Sharung My Republic

What ever it is, I am against it

Subscribe to RSS feed

sajak-Sajak Jatuh Cinta



Mungkinkah Cinta? - 1

Kemarin seorang bercerita denganku
Tuturkan kisahnya dalam nada canda
Dia bilang hidup ini terlampau indah
Aku tanya mungkinkah?

Semalam ia menelponku
Ungkapkan isi hatinya
Ia namakan itu “curhat”
Aku namakan itu “jerat”

Terus, barusan aku bertemu dengannya
Kupandang wajahnya ia mainkan matanya
Ia sebut itu trik gaul
Aku sebut itu trik godaan

Sekarang ia hadir lagi dalam otakku
Mencuri pikiranku, menghabisi waktuku
Orang bilang itu tanda jatuh cinta
Aku bertanya, mungkinkah?

Ledalero, 9 november 2005



Mungkinkah Cinta? - 2



Sejak saat itu, aku jadi tak karuan
Otakku seharian terus impikan hadirnya
Orang bilang aku sedang kasmaran
Aku tanya sedemikiankah?

Degup hatiku tak tertahan bila
Kudengar namanya
Detik-detik seakan sesak tanpanya
Hasratku dambakan tatapannya
geloraku menggebu menunggu hadirnya
Kata orang, itu namanya rindu
Kataku, itu meletihkan!

Orang mulai mencap aku acuh
Tanggapanku? “aku lagi bingung!”

Aku kelabakan dibuatnya
Rasa tak menentu penuhi hasratku
Khayalanku terus meningkat
Sadarku terperanjat dalam kegalauan
Orang bilang itu karna ulah cinta
Aku balik tanya “mungkinkah?”

Ledalero, 28 januari 2006


Ternyata Cinta

Sekarang baru kupahami
Keperkasaan diriku memar
Dihantam godam asmara si Bima
Kisah Romeo berkelebat dalam otakku
Luluh jiwaku ditembus panah aprodite

Adaku telah dicuri
Porak-poranda ruang batinku dibuatnya
Asmara mencaplok sadarku dalam rintihan jiwa-jiwa kesepian
Bergetaran mendamba sesosok bayang
Naungi pantulan diriku dalam kelamnya

Kini aku terperangkap
terkurung dalam jebak-jebak asmara
terasa lugu menanti dalam getaran yang tak kenal lelah
sebelum menyusuri elok parasmu
dan menggenggam nafasmu dalam dekapan penuh rindu

Ledalero, 01 Februari 2006


Saksi-saksi kita

Malam berbungkus kabut gelap
Siang memendar panas semesta

Ingin kukatakan pada malam ini
Jangan bungkus gadisku dengan selimut hitammu
Dan kepada siang agar jangan sampai panasnya membuat penat dewiku

Tapi kutahu itu tak mungkin
Sebab malam hadir ketika gelap
Dan siang muncul karena sang surya

Biarkanlah malam dan siang
Jadi saksi bisu cerita kita

Masebewa, 30 agustus 2006

Tunggu di eS-eM-eS!



Menit-menit lewat di hadapanku
Lemparkan bayang-bayang penantian
Menunggu di tiap tikungannya
Hendak menangkap aku dalam jerat kasmaran
Menggurat sejumlah penantian yang tak pasti

Di sini kuberdiri menanti
Dalam penantian seorang bocah millennium
Menatap layar cell phone
Menanti dering getar nada-nadanya

Ingin rasanya mencetak sejumlah aksara
Sambil menoktahkan sederetan pesan
Menggapai bayang yang terlampau jauh tuk didekati
Sambil berceloteh dan bertukar wicara
Walau cuma lewat layar kaca

Sesaat ku terdiam merindu
memandang bayang di otak
Mengandaikan sebuah diskusi hangat aku dan seorang di sana

Tapi kenapa layar ini masih juga tak mau berkedip?

Pulsa...?
Iya pulsa!
Itulah kendalanya.

Ledalero, November 4, 2005

MENGENAL LUDWIG WITTGENSTEIN DAN PEMIKIRANNYA

By : Johanes B. K. Soro, SVD

RIWAYAT HIDUP
Ludwig Josef Johann Wittgenstein dilahirkan di Wina pada tanggal 26 April 1889. Ayah Ludwig: Karl Wittgenstein adalah seorang insinyur konstruksi baja, konglomerat keturunan Yahudi, pendiri dan pemimpin industri besi-baja di Austria. Ibunya: Leopoldine Kalmus adalah anak seorang bankir kota Wina. Leopoldine adalah penganut setia agama Katolik Roma dan Ludwig pun pernah dibabtis dalam gereja katolik Roma. Keluarga Wittgenstein sangat kaya dan terpandang di kota Wina.
Ludwig adalah putera bungsu dan memiliki empat saudara dan tiga saudari. Sejak kecil, Ludwig dan saudara-saudarinya dibentuk dalam suasana paternalistik yang keras, rigor, dan otoriter. Keluarga ini memiliki tradisi religius dan kehidupan intelektual yang positif serta minat yang tinggi pada artistik. Mereka semua memiliki bakat musik. Ibunya menaruh minat yang besar pada musik dan rumah mereka (Alleegasse ) menjadi habitat musik kota Wina. Johanes Brahms , sering mengunjungi keluarga Wittgenstein dan beberapa pemusik kota Wina juga sering mengadakan konser di rumah tersebut. Musik menjadi preferensi keluarga dan salah satu dari saudara Ludwig: Paul Wittgenstein adalah seorang pianis handal. Ludwig sendiri pandai bersiul dan mampu memainkan clarinet dan saxofon. Kedekatannya pada musik ini berpengaruh kuat terhadap pemikiran Ludwig Wittgenstein di kemudian hari. Karya-karyanya memuat banyak kiasan yang diambil dari dunia musik dan karangannya memiliki ciri komposisi yang harmonis, jernih dan padat sebagaimana ciri sebuah komposisi lagu.
Ludwig melewati pendidikan dasar di rumahnya sampai berumur 14 tahun. Tiga tahun berikut dia bersekolah di Linz untuk mempelajari fisika dengan Boltzmann . Dia sangat tertarik pada ilmu pasti, fisika dan dunia permesinan. Pada tahun 1906, ia menamatkan sekolahnya di Linz dan melanjutkan ke sekolah tinggi teknik di Berlin-Charlottenburg. Wittgenstein juga menaruh minat besar pada aeronautika. Karena itu, ia lantas mendalami studi teknik pesawat terbang khususnya mesin jet dan baling-baling di universitas Manchester-Inggris. Dalam rangka mendukung studinya ini, dia mulai mendalami matematika dan filsafat matematika. Sebuah peralihan penting terjadi di sini. Atas saran seorang ahli matematika asal Jerman bernama Gottlob Frege, Wittgenstein melanjutkan petualangan akademisnya pada Akademi Trinity bersama seorang profesor filsafat dan matematika yang bekerja di universitas Cambridge bernama Bertrand Russell. Kebersamaan dengan Russell dan Frege ini membuat Wittgenstein makin keranjingan mendalami filsafat. Pada kesempatan ini pula, ia bertemu dan sering kali bertukar pikiran dengan G. E. Moore yang kemudian sangat mempengaruhi pemikiran filosofisnya. Selain mendalami filsafat, Wittgenstein juga melakukan beberapa karya eksperimental di laboratorium fakultas Psikologi Cambridge terutama untuk menganalisis pengaruh psikis yang ditimbulkan oleh musik.
Ketika berkecamuk Perang Dunia I, Wittgenstein pulang ke tanah airnya dan menjadi sukarelawan perang. Dalam situasi seperti itu, ia masih berkesempatan menulis naskah filsafat meskipun kemudian ia ditawan oleh tentara Italia. Naskah tersebut adalah manuskrip dari Logisch-Philosophische Abhandlung-nya yang kemudian dikenal luas dengan nama Latin berdasarkan anjuran G. E. Moore: Tractatus Logico Philosophicus. Naskah itu ditulis sewaktu ia berada dalam penjara di dekat Monte Cassino Italia utara. Naskah itu berhasil diselesaikan pada bulan agustus 1918. Tiga tahun kemudian, dalam kolaborasi dengan Russell naskah itu berhasil diterbitkan menjadi sebuah buku yang dipersembahkan bagi sahabatnya David Pinsent. Russell menilai penerbitan karya itu sebagai peristiwa penting dalam dunia filsafat karena merupakan karya yang elegan, luas dan mendalam. Sementara itu bagi Wittgenstein sendiri, karya itu dianggap sebagai pemecah seluruh persoalan filosofis yang ada dan merupakan sebuah kebangkitan dalam filsafat.
Pasca Tractatus dan oleh pendiriannya yang meyakini buah karya itu sebagai akhir seluruh kegiatan filosofisnya, Wittgenstein mengungsikan diri ke desa-desa terpencil di Austria untuk menjadi guru sekolah dasar. Dia menjalani kehidupan sederhana dan tertutup. Tetapi kemudian ia berhenti mengajar dan menjadi seorang tukang kebun di biara Hütteldorf dekat Wina. Pada kesempatan ini ia sempat berkeinginan menjadi seorang biarawan tetapi akhirnya dibatalkan karena ia merasa tidak puas dengan kehidupan dalam biara. Tahun 1926, Wittgenstein diundang saudarinya untuk membangun rumah megah bagi saudarinya itu bersama arsitek Paul Engelmann di Wina. Pada kesempatan tinggal di Wina ini, Wittgenstein menjalin relasi dengan filsuf dan ilmuwan dari lingkaran Wina (Vienna circle) seperti Moritz Schlick, Friedrich Waismann dan Rudolf Carnap. Dalam perjumpaan dan persahabatannya dengan filsuf-filsuf lingkaran Wina tersebut, Wittgenstein menemukan kembali gairah filosofisnya untuk mengkaji ulang karya Tractatus secara mendetail.
Berbekal semangat ini, pada tahun 1929 Wittgenstein kembali ke Cambridge. Di sana ia meraih gelar doktoral dari disertasinya Tractatus di bawah penguji Moore dan Russell. Secara intensif dalam rentang waktu antara tahun 1929-1932 pemikirannya mengalami perkembangan signifikan. Wittgenstein mendalami filsafat matematika dan ekonomi di samping logika dan psikologi bersama seorang filsuf dan ahli matematika bernama Frank Ramsey dan seorang ekonom bernama Piero Sraffa. Pada kesempatan ini pula Wittgenstein menjadi dosen di universitas Cambridge. Wittgenstein kemudian pergi ke Norwegia untuk menyepi di sebuah pondok yang dia bangun sendiri. Di tempat itu dia terinspirasi untuk menulis karya kedua yang diterbitkan sesudah kematiannya: Philosophical Investigations. Kalau dalam Tractatus, Wittgenstein berobsesi membangun suatu bahasa universal yang didasarkan pada hukum-hukum logika, maka pada karya kedua ini ia menampik secara jujur usaha tersebut. Tidak ada struktur seragam dalam bahasa. Yang ada adalah beragam bentuk permainan bahasa yang menggambarkan beragam hubungan keterkaitan. Hubungan-hubungan tersebut tercermin dalam penggunaan bahasa sehari-hari (ordinary language). Kendati kedua karya ini bertentangan satu sama lain dalam segi isi, tetapi memiliki satu kesamaan untuk menempatkan bahasa sebagai pusat berfilsafat.
Pada tahun 1937 ia kembali ke Cambridge dan dua tahun kemudian ia menggantikan posisi Moore sebagai ketua majalah Mind dan menjabat profesor filsafat di universitas tersebut. Ada beberapa murid yang memberikan komentar seputar metode pengajaran Wittgenstein. Mereka menyebut antara lain bahwa kuliah-kuliahnya terkesan mendalam tetapi sering menjenuhkan. Ia tidak biasa menyiapkan bahan kuliah sebelum mengajar. Setiap kuliah merupakan sebuah pekerjaan filosofis baru. Pemikiran Wittgenstein tidak datang dengan mudah. Dia sering terlihat aneh dengan ekspresi seperti seorang yang terlebur dalam ide dan pikirannya sementara kuliah berjalan hening. Pendengarnya tahu bahwa pada saat itu Wittgenstein sedang tercebur (absorbed) dalam lautan ide dan kekuatan intelek yang mahadahsyat. Seiring dengan hal itu, murid-muridnya menangkap kesan kaku, dingin dan mudah tersinggung (irritable) pada kepribadian Wittgenstein. Bagi beberapa sahabatnya, Wittgenstein adalah teman yang menyenangkan, pengertian dan concern terhadap nasib sahabat-sahabatnya itu. Ia sederhana, jujur dalam segala hal, suka berterus terang dan tidak plin-plan. Tetapi sikap suka berterus terang ini juga sering menimbulkan persoalan dalam pergaulannya. Ia mudah marah dan pikirannya kerap dipenuhi dengan dugaan, tudingan dan penyelidikan sehingga tidak mudah untuk mempertahankan relasi persahabatan dengannya..
Ketika pecah Perang Dunia II, Wittgenstein bekerja sebagai pengangkut barang pada sebuah rumah sakit di London. Kemudian ia dikirim untuk bekerja pada rumah sakit Victoria di New Castle. Usai perang dia melanjutan pengajarannya di universitas Cambridge sampai mengundurkan diri pada tahun 1947. Pensiun dari tugas ini, Wittgenstein sekali lagi menjalani kehidupan menyendiri (secluded life) di sebuah desa terpencil dekat pantai barat Irlandia. Tetapi karena kondisi kesehatan, Wittgenstein akhirnya pindah ke Cambridge dan tinggal di rumah seorang dokter untuk menjalani perawatan intensif. Meski kesehatan tubuhnya makin memburuk akibat kanker yang dideritanya, Wittgenstein tidak menyia-nyiakan waktu yang ada untuk menghabiskan naskah Philosophical Investigations-nya. Pada tanggal 29 april 1951 dia menghembuskan nafas yang terakhir. Kalimat terakhir Wittgenstein sebelum kematiannya adalah “Good! Tell them I’ve had a wonderful life!”
“Bagus! Katakan kepada mereka saya telah menjalani sebuah kehidupan yang sangat menyenangkan!” Kalimat ini menjadi kata penutup rangkaian kisah hidup seorang intelektual sejati, filsuf dan sang pengembara (a flying doctor): Ludwig Wittgenstein. Ini adalah amanat terakhir sekaligus pengakuan akhir seorang yang sangat problematis dalam hidupnya. Ia telah menjalani sebuah kehidupan yang sangat menyenangkan kendatipun sekian tahun dibina dalam iklim pendidikan keluarga yang sangat otoriter dan kaku. Ia telah menjalani kehidupan yang sangat menyenangkan meskipun hidup dalam keadaan membujang, tanpa rumah, tanpa harta walau punya akses besar untuk itu. Nampak dalam catatan biografisnya bahwa Ia tidak ditakdirkan untuk hidup melarat tetapi ia memilih hidup dalam kemelaratan di gubuk-gubuk terpencil tanpa bersandar pada bantuan sanak keluarga dan kerabat kenalan. Bentuk kehidupan seperti ini merupakan sebuah pilihan dan komitmen hidup Wittgenstein sendiri. Karena itu, ia bahagia. Ia merasa diri perlu untuk memberitakan kepada orang lain, betapa hidupnya adalah sebuah perjalanan yang sangat menyenangkan. Ia tidak menangisi hidupnya tetapi ia memuji hidupnya sebagai sesuatu yang bagus (good).


TOKOH-TOKOH YANG MEMPENGARUHI PEMIKIRAN FILSAFAT WITTGESTEIN
Sejarah filsafat adalah sejarah dialektika pemikiran. Ide-ide muncul silih berganti menampilkan sesi pergumulan filosofis yang terangkai dalam bingkai ‘tesis-antitesis dan sintesis’. Filsafat merupakan wadah pergumulan ide yang seringkali ditandai oleh perjumpaan dan babak pertarungan ide-ide besar. Dalam filsafat, “independensi” ide seorang pemikir dari ide pemikir lain sangat minim. Ide tertentu seringkali merupakan tanggapan terhadap ide yang lain entah dalam rupa afirmasi, negasi atau kombinasi ide-ide yang lain. Dengan ini filsafat menghadirkan kontinuitas dan diskontinuitas gagasan-gagasan filosofis dari yang pernah ada menjadi sekarang ada atau sebaliknya. Sering terjadi bahwa gagasan yang satu merupakan kelanjutan dari gagasan yang lain atau sebaliknya gagasan yang satu merupakan penyangkalan atas gagasan yang lain. Karena itu, dalam mempelajari gagasan seorang filosof, gagasan filosofis pendahulunya tidak bisa diabaikan begitu saja.
Namun untuk menentukan gagasan filosofis dan tokoh pendahulu yang dianggap berpengaruh terhadap pemikiran seseorang bukanlah perkara gampangan. Hal ini dikarenakan oleh adanya ”spiral saling pengaruh” antarfilsuf. Memikirkan seorang tokoh sebagai yang berpengaruh terhadap filsuf tertentu memiliki konsekuensi logis bagi kita untuk menanyakan tokoh dan gagasan mana lagi yang menjadi referensi pemikiran tokoh bersangkutan. Faktor lain dari kesulitan ini adalah kehadiran banyak figur yang turut mengambil peran dalam perkembangan intelektual seseorang. Karena itu, penulis sadar bahwa daftar tokoh dan gagasan yang diajukan dalam bagian ini tidak pernah lengkap. Menyajikan daftar ini secara lengkap berarti menampilkan rentetan tak berujung saling pengaruh antarfilsuf.
Tentang Wittgenstein, penulis mendasarkan catatan biografis sebagai pedoman untuk menampilkan tokoh dan pemikiran mereka yang dianggap mempengaruhi pemikiran Wittgenstein. Tentu dengan daftar ini, penulis tidak bermaksud memberi batasan tegas tentang jumlah tokoh yang dianggap berpengaruh tersebut, tetapi sekadar menyajikan sejumlah pemikir dan gagasan tertentu yang kredibel untuk dijadikan titik acuan dalam ikhtiar mendalami pemikiran Ludwig Wittgenstein.

1 F. L. Gottlob Frege (1848-1925)
Dalam catatan biografis Wittgenstein, Frege adalah seorang ahli matematika dan logika simbolik asal jerman yang mengubah kiblat intelektual Wittgenstein ke bidang filsafat. Frege juga dikenal sebagai partner diskusi Wittgenstein ketika menyusun naskah Tractatus, di mana Frege sering diminta Wittgenstein untuk memberi koreksi, saran dan kritik terhadap kopian naskah Tractatus pra-publikasi. Dalam sejarah filsafat, Frege diakui sebagai seorang yang telah meletakkan dasar-dasar filsafat bahasa modern (filsafat analitika) dan struktur logika simbolik yang bereferensi pada prinsip-prinsip matematis. Ia adalah seorang yang memulai revolusi pemikiran di bidang filsafat bahasa dengan penekanan pada logika bahasa.
Dalam pandangan Frege, logika merupakan dasar bagi filsafat. Dia berkeyakinan bahwa sesungguhnya bahasa itu dapat diredusir dalam logika dan logika itu dapat diredusir dalam matematika. Menurutnya, langkah-langkah deduktif yang jelas akan dapat mengungkapkan realitas dunia secara obyekif dan dengan logika yang tepat akan dapat dikembangkan cara pengungkapan makna linguistik secara keseluruhan. Salah satu idenya yang paling berpengaruh adalah membuat perbedaan antara “arti” (sense) proposisi dan “acuan” (reference)-nya, dengan mengatakan bahwa proposisi hanya memiliki makna apabila mempunyai arti dan sekaligus acuan. Baginya, suatu proposisi hanya memiliki makna jika proposisi tersebut mengacu pada realitas dunia empiris. Pemikiran ini kemudian dikembangkan Wittgenstein dalam teori gambar. Wittgenstein menjelaskan bahwa proposisi adalah gambaran realitas dunia empiris atau dengan kata lain proposisi mengacu pada realitas fakta.
Frege juga mengembangkan metode pengungkapan makna linguistik dengan menggunakan simbol-simbol logika. Menurut Frege, setiap proposisi dapat dipetakan dalam rupa simbol-simbol logis. Simbol-simbol logis ini merupakan unsur esensial proposisi yang memberikan pemahaman distingtif dan jelas tentang proposisi. Dalam hal ini ia mengembangkan suatu konsep notasi untuk mengartikulasikan proposisi dengan menggunakan satuan-satuan simbolis berbasis prinsip logika. Misalnya proposisi ”Sokrates adalah seorang filsuf” dapat dipetakan dalam simbol a=b, di mana notasi a mengacu pada ’sokrates’, b mengacu pada ’seorang filsuf’ dan tanda = mengacu pada kata ’adalah’. Contoh lainnya adalah ”Nyosor berdiri di samping meja” dapat dipetakan dalam simbol aRb, di mana notasi a mengacu pada ’Nyosor’, b mengacu pada meja dan R menjelaskan relasi antara Nyosor dan meja. Dalam kerangka ini Frege juga menggunakan satuan kuantitas (angkat-angka) sebagai tanda untuk memetakan unsur simbolis-logis proposisi-proposisi. Misalnya, proposisi ”Sokrates adalah seorang warga Athena yang bijaksana” dapat dipetakan dalam simbol 2(a=b) di mana angka 2 dipakai untuk menjelaskan adanya dua proposisi identis yaitu: ’Sokrates adalah seorang warga Athena’ (a=b) dan ’Sokrates adalah seorang bijaksana’ (a=b). Penentuan satuan kuantitas seperti ini terejawantah secara cermat dalam Tractatus, baik menyangkut konsep logika bahasa maupun notasi (penomoran) Tractatus. Sistem penguraian yang dikembangkan Wittgenstein dalam Tractatus dengan menggunakan notasi angka desimal untuk menjelaskan susunan logis dari pemikiran tersebut dalam pengertian tertentu merupakan aplikasi gagasan Fregez

2 A. W. Bertrand Russell (1872-1970)
Russell memiliki pengaruh sangat kuat terhadap perkembangan pemikiran filsafat Wittgenstein terutama dalam karya Tractatus. Hal ini dapat dipahami karena secara biografis ketika Wittgenstein belajar di Cambridge, Russell (di samping Moore) adalah tokoh yang sangat dikagumi Wittgenstein. Wittgenstein pernah menjadi murid Russell dan kemudian menjadi partner diskusi yang secara bersama-sama mengembangkan atomisme logis dalam tradisi filsafat Inggris. Jika Russell dalam suatu artikelnya berjudul Contemporary British Philosophy mengembangkan aliran atomisme logis maka karya Tractatus Wittgenstein merupakan puncak paham atomisme logis yang dipelopori oleh Russell tersebut. Dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip filosofis yang dikembangkan oleh kedua filsuf ini hampir mirip walaupun dalam beberapa pandangan terlihat adanya perbedaan kecil (terutama dalam hal peristilahan). Keakraban Wittgenstein dan Russell ditunjukan pula lewat penulisan kata pengantar Tractatus oleh Russell.
Russell menguraikan filsafat atomisme logis bertolak dari prinsip isomorfi, yaitu kesesuaian antara struktur logis bahasa dengan struktur logis realitas dunia. Pengetahuan manusia merupakan pernyataan-pernyataan yang tersusun berdasarkan suatu sistem logis dan terungkapkan melalui bahasa yang menunjuk kepada suatu entitas atau unsur pada realitas dunia. Dengan kata lain ada kesamaan antara struktur dunia fakta atau realitas dan dunia kata; antara unsur realitas dan unsur bahasa. Oleh karena itu, proposisi-proposisi yang ada sebenarnya memiliki referensi pada dunia kenyataan. Melalui jalan analisis terhadap sebuah proposisi, niscaya akan ditemukan proposisi-proposisi atomis yang mana proposisi atomis ini memiliki kesepadanan dengan unsur terkecil dunia fakta (fakta atomis). Proposisi atomis ini dinamakan Russel sebagai Logical proper name (nama diri yang logis).
Dengan demikian, struktur logis bahasa menunjukkan suatu susunan yang terdiri atas satuan-satuan bahasa yang mengacu pada satuan-satuan entitas karena struktur logis bahasa menunjukkan struktur logis dunia. Dalam hal ini logical proper name merupakan suatu deskripsi minimal yang mengacu pada acuan tunggal atau referensi tunggal kenyataan. Nama diri yang logis ini memiliki dua macam ciri yaitu: (1) merupakan suatu yang khas pada objek tertentu yang tidak dapat menunjuk pada dua obyek yang berbeda, (2) logical proper name menunjuk pada entitas-entitas yang dikenal pada suatu saat. Namun logical proper name ini bukanlah nama dalam arti nama seseorang atau nama sebuah benda akan tetapi merupakan suatu deskripsi minimal yang memiliki referensi tunggal pada kenyataan. Deskripsi minimal itu dijelaskan Russell dengan memetakan referensi tunggal dalam tiga komponen. Pertama, nama diri misalnya: Napoleon, Kupang, dan batu. Kedua, kata-kata deiktik misalnya: (kata penunjuk) ini, itu, (kata keterangan) nanti, tadi, kemarin, (kata ganti orang) aku, dia, mereka. Ketiga, deskripsi penunggal misalnya panglima perang Prancis, ibu kota propinsi NTT. Contohnya: proposisi ”Napoleon adalah seorang panglima perang Prancis” dapat dipetakan dalam nama-nama diri yang logis: ”Napoleon” (nama diri), ”adalah” (kata deiktik) dan ”panglima perang prancis” (deskripsi penunggal). Pemetaan proposisi seperti ini merupakan penjelasan gagasan atomisme logis Russell.
Pemikiran Russell ini memiliki kemiripan dan pengaruh terhadap pemikiran Wittgenstein. Keduanya sama-sama mengakui adanya kesesuaian antara struktur bahasa dengan struktur realitas dunia. Russell menyebut kesesuaian ini sebagai isomorfi sedangkan Wittgenstein mendefinisikannya dalam picture theory (teori gambar). Struktur kesesuaian tersebut didasarkan pada formulasi logika sehingga satuan bahasa yang terkecil disebut sebagai proposisi dan proposisi tersebut melukiskan data indrawi; dalam pemikiran ini baik Russell maupun Wittgenstein memiliki kesamaan. Proposisi tersusun atas unsur-unsur atomis bahasa yang menurut Wittgenstein berhubungan dengan nama atau primitive sign, sedangkan Russell mengistilahkannya dengan logical proper name.

