Skip navigation.

Putra Pratama's page

Assalamualaikum

Posts tagged with "LTM"

LTM MPKT 5: Negara dan Sistem Politik serta Geopolitik dan Geostrategi

, , , ...

Negara dan Sistem Politik serta Geopolitik dan Geostrategi

A. Negara dan Sistem Politik
1. Pengantar
Setiap negara tentu akan selalu berjuang untuk mewujudkan tujuan nasionalnya, begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Nasional NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Untuk melaksanakan tujuan nasional melalui Pembangunan Nasional. Pelaksanaan Pembangunan Nasional dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional.
Masa Orde baru rencana Pembangunan Nasional dituangkan dalam suatu Ketetapan Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) yang bernama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun. Presiden yang dipilih oleh MPR-RI berkedudukan sebagai mandataris MPR, bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan GBHN itu. Untuk melaksanakan GBHN tersebut Presiden dibantu Kabinet menyusun Rancangan Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
UUD NKRI 1945 tidak ada lagi GBHN yang dibuat oleh MPR, tetapi sebagai gantinya mucul Visi dan Misi pasangan Presiden/Wakil Presiden yang disampaikan mereka pada saat kampane Pemilihan Presiden. Kemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden terpilih dapat diartikan sebagai Persetujuan Mayoritas Rakyat pada Visi dan Misi yang dikampanyekan sehingga dapat disamakan sebagai pengganti GBHN. Setelah Presiden terpilih dilantik, maka Presiden dibantu Kabinet menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 5 tahun 2004-2009 dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (PerPres) yang dapat disamakan dengan REPELITA. Dengan demikian Pembangunan Nasional yang berpedoman pada Visi dan Misi Presiden dan RPJMN dapat disebut sebagai Politik dan Strategi Nasional.

2. Geopolitik dan Geostrategi serta Implementasinya
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan geomorfologi (ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim dan sumber daya alam) suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional kini menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi dan unsur-unsur lain (penduduk, falsafat dan sejarah bangsa) secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa.
Sedangkan geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam Negara (Poernomo, 1972), yang pada awalnya diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer. Hal ini tentunya berkaitan dengan arti strategi itu sendiri, yaitu ilmu atau seni tentang jenderal (the art of generalship). Strategi itu sendiri semula banyak dikembangkan oleh kaum militer, yakni bagaimana memenangkan perang. Namun kini istilah strategi lebih popular pula di kalangan ekonom, industialis, bahkan para ahli pendidikan. Jadi pemikiran strategi kini diartikan bagaimana kita akan memenangkan pasar untuk keperluan produk kita dan sekaligus untuk meyakinkan kita bahwa bahan baku lebih terjamin lebih lama (sampai lebih dari 20 tahun) dari awal perhitungan kita, serta bagaimana kita menggunakannya seefektif mungkin (Pearson, 1990: 2). Lebih lanjut geostrategi didefinisikan sebagai: Kebijakan untuk menentukan sarana-sarana, untuk mencapai tujuan politik dengan memanfaatkan konstelasi geografi. Sebagai akibatnya geostrategi menjadi upaya menguasai sumber daya untuk tujuan kelangsungan hidup bangsa.
3. Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional terlebih dahulu perlu pembahasan tentang pendapat dari para penulis geopolitik:
1.) Friedrich Ratzel (1844-1909).
Teori yang dikemukakan adalah teori Ruang yang konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatannya mampu eksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swa-sembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.
2.) Karl Haushoffer (1869-1946).
Teori Ruang dan Kekuatan, dikenal pula sebagai Teori Pan Regional: (a) lebensraum (ruang hidup) yang cukup, (b) autarki (swa-sembada), (c) dunia dibagi 4 Pan Region, setiap region dipimpin satu bangsa yang unggul, (d) Pan Region terdiri dari Pan Amerika (USA), Pan Asia Timur (Jepang), Pan Rusia India (Rusia), Pan Eropa Afrika (Jerman). Dari pembagian daerah inilah kita dapat segera tahu percaturan politik masa lalu (yang sedikit rasis) dan masa depan.
3.) Sir Halford Mackinder (1861-1947).
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Menurutnya, bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Daerah Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Teori ahli geografi ini mungkin terkandung agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengambangan armada laut Inggris. Tentang pembagian daerah dapat disimpulkan: (1) dunia terdiri 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain, (2) daerah terdiri: (a) Daerah Jantung (heartland), terletak di pulau dunia yaitu: Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, (b) Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi: Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, dan (c) Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi: Afrika, Australia, Amerika/Benua Baru.

4.) Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred Thayer Mahan (1840-1914).
Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur semata-mata (Simbolon, 1995: 425). Pada masa ini pula lahir tentang pemikiran hukum laut internesional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). Menurut Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan kuasai perdagangan dunia/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia, oleh karena itu harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya. Sedangkan Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
5.) Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936).
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, menyebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
6.) Nicholas J.Spykman (1839-1943).
Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushoffer, terutama dalam membagi daerah. Dalam teorinya tersirat bahwa: (a) Dunia menurutnya terbagi 4 daerah, yaitu: Heartland, Offshore continents belt (rimland), Oceanic belt dan New World (benua Amerika), (b) Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut dan udara untuk kuasai dunia, (c) Daerah Rimland akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung, (d) Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.

