BAHAYA TELEVISI
Sunday, November 28, 2010 4:27:45 AM
Bahaya Televisi
Indonesia – Indonesian –
Karya: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
Terjemah : Muzaffar Sahidu
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
2
2010 - 1431
3
Bahaya Televisi
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada
tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha
Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusanNya.. Amma Ba’du:
Pembahasan kita saat ini adalah tentang suatu fitnah yang menggerogti
setiap rumah kita kecuali orang yang dirahmati oleh Allah, yaitu tentang
televisi, dan pembahasan ini mencakup beberapa segi yaitu:
1-Beberapa pelanggaran syara’ seputar televisi
2-Perkataan para ulama tentang masalah tersebut
3-Beberapa syubhat dan jawabannya
4- Solusi
Di antara bentuk pelanggaran syara’ adalah terbagai dalam beberapa
kategori, pelangaran yang berhubungan dengan perkara aqidah, dan ini
adalah pelanggaran yang paling bahaya. Hal ini terwujud dengan
ditayangkannya foto-foto orang-orang kafir dan peradaban mereka dalam
bentuk yang mengundang kekaguman dan kecendrungan kepada mereka,
lalu hal ini akan memperlemah sikap berlepas diri terhadap orang-orang
musyrik dan orang-orang kafir yang diperintahkan untuk menjauhi mereka
di dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shalallahu
‘alaihi wasalam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
…ã&s!ß™u‘u ©!$# ¨Š!$ym ôt š–Š!#uムÌÅzF
$# Ï öu‹ø9$#u «!$$Î/ šãÏ÷ム$Yös% ߉ÅgrB ? : <4! ( =>
zy ƒM}$# ãÍÍ5è=è% ’Îû |=tFŸ2 y7Í×s9'é& 4 öåsEuϱtã ÷r& óßtu÷zÎ) ÷r& öèu!$oö/r& ÷r& öèu!$t/#u (#þç%Ÿ2 ös9u
öå÷]tã ª!$# š_ÅÌu‘ 4 $y‹Ïù t%&Ï$Î#yz ãy÷F{$# $pÉJøtrB Ï “ÌøgrB ;M¨y óßè=Åzô‰ãƒu ( çμ÷iÏ 8yãÎ/ èy‰−ƒr&u
(EE :B#CD) @ )*+ t(ßsÎ=ø$çRùQ$# ãè «!$# z>÷“Ïm ¨(Î) Ir& 4 «!$# Ü>÷“Ïm y7Í×s9'é& 4 çμ÷tã (#àÊu‘u
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang
4
Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anakanak
atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orangorang
yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan
menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan
dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungaisungai,
mereka kekal di dalamnya .Allah rida terhadap mereka dan mereka
pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) -Nya. Mereka itulah golongan
Allah Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang
beruntung . QS. Al-Mujadilah: 22
Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Al-
Barro’ bin Azib bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
Sesungguhnya ikatan keimanan yang paling kuat adalah bahwa engkau
saling mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”.1
Di antara bahaya televisi adalah menampakkan syi’ar Islam dalam
penampilan yang dibenci, seperti jenggot yang pasangkan dengan orang
yang kurang akal, memperburuk citra hijab, mengejek orang-orang yang
shaleh dan orang-orang baik, dan penghinaan lainnya terhadap syi’ar-syi’ar
Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan
itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah
bersenda gurau dan bermain-main saja ."Katakanlah: "Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?".
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. QS. Al-
Taubah: 65-66.
