Skip navigation.

Putra Pratama's page

Assalamualaikum

Posts tagged with "MPKT"

LTM MPKT 5: Negara dan Sistem Politik serta Geopolitik dan Geostrategi

, , , ...

Negara dan Sistem Politik serta Geopolitik dan Geostrategi

A. Negara dan Sistem Politik
1. Pengantar
Setiap negara tentu akan selalu berjuang untuk mewujudkan tujuan nasionalnya, begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Nasional NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Untuk melaksanakan tujuan nasional melalui Pembangunan Nasional. Pelaksanaan Pembangunan Nasional dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional.
Masa Orde baru rencana Pembangunan Nasional dituangkan dalam suatu Ketetapan Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) yang bernama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun. Presiden yang dipilih oleh MPR-RI berkedudukan sebagai mandataris MPR, bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan GBHN itu. Untuk melaksanakan GBHN tersebut Presiden dibantu Kabinet menyusun Rancangan Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
UUD NKRI 1945 tidak ada lagi GBHN yang dibuat oleh MPR, tetapi sebagai gantinya mucul Visi dan Misi pasangan Presiden/Wakil Presiden yang disampaikan mereka pada saat kampane Pemilihan Presiden. Kemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden terpilih dapat diartikan sebagai Persetujuan Mayoritas Rakyat pada Visi dan Misi yang dikampanyekan sehingga dapat disamakan sebagai pengganti GBHN. Setelah Presiden terpilih dilantik, maka Presiden dibantu Kabinet menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 5 tahun 2004-2009 dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (PerPres) yang dapat disamakan dengan REPELITA. Dengan demikian Pembangunan Nasional yang berpedoman pada Visi dan Misi Presiden dan RPJMN dapat disebut sebagai Politik dan Strategi Nasional.

2. Geopolitik dan Geostrategi serta Implementasinya
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan geomorfologi (ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim dan sumber daya alam) suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional kini menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi dan unsur-unsur lain (penduduk, falsafat dan sejarah bangsa) secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa.
Sedangkan geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam Negara (Poernomo, 1972), yang pada awalnya diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer. Hal ini tentunya berkaitan dengan arti strategi itu sendiri, yaitu ilmu atau seni tentang jenderal (the art of generalship). Strategi itu sendiri semula banyak dikembangkan oleh kaum militer, yakni bagaimana memenangkan perang. Namun kini istilah strategi lebih popular pula di kalangan ekonom, industialis, bahkan para ahli pendidikan. Jadi pemikiran strategi kini diartikan bagaimana kita akan memenangkan pasar untuk keperluan produk kita dan sekaligus untuk meyakinkan kita bahwa bahan baku lebih terjamin lebih lama (sampai lebih dari 20 tahun) dari awal perhitungan kita, serta bagaimana kita menggunakannya seefektif mungkin (Pearson, 1990: 2). Lebih lanjut geostrategi didefinisikan sebagai: Kebijakan untuk menentukan sarana-sarana, untuk mencapai tujuan politik dengan memanfaatkan konstelasi geografi. Sebagai akibatnya geostrategi menjadi upaya menguasai sumber daya untuk tujuan kelangsungan hidup bangsa.
3. Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional terlebih dahulu perlu pembahasan tentang pendapat dari para penulis geopolitik:
1.) Friedrich Ratzel (1844-1909).
Teori yang dikemukakan adalah teori Ruang yang konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatannya mampu eksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swa-sembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.
2.) Karl Haushoffer (1869-1946).
Teori Ruang dan Kekuatan, dikenal pula sebagai Teori Pan Regional: (a) lebensraum (ruang hidup) yang cukup, (b) autarki (swa-sembada), (c) dunia dibagi 4 Pan Region, setiap region dipimpin satu bangsa yang unggul, (d) Pan Region terdiri dari Pan Amerika (USA), Pan Asia Timur (Jepang), Pan Rusia India (Rusia), Pan Eropa Afrika (Jerman). Dari pembagian daerah inilah kita dapat segera tahu percaturan politik masa lalu (yang sedikit rasis) dan masa depan.
3.) Sir Halford Mackinder (1861-1947).
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Menurutnya, bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Daerah Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Teori ahli geografi ini mungkin terkandung agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengambangan armada laut Inggris. Tentang pembagian daerah dapat disimpulkan: (1) dunia terdiri 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain, (2) daerah terdiri: (a) Daerah Jantung (heartland), terletak di pulau dunia yaitu: Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, (b) Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi: Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, dan (c) Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi: Afrika, Australia, Amerika/Benua Baru.

4.) Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred Thayer Mahan (1840-1914).
Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur semata-mata (Simbolon, 1995: 425). Pada masa ini pula lahir tentang pemikiran hukum laut internesional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). Menurut Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan kuasai perdagangan dunia/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia, oleh karena itu harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya. Sedangkan Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
5.) Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936).
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, menyebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
6.) Nicholas J.Spykman (1839-1943).
Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushoffer, terutama dalam membagi daerah. Dalam teorinya tersirat bahwa: (a) Dunia menurutnya terbagi 4 daerah, yaitu: Heartland, Offshore continents belt (rimland), Oceanic belt dan New World (benua Amerika), (b) Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut dan udara untuk kuasai dunia, (c) Daerah Rimland akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung, (d) Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.

7.) Bangsa Indonesia.
Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara lain: (a) Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional, (b) Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia, (c) Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat.

a.) Geopolitik dalam Praktek Kenegaraan
Dari teori geopolitik timbul upaya membuat perbatasan wilayah negara yang dikenal sebagai boundary. Pemikiran maritim dari Mahan, bahwa kekuatan negara tidak tergantung dari luas faktor daratan dengan isinyanamun tergantung pula faktor akses ke laut berikut bentuk pantainya. Bentuk pantai yang memudahkan pengembangan menjadi pelabuhan membentuk masyarakat yang cosmopolitan. Oleh karena itu, Mahan berpendapat bahwa ada 4 faktor yang harus diperhatikan yakni: situasi geografi, kekayaan alam dan zona iklim, konfigurasi wilayah negara, dan jumlah penduduk.
Lebih lanjut Mahan menaruh perhatian pada konfigurasi wilayah negara serta pengaruhnya pada karakter rakyat. Karakter orang pegunungan akan berbeda dengan rakyat di daerah dataran rendah maupun di daerah kepulauan. Pendapat Mahan ini dikembangkan oleh Ratzel yang menyatakan bahwa agar negara menjadi kuat dibutuhkan daratan yang luas dan akses ke laut. Dari pendapat ini pada abad XX Jerman berupaya memperluas daratan kearah timur dengan semboyan “Drang nach Osten”.
Pemikiran geografi politik sampai pada akhir abad XIX didominasi oleh pendapat Ratzel dan Mahan yang menganggap negara sebagai organisme dan mempengaruhi perilaku kehidupan manusianya. Para penulis geopolitik memandang bahwa wilayah suatu negara merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam menyusun strategi negara. Tokoh-tokoh penganut paham determinis dalam tulisannya menerbitkan doktrin kekuatan.
Pada permulaan abad XIX banyak penulis Perancis yang beranggapan bahwa negara sebagai organisme hidup memiliki moral dan spiritual sehingga negara bukan merupakan suatu ruang hampa. Dalam negara ada semangat nasionalisme, yang berupa antara lain: rasa kebangsaan, paham kebangsaan, cinta tanah air.
Rudolf Kjellen menamakan pengetahuan geopolitik menjadi Science of the State. Pengetahuan yang melahirkan ajaran untuk mengantisipasi berlakunya hukum alamiah tentang organisme pada negara. Menurut Kjellen akan muncul beberapa negara besar saja yang mempengaruhi negara kecil. Bila dikaitkan pada masa itu maka negara yang akan menjadi besar adalah negara yang memiliki jalur-jalur pelayaran niaga. Dengan bertitik tolak pada doktrin wawasan maritim dari Raleigh, Inggris mengembangkan kekuatan maritim dengan menguasai pantai-pantai sepanjang Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika untuk dapat mempertahankan “the life line of the British Empire” (Basrie, 1995: 11).
Mackinder melihat bahwa konflik antar negara sebenarnya bukan karena konflik negara maritim tetapi justru pada negara dalam heartland (Euro-Asia). Yaitu konflik antara kekuatan negara daratan dengan negara kepulauan dan pinggiran, yang menurutnya negara jantung akan menjadi lebih unggul. Teori yang cukup dikenal ini adalah: “Who rules East Europe commands the Heartland. Who rules the Heartland commands the World Island. Who rules World Island commands the World.” (Poernomo, 1973: 73).
Haushoffer mengambangkan teori geopolitik antara lain tentang Lebensraum, (teori yang membenarkan perluasan wilayah sehubungan pertambahan penduduk untuk dapat menunjang swasembada). Kesatuan region (teori pembagian daerah) yang membenarkan negara besar dan maju untuk mengatur dan sekaligus menyetujui ekspansi ke wilayah yang ditentukan. Teori-teori ini disitir oleh Adolf Hitler dalam bukunya “Mein Kampf”. Doktrin “Hakko Ichiu” digunakan di Jepang, sehingga berkembang semangat rasialis dan membangkitkan militerisme pada sejumlah negara di Eropa dan Asia. Meskipun teori geopolitik Haushoffer dianut oleh Hitler, namun ia tidak sependapat untuk menyerbu Rusia sehingga ia tidak populer lagi di “the Third Riech” (Baker, dalam EA vol 13, 1971: 859).
b.) Geostrategi dalam Praktek Kenegaraan
Negara maju (terutama Imperium Barat) sangat terpengaruh oleh teori Haushoffer dan Mahan, sehingga mereka berusaha megupayakan ruang hidup yang cukup. Upaya itu dilaksanakan dengan bentuk kolonisasi atas negara yang mereka anggap masih kurang berbudaya. Dengan demikian sampai pada awal PD I Imperium Barat (terutama Inggris dan Perancis) menguasai wilayah seluas 84% daratan dunia (Huntington, 1996: 51).
Gambaran tersebut tersirat bahwa geopolitik Imperium Barat berupaya untuk menguasai dunia. Geostrategi yang digelarnya adalah strategi global yang menitik beratkan pada kemampuan teknologi bangsanya. Inggris dan Belanda melalui teknologi maritim sehingga menitik beratkan pada doktrin kekuatan laut sedangkan Perancis melalui doktrin kekuatan darat.
Pasca PD II, melahirkan banyak negara nasional yang merupakan negara bekas jajahan. Negara-negara baru ini masih dalam upaya membangun identitas baru dan menjadi incaran kedua blok untuk dirangkul dan diberi bantuan untuk pembangunan wilayahnya dengan mencontoh pada salah satu blok. Akhirnya terbentuk negara dunia ketiga dan dikenal sebagai negara sedang berkembang. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya negara ini menjadi sasaran rebutan oleh kedua blok yang bertikai. Perang fisik kemungkinan tidak terjadi, namun pada blok Barat berkembang teori Domino yang menyatakan bahwa apabila satu negara jatuh ke blok Timur maka tetangganya akan ikut bergabung dengan negara blok Timur. Cara mengatasinya dengan jalan persuasi kepada negara dunia ketiga agar bersedia bergabung ke dalam blok Barat melalui penetrasi teknologi mutakhir yang pada hakikatnya merupakan kolonialisme baru.

3. Geopolitik Indonesia
a.) Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Geopolitik sebenarnya merupakan wawasan nasional suatu bangsa yang hendaknya dipahami oleh pemimpin bangsa. Wawasan nasional bangsa terbentuk karena bangsa yang tinggal dalam suatu wilayah (yang diakui sebagai miliknya) ingin mengelola untuk kehidupannya. Wawasan nasional bangsa Indonesia, dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan dapat diartikan konsepsi cara pandang (KBBI, 2002: 1271). Sedangkan nusantara yang semula diartikan sebagai akronim dari nusa diantara air/laut, kini diartikan sebagai sebutan bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia (KBBI, 2002: 789). Doktrin Wawasan Nusantara merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman.
Pada masa lampau paham negara-negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau-pulau (berdasarkan contour) yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan adanya 2 arah pengaruh: (1) ke dalam: berlaku asas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air; (2) ke luar: berlakuanya asas posisi antara, yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Wawasan Nusantara yang merupakan geopolitik Indonesia, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhinneka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Dengan unsur-unsur dasar: (1) Wadah (lingkungan) yaitu segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945): bentuk wujud, lokasi geografi, bentuk negara Indonesia, kesadaran politik bangsa. (2) Isi (kondisi sosial) yang berupa perspektif bangsa Indonesia dalam eksistensinya mempunyai 2 komponen dasar yang terpadu yaitu: cita-cita dan tujuan nasional, yang berasas persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional. (3) Tata Laku (terwujud akibat interaksi wadah dan isi), yang berwujud tatalaku batiniah (berdasarkan falsafah dan sikap mental bangsa) dan lahiriah (dalam bentuk kata dan karya) yang dituangkan dalam tatalaksana.

b.) Geopolitik dan Hukum Kewilayahan
Kemajuan teknologi berdampak pada meningkatnya kemampuan manusia memanfaatkan wilayah laut dan dirgantara. Bertambahnya jumlah penduduk, harus diimbangi dengan kenaikan produksi, khususnya dari sumber kekayaan laut dan kini manusia berupaya memanfatkan wilayah dirgantara.
Bagi bangsa Indonesia wilayah laut dan dirgantara untuk menjamin keutuhan wilayah. Merupakan sarana perhubungan dan transportasi serta salah satu sumber penghidupan. Sudah barang tentu bagi pertahanan: untuk pengamanan militer dalam arti military security.
4. Geostrategi Indonesia
Konsepsi geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16 Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang (militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum/tidak diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang/tidak dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation and character building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.

a.) Konsepsi Geostrategi Indonesia
1.) Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial.
2.) Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
3.) Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
b.) Fungsi Ajaran Geostrategi Indonesia
1.) Doktrin Nasional. Pada hakikatnya adalah suatu ajaran (konsensus) bangsa Indonesia dalm mengimplementasikan falsafah Pancasila, UUD 1945, geopolitik Indonesia guna menjamin pola pikir, pola tindak dan cara kerja guna mempersatukan usaha bersama bangsa yang bersifat inter-sektoral dan multidisiplin.
2.) Pola Dasar Pembangunan. Pada hakikatnya adalah arah pedoman dari setiap Program Kerja Pemerintah.
3.) Sistem Nasional Indonesia. Pada dasarnya adalah pola masyarakat Indonesia dalm mana falsafah Pancasila dan UUD 1945 diterapkan di dalamnya.
4.) Metode Pembangunan. Menggunakan metode Komprehensif integral (utuh dan menyeluruh) berdasarkan astagatra.