7.) Bangsa Indonesia.
Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara lain: (a) Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional, (b) Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia, (c) Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat.

a.) Geopolitik dalam Praktek Kenegaraan
Dari teori geopolitik timbul upaya membuat perbatasan wilayah negara yang dikenal sebagai boundary. Pemikiran maritim dari Mahan, bahwa kekuatan negara tidak tergantung dari luas faktor daratan dengan isinyanamun tergantung pula faktor akses ke laut berikut bentuk pantainya. Bentuk pantai yang memudahkan pengembangan menjadi pelabuhan membentuk masyarakat yang cosmopolitan. Oleh karena itu, Mahan berpendapat bahwa ada 4 faktor yang harus diperhatikan yakni: situasi geografi, kekayaan alam dan zona iklim, konfigurasi wilayah negara, dan jumlah penduduk.
Lebih lanjut Mahan menaruh perhatian pada konfigurasi wilayah negara serta pengaruhnya pada karakter rakyat. Karakter orang pegunungan akan berbeda dengan rakyat di daerah dataran rendah maupun di daerah kepulauan. Pendapat Mahan ini dikembangkan oleh Ratzel yang menyatakan bahwa agar negara menjadi kuat dibutuhkan daratan yang luas dan akses ke laut. Dari pendapat ini pada abad XX Jerman berupaya memperluas daratan kearah timur dengan semboyan “Drang nach Osten”.
Pemikiran geografi politik sampai pada akhir abad XIX didominasi oleh pendapat Ratzel dan Mahan yang menganggap negara sebagai organisme dan mempengaruhi perilaku kehidupan manusianya. Para penulis geopolitik memandang bahwa wilayah suatu negara merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam menyusun strategi negara. Tokoh-tokoh penganut paham determinis dalam tulisannya menerbitkan doktrin kekuatan.
Pada permulaan abad XIX banyak penulis Perancis yang beranggapan bahwa negara sebagai organisme hidup memiliki moral dan spiritual sehingga negara bukan merupakan suatu ruang hampa. Dalam negara ada semangat nasionalisme, yang berupa antara lain: rasa kebangsaan, paham kebangsaan, cinta tanah air.
Rudolf Kjellen menamakan pengetahuan geopolitik menjadi Science of the State. Pengetahuan yang melahirkan ajaran untuk mengantisipasi berlakunya hukum alamiah tentang organisme pada negara. Menurut Kjellen akan muncul beberapa negara besar saja yang mempengaruhi negara kecil. Bila dikaitkan pada masa itu maka negara yang akan menjadi besar adalah negara yang memiliki jalur-jalur pelayaran niaga. Dengan bertitik tolak pada doktrin wawasan maritim dari Raleigh, Inggris mengembangkan kekuatan maritim dengan menguasai pantai-pantai sepanjang Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika untuk dapat mempertahankan “the life line of the British Empire” (Basrie, 1995: 11).
Mackinder melihat bahwa konflik antar negara sebenarnya bukan karena konflik negara maritim tetapi justru pada negara dalam heartland (Euro-Asia). Yaitu konflik antara kekuatan negara daratan dengan negara kepulauan dan pinggiran, yang menurutnya negara jantung akan menjadi lebih unggul. Teori yang cukup dikenal ini adalah: “Who rules East Europe commands the Heartland. Who rules the Heartland commands the World Island. Who rules World Island commands the World.” (Poernomo, 1973: 73).
Haushoffer mengambangkan teori geopolitik antara lain tentang Lebensraum, (teori yang membenarkan perluasan wilayah sehubungan pertambahan penduduk untuk dapat menunjang swasembada). Kesatuan region (teori pembagian daerah) yang membenarkan negara besar dan maju untuk mengatur dan sekaligus menyetujui ekspansi ke wilayah yang ditentukan. Teori-teori ini disitir oleh Adolf Hitler dalam bukunya “Mein Kampf”. Doktrin “Hakko Ichiu” digunakan di Jepang, sehingga berkembang semangat rasialis dan membangkitkan militerisme pada sejumlah negara di Eropa dan Asia. Meskipun teori geopolitik Haushoffer dianut oleh Hitler, namun ia tidak sependapat untuk menyerbu Rusia sehingga ia tidak populer lagi di “the Third Riech” (Baker, dalam EA vol 13, 1971: 859).
b.) Geostrategi dalam Praktek Kenegaraan
Negara maju (terutama Imperium Barat) sangat terpengaruh oleh teori Haushoffer dan Mahan, sehingga mereka berusaha megupayakan ruang hidup yang cukup. Upaya itu dilaksanakan dengan bentuk kolonisasi atas negara yang mereka anggap masih kurang berbudaya. Dengan demikian sampai pada awal PD I Imperium Barat (terutama Inggris dan Perancis) menguasai wilayah seluas 84% daratan dunia (Huntington, 1996: 51).
Gambaran tersebut tersirat bahwa geopolitik Imperium Barat berupaya untuk menguasai dunia. Geostrategi yang digelarnya adalah strategi global yang menitik beratkan pada kemampuan teknologi bangsanya. Inggris dan Belanda melalui teknologi maritim sehingga menitik beratkan pada doktrin kekuatan laut sedangkan Perancis melalui doktrin kekuatan darat.
Pasca PD II, melahirkan banyak negara nasional yang merupakan negara bekas jajahan. Negara-negara baru ini masih dalam upaya membangun identitas baru dan menjadi incaran kedua blok untuk dirangkul dan diberi bantuan untuk pembangunan wilayahnya dengan mencontoh pada salah satu blok. Akhirnya terbentuk negara dunia ketiga dan dikenal sebagai negara sedang berkembang. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya negara ini menjadi sasaran rebutan oleh kedua blok yang bertikai. Perang fisik kemungkinan tidak terjadi, namun pada blok Barat berkembang teori Domino yang menyatakan bahwa apabila satu negara jatuh ke blok Timur maka tetangganya akan ikut bergabung dengan negara blok Timur. Cara mengatasinya dengan jalan persuasi kepada negara dunia ketiga agar bersedia bergabung ke dalam blok Barat melalui penetrasi teknologi mutakhir yang pada hakikatnya merupakan kolonialisme baru.