3 G. E. Moore (1873-1958)
Moore adalah seorang tokoh filsafat analitik yang kerap dijuluki sebagai the founder of analitical philosophy (pendiri filsafat analitis). Sebagai seorang analis ia berpendapat bahwa tugas filsafat adalah memberikan analisis yang tepat tentang konsep atau proposisi dengan menyatakan secara jelas dan tepat apa yang dimaksudkan dengan konsep-konsep atau proposisi-proposisi dalam ilmu filsafat. Ia mendasarkan analisis atas filsafat berdasarkan akal sehat (common sense). Atas dasar common sense ini Moore berusaha mengajak orang untuk menyadari bahwa ungkapan-ungkapan metafisika itu merupakan tipuan belaka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akal sehat, karena akal sehat tidak bisa sampai pada pengetahuan apakah hal-hal metafisis ada atau tidak ada. Dengan ini ia melancarkan kritik keras terhadap aliran filsafat idealisme yang berkembang pesat di Inggris saat itu di bawah pengaruh F. Bradley dan J. M. Mc Taggart. Dalam karyanya refutation of Idealism, ia menunjukkan bahwa titik utama kelemahan filsafat Idealisme terlihat jelas pada pernyataan filsafat mereka yang tidak didasarkan atas logika sehingga tidak terpahami oleh common sense (akal sehat).
Kritik Moore ini berhasil menghapus bayang-bayang kebesaran kaum idealisme sekaligus menjadi titik awal pertumbuhan gerakan yang dikenal dengan istilah Analytical philosophy atau Linguistic Analysis atau Logical Analysis. Tetapi filsafat analitik yang dibangun Moore berbeda dengan Russell. Moore mendasarkan analisis filosofisnya atas bahasa biasa sehari-hari (ordinary language) bukan atas konsep-konsep filosofis yang tertata secara logis dalam rangkaian proposisi atomis sebagaimana Russell dan Wittgenstein I. Russell dan Wittgenstein I tidak menyetujui penggunaan bahasa sehari-hari dalam filsafat karena menurut mereka, bahasa sehari-hari itu tidak memadai untuk bahasa filsafat karena mengandung banyak kelemahan antara lain kekaburan, makna ganda dan bersifat kontekstualistis atau tergantung pada konteks. Singkatnya Russell dan Wittgenstein menolak bahasa sehari-hari karena mengandung banyak kekeliruan.
Analisis bahasa seperti ini diterapkan Moore dalam Principia Ethica yang berusaha menyelidiki arti dari istilah-istilah etika. Menurut Moore, di dalam masyarakat telah berkembang apa yang disebut dengan naturalistic fallacy, yaitu sebuah bentuk reduksionisme yang mencoba mengidentifikasikan sesuatu yang baik (good) dengan salah satu kenyataan fisik ataupun metafisik misalnya baik (good) didefinisikan sebagai yang menyenangkan (pleasure). Moore tidak sependapat dengan pendefinisian seperti itu karena dua alasan. Pertama, kalau seandainya baik dan menyenangkan itu sama artinya, maka akan timbul masalah tentang bagaimana sesuatu yang menyenangkan tetapi tidak baik sebab dalam kenyataannya hal itu sering terjadi. Kedua, kalau seandainya pengertian baik dan menyenangkan sama artinya maka pertanyaan ”apakah yang menyenangkan itu baik?” seharusnya sama artinya juga dengan pertanyaan ”apakah yang baik itu baik?” dalam kedua pertanyaan ini menurut Moore, pertanyaan pertama itu benar-benar memiliki arti tetapi tidak setara dengan pertanyaan kedua sebab kata baik tidak mungkin diasalkan kepada sesuatu yang lebih jelas lagi. Kata baik tidak terdiri atas bagian-bagian sehingga menyamakan arti kata baik dengan salah satu keadaan tertentu merupakan sebuah kekeliruan naturalistik.
Dalam teori Wittgenstein, dikenal adanya”nama” yang merupakan komponen paling mendasar sekaligus paling akhir dari sebuah analisis terhadap proposisi. Nama ini tidak dapat didefinisikan lagi dan merupakan unsur atomis sebuah proposisi. Nama merupakan komponen pembentuk proposisi yang sudah jelas dengan sendirinya sehingga kepadanya tidak dapat diasalkan sesuatu yang lain. Dalam pengertian ini, kita dapat melihat korelasi antara analisis kata ”baik” Moore dalam ranah etika praktis dan arti nama dalam filsafat analitis Wittgenstein. Istilah ’baik’ menurut Moore merupakan sesuatu yang sudah jelas dengan sendirinya, tidak terbagi dan tidak dapat didefinisikan lagi. Dalam hal ini, kata baik dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk nama dalam filsafat analitis Wittgenstein.
Wittgenstein mengembangkan filsafat analitik yang telah digagas awal oleh Moore. Baik Moore maupun Wittgenstein sama-sama berpandangan bahwa tugas pokok filsafat adalah melakukan suatu analisis. Karenanya, Moore dan Wittgenstein sama-sama mendasarkan filsafatnya pada analitika bahasa. Perbedaannya, jika Moore melakukan analisis terhadap bahasa biasa (ordinary language), Wittgenstein pada periode I mempraktekkan analisis untuk mencari kebenaran atas realitas dunia berdasarkan atom-atom logis. Moore melakukan penjelasan melalui common sense dan lebih banyak membahas masalah-masalah bidang etika sedangkan Wittgenstein I melakukan analisis untuk suatu kebenaran dengan mengembangkan bahasa ideal sesuai struktur logika. Bagi Moore, common sense merupakan dasar kebenaran dan akal sehatlah yang akan melihat kebenaran realitas dunia itu. Bagi Wittgenstein, sesuai dengan teori gambar, kebenaran realitas itu dapat terungkap lewat jalan analisis proposisi. Karena realitas dunia itu dapat digambarkan melalui bahasa, maka struktur logis dunia pun dapat terungkap melalui struktur logis bahasa.
Dalam Philosophical Investigations, Wittgenstein mengikuti jejak Moore yang melakukan analisis terhadap bahasa biasa sehari-hari (ordinary language). Melalui language game-nya, Wittgenstein II mengungkapkan bahwa dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, manusia menggunakan ordinary language dalam berbagai konteks dan aktivitas yang masing-masing menggunakan aturan-aturan tertentu.

4 Filsuf dan Ilmuwan Lingkaran Wina (The Vienna Circle)
Persahabatan Wittgenstein dengan kelompok filsuf dan Ilmuwan Lingkaran Wina membawa dampak besar bagi kebangkitan (revival) minat berfilsafat Wittgenstein pasca-Tractatus. Diskusi filosofis bersama tokoh-tokoh dari kalangan “lingkaran Wina” terutama Moritz Schlick, Rudolf Carnap dan Friedrich Waismann membangkitkan gairah filosofis Wittgenstein untuk memulai proyek pengkajian karya Tractatus Logico Philosophicus. “Lingkaran Wina” dalam sejarah filsafat dikenal juga dengan nama aliran positivisme logis, empirisme logis, empirisme ilmiah atau neopositivisme logis. Nama ini diberikan oleh A. E. Blumberg dan Herbert Feigl pada tahun 1931 untuk mengkategorikan pemikiran filosofis kelompok Lingkaran Wina tersebut.
Positivisme logis menerima pandangan-pandangan filosofis atomisme logis tentang logika dan cara atau teknik analisisnya tetapi menolak metafisika atomisme logis. Positivisme logis menggunakan teknik analisis untuk dua macam tujuan yaitu: menghilangkan metafisika dan mengklarifikasi bahasa ilmiah. Menurut kaum positivisme logis, metafisika itu tidak berarti dan tidak menjelaskan apa pun yang dapat diklarifikasi secara jelas karena itu harus dihilangkan dari ilmu pengetahuan modern.
Positivisme logis memiliki konsep-konsep dasar yang sangat diwarnai oleh logika, matematika serta ilmu pengetahuan alam yang bersifat positif dan empiris. Dalam hal ini, analisis logis tentang pernyataan-pernyataan ilmiah maupun pernyataan filsafat sangat ditentukan oleh metode ilmu pengetahuan positif dan empiris tersebut. Menurut mereka suatu ungkapan atau proposisi dianggap bermakna apabila dapat diuji dengan prinsip verifikasi (verifiable). Memverifikasi berarti menguji, membuktikan secara empiris. Setiap ilmu pengetahuan dan filsafat senantiasa dirumuskan baik dalam rupa aksioma, teori atau dalil yang dianggap bermakna jika dan hanya jika dapat diverifikasi atau dikonfirmasi secara empiris. Misalnya suatu pernyataan: ”Di dalam dompet terdapat uang sejumlah 2000 rupiah.” Pernyataan ini bermakna walaupun setelah dilakukan pembuktian (verifikasi) ternyata hanya terdapat sejumlah uang Rp. 500,00. Dalam hal ini prinsip verifikasi tidak harus dijamin dengan kebenaran hasil dari verifikasi tersebut tetapi dari adanya kemungkinan (possibility) untuk mengadakan verifikasi secara empiris karena itu prinsip teori ini adalah verifiable yang berarti dapat diverifikasi. Konsekuensinya, setiap pernyataan atau proposisi yang tidak dapat diverifikasi tidak bermakna. Pernyataan seperti ”realitas pada hakikatnya bersifat absolut” dan pernyataan metafisis lainnya menurut mereka merupakan pernyataan yang tidak bermakna. Dalam pernyataan-pernyataan metafisis, tidak terdapat kemungkinan untuk dilakukan pembuktian secara empiris karena itu pernyataan seperti itu nirarti.
Positivisme logis secara ambisius mengembangkan kesamaan bahasa bagi seluruh ilmu pengetahuan terutama dalam meletakkan dasar-dasar epistemologis. Mereka berpendapat bahwa seluruh pernyataan ilmu pengetahuan dapat diterjemahkan ke dalam satu bahasa universal sehingga ilmu pengetahuan memiliki dasar-dasar yang universal dalam metodenya. Dengan ini mereka berambisi membentuk satu ilmu pengetahuan (Einheitswissenschaft) yang dibangun di atas satu logika dan bahasa universal yaitu bahasa dan logika fisika. Moritz Schlick dan Neurath menjelaskan konsep Einheitswissenschaft ini berdasarkan teori kalimat protokol (protocol sentences) yang dianggap mereka basis dari setiap ilmu pengetahuan. Menurut mereka, setiap teori ilmu pengetahuan tertata dalam kalimat-kalimat protokol yaitu kalimat yang dapat diperiksa salah-benarnya melalui pengamatan empiris secara langsung sehingga dapat dikontrol oleh semua orang.
Pemikiran filsafat Wittgenstein I menekankan adanya satu bahasa ideal yang didasarkan pada prinsip-prinsip logika. Hakikat bahasa merupakan gambaran realitas dunia sehingga struktur logis bahasa menggambarkan struktur logis realitas dunia. Pandangan ontologis ini memberikan inspirasi yang kuat terhadap perkembangan filsafat positivisme logis. Dalam karya Tractatus, Wittgenstein berobsesi menjadikan logika sebagai bahasa universal. Menurut Wittgenstein realitas dunia dapat digambarkan dalam struktur logis bahasa yaitu melalui proposisi. Proposisi ini tersusun dari proposisi-proposisi elementer yang disebut nama-nama. Nama-nama ini memiliki referensi terhadap realitas dunia yang menjadikan nama tersebut gambaran struktur elementer realitas dunia. Karena itu dapat dikatakan bahwa nama-nama ini dapat diverifikasi. Dengan demikian, proposisi-proposisi dalam pengertian Witgenstein dapat dipahami sebagai kalimat protokol dalam pengertian filsuf-filsuf lingkaran Wina.
Seperti dikatakan sebelumnya, filsuf dan ilmuwan lingkaran Wina memiliki pengaruh sangat kuat terhadap momen kebangkitan (baca: peralihan) berfilsafat Ludwig Wittgenstein ketimbang sebaliknya. Grayling berpendapat:
What indeed the evidence suggests is that it was Wittgenstein who was influenced by the Circle’s ideas rather more than the converse-not in the sense that he came to be, except rather briefly, something of a Positivist himself, but negatively, in that he came to put progressively greater distance between himself and those tenets in the Tractatus which were, however superficially, similar to the Positivist’s outlook, as if a greater realization of its Positivistic elements persuaded him that the Tractatus was in important respects mistaken.

Meskipun Wittgenstein bukan anggota lingkaran Wina, tetapi dalam sebuah fase yang dinamakan masa peralihan ini (transitional period), Wittgenstein sangat dipengaruhi oleh pemikiran positivisme logis tentang prinsip verifikasi. Jika kebermaknaan suatu proposisi ditentukan oleh pembuktiannya dalam pengalaman empiris, maka pemaknaan terhadap proposisi tersebut hanya dapat ditentukan oleh penggunaannya dalam konteks berbahasa (meaning in use). Dengan demikian, perhatian filsafat analitika bahasa Wittgenstein mulai diarahkan pada analisis terhadap penggunaan bahasa sehari-hari (ordinary language) Hal ini menginspirasikan Wittgenstein untuk memulai proyek investigasi filosofis terhadap karya Tractatus dengan penekanan terhadap teori permainan bahasa (language game). Menurutnya, kebermaknaan sebuah proposisi ditentukan oleh penggunaannya dalam konteks (meaning in use), yang dalam bahasa biasa sehari-hari (ordinary language) kebermaknaan itu dikondisikan oleh aturan-aturan permainan tertentu.






BEBERAPA PENGERTIAN PENTING DALAM FILSAFAT ANALITIKA WITTGENSTEIN

1 Dalam Karya Periode I: Tractatus Logico-Philosophicus
Tractatus Logico-Philosophicus adalah sebuah karya filsafat yang pendek yang terdiri dari 75 halaman. Sistem penguraian karya filsafat ini sangat khas-unik yaitu ditampilkan dalam bentuk beberapa rangkaian proposisi yang secara sistematis menunjukkan urutan logis serta prioritas logis dari proposisi tersebut. Penguraian proposisi-proposisi dilakukan dengan cara pemberian nomor urut secara desimal. Buah pikiran yang terkandung dalam proposisi tersebut sangat padat dan disajikan dalam bentuk aforisma sehingga menyulitkan pemaknaan atas karya tersebut. Sistem pemberian nomor dalam Tractatus menunjukkan suatu urutan berdasarkan tingkat kepentingan proposisi. Proposisi-proposisi yang paling penting diberi nomor dengan angka bulat dan terdapat tujuh angka bulat untuk penomoran proposisi tersebut. Penjelasan dari proposisi-proposisi ini dipetakan dalam angka desimal dan angka desimal ini menunjukkan suatu kepentingan logis dari proposisi. Sesuai dengan prinsip analitika bahasa, proposisi yang diberi nomor dengan angka bulat merupakan pangkal urai sedangkan proposisi yang diberi nomor dengan angka desimal adalah merupakan pengurai. Misalnya 1.1 dan 1.2 merupakan pengurai dari proposisi 1 begitu pula 2.1 dan 2.2 merupakan pengurai dari proposisi 2. Proposisi pengurai ini jika masih memerlukan suatu penguraian lagi maka diberi notasi lanjutan angka desimal berikutnya. Misalnya jika proposisi 2.1 masih memerlukan uraian lagi maka proposisi tersebut menjadi pangkal urai untuk 2.11, 2.12, 2.13 dan seterusnya. Begitu pula jika proposisi 3.11 masih dapat diuraikan lagi maka proposisi ini menjadi suatu pangkal urai untuk 3.111, 3.112, 3.113 dan seterusnya.
Melalui Tractatus, Wittgenstein mengamini pendapat seniornya Russell dan Frege yang mendasarkan analisis pada suatu putusan sehingga satuan bahasa terinci dalam suatu proposisi. Namun demikian dalam Tractatus, Wittgenstein mengembangkan lebih lanjut analitika bahasa, batas-batas bahasa, hakikat bahasa dan hubungan bahasa dengan hakikat realitas fakta dunia. Walaupun dalam karyanya ini ia menempatkan metafisika dalam kategori mistik, namun dalam uraiannya ia menjelaskan tentang dasar ontologis hakikat bahasa dan dunia. Karena itu dapat dikatakan ia bermetafisika.
Dalam bagian ini, penulis ingin menyajikan beberapa pengertian penting filsafat Wittgenstein yang tertuang dalam karya Tractatus. Hemat penulis ada beberapa topik penting yang dapat dijadikan referensi untuk mendalami pemikiran filosofis Wittgenstein di antara sejumlah topik lain yang tertuang dalam Tractatus.

a. Proposisi
Dasar pengertian proposisi Wittgenstein tidak dapat dipisahkan dari prinsip teori gambar yang mengatakan bahwa realitas dunia empiris digambarkan melalui bahasa. Bahasa merupakan bentuk piktorial realitas yang diwakilinya. Gambaran tersebut menampilkan fakta dalam suatu ruang logika sehingga gambaran tersebut dipahami bukan sebagai gambaran kiasan tetapi gambaran logis. Dalam hal ini proposisi mengandung implikasi adanya pemikiran manusia untuk mengungkapkan suatu realitas yang bersifat empiris dalam suatu tatanan redaksional proposisi. ”Memikirkan sesuatu secara empiris” di sini mengandaikan adanya kontak persepsional indrawi manusia dengan state of affairs (keadaan peristiwa) yang dihadapinya. Dengan ini mau dikatakan bahwa proposisi itu bersifat positif. Proposisi merupakan sebuah bentuk pengungkapan realitas empiris (yang dipersepsi) ke dalam bentuk logis, sehingga bentuk pengungkapan tersebut (baca: proposisi) menggambarkan realitas dunia secara logis.
Wittgenstein berkeyakinan bahwa setiap proposisi tersusun atas sejumlah proposisi elementer. Proposisi elementer ini pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan sederhana yang menggambarkan suatu keadaan peristiwa (state of affairs). Karena suatu keadaan peristiwa (state of affairs) terdiri atas sejumlah fakta atomis, maka proposisi elementer sebenarnya menegaskan keadaan suatu fakta atomis. Dalam hal ini realitas dunia diproyeksikan dalam proposisi. Konsekuensinya, jika proposisi elementer benar maka fakta atomik itu berada; tapi jika proposisi elementer salah maka fakta atomik tidak berada. Karena itu, suatu proposisi elementer tidak bisa sekaligus mengandung di dalamnya benar dan salah, melainkan hanya satu kemungkinan: atau benar atau salah. Wittgenstein menyebut keberadaan fakta atomik ini sebagai positif dan ketidakberadaan fakta atomik sebagai negatif.
Karena proposisi mengungkapkan keadaan peristiwa dan merupakan gambaran logis dari realitas dunia, maka proposisi bukanlah sekedar penggabungan kata-kata. Wittgenstein menganalogikan hal ini dengan perbandingan dalam dunia musik di mana musik itu bukan sekedar penggabungan nada-nada. Proposisi adalah artikulasi (pengungkapan). Hal ini yang membedakan proposisi dengan kalimat. Kalimat adalah sebuah rangkaian gramatis kata-kata dalam bahasa tertentu, entah secara tertulis maupun lisan yang diungkapkan pada waktu dan tempat tertentu. Kalimat lebih menekankan struktur gramatis sedangkan proposisi menekankan kandungan makna yang terungkapkan. Kalimat berbeda dari proposisi karena kalimat lebih memperhatikan bentuk, struktur penggabungan kata sedangkan proposisi lebih memperhatikan konsep, gagasan, ide-ide tanpa mengabaikan struktur penggabungan kata tersebut. Karena itu tidak mengherankan jika suatu proposisi memiliki beberapa kalimat berbeda misalnya proposisi: sekarang hujan, dipakai kalimat it is raining, il pleut, es regnet, xia yu; atau sebaliknya satu kalimat mengungkapkan proposisi yang berbeda misalnya: ketika Sunarti mengatakan ”kepala saya sakit” dan Nyosor mengatakan ”kepala saya sakit.” Dua proposisi ini berbeda yakni ”Kepala Sunarti sakit” dan ”kepala Nyosor sakit” tapi diungkapkan dalam satu kalimat yang sama: ”kepala saya sakit.”
Menurut Wittgenstein, proposisi elementer terdiri atas nama-nama. Proposisi itu adalah suatu hubungan; rangkaian dari nama-nama. Nama adalah tanda yang sederhana. Dalam pengertian Wittgenstein, nama merujuk pada suatu obyek dan menghadirkan obyek tersebut dalam bentuk simbolis. Karena itu nama merupakan sebuah simbol sederhana dan ditunjukkan dengan huruf tunggal seperti (x,y,z). Wittgenstein menyebut simbol-simbol ini sebagai tanda primitif yaitu tanda yang tidak dapat didefinisikan lagi Proposisi elementer ditulis sebagai bentuk rangkaian nama misalnya ’fx’, ’φ(x.y)’ atau disimbolkan dengan huruf p,q,r. Untuk menjelaskan suatu situasi yang bersifat kompleks digunakan berbagai tanda simbolis sehingga proposisi merupakan suatu sistem pengertian logis-simbolis. Misalnya ”jika hujan, tanah basah” dapat dianalasis jika p, maka q dan disimbolkan dengan p q.
Nama dalam pemahaman Wittgenstein berbeda dengan nama sebagaimana yang digunakan untuk nama orang, benda atau obyek-obyek tertentu. Nama berarti obyek. Nama menggambarkan obyek. Rangkaian obyek-obyek itu dinamakan fakta atomis. Rangkaian nama itu disebut proposisi elementer. Karena itu proposisi elementer menggambarkan fakta atomis. Gabungan dari beberapa fakta atomis membentuk keadaan peristiwa, gabungan beberapa proposisi elementer membentuk proposisi sehingga suatu proposisi menggambarkan suatu keadaan peristiwa. Akhirnya, Totalitas dari proposisi adalah bahasa. Totalitas dari keadaan peristiwa adalah dunia.