Daftar Pustaka
Soemiarno, Slamet dkk, 2008, MPKT Buku Ajar III: Bangsa, Negara, dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Penerbit FEUI: Depok
http://geopolitik.org
http://hbmulyana.wordpress.com/2007/12/15/geografi-geopolitik-dan-kultural-kawasan-timur-tengah/
http://rizkisaputro.wordpress.com/2007/07/24/geopolitik-modern-atau-posmodern/
http://yanel.wetpaint.com/page/Geostrategi?t=anon
http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/geopolitik-dan-geostrategi-indonesia.html

(untuk mengunduh dokumen asli, silakan klik disini)



Makalah Multikulturalisme

, ,

MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN TERINTEGRASI


Akhlak, Budipekerti dan Masyarakat

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan alam
Universitas IndonesiaDepok, 2008
A. Multikulturalisme
1. Pengertian Multikulturalisme
Multikulturalisme adalah sebuah filosofi terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara.
Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya. Dialektika ini akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain.

Kosep tentang mutikulturalisme, sebagaimana konsep ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan yang tidak bebas nilai (value free), tidak luput dari pengayaan maupun penyesuaian ketika dikaji untuk diterapkan. Demikian pula ketika konsep ini masuk ke Indonesia, yang dikenal dengan sosok keberagamannya. Muncul konsep multikulturalisme yang dikaitkan dengan agama, yakni ”multikulturalisme religius” yang menekankan tidak terpisahnya agama dari negara, tidak mentolerir adanya paham, budaya, dan orang-orang yang atheis (Harahap, 2008). Dalam konteks ini, multukulturalisme dipandangnya sebagai pengayaan terhadap konsep kerukunan umat beragama yang dikembangkan secara nasional.

Istilah multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Dikatakan menarik karena memperdebatkan keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada awalnya hanya dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik yang sama. Selanjutnya, demi kesetaraan masa kini, pengakuan adanya pluralisme kultural menjadi suatu tuntutan dari konsep keadilan sosial (Okke KS Zaimar, 2007: 6).

Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Akan tetapi tentu, tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu kemestian agar setiap kesadaran akan adanya keberagaman, mesti ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan dielaborasi secara positif. pemahaman ini yang disebut sebagai multikulturalisme.

Mengutip S. Saptaatmaja dari buku Multiculturalisme Educations: A Teacher Guide To Linking Context, Process And Content karya Hilda Hernandes, bahwa multikulturalisme adalah bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks dan tidak monokultur lagi.

Lebih jauh, Pasurdi Suparlan memberikan penekanan, bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan kata ideologi sebagai penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang menghormati perbedaan, dan memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran serta sederajat.

Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia. Bangunan konsep-konsep ini harus dikomunikasikan di antara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikulturalisme sehingga terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideologi ini. Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya komuniti, dan konsep-konsep lainnya yang relevan.

Selanjutnya Suparlan mengutip Fay (1996), Jary dan Jary (1991), Watson (2000) dan Reed (ed. 1997) menyebutkan bahwa multikulturalisme ini akan menjadi acuan utama bagi terwujudnya masyarakat multikultural, karena multikulturalisme sebagai sebuah ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan seperti sebuah mosaik. Dengan demikian, multikulturalisme diperlukan dalam bentuk tata kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis meskipun terdiri dari beraneka ragam latar belakang kebudayan.

Multikultural berarti beraneka ragam kebudayaan. Menurut Parsudi Suparlan (2002) akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Dalam konteks pembangunan bangsa, istilah multikultural ini telah membentuk suatu ideologi yang disebut multikulturalisme. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara sukubangsa atau kebudayaan sukubangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme mau tidak mau akan mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.

Multikulturalisme sebagaimana dijelaskan di atas mempunyai peran yang besar dalam pembangunan bangsa. Indonesia sebagai suatu negara yang berdiri di atas keanekaragaman kebudayaan meniscayakan pentingnya multikulturalisme dalam pembangunan bangsa. Dengan multikulturalisme ini maka prinsip “bhineka tunggal ika” seperti yang tercantum dalam dasar negara akan menjadi terwujud. Keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia akan menjadi inspirasi dan potensi bagi pembangunan bangsa sehingga cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dapat tercapai.
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang telah menjadi norma dalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif (istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang belum terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara berbahasa-Inggris (English-speaking countries), yang dimulai di Kanada pada tahun 1971. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara elit. Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Belanda dan Denmark, mulai mengubah kebijakan mereka ke arah kebijakan monokulturalisme. Pengubahan kebijakan tersebut juga mulai menjadi subyek debat di Britania Raya dam Jerman, dan beberapa negara lainnya.
Adalah Samuel P. Huntuington (1993) yang “meramalkan” bahwa sebenarnya konflik antar peradaban di masa depan tidak lagi disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik dan ideologi, tetapi justru dipicu oleh masalah masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Konflik tersebut menjadi gejala terkuat yang menandai runtuhnya polarisasi ideologi dunia kedalam komunisme dan kapitalisme. Bersamaan dengan runtuhnya struktur politik negara-negara Eropa Timur. Ramalan ini sebenarnya telah didukung oleh peristiwa sejarah yang terjadi pada era 1980-an yaitu terjadinya perang etnik di kawasan Balkan, di Yugoslavia., pasca pemerintahan Josep Broz Tito: Keragaman, yang disatu sisi merupakan kekayaan dan kekuatan, berbalik menjadi sumber perpecahan ketika leadership yang mengikatnya lengser.

Ramalan Huntuington tersebut diperkuat dengan alasannya mengapa di masa depan mendatang akan terjadi benturan antarperadaban. Antara lain adalah:
Pertama, perbedaan antara peradaban tidak hanya riil, tetapi juga mendasar. Kedua, Dunia sekarang semakin menyempiti interaksi antara orang yang berbeda peradaban semakin meningkat. Ketiga, proses modernisasi ekonomi dan sosial dunia membuat orang ataumasyarakat tercerabut dari identitas lokal mereka yang sudah berakar dalam, diasmping memperlemah negara-negara sebagi sumber identitas mereka. Keempat, timbulnya kesadaran peradaban dimungkinkan karena peran ganda Barat. Disatu sisi barat berada di punjak kekuatan. Di sisi lain mungkin ini akibat dari posisi Barat tersebut, kembalinya fenomena asal , sedang berlangsung diantara peradaban-peradaban Non-Barat. Kelima, karakteristik dan perbedaan budaya kurang bisa menyatu dan karena itu kurang bisa berkompromi dibanding karakteristik dan perbedaan politik dan ekonomi. Dan, keenam regionalisme ekonomi semakin meningkat.

Akan tetapi asumsi tersebut tidak mutlak menjadi sebab utama terjadinya sebuah perpecahan. Misalnya, setelah berakhirnya Perang Dingin, kecenderungan yang terjadi bukanlah pengelompokan masyarakat ke dalam entitas tertinggi, yaitu pengelompokan peradaban, tetapi perpecahan menuju entitas yang lebih kecil lagi, yaitu berdasarkan suku dan etnisitas. Hal ini jelas sekali terlihat pada disintegrasi Uni Soviet yang secara ironis justru disatukan oleh dasar budaya dan peradaban yang sama. Dan lain lagi, persoalan perpecahan antara Jerman Barat dan Jerman Timur yang kembali bersatu karena persamaan suku dan kebudayaan. Dan “multikulturalisme justru menjadi sebuah pemersatu yang kokoh.



2.Multikulturalisme Menurut Al Qur’an
Kita perlu kembali merenungkan berbagai ajaran yang telah disampaikan Allah melalui para Rasul-Nya, yang terdapat dalam kitab Suci Al Qur’an. Kita hendaknya mampu mengoptimalkan peran agama sebagai faktor integrasi dan pemersatu. Al qur’an, misalnya, memuat banyak sekali ayat yang bisa dijadikan asas untuk menghormati dan melakukan rekonsiliasi di antara sesama manusia. Dalam tulisan ini dapat dikemukkan contoh sebagai berikut;.

Pertama, Al Qur’an menyatakan bahwa; dulu manusia adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan ) maka Allah mengutus para Nabi, sebagi pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberikan keputusan diantara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.

“Tidak berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendakNya. Dan Allah selalu memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki kepada jalan yang lurus,” (QS Al Baqarah: 213)
Dengan ayat ini, AlQur’an menegaskan konsep kemanusiaaan universal Islam yang mengajarkan bahwa umat manusia pada mulamya adalah satu. Perselisihan terjadi disebabkan oleh timbulnya berbagai vested interest masing-masing kelompok manusia. Yang masing-masing mereka mengadakan penafsiran yang berbeda tentang suatu hakekat kebenaran menurut vested interest nya.
Kedua, meskipun asal mereka adalah satu, pola hidupnya menganut hukum tentang kemajemukan, antara lain karena Allah menetapkan jalan dan pedoman hidup yang berbeda-beda untuk berbagai golongan manusia. Perbedaan itu seharusnya tidak menjadi sebab perselisiahan dan permusuhan, melainkan pangkal tolak bagi perlombaan untuk melakukan berbagai kebaikan. Al Qur’an menyebutkan :
“….. Untuk tiap-tiap manusia diantara kamu, Kami berikan jalan dan pedoman hidup. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikannya satu umat saja. Tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semua, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.
Sehingga dari kedua ayat diatas dapat saya tarik kesimpulan bahwa; betapapun perbuatan yang terjadi pada manusia di bumi ini, namun hakekat kemanusiaan akan tetap dan tidak akan berubah. Yaitu fitrahnya yang hanif, sebagai wujud perjanjian primordial (azali) antara Tuhan dan Manusia sendiri. Responsi atau timbal balik manusia kepada ajaran tentang kemanusiaan universal adalah kelanjutan dan eksisitensialisme dari perjanjian primordial itu dalam hidup di dunia ini.

Selain itu, kita juga harus membutuhkan sebuah artikulasi atau penjabaran suatu visi dari dalam yang baru tentang manusia. Sekarang menjadi suatu keharusan bahwa semua agama harus mengambil bagian. Sekurang-kurangnya untuk sebagian dari sebuah visi dari dalam, sebuah konsep manusia mengenai dirinya sendiri, sesama, bahkan dengan orang yang menyatakan dirinya tidak beragama. Dalam pencarian itu mungkin sangat penting bagi umat beragama untuk melihat kepada pribadi-pribadi terkemuka yang dimilikinya dan peninggalan kolektifnya di massa lampau.

3.Multikulturalisme menurut Para Tokoh
1.) Menurut Petter Wilson, Dia mengartikan multikulturalisme setelah melihat peristiwa di Amerika, “ Di Amerika, multikultural muncul karena kegagalan pemeimpin di dalam mempersatukan orang Negro dengan orang Kulit Putih”. Dari sini dapat diambil sebuah sintesa bahwa konsep multikultural PetterWilson semata-mata merupakan kegagalan dalam mempersatukan kelompok etnis tertentu. Kemudian problem penghambatan proses integrasi budaya ini berujung kepada gagalnya atau salahnya perspektif tentang sebuah kesatuan budaya (Unikultural). Yang seharusnya tidak berarti kemajemukan harus dipaksakan unutk menjadi satu, akan tetapi perbedaan itu haruslah menjadi kekuatan yang kompleks untuk bersatu dan berjalan bersama, tanpa adanya konflik.
Adanya sebuah konsesus Neo Liberal yaitu datang berdasarkan pada kepentingan ekonomi liberalisme. Juga menjadi faktor penghambat sebuah integrasi bangsa.
2.) Menurut Kenan Malik (1998), multikulturalisme merupakan produk dari kegagalan politik di negara Barat pada tahun 1960-an. Kemudian gagalnya perang Dingin tahun 1989, gagalnya dunia Marxisme kemudian gagalnya gerakan LSM di asia tenggara yang menemukan konsep multikultural yang sebenarnnya.
Jalan keluar dari semua itu menurutnya adalah sebuah keadilan yang masih berpegang pada keanekaragaman budaya yang sejati.

4. Perjalanan Menyambut Multikulturalisme di Indonesia
Kesadaran multikultur sebenarnya sudah muncul sejak Negara Republik Indonesia terbentuk. Pada masa Orde Baru, kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan dan persatuan. Paham monokulturalisme kemudian ditekankan. Akibatnya sampai saat ini, wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah. Ada juga pemahaman yang memandang multikultur sebagai eksklusivitas. Multikultur justru disalahartikan yang mempertegas batas identitas antar individu. Bahkan ada yang juga mempersoalkan masalah asli atau tidak asli
.
Multikultur baru muncul pada tahun 1980-an yang awalnya mengkritik penerapan demokrasi. Pada penerapannya, demokrasi ternyata hanya berlaku pada kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu ternyata bertentangan dengan perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.


Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat” (plural society) sehingga corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mozaik. Di dalam mozaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mozaik tersebut. Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “Kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.

Hal yang harus kita waspadai adalah munculnya perpecahan etnis, budaya dan suku di dalam tubuh bangsa kita sendiri. Bangsa Indonesia yang kita ketahui bersama memiliki bermacam-macam kebudayaan yang dibawa oleh banyak suku, adat-istiadat yang tersebar di seluruh Nusantara. Dari Sabang sampai Merauke kita telah banyak mengenal suku-suku yang majemuk, seperti; Suku Jawa, Suku Madura, Suku Batak, Suku Dayak, Suku Asmat dan lainnya. Yang kesemuanya itu mempunyai keunggulan dan tradisi yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Begitu kayanya bangsa kita dengan suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan khasanah yang lain ini, apakah benar-benar menjadi sebuah kekuatan bangsa ataukah justru berbalik menjadi faktor pemicu timbulnya disintegrasi bangsa. Seperti apa yang telah diramalkan Huntington, keanekaragaman di Indonesia ini harus kita waspadai. Karena telah banyak kejadian-kejadian yang menyulut kepada perpecahan, yang disebabkan adanya paham sempit tentang keunggulan sebuah suku tertentu.

Paham Sukuisme sempit inilah yang akan membawa kepada perpecahan. Seperti konflik di Timur-Timur, di Aceh, di Ambon, dan yang lainya. Entah konflik itu muncul semata-mata karena perselisihan diantara masyarakat sendiri atau ada “sang dalang” dan provokator yang sengaja menjadi penyulut konflik. Mereka yang tidak menginginkan sebuah Indonesia yang utuh dan kokoh dengan keanekaragamannya. Untuk itu kita harus berusaha keras agar kebhinekaan yang kita banggakan ini tak sampai meretas simpul-simpul persatuan yang telah diikat dengan paham kebangsaan oleh Bung Karno dan para pejuang kita.