3. Geopolitik Indonesia
a.) Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Geopolitik sebenarnya merupakan wawasan nasional suatu bangsa yang hendaknya dipahami oleh pemimpin bangsa. Wawasan nasional bangsa terbentuk karena bangsa yang tinggal dalam suatu wilayah (yang diakui sebagai miliknya) ingin mengelola untuk kehidupannya. Wawasan nasional bangsa Indonesia, dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan dapat diartikan konsepsi cara pandang (KBBI, 2002: 1271). Sedangkan nusantara yang semula diartikan sebagai akronim dari nusa diantara air/laut, kini diartikan sebagai sebutan bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia (KBBI, 2002: 789). Doktrin Wawasan Nusantara merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman.
Pada masa lampau paham negara-negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau-pulau (berdasarkan contour) yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan adanya 2 arah pengaruh: (1) ke dalam: berlaku asas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air; (2) ke luar: berlakuanya asas posisi antara, yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Wawasan Nusantara yang merupakan geopolitik Indonesia, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhinneka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Dengan unsur-unsur dasar: (1) Wadah (lingkungan) yaitu segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945): bentuk wujud, lokasi geografi, bentuk negara Indonesia, kesadaran politik bangsa. (2) Isi (kondisi sosial) yang berupa perspektif bangsa Indonesia dalam eksistensinya mempunyai 2 komponen dasar yang terpadu yaitu: cita-cita dan tujuan nasional, yang berasas persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional. (3) Tata Laku (terwujud akibat interaksi wadah dan isi), yang berwujud tatalaku batiniah (berdasarkan falsafah dan sikap mental bangsa) dan lahiriah (dalam bentuk kata dan karya) yang dituangkan dalam tatalaksana.

b.) Geopolitik dan Hukum Kewilayahan
Kemajuan teknologi berdampak pada meningkatnya kemampuan manusia memanfaatkan wilayah laut dan dirgantara. Bertambahnya jumlah penduduk, harus diimbangi dengan kenaikan produksi, khususnya dari sumber kekayaan laut dan kini manusia berupaya memanfatkan wilayah dirgantara.
Bagi bangsa Indonesia wilayah laut dan dirgantara untuk menjamin keutuhan wilayah. Merupakan sarana perhubungan dan transportasi serta salah satu sumber penghidupan. Sudah barang tentu bagi pertahanan: untuk pengamanan militer dalam arti military security.
4. Geostrategi Indonesia
Konsepsi geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16 Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang (militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum/tidak diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang/tidak dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation and character building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.

a.) Konsepsi Geostrategi Indonesia
1.) Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial.
2.) Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
3.) Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
b.) Fungsi Ajaran Geostrategi Indonesia
1.) Doktrin Nasional. Pada hakikatnya adalah suatu ajaran (konsensus) bangsa Indonesia dalm mengimplementasikan falsafah Pancasila, UUD 1945, geopolitik Indonesia guna menjamin pola pikir, pola tindak dan cara kerja guna mempersatukan usaha bersama bangsa yang bersifat inter-sektoral dan multidisiplin.
2.) Pola Dasar Pembangunan. Pada hakikatnya adalah arah pedoman dari setiap Program Kerja Pemerintah.
3.) Sistem Nasional Indonesia. Pada dasarnya adalah pola masyarakat Indonesia dalm mana falsafah Pancasila dan UUD 1945 diterapkan di dalamnya.
4.) Metode Pembangunan. Menggunakan metode Komprehensif integral (utuh dan menyeluruh) berdasarkan astagatra.


Daftar Pustaka
Soemiarno, Slamet dkk, 2008, MPKT Buku Ajar III: Bangsa, Negara, dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Penerbit FEUI: Depok
http://geopolitik.org
http://hbmulyana.wordpress.com/2007/12/15/geografi-geopolitik-dan-kultural-kawasan-timur-tengah/
http://rizkisaputro.wordpress.com/2007/07/24/geopolitik-modern-atau-posmodern/
http://yanel.wetpaint.com/page/Geostrategi?t=anon
http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/geopolitik-dan-geostrategi-indonesia.html

(untuk mengunduh dokumen asli, silakan klik disini)



IDEOLOGI DI ASIA

, ,

Terbentuknya ideologi-ideologi politik di kawasan Asia merupakan reaksi kritis terhadap ideologi kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme barat, sehingga unsur-unsur dalam ideologi-ideologi bangsa Asia ini sarat dengan ide-ide nasionalisme, antikolonialisme dan sangat menekankan ide keadilan social. Untuk mengenal dan memahami ideologi dari kawasan Asia, akan ditampilkan dua ideologi dari Asia untuk mewakili yakni Hind Swaraj (Indian Home Rule) yang digagas oleh Mahatma Gandhi dan Pancasila dari Indonesia.