b. Atomisme Logik
Dalam pembahasan di atas, kita sedikitnya telah menyinggung prinsip atomisme logis Wittgenstein dalam buku Tractatus ini. Hemat saya, doktrin atomisme logik Wittgenstein bersandar pada prinsip penguraian (elucidation principle) di mana realitas dunia dan bahasa diuraikan hingga ke komponen-komponen terkecil. Hal ini bertitik tolak dari pendapat Wittgenstein tentang filsafat. Ia mengatakan:
“The object of philosophy is the logical clarification of thougts. Philosophy is not a theory but an activity. A philosophical work consists essentially of elucidations. The result of philosophy is not a number of “philosophical propositions” but to make propositions clear. Philosophy should make clear and delimit sharply the thoughts which otherwise are, as it were, opaque and blurred.”
Filsafat adalah sebuah aktivitas untuk mengklarifikasi pemikiran secara logis dalam bentuk penguraian-penguraian hingga menghasilkan pengertian yang jelas dan distingtif. Filsafat adalah sebuah aktivitas menggali makna untuk menemukan pemahaman yang jelas dan distingtif. Apa yang jelas dan distingtif itu adalah sesuatu yang tak terdefinisikan dan tak terbagi lagi. Yang jelas dan yang distingtif itu adalah sebuah atom (a: tidak, tomos: terbagi). Karena tak terdefinisikan dan tak terbagi lagi, atom itu bersifat sederhana, memiliki satu makna tunggal bukan ganda sehingga dalam atom-atom bahasa tidak ada ambiguitas. Melalui metode ini, Wittgenstein berikhtiar menjadikan filsafat sebuah analisis logis yang berpuncak pada pembersihan filsafat dari kerancuan dan kekeliruan menggunakan proposisi. Dalam kerangka ini Wittgenstein menempatkan diri dalam aliran atomisme logis.
Menurutnya, dunia tersusun dari unsur-unsur atomis yang dinamakan obyek dan bagitu pula bahasa tersusun dari unsur-unsur atomis yang dinamakan nama. Russell telah mengungkapkan pemikiran ini sebelumnya bahwa mesti ada sebuah fakta umum yang tidak dapat diuraikan lagi yang mana hal itu bukan saja merupakan konstruksi molekuler tetapi sesuatu yang tidak terbagi lagi dan jelas dengan sendirinya. Tetapi Wittgenstein mengkritisi doktrin Russell tentang konstruksi molekuler ini dengan memasukan pengertian elementer yaitu bahwa yang molekuler itu mesti dipahami sebagai yang mendasar-i (elementer). Karena itu dalam Tractatus, Wittgenstein menggunakan istilah proposisi elementer untuk menggambarkan fakta-fakta atomis ketimbang menggunakan istilah proposisi molekuler Russell. Pemikiran Wittgenstein dalam buku Tractatus ini merupakan bentuk kajian filosofis terhadap hakekat dunia dan bahasa. Dalam hal ini dapat dikatakan atomisme logis Wittgenstein merupakan sebuah teori yang bersifat metafisis.
Pertanyaan kita di sini adalah mengapa atom-atom itu dikatakan atom logis? Kendatipun kita pahami bahwa atom-atom itu tersebut menggambarkan hakikat realitas dunia dan hakikat bahasa? Mengapa tidak dinamakan atom metafisis?
Wittgenstein menegaskan bahwa logika itu bukanlah sebuah teori tetapi suatu refleksi tentang dunia. Karena itu logika bersifat transendental dalam arti mendasari kenyataan dunia. Ia mengatakan:
”Logic fills the world: the limits of the world are also its limits. We cannot therefore say in logic: This and this there is in the world, that there is not. For that would apparently presuppose that we exclude certain possibilities and this cannot be the case since otherwise logic must get outside the limits of the world: What we cannot think: we cannot therefore say what we cannot think.”
Pernyataan Wittgenstein tersebut menekankan bahwa logika mengisi dunia dan dunia adalah batas-batasnya. Jadi dalam logika tidak dapat dikatakan bahwa, yang ini ada di dunia dan yang itu tidak ada. Sebab dengan mengatakan hal tersebut kita mengeluarkan kemungkinan tertentu yang menjadikan hal tersebut bukan lagi kasus karena kalau tidak logika mesti dikeluarkan dari batas-batas dunia. Apa yang tidak dapat dipikirkan tidak dapat dikatakan. Pemikiran tersebut menunjukkan bagaimana realitas dunia yang tersusun melalui struktur logika juga mempengaruhi bahasa (yang juga didasari oleh logika). Dalam hal ini, apa yang dikatakan dalam bahasa memiliki referensi langsung pada dunia realitas sehingga jika dunia realitas itu tidak dapat dipikirkan, maka kita tidak dapat mengatakannya. Karena itu pada akhir Tractatus, Wittgenstein menegaskan: “tentang apa yang orang tidak dapat katakan, tentang itu orang mesti diam.
Sebagaimana diungkapkan Wittgenstein, dunia adalah segala sesuatu yang merupakan kasus dan dunia adalah totalitas dari fakta dan fakta-fakta adalah apa yang digambarkan atau diwakili oleh proposisi, maka apa pun yang menjadi kasus adalah apa pun yang ditegaskan proposisi. Berdasarkan kenyataan tersebut dapat dilihat bahwa Wittgenstein lebih menekankan deskripsinya kepada struktur logis yang terkandung dalam bahasa untuk menjelaskan dunia. Oleh karena itu jika realitas dunia yang bersifat logis dikatakan terbagi atas atom-atom, maka mesti dapat diterima bahwa atom-atom tersebut pun bersifat logis. Hal senada berlaku juga bagi bahasa. Jika bahasa yang menjelaskan dunia itu bersifat logis maka atom-atom logis pembentuk proposisi (baca: bahasa) juga bersifat logis.

c. Teori Gambar
Menurut saya, buku Tractatus logico philosophicus dibangun atas dua basis pemikiran yaitu tentang hakekat realitas dunia dan hakekat bahasa yang dijembatani dengan teori gambar (picture theory). Bahasa itu pada prinsipnya menggambarkan realitas dunia. Wittgenstein berpendapat bahwa hakikat makna bahasa, tidak lain merupakan suatu penggambaran realitas dunia fakta yang diletakan dalam struktur logika. Prinsip inilah yang khas bagi pemikiran Wittgenstein ketika menjelaskan realitas dunia fakta bukan berdasarkan prinsip ontologis-metafisis tetapi berdasarkan struktur logika. Bahasa merepresentasikan realitas dunia karena itu konstruksi bahasa tidak lain juga merupakan (atau menggambarkan) konstruksi dunia. Hal itu dicontohkan Wittgenstein dengan memakai analogi dari bidang musik yaitu tentang relasi antara rekaman gramofon, naluri musik, catatan notasi dan penampilan suara darinya. Menurutnya, ada aturan umum pada nada musik dari suatu simfoni yang tertata pada lembaran notasi musik yang memungkinkannya untuk menghadirkan simfoni tersebut dalam suatu bunyi musik yang harmonis. Aturan yang ada dalam musik merupakan suatu hukum dari proyeksi, yang memproyeksikan simfoni notasi musik dalam harmoni suara. Dengan analogi itu, Wittgenstein memaksudkan bahasa sebagai proyeksi dari realitas dunia.
Berdasarkan doktrin teori gambar yang diungkapkan dalam Tractatus, terdapat beberapa prinsip yang mesti diperhatikan yaitu sebagai berikut:
a.Bagian yang terdapat dalam suatu proposisi, harus secara tepat sebanyak bagian yang ada pada realitas yang diwakilinya
Proposisi sebagai suatu gambar dari suatu realitas dunia fakta, di dalamnya harus terdapat secara tepat bagian sebanyak bagian yang terdapat dalam realitas yang diwakilinya. Wittgenstein menggunakan teori mekanika Heinrich Hertz untuk menggambarkan model dinamis pada sistem mekanik yang memiliki hubungan secara tepat sama seperti hubungan antara gambar dan model dinamis. Hubungan ini analog menjelaskan kesesuaian antara pikiran dengan realitas. Proposisi merupakan gambaran realitas karena itu apa yang terdapat dalam realitas harus secara tepat dinyatakan dalam proposisi. Bagian-bagian dalam realitas harus berbanding lurus dengan bagian-bagian yang dijelaskan dalam realitas. Dalam hal ini proposisi membeberkan realitas secara gamblang dalam setiap inci bidangnya.
b.Suatu proposisi merupakan suatu model dari kenyataan sebagaimana digambarkan secara logis.
Proposisi adalah suatu proyeksi dari suatu realitas yang digambarkan. Hal itu nampaknya berkaitan dengan tanda yang dapat dipersepsi (perceptible sign) yang dikatakannya memproyeksikan suatu keadaan peristiwa. Metode proyeksi ini adalah memikirkan pengertian dari proposisi sehingga proposisi tersebut menggambarkan realitas secara logis. Yang terpenting adalah bahwa gambaran realitas dalam proposisi itu dipahami sebagai gambaran logis. Gambar ini adalah gambar logika Ada struktur yang “tegak lurus” antara pikiran yang diungkapkan dalam proposisi dan realitas yang dibahasakan dalam proposisi itu. Pikiran ini melihat korelasi antara struktur bahasa (proposisi) dan struktur dunia realitas. Oleh karena itu, proposisi sebagai gambaran realitas dapat dipahami secara positif maupun negatif. Hal ini bukan berarti bahwa pengertian “positif” dan “negatif” itu secara bersama-sama ada dalam proposisi tetapi sebaliknya bersifat kondisional. Proposisi itu dikatakan positif jika proposisi itu ada (existence) dan menggambarkan keadaan peristiwa, proposisi itu dikatakan negatif jika keadaan peristiwa yang dirujuk proposisi itu tidak ada (non-existence). Dengan mengatakan hal ini, Wittgenstein menilai bahwa proposisi yang bernilai negatif itu tidak bermakna karena tidak menggambarkan apa-apa dalam realitas.
c.Satu nama mewakili satu objek dan objek yang berupa benda-benda itu digabung satu dan lainnya. Dengan cara ini keseluruhan kelompok menyajikan suatu keadaan peristiwa tertentu
Suatu proposisi elementer merupakan rangkaian nama-nama, hal ini berkaitan dengan bagaimana nama-nama itu menyatakan suatu fakta atomis yang terdiri atas objek-objek. Suatu fakta atomis merupakan rangkaian objek-objek, karena itu nama menggambarkan objek sehingga dapat dikatakan bahwa rangkaian objek-objek digambarkan dalam rangkaian nama-nama. Karena proposisi elementer merupakan rangkaian nama-nama, maka proposisi elementer menggambarkan fakta atomis. Beberapa proposisi elementer membentuk proposisi, beberapa fakta atomis membentuk keadaan peristiwa. Karena itu proposisi menggambarkan keadaan peristiwa. Proposisi ini merupakan unsur terpenting bahasa, keadaan peristiwa merupakan unsur realitas dunia karena itu bahasa menggambarkan realitas dunia.
Wittgenstein menjelaskan bahwa elemen-elemen fakta yang digambarkan itu terkait satu sama lain dengan cara tertentu. Suatu gambar adalah suatu fakta karena itu gambar memrepresentasikan fakta. Ada hubungan representatif antara proposisi dan fakta; antara apa yang digambarkan dengan apa yang dijadikan gambar. Gambar adalah proposisi dan pada suatu gambar, unsur-unsur dari gambar berhubungan satu sama lainnya seperti hubungan antara fakta-fakta dalam suatu keadaan peristiwa. Proposisi elementer itu bukanlah serangkaian nama belaka melainkan terkait dan tersusun secara sedemikian rupa berdasarkan struktur tertentu. Struktur tersebut adalah struktur logika. Begitu pula keadaan peristiwa itu bukanlah kumpulan beberapa fakta atomis belaka tetapi terkait dan tersusun sedemikian rupa berdasarkan struktur tertentu. Wittgenstein mengatakan struktur ini sebagai struktur logis: dunia tersusun secara logis.
d.Proposisi adalah suatu gambar perwakilan pasti dan mencakup suatu hubungan piktorial
Proposisi sebagai suatu gambaran realitas bukanlah merupakan suatu gambar biasa melainkan suatu gambar perwakilan pasti. Hal ini berarti unsur-unsur proposisi secara pasti menggambarkan unsur-unsur realitas. Seperti dijelaskan di atas, korelasi antara gambar (proposisi) dengan realitas empiris merupakan sesuatu yang bersifat terkait dan tersusun secara logis dan karena itu bersifat pasti. Poin ini menjelaskan identifikasi gambar dan realitas. Gambar adalah realitas. Proposisi menggambarkan realitas karena itu proposisi itu secara tepat dan pasti mengungkapkan realitas. Proposisi merupakan suatu perwakilan pasti karena tanpanya tanda-tanda (proposisi) tersebut tidak merupakan suatu gambar realitas. Gambar perwakilan pasti mewakili objek secara pasti sehingga tidak terjadi putusan logika yang menyimpang. Karena itu gambar dalam pengertian ini bukan merupakan gambar harafiah atau bahkan gambar kiasan tetapi merupakan gambar logika.

2 Dalam Karya Periode II: Philosophical Investigations
Setelah karya Tractatus, Wittgenstein tidak menulis karya apa pun sampai ia kembali ke Cambridge pada tahun 1929. Pada masa ini ia aktif memberikan kuliah dan ceramah sehingga beberapa kelompok mahasiswa tertarik untuk membukukan karya beliau. Ia juga sedang mempersiapkan secara bertahap karya besarnya yang kedua Philosophical Investigations dengan bantuan beberapa mahasiswanya. Bagian pertama buku tersebut merupakan bagian luas yang diselesaikan sendiri oleh Wittgenstein, sedangkan bagian kedua ditampilkan dengan gaya dan susunan yang berbeda dan diselesaikan oleh dua orang mahasiswanya G. Ascombe dan Rush Rhees. Kedua murid inilah yang kemudian menerbitkan buku tersebut setelah kematian Wittgenstein. Philosophical Investigations merupakan karya filsafat yang unik bahkan ditampilkan secara berbeda dengan karya-karya filsafat lainnya termasuk Tractatus. Bagian pertama buku itu terdiri atas sejumlah paragraf dan diberi penomoran 1 sampai 693 yang diuraikan secara deskriptif dan sistematis. Sedangkan bagian kedua diuraikan dengan tanpa memberikan nomor pada setiap paragrafnya.
Karya kedua ini dikembangkan dengan orientasi dasar analisis baru sehingga dalam berbagai uraiannya ia mengkritik beberapa tesis dalam karya pertama terutama yang berkaitan dengan ide utopisnya tentang bahasa ideal yang sarat dengan formulasi logika. Melalui Philosophical Investigations, Wittgenstein mengembangkan paradigma baru dalam filsafat analitik yang mendasarkan analisis pada ordinary language yaitu dengan menekankan aspek-aspek permainan bahasa (language game). Dalam hal ini, filsafat analitis menyesuaikan diri dengan pandangan yang menekankan bahwa bahasa memiliki keanekaragaman bentuk dan fungsi dalam kehidupan manusia sehingga penggunaan bahasa dikondisikan oleh aturan penggunaannya. Atas dasar ini, tidak mengherankan jika karya Philosophical Investigations memuat banyak contoh konkret, praktis, riil dan kadang imajiner dengan intensi dasar agar pembaca dapat memahami makna bahasa dalam keanekaragaman bentuk penggunaannya. Dalam karya ini, Wittgenstein menepis adanya bahasa universal yaitu sebuah bahasa yang merangkum segala bahasa berdasarkan aturan-aturan logika. Sebagai gantinya mengembangkan teori tentang adanya bahasa khusus (private language) yang menjelaskan keberanekaragaman pola penggunaan bahasa. Karena itu dalam karya ini, Wittgenstein tidak memungkiri bahasa metafisika, teologi dan etika tetapi menegaskan bahwa bahasa-bahasa tersebut merupakan salah satu dari ragam bahasa yang khusus: salah satu model permainan bahasa dalam kehidupan manusia.
Dalam bagian ini, penulis ingin menyajikan beberapa pengertian penting filsafat Wittgenstein yang tertuang dalam karya Investigations ini. Hemat penulis, ada beberapa topik penting yang dapat dijadikan kerangka pikir untuk mendalami perubahan filosofis dan pemikiran kritis Wittgenstein terhadap karya periode pertamanya.

a. Bahasa Biasa
Perhatian utama Wittgenstein pada periode kedua ini, tidak dipusatkan pada ikhtiar membangun satu bahasa ideal (bahasa logika) untuk dijadikan pondamen berbahasa. Ia menyadari bahwa bahasa yang diformulasikan melalui logika sebenarnya tidak secara niscaya dapat dikembangkan dalam filsafat. Alasannya adalah bahwa bahasa tidak saja digunakan untuk mengungkapkan proposisi-proposisi logis tetapi juga digunakan dalam dan untuk berbagai hal yang berbeda-beda. Dari segi pragmatik, Wittgenstein memastikan bahwa terdapat keranekaragaman bentuk, cara dan konteks penggunaan bahasa yang menyulitkan upaya untuk mengasalkan berbagai keanekaragaman ini pada satu kriteria tertentu. Ia mengatakan:
23. „It is interesting to compare the multiplicity of the tools in language and of the ways they are used, the multiplicity of kinds of word and sentence with what logicians have said about the structure of language. (Including the author of the Tractatus Logico-Philosophicus.)”
108. “We see that what we call “sentence” and “language” have not the formal unity that I imagined, but are families of structures more or less related to one another.”
Kerangka pikir seperti tersebut di atas menjelaskan peralihan kiblat filosofis Wittgenstein dalam filsafat analitika bahasa. Philosophical Investigations tidak bertolak dari asumsi ontologis tentang hakikat realitas dunia fakta dan bahasa, tetapi menekankan refleksi kritis (baca: penyelidikan) atas objek material bahasa. Menurut Wittgenstein, bahasa sehari-hari telah cukup untuk menjelaskan masalah-masalah dalam filsafat. Anggapan ini didasarkan pada asumsi Wittgenstein tentang makna bahasa. Makna sebuah kata adalah tergantung penggunaannya dalam suatu kalimat. Makna kalimat adalah tergantung penggunaannya dalam bahasa sedangkan makna bahasa adalah tergantung penggunaannya dalam hidup. Karena itu Wittgenstein menyarankan agar pemahaman terhadap bahasa mesti dianalisis berdasarkan penggunaannya dalam konteks-konteks tertentu (meaning in use). Hal ini disampaikan Wittgenstein pada paragraf pertama Investigations melalui contoh yang diambil dari pengakuan Agustinus. Dalam contoh tersebut, Wittgenstein menampilkan berbagai unsur yang turut berperanan dalam tindakan berbahasa seseorang. Memahami bahasa berarti turut memperhitungkan berbagai unsur yang melekat pada bahasa yang digunakan.
Namun kelihatannya, upaya untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang bahasa akan menemui kesulitan jika disadari adanya keanekaragaman bentuk, cara dan konteks penggunaan bahasa. Dengan ini pemahaman terhadap bahasa berpeluang menjadi semakin kabur oleh karena memperhitungkan berbagai macam hal yang mempengaruhi tindakan berbahasa. Pertanyaan yang patut disampaikan di sini adalah apakah dalam pemikiran seperti ini analisis terhadap bahasa itu mungkin? Kalau pun mungkin, apakah metode yang relevan untuk digunakan dalam menganalisis makna bahasa dalam beragam penggunaannya tersebut?
Menurut Wittgenstein, manusia senantiasa terlibat dalam bahasa dan dalam penggunaan bahasa tersebut kendatipun beranekaragam tetap memiliki aturan tata bahasa tertentu. Karena itu penyelidikan terhadap penggunaan bahasa dapat dianalisis berdasarkan aturan tata bahasa tersebut. Wittgenstein menyebut penyelidikan semacam ini sebagai sebuah penyelidikan gramatikal (Gramamatical Investigations). Ia menjelaskan bahwa penyelidikan gramatikal merupakan sebuah klarifikasi gramatikal terhadap penggunaan bahasa dengan intensi untuk memperlihatkan adanya suatu indikasi yang berlaku secara umum. Indikasi ini dapat dipandang sebagai sebuah kemiripan dari berbagai macam ragam penggunaan gramatis bahasa. Tujuan yang hendak dicapai dari penyelidikan gramatikal ini yaitu untuk menunjukkan perbedaan penggunaan bahasa dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta spesifikasi yang memberikan karakter pada tiap ragam penggunaan dalam setiap konteks kehidupan. Dengan menempatkan bahasa dalam komponen-komponen yang terspesifikasi itu, pemahaman akan bahasa yang disampaikan menjadi jelas. Singkatnya penyelidikan gramatikal merupakan metode untuk mendapatkan kejelasan makna penggunaan bahasa dalam kehidupan manusia.
Apa yang dimaksudkan dengan bahasa sehari-hari dalam konteks ini tidak hanya merupakan bahasa lisan tetapi juga bahasa dalam wacana tulisan.

b. Permainan Bahasa
Permainan bahasa merupakan konsep yang fundamental dalam Philosophical Investigation, seperti halnya teori gambar dalam Tractatus. Dalam upaya membuka kabut kesalahpahaman bahasa dalam filsafat, Wittgenstein berkeyakinan bahwa penyelidikan filosofis mesti dihantar pada konteks penggunaan bahasa dalam kalimat dan dalam hubungan antara kalimat itu dengan tindakan bahasa tertentu. Hal ini diasumsikan oleh gagasan yang menyatakan bahwa setiap penggunaan bahasa memiliki aturan main tersendiri. Misalnya perintah untuk “membawa lima buah papan” berbeda dengan laporan “membawa lima buah papan”. Penggunaan kalimat “membawa lima buah papan” pada analisis tersebut, menggambarkan perbedaan makna dalam konteks penggunaan bahasa yang berbeda-beda oleh karena “aturan main” yang berbeda-beda. Wittgenstein berpendapat bahwa terdapat banyak permainan bahasa bahkan tak terhitung jumlahnya sehingga memiliki sifat yang sangat beragam dan kompleks misalnya melaporkan suatu kejadian, meramalkan kejadian, menceritakan pengalaman dan aneka bentuk permainan bahasa lainnya.
Wittgenstein mengawali deskripsinya tentang permainan bahasa dengan menyatakan bahwa permainan bahasa berkaitan dengan bahasa sehari-hari yang bersifat sederhana. Permainan bahasa merupakan sebuah proses alamiah penggunaan bahasa natural sejak kanak-kanak karena itu Wittgenstein menyebut permainan bahasa sebagai sebuah bahasa primitif. Secara lebih luas Wittgenstein mengatakan bahwa keseluruhan tindakan penggunaan bahasa dalam konteks kehidupan manusia senantiasa terjalin dalam suatu hubungan tata permainan bahasa. Setiap ragam bahasa memiliki tata permainan bahasa tertentu. Dengan kata lain, bahasa adalah penampakan dari permainan bahasa.
Permainan bahasa merupakan suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi karena permainan bahasa bersifat spasio-temporal (dikondisikan oleh konteks waktu dan tempat tertentu). Dalam permainan bahasa tidak ada satu norma baku yang mengikat dan berlaku absolut bagi setiap ragam penggunaan walaupun untuk ragam penggunaan yang sama. Misalnya pada ragam bahasa perintah pada dua peristiwa yang berbeda. Kita dapat mengatakan bahwa pada permainan bahasa dalam ragam perintah yang satu berbeda dari permainan bahasa dalam ragam perintah yang lain. Perintah pada saat sekarang bisa berarti mubazir pada masa yang akan datang. Perintah pada waktu lampau bisa jadi tidak lagi aktual untuk dilaksanakan pada masa sekarang. Karena itu permainan bahasa itu bersifat unik, dinamis, tidak tetap (mutable) dan sesuai konteks (follow the situations).
Kendatipun demikian, hal itu tidak berarti bahwa permainan bahasa tidak memiliki karakter normatif. Justru sebaliknya term ”permainan bahasa” merujuk pada aturan-aturan tertentu dalam bahasa yang diacu oleh setiap pengguna bahasa yang berbeda-beda. Wittgenstein mengatakan:
”Suatu permainan hendaklah berpedoman pada suatu aturan. Dalam suatu permainan catur jika sudah ditentukan bahwa ”raja” memegang peranan yang sangat penting, maka ketentuan itu merupakan bagian yang esensial dalam permainan tersebut. Apakah kita dapat melanggar aturan yang telah ditentukan di sini? Pelanggaran itu hanya menunjukkan bahwa kita tidak mengetahui petunjuk yang sebenarnya tentang aturan permainan itu. Mungkin kita tidak memahami aturan tersebut secara baik sehiingga mengerti salah petunjuk yang menggariskan agar kita berpikir tiga langkah ke depan sebelum menggerakkan setiap buah catur. Jikalau kita menjumpai penerapan aturan ini di atas papan catur, kita tentu akan merasa kagum dan memahami maksud dan tujuan suatu aturan, (entahkah aturan ini untuk mencegah kita melakukan sesuatu tanpa suatu pertimbangan yang pasti).”
analogi di atas menunjukkan bahwa dalam berbagai macam permainan bahasa terdapat aturan main tersendiri yang dijadikan pedoman dalam permainan tersebut. Aturan main ini berlaku secara spesifik karena itu tidak dapat dicampuradukkan satu dengan yang lain karena penerapan aturan main yang satu kepada aturan main yang lain akan menimbulkan kekacauan dalam berbahasa. Misalnya aturan main dalam ragam bahasa santai tidak dapat dimasukkan sebagai ragam yang sah dari penulisan skripsi ini. Oleh karena itu, mustahil bilamana kita menentukan suatu permainan bahasa yang bersifat umum berlaku dalam setiap konteks kehidupan. Sebaliknya, bahasa akan memiliki makna jika mampu mencerminkan aturan-aturan yang terdapat dalam setiap konteks penggunaannya yang sifatnya beraneka ragam dan tidak terbatas.
Mengatakan bahwa permainan bahasa bersifat unik, berbeda-beda dan tidaktercampurbaurkan tidak dengan sendirinya memungkiri adanya suatu pola umum yang dapat menjembatani beberapa permainan bahasa tertentu. Dalam tataran praktis kita menemukan adanya penggunaan kata atau kalimat yang sama kendatipun untuk maksud dan konteks yang berbeda-beda. Dalam hal ini Witttgenstein berbicara tentang adanya kemiripan keluarga (family resemblance). Ia mengatakan:
”Saya kira tidak ada ungkapan yang lebih sesuai untuk mengungkapkan kesamaan ini selain ’aneka kemiripan keluarga’. Aneka kemiripan di antara anggota keluarga itu terlihat pada bentuk, penampakan, warna mata, sikap, temperamennya dan lain sebagainya. Walaupun nampaknya simpang siur namun terletak dalam jalur yang sama dan hal ini sebagai bentuk permainan bahasa dalam sebuah keluarga.”
Dalam hal ini penggunaan kata atau kalimat yang sama dengan pelbagai cara yang berbeda bukanlah berarti memiliki makna yang sama melainkan memiliki dasar-dasar kemiripan yang bersifat umum. Selain itu, dalam ragam bahasa yang sama meskipun memiliki arti yang berbeda dapat dilihat adanya suatu kemiripan yang menjadi pola umum dari ragam bahasa tersebut. Misalnya, pada ragam bahasa berdoa selalu ditutup dengan kata ”amin” atau dalam ragam bahasa doa permohonan ditemui sebuah kemiripan nada memohon meskipun diungkapkan dengan kalimat yang berbeda untuk tujuan yang berbeda.
Dalam gagasan permainan bahasa, terdapat beberapa pokok pengertian yang dapat diambil dari pemikiran Wittgenstein sebagai berikut: Pertama, ada banyak permainan bahasa akan tetapi tidak ada hakikat yang sama di antara permainan-permainan bahasa tersebut. Esensi setiap permainan bahasa pada prinsipnya berbeda satu dengan lainnya tergantung pada konteks penggunaannya. Namun demikian di antara permainan-permainan ini dikenal adanya suatu kemiripan (kemiripan keluarga). Kedua, karena permainan bahasa ini tidak memiliki satu hakikat yang sama, maka timbul kesulitan dalam hal menentukan batas-batas permainan dengan secara tepat mengenai permainan tersebut. Kita hanya dapat mengetahui kemiripan bukannya kesamaan dari berbagai permainan bahasa karena batas-batasnya

SIMULASI SEJARAH?