Di antara bahaya televisi adalah bahaya film kartun. Film ini secara
keji mengajari para anak-anak perkara-perkara yang menyimpang dari
syara’, menyeleweng dari adab-adab yang mulia, seperti kekafiran,
kesesatan dan pacaran. Dan seorang penulis bernama Thayyibah Al-Yahya
1 Musnad Imam Ahmad: 30/488 no: 18524
5
di dalam kitabnya (Bashamat ala Waladi) setelah dia menyaksikan beberapa
tayangan yang berhubungan dengan tayangan khusus anak-anak:
((Tayangan ini telah menampakkan berbagai penyimpangan syari’at, seperti
menayangkan gambar-gambar salib, wanita yang bersolek di depan umum,
hidup dengan gaya serba bebas, mendengar musik dan merokok)). Dan di
dalam tayangan tersebut seorang teman berkata kepada saudaranya yang
lain: ((Hendaklah kamu seperti semula sama seperti saat aku
menciptakanmu. Kalimat ini menggambarkan bahwa sekan-akan sebagai
tauhan yang menciptakan manusia. Dan contoh yang lainnya adalah apa
yang dikatakan oleh seseorang: Sesungguhnya aturan mereka menguasai
setiap planet di alam ini kecuali beberapa bintang)). Perkataan ini adalah
kekafiran. Siapakah tidak ada orang yang mampu membuat aturan yang
bisa menguasai setiap planet dengan penguasaan yang sempurna kecuali
dia adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Dan hendaklah bagi orang tua untuk memperkenalkan keapda anak-anak
mereka sebagian besar acara-acara televisi dan khususnya acara sinetron
dan film bahkan filam kartun bersumber dari negeri orang yang nota
benenya kafir yang selalu memsuhi Islam dan kaum muslimin, yang mana
mereka tidak senang kecuali merusak kaum muslimin, memalingkan
mereka dari agama mereka, akhlak mereka dan wasrisan budaya mereka
yang baik, sehingga mereka tetap dalam dalam hegemoni orang-orang kafir,
padahal mereka mengetahui bahwa Yahudi internasianal yang mengasai
seluruh media masa dan perusahan-perusahan televisi di dunia barat. Oleh
karena itulah maka tayangan-tayangan televisi ini tidak mendatangkan
apapun kecuali keburukan dengan topeng yang menyilaukan namun
menipu.
Banyak lagi penyimpangan aqidah lainnya, yang bisa merusak aqidah
anak-anak, prilaku dan akhlak mereka.
Di antara penyimpangan syara’ lainnya adalah tayangan yang
memperlihatkan kehidupan bebas dalam bergaul antara kaum pria dan
wanita, dengan tampilan seakan-akan suatu perkara biasa yang tidak
diharamkan melalui sinetron, cerita-cerita fiktif dalam percintaan.
6
Penayangan semacam ini akan mengakibatkan tersebaranya kekejian dan
keburukan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat." QS. Al-Nur: 30
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jarir bin
Abdullah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasalam tentang pandangan yang terjadi secara tiba-tiba lalu beliau
memerintahkan aku untuk memalingkan pandangan”.2
Lalu apalagi dengan orang yang secara sengaja memandang kepada wanita
yang telanjang dengan penampilan yang terhias sempurna pada layar-layar
televisi dan begitu juga sebaliknya kaum wanita yang menyaksikan kaum
pria dalam penampilannya yang sempurna. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman;
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, QS.Al-Nur: 31
Di antara penyimpangan syara’ adalah nyanyian yang diiringi dengan
musik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan. QS. Lukman: 6
Dan sebagian besar ulama tafsir seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud
menafsirkannya dengan nyanyian.
Diriwyatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-
Asy’ari ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada di
antara umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra,
khamar dan musik”.3
Perkataan para ulama. Syekh Abdullah bin Humaid, syekh Abdul Aziz
bin Baz dan Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum televisi apakah
dia halal atau haram?. Mereka menjawab bahwa telvisi adalah sarana yang
