Tragedi Berdarah: Refleksi HAM
Thursday, December 13, 2007 5:04:31 AM
(Sebuah Catatan Lepas di Hari HAM)
Joanes M. Hayong
Penulis mahasiswa STFK Ledalero, bergiat dalam KSPP Nitapleat
Uskup Desmond Tutu dari Gereja Anglikan Afrika Selatan selaku Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi negeri itu pernah berujar demikian: “No future, without forgiveness”, “Tiada masa depan, tanpa pengampunan”. Pernyataan ini diucapkan berkaitan dengan usaha merekonstruksi pelbagai kejahatan kemanusiaan dalam kaitan dengan pelaksanaan sistem Aparteid di negeri ini yang dilakukan orang-orang kulit putih terhadap para korban, orang-orang kulit hitam di Afrika Selatan. Komisi ini bersama segenap rakyat Afrika Selatan di bawah pimpinan Uskup Tutu dan Presiden Mandela berjuang untuk membangun sebuah rekonsiliasi nasional pasca pemberlakuan sistem Aparteid. Sistem Aparteid di Afrika Selatan tentu saja telah mendatangkan pelbagai pengalaman traumatis, rasa sakit hati dan luka sejarah yang mendalam dalam diri para korban. Sistem ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah menghiasi lembaran sejarah universal umat manusia. Ironisnya sistem Aparteid ini dipraktekkan oleh orang-orang yang mengatakan dirinya sebagai orang beradab, taat pada hukum agama, pejuang HAM dan pengusung asas demokrasi. Inilah sebuah kisah sedih dan tragis dari kehidupan umat manusia yang katanya adalah makhluk yang beradab dan bermartabat.
Di samping sistem Aparteid yang melanda Afrika Selatan, di banyak tempat juga pernah dan mungkin masih ada berbagai macam kejahatan terhadap kemanusiaan dan pengalaman sejarah berdarah yang mendatangkan trauma, rasa sakit dan terluka sesuai dengan gaya dan konteksnya masing-masing. Kita dapat mengurutkan satu per satu kejahatan kemanusiaan yang pernah menghiasi sejarah kemanusiaan universal kita seperti pengalaman kolonialisme, sistem pemerintahan yang totaliter dan kisah tentang pembantaian massal. Berkaitan dengan kisah pembantaian massal kita bisa sebutkan di antaranya peristiwa holocaust, genosida, peristiwa G30S/PKI tahun 1965 di Indonesia, rezim Milosevic di Serbia, kekejaman Pol Pot di Kamboja, kejahatan Pinochet di Chili dan masih ada deretan panjang peristiwa pembantaian massal yang dapat kita urutkan sejauh kita dapat mengingatnya. Di sini sepintas lalu kita dapat melihat bahwa orang begitu mudah jatuh ke dalam sebuah ideologi kejahatan yang bersifat tertutup serta banalitas kejahatan – meminjam istilah Hannah Arendt - terhadap kemanusiaan. Orang begitu gampang membunuh dan membantai sesamanya sendiri. Abad yang telah kita lewati telah dihiasi dengan pelbagai macam kejahatan terhadap kemanusiaan dan pengalaman sejarah berdarah yang mendatangkan pengalaman traumatis serta pelbagai pengadilan rekonsiliasi dan kebenaran atau perdamaian di beberapa Negara-Bangsa yang mempunyai masalah berkaitan dengan pengalaman trauma sejarah berdarah dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Trauma sejarah berdarah dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perjalanan sejarah umat manusia memiliki kaitan yang erat dengan pengampunan dan masa depan umat manusia. Trauma sejarah berdarah dan kejahatan kemanusiaan yang dialami para korban dalam berbagai bentuk menyebabkan masa depan para korban menjadi tak menentu. Dalam hal-hal tertentu mereka menemukan kesulitan untuk bangkit dari keterpurukan mereka. Luka sejarah yang mereka alami menyebabkan mereka harus kehilangan masa depan yang sebenarnya dapat mereka hidupi dalam situasi aman dan damai. Namun, pada akhirnya masa depan yang diharapkan itu harus hancur di hadapan kekejaman peristiwa sejarah berdarah dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Persoalan tentang pengampunan sekarang telah menjadi sebuah isu besar dan hangat karena berkaitan erat dengan isu etika dan politik global yang dihembuskan di beberapa Negara-Bangsa. Karena pengampunan dilihat sebagai jaminan untuk membangun sebuah masa depan yang lebih beradab dan cinta akan kehidupan, maka ia menjadi sesuatu yang niscaya. Di samping itu, pengampunan juga dilihat sebagai sebuah jalan untuk memutus rantai kekerasan dan keinginan untuk membalas dendam serta sebagai usaha untuk membangun sebuah kehidupan berdemokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang.