1.Hind Swaraj
Hind Swaraj (berasal dari kata Hind yang berarti bangsa India dan Swaraj yang berarti pemerintahan sendiri), adalah ideologi yang digagas oleh Mohandas Karamchand Gandhi (1869-1948). Ia dikenal sebagai Bapak dan Guru bangsa India yang wafat karena ditembak pada tahun 1948.

Sebagai sebuah ideologi, Hind Swaraj terdiri dari beberapa ide dasar yaitu nasionalisme humanitis, sarvodaya (kesejahteraan social), ekonomi khadi serta pemerintahan yang demokratis.

Nasionalisme humanitis Gandhi bertumpu pada ajaran ahimsa (prinsip menghormati kehidupan, dalam arti khusus adalah tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi pembunuhan) dan satyagraha (prinsip kekuatan jiwa, cinta akan kebenaran). Dalam bahasa Inggris sering dipadankan dengan passive resistance, non-violence atau perlawanan tanpa kekerasan/pasif). Dengan kedua prinsip tersebut, gerakan kemerdekaan India di bawah Gandhi memiliki ciri-ciri seperti tidak melakukan tindak kekerasan tapi lebih memilih aksi-aksi semacam boikot dan mengedepankan peralihan kekuasaan secara damai melalui negosiasi dan gentlemen agreement.

Sarvodaya (kesejahteraan milik semua). Hind Swaraj juga meliputi ide tentang tatanan sosial-ekonomi yang ideal yakni kesejahteraan dan kesetaraan nasional bagi bangsa India. Ide tentang kesejahteraan diangkat mengingat India masih menganut sistem kasta, di mana kaum Pariah atau kaum Harijan (kelompok yang terpinggirkan) perlu diangkat, baik secara sosial maupun ekonomi agar di dalam India yang merdeka, kelompok ini juga memiliki tempat dan kekuatan.

Khadi adalah kain tenun yang ditenun dengan charka (alat tenun yang dijalankan dengan tenaga manusia). Bagi Gandhi, kedua alat ini merupakan simbol sekaligus sarana untuk mendukung sarvodaya, keduanya merupakan alat sederhana namun dapat menjadi tumpuan jutaan rakyat miskin untuk memproduksi kain sendiri, hingga lepas dari ketergantungan kain impor dari Inggris. Ekonomi khadi merupakan simbol kemandirian ekonomi dan simbol kebebasan dari eksploitasi sistem industri pabrik yang diyakini Gandhi dapat menimbulkan pengangguran di desa-desa.

Ide Ramrajya (negara yang demokratis) dan Gram Swaraj (pemerintahan lokal berbasis desa), merupakan dua ide Gandhi tentang negara dan kedaulatan negara yang dicirikan oleh desentralisasi kekuasaan. Bentuk-bentuk pemerintahan semacam ini diyakini Gandhi dapat mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya,serta dapat memberi ruang bagi semua bentuk aliran atau pemikiran individu (Poerbasari, 2007:183-189).


2.Pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal I Juni 1945, yakni pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).

Pada awal pidato dalam sidang tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam. Dan perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sesuai dengan rumusan ini, maka sejak pertama kali dikumandangkan, Pancasila diartikan sebagai ideologi yang mencerminkan identitas, kepribadian bangsa sekaligus merupakan alat pemersatu seluruh bangsa untuk mencapai tujuan perjuangan kemerdekaan.

Pancasila, secara etimologis berasal dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Pancasila dari akar kata berarti lima dasar, tepatnya adalah dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.

Semenjak dikumandangkan pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami beberapa kali perubahan urutan sila maupun kata. Dalam rumusan Soekarno sebagai berikut:
1.)Kebangsaan Indonesia,
2.)Internasionalisme atau peri kemanusiaan,
3.)Mufakat atau demokrasi,
4.)Kesejahteraan sosial dan
5.)Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau prinsip Ketuhanan.

Berikut dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, terdapat perubahan kata dalam Pancasila sebagai berikut:
1.)Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.)Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.)Persatuan Indonesia,
4.)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
5.)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan berikutnya terlihat dalam Mukadimah UUD RIS tahun 1950, di mana kata-kata dalam Pancasila adalah:
1.)Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.)Peri kemanusiaan,
3.)Kebangsaan
4.)Kerakyatan dan
5.)Keadilan sosial.

Adapun urutan dan kata-kata dalam Pancasila yang digunakan saat ini adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD’45 yakni:
1.)Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.)Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.)Persatuan Indonesia,
4.)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
5.)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, Pancasila dapat diterima sebagai ideologi nasional karena sifatnya yang menyatukan berbagai kelompok masyarakat, memberi arah dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi prosedur penyelesaian konflik.

3.Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila
Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negar sendiri maupun dari luar negeri.

3.1 Hambatan
Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya:
a.)Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
b.)Paham golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia).

3.2 Bentuk-Bentuk Ancaman
a.) Isu, penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan
tujuan tertentu.
b.) Gejala-gejala negative, antara lain pola hidup konsumtif, sikap
mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan, penurunan
disiplin dan lain lain.
c.) Perbuatan dan tingkah laku yang mengganggu dan melanggar
hukum.
d.) Subversi (sabotase, spionase, dan lain-lain).