Hal ini disadari betul oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep multikulturalisme ini dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Sebuah konsep yang mengandung makna yang luar biasa. Baik makna secara eksplisit maupun implisit. Secara eksplisit, semboyan ini mampu mengangkat dan menunjukkan akan keanekaragaman bangsa kita. Bangsa yang multikultural dan beragam, akan tetapi bersatu dalam kesatuan yang kokoh. Selain itu, secara implisit “Bhineka Tunggal Ika” juga mampu memberikan semacam dorongan moral dan spiritual kepada bangsa indonesia, khusunya pada masa-masa pasca kemerdekaan untuk senantiasa bersatu melawan ketidakadilan para penjajah. Walaupun berasal dari suku, agama dan bahasa yang berbeda.

Kemudian munculnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 merupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan perbedaan ini yang sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dan kesatuan dalam menghadapi penjajah Belanda. Yang kemudian dikenal sebagi cikal bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia. Multikulturalisme ini juga tetap dijunjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebagaimana dapat dilihat, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI. Betapa para pendiri republik ini sangat menghargai pluralisme, perbedaan (multikulturalisme). Baik dalam konteks sosial maupun politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta, pun dapat dipahami dalam konteks menghargai sebuah multikulturalisme dalam arti luas.

Kemudian sebuah ideologi yang diharapkan mampu menjadi jalan tengah sekaligus jembatan yang menjembatani terjadinya perbedaan dalam negara Indonesia. Yaitu Pancasila, yang seharusnya mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok sosial yang multikultural, multietnis, dan agama ini. Termasuk dalam hal ini Pancasila haruslah terbuka. Harus memberikan ruang terhadap berkembangannya ideologi sosial politik yang pluralistik.

Pancasila adalah ideologi terbuka dan tidak boleh mereduksi pluralitas ideologi sosial-politik, etnis dan budaya. Melalui Pancasila seharusnya bisa ditemukan sesuatu sintesis harmonis antara pluralitas agama, multikultural, kemajemukan etnis budaya, serta ideologi sosial politik, agar terhindar dari segala bentuk konflik yang hanya akan menjatuhkan martabat kemanusiaan itu.

5.Konsep Multikulturalisme di Indonesia
Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme mau tidak mau juga mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.

Dalam upaya membangun masa depan bangsa, paham multikulturalisme bukan hanya sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang berdiri sendiri yang terpisah dari ideologi-ideologi lainnya. Multikulturalisme membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan konsep-konsep untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembangkannya dalam kehidupan bermasya-rakat. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dengan dan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.

Sebagai sebuah ide atau ideologi multikulturalisme terserap dalam berbagai interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang tercakup dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, dan kehidupan politik, dan berbagai kegiatan lainnya di dalam masyarakat yang bersangkutan kajian-kajian mengenai corak kegiatan, yaitu hubungan antar manusia dalam berbagai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya akan merupakan sumbangan yang penting dalam upaya mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia.

Salah satu isu yang cukup penting untuk diperhatikan di dalam kajian-kajian mengenai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya adalah corak dari kebudayaan manajemen yang ada setempat, atau pada corak kebudayaan korporasi bila perhatian kajian terletak pada kegiatan pengelolaan manajemen sumber daya dalam sebuah korporasi. Perhatian pada pengelolaan manajemen ini akan dapat menyingkap dan mengungkapkan seperti apa corak nilai-nilai budaya dan operasionalisasi nilai-nilai budaya tersebut atau etos, dalam pengelolaaan manajemen yang dikaji.

Kajian seperti ini juga akan dapat menyingkap dan mengungkap seperti apa corak etika (ethics) yang ada dalam struktur-struktur kegiatan sesuatu pengelolaan manajemen yang memproses masukan (in-put) menjadi keluaran (out-put). Apakah memang ada pedoman etika dalam setiap struktur manajemen, ataukah tidak ada pedoman etikanya, ataukah pedoman etika itu ada yang ideal (yang dicita-citakan dan yang dipamerkan) dan yang aktual (yang betul-betul digunakan dalam proses-proses manajemen dan biasanya disembunyikan dari pengamatan umum)?

Permasalahan etika ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan manajemen sumber daya yang dilakukan oleh berbagai organisasi, lembaga, atau pranata yang ada dalam masyarakat. Bangsa Indonesia kaya raya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas. Akan tetapi pada masa sekarang ini, bangsa Indonesia, tergolong sebagai bangsa yang paling miskin di dunia dan tergolong ke dalam bangsa-bangsa yang tingkat korupsinya paling tinggi. Salah satu sebab utamanya adalah karena kita tidak mempunyai pedoman etika dalam mengelola sumber-sumber daya yang kita punyai. Pedoman etika yang menjamin proses-proses manajemen tersebut akan menjamin mutu yang dihasilkannya.

Cita-cita reformasi yang sekarang ini tampaknya mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya, ada baiknya digulirkan kembali. Alat penggulir bagi proses-proses reformasi sebaiknya secara model dapat dioperasionalkan dan dimonitor, yaitu mengaktifkan model multikulturalisme untuk meninggalkan masyarakat majemuk dan secara bertahap memasuki masyarakat multikultural Indonesia. Sebagai model, maka masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau Bhinneka Tunggal Ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur masyarakat Indonesia pada tingkat lokal dan nasional.

Bila pengguliran proses-proses reformasi yang terpusat pada terbentuknya masyarakat multikultural Indonesia itu berhasil, maka tahap selanjutnya adalah mengisi struktur-struktur atau pranata-pranata dan organisasi-organisasi sosial yang tercakup dalam masyarakat Indonesia. Isi dari struktur-struktur atau pranata-pranata sosial tersebut mencakup reformasi dan pembenahan dalam kebudayaan-kebudayaan yang ada, dalam nilai-nilai budaya dan etos, etika, serta pembenahan dalam hukum dan penegakan hukum bagi keadilan.

Dalam upaya ini harus dipikirkan adanya ruang-ruang fisik dan budaya bagi keanekaragaman kebudayaan yang ada setempat atau pada tingkat lokal maupun pada tingkat nasional dan berbagai corak dinamikanya. Upaya ini dapat dimulai dengan pembuatan pedoman etika dan pembakuannya sebagai acuan bertindak sesuai dengan adab dan moral dalam berbagai interaksi yang terserap dalam hak dan kewajiban dari pelakunya dalam berbagai struktur kegiatan dan manajemen pemerintahan. Pedoman etika ini akan membantu upaya-upaya pemberantasan KKN secara hukum.

Bersamaan dengan upaya-upaya tersebut di atas, sebaiknya sistem pendidikan nasional juga mengadopsi pendidikan multikulturalisme untuk diberlakukan dalam pendidikan sekolah, dari tingkat SD sampai dengan tingkat SLTA. Multikulturalisme sebaiknya termasuk dalam kurikulum sekolah, dan pelaksanaannya dapat dilakukan sebagai pelajaran ekstra-kurikuler atau menjadi bagian dari kurikulum sekolah.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan integrasi nasional melalui revitalisasi gagasan (mutualisme, musyawarah dan mufakat, kesetaraan) dan nilai-nilai agama (kasih sayang, damai, keadilan dan persatuan) dalam ruang lingkup pergaulan sesama anak bangsa. Memang tidak mudah bagi bangsa yang pluralistik dan multikultural untuk menjaga integrasi nasional, namun hal tersebut tetap dapat dilakukan.

Hal-hal yang harus kita lakukan adalah: pertama, meningkatkan pemahaman tentang multikulturalisme Indonesia. Perlu dilakukan penumbuhan rasa saling memiliki aset-aset nasional yang berasal dari nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia, khususnya dari suku-suku bangsa, sehingga mendorong terbentuknya shared property dan shared entitlement. Artinya upaya membuat seseorang dari kawasan Barat Indonesia dapat menghargai, menikmati dan merasakan sebagai milik sendiri berbagai unsur kebudayaan yang terdapat di kawasan Timur Indonesia, dan demikian pula sebaliknya.

Kedua, setiap program pembangunan hendaknya mengemban misi menciptakan dan menyeimbangkan mutualisme sebagai wujud doktrin kebersamaan dalam asas kekeluargaan (mutualism and brotherhood) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian strategi dan kebijakan pembangunan, khususnya strategi dan kebijakan budaya, harus bertolak dan berorientasi pada upaya memperkokoh persatuan Indonesia melalui upaya menumbuhkan mutualisme antar komponen bangsa dan di tingkat grass-roots.

Dalam asas kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan (mutualism and brotherhood atau ukhuwah) yang sekaligus dapat menumbuhkan modal sosial, kerjasama di bidang pembangunan ekonomi dapat melibatkan berbagai lokalitas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan ataupun desa, dengan dirancangnya upaya membentuk dan mengembang-kan mutualisme untuk memperkokoh integrasi dan kohesi nasional. Dengan demikian akan terwujud pembangunan ekonomi dan sekaligus interdependensi sosial. Pola interdependensi, yang sekaligus merupakan ketahanan budaya, harus dirancang oleh lembaga perencanaan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagai bagian dari integritas bangsa. Untuk memperkokoh kohesi nasional, perencanaan akan menjadi tujuan strategis karena perencanaan mendesain masa depan.

Sebagai bangsa yang pluralistik, dalam membangun masa depan bangsa dipandang perlu untuk memberi tempat bagi berkembangnya kebudayaan suku bangsa dan kebudayaan agama yang ada di Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan suku bangsa dan kebudayaan agama, bersama-sama dengan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, mewarnai perilaku dan kegiatan masyarakat. Berbagai kebudayaan itu jalan beriringan, saling melengkapi dan saling mengisi, tidak berdiri sendiri-sendiri, bahkan mampu untuk saling menyesuaikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks itu pula maka ribuan suku bangsa sebagai masyarakat yang multikultural yang terdapat di Indonesia serta potensi-potensi budaya yang dimilikinya harus dilihat sebagai aset negara yang dapat didayagunakan bagi pembangunan bangsa ke depan. Intinya adalah menekankan pada pentingnya memberikan kesempatan bagi berkembangnya masyarakat multikultural yang masing-masing harus diakui haknya untuk mengembangkan dirinya.

Hal ini juga berarti bahwa masyarakat multikultural harus memperoleh kesempatan yang baik untuk menjaga dan mengembangkan kearifan budaya lokal mereka ke arah kualitas dan pendayagunaan yang lebih baik. Unsur-unsur budaya lokal yang bermanfaat bagi diri sendiri bahkan perlu dikembangkan lebih lanjut agar dapat menjadi bagian dari kebudayaan bangsa, memperkaya unsur-unsur kebudayaan nasional. Meskipun demikian, misi utamanya adalah mentransformasikan kenyataan multikultural sebagai aset dan sumber kekuatan bangsa serta menjadikannya suatu sinergi nasional.

Oleh karena itu, walaupun masyarakat multikultural harus dihargai potensi dan haknya untuk mengembangkan diri sebagai pendukung kebudayaannya di atas tanah kelahiran leluhurnya, namun pada saat yang sama, mereka juga harus tetap diberi ruang dan kesempatan untuk mampu melihat dirinya, serta dilihat oleh masyarakat lainnya yang sama-sama merupakan warga negara Indonesia.

Dengan demikian, membangun dirinya, membangun tanah leluhurnya, berarti juga membangun bangsa dan tanah air tanpa merasakannya sebagai beban, namun karena ikatan kebersamaan dan saling bekerjasama.

6. Ketika Multikulturalisme Menjadi Sebuah Masalah
Akhir-akhir ini, intensitas dan ekstensitas konflik sosial di tengah-tengah masyarakat terasa kian meningkat. Terutama konflik sosial yang bersifat horisontal, yakni konflik yang berkembang di antara anggota masyarakat, meskipun tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik berdimensi vertikal, yakni antara masyarakat dan negara.
Konflik sosial dalam masyarakat merupakan proses interaksi yang alamiyah. Karena masyarakat tidak selamanya bebas konflik. Hanya saja, persoalannya menjadi lain jika konflik sosial yang berkembang dalam masyarakat tidak lagi menjadi sesuatu yang positif, tetapi berubah menjadi destruktif bahkan anarkis.

Perkembangan terakhir menunjukkan pada kita, sejumlah konflik sosial dalam masyarakat telah berubah menjadi destruktif bahkan cenderung anarkhis. Kasus Ambon, Poso, Maluku, GAM di Aceh, dan berbagai kasus yang menyulut kepada konflik yang lebih besar dan berbahaya. Konflik sosial berbau SARA (agama) ini tidak dianggap remeh dan harus segera diatasi secara memadai dan proporsional agar tidak menciptakan disintergrasi nasional. Banyak hal yang patut direnungkan dan dicermati dengan fenomena konflik sosial tersebut. Apakah fenomena konflik sosial ini merupakan peristiwa yang bersifat insidental dengan motif tertentu dan kepentingan sesaat, ataukah justru merpakn budaya dalam masyarakat yang bersifat laten. Realitas empiris ini juga menunjukkan kepada kita bahwa masih ada problem yang mendasar yang belum terselesaikan. Menyangkut penghayatan kita terhadap agama sebagai kumpulan doktrin di satu pihak dan sikap keagamaan yang mewujud dalam prilaku kebudayaan di pihak lain.
Kemajemukan masyarakat lokal seperti itu bukan saja bersifat horisontal (perbedaan etnik, agama dan sebagainya), tetapi juga sering berkecenderungan vertikal, yaitu terpolarisasinya status dan kelas sosial berdasar kekayaan dan jabatan atau pekerjaan yang diraihnya. Dalam hal yang pertama, perkembangan ekonomi pasar membuat beberapa kelompok masyarakat tertentu, khususnya dari etnik tertentu yang memiliki tradisi dagang, naik peringkatnya menjadi kelompok masyarakat yang menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat setempat yang mandeg perkembangannya. Dalam hal kedua, kelompok masyarakat etnis dan agama tertentu, yang semula berada di luar mainstream, yaitu berada di pinggiran, mulai menembus masuk ke tengah mainstream. Hal ini dapat menimbulkan gesekan primordialistik, apalagi bila ditunggangi kepentingan politik dan ekonomi tertentu seperti terjadi di Ambon, Poso, Aceh dan lainnya .
7. Upaya Bersama di Dalam Menyikapi Sebuah Multikulturalisme
Dengan menjalankan asas gerakkan multikulturalisme menjadi sebuah ideologi yang dianggap mampu menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan Multikulturalisme. Yaitu dengan asas-asas sebagai berikut:
a) Manusia tumbuh dan besar pada hubungan sosial di dalam sebuah tatanan tertentu, dimana sistem nilai dan makan di terapkan dalam berbagai simbol-simbol budaya dan ungkapan-ungkapan bangsa.
b) Keanekaragaman Budaya menunjukkan adanya visi dan sisitem makan tang berbeda, sehingga budaya satu memrlukan budaya lain. Dengan mempelajari kebudayaanlain, maka akan memperluas cakrawala pemahaman akan makna multikulturalisme
c) Setiap kebudayaan secara Internal adalah majemuk, sehingga dialog berkelanjutan sangat diperlukan demi terciptanya persatuan

Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, paradigma hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian.