Membingkai Sejarah Dalam Teori Simulasi Jean Baudrillard
oleh: Johanes B. K. Soro, STFK Ledalero

I. Pengantar
Suatu kenyataan tak terbantah mengenai eksistensi manusia adalah bahwa keberadaannya dibatasi oleh sekat-sekat spasio-temporal. Manusia selalu berada dalam penentuan ruang dan waktu tertentu. Manusia terkondisikan dalam kategori ruang-waktu dan tidak terlepas dari penentuan ini. Di luar kategori ruang dan waktu, manusia lenyap. Manusia tidak mungkin ada di luar tapal batas ruang dan waktu.
Namun penentuan ini tidak secara pasif dialami oleh manusia. Manusia tidak saja terdeterminir oleh penentuan ruang dan waktu tetapi dapat pula menentukan ruang dan waktu tersebut. Manusia tidak hanya mengalami ruang dan waktu tetapi serentak dapat menciptakan “pengalaman lain” atas ruang dan waktu. Manusia dapat mengambil jarak tertentu terhadap ruang dan waktu sekalipun dalam proses tersebut ia tetap berada dalam kategorisasi ruang dan waktu tertentu. Dalam hal ini manusia dapat menghadirkan ruang dan waktu lain di luar pengalaman aktual ruang dan waktunya saat sekarang.
Menghadirkan ruang dan waktu lain di luar pengalaman aktual ruang dan waktu saat sekarang memungkinkan apa yang dinamakan sejarah. Sejarah adalah penghadiran ruang dan waktu masa lampau dalam tatanan kesadaran manusia. Sejarah adalah sebuah kesadaran akan pengalaman masa lampau. Pemahaman ini mesti jelas karena pengalaman masa kini dan masa depan bukanlah sebuah sejarah meskipun kedua pengalaman tersebut berpotensi menjadi sejarah di kemudian hari. Menyebut pengalaman masa sekarang dan masa depan sebagai sejarah adalah sebuah kekeliruan.
Karena itu, sebuah kesulitan yang dihadapi ketika mempelajari sejarah adalah soal pengabstraksian pengalaman aktual masa kini untuk dijadikan materi sejarah. Hemat saya, materi sejarah disusun pasca peristiwa (post factum) bukan pada saat peristiwa tersebut berlangsung (in actu) atau dalam tegangan peristiwa itu (in suspense within fact). Hal ini perlu diantisipasi sebab penyusunan materi sejarah tentang suatu masa aktual -misalnya penyusunan sejarah kontemporer di jaman kontemporer- rentan terhadap unsur manipulasi. Sejarah bisa dimanipulasi oleh kepentingan otoritas yang berkuasa di jaman itu. Contohnya; manipulasi sejarah peristiwa berdarah G-30S/PKI di jaman ORBA. Dalam contoh ini banyak pihak mensinyalir adanya rekaman lain di luar fakta masa lampau yang dianggap sebagai sejarah. Jean Baudrillard menyebut rekaman seperti ini sebagai simulasi sejarah.

Tidak terlepas dari kerangka pemikiran di atas, tulisan ini berupaya membidik, mencermati dan mengkritisi peluang manipulasi sejarah berbasis pemikiran filosofis Jean Baudrillard tentang simulasi. Apakah sejarah merupakan simulasi kisah tentang masa lampau?

II Jean Baudrillard Selayang Pandang dan Teori Simulasi
2. 1 Sepintas Mengenai Jean Baudrillard
Meskipun Baudrillard lebih suka menganggap dirinya tidak memiliki latar belakang, tetapi dapat dipastikan bahwa ia lahir di Reims perancis pada tahun 1929. Setelah menyelesaikan studi filsafat sosial, ia kemudian bergabung bersama Roland Barthes di Ecoles des Hautes Etudes sebagai dosen filsafat. Ia meminati Marxisme walaupun kemudian ia meninggalkan teori Marx. Nama Jean Baudrillard mulai dikenal luas dalam diskursus filsafat kontemporer ketika karyanya “the Mirror of Production” (1975) diterbitkan. Dalam karyanya ini Baudrillard mencoba menyerang secara sistematik prinsip Marxisme klasik. Menurut Baudrillard, keadaan ekonomi masyarakat tidak ditentukan semata-mata oleh nilai guna dan nilai tukar sebagaimana Marx, tetapi lebih dipengaruhi oleh nilai tanda. Nilai tanda memainkan peran penting dari proses ekonomi.
Baudrillard adalah seorang filsuf dan sering dijuluki sebagai nabi postmodern. Tulisan-tulisannya memiliki gaya yang khas dan orisinal, deklaratif, hiperbolik, provokatif, namun tajam dan cerdas. Tulisan-tulisan Baudrillard seperti bom yang meledakkan suasana. Ia menyajikan cara pandang baru terhadap realitas sosial postmodern. Dengan gaya yang kontoversial, sangat sulit untuk menempatkan posisi sebenarnya Baudrillard, bahkan George Ritzer menulis “.... sangat sulit memaksakan Baudrillard untuk memberitahukan pendapatnya. Apakah teoritisi postmodernis? Sosiolog? Penulis fiksi sains? Pujangga? Baudrillard menempati semuanya, dan juga tidak menempatinya. Betapa postmodernnya dia!” Ia wafat dalam usia 77 tahun akibat penyakit kanker pada tanggal 7 Maret 2007 di Paris.

2.2 Teori Simulasi Jean Baudrillard
Gagasan simulasi Baudrillard tidak bisa terlepas dari terminologi simulacrum (plural: simulacra) yang berarti tanda, citra, model. Menurut Baudrillard, simulasi merupakan tahap terakhir dari perkembangan simulakrum (tanda). Simulasi adalah citra tanpa referensi: sebuah bentuk simulakrum (tanda) yang murni (pure simulacrum). Dalam konteks ini, simulasi merupakan suatu proses penciptaan model-model realitas tanpa asal-usul atau referensi pada realitas sehingga manusia menganggap yang imajiner sebagai yang nyata dan asli.
Dalam simulasi, referensi antara tanda dengan realitas di dunia nyata tidak ada. Simulasi adalah realitas kedua (second reality) yang bereferensi pada diri sendiri (simulacrum of simulacrum). Simulasi tidak mempunyai relasi langsung dengan dunia realitas. Bahasa atau tanda-tanda dalam simulasi seakan-akan (as if) menjadi realitas yang sesungguhnya, padahal ia adalah realitas buatan (artificial reality). Realitas semacam ini diciptakan oleh simulasi, sehingga pada tingkat tertentu realitas ini tampak (dipercaya) sama nyata bahkan lebih nyata dari realitas yang sesungguhnya. Simulasi menciptakan realitas lain di luar realitas faktual dan ini disebut Baudrillard sebagai hiperrealitas . Dalam pengertian ini, simulasi menciptakan realitas baru atau tepatnya realitas imajiner yang dianggap riil. Faktor yang paling berperanan dalam penciptaan realitas baru (hiperrealitas) ini adalah media massa dan teknologi informasi lain seperti internet, video kamera, hp, dll. Hiperrealitas menjadi sebuah kondisi di mana khayalan menggantikan realitas nyata itu sendiri dan menurut baudrillard inilah potret hidup manusia pada masa posmodern.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa simulasi berbeda dengan representasi. Representasi mengandaikan adanya relasi tak terpisahkan (unseparated relation) antara tanda dan realitas yang menjadi rujukannya. Representasi adalah simbol atau tanda yang berfungsi sebagai presentasi dari sebuah realitas. Representasi mempresentasikan kembali realitas dalam rupa yang lain, sedangkan simulasi mempresentasikan rupa yang lain sebagai realitas. Dalam representasi sebuah objek berfungsi sebagai tanda (sign) sedangkan dalam simulasi tanda berfungsi sebagai objek. Dalam simulasi, tidak ada lagi penceritaan kembali sebuah realitas. Simulasi membentuk kamuflase realitas untuk dijadikan sebagai yang riil-faktual. Simulasi antirepresentasi.

III. Simulasi dan Sejarah: Sebuah Tinjauan Kritis
Dalam zaman posmodern ini, simulasi tanda telah menjadi realitas plural dan menyeluruh. Simulasi telah merasuki setiap domain kehidupan manusia seperti politik, sosial, sejarah, ekonomi, agama dan aspek-aspek lainnya. Dalam zaman simulasi ini, substansi, realitas atau makna terdalam dari semua aspek kehidupan manusia perlahan musnah diganti realitas bentukan simulasi. Yang tersisa adalah realitas, makna atau substansi yang bersifat simulatif: tampilan luar yang licin, memukau dan penuh daya pikat sementara kandungan di dalamnya fiktif, imajiner dan rekayasa belaka.
Baudrillard sendiri menganggap bahwa dengan teori simulasinya, sejarah telah mencapai akhir hayatnya. Sejarah tidak lagi mengandung makna. Sejarah telah berhenti mengacu pada sesuatu, entahkan sesuatu yang diacu itu merupakan peristiwa masa lampau, ruang sosial atau yang nyata. Sejarah tidak lagi kredibel (dapat dipercayai) karena materinya merupakan sebuah simulasi. Dalam simulasi tidak ada lagi penceritaan kembali realitas. Simulasi menyingkirkan nostalgia akan pengalaman masa lampau. Yang ada dalam simulasi adalah penghadiran kisah baru. Hal ini dinamakan hiperrealitas karena melampaui batasan realitas.
Sejarah mengandung dalam dirinya “krisis representasi” karena sajian kisah naratif sejarah tidak lagi mempresentasikan kembali peristiwa masa lampau tetapi merupakan “dongeng” baru yang bercerita tentang pengalaman masa lampau. Dosa sejarah dalam bingkai teori simulasi ini adalah penipuan berkedok kebenaran yang ditudungi oleh kepentingan tertentu. Karena itu, mempercayai sejarah berarti sebuah kebodohan. Baudrillard sendiri mengatakan bahwa peristiwa bersejarah tidak pernah terjadi. Kisah sejarah sebenarnya hanya merupakan sebuah lelucon dan drama hasil kreativitas media massa. Ringkasnya, Baudrillard menyangkal adanya sejarah di era postmodern karena menurutnya penceritaan dan pencitraan sejarah lebih didominir oleh simulasi media dan otoritas yang berpengaruh.
Akan tetapi jika diterima bahwa sejarah adalah simulasi kisah masa lampau maka sebenarnya kita terjebak dalam penalaran kontradiktif. Teori simulasi bukanlah bentuk penjelasan terhadap sejarah karena dalam dirinya teori simulasi menegasikan sejarah. Simulasi menyingkirkan sejarah dengan berpendirian bahwa simulasi bukanlah rekaman kisah masa lampau sementara sejarah adalah rekaman kisah masa lampau. Teori simulasi melenyapkan sejarah karena teori ini menciptakan sebuah cerita baru atas realitas sementara sejarah adalah penceritaan kembali realitas. Dengan ini, menjadi sulit untuk memikirkan kesepadanan antara keduanya. Tidak ada simulasi sejarah: yang ada adalah atau sejarah atau simulasi.
Mengatakan tidak ada simulasi sejarah: yang ada adalah atau sejarah atau simulasi tidak berarti bahwa sejarah terbebas dari unsur simulatif. Sejarah dapat saja disimulasi. Kisah sejarah bisa saja dimanipulasi atau direkayasa. Akan tetapi sejarah itu bukanlah sebuah simulasi. Sejarah rentan terhadap simulasi tidak berarti sejarah adalah rentetan simulasi. Karena itu, hemat saya tidak setiap kisah sejarah merupakan hasil simulasi. Sejarah bukanlah dongeng baru atas nama masa lampau walaupun terbuka kemungkinan untuk itu. Oleh sebab itu anggapan bahwa mempercayai sejarah merupakan sebuah kebodohan adalah juga sebuah kebodohan. Mengatakan bahwa kisah sejarah tidak pernah terjadi dengan dugaan sejarah sebagai sebuah lelucon adalah sebuah lelucon. Sejarah adalah rekaman kisah yang pernah terjadi. Mempercayai rekaman ini memungkinkan adanya pembelajaran terhadap sejarah. Percaya pada sejarah memungkinkan kita dapat mengambil sikap untuk berguru padanya. Dengan itu sejarah menjadi master of life.
Soal adanya kesulitan pengabstaksian pengalaman aktual masa kini untuk dijadikan materi sejarah, sebenarnya merupakan konsekuensi dari adanya kisah simulatif sejarah itu sendiri. Artinya, kesulitan itu menjadi mungkin jika realitas, peristiwa dan pengalaman akan realitas disimulasi oleh karena kepentingan tertentu. Kita akan menghadapi kesulitan untuk mengetahui secara persis kisah sejarah dalam suatu dekade terakhir misalnya, ketika tegangan antara kisah tersebut dengan kepentingan masa kini segelintir kelompok masih ada. Dengan ini saya memahami alasan di balik ketidakpercayaan Baudrillard akan adanya perang teluk 1991. Perang teluk itu bukannya tidak ada, tetapi bahwa perang teluk itu telah disimulasi sedemikian rupa oleh media massa sehingga menampilkan realitas yang lain dari realitas medan pertempuran. Alasan serupa dapat dipakai untuk mencermati narasi sejarah G-30 S/PKI versi Orde Baru. Kisah pembunuhan para pahlawan revolusi tahun 1965 itu bukannya tidak ada tetapi telah disimulasi sedemikian rupa oleh pemerintahan ORBA guna menstabilkan posisi politisnya. Walaupun ini hanya sekedar contoh kasuistik, tetapi contoh ini menjelaskan kesulitan pengabstraksian pengalaman masa kini untuk dijadikan materi sejarah. Alasannya adalah karena pengabstraksian tersebut bisa jadi tidak relevan dengan kenyataan oleh adanya simulasi realitas dari otoritas tertentu yang merasa kepentingannya terganggu jika realitas lapangan ditampilkan apa adanya secara jujur.

IV. Penutup
Sejarah adalah rekaman tentang pengalaman masa lampau. Sejarah adalah sebuah kilas balik peristiwa lampau yang memungkinkan manusia mengambil sikap baru atasnya. Sejarah adalah catatan peristiwa dan buah kesadaran manusia akan masa lampaunya. Tetapi catatan ini dapat direkayasa. Kisah pengalaman ini bisa diceritakan secara lain. Hal ini terjadi karena sejarah rentan terhadap simulasi. Simulasi sejarah membuka peluang penipuan terhadap kisah sejarah. Tetapi dalam kenyataan, simulasi sejarah ini sering disebabkan oleh adanya permainan segelintir orang untuk membela kepentingan tertentu. Hal itu dapat saja terjadi jika materi yang hendak dijadikan bahan sejarah tersebut masih memiliki keterikatan dengan otoritas yang merasa diri terganggu kalau sejarah diceritakan secara jujur apa adanya. Karena itu kita tidak bisa memvonis sejarah sebagai biang penipuan dan menuduh sejarah sebagai hasil rekayasa, simulasi dan kamuflase peristiwa yang tidak boleh dipercayai. Sejarah memang berpeluang untuk direkayasa tetapi tidak semua kisah bersejarah adalah hasil rekayasa.
KEPUSTAKAAN

Admiranto, A. G. (penterj.) 50 Filsuf Kontemporer. Yogyakarta: Kanisius, 2004
Firdaus, J. (penterj.) Jean Baudrillard Lupakan Postmodernisme. Yogyakarta: Kreasi
Wacana, 2006.
Gane, M. (ed.) Baudrillard Live, Selected Interviews. New York: Routledge, 1993.
M. S. Kaelan, Perkembangan Filsafat Analitika Bahasa dan Pengaruhnya Terhadap Ilmu
Pengetahuan. Yogyakarta: Paradigma, 2006.
Piliang, Y. A. Hipersemiotika: Tafsir Cultural Studies atas Matinya Makna. Yogyakarta:
Jalasutra, 2003.

http://ariefgunawan.blogspot.com/2006/05/membaca-baudrillard.html.

GAUL MELANDA GENERASI MUDA: POTRET SEBUAH ALIENASI BUDAYA?

oleh: Johanes B. K. Soro, STFK Ledalero

I. Sekilas Pengantar
Sebuah gejala yang tengah mewabah dalam situs kultural masyarakat dewasa ini adalah fenomena kelahiran trend-trend baru. Masyarakat terobsesi untuk menghadirkan tren-tren revolusioner dalam menanggapi gejolak perubahan jaman. Fenomena ini hakikatnya merupakan implementasi dari dinamika kebudayaan. Dimana kebudayaaan bersifat terbuka untuk mengalami perubahan.
Konsep diatas rupanya relevan dengan ikhwal kemunculan tren gaul dalam kantong terminus generasi muda. Realitasnya kaum muda abad ini tergiur untuk membangun pola persahabatan dalam nuansa yang populer dinamakan gaul. Tren gaul merujuk pada gaya hidup up to date yang menjadi ciri generasi muda kini. Di sini tampak jelas bahwa gaul bukanlah sekedar term picisan belaka. Gaul menampilkan potret pembudidayaan nilai-nilai baru dalam diri individu. Dengan demikian gaul dapat dipandang sebagai sebuah bentuk kebudayaan baru.
Prospek gaul sebagai bentuk kebudayaan baru merupakan sebuah wacana menarik untuk mengkaji fenomena perjumpaannya dengan kebudayaan yang telah ada. Profil kebudayaan baru disini mengandaikan adanya suatu bentuk kebudayaan terdahulu; yang telah ada sebelumnya. Kebudayaan tersebut berupa tradisi-tradisi, adat istiadat, norma-norma dan tatanan hidup lainnya yang dikenal sebagai bentuk artistik ekspresi masyarakat. Jika demikian maka perjumpaan ‘gaul’ dengan tradisi-tradisi memiliki kekuatan yang dapat saling mempengaruhi. Keduanya bisa saling menjebak, mendepak bahkan menggusur satu sama lain. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji momentum perjumpaan tersebut. Gaul versus tradisi budaya, adakah terjadi “perebutan kekuasaan” dalam diri generasi muda?

II. Mengendus Kiprah Gaul Generasi Muda
2.1 Memahami Fenomena Gaul Generasi Muda
Secara leksikal gaul diartikan sebagai suatu sistem berteman. Gaul merupakan sebuah cara menjalin relasi akrab antar-individu. Dari pengertian ini gaul jelas tidak bermasalah. Justru gaul merupakan indikator manusia sebagai ens sociale; makhluk sosial yang secara kodrati membutuhkan orang lain. Term gaul menandaskan hakikat individu yang harus berelasi dengan sesamanya. Ia mendobrak individualisme sempit dan membuka dirinya untuk sesama.
Fenomena gaul yang terjadi secara de facto berbeda dari pengertian diatas. Istilah ini lantas dikonotasikan sebagai sebuah model, pola atau gaya hidup yang cenderung mengarah pada budaya kosmopolitan. Budaya kosmopolitan merupakan sebuah bentuk budaya yang dikarakterisasikan oleh mentalitas perkotaan (urban mentality) yakni mentalitas yang memiliki kecenderungan bergaya hidup mewah, matre, konsumtif dan hedonistis. Lebih jauh gaul menarik interese individu akan “produk-produk” yang dihasilkan kemajuan jaman. Segala sesuatu bernuansa baru diminati sementara yang telah lama ada dianggap kolot, usang dan ketinggalan jaman. Fenomena gaul merupakan reaksi terhadap pengaruh perkembangan jaman.
Gaya hidup seperti ini sangat mudah merasuki mental watak, peringai dan perilaku kaum muda. Kaum muda rentan terhadap temperamen gaul, bahkan merekalah aktor perintisnya. Kaum muda adalah pionir yang menghadirkan gaya hidup gaul dalam kancah kultural negeri ini. Mengapa? Hal tersebut dapat dilihat dari faktor-faktor berikut: Pertama, secara psikologis kaum muda masih sangat labil. Kaum muda berciri dinamik, penuh emosi dan sangat meluap-luap. Jiwa muda berada dalam situasi strum und drang yakni situasi ‘topan dan nafsu’. Sigmund Freud sebagai mana dikutip errickson mengomentari bahwa pada masa ini kaum muda sedang mengalami krisis identitas; Situasi krisis dalam mencari identitas dirinya. Mereka tengah bergulat untuk mencapai sebuah identitas diri ideal; yang mampu mendongkrak popularitasnya. Oleh karena itu gaya gaul dianggap sebagai opsi yang tepat. Kedua, orang muda bertumbuh dalam kondisi jurang pembedaan generasi (generation gap) dalam hubungan relasionalnya dengan orang tua. Penilaian dan harapan generasi terdahulu yang diembankan ke atas pundak mereka dirasakan sebagai sebuah hal yang membebankan. Kecenderungan umum di kalangan muda bahwa di balik pandangan ideal orang tua tersebut bercokol tuntutan yang tak kalah kuatnya yaitu rasa kesebayaan. Oleh karena itu kaum muda gemar mencari suaka perlindungan dari teman-teman sebayanya.

2.2 Karakteristik Anak Gaul
Kawula muda yang ketularan sindrom gaul memiliki karakteristik tersendiri. Ada ciri-ciri tertentu yang mengkategorikan seorang muda sebagai anak gaul. Teguh Adrianto dari Harian Umum Kompas, menyebutkan beberapa karakteristik sebagai berikut:
 Wawasan luas “Smart”
Identitas seorang anak gaul dicirikan oleh kecakapannya mengetahui banyak informasi. Smart tidak hanya mengandaikan pengetahuan yang diperoleh dari ilmu-ilmu sekolahan. Lebih dari itu, karakter smart menuntut ketrampilan dan pengetahuan luas akan informasi aktual. Penekanan utamanya adalah mengetahui tren-tren terbaru yang sedang laku pasaran, model-model baru, info-teiment dari dunia selebriti dan term-term khusus yang diorbitkan bahasa Slan (bahasa rekayasa kaum muda) yang lantas dipahami sebagai bahasa gaul.
 Kelompok sebaya “Peer Group”
Sangat absurd bahwa seorang anak gaul tidak memiliki teman sebaya sebagai partnernya. Ganjil seandainya seorang muda disebut anak gaul padahal kawan-kawannya adalah orang tua dan anak-anak. Mereka dituntut untuk memiliki peer group tertentu sebagai wahana berkreasi sekaligus ajang jalin kontak. Anak gaul biasanya tergabung dalam kelompok-kelompok tertentu yang oleh mereka dinamakan gank-gank.
 Selera “Up To Date”
Tendensi utama karakteristik anak gaul terletak pada ciri ini. Anak gaul merupakan kelompok muda yang menyukai segala sesuatu yang berbau aktual. Apapun isinya kemasan jaman penentunya. Anak gaul memiliki kecenderungan menikmati aneka tawaran dan tren terbaru. Kepuasan mereka terletak pada dimensi sensasional. Sensasi-sensasi baru digandrungi sementara situasi “apa adanya” kurang diminati. Singkatnya Anak gaul peduli akan temuan-temuan inovatif tapi tidak berselera pada hal yang biasa-biasa saja.
 Performa menawan “Fashion”
Anak gaul sangat berkompoten dari segi penampilan. Mode terbaru didewakan sebagai sarana ekspresi diri yang ideal dan lulus “fit and proper test”. Aksentuasi penampilan diri tampak dalam tren penggunaan berbagai aksesoris entah sebagai perias tubuh maupun sebagai perias setiap perlengkapan (barang) yang digunakan. Muncul rumor di kalangan ini bahwa seandainya tidak berbusana sesuai tren terbaru maka akan mengalami keguncangan perasaan, kurang percaya diri dan minder. Selain doyan pada model-model dan produk-produk terbaru, kaum ini terobsesi juga untuk menunjukan gesture style yang impresif. Tingkah laku dan gerak-gerik dimodifikasikan sedemikian rupa guna menimbulkan pesona menawan. Tingkah ini pula disebut gaul.

