Skip navigation.

Log in | Sign up

KOMUNITAS NITAPLEAT

Studi Pembebasan dan Pemberdayaan

Agustinus Benny: Pemikiran John Locke Tentang Tujuan Pemerintahan Sipil

KEKUASAAN POLITIK UNTUK RAKYAT
Tinjauan Atas Pemikiran John Locke Tentang Tujuan Pemerintahan Sipil
Oleh: Agustinus Benny
Komunitas Studi Pembebasan dan Pemberdayaan (KSPP Nitapleat)Jl. Soverdi Nita - Maumere - Flores - NTT

1. Pendahuluan
Aristoteles menyatakan bahwa Negara terbentuk sebagai realisasi tuntutan kodrat. Dikatakan bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk berpolitik. Siapa yang dari kodratnya tanpa negara adalah atau lebih tinggi atau lebih rendah dari manusia; dia itu seharusnya adalah dewa atau binatang. Negara membuat hidup manusia mungkin; juga hidup yang bahagia. Mengingat bahwa tujuan hidup manusia adalah untuk mencapai kebahagiaan, maka tugas negara adalah memudahkan pencapaian kebahagiaan itu . Jadi kodrat manusia sendirilah yang menghantar individu untuk bersekutu dengan individu-individu lain dan berorganisasi dalam komunitas dan negara. Inilah yang dinamakan asal alamiah sebuah negara.
Di sisi lain, asal konvesional negara menyatakan bahwa pada permulaan hidupnya di dunia, manusia itu bisa sendiri mencakupi kebutuhan-kebutuhannya dan karena itu tidak perlu bersekutu dengan manusia lain. Akan tetapi akibat banyaknya pusat kecil kekuasaan (yang tidak lain dari manusia lain) telah membawa ke konflik-konflik yang tak terelakan. Untuk menghindari konflik-konflik itu perlu adanya perjanjian dengan manusia lain, sambil meninggalkan beberapa hak dan menundukkan diri pada beberapa kewajiban. Di atas persetujuan ini terbentuklah sebuah negara.
John Locke seorang filsuf zaman pencerahan memiliki pemikiran dasar bahwa manusia pada mulanya hidup dalam keadaan alamiah, dengan hak-hak kebebasan dan hak milik. Untuk dapat memelihara hak-haknya itu dengan lebih baik, manusia membuat suatu kontrak sosial yang kemudian membentuk suatu masyarakat politik dengan suatu pemerintahan yang berkuasa berdasarkan keputusan mayoritas. Hal ini berarti bahwa masyarakat mempunyai suatu pelindung yang mengatur dan menjaga setiap haknya.
Dalam penulisan sederhana ini, penulis mau menggali kekayaan pemikiran politik John Locke terutama yang berkaitan dengan kekuasaan politik dan implikasinya bagi tatanan demokrasi di tengah masyarakat.
2. Politik dan Dasar Pemikiran John Locke Tentang Kekuasaan Politik
2.1. Apa itu Politik?
Lorens Bagus dalam Kamus Filsafat memberi beberapa pengertian tentang politik. Politik didefensisikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah, yang berhubungan dengan perkara mengelolah, mengarahkan dan menyelenggarakan kebijaksanaan umum dan keputusan-keputusan menyangkut partai-partai yang berperan dalam kehidupan bernegara. Politik juga diartikan sebagai bidang studi yang berkaitan dengan masalah-masalah sipil dan mengembangkan pemecahan-pemecahan terhadap masalahnya. Dalam kaitan dengan aktivitas para politisi, politik dilihat sebagai aktivitas yang berkaitan dengan relasi-relasi antara bangsa-bangsa dan kelompok-kelompok sosial lainnya, yang berhubungan dengan perkara penggunaan kekuasaan Negara . Dari pengertian ini ditemukan suatu definisi yang positif bahwa politik tidak kotor tetapi merupakan bagian dari konsekuensi kehidupan manusia sebagai mahkluk sosial. Politik mengarahkan manusia menuju kebaikan bersama.
2.2. Dasar Pemikiran John Locke Tentang Kekuasaan Politik
Berbicara mengenai kekuasaan politik untuk rakyat dalam konsep John Locke, tidak terlepas di dalamnya pembahasan mengenai hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggungjawab memungkinkan terciptanya masyarakat yang baik.