Kompetensi kebudayaan adalah kumpulan pengetahuan yang memungkinkan mereka yang terlibat dalam tindakan komunikatif membuat interpretasi-interpretasi yang dapat mengkondisikan tercapainya konsesus mengenai sesuatu. Kompetensi kemasyarakatan merupakan tatanan-tatanan syah yang memungkinkan mereka yang terlibat dalam tindakan komunikatif membentuk solidaritas sejati. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang memungkinkan seorang subjek dapat berbicara dan bertindak dan karenanya mampu berpartisipasi dalam proses pemahaman timbal balik sesuai konteks tertentu dan mampu memelihara jati dirinya sendiri dalam berbagai perubahan interaksi.

Semangat kebersamaan dalam perbedaan sebagaimana terpatri dalam wacana ”Bhineka Tunggal Ika” perlu menjadi “roh” atau spirit penggerak setiap tindakan komunikatif, khususnya dalam proses pengambilan ekputusan politik, keputusan yang menyangkut persoalan kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara.

Jika tindakan komunikatif terlaksana dalam sebuah komunitas masyarakat multikultural, hubungan diagonal ini akan menghasilkan beberapa hal penting, misalnya:
a) Reproduksi kultural yang menjamin bahwa dalamkonsepsi politik yang baru, tetap ada kelangsungan tradisi dan koherensi pengetahuan yang memadai untuk kebutuhan konsesus praktis dalam praktek kehidupan sehari-hari.
b) Integrasi sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap terpelihara melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen politik yang diatur secara resmi (legitemed) tanpa menghilangkan identitas masing-masing unsur kebudayaan.
c) Sosialisasi yang menjamin bahwa konsepsi polotik yang disepakati harus mampu memberi ruang tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan individu dan kehidupan kolektif tetap terjaga
Dapat dikatakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinnekaan. Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekwensinya ialah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif; memiliki sikap budaya kosmopolitan dan pluralistik; tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil dan bersifat kerakyatan.
Dengan demikian kita melihat bahwa semboyan ‘Satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa dan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ masih jauh dari kenyataan sejarah. Ia masih merupakan mitos yang perlu didekatkan dengan realitas sejarah. Bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kokoh, beranekaragam budaya, etnik, suku, ras dan agama, yang kesemuanya itu akan menjadikan Indonesia menjadi sebuah bangsa yang mampu mengakomodasi kemajemukkan itu menjadi suatu yang tangguh. Sehingga ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa dapat dihindari.



B. Kebudayaan Jepang
1.) Sejarah Jepang
Perubahan yang krusial atas Jepang dimulai pada tahun 1603. Pada saat itu, Ieyasu yang telah berhasil menyatukan seluruh Jepang, membangun kekaisarannya di Edo, sekarang dikenal dengan Tokyo. Ieyasu mencoba membangun setiap aspek di negara ini sehingga negara ini mampu berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Hasil dari politik yang dilakukan Ieyasu ini kemudian dimanfaatkan oleh Kekaisaran Tokugawa pada tahun 1639 dengan lahirnya Politik Isolasi.
Latar belakang dari lahirnya Politik Isolasi ini banyaknya misionaris Kristen yang datang menyebarkan Agama Kristen. Berkembangnya Agama Kristen akan menjadi mimpi buruk bagi kekaisaran, oleh sebab itu Kaisar mengambil langkah untuk tidak berhubungan dengan negara asing, kecuali dengan Pedagang-Pedagang Belanda yang dinilai menguntungkan. Itu pun hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Pulau Dejima, Nagasaki.
Politik Isolasi ini bertahan lebih dari 200 tahun sampai pada tahun 1853, Komodor Perry dari angkatan laut Amerika Serikat dengan 4 buah kapalnya memaksa Jepang untuk membuka diri kembali terhadap dunia luar.
Kekaisaran Tokugawa berakhir pada tahun 1867, dan digantikan dengan Kekaisaran Meiji. Pada zaman ini Jepang banyak mengalami kemajuan. Dan hanya dalam beberapa decade mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara barat. Pada zaman ini pula Edo berganti nama dengan Tokyo, dan kasta-kasta yang ada pada zaman feudal dihapuskan. Restorasi Meiji benar-benar mampu menggerakkan seluruh aset negara yang ada, sehingga pada beberapa peperangan, Jepang dapat menang. Hasil dari kemenangan itu antara lain adalah dengan direbutnya Taiwan dari Cina pada tahun 1895 dan Sakhalin selatan pada tahun 1905 dari Rusia. Setelah itu Jepang pun mulai membesarkan daerah jajahannya dengan merebut korea pada tahun 1910. Kaisar Meiji meninggal pada tahun 1912 dan mewariskan tahta pada Kaisar Taisho, dan dimulailah Kekaisaran Showa.
Kekaisaran Showa ini dimulai dengan kondisi yang menjanjikan. Industri yang terus berkembang, dan kehidupan politik yang telah mengakar di parlemen-parlemen pemerintahan. Namun masalah-masalah baru terus bermunculan. Krisis ekonomi dunia menekan kehidupan rakyat. Rakyat mulai tidak percaya terhadap pemerintah karena banyaknya skandal. Hal ini dimanfaatkan oleh para ekstrimis dan berhasil menomorsatukan militer di negara ini. Jepang pun mulai terlibat pada banyak peperangan. Fungsi dari Parlemen pun semakin berkurang. Semuanya ditangani militer. Hingga pada akhirnya pecahnya Perang Pasifik pada tahun 1941.
Pada tahun 1945, Jepang menyerah pada sekutu akibat semakin melemahnya kekuatannya setelah Hiroshima dan Nagasaki dilumpuhkan. Dalam masa pendudukan sekutu ini banyak hal yang diubah. diantaranya adalah diberikannya hak kepada wanita untuk memberikan suara pada pemilu, dan juga kebebasan untuk mengelurkan pendapat, memeluk agama, dan lain-lain.
Pada tahun 1951, setelah ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian San Fransisko, Jepang mendapatkan haknya kembali untuk menjalankan politiknya kembali.
Satu tugas besar menunggu, yaitu mengangkat kembali negara ini dari keterpurukannya akibat perang. Dalam masa tidak lebih dari 10 tahun, dibantu dengan negara-negara luar, Jepang mampu tegak kembali dan bersaing di pasar internasional. Satu bukti dari kebangkitannya itu adalah dengan menjadi tuan rumah Olimpiade Tokyo 1964, yang juga menjadi symbol atas kebangkitan Jepang. Tidak hanya itu, pada tahun 1975 Jepang sudah diakui menjadi negara maju dan masuk dalam kelompok negara G-7.
2.)Sains dan Teknologi
Sejak Perang Dunia II, Pembangunan teknologi dibagi atas beberapa tahap. Akhir tahun 1940-an hingga tahun 1950-an, pembangunan ditekankan pada pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan tempat-tempat riset dan sebagainya, dan pengumpulan teknologi dari luar negeri. Pada saat inilah banyak pemuda-pemuda Jepang yang dikirim ke luar negeri untuk belajar. 10 tahun berikutnya adalah tahap mencoba untuk melakukan riset sendiri. Pada tahun 1970-an, Jepang memusatkan pada masalah teknologi yang bersifat ramah lingkungan dan juga penghematan energi. Dan mulai tahun 1980-an, penekanan pembangunan dilakukan pada kreativitas dalam sains dan teknologi itu sendiri.
Jepang merupakan negara yang banyak mengeluarkan dana untuk riset dan pembangunan teknologi. Pada tahun 1993 tercatat dana yang dikeluarkan untuk riset dan teknologi mencapai 13.7 trilyun yen. Angka ini merupakan 2.9% dari total GNP negara ini pada saat itu. Dari persentase ini, 79% dikeluarkan dari sector swasta. Beberapa proyek teknologi yang berskala besar di Jepang saat ini:
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Pada tahun 1995, Jepang memiliki 45 reaktor nuklir pembangkit listrik. Reaktor-reaktor ini menyediakan sekitar 46 juta kilowatt per tahun, atau sekitar 33% dari total energi yang dibutuhkan Jepang per tahunnya. Pada saat ini penelitian dan pengembangan pada bidang ini masih tetap dilakukan sehingga ditargetkan pada tahun 2010, pembangkit listrik tenaga nuklir akan mensuplai 71 juta kilowatt, atau sekitar 41% dari total listrik yang diperlukan per tahunnya.
Kereta
Jepang merupakan negara yang maju dalam hal perkeretaan. Untuk kota-kota besar seperti Tokyo dan Osaka, hampir seluruh tempat di kota ini yang bias dicapai dengan menggunakan kereta. Untuk kereta antar kota, disamping kereta biasa tersedia pula kereta ekspress, shinkansen. Shinkansen pertama kali diluncurkan pada tahun 1964, berbarengan dengan diadakannya olimpiade di Tokyo. Hal itu merupakan bukti kesiapan Jepang dalam menjadi tuan rumah olimpiade pada saat itu. Dengan kecepatan yang mencapai 300 km/jam, dalam waktu yang singkat dapat menempuh waktu yang jauh. Tidak hanya itu, saat ini Jepang sedang melakukan riset dan tes uji coba tahap akhir kereta super cepat, Maglev. Kereta ini dapat menempuh kecepatan 500 km/jam.
Teknologi Antariksa
Pada tahun 1995, Jepang telah meluncurkan 58 satelit ke luar angkasa untuk bermacam-macam tujuan. Observasi cuaca, komunikasi, dan lain-lain. Walaupun demikian, Jepang belum pernah menerbangkan pesawat antariksanya sendiri walau astronot-astronotnya sudah beberapa kali terbang ke luar angkasa. Karena itulah pada saat ini penelitian di bidang ini sedang digalakkan. Salah satu contohnya adalah proyek yang diberi nama ‘Hope’, tujuannya adalah pada awal abad ke 21 ini, Jepang akan menerbangkan pesawat antariksanya ke luar angkasa.
3.) Budaya Jepang
JEPANG merupakan contoh perpaduan harmonis antara modern dan tradisional. ‘’Negeri matahari terbit’’ ini tidak hanya memancarkan sinar kemajuan industri dan teknologi, melainkan juga memiliki keunikan budaya yang tak tenggelam di tengah arus modernisasi. Budaya Jepang —dalam banyak hal bersumber pada spirit Konfusianisme dan Shintoisme— sangat mewarnai kehidupan sosial dan etos bisnis. Jepang memiliki budaya konteks tinggi yang sangat berbeda, khususnya dengan budaya Barat, yang lebih egaliter dan terbuka.
Pilar utama nilai-nilai budaya Jepang dikenal dengan wa (harmoni), kao (reputasi), dan omoiyari (loyalitas). Konsepsi wa mengandung makna mengedepankan semangat teamwork, menjaga hubungan baik, dan menghindari ego individu. Perlu diingat, pengaruh nilai wa dalam pola budaya Jepang terutama budaya bisnis— yaitu ekspresi tidak langsung dalam menyatakan penolakan.Orang Jepang tidak bisa berkata tidak. Dalam menyampaikan pendapat, mereka lebih mengutamakan konteks, tidak menyatakannya secara terbuka. Secara harfiah, kao berarti wajah. Wajah merupakan cermin harga diri, reputasi, dan status sosial. Masyarakat Jepang pada umumnya menghindari konfrontasi dan kritik terbuka secara langsung. Membuat orang lain ‘’kehilangan muka’’ merupakan tindakan tabu dan dapat menyebabkan keretakan dalam hubungan bisnis. Sedangkan omoiyari berarti sikap empati dan loyalitas. Spirit omoiyari menekankan pentingnya membangun hubungan yang kuat berdasarkan kepercayaan dan kepentingan bersama dalam jangka panjang.

3.1 Budaya Dan Iklim Bisnis

Memasuki abad ke-20, setelah kekalahannya dalam Perang Dunia II, Jepang mulai mengadopsi teknologi Barat dan menggenjot industri dalam negerinya. Sejak itu, Jepang mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat dan menjadi salah satu negara pengekspor paling sukses. Kini Jepang merupakan negara industri terkemuka, dengan iklim bisnis dan pasar terbuka yang ramah bagi investasi dan perdagangan asing. Meskipun Jepang mengalami proses modernisasi yang cepat, pola budaya dan tradisinya masih kental mewarnai praktek dan hubungan bisnis. Berikut gambaran praktek bisnis di Jepang pada umumnya.
•Struktur dan hierarki dalam bisnis dan perusahaan Jepang sangat kuat. Hierarki yang kuat juga tercermin dalam negosiasi bisnis. Proses negosiasi biasanya dimulai dari executive level, kemudian dilanjutkan pada middle level. Meskipun demikian, keputusan dibuat secara kolektif.
•Proses negosiasi bisnis dengan Jepang dikenal alot dan lamban. Namun adanya persaingan bisnis yang ketat dewasa ini mendorong pengambilan keputusan dibuat lebih cepat dan efisien.
•Dalam budaya bisnis Jepang, senioritas sangat dihormati. Umur dan status biasanya terkait erat. Dalampertemuan bisnis, posisi tempat duduk didasarkan pada tingkat senioritasnya.
•Di Jepang, kontrak bisnis tidak otomatis diartikan sebagai kesepakatan akhir. Lebih penting dari itu adalah memelihara relasi dengan baik untuk kepentingan jangka panjang.
•Pemimpin yang selalu memikirkan penampilannya tidaklah ada gunanya karena citra sama sekali tidak bermakna.
•Disiplin ketat dan organisasi, jadi batu penjuru warga jepang bahwa sampai kapan pun kedisiplinan dan nilai kerja tetaplah amat berharga.