2.3 Penyebab Munculnya Trend Gaul
Trend gaul yang merebak di awal abad XXI disinyalir tercipta oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
 Globalisasi
Pengaruh globalisasi dunia tidak terbatas pada bidang ekonomi. Bagaimana pun juga gebyar globalisasi telah merambah ke setiap dimensi kehidupan dan kebudayaan salah satunya. Dunia di tengah konteks globalisasi tak lebih dari sebuah kampung besar atau global village. Setiap orang bebas berkomunikasi tanpa dibatasi kendala berarti. Hal ini memungkinkan terbukanya kesempatan untuk memperluas jangkauan relasi. Gaul tercipta dalam atmosfir ini. Arus globalisasi memungkinkan timbulnya seperangkat budaya kosmopolitan baik elit maupun pop, ilmiah maupun artistik yang dihubungkan dengan pengantar bahasa internasional. Maka tercipta pula tren penggunaan bahasa internasional dalam kehidupan sehari-hari. Tren ini diminati kaum muda. Tren penggunaan istilah –istilah asing menghasilkan kosakata-kosakata baru dalam bahasa anak gaul. Sebagai contoh; funky, punk, trendy, dll.
 Kemajuan IPTEK di bidang Telekomunikasi
Factum ad miranda est, sebuah kenyataan yang patut dibanggakan bahwa dunia kini sedang mengalami kemajuan yang teramat pesat. Kemajuan dan kemutakhiran IPTEK mendominasi pangsa peradaban dunia memungkinkan terciptanya situasi kondusif dalam berkomunikasi lintas batas. Jarak bukan lagi kendala berkomunikasi. Di pelosok manapun dan situasi apapun komunikasi dapat tercipta. Pengaruh kemajuan di bidang telekomunikasi memacu minat masyarakat untuk menjalin relasi komunikatif. Fenomena gaul dapat dilihat dari konteks ini. Situasi serba mudah ini membuat anak muda yang menggauli sarana telekomunikasi berpeluang menjajaki dunia ‘gaul’.
 Pengaruh media masa
Pesan-pesan yang ditawarkan media masa sangat mempengaruhi mentalitas dan pola hidup masyarakat. Tanpa sikap selektif, tawaran media masa dapat saja mencekik kreativitas kultural asli. Akibatnya muncul gaya-gaya hidup baru. Muncul gejala snobisme masyarakat yang condong mengikuti gaya tertentu tanpa malu-malu. Kaum muda rentan terhadap gejala snobisme ini agar diterima dalam lingkup pergaulan yang luas. Tak segan kaum muda meniru gaya yang sedang ngetren dan yang disajikan media masa demi menghindari cap “KuPer” (kurang pergaulan) dan kampungan. Walaupun konsekuensinya harus mengeluarkan banyak uang.
 Aneka krisis yang melanda
Situasi global saat ini tidak saja ditandai oleh krisis cadangan energi tapi krisis dalam keseluruhan tata kehidupan. Suatu krisis ekosferis. Profil krisis tersebut terimplisit dalam sinyalemen krisis nilai, krisis konseptual atau ketidaksepakatan tentang hidup yang baik dan erosi kredibilitas. Kaum muda terjebak dalam situasi penuh krisis ini. Generasi muda tumbuh di saat merosotnya dasar-dasar kepercayaan lama. Suatu gambaran yang meresahkan. Keresahan lainnya muncul karena kecenderungan instingtuil untuk bergaya hidup hedon alias asal nikmat. Konsekuensi lanjutnya mereka terperangkap dalam gaya hidup matre yang mengutamakan materi di atas segala-galanya.

III. Kebudayaan
3.1 Pengertian
Kata kebudayaan memiliki padanan arti dengan kata latin cultura yang selanjutnya diadopsikan menjadi culture dalam bahasa Inggris. Culture hakikatnya mengambil bentuk dari kata latin colere yang berarti ‘mengolah tanah’. Istilah colere kemudian diartikan sebagai segala daya upaya serta tindakan manusia untuk mengolah tanah dan mengubah alam. Secara etimologis, kata kebudayaan berasal dari kata sanksekerta buddhayah, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Kebudayaan bisa berarti hal-hal yang berkaitan dengan akal budi. Budaya sendiri merupakan perkembangan majemuk dari “budi daya” yang berarti daya dari budi.
Konsep di atas terlalu menekankan akal budi sebagai sumber pemerkaya manusia. Dalam perkembangan selanjutnya kebudayaan mendapat arti yang lebih seimbang dimana manusia dilihat dalam keseluruhannya. Cliffort Geertz mendefinisikan kebudayaan sebagai kompleksitas kreatifitas manusia meliputi pengetahuan, kepercayaan, nilai moral, hukum adat istiadat yang diperoleh manusia dalam perkembangannya. Penekanan Geertz disini adalah kebudayaan masyarakat diperoleh dalam perkembangannya. Dengan demikian kebudayaan dapat berubah sesuai perkembangan manusia.

3.2 Wujud-Wujud Kebudayaan
J.J Honingmann dalam bukunya the world of man membedakan tiga wujud kebudayaan yaitu pola pikir (ideas), kegiatan (Activities) dan hasil karya (artifacts).
Pertama, kebudayaan sebagai kompleks ide-ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dsb. Gagasan ini memberikan sumber inspirasi dan pedoman yang diyakini kebenarannya serta berfungsi sebagai jiwa kelompok masyarakat. Kompleksitas gagasan itu saling berkaitan satu dengan yang lain dan menjadi sistem terpola (habit of thinking). Kebudayaan ideal ini mengatur dan mengarahkan kelompok masyarakat dalam memahami masalah hakiki kehidupan manusia. Meski tidak memiliki wujud fisik, ide-ide tersebut mempengaruhi ekspresi manusia.
Kedua, kebudayaan sebagai kompleks aktifitas atau tindakan terpola sekelompok masyarakat (habit of doing). Aktivitas ini membentuk dam mempengaruhi pola tertentu yang kemudian menetap dan mempengaruhi tata perilaku. Wujud sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi dari waktu ke waktu.
Ketiga, kebudayaan sebagai hasil karya fisik manusia dalam sekelompok masyarakat (artifact). Ini merupakan ungkapan pola pemikiran dan perilaku kelompok masyarakat. Artifact merupakan cerminan dari kedua wujud kebudayaan sebelumnya. Melalui artifact orang membaca sejauh mana perkembangan suatu kebudayaan.
Berkenaan dengan konsep gaul, gaul dapat dipahami sebagai suatu bentuk kebudayaan. Fenomena gaul memiliki tiga wujud kebudayaan seperti yang dipaparkan di atas. Gaul merupakan sebuah aktifitas kreatif (habit of doing) yang berasal dari ide-ide (habit of thinking) demi pe-‘mekar’-an relasi. Gaul menciptakan fenomena baru dalam masyarakat yang dapat dipahami sebagai hasil aktivitas kreatif (artifact) tersebut. Gaul memiliki seperangkat “norma” tertentu yang dipaparkan sebagai karakteristik anak gaul.

IV. Momentum Perjumpaan Gaul Dalam Konteks Sosio-Budaya
Jauh sebelum gaul dipraktikan kaum muda, masyarakat telah lama hidup di dalam tradisi-tradisi budaya. Tanpa terkecuali, kaum muda pun hidup dalam sebuah identitas budaya. Namun kebudayaan bersifat dinamis. Dinamika kebudayaan selalu saja terjadi dan menyebabkan perubahan sosial. Dalam situasi perubahan ini, perjumpaan antarbudaya tak dapat dielakkan. Momentum perjumpaan antarbudaya jelas mempengaruhi eksistensi budaya asli. Tidak dapat ditawar-tawar bahwa dalam perjumpaan kebudayaan segera setelah terjadi kebobolan betapa kecilnya pun dalam pertahanan masyarakat yang terancang, yang satu membuyarkan yang lain. Penerimaan gaya hidup baru mengancam keberadaan pola-pola hidup tradisional. Kehadiran sebuah gaya hidup mempengaruhi kelansungan eksistensial kebudayaan yang telah lama diwariskan.
Generasi muda sekarang bukan hanya suatu generasi yang hidup dalam perubahan. Lebih dari itu; sebuah generasi yang berpotensi menciptakan perubahannya dengan sengaja. Gaya hidup gaul yang marak digandrungi generasi muda tidak tercipta di luar dirinya dan dengan sendirinya. Ini merupakan respon terhadap pengaruh yang tengah melanda peradaban. Pengaruh perkembangan di satu sisi dan pengaruh krisis di sisi lainnya. Terhadap kedua pengaruh tersebut generasi muda cenderung menciptakan gerakan-gerakan hippies yang ujung-ujungnya bermuara pada satu tren Gaul.
Efek domino dari pentradisian budaya baru dalam diri generasi muda adalah munculnya berbagai bentuk pola hidup konsumtif, hedonistis materialistis dan snobistis. Manifestasi keempat pola ini terlihat dari peniruan terhadap mode pakaian terbaru, pemakaian aksesoris-aksesoris serba mewah dan mencolok, kegemaran menikmati barang-barang bagus yang serba menggiurkan dan peniruan gaya (lain) tanpa malu-malu. Acap kali peniruan tersebut dilakukan secara berlebihan dan lebih merupakan sebuah ajang pamer diri atau ajang demonstratif dari pada pencerminan ekspresi diri yang sesungguhnya. Orang ikut arus tanpa memahami dan menyadari alasan pantas untuk melakukannya. Mentalitas ini secara tidak lansung mendewakan perubahan sosial dan melecehkan eksistensi kebudayaan asli.
Panorama gaul yang sedang melanda peradaban akhirnya menjumpai kenyataan ini. Gaul menceburkan kaum muda dalam euforia pembudidayaaan budaya kosmopolitan. Sebuah budaya yang mengagung-agungkan kemutakhiran dan modernisasi. Sebuah trend yang berpijak pada penggunaan produk-produk non-lokal. Trend ini menciptakan sebuah alienasi budaya. Orang merasa asing dengan budayanya sendiri. Kaum muda tidak lagi at home dengan kebudayaan yang telah membentuk identitas sosialnya. Bahkan lebih parah lagi tidak mengenal budayanya sendiri. Tren gaul menggiring masuk kaum muda dalam kubangan peng-’acuh’-an nilai-nilai terstruktur masyarakat. Dalam konteks gaul, tidak mengherankan jika anak muda tidak lagi mengenal tradisi atau adat-istiadatnya. Bawaan lama membesar-besarkan nama leluhur dan adat tradisional terkubur gengsi yang meremehkan setiap modul warisan leluhur. Singkatnya Gaul yang bergaung dalam khazanah budaya tradisional berpotensi untuk mengasingkan kaum muda dari tradisi budaya lokalnya.

V. Penutup
Kiprah gaul dalam horison tradisi budaya melahirkan sikap yang tidak diharapkan. Gaul yang mulanya merupakan ajang dan kans jalin kontak malah berakibat fatal dengan menunjukan hasil yang tidak proporsional. Alienasi budaya. Kaum muda terperangkap dalam sebuah pola ‘pengerdilan’ tatanan tradisi budaya yang pernah dimilikinya. Insan-insan muda yang dinobatkan sebagai generasi penerus dikuatirkan tidak dapat meneruskan “amanah luhur” untuk mewariskan budaya turun-temurun. Sebuah pelecehan terhadap citra kebudayaan.
Bercermin pada situasi ini maka sudah sepantasnya tren gaul diposisikan pada porsinya yang benar. Gaul hakikatnya merupakan konsep membangun relasi yang fair tanpa mendiskreditkan tradisi yang telah ada. Bila gaul merupakan sebuah bentuk kebudayaan baru maka sewajarnya dia tidak menggeser posisi tradisi yang telah lama dipegang masyarakat. Di sini terbersit harapan akan suatu kelanggengan setiap elemen kebudayaan dalam masyarakat; termasuk gaul dalam tren kawula muda.








PUSTAKA

Erickson, E. H. Jatidiri, Kebudayaan dan Sejarah. Terj. A. Cremers. Maumere: LPBAJ, 2001.

Geertz, C. Tafsir Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius, 1992.

Hasan, A. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Haryono, P. Pemahaman Kontekstual Tentang Ilmu Budaya Dasar. Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Hirst, P. dan Grahane, T. Globalisasi Adalah Mitos. Jakarta: Obor, 2001.

Mangunwijaya, Y. B. (Ed.) Teknologi Dan Dampak Kebudayaanya. Vol. I. Jakarta: Obor, 1993.
Tangdilintin, P. Pembinaan Generasi Muda Visi Dan Latihan. Jakarta: Obor, 1984.

Taufik, A. (Ed.). Pemuda Dan Perubahan Sosial. Jakarta: LP3S, 1982.

Teguh, A. “Muda”. Dalam: Kompas. Jumat, 9 Januari 2004. Kol 1.

NOBEL PERDAMAIAN: WUJUD KEPEDULIAN SEMESTA

oleh: Johanes B. K. Soro, STFK Ledalero

1. Pendahuluan
Wajah dunia kita masih dihiasi dengan aneka rupa tindak kekerasan, konflik, pertikaian, peperangan dan sekian bentuk persengketaan lainnya. Keadaan genting dan ketidakharmonisan terjadi di mana-mana. Dunia masih sering dijadikan medan tempur bagi dan oleh sekelompok orang. Keragaman, kemajemukan yang seharusnya menjadi peluang dan kekayaan; masih sering dijadikan ancaman, alasan dan bahkan sumber kehancuran hidup bersama. Perdamaian selalu menjadi aset teramat mahal yang tak mudah ditawar dalam kenyataan krisis seperti ini. Perdamaian sering dilihat sebagai langkah taktis kedua dari sebuah pertikaian. Pepatah tua membahasakaannya demikian: si vis pacem, para bellum. Jika engkau ingin berdamai, berperanglah terlebih dahulu.
Gambaran di atas menyadarkan kita bahwa usaha mewujudkan dan menjaga perdamaian `bukan suatu perkara mudah. Langkah ini menuntut banyak pengorbanan. Sungguh tidak mudah bagi seseorang untuk membawa pesan perdamaian (peace messages) di tengah situasi kemelut. Karena itu, apresiasi yang pantas patut dianugerahkan bagi orang-orang seperti ini. Dalam konteks ini, kita diajak untuk mengkritisi seremoni tahunan berskala internasional: penganugerahan nobel perdamaian sebagai salah satu upaya dan bentuk kepedulian semesta untuk memajukan perdamaian. Pembicaaraan kita di sini bukan sekedar untuk memberi apresiasi bagi agen-agen pekerja perdamaian (peace worker) tapi lebih dari itu, menganalisa, mendalami dan mengkritisi seberapa penting nilai penghargaan ini bagi upaya menciptakan perdamaian dan rasa kepedulian terhadap hidup semesta.
2. Mengenal Nobel Perdamaian
2.1. Apa dan Siapa itu Nobel
Umumnya nobel dikenal sebagai sebuah nama untuk penghargaan yang memiliki nilai prestisius luar biasa besar. The Oxford Dictionary of Contemporary World History mendefinisikan hadiah nobel sebagai “bentuk penghargaan paling bergengsi di dunia yang dianugerahkan untuk orang-orang berjiwa dan berjasa besar.” Penghargaan Nobel dianugerahkan setiap tahun kepada mereka yang telah melakukan penelitian luar biasa, menemukan teknik atau peralatan baru atau telah melakukan kontribusi luar biasa ke masyarakat. Nobel saat ini dianggap sebagai penghargaan tertinggi bagi mereka yang mempunyai jasa besar terhadap dunia.
Penghargaan Nobel pertama kali diberikan berdasarkan wasiat Alfred Benhard Nobel. (1833-1896), seorang industrialis Swedia, dan seorang penemu dinamit. Dia menandatangani wasiat tersebut di Swedish-Norwegian Club di Paris pada tanggal 27 November 1895. Pada saat kematiannya, kerajaan Nobel terdiri dari jaringan sekitar 100 pabrik, dan ia merupakan salah satu orang terkaya di dunia. Nobel tidak memiliki keturunan dan tidak menikah. Ia menulis surat warisan untuk menjual pabriknya dan hasilnya disimpan dalam perserikatan dagang. Bunga dari simpanan tersebut akan dibagikan tiap tahun kepada ”mereka yang dalam tahun sebelumnya telah memberikan sumbangan terbesar bagi kemanusiaan.” Hal ini dilakukan karena ia terkejut melihat hasil penemuannya justru dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang merusak. Dia menginginkan agar penghargaan Nobel diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemanusiaan.
Alfred Benhard Nobel dilahirkan pada tanggal 21 Oktober 1833 di Stockholm, Swedia. Ayahnya bernama Immanuel Nobel dan ibunya bernama Andriette Ahlsell Nobel. Ayah Alfred adalah seorang insinyur yang sering mengadakan percobaan dengan bermacam cara untuk meledakan batu. Alfred memiliki dua orang kakak laki-laki, yakni Robert (lahir 1829) dan Ludvig (lahir 1831). Alfred sangat tertarik di bidang bahasa, kimia, dan fisika. Ia pernah bekerja di Paris, pada laboratorium pribadi Profesor TJ Pelouze, kimiawan terkenal. Di sana, ia juga bertemu kimiawan Italia, Ascanio Sobrero yang menemukan nitrogliserin; cairan berdaya ledak tinggi. Dalam percobaannya kemudian, Alfred menemukan bahwa campuran nitrogliserin dengan tanah halus Kieselguhr akan menjadi sebuah material yang memiliki daya ledak luar biasa. Ia menamakan material penemuannya itu: dinamit.
Dinamit temuan Alfred laku dalam industri pembangunan. Karena itu, Alfred bisa membangun pabrik di 90 tempat berbeda. Ia tinggal di Paris tapi sering bepergian ke pabrik-pabriknya di lebih dari 20 negara. Ia pernah digambarkan sebagai “pengembara terkaya Eropa”. Ia bekerja intensif di San Remo (Italia), Hamburg (Jerman), Ardeer (Skotlandia), Paris dan Sevran (Prancis), Karlskoga dan Stockholm (Swedia). Ia juga mencoba membuat karet dan kulit sintetis serta sutra tiruan. Selain itu, pabrik-pabriknya juga menghasilkan gelatin, balistit, batu permata tiruan, dan lain-lain. Sampai kematiannya pada tahun 1896, ia telah mendapatkan 355 hak paten. Pada tanggal 10 Desember 1896, Alfred meninggal di San Remo, Italia. Dalam surat wasiat dan testamen terakhirnya, ia menulis bahwa banyak dari kekayaannya bisa dipakai untuk memberi hadiah kepada mereka yang telah melakukan usaha kemanusiaan di bidang fisika, kimia, sastra, perdamaian, fisiologi dan obat-obatan.
Pada tahun 1901, hadiah pertama Nobel dalam fisika, kimia, sastra, fisiologi dan obat-obatan dibagikan di Stockholm, Swedia. Penghargaan Nobel di bidang literatur, fisika, kimia dan obat-obatan diberikan oleh institusi Swedia, namun kehormatan memberikan penghargaan kelima, penghargaan Nobel Perdamaian dipercayakan kepada komite independen yang ditunjuk oleh Storting (majelis nasional Norwegia). Penghargaan Nobel dianugrahkan setiap tahunnya pada tanggal 10 Desember, yaitu tanggal Alfred Nobel wafat. Biasanya, nama calon penerima diumumkan pada bulan Oktober oleh komite dan institusi yang berwenang sebagai badan seleksi penerima penghargaan.
2.2. Nobel Perdamaian
Penghargaan Nobel Perdamaian diberikan pada orang atau lembaga yang paling giat melaksanakan hubungan yang bersifat internasional, pendiri pergerakan perdamaian atau yang berusaha mengurangi atau melenyapkan peperangan. Tidak seperti Penghargaan Nobel lainnya, penghargaan Nobel Perdamaian dapat diberikan kepada orang atau organisasi yang masih dalam proses penyelesaian masalah. Karena hadiah ini dapat diberikan kepada seseorang yang terlibat dalam proses perdamaian yang masih berlangsung, beberapa dari penghargaan tersebut sekarang ini tampaknya dipertanyakan, terutama ketika proses ini gagal untuk memberikan hasil. Contohnya penghargaan ini diberikan kepada Theodore Roosevelt yang lumayan kontroversial dan dikritik. Komite Nobel juga menerima kritikan dari grup sayap-kanan yang melihat keputusan mereka berdasarkan bias dari sayap-kiri. Mereka terutama menyalahkan penghargaan ini diberikan kepada Yasser Arafat, yang mereka pandang sebagai pendukung terorisme.
Ada beberapa alasan mengapa Nobel memilih Norwegia sebagai tempat penganugerahan Nobel Perdamaian dan bukannya Swedia. Ketika Nobel menulis surat warisannya, Swedia dan Norwegia saat itu masih bergabung dalam perserikatan (personal union). Pada saat itu, parlemen Swedia bertanggungjawab penuh untuk kebijakan luar negeri dan juga untuk kebijakan domestik Norwegia. Alfred Nobel memutuskan bahwa penghargaan Perdamaian diberikan oleh Norwegia dan bukan Swedia untuk mencegah manipulasi proses pemilihan oleh kekuatan asing. Selain itu pada saat itu, Storting (majelis nasional Norwegia) telah menunjukkan dukungan terhadap ide-ide perdamaian seperti pelucutan senjata dan arbitrasi untuk mencegah konflik meningkat menjadi permusuhan besar. Storting-Norwegia menurutnya merupakan lembaga independen yang cukup netral untuk menentukan siapakah orang yang pantas menerima penghargaan ini.
3. Perdamaian dan Kepedulian Semesta
Argumentasi yang hendak dibangun pada bagian ini adalah bahwa studi tentang perdamaian dan kepedulian semesta tidak terlepas dari pembahasan tentang konflik (kekerasan) dan usaha perdamaian (non-violence). Gagasan ini beranjak dan berfokus pada masyarakat; karena konflik dan upaya perdamaian adalah produk dari interaksi sosial yang didesaki oleh bermacam-macam kepentingan dan ditandai oleh relasi kekuasaan yang tidak berimbang. Masyarakat memainkan peran paling signifikan dalam setiap tindak kekerasan dan juga dalam upaya menyelesaikan kekerasan. Masyarakat adalah aktor yang memulai, menentukan dan menyelesaikan sebuah tindakan kekerasan. Dengan ini mau dikatakan bahwa; kekerasan, kepedulian semesta dan perdamaian hanya terjadi jika manusia berinteraksi. Jika ada masyarakat.
Dalam studi perdamaian, perdamaian dipahami dalam dua pengertian. Pertama, perdamaian adalah kondisi tidak adanya atau berkurangnya segala jenis kekerasan. Definisi ini berorientasi kekerasan; perdamaian adalah negasinya. Perdamaian ada sebagai lawan dari kekerasan. Dalam hal ini, untuk mengetahui tentang perdamaian kita harus mengetahui tentang kekerasan. Kedua, perdamaian adalah transformasi konflik kreatif non-kekerasan. Definisi ini berorientasi konflik; perdamaian adalah konteks bagi konflik-konflik untuk disingkap secara kreatif dan tanpa kekerasan. Untuk mengetahui perdamaian, kita harus mengenal konflik dan bagaimana konflik itu mengalami transformasi. Jalan yang ditempuh dalam hal ini adalah jalan tanpa kekerasan yang dilaksanakan secara kreatif. Dari dua definisi di atas dapat ditarik pengertian bahwa perdamaian adalah apa yang kita miliki ketika transformasi konflik yang kreatif berlangsung secara tanpa kekerasan. Perdamaian selain merupakan sebuah keadaan, juga merupakan suatu proses kreatif tanpa kekerasan yang dialami dalam transformasi (fase perkembangan) suatu konflik.
Umumnya pemahaman tentang kekerasan hanya merujuk pada tindakan yang dilakukan secara fisik dan mempunyai akibat secara langsung. Batasan seperti ini terlalu minimalistis karena rujukannya berfokus pada peniadaan atau perusakan fisik semata. Dewasa ini apa yang menjadi penjelasan bagi pemahaman kita tentang kekerasan adalah hak-hak asasi dan martabat pribadi manusia. Perjuangan atas hak hidup sebagai hak yang paling asasi dipandang sebagai reaksi atau protes atas pengalaman penderitaan manusia . Pengalaman penderitaan itu di banyak tempat pada umumnya diakibatkan oleh kemiskinan, penindasan yang disertai kekerasan dan perlakuan dari struktur yang tidak adil. Di pihak lain, kekerasan sering juga digunakan untuk melindungi atau mengembangkan interese dan nilai-nilai dari kelompok yang kuat.
Bentuk-bentuk kekerasan seperti di atas sering menelorkan banyak korban entah dalam bentuk material mau pun rohaniah. Perang contohnya, selalu membawa petaka kehancuran dan kerugian besar bagi dunia. Hal ini terbukti dalam sejarah dunia, bahwa peperangan di mana-mana berdampak negatif bagi kemanusiaan. Kita melihat bahwa korban akan semakin bertumpuk mana kala setiap persoalan dihadapi dengan tindak kekerasan. Seperti kata uskup Dom Helder Camara, “violence beget violence” - kekerasan yang disusul dengan kekerasan akan semakin meningkatkan jumlah korban. Ini adalah spiral kekerasan yang sekian sering menyeret dunia pada situasi krisis yang tak mudah berakhir. Spiral seperti ini menurutnya hanya dapat diputuskan melalui aksi melawan kekerasan tanpa kekerasan. Jalan tanpa kekerasan inilah yang pada akhirnya melahirkan kedamaian. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa dalam jalan tanpa kekerasan ini terbersit dan terkandung nilai-nilai perdamaian. Jika dalam transformasi kekerasan, kekerasan pertama tidak terus meningkat menjadi kekerasan berikut tetapi diminimalisir oleh upaya tanpa kekerasan di sana ada perdamaian.
Kendati pun demikian, pengertian perdamaian tidak berhenti di situ. Perdamaian bukan sekedar soal ketiadaan kekerasan atau pun situasi yang anti kekerasan. Lebih jauh dari itu perdamaian seharusnya mengandung pengertian keadilan dan kemajuan. Perdamaian dunia tidak akan dicapai bila tingkat penyebaran penyakit, ketidakadilan, kemiskinan dan keadaan putus harapan tidak diminimalisir. Perdamaian bukan soal penggunaan metode kreatif non-kekerasan terhadap setiap bentuk kekerasan, tapi semestinya dapat menciptakan sebuah situasi yang seimbang dan harmoni; yang tidak berat sebelah bagi pihak yang kuat tetapi sama-sama sederajat dan seimbang bagi semua pihak. Karena itu peran seorang peace worker bukan saja untuk menghadapi kekerasan dengan aksi tanpa kekerasan, (karena bisa saja ia menjadi orang bungkam) tetapi bahwa dalam menghadapi suatu kekerasan, konflik, peperangan dan sekian bentuk persengketaan, ia tampil melalui pendekatan non-represif yang konsisten terarah pada penegakan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan.
Dalam perjalanan waktu, pendekatan kekerasan melalui jalan tanpa kekerasan dengan orientasi pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan telah dipraktekkan oleh beberapa tokoh. Selain Mahatma Ghandi dengan jalan ahimsa-nya, di sini juga diperkenalkan beberapa tokoh yang pernah menempuh metode serupa. Cornel West menggunakan istilah prophetic criticsm untuk menamakan pendekatan yang dipakainya dalam memperjuangkan hak-hak dasar komunitas kulit hitam di Amerika. Kendati secara konstitusional jaminan perlindungan hak-hak itu ada, tetapi menurut West, bangsa kulit hitam di Amerika masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi rasial di dalam kehidupan nyata di masyarakat. Perjuangan serupa pernah ditempuh oleh Martin Luther King, Jr. Sebagaimana Cornel West, Uskup Belo mengunakan pendekatan yang mirip dengan kritik profetik dalam konteks Indonesia. Ia menyuarakan kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaaan dalam pembelaan terhadap nasib rakyat Timor-Timur dengan bertitiktolak pada ajaran moral universal yang dikembangkan oleh Gereja Katolik yang dikaitkannya dengan deklarasi Universal HAM. Tema sentral yang merupakan kepeduliaan utama uskup Belo adalah perlindungan hak-hak dasar rakyat Timor-Timur, khususnya hak-hak kultural, etnis dan agama yang dianggapnya sebagai akar persoalan yang perlu diperhatikan oleh pihak manapun yang ingin adanya kedamaian di Timor-Timur. Dengan demikian Uskup Belo telah menjalani amanat profetik Gereja yakni menjadi suara hati masyarakat untuk menyuarakan apa yang tak dapat disuarakan. Hal ini tentu sejalan juga dengan apa yang telah diamanatkan oleh semangat misi Gereja untuk membebaskan manusia dari semua yang menindas dan yang membuat manusia kurang human (bdk. Luk 7:22-23) dan berusaha untuk menciptakan manusia baru dan masyarakat baru (bdk. Gal 16:15 atau 2Kor 5:17).
4. Perdamaian dan Kepedulian Semesta: Catatan Kritis Terhadap Pemberian Nobel Perdamaian
Dewasa ini orang sangat mendambakan situasi damai. Orang tiba-tiba menyadari betapa berharganya damai itu. Hal ini dapat dimengerti, karena kebanyakan orang semakin menyadari efek dan dampak buruk yang dihasilkan oleh situasi chaos. Lawan kata damai adalah kekerasan dan konflik. Mengupayakan perdamaian berarti mengelola konflik yang ada, meminimalisir kekerasan yang ada demi suatu pencapaian keadilan dan kesejahteraan. Kenyataan kekerasan mendorong lahirnya perjuangan keadilan dan perdamaian. Upaya mengelola konflik dan menciptakan perdamaian merupakan komitmen baru yang “high profile” saat ini. Upaya ini tampak nyata dalam perjuangan menghadapi kekerasan tanpa kekerasan.
Dalam konteks ini upaya perdamaian selalu dikaitkan dengan kenyataan adanya konflik. Mengapa? Karena Pertama, konflik itu memang ada dan akan selalu ada dalam interaksi sosial entah kita menyukainya atau tidak. Kedua, konflik sebenarnya merupakan suatu jalan menuju transformasi sosial. Karenanya, dapat dikatakan bahwa sesungguhnya konflik itu dibutuhkan. Hanya perlu segera ditambahkan bahwa apa yang kita maksudkan di sini adalah konflik yang dikelola atau dipecahkan dengan cara-cara yang beradab bukannya dengan cara-cara brutal yang menegasi hidup dan hak-hak asasi serta martabat pribadi manusia. Karena itu sangat disayangkan bila setiap kali muncul konflik, masing-masing pihak lalu menanggapinya dengan tindak kekerasan. Dengan ini mau ditegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi yang layak dipakai menyikapi setiap persoalan dan konflik. Malah sebaliknya kekerasan merupakan hal yang semestinya dihindari.
Namun kenyataannya, di mana-mana kita masih menemui situasi yang sama. Orang cenderung bertingkah agresif menanggapi konflik yang ada. Aneka bentuk kekerasan mencuat mana kala konflik mengekskalasi. Perdamaian menjadi alternatif berikut setelah tingkat dan jumlah korban meningkat. Jika konflik adalah produk dari interaksi sosial yang disesaki dengan bermacam-macam kepentingan dan ditandai dengan relasi kekuasaan yang tidak berimbang , maka kekerasan dapat dilihat sebagai benturan dari berbagai kepentingan dengan tingkat agresifitas yang tinggi. Terhadap situasi ini perdamaian merupakan saran yang revolusioner. Bukan hanya memerlukan satu kultur perdamaian, namun juga adanya satu struktur perdamaian. Kedua karakteristik sistem perdamaian ini, membentuk para aktornya secara tanpa kekerasan secara kreatif, dan begitu pula sebaliknya.
Dalam konteks ini kita ingin memaknai arti penting penganugerahan Nobel perdamaian bagi tokoh-tokoh atau lembaga-lembaga yang terlibat secara aktif dalam upaya menciptakan perdamaian semesta. Perlu ditandaskan di sini bahwa mereka adalah aktor-aktor yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kehidupan semesta dan harmoni global. Hanya orang-orang yang memiliki kepedulian semesta (baca: keprihatinan terhadap kemanusian dan lingkungan hidup semesta) yang rela berjuang keras untuk menciptakan perdamaian di tengah situasi yang tidak kondusif. Dengan kata lain, berangkat dari keprihatinan yang mendalam terhadap hidup semesta dan kemanusiaan, para penerima nobel perdamaian (baca: peace worker) berani menyerukan pesan-pesan perdamaian walau pun perjuangan ke arah itu menuntut pengorbanan yang besar. Mereka adalah orang-orang yang berani.
Kiranya tidak terlalu tepat pula bila kita mengatakan bahwa hadiah nobel merupakan ganjaran yang setimpal dengan upaya pejuang-pejuang kemanusiaan itu. Nobel perdamaian bukanlah “gaji” bagi kerja keras setiap orang yang mengupayakan perdamaian. Memang benar bahwa posisi Penghargaan Perdamaian dapat dijelaskan oleh beberapa faktor termasuk penghargaan tersebut dapat memberikan keuntungan finansial yang cukup besar dengan nilai bergengsi di dunia internasional. Namun penghargaan ini bukanlah reward atas setiap kerja keras pejuang kemanusiaan. Hal ini patut ditegaskan di sini agar jangan timbul kecurigaan bahwa hadiah nobel merupakan pamrih yang dikejar oleh penerimanya. Nobel perdamaian pada prinsipnya merupakan simbol kekuatan dan dukungan dunia terhadap upaya yang ditempuh seseorang atau suatu badan untuk mewujudkan perdamaian. Dengan menerima nobel perdamaian, nilai perjuangan seseorang semakin tinggi, begitu pula dengan kredibilitas masyarakat internasional atasnya. Hal ini kelihatannya memberi peluang dan pengakuan yang penuh bagi sang penerima nobel untuk menggapai cita-citanya; mencapai perdamaian.
Kendati pun demikian masih sering terjadi perdebatan dalam soal pemilihan figur yang pantas menerima penghargaan tersebut. Benar bahwa lembaga Storting Norwegia adalah lembaga independen yang dikenal cukup netral. Namun muncul tanggapan bahwa sering keputusan Komite Nobel Norwegia yang nota bene mencerminkan nilai-nilai barat yang liberal tidak selalu diterima secara universal. Ada yang menilai bahwa dalam beberapa kali proses pemilihan dan tokoh terpilih dari hasil pemilihan tersebut merupakan hasil permainan politis di belakang layar. Kita contohkan di sini adalah penganugerahan Nobel perdamaian kepada uskup Belo yang dinilai tak fair oleh sekelompok orang Indonesia.
Tapi hal ini dibantah oleh komite nobel karena menurut mereka, mereka telah menjaga pendekatan fleksibel terhadap konsep perdamaian dan menggunakan interpretasi luas tentang perkataan Alfred Nobel. Dalam beberapa dekade terakhir, Komite telah berfokus untuk memastikan bahwa Penghargaan Perdamaian sungguh global. Bahkan komite juga telah berusaha mempertemukan pihak yang terlibat konflik, sebagai contoh di Timur Tengah dan di Irlandia Utara, dalam upaya memajukan proses perdamaian.
5. Penutup
Perdamaian adalah suatu saran revolusioner menghadapi kenyataan pertikaian yang terjadi. Perdamaian adalah solusi ampuh untuk mengakhiri suatu persengkataan. Perdamaian adalah dambaan setiap orang, apa lagi pada saat krisis makin mencekam. Akhirnya kita sependapat bahwa perdamaian dapat ditempuh dengan aksi-aksi melawan kekerasan tanpa kekerasan. Walau pun perlu ditegaskan lagi bahwa aksi kekerasan tanpa kekerasan itu sendiri bukanlah suatu situasi damai. Perdamaian mencakup juga nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan bersama yang diupayakan berdasarkan kepedulian terhadap harmoni semesta.
Dalam konteks ini, kita sepatutnya mengapresiasi perjuangan para pejuang kemanusiaan yang dengan kegigihannya mengupayakan perdamaian di tengah situasi kemelut. Bukan saja karena perjuangan mereka telah menghasilkan prestise, nama besar dan ganjaran finansial yang besar oleh penganugerahan nobel perdamaian, tetapi karena perjuangan mencapai perdamaian juga merupakan opsi kita di setiap situasi krisis. Kita semestinya bercermin bahwa perjuangan terhadap nilai-nilai kemanusian, keadilan dan perdamaian kendati pun menuntut banyak pengorbanan tapi juga menjadi perhatian dan opsi setiap manusia yang beradab. Berjuanglah demi perdamaian dan yakinlah bahwa semesta ini ada di belakang untuk mendukungmu!