tidak bisa kita haramkan, sebab dia bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan
keburukan. Namun jika dipergunakan untuk keburukan maka dia haram,
seperti penayangan nyanyian forno, menampilkan gambar-gambar yang
cabul, sinetron-sinetron yang rendahan, di dalamnya terdapat kedustaan
dan perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga, pergaulan bebas
antara kaum pria dan wanita dan sinteron tentang kriminal, maka semua
ini adalah haram, namun jika difungsikan untuk kebaikan, seperti
pembacaan ayat-ayat AlQur’an, mengungkap kebenaran, amar ma’ruf nahi
mungkar maka hal itu baik. Dan jika dua perkara tersebut sama maka hal
3 Al-Bukhari: no: 5590
8
itu diharamkan atau lebih kuat dorogan keburukannya seperti yang terjadi
pada masa ini maka hal itu adalah haram”.4
Dan komosi tetap urusan fatwa pernah ditanya tentang hukum
televisi. Maka mereka menjawab: Sesungguhnya dia adalah sarana yang
bisa difungsikan untuk kebaikan dan keburukan, tergantung pada sisi
apakan televisi tersebut dipergunakan, namun yang lebih baik adalah
meninggalkannya dan tidak memasukkannya ke dalam rumah, sebab jika
tidak dibiarkan maka dia bisa menjadi sarana yang mengarahkan kepada
perbuatan yang diharamkan, dan jalan yang mengakibatkan timbulnya
fitnah seperti penampilan wanita telanjang dan lenggak-lenggok mereka
yang memikat”.5
Beberapa syubhat dan bantahan terhadap syubhat tersebut
Terkadang seseorang bertanya: Apakah ada pengganti televisi?. Inilah
kesalahan yang sangat fatal, yaitu menuntut ganti dalam segala perkara
yang telah diharamkan dan dilarang padahal seharusnya seorang muslim
berkata:
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada
Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka
ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orangorang
yang beruntung. QS. Al-Nur: 51
Sebenarnya gantinya sangat banyak, di antaranya: Halaqah tahfizil Qur’an
yang mulia, menghadiri ceramah-ceramah agama yang diselenggarakan di
mesjid-mesjid atau lembaga-lembaga sosial lainnya, atau dengan memabaca
buku yang bermanfaat atau dengan mengikuti musabaqah dalam bidang
ilmu pengetahuan, dan banyak lagi alternatif lainnya sebagai ganti (bagi
tayangan merusak) dan hal itu tidak samar bagi semua orang.
4 Lihat: Risalatul jawabil mufid tentang hkum memoto, syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimhullah, dan dilamanya disebutkan tentang hokum foto
5 Liahat fatwa komisi tetap urusan fatwa kerajaan Saudi Arabia no: 2133 (26/271-272)
9
Dan di antara syubhat adalah perkataan sebagian orang yang
mengatakan: Dia menyaksikan shalat di Mekkah dengan menghadirkan
televisi ini, dan menyaksikan acara-acara keagamaan serta berita-berita,
maka syubhat terjawab dengan sebagai berikut. Seperti ini ada pada acara
radio (iza’atul Qur’anul karim) atau siaran Al-Qur’anul Karim bahkan acara
ini lebih baik dari yang lain dan syekh Abdul Aziz bin Baz menasehatkan
untuk mendengar acara-acara seperti ini.
Di antara syubhat yang meuncul adalah peraktaan sebagian orang yang
mengatakan: Saya menyadari bahwa telivisi dalam keadaannya seperti ini
sekarang ini tidak boleh tersimpan di dalam rumah tagnggaku, namun jika
aku tidak menghadirkannya untuk anak-anakku maka mereka terpaksa
harus pergi ketetangga untuk menonton televisi atau mereka pergi ke
tempat-tempat lainnya. Maka dikatakan:
Pertama: Suatu kemungkaran tidak boleh dicegah dengan
kemungkaran yang sama, namun harus dijelaskan bahwa menyaksikan
acara televisi seperti itu diharamkan baik menonton di rumah sendiri atau
di rumah tetangga.
Kedua: Kemungkaran yang diakibatkan oleh menyimpan televisi di
rumah lebih besar dari kemungkaran yang diakbitkan oleh menonton
televisi di rumah tetangga, sebab kepergian mereka untuk menonton ke
rumah tetangga hanya pada waktu-waktu tertentu saja, namun keberadaan
televisi di rumah akan mempermudah mereka menyaksikan kemungkaran
pada setiap waktu.