C.Kebudayaan Yogyakarta
1. Grebeg Syawal 1941 Jimawal
Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menggelar tradisi Grebeg Syawal (jawa: Sawal), Kamis (02/10/2008), dalam Kalender Jawa bertepatan dengan tanggal 1 Sawal tahun 1941 Jimawal. Rangkaian upacara dimulai dari Pagelaran Kraton dan diakhiri dengan rayahan gunungan di halaman Masjid Gede Kauman. Upacara tradisional yang digelar setiap tahun ini merupakan dimaknai sebagai sedekah Sultan kepada rakyatnya.
2.Nyadran Makam Sewu
Nyadran merupakan tradisi melakukan ziarah kubur ke makam leluhur menjelang bulan Ramadhan (Jawa: Pasa). Di Makam Sewu Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Bantul, setiap tahunnya digelar tradisi Nyadran yang dikemas dengan ritual budaya menarik. Dilaksanakan setelah tanggal 20 bulan Ruwah dalam kalender jawa. Ritual ini digelar untuk menghormati Panembahan Bodo, seorang tokoh penyebar.
3.Tradisi Labuhan Alit di Parangkusumo
Kraton Yogyakarta menggelar tradisi Labuhan Alit di Pantai Parangkusumo, Minggu (03/08/2008). Tradisi ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Jumenengan Ndalem (penobatan) Sri Sultan Hamengku Buwono X setiap tanggal 30 bulan Rejeb dalam penanggalan Jawa. Barang-barang tinggalan dalem (milik sultan), baju, kain, serta potongan rambut dan kuku sultan dilarung ke laut sebagai persembahan bagi penguasa laut selatan.
4.Grebeg Selarong, Tradisi Budaya Mengenang Perjuangan Diponegoro
Grebeg Selarong sebuah tradisi budaya digelar di pelataran Goa Selarong yang terletak di Desa Guwosari, Pajangan, Bantul. Minggu (27/07/2008) lalu, masyarakat sekitar selarong untuk keempat kalinya menggelar tradisi ini. Warga berpakaian tradisional Jawa memadati pelataran goa bersejarah tersebut. Grebeg Selarong kali ini diselenggarakan secara sederhana. Tanpa prosesi kirab, hanya membawa sebuah gunungan berukuran kecil berhias hasil.

D. Perbandingan Kebudayaan Jepang dengan Indonesia
Budaya adalah kristalisasi nilai dan pola hidup yang dianut suatu komunitas. Budaya tiap komunitas tumbuh dan berkembang secara unik, karena perbedaan pola hidup komunitas itu. Perbandingan budaya Jepang dan Indonesia berarti mencari nilai-nilai kesamaan dan perbedaan antara bangsa Indonesia dan bangsa Jepang. Dengan mengenali persamaan dan perbedaan kedua budaya itu, kita akan semakin dapat memahami keanekaragaman pola hidup yang ada, yang akan bermanfaat saat berkomunikasi dan berinteraksi dengan pihak yang berasal dari budaya yang berbeda.
Kesulitan utama dalam membuat perbandingan budaya antara Indonesia dan Jepang disebabkan perbedaan karakteristik kedua bangsa tersebut. Bangsa Jepang relatif homogen, dan hanya memiliki sekitar 15 bahasa (tidak berarti 15 suku bangsa, karena termasuk didalamnya sign language untuk tuna rungu), dan telah memiliki sejarah yang jauh lebih panjang, sehingga nilai-nilai budaya itu lebih mengkristal. Adapun bangsa Indonesia berciri heterogen, multi etnik, memiliki lebih dari 700 bahasa, sehingga tidak mudah untuk mencari serpih-serpih budaya yang mewakili Indonesia secara nasional. Perlu dipisahkan nilai-nilai mana yang diterima secara nasional di Indonesia, dan mana yang merupakan karakter unik salah satu suku yang ada.
1. Tradisi penamaan di Jepang
Nama di Jepang terdiri dari dua bagian : family name dan first name. Nama ini harus dicatatkan di kantor pemerintahan (kuyakusho), selambat-lambatnya 14 hari setelah seorang bayi dilahirkan. Semua orang di Jepang kecuali keluarga kaisar, memiliki nama keluarga. Tradisi pemakaian nama keluarga ini berlaku sejak jaman restorasi Meiji, sedangkan di era sebelumnya umumnya masyarakat biasa tidak memiliki nama keluarga. Dewasa ini ada sekitar 100 ribu nama keluarga di Jepang, dan diantaranya yang paling populer adalah Satou dan Suzuki. Jika seorang wanita menikah, maka dia akan berganti nama keluarga, mengikuti nama suaminya. Namun demikian, banyak juga wanita karir yang tetap mempertahankan nama keluarganya. Tradisi di Jepang dalam memilih first name, dengan memperhatikan makna huruf Kanji, dan jumlah stroke, diiringi dengan harapan atau doa bagi kebaikan si anak.
2. Tradisi penamaan di Indonesia
Adapun masyarakat di Indonesia tidak semua suku memiliki tradisi nama keluarga. Masyarakat Jawa misalnya, tidak memiliki nama keluarga. Tetapi suku di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi memiliki nama keluarga. Dari nama seseorang, kita dapat memperkirakan dari suku mana dia berasal, agama apa yang dianut dsb. Berikut karakteristik nama tiap suku di Indonesia
•Suku Jawa (sekitar 45% dari seluruh populasi) : biasanya diawali dengan Su (untuk laki-laki) atau Sri (untuk perempuan), dan memakai vokal “o”. Contoh : Sukarno, Suharto, Susilo, Joko, Anto, Sri Miranti, Sri Ningsih.
•Suku Sunda(sekitar 14% dari seluruh populasi) : banyak yang memiliki perulangan suku kata. Misalnya Dadang, Titin, Iis, Cecep
•Suku Batak : beberapa contoh nama marga antara lain Harahap, Nasution.
•Suku Bali : Ketut, Made, Putu, Wayan dsb. Nama ini menunjukkan urutan, bukan merupakan nama keluarga.
Selain nama yang berasal dari tradisi suku, banyak nama yang diambil dari pengaruh agama. Misalnya umat Islam : Abdurrahman Wahid, Abdullah, dsb. Sedangkan umat Katolik biasanya memakai nama baptis : Fransiskus, Bonivasius, Agustinus, dsb.
3. Perbandingan kedua tradisi
a.) Persamaan antara kedua tradisi
Baik di Jepang maupun di Indonesia dalam memilih nama (first name) sering memilih kata yang mensimbolkan makna baik, sebagai doa agar si anak kelak baik jalan hidupnya. Khusus di Jepang, banyaknya stroke kanji yang dipakai juga merupakan
salah satu pertimbangan tertentu dalam memilih huruf untuk anak.


b.) Perbedaan antara kedua tradisi sbb.
1.Di Jepang, nama keluarga dimasukkan dalam catatan sipil secara resmi, tetapi di Indonesia nama keluarga ini tidak dicatatkan secara resmi di kantor pemerintahan
2. Di Jepang setelah menikah seorang wanita akan berganti nama secara resmi mengikuti nama keluarga suaminya. Sedangkan di Indonesia saat menikah, seorang wanita tidak berganti nama keluarga. Di Indonesia umumnya setelah menikah nama suami dilekatkan di belakang nama istri. Tetapi penambahan ini tidak melewati proses legalisasi/pencatatan resmi di kantor pemerintahan.
3.Huruf Kanji yang bisa dipakai untuk menyusun nama anak di Jepang dibatasi oleh pemerintah (sekitar 2232 huruf, yang disebut jinmeiyo kanji), sedangkan di Indonesia tidak ada pembatasan resmi untuk memilih kata yang dipakai sebagai nama anak
4. Pemakaian gesture/gerak tubuh untuk memberikan penghormatan dan kasih sayang
Salah satu topik menarik untuk dibahas adalah bagaimana memakai bahasa tubuh untuk mengungkapkan penghormatan. Jepang dan Indonesia memiliki cara berlainan dalam mengekspresikan terima kasih, permintaan maaf, dsb.
a.) Ojigi
Dalam budaya Jepang ojigi adalah cara menghormat dengan membungkukkan badan, misalnya saat mengucapkan terima kasih, permintaan maaf, memberikan ijazah saat wisuda, dsb. Ada dua jenis ojigi : ritsurei (立礼) dan zarei (座礼). Ritsurei adalah ojigi yang dilakukan sambil berdiri. Saat melakukan ojigi, untuk pria biasanya sambil menekan pantat untuk menjaga keseimbangan, sedangkan wanita biasanya menaruh kedua tangan di depan badan. Sedangkan zarei adalah ojigi yang dilakukan sambil duduk. Berdasarkan intensitasnya, ojigi dibagi menjadi 3 : saikeirei (最敬礼), keirei (敬礼), eshaku (会釈). Semakin lama dan semakin dalam badan dibungkukkan menunjukkan intensitas perasaan yang ingin disampaikan. Saikeirei adalah level yang paling tinggi, badan dibungkukkan sekitar 45 derajat atau lebih. Keirei sekitar 30-45 derajat, sedangkan eshaku sekitar 15-30 derajat. Saikeirei sangat jarang dilakukan dalam keseharian, karena dipakai saat mengungkapkan rasa maaf yang sangat mendalam atau untuk melakukan sembahyang. Untuk lebih menyangatkan, ojigi dilakukan berulang kali. Misalnya saat ingin menyampaikan perasaan maaf yang sangat mendalam. Adapun dalam budaya Indonesia, tidak dikenal ojigi.

b.) Jabat tangan
Tradisi jabat tangan dilakukan baik di Indonesia maupun di Jepang melambangkan keramahtamahan dan kehangatan. Tetapi di Indonesia kadang jabat tangan ini dilakukan dengan merangkapkan kedua tangan. Jika dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis kelamin, ada kalanya tangan mereka tidak bersentuhan. Letak tangan setelah jabat tangan dilakukan, pun berbeda-beda. Ada sebagian orang yang kemudian meletakkan tangan di dada, ada juga yang diletakkan di dahi, sebagai ungkapan bahwa hal tersebut tidak semata lahiriah, tapi juga dari batin.

c.) Cium tangan
Tradisi cium tangan lazim dilakukan sebagai bentuk penghormatan dari seorang anak kepada orang tua, dari seorang awam kepada tokoh masyarakat/agama, dari seorang murid ke gurunya. Tidak jelas darimana tradisi ini berasal. Tetapi ada dugaan berasal dari pengaruh budaya Arab. Di Eropa lama, dikenal tradisi cium tangan juga, tetapi sebagai penghormatan seorang pria terhadap seorang wanita yang bermartabat sama atau lebih tinggi. Dalam agama Katolik Romawi, cium tangan merupakan tradisi juga yang dilakukan dari seorang umat kepada pimpinannya (Paus, Kardinal). Di Jepang tidak dikenal budaya cium tangan.



d.) Cium pipi
Cium pipi biasa dilakukan di Indonesia saat dua orang sahabat atau saudara bertemu, atau sebagai ungkapan kasih sayang seorang anak kepada orang tuanya dan sebaliknya. Tradisi ini tidak ditemukan di Jepang.

e.) Sungkem
Tradisi sungkem lazim di kalangan masyarakat Jawa, tapi mungkin tidak lazim di suku lain. Sungkem dilakukan sebagai tanda bakti seorang anak kepada orang tuanya, seorang murid kepada gurunya. Sungkem biasa dilakukan jika seorang anak akan melangsungkan pernikahan, atau saat hari raya Idul Fitri (bagi muslim), sebagai ungkapan permohonan maaf kepada orang tua, dan meminta doa restunya.
Baik budaya Jepang maupun Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam mengekspresikan rasa hormat, rasa maaf. Jabat tangan adalah satu-satunya tradisi yang berlaku baik di Jepang maupun Indonesia. Kesalahan yang sering terjadi jika seorang Indonesia baru mengenal budaya Jepang adalah saat melakukan ojigi, wajah tidak ikut ditundukkan melainkan memandang lawan bicara. Hal ini mungkin terjadi karena terpengaruh gaya jabat tangan yang lazim dilakukan sambil saling berpandangan mata. Kesalahan lain yang juga sering terjadi adalah mencampurkan ojigi dan jabat tangan. Hal ini juga kurang tepat dipandang dari tradisi Jepang.

E. Norma Sosial dan Norma Hukum

Secara umum pengertian norma adalah segala aturan-aturan atau pola-pola tindakan, yang normatif, yang menjadi pedoman hidup bagi orang yang bersikap tindak di dalam kehidupannya, baik dalam hidupnya sendiri maupun dalam pergaulan hidup bersama. Norma-norma tersebut diyakini oleh masyarakat yang bersangkutan sebagai milik bersama.
Beraneka ragamnya norma yang hidup di masyarakat dikarenakan norma-norma tersebut sudah mengacu pada peranan-peranan manusia dalam kedudukannya di masyarakat. Selain itu apabila dilihat dari sudut daya paksa atau sanksi untuk kepatuhan terhadap suatu norma terdapat perbedaan-perbedaan pula. Ada norma yang lemah atau tidak keras dengan sanksinya, atau dikatakan sebagai sanksi sosial saja. Sebaliknya ada pula yang mempunyai sanksi kuat yang dinamakan sebagai sanksi hukum, sehingga norma tersebut dinamakan sebagai norma hukum.

1. Norma Hukum dan Norma Sosial Lainnya
Norma-norma yang ada dalam masyarakat bermacam-macam, atau disebut juga sebagai kaidah atau norma sosial. Macam kaidah atau norma tersebut tergantung dari dua macam aspek hidup manusia yaitu:
a.) aspek hidup pribadi, meliputi:
Kaidah-kaidah atau norma-norma kepercayaan, untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman.
Kaidah-kaidah kesusilaan (sittlichkeit atau moral/etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak (kehidupan dengan geweten).

b.) aspek hidup antar pribadi, meliputi:
Kaidah-kaidah atau norma-norma sopan santun yang bertujuan agar tercapai kenyamanan hidup bersama.
Kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang bertujuan agar tercapai kedamaian hidup bersama.

Mengingat dalam masyarakat ada beraneka norma yang dianut dan diagungkan oleh warga masyarakat yang bersangkutan sebagai pedoman berlaku, dan tatanan sosial terwujud berkat pedoman-pedoman tersebut. Selain itu hukum perundang-undangan tidak dapat mengatur semua segi kehidupan manusia. Sehingga kehidupan manusia perlu dilengkapi oleh pedoman hidup yaitu norma-norma sosial lainnya.


2. Proses Norma Sosial Menjadi Norma Hukum
Dalam konteks diri manusia sebagai makhluk sosial, maka tujuan hidup bersama yang ingin dicapai adalah kedamaian dan keteraturan hidup antar manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu patokan atau pedoman yang mengatur bagaimana manusia dapat berperilaku pantas dan semestinya di dalam masyarakat. Patokan atau pedoman berperilaku pantas tersebut adalah dalam ukuran yang sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan. Mengingat setiap manusia tentu mempunyai ukuran pantas atau semestinya berbeda-beda dengan manusian lainnya, sehingga sebagai makhluk sosial kehidupan sosialnyapun perlu diatur oleh suatu pedoman, patokan atau standar yang disepakati bersama, yang disebut dengan kaidah atau norma.