DAFTAR PENERIMA PENGHARGAAN NOBEL PERDAMAIAN
Di bawah ini adalah para penerima hadiah Nobel perdamaian sejak 1901. Mereka adalah:
• 1901 - Jean Henri Dunant (Swiss) dan Frédéric Passy (Perancis)
• 1902 - Élie Ducommun dan Charles Albert Gobat (Swiss)
• 1903 - Sir William Randal Cremer (Inggris)
• 1904 - Institut de droit international (Belgia).
• 1905 - Bertha Sophie Felicitas Baronin von Suttner (Austria-Hongaria)
• 1906 - Theodore Roosevelt (Amerika Serikat)
• 1907 - Ernesto Teodoro Moneta (Italia) dan Louis Renault (Perancis)
• 1908 - Klas Pontus Arnoldson (Swedia)
• Fredrik Bajer (Denmark)
• 1909 - Auguste-Marie-Francois Beernaert (Belgia) dan Paul-Henri-Benjamin d'Estournelles de Constant (Prancis)
• 1910 - Biro Perdamaian Abadi Internasional (Swiss)
• 1911 - Tobias Michael Carel Asser (Belanda) dan Alfred Hermann Fried (Austria-Hongaria)
• 1912 - Elihu Root (Amerika Serikat)
• 1913 - Henri-Marie la Fontaine (Belgia)
• 1917 - Palang Merah Internasional (Swiss)
• 1919 - Thomas Woodrow Wilson (Amerika Serikat)
• 1920 - Léon Victor Auguste Bourgeois (Perancis)
• 1921 - Karl Hjalmar Branting (Swedia) dan Christian Lous Lange (Norwegia)
• 1922 - Fridtjof Wedel-Jarlsberg Nansen (Norwegia)
• 1925 - Austen Chamberlain (Inggris) dan Charles Gates Dawes (Amerika Serikat)
• 1926 - Aristide Briand (Prancis) dan Gustav Stresemann (Jerman)
• 1927 - Ferdinand Buisson (Prancis) dan Ludwig Quidde (Jerman)
• 1929 - Frank Billings Kellogg (Amerika Serikat)
• 1930 - Lars Olof Nathan Söderblom (Swedia)
• 1931 - Jane Addams (Amerika Serikat)
• 1932 - Nicholas Murray Butler (Amerika Serikat)
• 1933 - Norman Angell (Ralph Lane) (Inggris)
• 1934 - Arthur Henderson (Inggris)
• 1935 - Carl von Ossietzky (Jerman)
• 1936 - Carlos Saavedra Lamas (Argentina)
• 1937 - Robert Cecil (Inggris)
• 1938 - Kantor Internasional Nansen untuk Pengungsi, (Swiss)
• 1944 - Komisi Internasional Palang Merah (Swiss)
• 1945 - Cordell Hull (Amerika Serikat)
• 1946 - Emily Greene Balch (Amerika Serikat) dan John Raleigh Mott (AS)
• 1947 - Dewan Pelayanan Persahabatan (Inggris) dan Komite Pelayanan Persahabatan Amerika (Amerika Serikat)
• 1949 - John Boyd Orr (Inggris)
• 1950 - Ralph Bunche (Amerika Serikat)
• 1951 - Léon Jouhaux (Perancis)
• 1952 - Albert Schweitzer (Perancis)
• 1953 - George Catlett Marshall (Amerika Serikat)
• 1954 - UNHCR (Swiss)
• 1957 - Lester Bowles Pearson (Kanada)
• 1958 - Georges Pire (Belgia)
• 1959 - Philip John Noel-Baker (Inggris)
• 1960 - Albert John Lutuli (Afrika Selatan)
• 1961 - Dag Hjalmar Agne Carl Hammarskjöld (Swedia)
• 1962 - Linus Carl Pauling (Amerika Serikat)
• 1963 - Komisi Internasional Palang Merah (Swiss) dan Liga Perkumpulan Palang Merah (Swiss)
• 1964 - Martin Luther King Jr (Amerika Serikat)
• 1965 - UNICEF (Swiss)
• 1968 - René Cassin (Perancis)
• 1969 - ILO (Swiss)
• 1970 - Norman Ernest Borlaug (Amerika Serikat)
• 1971 - Willy Brandt (Jerman Barat)
• 1973 - Henry Alfred Kissinger (Amerika Serikat) dan Lê Ðức Thọ (Vietnam, menolak)
• 1974 - Seán MacBride (Irlandia) dan Eisaku Sato (佐藤榮作) (Jepang)
• 1975 - Andrei Dmitrievich Sakharov (Uni Soviet)
• 1976 - Betty Williams dan Mairead Corrigan (Irlandia Utara)
• 1977 - Amnesti Internasional, London
• 1978 - Mohamed Anwar al-Sadat (Mesir) dan Menachem Begin (Israel)
• 1979 - Bunda Teresa (Albania)
• 1980 - Adolfo Maria Pérez Esquivel (Argentina)
• 1981 - UNHCR (Swiss)
• 1982 - Alva Myrdal (Swedia) dan Alfonso García Robles (Meksiko)
• 1983 - Lech Walesa (Polandia)
• 1984 - Desmond Mpilo Tutu (Afrika Selatan)
• 1985 - IPPNW (Swiss)
• 1986 - Elie Wiesel (Amerika Serikat)
• 1987 - Óscar Rafael de Jesús Arias Sánchez (Kosta Rika)
• 1988 - Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB (Amerika Serikat)
• 1989 - Dalai Lama XIV (Tibet)
• 1990 - Mikhail Sergeyevich Gorbachev (Uni Soviet)
• 1991 - Aung San Suu Kyi (Myanmar)
• 1992 - Rigoberta Menchú Tum (Guatemala)
• 1993 - Nelson Mandela (Afrika Selatan) dan Frederik Willem de Klerk (Afrika selatan)
• 1994 - Yasser Arafat (Palestina), Shimon Peres (Israel) dan Yitzhak Rabin (Israel)
• 1995 - Józef Rotblat (Polandia/Inggris) dan Konferensi Pugwash pada Urusan Ilmu Pengetahuan dan Dunia (Amerika Serikat)
• 1996 - Carlos Filipe Ximenes Belo (Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara Timor Timur) dan Xanana Gusmao, diterima oleh José Manuel Ramos Horta (Timor Timur)
• 1997 - ICBL dan Jody Williams (Amerika Serikat)
• 1998 - John Hume dan David Trimble (Amerika Serikat)
• 1999 - Médecins Sans Frontières, (Amerika Serikat)
• 2000 - Kim Dae Jung (金大中) (Korea Selatan)
• 2001 - PBB dan Kofi Atta Annan (Ghana)
• 2002 - Jimmy Carter (Amerika Serikat)
• 2003 - Shirin Ebadi (شیرین :عبادی), (Iran)
• 2004 - Wangari Muta Maathai (Kenya)
• 2005 - Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan Mohamed ElBaradei (Mesir)
• 2006 - Muhammad Yunus (Bangladesh) dan Grameen Bank (Bangladesh)






D A F T A R P U S T A K A

Ali Alatas, A Voice For A Just Peace (Jakarta: Gramedia), 2001.
Christian Feldmann, Pejuang Keadilan dan Perdamaian, (Jakarta: Kanisius dan BPK Gunung Mulia), 1990.
Emanuel J. Embu dan Amatus Woi (eds) Berpastoral di Tapal Batas, Pertemuan Pastoral VI Konfrensi Waligereja Nusa Tenggara, (Maumere: Penerbit Ledalero), 2004.
Frans Ceunfin dan F. Baghi (eds), Mengabdi Kebenaran (Maumere: Penerbit Ledalero), 2005
Frans Sihol Siagan & Peter Tukan (penyunting), Voice of the Voiceless, Suara Kaum Tak Bersuara, (Jakarta: Penerbit Obor), 1997.
Johan Galtung (terj.), Studi Perdamaian: Perdamaian Dan Konflik, Pembangunan Dan Peradaban (Surabaya: Pustaka Eureka), 2003
Guido Tisera, Mengolah Konflik Mengupayakan Perdamaian, (Maumere: LPBAJ), 2002.
Peter Salim, Drs., M.A., (ed.),The Oxford Dictionary of Contemporary World History (terj.) Sixth edition
Nicholas Halasz, Nobel-A Biography (London: Robert Hale ltd), 1960.
Seri Buku VOX no. 49/1/2004, Terorisme dan Peradaban, (Maumere: Seminari Tinggi Ledalero), 2004.
Mingguan HIDUP, no. 33 Thn. LI, 17 Agustus 1997
http://id.wikipedia.org/wiki/Penghargaan_Perdamaian_Nobel/01
http://id.wikipedia.org/wiki/6543-0/sat._nobel/Penghargaan_Perdamaian_Nobel


KUMPUL KEBO

oleh: Johanes B. K. Soro, STFK Ledalero

KISAH AWAL
Ada sepasang manusia; cantik dan ganteng, pelajar pada salah satu perguruan tinggi di sebuah kota rantauan. Berjumpa dua setengah tahun yang lalu, berpacaran dua tahun kemudian dan setahun belakangan tinggal bersama pada sebuah kos di wilayah yang subur potensi kasus HLN alias Hamil di Luar Nikah. Penuturan mereka, mereka adalah salah satu pasutri (pasangan suami-istri) usia muda di kota tersebut. Desas-desus menyebut mereka termasuk salah satu pagani alias pasangan gagal nikah yang terpaksa harus bersatu. Ada seorang bayi hasil peninggalan sejarah masa lalu yang membuat keduanya mesti demikian. Tinggal bersama di bawah satu atap dan berlaku “seolah-olah” suami istri adalah bagian dari skenario yang mesti diperankan keduanya kini. Status mereka belum terdaftar dalam arsip catatan sipil dan lembaga keagamaan mana pun. Status mereka masih terbilang sukar untuk diakui adat-istiadat lantaran belum terselesaikannya beberapa urusan yang menuntut kerepotannya tersendiri. Bahkan kalau mau diselidiki lebih jauh, masing-masing keluarga dari pasangan ini masih enggan untuk urun rembuk memikirkan keberadaan dan kelanjutan nasib mereka. Waduh, betapa kasihannya!
Kisah ini adalah salah satu dari beragam kisah tentang variasi kehidupan manusia di bawah tema perkawinan. Ini merupakan salah satu fenomena yang tak bisa dilupakan dari pembicaraan kita tentang perkawinan. “Kumpul kebo;” begitu orang mengistilahkannya, adalah sebuah gambaran tentang kompleksitas dan kerumitan hidup berumah tangga. Realitas di lapangan memberi kita cukup banyak bukti tentang peringai sosial ini. Di kota kita, di desa kita, di kampung halaman kita, ada sekian banyak kisah serupa yang memberi bukti tentang keberadaan fenomena ini. Walau tidak banyak, tapi ada -(kalau tidak ada, kenapa juga ada istilah kumpul kebo ini dalam masyarakat kita ya?)- Karena itu, tanpa berpretensi apa pun dan tanpa tujuan untuk menuduh siapa-siapa, penulis mencoba memberi lajur urai pada fenomena ini. Maksud tulisan ini hanya untuk menumpahkan tinta hitam pada kertas putih ini, bukan menumpahkan “noda hitam” pada situasi ini. Kalau pun noda itu disadari ternyata ada, itu adalah ajakan agar tidak menjadikan kumpul kebo sebuah tradisi yang patut dilestarikan. “Sejauh ia diuraikan dan dibaca, ia diketahui. Sejauh ia dimasukkan dalam kategori bae sonde bae, ia dinilai!”