3.3 Tantangan
3.3.1 Tantangan dari dalam negeri
a.) Tantangan disintegrasi, adanya perpecahan-perpecahan yang
disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan
permasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan
dan kesatuan NKRI, seperti lepasnya Timor Timur pada tahun
1999.
b.) Permesta dan pemberontakan-pemberontakan lainnya sejak jaman
Revolusi.
c.) Tantangan dari masalah agama: adanya usaha-usaha yang timbul
karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol-simbol
keagamaan, antara lain: Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS),
Pemberontakan DI/TII dan lain-lain.
d.) Tantangan dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas
namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat
menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa Poso, Peristiwa
Tanjung Periok, Peristiwa Mei 1998, dan masih banyak lagi.

3.3.2 Tantangan dari Luar Negeri
a.) Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi
Pancasila dengan ideologi lainnya seperti ideologi Komunisme
yang berasal dari China dan Soviet. Atau ideologi Liberal dalam
Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling.
b.) Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI
contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam
penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia.

4. Refleksi Kritis Terhadap Ideologi
Pada sisi lain, ideologi dapat juga menjadi world view, pandangan hidup. Bertolak dari pengertian tersebut, maka diperlukan upaya kritis tepatnya refleksi kritis terhadap ideologi mengingat adanya satu ciri penting yang melekat pada ideologi, yakni sifatnya yang futuristik (berisi cita-cita tentang tatanan masyarakat yang baik di masa depan dan merupakan acuan untuk melakukan perubahan politik). Ideologi berfungsi memberikan harapan akan dunia baru yang lebih baik dari keadaan masa lampau yang kurang ideal serta memberikan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, maka ideologi sangat menarik hati rakyat, baik secara rasional maupun emosional.

Terkait dengan Pancasila, dapat dilihat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sisi futuristik yang melekat pada Pancasila sebagai ideologi ini di satu pihak dapat membawa orang pada harapan yang kurang realistik. Oleh karenanya perlu untuk selalu berdialog dengan kenyataan yang ada. Dalam hal ini ilmu pengetahuan dapat berperan. Di lain pihak, sifat futuristik dari ideologi mengimplikasikan bahwa kenyataan yang ada (sistem ekonomi, politik, budaya) tidak dapat dipandang sebagai perwujudan yang telah tuntas dari ideologi, dalam hal ini ideologi Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA

Meliono, Irmayanti. 2008 Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi, Depok: Lembaga Penerbit FEUI

http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi

http://ideologipancasila.wordpress.com/

http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/17/Editor/edit04.htm

Tugas LTM MPKT I : LOGIKA

, , ,

1. Definisi Logika
Kata logika berasal dari bahasa Yunani logos yang digunakan dalam beberapa arti, seperti: ‘ucapan, bahasa, kata, pengertian, pikiran, akal budi, ilmu’ (Poespoprodjo, 1985: 2). Dari sini kemudian diturunkan kata sifat logis yang sudah sangat sering terdengar dalam percakapan kita sehari-hari. Orang berbicara tentang perilaku yang tidak logis, tentang tata cara yang logis, tentang penjelasan yang logis, tentang jalan pikiran yang logis, dan sejenisnya. Dalam semua kasus itu, kata logis digunakan dalam arti yang kurang lebih sama dengan ‘masuk akal’ atau singkatnya, segala sesuatu yang sesuai dengan dan dapat diterima oleh akal sehat. Logika merupakan sebuah ilmu pengetahuan dimana obyek materialnya adalah berpikir (khususnya penalaran/proses penalaran) dan obyek formal logika adalah berpikir/penalaran yang ditinjau dari segi ketepatannya.

Menurut Irving M. Copi dalam bukunya yang berjudul Introduction to Logic, logika didefinisikan sebagai suatu studi tentang metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam membedakan penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat. (Copi, Irving M. 1976: 3). Tetapi definisi ini pun tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa seseorang dengan sendirinya mampu menalar atau berpikir secara tepat hanya jika ia mempelajari logika. Namun di lain pihak, harus juga diakui bahwa orang yang telah mempelajari logika jadi sudah memiliki pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir, mempunyai kemungkinan lebih besar untuk berpikir secara tepat bila dibandingkan dengan orang yang sama sekali tidak pernah berkenalan dengan prinsip-prinsip dasar yang melandasi setiap kegiatan penalaran. Dengan kata lain, logika tidak hanya menyangkut soal pengetahuan, melainkan juga soal kemampuan atau keterampilan. Kedua aspek ini berkaitan erat satu dengan yang lain. Pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir harus dimiliki bila seseorang ingin melatih kemampuannya dalam berpikir, dan sebaliknya, seseorang hanya bisa mengembangkan keterampilannya dalam berpikir bila ia sudah menguasai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir. Antara keduanya terdapat kaitan yang saling melengkapi satu sama lainnya dalam proses pemikiran yang logis.

Keterampilan berpikir harus terus-menerus dilatih dan dikembangkan dan untuk itu, mempelajari logika secara akademis, khususnya logika formal sambil tetap menekuni latihan-latihan secara serius. Dengan cara ini, seseorang lambat laun diharapkan mampu untuk mengenali setiap bentuk kesesatan berpikir , termasuk kesesatan berpikir yang dilakukannya sendiri.