Proses bagaimana terjadinya kaidah atau norma itu dapat dijelaskan berkaitan dengan manusia sebagai makhluk budaya. Sebagai makhluk budaya, manusia diberikan kemampuan berpikir, ia diberi Tuhan akal untuk menjalani kehidupannya. Perilaku yang ia lakukan setiap hari adalah hasil dari proses belajar dari generasi sebelumnya dan juga lingkungan hidupnya. Pola hidup dengan norma-norma yang ada sebagai pedoman hidup atau patokan hidup itu muncul karena adanya suatu kebutuhan hidup manusia yang harus dipenuhi.

Dalam penerapan norma-norma yang telah disepakati bersama tersebut, apabila terjadi pelanggaran atas suatu norma sosial maka akan ada sanksi sosial, misalnya dikucilkan, dicemooh, dan lain-lain. Apabila suatu norma sosial diberlakukan dengan paksaan suatu sanksi maka norma sosial tersebut menjadi norma hukum. Menurut E. Adamson Hoebel, suatu norma sosial adalah hukum apabila pelanggarannya atau tindakan tidak mengindahkannya secara teratur ditindak, yaitu tindakan fisik, secara ancaman atau secara nyata, oleh seseorang atau suatu kelompok orang, yang mempunyai wewenang bertindak secara sosial diakui. (T.O. Ihromi, 1986: 5). Jadi perbedaan norma hukum dan norma sosial adalah dalam norma hukum, hukum dapat menerapkan penggunaan kekuatan yang ada pada masyarakat yang terorganisasi untuk menghindari atau menghukum pelanggaran terhadap norma sosial.

Sebagai negara hukum, maka penyelenggaraan organisasi negara yang berkaitan dengan pemerintahan maupun seluruh rakyatnya diatur oleh hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif atas usulan Pemerintah, mempunyai kedudukan yang penting dalam pengaturan penyelenggaraan negara. Di sisi lain norma-norma sosial lainnya atau norma-norma bukan hukum tidak dapat diabaikan peranannya dalam usaha mewujudkan kenyamanan, kedamaian dan ketertiban hidup manusia dalam suatu masyarakat.

3. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya. Kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin membuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn yang mengatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam satu rumusan yang memuaskan. (apeldoorn, 1982: 13). Oleh sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum antaralain dapat dilihat dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adala sebagai berikut:
1.) Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
2.) Hukum sebagai disiplin,
3.) Hukum sebagai kaidah,
4.) Hukum sebagai tata hukum,
5.) Hukum sebagai petugas (hukum),
6.) Hukum sebagai keputusan penguasa,
7.) Hukum sebagai proses pemerintahan,
8.) Hukum sebagai perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur,
9.) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai. (Purbacaraka, 1982: 12)

Sebagai bagian dari kebudayaan, dan manusia atau masyarakat adalah pendukung dari kebudayaan tersebut, maka hukum selalu ada dimana masyarakat itu berada (ubi societas ibi ius). Keberadaan hukum tersebut, baik pada masyarakat yang modern atau masyarakat primitif atau yang masih sederhana menunjukkan bahwa hukum mempunyai kedudukan yang sangat pentin

MAKALAH MPKT: IDEOLOGI

, , ,

MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN TERINTEGRASI
IDEOLOGI

FMIPA UI

Disusun Oleh:
Anugraha Putra P
Fatimah
Fitriana Dewi
Laili Miftahur Rizqi
Nuruma Nurul M
Rahadian N

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.

Sepuluh tahun sudah reformasi berlalu, namun reformasi belum dapat membawa perubahan yang substansional pada kehidupan rakyat Indonesia. Pada makalah ini akan dibahas mengenai suatu permasalahan dasar yang sangat penting untuk dianalisis, yakni Pancasila yang merupakan ideologi bangsa seharusnya dapat ditegakkan agar proses pembangunan nasional yang sesuai dengan reformasi dapat berjalan dengan baik.

Di kesempatan kali ini pula penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini.

Harapan penulis, kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca untuk dijadikan sebagai bahan referensi dalam mempelajari bahasan ini.

Akhir kata, tak ada gading yang tak retak. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati akan menerima kritik, saran dan masukan yang membangun



Depok, 13 Oktober 2008

Tim penyusun


Daftar Isi

Halaman judul…………………………………………………...1
Kata Pengantar…………………………………………………..2
Daftar Isi………………………………………………………...3

BAB I Ideologi
Pengertian Ideologi……………………………………………...4
Ideologi-Ideologi di Asia………………………………………..4
Hind Swaraj……………………………………………………..5
Pancasila………………………………………………………...6
Pengertian Asal Mula Pancasila...................................................9
Metodologi Pancasila…………………………………………....10
Nilai Pancasila…………………………………………………..11
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional................13
Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila..............14

BAB II UUD 1945
Pengertian UUD 1945…………………………………………...16
Fungsi dan Kedudukan UUD 1945……………………………...16
Sejarah Terbentuknya UUD 1945……………………………… 18
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945……………………..23

Daftar Pustaka……………………………………………….......27


1. Ideologi
1.1 Pengertian Ideologi
Secara historis, pengertian ideologi mengalami perubahan dari masa ke masa. Untuk itu, di sini diuraikan pengertian awal ideologi dan perubahan-perubahan makna yang terjadi berikutnya.

Ideologi atau ideologie (dalam bahasa Perancis) pertama kali dikumandangkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754-1836) yang hidup pada masa Revolusi Perancis melihat bahwa ketika Revolusi berlangsung, banyak ide atau pemikiran telah menginspirasikan ribuan prang untuk menguji kekuatan ide-ide tersebut dalam kancah pertarungan politik dan mereka mau mengorbankan hidup demi ide-ide yang diyakini tersebut.

Ideologi, secara etimologis berasal dari kata idea (ide, gagasan) dan ology (logos=ilmu). Dalam rumusan De Tracy, ideologi diharapkan menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan mengkaji serta menemukan hukum-hukum yang
melandasi pembentukan serta perkembangan ide-ide dalam masyarakat, sehingga ide-ide tersebut dapat dijelaskan secara rasional.

Ideologi ini sendiri terdiri dari beragam macam jenis. Kita semua tentu tidak lagi merasa asing dengan ideologi-ideologi seperti fasisme, liberalisme, sosialisme, komunisme,Pancasila, dan lain-lainnya. Untuk selanjutnya, dalam makalah ini hanya dibahas ideologi dari Asia, khusunya Pancasila.

1.2 Ideologi-Ideologi di Asia
Terbentuknya ideologi-ideologi politik di kawasan Asia merupakan reaksi kritis terhadap ideologi kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme barat, sehingga unsur-unsur dalam ideologi-ideologi bangsa Asia ini sarat dengan ide-ide nasionalisme, antikolonialisme dan sangat menekankan ide keadilan social. Untuk mengenal dan memahami ideologi dari kawasan Asia, akan ditampilkan dua ideologi dari Asia untuk mewakili yakni Hind Swaraj (Indian Home Rule) yang digagas oleh Mahatma Gandhi dan Pancasila dari Indonesia.
1.2.1 Hind Swaraj
Hind Swaraj (berasal dari kata Hind yang berarti bangsa India dan Swaraj yang berarti pemerintahan sendiri), adalah ideologi yang digagas oleh Mohandas Karamchand Gandhi (1869-1948). Ia dikenal sebagai Bapak dan Guru bangsa India yang wafat karena ditembak pada tahun 1948.

Sebagai sebuah ideologi, Hind Swaraj terdiri dari beberapa ide dasar yaitu nasionalisme humanitis, sarvodaya (kesejahteraan social), ekonomi khadi serta pemerintahan yang demokratis.

Nasionalisme humanitis Gandhi bertumpu pada ajaran ahimsa (prinsip menghormati kehidupan, dalam arti khusus adalah tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi pembunuhan) dan satyagraha (prinsip kekuatan jiwa, cinta akan kebenaran). Dalam bahasa Inggris sering dipadankan dengan passive resistance, non-violence atau perlawanan tanpa kekerasan/pasif). Dengan kedua prinsip tersebut, gerakan kemerdekaan India di bawah Gandhi memiliki ciri-ciri seperti tidak melakukan tindak kekerasan tapi lebih memilih aksi-aksi semacam boikot dan mengedepankan peralihan kekuasaan secara damai melalui negosiasi dan gentlemen agreement.

Sarvodaya (kesejahteraan milik semua). Hind Swaraj juga meliputi ide tentang tatanan sosial-ekonomi yang ideal yakni kesejahteraan dan kesetaraan nasional bagi bangsa India. Ide tentang kesejahteraan diangkat mengingat India masih menganut sistem kasta, di mana kaum Pariah atau kaum Harijan (kelompok yang terpinggirkan) perlu diangkat, baik secara sosial maupun ekonomi agar di dalam India yang merdeka, kelompok ini juga memiliki tempat dan kekuatan.

Khadi adalah kain tenun yang ditenun dengan charka (alat tenun yang dijalankan dengan tenaga manusia). Bagi Gandhi, kedua alat ini merupakan simbol sekaligus sarana untuk mendukung sarvodaya, keduanya merupakan alat sederhana namun dapat menjadi tumpuan jutaan rakyat miskin untuk memproduksi kain sendiri, hingga lepas dari ketergantungan kain impor dari Inggris. Ekonomi khadi merupakan simbol kemandirian ekonomi dan simbol kebebasan dari eksploitasi sistem industri pabrik yang diyakini Gandhi dapat menimbulkan pengangguran di desa-desa.

Ide Ramrajya (negara yang demokratis) dan Gram Swaraj (pemerintahan lokal berbasis desa), merupakan dua ide Gandhi tentang negara dan kedaulatan negara yang dicirikan oleh desentralisasi kekuasaan. Bentuk-bentuk pemerintahan semacam ini diyakini Gandhi dapat mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya,serta dapat memberi ruang bagi semua bentuk aliran atau pemikiran individu (Poerbasari, 2007:183-189).

1.2.2.Pancasila
1.2.2.1Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal I Juni 1945, yakni pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal dalam arti formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Hal ini didasarkan pada interpretasi histories diamana rumusan dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 diberi nama dengan bentuk istilah “Pancasila” sejak tanggal 1 Juni 1945.

Pada awal pidato dalam sidang tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam. Dan perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sesuai dengan rumusan ini, maka sejak pertama kali dikumandangkan, Pancasila diartikan sebagai ideologi yang mencerminkan identitas, kepribadian bangsa sekaligus merupakan alat pemersatu seluruh bangsa untuk mencapai tujuan perjuangan kemerdekaan.

Pancasila, secara etimologis berasal dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Pancasila dari akar kata berarti lima dasar, tepatnya adalah dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.

Semenjak dikumandangkan pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami beberapa kali perubahan urutan sila maupun kata. Dalam rumusan Soekarno sebagai berikut:
1.)Kebangsaan Indonesia,
2.)Internasionalisme atau peri kemanusiaan,
3.)Mufakat atau demokrasi,
4.)Kesejahteraan sosial dan
5.)Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau prinsip Ketuhanan.

Berikut dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, terdapat perubahan kata dalam Pancasila sebagai berikut:
1.)Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.)Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.)Persatuan Indonesia,
4.)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
5.)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan berikutnya terlihat dalam Mukadimah UUD RIS tahun 1950, di mana kata-kata dalam Pancasila adalah:
1.)Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.)Peri kemanusiaan,
3.)Kebangsaan
4.)Kerakyatan dan
5.)Keadilan sosial.

Adapun urutan dan kata-kata dalam Pancasila yang digunakan saat ini adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD’45 yakni:
1.)Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.)Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.)Persatuan Indonesia,
4.)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
5.)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, Pancasila dapat diterima sebagai ideologi nasional karena sifatnya yang menyatukan berbagai kelompok masyarakat, memberi arah dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi prosedur penyelesaian konflik.

Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia digali dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama bangsa Indonesia. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, S.H., Pancasila jika ditinjau dari mulanya atau sebab terjadinya maka Pancasila memenuhi syarat empat sebab (kausalitas) menurut Aristoteles, yaitu:

1.) Causa Meterialis (asal mula bahan)
Sebelum Pancasila dirumuskan sebagai asas kehidupan kenegaraan, unsur-unsurnya telah terdapat pada Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu, terdapat dalam istiadat, kebudayaan dan dalam agama-agama.

2.)Causa Formalis (asal mula bentuk)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula benuk, atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan. Hal ini yang dimaksudkan adalah Pembentuk Negara dalam hal ini Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai anggota BPUPKI dan bersama-sama anggota BPUPKI. Dimana pada sidang BPUPKI pertama dirumuskan dan dibahas Pancasila. Disamping itu sekaligus juga merupakan asal mula tujuan.

3.) Causa Effisien (asal mula karya)
Dalam rangka sejak mulai dirumuskannya, dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua, juga dalam rangka proses pengesahan Pancasila Dasar Filsafat Negara oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai asal mula karya. Juga di dalam Panitia Sembilan 22 Juni 1945 yang merumuskan Piagam Jakarta yang memuat calon ruusan Dasar Negar Pancasila sebagai asal mula sambungan.

4.)Causa Finalis (asal mula tujuan)
Asal mula dalam hubungannya dengan tujuan dirumuskannya Pancasila sebgai Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini diwujudkan oleh Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, di mana semuanya sebagai anggota BPUPKI yang menyusun Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) pertama kali dibentuk dan memuat Pancasila. Kemudian BPUPKI menerima rancangan tersebut dengan segala perubahannya, hal ini dimaksudkannya dengan Pancasila dengan tujuan untuk dijadikan Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.

1.2.2.2 Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila mamiliki dua pengertian yang pokok, yaitu Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Pancasila sebagai norma fundamental, berfungsi sebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan. Adapun wujud Pancasila secara konkret merupakan perwujudan Pancasila itu dalam setiap perbuatan. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara republik Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafat Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Fungsi pokok daripada Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segal sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian tersebut adalah pengertian Pancasila yang bersifat yudiris kenegaraan.

1.2.2.3 Metodologi Pancasila
Metodologi adalah upaya seseorang untuk mencari jalan atau cara yang tepat dalam suatu kegiatan. Dengan analogi terhadap hal itu, maka kita pun dapat memiliki cara atau pendekatan yang dianggap tepat dan benar dalam memahami Pancasila khususnya yang berkaitan dengan nilai yang muncul dari Pancasila itu.

Metode itu antara lain, observasi, verstenhen (pemahaman), interpretasi, teori kritis, dialog, pembaruan multikultural, integrasi, adapatasi, sosialisasi dan seni budaya.

