruh yang besar di dalam negara. Hal ini dapat dipahami dalam hubungannya dengan political will untuk melestarikan stabilitas nasional di dalam negara bersangkutan. Sebab pada dasarnya, pemerintah hanya akan berfungsi secara efektif sejauh stabilitas nasional memungkinkan. Dengan kata lain, pemerintah hanya dapat menyelenggarakan pembangunan nasional dalam suatu iklim kehidupan yang kondusif. Persoalannya justru ada di sini. Untuk menciptakan stabilitas nasional, pemerintah harus menjaga tingkat perkembangan ekonomi sebaik mungkin, padahal kenyataan tersebut hanya dapat tercapai dengan dukungan golongan-golongan yang menguasai bidang ekonomi. Dalam situasi seperti ini sistem ekonomi dapat saja mempengaruhi keinginan-keinginan dan aspirasi-aspirasi dalam masyarakat. Sampai di titik ini sudah terdapat benang merah yang menghubungkan negara, yang de facto sudah berada di bawah pengaruh pasar, dengan logika pasar itu sendiri sebagai sebuah sistem berpikir yang mewakili kehadiran sebuah era baru yakni era peradaban pasar atau neo-kapitalisme. Perkenalan antara dua institut kemasyarakatan ini, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, tidak tanpa saling mempengaruhi. Logika pasar mempengaruhi negara, dalam hal ini pemerintah, dan sebaliknya negara mempengaruhi logika pasar, dalam hal ini para pengusaha. Demikianlah yang terjadi di negara kita. Salah satu contoh praktis dari hubungan saling mempengaruhi itu adalah terbentuknya birokrasi pedagang di Indonesia. Kita tidak bisa secara serentak mempersalahkan birokrasi tersebut, sebab ini hanyalah salah satu bagian kecil dari konspirasi panjang sebuah permainan pasar. Akan tetapi persoalannya tetap sama, yakni dalam konspirasi ini pemerintah akan mengalami dilema berkepanjangan. Pemerintah akan mengalami kebingungan untuk menentukan harus mengabdi kepada masyarakat, atau kepada modal. Secara praktis kebingungan ini akan mencuat di dalam pertimbangan untuk mengambil kebijakan.
Dalam dasawarsa terakhir, sejumlsh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tampak begitu problematis. Misalnya, kebijakan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat ini pemerintah telah menaikkan harga BBM dengan rata-rata kenaikan sebesar 15%. Melonjaknya harga bahan bakar dasar ini, membawa dampak baru di hampir semua sektor kehidupan masyarakat, seperti tarif kendaraan yang terus meningkat, harga barang-barang kebutuhan pokok yang semakin melonjak yang tidak diikuti oleh meningkatnya harga komoditi masyarakat dan masih banyak lagi yang lain. Hal ini disadari sebab BBM merupakan komoditi yang sangat sensitif. Masyarakat yang sudah resah akibat himpitan ekonomi masih akan ditambah lagi dengan ancaman kenaikan harga BBM. Dalam situasi yang problematis ini, kita dikejutkan oleh sebuah kebijakan kontroversial lainnya, yakni naiknya gaji anggota DPR. Ada pertimbangan apa di balik semuanya itu?
Kita sedang memasuki sebuah era baru, yakni era peradaban pasar. Era peradaban pasar mengindikasikan tumbuh dan berkembangnya era neo-kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, seperti sudah kita bicarakan sebelumnya, de facto kita tidak akan menjumpai keadilan. Sebab pada dasarnya kapitalisme itu sendiri adalah sebuah ketidakadilan.








