Skip navigation.

Log in | Sign up

KOMUNITAS NITAPLEAT

Studi Pembebasan dan Pemberdayaan

Mempertimbangkan Wajib Militer (Siprianus Kantus)

Mempertimbangkan RUU Wajib Militer
Oleh Sipri Kantus*

Mudah-mudahan masih murni dalam ingatan kita gagasan penempatan Makorem di sejumlah wilayah di NTT, yang terakhir adalah penolakan terhadap penempatannya di Nagekeo (Mbay). Mudah-mudahan sesegar dan semurni itu pula ingatan kita akan sejumlah aksi protes terhadapnya dan argumen-argumen penolakan yang telah diberikan lewat publikasi media ataupun diskusi kecil yang menggelitik pikir untuk mencapai sebuah arah bersama. Arah bersama itu telah mencapai kesepakatan lewat aksi bersama untuk menolak dan lewat tinjauan mendalam yang menghasilkan argumen-argumen kuat sebagai dasar untuk tidak memihak pada perencanaan pembangunan Makorem, paling tidak untuk saat ini. Namun seiring dinginnya pembicaraan seputar Militer sebulan terakhir, mestinya kita terkejut dengan sebuah kebijakan baru pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan (Dephan) yakni Wajib Militer (Wamil) bagi sipil yang berusia antara 18-45 tahun. Gagasan ini telah dituangkan dalam sebuah draf RUU dan tanpa menentukan kepastian waktunya akan dibahas. Dalam RUU ini, masyarakat sipil yang direkrut untuk wajib militer ditempatkan sebagai komponen cadangan guna mendukung system pertahanan keamanan Indonesia yang menganut system pertahanan rakyat semesta. Juga ada sanksi yakni hukuman penjara bagi yang menolak tanpa dasar kuat atau dengan sengaja berbohong demi mengelak kewajiban militer ini. Dari uraian singkat tentang RUU ini beberapa hal positif dapat dipetik, misalnya konsep kerja sama antara militer dengan rakyat untuk menghadapi ancaman bersama, maka hadirnya undang-undang ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat dalam tanggung jawab usaha bela negara. Selain itu penyediaan komponen cadangan ini merupakan satu langkah antisipatif menanggulangi ancaman militer dari negara lain. Sebagai antisipasi, penciptaan sipil-tentara ini penting tanpa mesti terbentur pada kebenaran kenyataan bahwa kedaulatan negara sekarang sedang terancam baik oleh intervensi asing ataupun ancaman kelompok-kelompok separatisme. Namun pemberian apresiasi positif ini tidak mesti menutup mata terhadap kenyataan penolakan penempatan militer di berbagai tempat, secara khusus di NTT. Untuk itu kita lantas bertanya, untuk kepentingan siapakah undang-undang ini kalau nanti sudah disahkan? Apakah tidak berdampak pada terciptanya masyarakat yang bercorak militeristik, yang mengedepankan perang dan kekerasan dalam menyelesaikan sebuah konflik?

Peran Dialog dan Diplomasi?
Wajib militer bagi sipil tidak terlepas dari tujuan menggalang sebuah angkatan perang yang kuat untuk mengamankan negara. Persis ketika saat perang negara membutuhkan kekuatan lebih untuk menjaga kedaulatannya yang terancam. Namun menilik kenyataan sekarang, kita tidak sedang diancam perang fisik dengan negara lain. Ancaman serius bagi kedaulatan negara sekarang lebih menyangkut sekuritisasi maritim dan pengamanan terhadap wilayah perbatasan, serta kemungkinan timbulnya gerakan-gerakan separatisme. Sehubungan dengan itu kebutuhan yang mendesak untuk mengatasinya bukan penguatan angkatan perang melainkan bagaimana membentuk tim yang tangguh untuk membangun dialog. Perhatian yang besar mestinya diarahkan pada pembenahan serta pembekalan tim-tim diplomatik kita. Fakta yang menunjukkan betapa lemahnya negara ini dalam upaya penyelesaian masalah melalui jalur diplomasi adalah jatuhnya pulau Sipadan dan Ligitan di timur pulau Kalimantan ke tangan Malaysia, menyusul yang terakhir yang juga melibatkan konfrontasi dengan Malaysia adalah pulau Ambalat. Masih banyak pulau terluar yang belum diberi nama dan kepemilikannya baru sebatas klaim tanpa dasar hukum yang kuat. Perang adalah sebuah pilihan yang frontal untuk menyelesaikan masalah-masalah ini, dan dalam relasi dengan dunia sekarang penyerangan dengan senjata merupakan sebuah langkah konvensional yang primitif, lebih lanjut menunjukkan ketakberdayaan kita dalam upaya diplomatik yang merupakan sebuah pilihan utama dan logis untuk menyelesaikan masalah di kancah internasional.
Lebih jauh merujuk pada kemungkinan munculnya gerakan-gerakan separatisme, pengerahan kekuatan militer tidak cukup membujuk upaya perdamaian, sebaliknya akan menyisakan luka dan ketidaknyamanan yang terus menuntut untuk disembuhkan tidak hanya dengan memberikan maaf tetapi lebih serius pada niat untuk semakin radikal berjuang untuk memisahkan diri. Tambahan pula perang terhadap gerakan separatisme yang melibatkan komponen cadangan (sipil) sama halnya menciptakan konflik horizontal dalam kalangan masyarakat sendiri, perang saudara. Pentingnya mengedepankan upaya dialog di sini tidak sekedar harapan untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda lalu menyatukannya, lebih dari itu dialog juga dimaksudkan untuk berjumpa dengan keyakinan serta alasan mendasar yang melatari gerakan kelompok tertentu, sebagai misal, keinginan memisahkan diri dari NKRI. Dan kita mesti dengan besar hati merelakannya, apalagi dalam kenyataannya banyak kepentingan kelompok itu yang tidak diakomodasi oleh negara