Akhirnya: Ingatlah wajhai hamba Allah bahwa kematian itu bisa
mendatangimu pada setiap saat, sementara televisi masih masih tersimpan
di rumahmu. Renungkanlah hadits ini, hadits yang bisa membuat hati
menjadi takut karena kedahsyatannya, rambut menjadi bruban dan badan
menggigil ketakutan. Diriwyatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ma’qal
bin Yasar ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Tidaklah
seorang hamba diberikan kepercayaan Allah untuk mengurusi urusan
10
rakyat lalu dia mati dan pada saat kematiannya dia berkhianat terhadap
rakyatnya kecuali Allah akan mengharamkan baginya memasuki surga”.6
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan
salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada
keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
6 Al-Bukhari: no: 7150 dan Muslim: no: 142
Indonesia – Indonesian –
Karya: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
Terjemah : Muzaffar Sahidu
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
2
2010 - 1431
3
Bahaya Televisi
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada
tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha
Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusanNya.. Amma Ba’du:
Pembahasan kita saat ini adalah tentang suatu fitnah yang menggerogti
setiap rumah kita kecuali orang yang dirahmati oleh Allah, yaitu tentang
televisi, dan pembahasan ini mencakup beberapa segi yaitu:
1-Beberapa pelanggaran syara’ seputar televisi
2-Perkataan para ulama tentang masalah tersebut
3-Beberapa syubhat dan jawabannya
4- Solusi
Di antara bentuk pelanggaran syara’ adalah terbagai dalam beberapa
kategori, pelangaran yang berhubungan dengan perkara aqidah, dan ini
adalah pelanggaran yang paling bahaya. Hal ini terwujud dengan
ditayangkannya foto-foto orang-orang kafir dan peradaban mereka dalam
bentuk yang mengundang kekaguman dan kecendrungan kepada mereka,
lalu hal ini akan memperlemah sikap berlepas diri terhadap orang-orang
musyrik dan orang-orang kafir yang diperintahkan untuk menjauhi mereka
di dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shalallahu
‘alaihi wasalam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
…ã&s!ß™u‘u ©!$# ¨Š!$ym ôt š–Š!#uムÌÅzF
$# Ï öu‹ø9$#u «!$$Î/ šãÏ÷ム$Yös% ߉ÅgrB ? : <4! ( =>
zy ƒM}$# ãÍÍ5è=è% ’Îû |=tFŸ2 y7Í×s9'é& 4 öåsEuϱtã ÷r& óßtu÷zÎ) ÷r& öèu!$oö/r& ÷r& öèu!$t/#u (#þç%Ÿ2 ös9u
öå÷]tã ª!$# š_ÅÌu‘ 4 $y‹Ïù t%&Ï$Î#yz ãy÷F{$# $pÉJøtrB Ï “ÌøgrB ;M¨y óßè=Åzô‰ãƒu ( çμ÷iÏ 8yãÎ/ èy‰−ƒr&u
(EE :B#CD) @ )*+ t(ßsÎ=ø$çRùQ$# ãè «!$# z>÷“Ïm ¨(Î) Ir& 4 «!$# Ü>÷“Ïm y7Í×s9'é& 4 çμ÷tã (#àÊu‘u
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang
4
Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anakanak
atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orangorang
yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan
menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan
dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungaisungai,
mereka kekal di dalamnya .Allah rida terhadap mereka dan mereka
pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) -Nya. Mereka itulah golongan
Allah Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang
beruntung . QS. Al-Mujadilah: 22
Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Al-
Barro’ bin Azib bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
Sesungguhnya ikatan keimanan yang paling kuat adalah bahwa engkau
saling mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”.1
Di antara bahaya televisi adalah menampakkan syi’ar Islam dalam
penampilan yang dibenci, seperti jenggot yang pasangkan dengan orang
yang kurang akal, memperburuk citra hijab, mengejek orang-orang yang
shaleh dan orang-orang baik, dan penghinaan lainnya terhadap syi’ar-syi’ar
Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan
itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah
bersenda gurau dan bermain-main saja ."Katakanlah: "Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?".
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. QS. Al-
Taubah: 65-66.