2. Jenis Logika
Logika dapat dikelompokkan berdasarkan aspek-aspek seperti sumber darimana pengetahuan logika itu diperoleh, sejarah perkembangannya, bentuk dan isi argumen, serta proses atau tata cara penyimpulannya.

2.1 Logika Berdasarkan Sumber

2.1.1 Logika Alamiah
Dari nama istilah ini sudah nampak apa maksudnya. Logika alamiah adalah kinerja akal budi manusia yang berpikir secara tepat dan lurus sebelum dipengaruhi oleh keinginan-keinginan dan kecenderungan-kecenderungan yang subjektif. Kemampuan logika alamiah manusia ada sejak lahir. Hukum-hukum logika yang dibawa sejak lahir ini memungkinkan manusia dapat bekerja dan bertindak baik secara spontan maupun secara sadar. Dengan kata lain, mendasarkan diri pada akal sehat saja, manusia mampu berpikir dan bertindak. Tetapi hukum-hukim logika ini hanya dapat membantu manusia dalam menghadapi hal-hal keseharian yang bersifat rutinitas dan sepele. Bila manusia mulai dihadapkan kepada masalah-masalah kompleks, maka logika alamiah dengan hokum-hukum akal sehatnya sudah tidak dapat diandalkan. Untuk tujuan inilah diperlukan logika ilmiah untuk memecahkan permasalahan yang lebih rumit.

2.1.2 Logika Ilmiah
Logika ilmiah menjadi ilmu khusus yang merumuskan azas-azas yang harus ditepati dalam setiap pemikiran. Berkat pertolongan logika ilmiah inilah akal budi dapat bekerja dengan lebih tepat, lebih teliti, lebih mudah dan lebih aman. Dengan demikian, berbeda dengan logika alamiah yang didapati secara kodrati, logika ilmiah justru harus diperoleh dengan mempelajari dan menguasai hokum-hukum penalaran sebagaimana mestinya. Logika ilmiah dimaksudkan untuk menghindarkan kesesatan berpikir atau, paling tidak, menguranginya.

2.2 Logika Berdasarkan Sejarah Perkembangannya.

2.2.1 Logika Klasik
Jenis logika ini merupakan ciptaan Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf besar yang hidup di zaman Yunani Kuno. Dialah orang pertama yang melakukan pemikiran sistematis tentang logika. Karena alasan itu, logika ciptaannya itu disebut logika Aristoteles atau logika tradisional. Namun demikian, ia sendiri tidak memakai istilah logika, melainkan istilah analitika dan dialektika. Dengan analitika dimaksudkan penyelidikan terhadap argumen-argumen yang bertolak dari putusan-putusan yang benar, sedangkan dialektika adalah penyelidikan terhadap argument-argumen yang bertolak dari putusan-putusan yang masih diragukan kebenarannya. Istilah logika dalam arti seperti yang dikenal seperti sekarang baru diperkenalkan oleh Alexander Aphrodisias pada permulaan abad III Masehi.

Menurut bukunya Richard B.Angel “Reasoning and Logic”, Aristoteles sendiri meninggalkan enam buah buku khusus yang membicarakan ilmu logika ini yang oleh murid-muridnya diberi nama “Organon”.
Keenam buku tersebut adalah Categoriae (mengenai pengertian-pengertian), De Interpretatie (mengenai keputusan-keputusan), Analitica Priora (mengenai silogisme), Analitica Posteriora (mengenai pembuktian), Topika (mengenai berdebat), dan De Sophistic Elenchis (mengenai kesalahan-kesalahan berpikir).

Adalah Theoprostus yang kemudian mengembangkan ilmu logika Aristoteles itu dan sekaligus menyebarkannya sampai di kemudian hari masuk ke dalam dunia Islam.

Didunia Islam, ilmu logika ini tidak diterima begitu saja dengan mulus, tapi direspon dengan berbagai macam pendapat oleh tokoh-tokoh Islam terkemuka. Ibnu Salih dan Imam Nawawi misalnya, mereka sangat menentang penggunaan ilmu logika. Penentangan mereka itu bukan hanya sebatas menentang tidak setuju atau tidak sepakat tapi jauh lebih keras dari itu. Penentangan mereka sampai kepada mengharamkan ilmu logika untuk digunakan didalam dunia Islam.

Namun demikian, sebagian besar dari mereka (Jumhur Ulama) membolehkan mempelajari ilmu logika dengan syarat orang-orang yang akan mempelajarinya sudah kokoh iman dan cukup akalnya.

Selain penolakan yang tegas serupa diatas, diantara mereka ada juga yang malah menganjurkannya, seperti Al-Ghazali, Al-Farabi , Al-Kindi dan lain-lain. Al-Kindi bukan hanya menganjurkan tapi malah mempelajari dan sekaligus menyelidiki logika Yunani secara khusus, bahkan Al-Farabi melakukannya lebih mendalam lagi dari apa yang sudah dilakukan oleh Al-Kindi.

2.2.2 Logika Modern
Ilmu logika modern mulai tampak ke permukaan ketika beberapa ahli matematika Inggris, seperti A. de Morgan (1806-1871) dan George Boole (1815-1864), mencoba menerapkan prinsip matematika ke dalam logika klasik. Dengan menggunakan lambing-lambang non-bahasa atau lambing-lambang matematis, mereka berhasil merintis lahirnya suatu jenis logika lain, yakni logika modern, yang disebut juga logika simbolis atau logika matematis, yang sejak pertengahan abad ke-19 dibedakan dari logika klasik.