“MAKAN GA MAKAN, ASAL KUMPUL!”
Kita kenal berbagai macam bentuk perkumpulan di sekitar kita. Ada perkumpulan dalam rupa organisasi dengan struktur rumit menyerupai birokrasi perkantoran. Ada perkumpulan non-organisasi dengan gaya simpel misalnya dalam bentuk kelompok-kelompok berdasarkan kategori minat, hobi, bakat, umur, dll. Ada bentuk perkumpulan berdasarkan ikatan darah, genetis dan faktor biologis yang menjadi asal muasal hidup kita. Sebuah bentuk perkumpulan paling primitif yang dimulai semenjak pertemuan Adam dan Eva. Yah, Keluarga! Kita semua terlahir dari keluarga yang adalah juga sebuah bentuk perkumpulan. Skema hidup kita dapat digambarkan sebagai berikut: “lahir dari perkumpulan, hidup terkumpul dan mati dikumpulkan.” Sifat kumpul-kumpul ini menjadi ciri khas makhluk yang bernama manusia. Kita adalah makhluk hidup yang hidup, tapi bukan sendiri-sendiri melainkan dalam kebersamaan dengan orang lain. Pepatah Inggris tua mengatakan demikian; no man is an island- tak seorang pun adalah sebuah pulau. Tak seorang pun hidup tanpa yang lainnya. Kita di hadapan orang lain sama seperti orang lain di hadapan kita. Semuanya sama-sama orang; sama-sama manusia; saling bergantung. Orang pintar biasanya menyebut manusia makhluk sosial, ens sociale, social being, yang artinya tak lain tak bukan adalah makhluk yang suka kumpul. Makan ga makan, manusia suka berkumpul.
Terbukti di atas, manusia suka hidup dalam perkumpulan. Ada banyak perkumpulan yang manusia ciptakan demi memenuhi insting sosialnya. Cita rasa sosial manusia pun ditumbuhkembangkan dalam konteks kumpul-kumpul ini. Namun ada satu bentuk perkumpulan yang namanya terkesan unik untuk disepadankan dengan citra manusia sebagai makhluk yang doyan kumpul ini. Kumpul kebo! Ini bukan perkumpulan kebo alias kerbau dalam bahasa jawa. Ini juga merupakan salah satu jenis perkumpulan manusia. Hanya saja maknanya lebih condong pada karakteristik perkumpulan kerbau di dalam kubangan lumpur. Benarkah? Kata orang, arti frase ini kurang lebih mengarah pada sifat kerbau yang tanpa komando atau ijinan menyerobot masuk kubangan lumpur di kala cuaca gerah. Pengertian kumpul kebo kurang lebih mengacu pada sifat “tanpa ijinan” ini.
Seperti kisah awal tadi, pasangan yang disebut kumpul kebo adalah pagani alias pasangan gagal nikah. Orang yang telah menikah secara sah bukan pasangan kumpul kebo. Tapi mengapa gagal? Mengapa ada orang yang tidak mampu nikah sekali pun terbukti mampu kawin? Ada banyak faktor yang menjadi alasannya. Pernikahan, sekali pun luhur dan dikehendaki namun bukanlah perkara gampangan. Tidak mudah bagi dua insan yang bersatu hati atas nama cinta disahkan dalam sebuah lembaga perkawinan. Ada restu berbagai pihak yang mesti diikutsertakan di dalamnya. Ketiadaan restu ini berakibat fatal pada keseluruhan proses pengesahan perkawinan. Nikah terancam gagal dan sebagai alternatif murah-meriah, orang biasanya merujuk pada perkumpulan tanpa ijin; kumpul kebo lagi?!
Menjadi pertanyaan kita di sini adalah siapakah yang memberi restu itu? Siapakah yang berhak menentukan keabsahan hubungan dua insan sebagai suami-istri? Sudah barang tentu hal tersebut bukan berasal dari dua pasangan itu sendiri karena restu mengandaikan keterlibatan dua belah pihak; yang satu sebagai pemberi restu dan yang lain sebagai penerima restu. Jika pasangan tersebut adalah pihak penerima restu, maka mesti ada pihak lain yang bertindak sebagai pemberi restu. Bagi masyarakat kita, restu itu pertama dan terutama datangnya dari orang tua. Tanpa persetujuan orang tua masing-masing pasangan, mimpi untuk membangun bahtera rumah tangga tinggallah impian hampa. Namun restu orang tua itu pun bukanlah yang satu-satunya. Restu orang tua kendati pun sangat penting tidak mampu menjadikan anak-anaknya pasutri yang sah. Bukan instansi keluarga (dalam hal ini orang tua) yang mengesahkan perkawinan dua insan manusia melainkan instansi yang lain. Instansi lain itu tiada lain tiada bukan adalah instansi keagamaan, masyarakat adat atau pun pemerintahan. Tanpa pengesahan dalam sebuah ritus keagamaan, ritual adat dan catatan sipil pemerintahan, pernikahan tidak ada. Konsekuensi logisnya, jika legitimasi atas hidup berumah tangga tidak ada, sementara orang nekat hidup seolah-olah berumah tangga sendiri maka perkumpulan semacam itu ilegal: tidak sah. Masyarakat mengistilahkan hal itu secara tepat: kumpul kebo! Makan ga makan asal kumpul, bae sonde bae asal bakumpul.

BAGAIMANA ITU MESTI DINILAI?
Jelas bagi kita bahwa istilah kumpul kebo tidak dapat diartikan secara hurufiah. Istilah ini bukan penamaan terhadap suatu bentuk perkumpulan binatang yakni kumpulan kebo alias kumpulan kerbau. Ini pun merupakan jenis perkumpulan manusia; hanya saja (minta maaf) karakteristiknya dianalogikan seperti kumpulan kerbau. Istilah ini mengandung makna konotatif (bukan makna sebenarnya). Karena itu, pemahaman atas frase kumpul kebo hanya dapat dilakukan secara analogis. Memahami secara analogis berarti menemukan adanya persamaan makna di antara sekian perbedaan yang ada. Misalnya frase kumpul kebo tadi, diartikan sebagai jenis perkumpulan manusia karena memiliki kesamaan sifat sembunyi-sembunyi alias “tanpa ijin” dengan kumpulan kebo yang memang tidak tahu apakah ijinan itu penting. Hal ini perlu ditegaskan, sebab mempersandingkan perkumpulan manusia dengan kumpulan binatang apa lagi menamakan kumpulan manusia tersebut sebagai kumpulan binatang biasanya dianggap sebagai sindiran yang melecehkan martabat manusia. Istilah kumpul kebo memiliki pengertian yang bias.
Kenyataan menunjukan bahwa peringai sosial kumpul kebo dalam masyarakat sudah menjadi sebuah fenomena. Orang yang gagal nikah tapi punya ambisi kuat untuk menikah biasanya bernafsu untuk menghadirkan perkumpulan seperti ini. Apa lagi bila hasil produksi kegiatan “iseng” sebelumnya sudah nampak di perut atau dalam momongan. Dengan demikian, faktor kenekatan dan keterpaksaan bisa menjadi biang pemicu terciptanya perkumpulan seperti ini. Orang-orang nekat terpaksa berkumpul dalam sebuah tempat nginap yang “seolah-olah” rumah tangga baru dan berlaku “seolah-olah” pasutri baru. Alhasil, terciptalah kumpul kebo yang “seolah-olah” kumpul keluarga. Lagi-lagi dianggap “seolah-olah” baik.
Kalau kita cukup teliti, ternyata istilah kumpul kebo merupakan kosa kata baru dalam masyarakat. Dahulu kala, orang tidak mengenal istilah kumpul kebo. Bukan karena tidak mampu menciptakan istilah mentereng, tetapi memang kumpul kebo pada saat itu tidak dipahami. Apa yang dipahami sebagai kumpul kebo bagi masyarakat akhir-akhir ini kelihatannya lebih dipengaruhi oleh unsur-unsur keagamaan. Istilah kumpul kebo lebih banyak diinspirasi oleh ajaran lembaga agama yang menilai bahwa perkawinan adat masyarakat tidak memiliki legitimasi yang kuat atas persatuan hidup dua insan beragama. Persatuan insan beragama mestinya direstui oleh instansi keagamaan. Dua makhluk ber-Tuhan mestinya disatukan oleh Tuhan sendiri, bukan oleh hasil kesepakatan penatua adat yang juga adalah makhluk ber-Tuhan. Di sini kita melihat, betapa persatuan insani dan rohani antarmanusia; pria dan wanita bukan persoalan sepele. Kendati pun kita menghendaki persatuan antarumat manusia, tetapi persatuan nyata antara seorang pria dan wanita; bukan perkara mudah. Persatuan seperti itu menuntut banyak hal yang tidak bisa tidak tanpa pengorbanan, proses dan persetujuan berbagai pihak: entah orang tua, masyarakat adat dan terlebih Tuhan. Mengapa? Karena perkawinan merupakan sesuatu yang luhur.
Dengan ini penulis berpendapat bahwa penilaian terhadap kumpul kebo mesti didekati secara bijak. Tidak harus ada vonis “buruk” bagi pasangan gagal nikah yang berkumpul kebo. Namun tidak harus pula pembelaan “benar” terhadap situasi ini. Benar bahwa istilah kumpul kebo tidak etis untuk dikenakan pada suatu bentuk perkumpulan manusia. Kumpul manusia yah kumpul manusia, bukan kumpul kebo. Tapi persoalannya ada perkumpulan pasangan suami istri yang mati-matian bertingkah demikian; membangun bahtera rumah tangga tanpa restu, ijinan dan legitimasi pihak berwenang. Ada pasutri yang mati-matian berkumpul tanpa persetujuan pihak-pihak yang dianggap memiliki kedaulatan atas nilai-nilai moral dalam masyarakat. Sehingga mau tidak mau istilah kumpul kebo merupakan rujukan yang pas bagi pasangan-pasangan tersebut. Yang tidak etis adalah tindakan pasutri tersebut, bukan istilah itu sendiri. Istilah kumpul kebo kendati pun memiliki pengertian bias, tapi mengandung nilai didaktis (pendidikan) yang mengajarkan kita tentang arti dan nilai terpenting dalam membangun sebuah rumah tangga melalui perkawinan. Tidak ada rumah tangga “seolah-olah”. Tidak ada pasutri “seolah-olah”. Tidak ada perkumpulan semau gue, yang ada adalah perkumpulan yang dikehendaki dan direstui. Lagi-lagi, perkawinan adalah sesuatu yang luhur.

GAGASAN AKHIR
Perkawinan manusia merupakan sesuatu yang luhur. Di dalam perkawinan manusia, benih-benih cinta ditaburkan, dirawat dan dikembangbiakan dalam sebuah organisasi sosial kecil yang bernama keluarga. Hanya manusia yang bisa merasakan dorongan cinta. Binatang: tidak! Binatang kawin karena dorongan insting dan nafsu semata. Karena itu ikatan perkawinan manusia mesti dilembagakan. Pelembagaan perkawinan ini hanya mungkin bila ada pengesahan atas perkawinan tersebut. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang memiliki legitimasi dari berbagai instansi yaitu: keluarga asal, masyarakat adat, pemerintahan dan terlebih instansi keagamaan. Tanpa ada legitimasi dan restu dari instansi semacam ini, keluhuran ikatan perkawinan tidak mungkin ada. Perkawinan tanpa restu dan legitimasi adalah perkawinan yang liar dan berbahaya. Sebab, bisa jadi orang kawin seenaknya saja; kapan dan di mana saja. Jika terjadi demikian, perkawinan pun menjadi tidak luhur lagi. Pertanyaannya bagi kita: apakah kumpul kebo (perkawinan tanpa legitimasi dan restu ini) merupakan bagian dari perkawinan yang luhur? Saya kira anda pun tahu jawabannya. Kumpul kebo justru melunturkan keluhuran perkawinan itu sendiri. Wassalam!




Di pasifik selatan, ada sebuah pulau bernama Nurabandi dan di dekatnya ada pulau lain bernama Kiniwata. Penduduk kedua pulau itu masih memiliki keterikatan yang kuat dengan adat istiadat setempat. Dalam hal perkawinan mereka pun mengenal adanya maskawin.
Johny Lingo tinggal di pulau Nurabandi. Ia tampan, kaya dan merupakan pengusaha paling sukses di seantero kepulauan pasifik. Semua orang tahu bahwa Johny yang masih muda dan lajang itu bisa memilih gadis mana pun di wilayah itu untuk menjadi istrinya. Tapi Johny hanya menaruh hati pada Mahana yang tinggal di Kiniwata. Beberapa orang heran akan kenyataan ini. Mahana tidak terlalu cantik. Kalau berjalan, bahunya bungkuk dan kepalanya selalu tertunduk.
Johny sangat mencintai Mahana, maka ia berniat menemui ayah Mahana untuk melamar dan membicarakan maskawin yang pantas. Maskawin biasanya dibayarkan dalam bentuk sapi, sebab harga sapi di sana sangat mahal dan terbilang langka. Sejarah menunjukkan beberapa gadis Pasifik Selatan yang paling cantik pernah dilamar dengan maskawin empat atau lima ekor sapi. Ayah Mahana sadar akan hal ini. Ia berikhtiar menawarkan tiga ekor sapi dan bersedia menurunkannya menjadi dua ekor walau ia tak akan menolak sekali pun Johny memberi satu ekor. Namun Johny Lingo memberikannya delapan ekor sapi sebagai maskawin. Betapa terkejutnya! Tak seorang pun di kedua pulau itu mengerti kenapa demikian.
Setahun berselang, seorang tamu mengunjungi rumah Johny Lingo dan terkejut melihat istri Johny. Ia menjadi seorang wanita yang cantik. Kulitnya halus, tubuhnya jangkung, bahunya tegak dan dagunya lurus. Kepada si tamu, Johny menjelaskan. “Ada banyak hal yang bisa mengubah seseorang. Perubahan bisa terjadi dari luar dan dari dalam tetapi yang paling penting adalah anggapan orang itu tentang dirinya sendiri. Soal bagaimana ia merasa berharga di matanya dan orang lain. Pernahkah ka berpikir, bagaiman perasaan seorang wanita kalau tahu suaminya hanya membayar harga paling rendah sebagai maskawin untuk dirinya apa lagi dengan sungutan? Aku tidak akan membiarkan yang seperti itu terjadi pada Mahana-ku. Aku ingin ia tahu betapa ia berbeda. Sejak awal aku mencintainya. Tiada yang lain. Aku juga ingin mempunyai istri yang pantas ditukar dengan delapan ekor sapi. Dan sekarang kaulihat, impianku menjadi kenyataan.






FEDERALISME BAGI INDONESIA: MASIH PANTASKAH

oleh: Johanes B. K. Soro, STFK Ledalero

I. Pengantar
Salah satu gagasan fenomenal yang pernah mencuat pada fase awal masa reformasi Indonesia adalah isu seputar pembentukan negara Indonesia Federal. Berbagai argumentasi dilontarkan dan debat publik digelar menyikapi topik yang sempat menjajaki top rating pembahasan agenda reformasi saat itu. Federalisme bagi negara Indonesia pada hakekatnya merupakan sebuah alternatif pemikiran yang muncul sebagai reaksi terhadap sentralisasi kekuasaan pemerintahan Orde Baru. Isu federalisme lahir dari akumulasi kejenuhan rakyat di daerah atas status quo pemerintahan sentralistik yang tidak mempedulikan praxis keadilan dan perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah. Isu ini menguat dalam bentuknya yang paling radikal yakni pemisahan diri Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pergolakan kemerdekaan di Papua, Maluku dan Aceh pada awal masa reformasi.
Mengapa mesti Indonesia federal? Atau sekurang-kurangnya mengapa harus ada ide yang menentang kemapanan bentuk kesatuan republik ini? Adakah yang salah dari praktek pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Di atas telah dikemukakan sepintas beberapa alasan yang mensinyalir kemunculan gagasan federalisme bagi Indonesia. Namun yang perlu ditandaskan adalah bahwa federalisme bukanlah persoalan sentimental semata. Gagasan federalisme tidak terlalu tepat untuk divonis sebagai buah ketidakpuasan “anak-anak daerah” atas cara kerja dan bagi hasil pemerintah pusat. Mengkategorikan gagasan ini sebagai ekspresi ketidakpuasan “anak-anak daerah” hanya melumpuhkan prospek federalisme itu sendiri. Bagaimana pun juga federalisme merupakan sebuah visi alternatif bagi perjalanan masa depan Indonesia. Dan, pertanyaan yang coba dikaji dalam paper mini ini adalah relevankah gagasan alternatif ini bagi republik Indonesia saat ini?
Dalam kajian ini, penulis bergelut dengan pemikiran mendiang Y. B. Mangunwijaya; seorang budayawan, novelis, penulis, pemikir sekaligus rohaniawan katolik. Mungkin terasa aneh, mengapa bukan ide filsuf sekelas Rousseau, Thomas Hobbes atau Plato yang diambil sebagai rujukan penulisan paper ilmiah ini malah seorang romo Mangun? Alasannya bukan saja karena pemikiran romo Mangun jauh lebih simple dibandingkan filsuf-filsuf barat, tetapi lebih jauh dari itu telaah atas sistem sosial politik juga bisa didapatkan dari pemikiran lokal para pemikir lokal-pribumi yang bernuansa mondial. Mengambil dan mengupas pemikiran lokal tidak selalu dapat dikategorikan rendah. Justru di tengah arus postmodern seperti ini, orientasi pemikiran yang berkiblat “balik haluan” mestinya mendapat apresiasi yang pantas. Sekali lagi yang lokal; yang pribumi tidak selalu bernilai rendah. Bisa saja mungkin yang lokal dan yang pribumi itu jauh lebih “menyapa”. Yah bisa jadi! Karena biasanya yang lokal dan yang pribumi itu lebih dekat. Dan, menurut hukum kedekatan; semakin dekat dan akrab itu semakin dikenal, dipahami bahkan dicintai.

II. Mengkaji Prospek Federalisme Bagi Indonesia
2.1 Federalisme Dalam Sejarah Republik Indonesia
Federalisme pada dasarnya merupakan suatu paham atau prinsip yang menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yang berotonomi penuh mengenai urusan dalam negeri atau wilayah otonominya. Negara yang berbentuk federal memiliki beberapa negara bagian, yang mana negara-negara bagian ini berdiri sendiri (otonom) untuk urusan dalam negeri, sedangkan urusan luar negeri diatur oleh pemerintah pusat. Ada tiga jenis federalisme. Pertama, negara dengan sistem federal murni yang dengan tegas merumuskan negaranya sebagai federal. Kedua, negara dengan bentuk federal arrangement, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal tetapi di dalam sistem pemerintahaannya, otonomi daerah sebegitu kuatnya sehingga dekat kepada sistem federal. Ketiga, bentuk negara dan pemerintahan yang disebut sebagai associated states. Negaranya sudah jadi tetapi untuk hidup secara terpisah dianggap sulit karena itu membentuk asosiasi dengan suatu negara induk yang memiliki wewenang federatif.
Kenyataannya, wacana federalisme bukan sesuatu yang baru dalam kancah perpolitikan negara Indonesia. Bentuk negara federal pernah dipraktekkan sebagai bentuk resmi negara ini dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Bahkan jauh sebelum itu, sistem federal pernah diterapkan di Indonesia (tempo itu masih dikenal sebagai Hindia Belanda) pada masa singkat British Interregnum tahun 1811-1816. Saat itu, Hindia Belanda dibagi menjadi empat bagian besar. Pertama, Jawa dan taklukannya (Java and its dependencies). Kedua, Fort Marlborough (bengkulu) and dependencies. Ketiga, pulau Penang and dependencies. Keempat, The mollucas (maluku). Meski kenyataan menunjukkan bahwa masa berlaku negara federal Indonesia begitu singkat, tapi sekurang-kurangnya ada bukti yang menunjukkan bahwa sistem negara federal di Indonesia bukan sesuatu yang mengada-ada.
Sejarah negeri ini pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 telah melewati tiga periode besar yaitu: Orde Lama alias masa Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-11 Maret 1966), Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998) dan Orde reformasi (21 Mei 1998- sekarang). Jika dalam dua orde pertama, wacana federalisme tidak muncul ke permukaan, maka dalam orde reformasi ini mulai terdengar aspirasi mengenai negara federal. Gagasan negara serikat umumnya dipicu oleh sentralisasi pemerintahan yang dianggap over protective dengan aneka hasil kesenjangan yang ditimbulkannya entah di bidang ekonomi, politik, hukum dan tata pemerintahan. Sebagai misal, sebagaimana yang terjadi dalam bentuk economic inequality; propinsi Papua hanya mendapat empat persen dari seluruh hasil pengolahan sumber daya lokalnya. Kalimantan Timur hanya mengkonsumsi satu persen dan Aceh setengah persen dari seluruh penghasilan daerah.

2.3 Meramalkan Bentuk Federalisme Yang Cocok Bagi Indonesia-Prediksi Romo Mangun Bagi Masa Depan Indonesia
Salah satu usulan kontroversial romo Mangun menghadapi aneka persoalan krusial yang membelit negeri ini adalah membentuk Republik Indonesia Serikat. Menurutnya, ini merupakan sebuah keharusan demi menyelamatkan nasib tragis bangsa ini. Targetnya adalah RIS berdiri paling lambat pada tahun 2045. Sistem negara federal diyakininya sebagai sistem kenegaraan yang paling solutif menjamin ketunggalan negeri yang secara demokratis bhinnekka. Hematnya, dibutuhkan sebuah susunan beragam namun satu. “Justru demi ke-TUNGGAL-an RI itulah ke-BHINNEKA-an federal dalam abad ke-21 harus dibentuk.” Dengan ini ia mendefinisikan konsep negara federal sebagai bhinneka tunggal ika. Ada suatu unity dalam diversity bukannya uniformity (keseragaman) dari diversity.
Negara federal seperti tersebut di atas merupakan sebuah jelmaan dari kearifan lex agendi lex essendi. Hukum berbuat merupakan hukum keberadaan. Artinya, kalau keadaan dan situasi negeri ini pluriform, jamak, multikultur dan multidimensional demikian juga semestinya keberadaan negaranya. Negara Indonesia mestinya juga terdiri dari beberapa wilayah otonom yang independen tapi termaktub dalam suatu kesatuan. Ada independensi dalam dependensi. Ada kesatuan dalam kejamakan. Ada yang tunggal dari keragaman -sebagaimana prinsip kesatuan tidak selalu berasal dari sesuatu yang tunggal tetapi memiliki elemen-elemen beragam yang dipersatukan.- Dengan ini mau dikatakan bahwa bentuk negara federal adalah satu-satunya bentuk yang paling tepat mengakomodir aneka keragaman yang dimiliki oleh negara ini. Sistem federal merupakan sistem yang paling cocok membahasakan situasi riil negeri ini. Bahwasanya Indonesia adalah sebuah negara kesatuan dari beberapa negara berbeda. Dalam sistem unitaris memang perbedaan itu ada. Hanya saja sangat disayangkan bahwa sistem unitaris terlalu menyeragamkan perbedaan yang ada. Setiap perbedaan tidak diberi keleluasaan untuk menampilkan diri secara wajar dan otonom. Perbedaan malah berpeluang untuk ditafsir sebagai potensi laten yang dapat membahayakan stabilitas kepentingan negara Repblik Indonesia. Hal ini coba dibendung dengan penyeragaman ideologi misalnya melalu kursus kilat penataran P4.
Syarat mutlak dari RIS yang dicita-citakan adalah suatu UUD yang berfalsafah negara dan berhukum dasar seturut maksud asli para pendiri RI ( the founding fathers) yang antara lain terekspresi dalam mukadimah UUD’45. Dalam mukadimah tersebut dijelaskan alasan eksistensial (raison d’ etre) mengapa RI didirikan, yakni solidaritas kepada dan niat mengangkat kaum dina-lemah-miskin yang tertindas oleh semua bentuk eksploitasi manusia (exploitation de l’homme par l’homme) dari bangsa mana pun tak terkecuali bangsa sendiri. Romo Mangun pada kenyataannya menyangsikan terciptanya suatu kedamaian efektif oleh suatu sistem sentralistik. Sentralistik hanya akan menciptakan suatu sistem ditaktorial pemerintahan keji, di mana setiap aset daerah, kekayaan potensial daerah dikuasai dan diperuntukkan bagi kepentingan pusat. Dalam pemerintahan sentalistik yang ada adalah sistem up bottom di mana setiap kebijakan daerah selalu dikerjakan atas “petunjuk bapak”. Semboyan kesatuan dan persatuan yang diusung oleh pemerintahan Republik Kesatuan merupakan kedok yang menyembunyikan ketamakan untuk mengkonsumsi variasi sumber daerah. Politik represi atas nama persatuan justru akan menumbuhkembangkan perlawanan lokal dan membakar separatisme. Dengan sistem baru republik Indonesia serikat ini diharapkan juga dapat meredam kemaksiatan yang datang dari nafsu manipulasi kekuasaan sentral dari pusat.
Menurutnya, negara RIS yang akan datang harus disusun sedemikian rupa sehingga: keluar; terhadap dunia internasional merupakan negara yang satu tunggal dan integral, Ke dalam; dikembangkan (secara bertahap sistematis) kebhinnekaan dalam wujud-wujud otonomi yang seluas-luasnya atau sempurna, yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan secara nasional mau pun daerah-daerah bagiannya dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hal penting sistem federasi model ini, negara bagian tidak dapat berbuat seenaknya saja. Ada kerangka aturan yang menjamin dan mengatur stabilitas dan aktivitas politik pemerintahan negara bagian. Jelas mengenai kebijakan politik luar negeri dan pertahanan serta perkara yang membutuhkan koordinasi nasional-internasional selalu disentralisasi. Demikian juga kebhinnekaan otonomi ekonomi (kekayaan alam, potensi keahlian, informasi, dsb.), sosial dan kultural tidak akan dibuat begitu individualis sampai menggoncang penghayatan satu nasib dan ketunggalan bangsa. Dalam hal ini yang diupayakan suatu bentuk pemerintahan yang tidak mengandalkan kekuatan dari atas (top down) tapi mengandalkan inisiatif dari bawah alias bottom up. Bukan keterpaduan sentralistis yang datang melulu dari atas atau pusat melainkan keterpaduan yang datang dari kedua-duanya. Demikianlah suatu sistem saling mengontrol; check and balance antara pusat dan daerah tercipta secara simultan tanpa ada over protecting satu terhadap yang lainnya.