Di antara bahaya televisi adalah bahaya film kartun. Film ini secara
keji mengajari para anak-anak perkara-perkara yang menyimpang dari
syara’, menyeleweng dari adab-adab yang mulia, seperti kekafiran,
kesesatan dan pacaran. Dan seorang penulis bernama Thayyibah Al-Yahya
1 Musnad Imam Ahmad: 30/488 no: 18524
5
di dalam kitabnya (Bashamat ala Waladi) setelah dia menyaksikan beberapa
tayangan yang berhubungan dengan tayangan khusus anak-anak:
((Tayangan ini telah menampakkan berbagai penyimpangan syari’at, seperti
menayangkan gambar-gambar salib, wanita yang bersolek di depan umum,
hidup dengan gaya serba bebas, mendengar musik dan merokok)). Dan di
dalam tayangan tersebut seorang teman berkata kepada saudaranya yang
lain: ((Hendaklah kamu seperti semula sama seperti saat aku
menciptakanmu. Kalimat ini menggambarkan bahwa sekan-akan sebagai
tauhan yang menciptakan manusia. Dan contoh yang lainnya adalah apa
yang dikatakan oleh seseorang: Sesungguhnya aturan mereka menguasai
setiap planet di alam ini kecuali beberapa bintang)). Perkataan ini adalah
kekafiran. Siapakah tidak ada orang yang mampu membuat aturan yang
bisa menguasai setiap planet dengan penguasaan yang sempurna kecuali
dia adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Dan hendaklah bagi orang tua untuk memperkenalkan keapda anak-anak
mereka sebagian besar acara-acara televisi dan khususnya acara sinetron
dan film bahkan filam kartun bersumber dari negeri orang yang nota
benenya kafir yang selalu memsuhi Islam dan kaum muslimin, yang mana
mereka tidak senang kecuali merusak kaum muslimin, memalingkan
mereka dari agama mereka, akhlak mereka dan wasrisan budaya mereka
yang baik, sehingga mereka tetap dalam dalam hegemoni orang-orang kafir,
padahal mereka mengetahui bahwa Yahudi internasianal yang mengasai
seluruh media masa dan perusahan-perusahan televisi di dunia barat. Oleh
karena itulah maka tayangan-tayangan televisi ini tidak mendatangkan
apapun kecuali keburukan dengan topeng yang menyilaukan namun
menipu.
Banyak lagi penyimpangan aqidah lainnya, yang bisa merusak aqidah
anak-anak, prilaku dan akhlak mereka.
Di antara penyimpangan syara’ lainnya adalah tayangan yang
memperlihatkan kehidupan bebas dalam bergaul antara kaum pria dan
wanita, dengan tampilan seakan-akan suatu perkara biasa yang tidak
diharamkan melalui sinetron, cerita-cerita fiktif dalam percintaan.
6
Penayangan semacam ini akan mengakibatkan tersebaranya kekejian dan
keburukan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat." QS. Al-Nur: 30
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jarir bin
Abdullah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasalam tentang pandangan yang terjadi secara tiba-tiba lalu beliau
memerintahkan aku untuk memalingkan pandangan”.2
Lalu apalagi dengan orang yang secara sengaja memandang kepada wanita
yang telanjang dengan penampilan yang terhias sempurna pada layar-layar
televisi dan begitu juga sebaliknya kaum wanita yang menyaksikan kaum
pria dalam penampilannya yang sempurna. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman;
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, QS.Al-Nur: 31
Di antara penyimpangan syara’ adalah nyanyian yang diiringi dengan
musik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan. QS. Lukman: 6
Dan sebagian besar ulama tafsir seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud
menafsirkannya dengan nyanyian.
Diriwyatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-
Asy’ari ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada di
antara umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra,
khamar dan musik”.3
Perkataan para ulama. Syekh Abdullah bin Humaid, syekh Abdul Aziz
bin Baz dan Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum televisi apakah
dia halal atau haram?. Mereka menjawab bahwa telvisi adalah sarana yang
tidak bisa kita haramkan, sebab dia bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan
keburukan. Namun jika dipergunakan untuk keburukan maka dia haram,
seperti penayangan nyanyian forno, menampilkan gambar-gambar yang
cabul, sinetron-sinetron yang rendahan, di dalamnya terdapat kedustaan
dan perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga, pergaulan bebas
antara kaum pria dan wanita dan sinteron tentang kriminal, maka semua