Untuk Kepentingan Siapa?
Ini merupakan sebuah pertanyaan yang menggugat setiap kebijakan dalam sebuah negara demokrasi. Pertanyaan seperti ini menuntut kejujuran serta transparansi terhadap sebuah kebijakan sebelum dituangkan dalam undang-undang untuk disahkan. Pertanyaan yang sama kita lontarkan kepada pihak militer merujuk pada RUU Wajib Militer yang sedianya akan dibahas awal tahun ini. Bisa dikatakan bahwa wajib militer ini adalah sebuah kenekatan yang mengabaikan aspirasi rakyat banyak. Militer bisa berdiri di balik argumen bahwa negara sesekali waktu terancam, untuk itu perlu merekrut komponen cadangan untuk mengantisipasinya. Namun kita perlu juga mempertimbangkan bahwa untuk semua itu kita perlu mengalokasikan dana yang cukup besar, sementara persoalan kemiskinan, korupsi, kriminalitas yang mestinya menjadi prioritas belum tuntas diselesaikan. Tambahan pula, negara ini butuh pembenahan internal yang mempersatukan, bukan angkatan perang untuk membentengi diri. Maka sementara negara aman sebenarnya kita mesti fokus pada penyelesaian masalah-masalah di dalam negeri ketimbang mengeluarkan dana lebih untuk penciptaan sipil-militer yang tidak menuai respon positif dari masyarakat.
Pada tataran ini, kita memang tidak dapat memastikan akibat negatif dari gagasan wajib militer, tapi juga tidak pernah tertutup kemungkinan bahwa kekurangan atau akibat buruk yang lebih besar pun bisa terjadi. Untuk itu kita juga tidak mesti begitu saja menuruti setiap kebijakan yang ditempuh tanpa pemberian ruang bagi publik untuk menanggapinya. Nuansa demokratis mestinya ditunjukkan dengan mengungkapkan gagasan secara transparan dan jujur, terutama dalam mengemukakan argumen dasar yang dibangun, sehingga tidak timbul sesuatu yang selalu dipertanyakan, terlebih kecurigaan yang besar akibat pengabaian suara-suara kritis masyarakat yang selalu meminta jawaban. Hal menyangkut penekanan terhadap transparasi pihak militer ini sama dikeluhkan oleh Direktur Eksekutif Propatria Intitut, Hari T. Prihartono dalam menanggapi RUU Wajib Militer yang akan mendadak dibahas awal tahun depan.( Kompas, 3 November 2007 ). Persoalan transparansi dalam tubuh militer ini juga terjadi saat perencanaan penempatan Korem Di Mbay beberapa waktu lalu, di mana media secara mendadak memberitakan sosialisasi, padahal masyarakat tidak diberitahu tentang rencana penempatannya. Ketertutupan seperti ini merupakan penyempitan ruang bagi munculnya pelbagai perbedaan ide yang penting untuk mendukung nuansa demokratis dalam mempertimbangkan multisisi sebuah kebijakan yang ditawarkan. Tambahan pula kejanggalan serius dari gagasan wajib militer yang berdiri di atas argumen kepentingan negara adalah pengabaian terhadap kenyataan faktual penolakan rakyat terhadap rezim totaliter-militeristik. Apa mungkin kepentingan negara terlepas dari kepentingan rakyat? padahal kita sama-sama tahu bahwa negara tak pernah terlepas dari keberadaan rakyat yang membentuknya. Sehingga kalau tak ada alasan yang lebih mendesak dari prioritas kepentingan rakyat, maka perlu dipertanyakan untuk kepentingan siapa undang-undang ini kalau sudah disahkan?

Catatan Kritis
Inisiatif militer untuk menempatkan satu-kesatuannya (Korem) di NTT telah berulangkali ditolak, yang terakhir adalah penolakan penempatannya di Mbay dan berujung pada pembatalan penempatannya oleh Pangdam Udayana. Meski demikian pembatalan itu bukanlah sebuah keputusan definitif untuk memindahkan lokasi penempatan Korem di Flores. Seiring kian seriusnya penolakan terhadap penempatan militer (Korem) ini, Departemen Pertahanan malah ingin melibatkan sipil dalam militer seperti maksud yang tertuang dalam rancangan undang-undang wajib militer yang akan diusulkan untuk dibahas. Ini adalah tantangan untuk masyarakat NTT secara umum dan Flores khususnya yang tidak menghendaki hadirnya militer dalam skala besar. Untuk itu kita mesti mengkritisi kemungkinan akibat lebih jauh bila wajib militer ini diundang-undangkan. Seandainya wajib militer ini menjadi sebuah undang-undang, maka upaya kita untuk menolak penempatan Korem di Flores mudah dipatahkan dengan argumen kehadiran yang dilegitimasi, dengan kata lain kehadiran mereka merupakan realisasi dari undang-undang sebagai asas legalitas yang kuat.***
Penulis
aktifis mahasiswa,
anggota Kelompok Studi Pembebasan dan Pemberdayaan (KSPP)
Nitapleat – Maumere - Flores

PUISI: Festival Ledalero 2006Mempersiapkan Kematian

Write a comment

You must be logged in to write a comment. If you're not a registered member, please sign up.

December 2009
M T W T F S S
November 2009January 2010
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31