Metode observasi digunakan untuk mengamati berbagai gejala yang dialami manusia, khususnya dalam melakukan berbagai tindakan dalam kapasitas dia sebagai makhluk individu, sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Metode verstenhen atau metode pemahaman adalah metode yang lazim digunakan dalam bidang humaniora dan ilmu sosial. Tujuannya adalah untuk mencari makna tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang humaniora, sosial, seperti perilaku manusia, peristiwa sejarah, interaksi masyarakat dengan lembaga, interaksi individu dengan individu lainnya, benda artefak yang masih ada, ritual masyarakat, kehidupan beragama, dan sebagainya.

Metode interpretasi adalah metode untuk melakukan penafsiran atau tafsir terhadap pemahaman suatu fenomena tertentu. Fenomena tersebut dapat berupa kehidupan masyarakat Indonesia dalam konteks bernegara dan berbangsa.

Teori kritis yang dimaksudkan ini adalah upaya metodologis atau metode yang mencoba menggabungkan antara pemahaman filsafat dengan kehidupan sosial.Metode teori kritis ini berusaha malihat bahwa realitas sosial sebagai fakta sosiologis dapat dipahami sebagai kegiatan yang sifatnya konseptual.

Metode dialog adalah metode yang menekan komunikasi atau alih informasi melalui sifat yang dinamis dan dua arah. Hal ini diperlukan agar pesan dapat diterima dengan baik dan tak terjadi salah paham antara yang satu dengan yang lain.

Metodelogi yang tepat juga akan mengarahkan bagaimana Pancasila itu terintegrasi dengan baik. Artinya melalui masyarakat yang plural dan heterogen, juga generasi mudanya Pancasila dapat diterima, diadaptasi, disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

1.2.2.4 Nilai Pancasila
Adapun rumusan Pancasila di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut, Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hkmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.



a.) Nilai Religius
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung. Dalam kehidupan sosial dan budaya maka keterkaitannya seseorang dihubungkan dengan pandangan hidup suatu masyarakat atau kehidupan beragama. Butir Pansila yang pertama berbunyi, Ketuhanan yang Maha Esa. Disini dimaksudkan hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Seganap rakyat hendaknya ber Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiadanya “egoisme agama” dan hendaknya Nagara Indonesia satu negara yang ber Tuhan.

b.) Nilai Moral
Nilai moral yang dimaksudkan adalah nilai tentang kebaikan yang muncul akibat perilaku orang baik dia sebagai individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain atau masyarakat. Hal ini terdpat pada sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.” Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada hakekatnya adalah untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang adil dan beradab dan bermartabat luhur.

c.) Nilai Kebangsaan
Nilai kebangsaan adalah nilai tentang manusia yang secara kodrat memiliki hak dan kewajiban, kebebasan yang bertanggung jawab, serta identitas yang membentuk eksistensi manusia atau jati diri dalam kehidupan beragama. Bagi bangsa Indonesia terutama generasi mudanya, jati dirinya akan tampil dengan baik apabila dapat menampilkan nilai kebangsaan dengan optimal dalam kehidupan bernegara. Bangsa Indonesia terbentuk dalam proses sejarah yang penjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa. Perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia, yang dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan satu kepribadian yang bersifat majemuk tunggal yang disimbolkan dalam Lambang Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

d.) Nilai Keadilan
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, pemerataan terhadap suatu hal. Setiap individu berhak untuk mendapatkan keadilan. Baik itu keadilan pada individu itu sendiri maupun keadilan terhadap negaranya.

e.) Nilai Kebersamaan dan Toleransi
Nilai Kebersamaan dan Toleransi adalah dua nilai yang saling melengkapi. Nilai kebersamaan adalah nilai yang dimiliki manusia dalam interaksinya dengan sesama berkaitan dengan tujuan dan kepentinagan tertentu. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain dalam situasi tertentu. Dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan kepentingan tertentu. Sedangkan toleransi adalah nilai yang menghargai berbagai pendapat, keyakinan orang lain tentang sesuatu hal dan dalam situasi tertentu. Menghargai pendapat dan keyakinan orang lain yang berbeda dengan kita menjadi hal yang penting dalam toleransi dengan orang lain. Itulah sebabnya nilai kebersamaan dan toleransi yang saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya.

1.2.2.5 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Paradigma adalah sebuah atau kerangka dasar yang menjadi landasan suatu kegiatan pemikiran sehingga menentukan metode. Sedangkan pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan menbangun masyarakat Indonesia seluruhnya. Paradigma pembangunan nasional sangatlah penting dan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedomannya. Pembangunan mencerminkan rangkaian gerak gerak perubahan menuju kepada kemajuan dan kehidupan yang lebih baik. Pembaharuan dilakukan dengan mengembangkan kepribadian bangsa Indonesia sendiri sehingga tidak kehilangan identitas diri bangsa dengan tetap membuka diri terhadap kemajuan yang positif dari bangsa lain terutama kemajuan ilmu pengetehuan dan teknologi. Dengan demikian, pembangunan nasional bertitik tolak pada kemampuan, kemandirian, kebersamaan, keadilan dan kemanfaatan bagi bangsa Indonesia. Kerjasama dengan bangsa atau negara lain dalam tatanan global tetap diperlukan sepanjang tidak menimbulkan ketergantungan dan tetap menjaga identitas diri bangsa, kebebasan dan kemandirian sebagai sebuah bangsa yang merdeka.

1.2.2.6 Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila
Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negar sendiri maupun dari luar negeri.

A.) Hambatan
Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya:
a.)Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.

b.)Paham golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia).

B.) Bentuk-Bentuk Ancaman
a.) Isu, penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan
tujuan tertentu.
b.) Gejala-gejala negative, antara lain pola hidup konsumtif, sikap
mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan, penurunan
disiplin dan lain lain.
c.) Perbuatan dan tingkah laku yang mengganggu dan melanggar
hukum.
d.) Subversi (sabotase, spionase, dan lain-lain).


1.2.2.7 Tantangan
A.) Tantangan dari dalam negeri
a.) Tantangan disintegrasi, adanya perpecahan-perpecahan yang
disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan
permasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan
dan kesatuan NKRI, seperti lepasnya Timor Timur pada tahun
1999.
b.) Permesta dan pemberontakan-pemberontakan lainnya sejak jaman
Revolusi.
c.) Tantangan dari masalah agama: adanya usaha-usaha yang timbul
karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol-simbol
keagamaan, antara lain: Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS),
Pemberontakan DI/TII dan lain-lain.
d.) Tantangan dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas
namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat
menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa Poso, Peristiwa
Tanjung Periok, Peristiwa Mei 1998, dan masih banyak lagi.

B.) Tantangan dari Luar Negeri
a.) Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi
Pancasila dengan ideologi lainnya seperti ideologi Komunisme
yang berasal dari China dan Soviet. Atau ideologi Liberal dalam
Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling.
b.) Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI
contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam
penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk
Tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia.

2.1 Pengertian UUD 1945
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan
dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV
tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.

2.2 Fungsi dan Kedudukan UUD 1945
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.

Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.

Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945.

Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.

2.3 Sejarah Terbentuknya UUD 1945
Bahwasannya konstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang peranan yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front, sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan menjadi kenyataan.

Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.

Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang. tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang tersembunyi (blessing in disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat undconditional surrender).

Dalam tiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu mengenai cara bagaimana (how) dan kapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur tangan Pemerintah Jepang.

Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.

Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.

Pada era Orde Baru, pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh.

Di bidang politik, pemerintah Orde Baru memiliki cara tersendiri untuk menciptakan stabilitas yang diinginkan, salah satunya dengan menjadikan Golkar sebagai mesin politik. Di dalam tubuh Golkar terdapat tiga jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu ABRI, birokrat, dan Golkar (jalur ABG). Keberadaan Golkar yang sebenarnya diperlukan sabagai sarana dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata dijadikan sebagai alat kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sistem perwakilan pun bersifat semu, bahkan hanya dijadikan sarana untuk melanggengkan sebuah kekuasaan seecra sepihak. Otoritarianisme merambah segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik, banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak mengenal rakyat dan daerah yang diwakilinya karena demokratisasi yang dibangun melalui KKN.

Ketidakberesan juga dapat dilihat dari konsep Dwifungsi ABRI yang telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaan ABRI semakin masuk kedalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahakan dunia bisnis pun tak lepas dari intervensi TNI/POLRI. Segala produk kebijkan ekonomi dan politik selama Orde Baru teramat birokratis, tidak demokratis, dan cenderung KKN. Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakan hukum yang sangat lemah.

Kondisi sosial-politik tersebut semakin diperburuk oleh krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan Juli 1997. Di pasaran mata uang dunia nilai rupiah terus merosot terhadap dollar Amerika. Krisis moneter memicu terjadinya kemerosotan ekonomi secara meluas. Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank beku operasi (BBO). Dunia usaha tidak berkutik dan banyak yang gulung tikar. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di banyak tempat. Haraga sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari melambung tinggi, bahkan sempat terjadi kelangkaan.

Berawal dari gerakan moral, aksi bergeser memasuki ranah politik, yaitu menuntut Soeharto mundur dari jabatan presiden. Semua ini merupakan puncak kekecewaan rakyat atas krisis yang melanda Indonesia. Aksi mahasiswa di sejumlah kota besar semakin berani dengan turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 petang, aksi mereka menimbulkan bentrok dengan pihak aparat keamanan hingga terjadi peristiwa tragis yaitu tragedi Trisakti. Dalam peristiwa itu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas setelah bentrok dengan petugas yang berusaha membubarkan mimbar bebas dan aksi duduk di Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta Barat dan puluhan orang lainnya luka parah. Keempat mahasiswa yang terbunuh adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan.

Akibat peristiwa Trisakti dan kerusuhan massal pada tanggal 13-14 Mei 1998, muncul tuntutan rakyat agar MPR segera mengadakan sidang istimewa dengan meminta pertanggungjawaban presiden atau pengunduran diri secara konstitusional. Para mahasiswa semakin gencar melakukan aksi menuntut diadakan reformasi menyeluruh termasuk penggantian kepemimpinan nasional. Mereka mengarahkan perhatian utama kepada wakil-wakil rakyat di DPR/MPR RI dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR RI.

Menanggapi hal tersebut Presiden Soeharto berupaya membentuk komite reformasi, perubahan kabinet, tetapi tidak mendapat tanggapan positif dari mahasiswa dan kelompok kritis. Oleh karena itu, pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 09.05 pagi, di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menyatakan berhenti, setelah 32 tahun, 7 bulan, dan 3 minggu masa kekuasaannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Selesai Presiden Soeharto mengumumkan pernyataan berhenti, B. J. Habibie mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden RI. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan dan menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, maka B. J. Habibie , mengucapkan sumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.

Gerakan reformasi belum selesai, para pengunjuk rasa tetap menuntut diadakannya reformasi secara menyeluruh serta memberantas praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu Presiden B. J. Habibie menyatakan akan mengadakan pemilu yang dipercepat, selambat-lambatnya pertengahan tahun 1999 (Sekretariat, 2001:26).

Pada era Presiden Habibie, Timor Timur yang menjadi provinsi ke-27 lepas dari NKRI. Terlepasnya Timor Timur menjadi faktor utama penolakan MPR atas pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie pada bulan Oktober 1999, B. J. Habibie akhirnya mengundurkan diri dari bursa calon presiden.

Selanjutnya, selama era Reformasi berlangsung telah terjadi empat kali pergantian presiden, yaitu B. J. Habibie (Mei 1998-Oktober 1999), Abdurrahman Wahid (Oktober 1999-Juli 2001), Megawati Soekarno Putri (Juli 2001-September 2004), Susilo Bambang Yudhoyono (September 2004-...).

2.4 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum diuraikan tentang amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 perlu dipaparkan terlebih dahulu tentang kapan dan bagaimana Pasal 37 dibahas dan ditetapkan. Pasal tersebut yang masuk Bab XVI tentang Perubahan UUD, baru dibicarakan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada rapat hari pertama tanggal 18 Agustus 1945. Dalam Rancangan UUD yang di buat oleh BPUPKI tidak tercantum pasal tentang perubahan UUD. Dalam rapat hari pertama itu, anggota Iwa Kusuma Sumantri mengusulkan agar ada pasal tentang perubahan undang-undang dasar.

Menanggapi usul Iwa Kusuma Sumantri, Ketua PPKI Sukarno mempersilahkan Prof. Supomo berbicara. Menurut Supomo memang harus ada Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar. Ia mengusulkan pasal baru ayat (1) Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir dalam persidangan. Ayat (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir (Sumantri,t.tahun: 133-134).

Setelah UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, undang-undang dasar tersebut berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Akan tetapi ketika negara Republik Indonesia berbentuk federal sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, UUD 1945 hanya berlaku di wilayah negara Republik Indonesia yang merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat. Mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 UUD 1945 tidak berlaku, yang berlaku adalah UUDS 1950. Baru mulai 5 Juli 1959 setelah keluar Dekrit Presiden, UUD 1945 berlaku kembali di seluruh wilayah negara RI.

Pada masa revolusi, Pasal 37 (Perubahan UUD) belum digunakan, demikian pula pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966). Melihat pemerintah pada masa Demokrasi Terpimpin telah melakukan penyelewengan dalam melaksanakan UUD 1945, maka Pemerintah Orde Baru menyatakan bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru UUD 1945 disakralkan. Pembicaraan tentang amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 merupakan hal yang tabu.


DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku:
Prof. Dr. M. Habib Mustopo dkk. 2007. Sejarah SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira

Soeprapto. 2003. Refleksi Proklamasi vs Reformasi. Jakarta: Taman Pustaka

Dr. Suhartono. 2008. Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Terintegrasi Buku Ajar I Logika, Filsafat Ilmu,
dan Pancasila. Depok: Universitas indonesia
UUD ’45 dan Amandemen. Jakarta: Srikandi, 2006

Notosusanto, Nugroho dan Marwati Djoened P. 1984.
Sejarah Nasional Indonesia IV, V, VI. Jakarta: PN Balai
Pustaka

Meliono, Irmayanti. 2008 Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi, Depok: Lembaga Penerbit FEUI

Tiga UUD Republik Indonesia. 2006. Jakarta: Asa Mandiri.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 2006. Badan Pekerja Pusat Majelis Tao Indonesia.

Hutauruk, M. Tentang dan Sekitar Hak-hak Azasi Manusia dan Warga Negara. Jakarta: Erlangga.