2.3 Logika Berdasarkan Bentuk dan Isi Argumen

2.3.1 Logika Formal
Persoalan mengenai bentuk penalaran yang menjadi pusat penyelidikan dalam logika formal, tidak lain merupakan persoalan yang menyangkut proses penalaran. Dalam hal ini yang dipertanyakan adalah: apakah proses penalaran (dari premis-premis ke kesimpulan) dalam suatu argumen tertentu tepat atau tidak, lurus atau tidak? Bila ternyata proses penalarannya tepat, maka kesimpulan yang dihasilkan pasti tepat juga. Dalam logika formal, argument seperti ini disebut argumen yang sahih (valid). Jadi, suatu argumen hanya dapat dikatakan sahih dari segi bentuk, bila kesimpulan penalaran tersebut memang diturunkan secara tepat atau lurus dari premis-premisnya atau, dengan kata lain, bila kesimpulan yang ditarik itu sungguh-sungguh merupakan implikasi logis dari premis-premisnya.

2.3.2 Logika Material
Bila logika formal berbicara tentang tepat tidaknya proses penalaran, maka logika material berurusan dengan benar tidaknya proposisi-proposisi yang membentuk suatu argumen.Itu berarti suatu argumen hanya dapat dikatakan benar dari segi isi, bila semua proposisinya (premis-premis dan kesimpulan) benar, dan itu artinya, bila semua dalam

suatu argument tidak benar, maka argumen tersebut, sebagai satu kesatuan, dari segi isi, dikatakan tidak benar. Dengan demikian, dalam suatu argumen ada dua persoalan yang harus dibedakan secara tegas, yakni kesahihan bentuk dan kebenaran isi.

2.4 Logika Berdasarkan Proses Penyimpulan

2.4.1 Logika Deduktif
Logika deduktif secara khusus memperhatikan penalaran deduktif. Dalam penalaran ini, akal budi bertolak dari pengetahuan lama yang bersifat umum, dan atas dasar itu menyimpulkan suatu pengetahuan baru yang bersifat khusus. Penalaran deduktif ini biasanya terwujud dalam suatu bentuk logis yang disebut silogisme. Silogisme adalah argument yang terdiri dari tiga proposisi atau pernyataan: proposisi pertama dan kedua (premis-premis) merupakan titik tolak atau landasan penalaran, sedangkan proposisi ketiga (kesimpulan) merupakan tujuan penalaran, yang dihasilkan berdasarkan hubungan yang terjalin antara premis-premisnya. Hubungan antara premis-premis dan kesimpulan , dengan demikian merupakan hubungan yang tak terpisahkan satu dari yang lain. Tepat tidaknya sifat hubungan tersebut menjadi pusat pengamatan logika deduktif. Itu berarti, setiap argumen deduktif adalah sahih atau tidak sahih, dan tugas logika deduktif adalah untuk menjelaskan sifat dari hubungan antara premis-premis dan kesimpulan dalam argumen yang sahih, sehingga dengan itu kita dapat membedakan argumen-argumen yang sahih dari argumen-argumen yang tidak sahih.

2.4.2 Logika Induktif
Jenis logika ini berurusan dengan penalaran induktif. Tidak seperti dalam penalaran deduktif, dalam penalaran induktif, akal budi justru beranjak dari pengetahuan lama mengenai sejumlah kasus sejenis yang bersifat khusus, individual, dan konkret yang ditemukan dalam pengalaman inderawi, dan atas dasar itu menyimpulkan pengetahuan baru yang bersifat umum.

Setiap argumen induktif selalu memiliki tiga ciri khas, yakni pertama, sintesis, artinya kesimpulan ditarik dengan jalan mensinstesiskan atau menggabungkan kasus-kasus yang terdapat dalam premis-premis, kedua, general artinya kesimpulan yang ditarik selalu meliputi jumlah kasus yang lebih banyak atau yang lebih umum sifatnya ketimbang jumlah kasus yang terhimpun dalam premis-premis, ketiga, aposteriori artinya kasus-kasus konkret yang dijadikan landasan atau titik tolak argumen, selalu merupakan buah hasil pengamatan inderawi.


3.Proposisi

3.1 Pengertian Proposisi
Proposisi adalah merupakan ungkapan lahiriah dari putusan. Sebagai ungkapan lahiriah dari putusan proposisi itu selalu terdiri dari rangkaian kata-kata yang berfungsi sebagai subjek dan predikat. Hubungan antar subjek dan predikat ini senantiasa berbentuk pengakuan atau pengingkaran semata tentang sesuatu yang lain. Maka, proposisi dapat dirumuskan sebagai pernyataan yang di dalamnya manusia mengakui atau mengingkari sesuatu tentang sesuatu yang lain.

3.2 Unsur-Unsur Proposisi
a.)Subjek: sesuatu yang tentangnya pengakuan atau pengingkaran ditujukan.
b.)Predikat: sesuatu yang diakui atau diingkari tentang subjek.
c.)Kopula: penghubung antara subjek dan predikat, yang sekaligus memberi bentuk (pengakuan atau pengingkaran) pada hubungan tersebut.