III. Masih Pantaskah Federalime Bagi Republik Indonesia; Sebuah Tinjauan Kritis Atas Gagasan Alternative Federalisme
Bukanlah sebuah kebetulan diskursus mengenai bentuk negara semakin marak diperbincangkan di masa reformasi ini. Reformasi merupakan suatu masa liberatif dan transparatif yang tepat untuk mengkaji ulang berbagai tatanan politik dalam negeri. Pada kesempatan ini, berbagai isu tentang tata kepemerintahan bisa saja muncul dan perlu diperdebatkan untuk mendapat afirmasi “ya” atau “tidak”. Ada suatu ruang terbuka bagi publik untuk mengkaji horizon politik praktis berbasis pada apa yang dinamakan sebuah “politik metafisik” ala John Rawls, yaitu sebuah pengandaian tentang nilai universal dan hakikat kemanusiaan sebagai inti pemerdekaan. Artinya, pembicaraan faktual seputar negara federalisme hanya muncul ketika ada ruang keterbukaan dan kebebasan yang menjamin.
Dalam perjalanan sejarah republik Indonesia, proyek negara kesatuan ternyata mengalami berbagai distorsi. Timbul berbagai keserampangan dan kegamangan dalam praktek politik. Negara kesatuan telah terbukti memperkokoh sistem represi dari suatu kepemerintahan otoriter Orde Baru. Sistem sentralistik yang dipraktekkan menimbulkan sekian banyak problem kesenjangan yang mengindikasikan adanya ketidakadilan, permainan kekuasaan dan segenap kebusukan praktek KKN. Dalam hal inilah, wacana federalisme muncul sebagai sebuah tawaran alternatif yang kiranya dapat membangun republik ini ke arah yang lebih baik di masa mendatang.
Memang diakui bahwa gagasan federalisme memiliki sederetan amanat luhur demi meningkatkan kemaslahatan hidup masyarakat secara adil dan merata. Model RIS yang diusulkan romo Mangun mempunyai tujuan mulia demi pemekaran potensi jutaan manusia di daerah, pemerataan pembangunan dan penciptaan korps ke dalam secara lebih kuat. Federalisme juga merupakan suatu bentuk yang paling representatif menggambarkan situasi riil negeri ini yang terdiri dari keragaman suku, agama dan ras. Dalamnya, setiap perbedaan diakui dan dihormati bukannya dicekok lantas dibantai. Prinsipnya, RIS membawa konsekuensi signifikan untuk membangun tata kepemerintahan yang tidak saja adil secara struktural tapi juga secara praktis. RIS dipercaya dapat mengeliminir bentuk-bentuk penindasan dan peng-garong-an (pencurian) aset-aset daerah yang potensial demi kepentingan “perut” pusat. Hanya saja di sini timbul masalah soal jalan yang mesti ditempuh demi membentuk suatu pemerintahan Republik Federal Indonesia. Karena, langkah pertama yang mesti ditempuh adalah dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah kedua adalah memberi keleluasaan bagi daerah-daerah untuk menyatakan kemerdekaannya kemudian membentuk negara atau wilayah pemerintahan independen yang baru dan terakhir, berkonsensus untuk membentuk suatu negara federal. Pertanyaan untuk hal ini, mungkinkah ini semua terjadi secara damai? Kalau pun mungkin, berapa besar budget yang dibutuhkan untuk merealisasikan semua maksud di atas?
Selain itu, perlu juga dipertimbangkan di sini adalah adanya kemungkinan terciptanya suatu kesenjangan baru antarnegara bagian. Pasalnya, setiap daerah tidak memiliki potensi dan sumber daya yang merata, sama dan memadai. Ada daerah kaya-potensi dan ada juga daerah miskin. Memberi wewenang yang sama terhadap masing-masing negara bagian tidak niscaya akan menghasilkan kemakmuran yang sama bagi tiap daerah. Sebaliknya, memberi apresiasi yang sama bagi daerah untuk mengembangkan diri justru akan memperjelas perbedaan tingkat kemakmuran. Bisa jadi oleh karena perbedaan yang mencolok ini timbullah perselisihan dan semangat ekspansif-eksploratif dari suatu negara otonom yang lebih kaya terhadap negara bagian lain yang miskin. Di sini memungkinkan juga timbulnya “gap” relasi antarnegara bagian.
Dikatakan bahwa dengan sistem baru (Republik Indonesia Serikat), segala bentuk kemaksiatan pusat atas daerah tereliminir. Daerah tidak lagi bergantung penuh pada “petuah-petuah” yang datang dari pemerintahan pusat. Akan ada suatu cross check and balance pusat dan daerah yang memungkinkan tereliminirnya permainan kekuasaan yang sarat KKN. Negara federal memungkinkan keseimbangan kekuasaan yang dengannya otoritas suatu pemerintah tunggal-mutlak tidak ada tempatnya. Namun yang perlu diwanti-wanti tentang hal ini adalah jangan sampai penciptaan negara-negara baru hanya akan melahirkan sejumlah “bos-bos baru” di daerah. Bisa saja terjadi.
Jikalau demikian, apa yang perlu dibuat dan solusi apa yang kiranya tepat untuk mengatasi kerawanan ini? Sudah pasti bahwa model pertama dan ketiga (lihat pembahasan pada alinea 2.1) yaitu bentuk federasi yang murni federal serta yang terdiri dari the associated states tidak memungkinkan bagi format negara ini. Alasannya seperti yang dikemukakan sebelumnya, kedua model ini dikuatirkan menimbulkan kesenjangan dan kesulitan baru bagi bangsa dan negara ini. Membentuk negara federasi murni bagi Indonesia dikuatirkan dapat memicu sengaketa dan keributan baru. Membentuk sebuah united states bagi Indonesia bukan pekerjaan mudah yang tidak berurusan dengan korban materi bahkan nyawa. Malah sebaliknya pembentukkan itu mengandaikan kesediaan untuk rela berkorban. Persoalannya adalah mampukah kita? Karena itu yang mungkin suitable adalah bentuk negara dengan sistem federal arrangement alias yang memberikan otonomi penuh kepada masing-masing wilayah bagian. Entah itu harus diproklamirkan dahulu suatu sistem federasi ataukah cukup dengan pemberian label otonomi penuh bagi semua daerah bukanlah persoalan yang penting. Hal terpenting adalah adanya otonomi yang luas dan penuh. Masing-masing daerah harus diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mempotensikan daerahnya sendiri. Mesti ada pengaturan desentralisasi kekuasaan di mana kekuatan pusat tidak dapat semau gue bertindak demikian juga pemerintah daerah tidak bisa seenaknya saja menjalankan kebijakan-kebijakan internnya.
Dalam pada itu pemerintahan daerah tidak bergerak sendiri; tetapi tetap mendapat persetujuan dan bantuan dari pemerintah pusat. Bukan petuah, petunjuk dan perintah pusat yang mengatur tetapi suatu koordinasi yang kompak antara pusat dan daerah. Dengan ini menjadi jelas bahwa yang dibutuhkan sekarang bukannya soal format negara yang mesti federal atau mesti kesatuan tapi soal bagaimana setiap perbedaan dan keunikan diakomodir demi pembangunan yang merata dan tepat sasar. Entah itu federasi, entah itu kesatuan, yang penting ada otonomi penuh, sempurna dan hidup yang diberikan pada masing-masing daerah untuk mengatur kebijakannya ke dalam mau pun ke luar.

IV. Penutup
Ruang kebebasan yang dihembuskan oleh semangat reformasi pada kenyataannya memunculkan aneka pemikiran kaji ulang terhadap setiap elemen tata kepemerintahan nasional. Salah satunya yang menghangat adalah diskursus menyangkut format negara Republik Indonesia. Entahkah federal ataukah tetap bertahan sebagai negara Kesatuan, demikianlah diskursus itu menggambarkan sebuah keprihatinan sekaligus upaya pencarian solusi bagi perjalanan republik ini ke depan. Kalau romo Mangun getol meneriakkan bahkan meramalkan terbentuknya suatu sistem federasi bagi republik ini, maka persoalan yang sebenarnya yang mau diangkat adalah soal otonomitas daerah dan desentralisasi kekuasaan. Hal terpenting adalah adanya otonomi penuh, sempurna dan hidup bagi setiap daerah untuk memekarkan bahkan mengambil kebijakan demi kepentingan dan kemakmurannya. Karena itu, otonomi daerah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintahan republik ini sekarang ini. Republik Indonesia Serikat bukanlah suatu kebutuhan yang mendesak. Namun bisa jadi otonomi penuh yang diterapkan negara ini merupakan indikasi adanya sistem kepemerintahan federal bagi republik ini.













KEPUSTAKAAN



Field Enterprises, Inc. The World Book Encyclopedia. Chicago: Merchandise Mart
Plaza

Mangunwijaya, Y. B. Menuju Republik Indonesia Serikat. Jakarta: Gramedia, 1999.

-------------------------. Menuju Indonesia Serba Baru. Jakarta: Gramedia, 1998.

Nasution, A. B. (comp.). Federalisme Untuk Indonesia. Jakarta: Kompas, 1999.

Rawls, John. “Justice as Fairness: Political not Metaphysical” dalam Collected Papers. Cambridge: Harvard University, 1999

Schiller, Arthur. The Formation of Federal Indonesia 1945-1949. London: The Hague, 1955.

MULTIKULTUR ATAU MULTI-KUTU?

Refleksi Historis Atas Praktik Politik Multikulturalisme di Indonesia
Oleh: JOhanes B. K. Soro, STFK Ledalero


I. Pengantar
Pluralitas kebudayaan yang tercermin dalam kemajemukan SARA di Indonesia mestinya dipandang sebagai kekayaan potensial bangsa. Kewargaan multikultural ini merupakan karakter istimewa yang menjadikan Indonesia sebuah bangsa yang besar. Hakikatnya demikan tapi kenyataannya berbeda. Buktinya, warga yang multikultural ini malah dikacaubalaukan oleh permainan politik multikulturalisme. Dengan memboncengi isu SARA yang sarat intrik sentimentilnya, multikultur Indonesia justru melahirkan aneka persoalan (kutu-kutu) yang mengusik “harmoni” hidup masyarakat. Cita-cita kesatuan bangsa ini porak poranda oleh kekuatan internalnya. Ironisnya, bangsa besar ini malah dikecilkan oleh kebesarannya sendiri. Keanekaragaman yang seharusnya menjadi aset kekayaan dan kebanggaaan justru ‘diplintir’ menjadi modal perseteruan.

II. Multikulturalisme dan Politik Praktisnya di Indonesia
Tak dapat disangkal bahwa bumi pertiwi dihuni oleh masyarakat dengan keanekaragaman budaya yang khas. Kekhasan masing-masing budaya ini mencirikan masyarakat multikultural Indonesia. “Istilah multikultural mencakup berbagai bentuk budaya yang berbeda dan masing-masing memiliki tantangannya tersendiri.” Istilah ini relevan dengan konteks Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang eksist dalam kebudayaan nasional. Karena itu politik multikulturalisme dapat dipahami sebagai suatu politik tentang keanekaragaman SARA.
Meskipun berbeda dan plural, kebudayaan nasional bernaung di bawah satu payung kesatuan: Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ke-bhinneka-an adalah unsur hakiki yang menjiwai setiap bentuk apresiasi dan praksis dari masing-masing komponen budaya. Idealnya budaya-budaya mesti bersatu dalam perbedaannya.
Namun sayangnya sejarah perjalanan bangsa kurun waktu satu dekade akhir ini lebih diwarnai oleh kontra-indikasi antara realitas dan idealisme budaya tersebut. Sejarah belum mampu melupakan kisah-kisah tragis dan aksi-aksi brutal yang mengatasnamai kolektivitas budaya. Gelombang kerusuhan anti-Cina di Jakarta, Solo dan Medan. Konflik agama di Maluku yang mengikuti pola kerusuhan di berbagai tempat tanah air. Gerakan-gerakan separatisme di Aceh dan Papua. Protes-protes kaum Islam fundamentalis serta merebaknya tuntutan pembentukan negara agama persis mengungkapkan kenyataan “menjamurnya” problem multikultur Indonesia. Konflik di Mimasa, peristiwa cileduk dan kekisruhan menjelang pengesahan RUU SISDIKNAS, masih menggambarkan kenyataan serupa. Sekiranya tidak berlebihan, kondisi multikultural Indonesia sedang mabuk kepayang, terpuruk dalam tingkah over-proteksi warganya. Status quo politik multikulturalisme yang hakikatnya merupakan wahana pengakomodasian segala bentuk perbedaan dalam satu integritas kebudayaan nasional belakangan beralih status menjadi politik sektarianisme yang memecah belah kesatuan bangsa. Masyarakat berbudaya malah membudayakan tren ‘superioritas’ budaya sendiri. Dimana budaya yang satu menganggap lebih dan memandang rendah budaya lainnya. Ilmu-ilmu sosial membahasakan situasi ini sebagai bentuk etnosentrisme budaya yakni kecenderungan menilai budaya lain berdasarkan standar budaya sendiri. Akibat lanjutannya, dengan mudah setiap elemen budaya yang multikultur tadi diprovokasikan. Suku yang satu angkat senjata melawan suku yang lain; agama yang satu membantai agama yang lain; ras yang satu meniadakan ras yang lain dan setiap golongan merancang strategi untuk menghancurkan golongan yang lain. Dalam konteks historis, fenomena di atas telah menjadi panorama kehidupan berbagai segmen kebudayaan (multikultur) di bumi pertiwi ini. Kesimpulannya setiap komponen budaya masih canggung untuk hidup berdampingan secara damai dan harmonis satu sama lain.

III. Penutup
Mensinyalir gejolak yang tengah merebak dalam konstelasi politik kemajemukan ini, ditawarkan sebuah solusi yang berbasis pada sikap masing-masing individu. Semangat toleransi mesti terus dibakar demi menghanguskan disintegrasi dalam keberanekaragaman. “Apabila pluralisme berbicara tentang keragaman maka toleransi mengedepankan penghargaan terhadap perbedaan itu. Toleransi menjadi perekat ideal agar perbedaan menjadi sumber inspirasi untuk memperkaya visi tentang masa depan Indonesia”. Toleransi memungkinkan terciptanya peluang dialog antarbudaya. Sehingga dengannya, “kutu-kutu” yang telah lama menggerogoti nyawa persatuan multikultural Indonesia dapat segera diberantas. Tuntas.


Kepustakaan

Colletta N. J. dan Kayam U. Kebudayaan dan Pembangunan. Jakarta: Obor, 1987.
Kymlicka W. Kewargaan Multikultural. Jakarta: LP3S, 2003.
Raho B. Sosiologi-Sebuah Pengantar. Maumere: Ledalero, 2004.
Sularto S. (ed.). Visi dan Agenda Reformasi. Yogyakarta: Kanisius, 1999.

Sikka bebas miskin

oleh: Johanes B. K. Soro, STFK Ledalero


Salah satu persoalan yang mencengkram sebagian besar penghuni negeri ini adalah kemiskinan. Sejak jaman baheula hingga abad bahenol ini, mayoritas anak bangsa tidak pernah luput dari nasib menjadi orang miskin. Lahir dari rahim kemiskinan, diasuh dalam atmosfir kemiskinan dan akhirnya menderita karena kemiskinan adalah alur cerita dari sekian banyak drama nasional bertokohkan rakyat. Tidak heran kemiskinan diidentikan dengan rakyat. Malah untuk konteks NTT, kemiskinan pernah dijadikan label masyarakat kita. Kita dicap miskin.
Stigma ini bukan tanpa alasan. Ada tiga indikator yang dapat dijadikan petunjuk sekaligus pembenarannya. Pertama, kehidupan ekonomi masyarakat. Umumnya masyarakat kita tidak berasal dari keluarga kaya dan tidak dilahirkan sebagai orang kaya. Lebih banyak orang datang dari keadaan ekonomi pas-pasan atau kalau mau jujur: serba kurang. Dibilang pas untuk biaya hidup tapi masih kurang juga tanpa kecerdikan aksi pinjam-meminjam, hutang, kredit atau cicil sedikit demi sedikit.
Secara nominal 4 juta masyarakat atau sekitar 27 persen penduduk NTT hidup dalam garis kemiskinan dan beberapa yang tidak terhitung hidup di perbatasan garis kemiskinan itu (dibilang miskin: enggan, dibilang kaya: segan). Umumnya penduduk hidup dari sektor agraris, kelautan, administratif pemerintahan alias PNS dan manajemen industri kecil/menengah yang jika dikalkulasikan menunjukkan PDRB relatif kurang subur. Malangnya, justru berdasarkan perhitungan PDRB perkapita yang rendah ini pada tahun 1998, propinsi kita disetarakan dengan NTB, Maluku dan Irian Jaya (sekarang Papua) sebagai propinsi termiskin di Indonesia. Sebuah prestasi memalukan yang memilukan.
Kedua, sektor pendidikan. Persoalan ini kelihatannya seperti teka-teki tautologis telur dan ayam (egg and hen puzzle), manakah yang duluan: ayam atau telur? Apakah kemiskinan yang menyebabkan ratusan bahkan ribuan anak NTT tak dapat bersekolah dan putus sekolah? atau justru karena out put pendidikan anak pribumi yang kurang berkualitas sehingga banyak orang jatuh miskin?
Saya tidak mau terjerat dalam perangkap buatan ini, tetapi berpikir bahwa ada pengaruh timbal balik antara tingkat pendidikan dan angka kemiskinan. Hukumnya kurang lebih berbunyi demikian. Pertama, makin rendah mutu pendidikan dan out putnya; makin tinggi peluang bertambahnya populasi penduduk miskin. Sebaliknya, makin tinggi mutu pendidikan dan out putnya; makin rendah peluang bertambahnya populasi penduduk miskin. Kedua: makin besar jumlah penduduk miskin; makin kecil peluang untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sebaliknya, makin kecil jumlah penduduk miskin; makin besar peluang mendapatkan pendidikan yang layak. Sangat disayangkan bahwa realitas pendidikan kita yang bermutu, umumnya tidak dikecapi rakyat golongan miskin. Faktor penyebabnya adalah adanya ketidakberimbangan antara biaya pendidikan dengan kemampuan finansial masyarakat. Pendidikan bermutu lebih diperuntukkan bagi segelintir orang mampu sehingga hasilnya pun cuma segelintir orang yang bermutu. Pendidikan sering dijadikan ajang jual beli kompetensi dengan slogan resmi ”mencerdaskan anak bangsa” berdasarkan logika ekonomis: ”ada uang lulus, tak ada uang tunggu dulu!” Konsekuensi dari permainan logika ini merepotkan kelahiran generasi berkompeten dari rahim pendidikan kita. Hanya orang ”berpunya” yang sanggup bertahan di bangku-bangku pendidikan bermutu.
Ketiga, sektor kesehatan. Hampir satu dekade terakhir ini, masalah kesehatan di bumi flobamora bergandengan erat dengan citra kemiskinan. Kasus gizi buruk, mal-nutrisi, busung lapar, dll. menjadi penyakit yang menyingkapkan wajah kemiskinan daerah ini. Belum lagi masalah musiman ”rawan pangan” dengan kata kunci ”kelaparan” yang sesekali waktu mengancam nyawa sebagian penduduk di beberapa wilayah. Keadaan ini secara kasuistik menggambarkan status darurat dari riwayat kemiskinan rakyat negeri ini.
Uraian tentang kemiskinan dengan tiga indikator di atas menuntut adanya prioritas penyelesaian. Kemiskinan tidak dapat dianggap persoalan sepele dan hal yang biasa kendatipun kita sudah terbiasa menjumpai kemiskinan tersebut. Kita sadar bahwa kemiskinan itu ada bahkan akrab dengan rakyat kita. Kita sadar bahwa kondisi kita benar-benar miskin. Oleh karena itu kesadaran ini mestinya pula bermuara pada sebuah kesepakatan, tekad dan upaya bersama untuk memberantas dan atau membebaskan rakyat dari kemiskinan tersebut. Belenggu kemiskinan mesti segera dilepaskan.
Tekad ini menuntut adanya tanggung jawab bersama dan secara khusus tanggung jawab moril dari para penyelenggara kekuasaan. Mengapa? Karena di tangan tuan-puan penyelenggara kekuasaan inilah nasib rakyat sering kali ditentukan.
Mengatakan bahwa penentuan nasib rakyat berada di tangan penyelenggara kekuasaan secara tidak kasat mata menampar kinerja para penyelenggara kekuasaan itu sendiri. Ada yang belum beres dengan kinerja para penyelenggara kekuasaan ketika disadari kenyataan bahwa eskalasi masalah kemiskinan terus saja terjadi. Ada yang belum optimal dengan kinerja pemerintah ketika disadari kenyataan bahwa populasi rakyat miskin terus saja meningkat. Ironisnya, ketika keadaan ekonomi warga kian memburuk, penyelewengan keuangan negara masih saja berlangsung. Tentang hal ini, kita sebaiknya tidak melupakan prestasi ”gemilang” lainnya dari keterpurukan ini. Selain meraih predikat miskin, kita pun pernah meraih predikat sebagai propinsi yang subur aksi KKN. Dua predikat yang kelihatan bertentangan tetapi saling menjelaskan satu sama lain. Rakyat miskin karena manajemen pemerintahan yang korup; pemerintahan yang korup menghasilkan banyak rakyat miskin.
Jika demikian kenyataannya, maka yang menjadi problem di sini bukan saja kemiskinan rakyat tetapi terlebih kebijakan, moralitas dan komitmen penyelenggara kekuasaan yang menganakpinakkan kemiskinan itu. Akar kemiskinan ini adalah struktur kekuasaan yang tidak mementingkan nasib rakyat. Belenggu kemiskinan yang menjepit rakyat adalah produk rantai-rantai besar struktur kekuasaan yang kontra peduli terhadap kepentingan rakyat. Karena itu, pembenahan yang dilakukan mestinya berawal dari pembenahan struktural dan kebijakan publik produk struktur kekuasaan tersebut.
Hemat penulis, ada tiga kemendesakan yang perlu dipertimbangkan aparat penyelenggara kekuasaan guna mengganyang ikhwal kemiskinan ini. Pertama, pembangunan ekonomi berbasis desa. Ekonomi rakyat desa mesti dibergairahkan. Mekanisme pembangunan berbasis desa tidak saja berarti pengadaan sarana dan prasarana di tingkat desa, tetapi terlebih sasaran pembangunan tersebut harus mampu menyerap dan menyediakan peluang bagi partisipasi warga desa. Dengan demikian, sarana dan prasarana pendukung aktivitas rakyat desa seperti jalan raya, penyediaan air bersih, jaringan listrik dll tidak pantas dijadikan bahan perdebatan. Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Diskursus yang perlu dibuka adalah soal meningkatkan swadaya rakyat desa agar turut memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi di desa tempat asalnya. Hal itu dapat ditempuh misalnya melalui koperasi, pembentukan usaha dagang bersama dan pemberian Kredit Investasi Kecil (KIK).
Kedua, alokasi APBD yang layak bagi sektor pendidikan dan layanan kesehatan. Rakyat butuh pendidikan, rakyat mesti sehat. Pendidikan dan kesehatan butuh dana sementara rakyat ketiadaan dana. Pendidikan dan kesehatan butuh budget sementara kas daerah (APBD) adalah budget (anggaran belanja) daerah itu. Karena itu alokasi dana yang maksimal dari anggaran belanja daerah bagi dua sektor ini merupakan sebuah keharusan. Secara riil, pemerintah perlu menaikkan prosentase APBD guna mensubsidi dan menyokong program pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat.
Ketiga, perencanaan pembangunan yang tepat sasar berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat. Pembangunan daerah seyogyanya diwujudkan guna mengakomodir kebutuhan khalayak penghuni daerah tersebut bukan demi akumulasi prosentase keuntungan kantong segelintir orang. Pembangunan bukan terutama menjadi proyek penyediaan gedung-gedung, fasilitas dan sarana-pra-sarana, tetapi terpenting menjadi media yang akomodatif bagi kepentingan dan kebutuhan rakyat. Dengan ini dapat saja terjadi bahwa pembangunan di suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya tergantung tingkat kebutuhan dan kepentingan rakyat masing-masing daerah. Tiap daerah tidak harus memiliki mall atau pusat perbelanjaan tersendiri jika daya beli masyarakatnya tidak mencukupi untuk hal itu. Tiap daerah tidak harus memiliki lokasi pertahanan militer tertentu jika status keamanannya sudah cukup terkendali dengan adanya pos-pos kepolisian. Karena itu, penulis merasa geli melihat kenyataan adanya pembangunan mall di sebuah kabupaten yang tiap tahun mendapat jatah rawan pangan dan bencana kelaparan serta rencana pembangunan basis pertahanan militer di daerah lumbung pertanian yang situasi keamanannya relatif terkendali.
Namun pembenahan struktural ini pun akan sia-sia jika tidak dibarengi komitmen dan dukungan rakyat. Rakyat mesti proaktif terhadap penanggulangan kemiskinan. Rakyat perlu membuka diri terhadap gebrakan-gebrakan yang diikhtiarkan pemimpinnya sekaligus memberi awasan kritis demi terwujudnya efektivitas, efisiensi dan hasil-raih gebrakan-gebrakan tersebut. Elemen kritis di sini penting untuk menjaga konsistensi antara program dan proyek-proyek pembangunan. Dengan demikian rakyat tidak saja berperan sebagai target kebijakan, tetapi juga sebagai pengamat dan penilai kebijakan yang ada. Rakyat tidak mesti diam mengamini tetapi harus tetap berani bersuara meneriakkan kepentingan yang seringkali dipecundangi pemimpin yang mabuk kekayaan dan kekuasaan. Peran pemimpin dan rakyat sinkron dalam hal ini.
Menutup ocehan ini, saya mengutip motto dari Christopher: sebuah tabloid bulanan terbitan US. It is better to lit up a candle than to curse the dark! Alangkah baiknya menyalakan sebuah lilin daripada mengutuk kegelapan. Wassalam!
February 2012
M T W T F S S
January 2012March 2012
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29