Dalam pembahasannya tentang hak dan asal usulnya, seperti Hobbes, Locke berpaling kepada originalitas keadaan alamiah sebelum terbentuknya pemerintahan. Dikatakan bahwa “hak” lahir dari keadaan alamiah (state of nature) di mana manusia ada dalam keadaan bebas yang sempurna untuk mengatur tindakan, kepemilikan dan orang-orang yang cocok dalam ikatan hukum alam. Locke berpendapat bahwa kekuasaan politik adalah hak untuk membuat hukum. Hukum itu dibuat untuk mengatur dan melindungi property demi tercapainya kebaikan bersama. Dalam uraian ini fungsi pemerintah dilihat sangat transparan dan terbuka yaitu untuk mempertahankan komunitas demi bonum communae. Namun, yang menjadi persoalan komunitas macam mana yang mau dipertahankan. Apakah layak kita gunakan kekerasan atas nama komunitas? Apakah hal ini tidak bertentangan dengan prinsip universal yaitu kemanusiaan yang dianut hampir semua Negara modern?
Hukum alam yang paling fundamental adalah melindungi hidup. Bagaimana the state of nature berkembang menjadi sebuah komunitas politik? Menurut Locke, satu-satunya jalan membentuk sebuah komunitas politik dan mendirikan sebuah pemerintahan harus ada konsistensi terhadap pengunaan intelek yang dibimbing oleh hukum alam dan oleh persetujuan bebas . Kekerasan dan penaklukan haruslah diganti dengan perjanjian dan persetujuan untuk membentuk sebuah kekuasaan politis. Dengan demikian ada perbedaan antara kekuasaan politik dan kekuasaan absolut yang cendrung menggunakan kekerasan.
3. Kekuasaan Politik Untuk Rakyat
3.1. Relasi Politisi dengan Rakyat
Dalam pembicaraannya mengenai intersubjektivitas dalam terang metafisika, Josef Pianiazhek menganalisa relasi penguasa politis dengan rakyat. Dikatakan bahwa kekayaan si penguasa adalah wewenang dan kuasa. Dalam dirinya serentak melekat “kemiskinannya” yaitu bahwa dalam kekuasaaannya ia masih bergantung pada dukungan rakyat. Bayangkan seorang calon presiden tidak akan jadi presiden tanpa dukungan rakyat. Di sisi lain rakyat memiliki “kekayaan” yaitu suara yang diberikan kepada penguasa. Dengan kata lain rakyat berdaulat yang mengingatakan kita akan term ”demokrasi dari rakyat dan oleh rakyat”. Tetapi ”kemiskinan” rakyat adalah dukungan yang seharusnya diterima oleh si penguasa memiliki kemungkinan untuk disalah gunakan. Atau dengan kata lain penguasa menerima kuasanya dari rakyat, tetapi rakyat menerima dari si penguasa berupa kemungkinan, kemampuan untuk memakai kuasa mereka. Penjelasan ini mau mempertegas bahwa kekuasaan politik dalam tataran kehidupan sosial memiliki relasi dengan rakyat. Dengan demikian mau dikatakan pula bahwa kekuasaan politik sebenarnya untuk rakyat.
Sejalan dengan pemikiran di atas, Locke berpendapat bahwa terbentuknya komunitas politik atau negara didahului oleh keberadaan individu yang memiliki hak-hak kodrati sebagai suatu keadaan yang disebut keadaan alamiah (state of nature. Keadaan alamiah ini adalah keadaan kebebasan (state of liberty), tetapi bukan keadaan di mana orang berbuat sekehendaknya (state of license) . Meskipun seseorang bebas untuk melakukan apa seperti yang dikehendakinya, ia masih wajib untukmenuruti perintah Allah, dengan demikian ia tidak bebas penuh tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan.
Locke melihat bahwa monarki konstitusional dengan kekuasaan eksekutif merupakan bentuk pemerintah yang layak diinginkan, tetapi bukanlah satu-satunya bentuk kekuasaan pemerintah dan legitimasinya yang didasarkan pada kesepakatan individu-individu.
3.2. Kewajiban Negara