ini adalah haram, namun jika difungsikan untuk kebaikan, seperti
pembacaan ayat-ayat AlQur’an, mengungkap kebenaran, amar ma’ruf nahi
mungkar maka hal itu baik. Dan jika dua perkara tersebut sama maka hal
3 Al-Bukhari: no: 5590
8
itu diharamkan atau lebih kuat dorogan keburukannya seperti yang terjadi
pada masa ini maka hal itu adalah haram”.4
Dan komosi tetap urusan fatwa pernah ditanya tentang hukum
televisi. Maka mereka menjawab: Sesungguhnya dia adalah sarana yang
bisa difungsikan untuk kebaikan dan keburukan, tergantung pada sisi
apakan televisi tersebut dipergunakan, namun yang lebih baik adalah
meninggalkannya dan tidak memasukkannya ke dalam rumah, sebab jika
tidak dibiarkan maka dia bisa menjadi sarana yang mengarahkan kepada
perbuatan yang diharamkan, dan jalan yang mengakibatkan timbulnya
fitnah seperti penampilan wanita telanjang dan lenggak-lenggok mereka
yang memikat”.5
Beberapa syubhat dan bantahan terhadap syubhat tersebut
Terkadang seseorang bertanya: Apakah ada pengganti televisi?. Inilah
kesalahan yang sangat fatal, yaitu menuntut ganti dalam segala perkara
yang telah diharamkan dan dilarang padahal seharusnya seorang muslim
berkata:
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada
Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka
ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orangorang
yang beruntung. QS. Al-Nur: 51
Sebenarnya gantinya sangat banyak, di antaranya: Halaqah tahfizil Qur’an
yang mulia, menghadiri ceramah-ceramah agama yang diselenggarakan di
mesjid-mesjid atau lembaga-lembaga sosial lainnya, atau dengan memabaca
buku yang bermanfaat atau dengan mengikuti musabaqah dalam bidang
ilmu pengetahuan, dan banyak lagi alternatif lainnya sebagai ganti (bagi
tayangan merusak) dan hal itu tidak samar bagi semua orang.
4 Lihat: Risalatul jawabil mufid tentang hkum memoto, syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimhullah, dan dilamanya disebutkan tentang hokum foto
5 Liahat fatwa komisi tetap urusan fatwa kerajaan Saudi Arabia no: 2133 (26/271-272)
9
Dan di antara syubhat adalah perkataan sebagian orang yang
mengatakan: Dia menyaksikan shalat di Mekkah dengan menghadirkan
televisi ini, dan menyaksikan acara-acara keagamaan serta berita-berita,
maka syubhat terjawab dengan sebagai berikut. Seperti ini ada pada acara
radio (iza’atul Qur’anul karim) atau siaran Al-Qur’anul Karim bahkan acara
ini lebih baik dari yang lain dan syekh Abdul Aziz bin Baz menasehatkan
untuk mendengar acara-acara seperti ini.
Di antara syubhat yang meuncul adalah peraktaan sebagian orang yang
mengatakan: Saya menyadari bahwa telivisi dalam keadaannya seperti ini
sekarang ini tidak boleh tersimpan di dalam rumah tagnggaku, namun jika
aku tidak menghadirkannya untuk anak-anakku maka mereka terpaksa
harus pergi ketetangga untuk menonton televisi atau mereka pergi ke
tempat-tempat lainnya. Maka dikatakan:
Pertama: Suatu kemungkaran tidak boleh dicegah dengan
kemungkaran yang sama, namun harus dijelaskan bahwa menyaksikan
acara televisi seperti itu diharamkan baik menonton di rumah sendiri atau
di rumah tetangga.
Kedua: Kemungkaran yang diakibatkan oleh menyimpan televisi di
rumah lebih besar dari kemungkaran yang diakbitkan oleh menonton
televisi di rumah tetangga, sebab kepergian mereka untuk menonton ke
rumah tetangga hanya pada waktu-waktu tertentu saja, namun keberadaan
televisi di rumah akan mempermudah mereka menyaksikan kemungkaran
pada setiap waktu.
Akhirnya: Ingatlah wajhai hamba Allah bahwa kematian itu bisa
mendatangimu pada setiap saat, sementara televisi masih masih tersimpan
di rumahmu. Renungkanlah hadits ini, hadits yang bisa membuat hati
menjadi takut karena kedahsyatannya, rambut menjadi bruban dan badan
menggigil ketakutan. Diriwyatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ma’qal
bin Yasar ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Tidaklah
seorang hamba diberikan kepercayaan Allah untuk mengurusi urusan
10
rakyat lalu dia mati dan pada saat kematiannya dia berkhianat terhadap
rakyatnya kecuali Allah akan mengharamkan baginya memasuki surga”.6
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan
salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada
keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
6 Al-Bukhari: no: 7150 dan Muslim: no: 142