Perlu kita ketahui bahwa ketiga unsur tersebut hanya terdapat di dalam proposisi kategoris standar. Adapun sebuah proposisi disebut proposisi kategoris jika apa yang menjadi predikat diakui atau diingkari secara mutlak (tanpa syarat) tentang apa yang menjadi subjek.

Dalam logika sebuah kalimat hanya dapat disebut sebagai proposisi bila memenuhi cirri-ciri sebagai berikut:
1.)Mengandung subjek dan predikat yang dihubungkan dalam sebuah pernyataan.
2.)Mengandung sifat pengakuan atau pengingkaran.
3.)Mengandung nilai benar atau salah.


4. Penyimpulan Deduktif dan Silogisme

4.1Pengertian Penyimpulan Deduktif dan Silogisme
Menurut definisi, deduksi adalah proses pemikiran yang berpijak pada pengetahuan yang lebih umum, membuahkan kesimpulan yang lebih khusus. Ditinjau dari segi cara menurunkan kesimpulan, penyimpulan (penalaran) itu dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu penyimpulan langsung dan penyimpulan tak langsung. Penyimpulan langsung adalah penalaran yang hanya bertolak dari sebuah premis, dan, atas dasar itu, langsung menurunkan kesimpulan. Sebaliknya, penyimpulan tak langsung adalah jika proses penalaran tersebut bergerak dari proposisi pertama (premis mayor) dan, dengan melalui proposisi kedua (premis minor), menghasilkan kesimpulan. Penalaran tidak langsung inilah yang nantinya terwujud dalm suatu bentuk (struktur) logis yang disebut silogisme.

4.2 Penalaran Langsung
Salah satu prosedur yang lazim digunakan dalam mempraktekkan penalaran langsung adalah dengan melakukan konversi. Konversi disini maksudnya adalah pengungkapan kembali makna yang terkandung dalam sebuah proposisi dengan cara menukarkan tempat subjek dengan predikatnya tanpa mengubah kualitas proposisi tersebut.

4.3 Penalaran Tak Langsung
Seperti telah disebutkan sebelumnya, penalaran tidak langsung diwujudkan dalam satu bentuk logis yang disebut silogisme. Karena, menurut sifat pengakuan dan pengingkaran predikat tentang subjek, kita mengenal dua macam proposisi, yaitu proposisi kategoris dan proposisi hipotesis.


5. Kesesatan Berpikir
Secara sederhana kesesatan berpikir dapat dibedakan dalm dua kategori, yaitu kesesatan formal dan kesesatan material. Kesesatan formal adalah kesesatan yang dilakukan karena bentuk penalaran yang tidak tepat atau tidak sahih. Kesesatan ini terjadi karena pelanggaran terhadap hukum-hukum silogisme. Sebaliknya, kesesatan material adalah kesesatan yang terutama menyangkut isi (materi) penalaran . Kesesatan ini dapat terjadi karena faktor bahasa (kesesatan bahasa) dan juga karena memang tidak adanya hubungan logis atau relevansi antara premis dan kesimpulannya (kesesatan relevansi).

5.1 Kesesatan Bahasa
Salah satu model kesesatan bahasa yang sering dilakukan orang adalah kesesatan amfiboli. Kesesatan ini dapat terjadi karena kekeliruan penempatan suatu kata dalam sebuah kalimat sehingga makna kalimat tersebut menjadi bercabang atau ambigu.


5.2 Kesesatan Relevansi
Kesesatan relevansi timbul apabila seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Artinya secara logis kesimpulan tersebut tidak merupakan implikasi dari premisnya. Penalaran yang mengandung kesesatan relevansi tidak menampakkan sama sekali hubungan logis antara premis dan kesimpulannya. Berikut ini disebutkan beberapa jenis kesesatan relevansi yang umum dilakukan.

a.) Argumentum Ad Hominem
Kesesatan argumentum ad hominem terjadi bila seseorang berusaha untuk menerima atau menolak suatu gagasan bukan berdasarkan factor penalaran yang terkandung dalm gagasan tersebut, melainkan berdasarkan alasan yang berhubungan dengan pribadi dari orang yang melontarkan gagasan.

b.) Argumentum Ad Populum
Argumentum ad populum adalah penalaran yang diajukan untuk meyakinkan para pendengar dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat atau orang banyak.

c.) Argumentum Ad Verecundiam
Jenis kesesatan relevansi ini sangat mirip dengan argumentum ad hominem. Bila dalam argumentum ad hominem yang menjadi acuan adalah pribadi orang yang menyampaikan gagasan, maka dalam argumentum ad verecundiam ini, nilai suatu penalaran terutama dir\tentukan oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya.

d.) Ignatio Elenchi
Kesesatan ignatio elenchi ini terjadi bila seseorang menarik kesimpulan yang sebenarnya tidak memiliki relevansi dengan premisnya. Dengan demikian ketiga jenis kesesatan yang sudah disebutkan terdahulu (argumentum ad hominem, argumentum ad populum, dan argumentum ad verecundiam) dapat dikategorikan sebagai bagian dari kesesatan ignoratio elenchi ini.


Daftar Pustaka

Meliono, Irmayanti. 2008 Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi, Depok: Lembaga Penerbit FEUI

http://www.wikipedia.com/logika
December 2009
M T W T F S S
November 2009January 2010
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31