Negara memiliki tugas menjadi pengatur dan pelindung masyarakat. Di sini mau dikatakan beberapa kewajiban pemerintah yang harus dipegang untuk menjamin fungsi pemerintah demi kepentingan masyarakat. Pertama: kekuasaan legislatif tidak boleh digunakan untuk mengatur hidup dan nasib rakyat secara sembarangan. Kedua: kekuasaan tidak boleh dijalankan tanpa pertimbangan; ketiga: pemerintah tidak boleh mengambil hak milik orang tanpa pertimbangan; keempat: kekuasaan legislatif tidak dapat dialihkan kepada orang lain, dan harus tetap ada dalam kelompok yang menjadi wakil rakyat. Dengan demikian kekuasaan politik digunakan bagi kepentingan umum.
4. Penutup
Setelah menguraikan pemikiran Locke, dapat dikatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Locke adalah suatu yang baik. Hal ini saya dukung dengan argumen bahwa suatu Negara dapat berkembang kalau Negara tersebut dapat menjalankan hukum-hukumnya dengan baik. Itu berarti hukum itu sendiri sungguh-sungguh hukum yang benar dan mempunyai tujuan yang baik untuk kemakmuran rakyat. Prinsipnya bahwa hukum dibuat untuk kepentingan rakyat dan bukannya untuk melindungi penguasa. Hukum dalam suatu negara berfungsi untuk menjamin kebahagiaan rakyat.
Hukuman bagi orang yang melanggar hukun adalah suatu hal yang baik apalagi tujuannya adalah untuk keamanan semua masyarakat. Dengan hukum yang baik, suatu Negara dapat menuju tujuan yang ingin dicapai dengan baik pula. Namun satu hal yang tidak dapat saya dukung dari pemikiran Locke adalah sanksi hukuman mati kepada orang yang melakukan kesalahan. Menghukum orang dengan hukuman mati adalah suatu tindakan yang melanggar hak asasi seseorang. Yang dapat mengambil nyawa seseorang hanyalah Tuhan yang memiliki kuasa untuk hal itu.
Pada dasarnya manusia ingin hidup aman dan sejahtera. Namun semua itu tidak dapat tercapai kalau tidak ada hukum yang mengatur dengan baik. Locke berpendapat bahwa kekuasaan politik adalah hak untuk membuat hukum dengan hukuman mati dan akhibatnya semua hukuman yang lebih randah, demi mengatur dan melindungi property dan menggunakan kekerasan atas nama komunitas dalam melaksanakan hukum-hukum itu dan dalam mempertahankan harta bersama, semuanya demi kebaikan bersama. Namun itu tak berarti bahwa dengan hukum, kita dapat menghalalkan segala cara untuk dapat menghukum orang yang bersalah. Menghukum dengan hukuman mati adalah tindakan yang telah melanggar hak asasi seseorang.
Negara persemakmuran pada dasarnya adalah suatu bentuk penguasaan namun lebih mengarah pada suatu pembangunan ke depan menuju suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dengan Negara Persemakmuran Locke bermaksud bukan pada suatu demokrasi, atau bentuk pemerintahan apapun, melainkan masyarakat mandiri.
***


DAFTAR PUSTAKA

1. BUKU-BUKU
Ceunfin, F. & Feliks Baghi (eds.) Mengabdi Kebenaran, (Penerbit Ledalero: Maumere), 2005.
Locke, John, Kuasa Itu Milik Rakyat, Widyamartaya.A (penterj.) (Kanisius: Yogyakarta), 2002.
2. KAMUS:
Bagus, Lorens, Kamus Filsafat, (Gramedia Pustaka Utama: Jakarta), 1996.
Mudofir, Ali, Kamus Filsuf, (Pustaka Pelajar: Jakarta), 2004
3. DATA INTERNET DAN MANUSKRIP:
Ceunfin, F., Pengantar Filsafat (ms), (STFK Ledalero: Maumere), 2003
Keladu, Josef. “Kuliah Filsafat Politik” (ms), (STFK Ledalero : Maumere), 2006.
http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/s/suhardiman/biografi/08.shtml.


Penghuni Wisma St. Arnoldus Janssen Nitapleat: 2007-2008Toto Bardata: KAPITALISME DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Write a comment

You must be logged in to write a comment. If you're not a registered member, please sign up.

November 2009
M T W T F S S
October 2009December 2009
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30