Dalam pembicaraan tentang pengalaman trauma sejarah berdarah dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kaitannya dengan pengampunan dan masa depan senantiasa terdapat dua pihak ini yakni para pelaku kejahatan dan para korban. Kedua pihak ini adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan yang berbeda. Di satu pihak kita menemukan bahwa para pelaku kejahatan adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan. Terkadang kita menemukan bahwa pelaku kejahatan begitu enggan untuk meminta maaf kepada para korban. Namun, dalam perkembangan selanjutnya ada di antara mereka yang menjadi sadar akan kesalahan dan kejahatan mereka lalu meminta ampun dan mengadakan rekonsiliasi besar-besaran dengan para korban. Namun, ada juga sesama mereka yang tidak mau mengakui kesalahan dan kejahatan yang telah diperbuat, bahkan melihat tindakan mereka sebagai suatu bentuk kebajikan dan panggilan hidup yang mulia.
Sedangkan di pihak lain, ada orang yang tak memiliki kekuasaan yakni para korban. Mereka berada di pihak yang lemah dan di saat bersamaan harus mengalami trauma sejarah berdarah. Kita sering menemukan bahwa para korban senantiasa berada dalam ketegangan, mengampuni para pelaku kejahatan ataukah tidak. Mereka adalah orang-orang yang harus hidup dalam trauma sejarah yang berkepanjangan, rasa terluka dan sakit hati yang mendalam serta ada kemungkinan untuk membalas dendam. Mereka adalah para korban yang mempunyai hak untuk menerimakan pengampunan kepada para pelaku kejahatan yang mau mengakui kesalahan dan kejahatan mereka serta meminta permaafan.
Permintaan maaf dari para pelaku dan pemberian pengampunan dari para korban telah menjadi arsip universal yang memiliki nilai urgensitasnya. Permintaan maaf dari para pelaku kejahatan dan pemberian pengampunan dari para korban mesti terjadi atas nama sebuah masa depan yang lebih baik. Tanpa kerelasediaan untuk meminta maaf dan memberi pengampunan, maka masa depan yang didambakan itu tak pernah dapat terwujud. Karena upaya untuk membalas dendam akan senantiasa ada ataukah pengalaman trauma sejarah berdarah dan kejahatan kemanusiaan akan tetap berlangsung. Akibatnya, kemungkinan terulangnya kembali kejahatan kemanusiaan dan pengalaman sejarah berdarah senantiasa ada. Demi sebuah masa depan yang lebih baik permintaan maaf dari para pelaku kejahatan terhadap para korban dan pemberian pengampunan dari para korban terhadap para pelaku kejahatan adalah sesuatu yang niscaya dan tetap harus terjadi walaupun berat dan kadang mustahil. Bagaimana pun juga, masa depan tetap harus dibangun meskipun di atas luka sejarah, puing-puing kehancuran dan kebangkrutan rasa kemanusiaan. Karena itu rekonsiliasi antara para pelaku kejahatan dan para korban harus terjadi.
Salah seorang tokoh yang berbicara tentang pengampunan adalah Jacques Derrida. Derrida adalah seorang filsuf post-modernisme yang terkenal dengan teori dekonstruksinya. Ia adalah seorang filsuf Prancis turunan Yahudi yang dilahirkan di El Biar, Aljazair. Pembicaraannya tentang pengampunan ditulis dalam eseinya yang berjudul On Forgiveness (Derrida, 2001).
Menurut Derrida, pengampunan itu mempunyai beragam makna, khususnya dalam persoalan etika dan politik dunia. Salah satu makna dari pengampunan yang sejati menurutnya adalah mengampuni yang tak terampuni. Pengampunan sejati seperti ini sangat menentukan prospek masa depan dari perjalanan sejarah umat manusia. Rekonsiliasi atau pengampunan sesungguhnya mengandung ciri mengampuni apa yang tak bisa diampuni. Pemikiran ini merupakan sebuah kontradiksi akut dalam abad ini yang penuh dengan berbagai pengalaman trauma sejarah berdarah dan pengadilan-pengadilan rekonsiliasi. Gagasan tentang pengampunan yang sejati akan hilang bila pengampunan itu hanya mengampuni yang bisa diampuni saja. Pengampunan harus mengandung upaya untuk mengampuni apa yang sebenarnya tak bisa diampuni.
Dalam pembicaraan tentang pengampunan, yang perlu diingat adalah bahwa pengampunan tidak sama dengan tindakan melupakan. Pengampunan bukan sebuah pelupaan. Dengan mengampuni bukan berarti para korban melupakan segala pengalaman traumatis dan luka sejarah atau sebaliknya para pelaku melupakan kejahatan berdarah dan kemanusiaan yang telah diperbuat. Segala bentuk pengalaman traumatis sejarah berdarah dan kejahatan kemanusiaan tetap dikenang dalam ingatan kolektif maupun individual para korban dan pelaku. Ingatan akan sejarah berdarah dan kejahatan kemanusiaan merupakan bahan pembelajaran bagi para korban dan para pelaku serta kita yang lain untuk tidak mengulangi lagi hal yang sama demi sebuah masa depan yang lebih baik.