Sumber Internet:
http://fadliyanur.blogspot.com/2008/02/pancasila-uud-1945.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Republik_Indonesia_1945http://wapedia.mobi/id/UUD_%2745
http://www.bphn.go.id/index.php?action=public&id=2008042815080192
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1997/09/23/0038.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi

http://ideologipancasila.wordpress.com/

http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/17/Editor/edit04.htm



FMIPA UI

Lebaran di Kampung Orang

, ,

Idul Fitri Pertama di Kampung Orang

Ramadhan 1429 H merupakan bulan puasa yang berbeda. Jika sebelumnya aku selalu berbuka, makan sahur, dan shalat tarawih bersama dengan keluarga, kali ini tidak. Aku saat ini telah merantau ke kota di Jawa Barat, nun jauh dari Jawa Timur tempat Situbondo, kota kelahiran dan tempatku dibesarkan. Di Depok ini, aku mencoba mengubah paradigma diri menjadi lebih baik. Sebagai mahasiswa baru Universitas Indonesia, aku menempati sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Joglo Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.

Aku menghabiskan sebulan penuh Ramadhan di kota Depok. Sebenarnya ingin rasa di hati untuk pergi mudik ke kampung halaman. Menikmati suasana Ramadhan terakhir dan Idul Fitri bersama ayah, ibu dan kedua adikku. Juga dengan keluarga besar aku, bertemu dan bernostalgia dengan kawan-kawan lamaku disana. Bersama, mengenang kisah-kisah kebersamaan yang tak terlupakan. Namun aku harus melenyapkan semua bayangan itu jauh dari benakku. Aku tak mungkin pulang mudik tanpa tiket kereta dalam genggaman tanganku. Karena saat itu, uang bekal dari kampungku telah habis terpakai hanya untuk memenuhi kebutuhan perut dan sewa kost saja. Bahkan, uang itu telah habis saat memasuki awal bulan Ramadhan. Dalam keadaan begini, akupun mengakalinya dengan mengatur strategi. Yah, aku selalu berbuka puasa di Masjid UI dengan harapan mendapatkan takjil gratis. Dan Alhamdulillah, Masjid UI selalu menyediakan buka puasa gratis. Selamatlah aku dalam urusan perut.

Menjelang Idul Fitri tiba, uang kiriman dari ayah pun tiba di rekeningku. Akhirnya, aku bisa memperpanjang nafas di kota Depok ini, setidaknya untuk satu bulan ke depan. Di kos, aku tidak sendirian. Aku bersama dengan teman seperjuangan dari Situbondo. Dia juga tidak mudik lebaran kali ini. Aku sangat bersyukur karena aku tak kesepian. Membaca situasi yang semakin dekat lebaran, aku memperkirakan semua warung bakal tutup selama dua hari lebaran. Aku dan temanku membeli roti dan makanan instan di Margo City Mall untuk stok maenghadapi hari-hari tanpa ada warung yang buka. Dugaanku tak meleset, saat Idul Fitri tiba dan keesokan hari setelahnya benar-benar tak ada warung yang buka! Lebaran kali ini memang benar-benar berbeda dengan yang sudah-sudah.

Saat lebaran, aku dan temanku shalat Ied di klapangan terbuka dekat dengan kost kami. Sebenarnya pihak kampus UI juga mengadakan shalat Ied berjamaah di Masjid Ukhuwah Islamiyyah. Namun menimbang jaraknya yang jauh, pilihan kami akhirnya jatuh pada lapangan sepakbola Kukusan. Saat itu keadaan lapangan sangat ramai. Banyak orang berdatangan dengan keluarga masing-masing. Benar-benar membuat kami merasa iri dan sedih. Melihat mereka semua berkumpul bersama.

Lebaran kali ini juga merupakan lebaran pertama seumur hidupku yang dilewatkan tanpa ditemani kue lebaran di sampingku. Wah, jadi terbayang rasanya memakan kue bikinan ibuku. Nyamm.. Kalau di rumah, bisa saja kue lebaran itu habis sebelum para tamu berdatangan.

Selama libur lebaran, praktis hampir tidak ada kegiatan yang berarti yang aku lakukan. Paling-paling hnya membersihkan kamar kost, mengerjakan beberapa tugas kuliah yang belum rampung, dan juga sedikit membuka buku materi, mempelajari kembali apa yang telah aku dapatkan. Aku dan temanku hanya mengunjungi beberapa orang kenalan kami di kota Depok. Kami lebih sering menghabiskan waktu di kamar kost. Libur lebaran kali ini terasa hampa dan membosankan. Sampai menjelang masuk kuliah, otomatis kegiatanku sehari-harinya hanyalah sebatas makan, tidur, membaca, bersih-bersih kamar, mengerjakan tugas dan olahraga. Tidak ada sesuatu pun yang membuatku berkesan.





----------oooo000oooo----------
Idul Fitri Pertama di Kampung Orang

IDEOLOGI DI ASIA

, ,

Terbentuknya ideologi-ideologi politik di kawasan Asia merupakan reaksi kritis terhadap ideologi kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme barat, sehingga unsur-unsur dalam ideologi-ideologi bangsa Asia ini sarat dengan ide-ide nasionalisme, antikolonialisme dan sangat menekankan ide keadilan social. Untuk mengenal dan memahami ideologi dari kawasan Asia, akan ditampilkan dua ideologi dari Asia untuk mewakili yakni Hind Swaraj (Indian Home Rule) yang digagas oleh Mahatma Gandhi dan Pancasila dari Indonesia.

1.Hind Swaraj
Hind Swaraj (berasal dari kata Hind yang berarti bangsa India dan Swaraj yang berarti pemerintahan sendiri), adalah ideologi yang digagas oleh Mohandas Karamchand Gandhi (1869-1948). Ia dikenal sebagai Bapak dan Guru bangsa India yang wafat karena ditembak pada tahun 1948.

Sebagai sebuah ideologi, Hind Swaraj terdiri dari beberapa ide dasar yaitu nasionalisme humanitis, sarvodaya (kesejahteraan social), ekonomi khadi serta pemerintahan yang demokratis.

Nasionalisme humanitis Gandhi bertumpu pada ajaran ahimsa (prinsip menghormati kehidupan, dalam arti khusus adalah tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi pembunuhan) dan satyagraha (prinsip kekuatan jiwa, cinta akan kebenaran). Dalam bahasa Inggris sering dipadankan dengan passive resistance, non-violence atau perlawanan tanpa kekerasan/pasif). Dengan kedua prinsip tersebut, gerakan kemerdekaan India di bawah Gandhi memiliki ciri-ciri seperti tidak melakukan tindak kekerasan tapi lebih memilih aksi-aksi semacam boikot dan mengedepankan peralihan kekuasaan secara damai melalui negosiasi dan gentlemen agreement.

Sarvodaya (kesejahteraan milik semua). Hind Swaraj juga meliputi ide tentang tatanan sosial-ekonomi yang ideal yakni kesejahteraan dan kesetaraan nasional bagi bangsa India. Ide tentang kesejahteraan diangkat mengingat India masih menganut sistem kasta, di mana kaum Pariah atau kaum Harijan (kelompok yang terpinggirkan) perlu diangkat, baik secara sosial maupun ekonomi agar di dalam India yang merdeka, kelompok ini juga memiliki tempat dan kekuatan.

Khadi adalah kain tenun yang ditenun dengan charka (alat tenun yang dijalankan dengan tenaga manusia). Bagi Gandhi, kedua alat ini merupakan simbol sekaligus sarana untuk mendukung sarvodaya, keduanya merupakan alat sederhana namun dapat menjadi tumpuan jutaan rakyat miskin untuk memproduksi kain sendiri, hingga lepas dari ketergantungan kain impor dari Inggris. Ekonomi khadi merupakan simbol kemandirian ekonomi dan simbol kebebasan dari eksploitasi sistem industri pabrik yang diyakini Gandhi dapat menimbulkan pengangguran di desa-desa.

Ide Ramrajya (negara yang demokratis) dan Gram Swaraj (pemerintahan lokal berbasis desa), merupakan dua ide Gandhi tentang negara dan kedaulatan negara yang dicirikan oleh desentralisasi kekuasaan. Bentuk-bentuk pemerintahan semacam ini diyakini Gandhi dapat mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya,serta dapat memberi ruang bagi semua bentuk aliran atau pemikiran individu (Poerbasari, 2007:183-189).


2.Pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal I Juni 1945, yakni pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).

Pada awal pidato dalam sidang tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam. Dan perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sesuai dengan rumusan ini, maka sejak pertama kali dikumandangkan, Pancasila diartikan sebagai ideologi yang mencerminkan identitas, kepribadian bangsa sekaligus merupakan alat pemersatu seluruh bangsa untuk mencapai tujuan perjuangan kemerdekaan.

Pancasila, secara etimologis berasal dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Pancasila dari akar kata berarti lima dasar, tepatnya adalah dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.

Semenjak dikumandangkan pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami beberapa kali perubahan urutan sila maupun kata. Dalam rumusan Soekarno sebagai berikut:
1.)Kebangsaan Indonesia,
2.)Internasionalisme atau peri kemanusiaan,
3.)Mufakat atau demokrasi,
4.)Kesejahteraan sosial dan
5.)Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau prinsip Ketuhanan.

Berikut dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, terdapat perubahan kata dalam Pancasila sebagai berikut:
1.)Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.)Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.)Persatuan Indonesia,
4.)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
5.)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan berikutnya terlihat dalam Mukadimah UUD RIS tahun 1950, di mana kata-kata dalam Pancasila adalah:
1.)Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.)Peri kemanusiaan,
3.)Kebangsaan
4.)Kerakyatan dan
5.)Keadilan sosial.

Adapun urutan dan kata-kata dalam Pancasila yang digunakan saat ini adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD’45 yakni:
1.)Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.)Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.)Persatuan Indonesia,
4.)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
5.)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, Pancasila dapat diterima sebagai ideologi nasional karena sifatnya yang menyatukan berbagai kelompok masyarakat, memberi arah dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi prosedur penyelesaian konflik.

3.Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila
Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negar sendiri maupun dari luar negeri.

3.1 Hambatan
Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya:
a.)Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
b.)Paham golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia).

3.2 Bentuk-Bentuk Ancaman
a.) Isu, penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan
tujuan tertentu.
b.) Gejala-gejala negative, antara lain pola hidup konsumtif, sikap
mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan, penurunan
disiplin dan lain lain.
c.) Perbuatan dan tingkah laku yang mengganggu dan melanggar
hukum.
d.) Subversi (sabotase, spionase, dan lain-lain).


3.3 Tantangan
3.3.1 Tantangan dari dalam negeri
a.) Tantangan disintegrasi, adanya perpecahan-perpecahan yang
disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan
permasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan
dan kesatuan NKRI, seperti lepasnya Timor Timur pada tahun
1999.
b.) Permesta dan pemberontakan-pemberontakan lainnya sejak jaman
Revolusi.
c.) Tantangan dari masalah agama: adanya usaha-usaha yang timbul
karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol-simbol
keagamaan, antara lain: Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS),
Pemberontakan DI/TII dan lain-lain.
d.) Tantangan dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas
namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat
menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa Poso, Peristiwa
Tanjung Periok, Peristiwa Mei 1998, dan masih banyak lagi.

3.3.2 Tantangan dari Luar Negeri
a.) Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi
Pancasila dengan ideologi lainnya seperti ideologi Komunisme
yang berasal dari China dan Soviet. Atau ideologi Liberal dalam
Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling.
b.) Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI
contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam
penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia.

4. Refleksi Kritis Terhadap Ideologi
Pada sisi lain, ideologi dapat juga menjadi world view, pandangan hidup. Bertolak dari pengertian tersebut, maka diperlukan upaya kritis tepatnya refleksi kritis terhadap ideologi mengingat adanya satu ciri penting yang melekat pada ideologi, yakni sifatnya yang futuristik (berisi cita-cita tentang tatanan masyarakat yang baik di masa depan dan merupakan acuan untuk melakukan perubahan politik). Ideologi berfungsi memberikan harapan akan dunia baru yang lebih baik dari keadaan masa lampau yang kurang ideal serta memberikan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, maka ideologi sangat menarik hati rakyat, baik secara rasional maupun emosional.

Terkait dengan Pancasila, dapat dilihat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sisi futuristik yang melekat pada Pancasila sebagai ideologi ini di satu pihak dapat membawa orang pada harapan yang kurang realistik. Oleh karenanya perlu untuk selalu berdialog dengan kenyataan yang ada. Dalam hal ini ilmu pengetahuan dapat berperan. Di lain pihak, sifat futuristik dari ideologi mengimplikasikan bahwa kenyataan yang ada (sistem ekonomi, politik, budaya) tidak dapat dipandang sebagai perwujudan yang telah tuntas dari ideologi, dalam hal ini ideologi Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA

Meliono, Irmayanti. 2008 Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi, Depok: Lembaga Penerbit FEUI

http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi

http://ideologipancasila.wordpress.com/

http://www.suarapembaruan.com/News/2004/05/17/Editor/edit04.htm

Tugas LTM MPKT I : LOGIKA

, , ,

1. Definisi Logika
Kata logika berasal dari bahasa Yunani logos yang digunakan dalam beberapa arti, seperti: ‘ucapan, bahasa, kata, pengertian, pikiran, akal budi, ilmu’ (Poespoprodjo, 1985: 2). Dari sini kemudian diturunkan kata sifat logis yang sudah sangat sering terdengar dalam percakapan kita sehari-hari. Orang berbicara tentang perilaku yang tidak logis, tentang tata cara yang logis, tentang penjelasan yang logis, tentang jalan pikiran yang logis, dan sejenisnya. Dalam semua kasus itu, kata logis digunakan dalam arti yang kurang lebih sama dengan ‘masuk akal’ atau singkatnya, segala sesuatu yang sesuai dengan dan dapat diterima oleh akal sehat. Logika merupakan sebuah ilmu pengetahuan dimana obyek materialnya adalah berpikir (khususnya penalaran/proses penalaran) dan obyek formal logika adalah berpikir/penalaran yang ditinjau dari segi ketepatannya.

Menurut Irving M. Copi dalam bukunya yang berjudul Introduction to Logic, logika didefinisikan sebagai suatu studi tentang metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam membedakan penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat. (Copi, Irving M. 1976: 3). Tetapi definisi ini pun tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa seseorang dengan sendirinya mampu menalar atau berpikir secara tepat hanya jika ia mempelajari logika. Namun di lain pihak, harus juga diakui bahwa orang yang telah mempelajari logika jadi sudah memiliki pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir, mempunyai kemungkinan lebih besar untuk berpikir secara tepat bila dibandingkan dengan orang yang sama sekali tidak pernah berkenalan dengan prinsip-prinsip dasar yang melandasi setiap kegiatan penalaran. Dengan kata lain, logika tidak hanya menyangkut soal pengetahuan, melainkan juga soal kemampuan atau keterampilan. Kedua aspek ini berkaitan erat satu dengan yang lain. Pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir harus dimiliki bila seseorang ingin melatih kemampuannya dalam berpikir, dan sebaliknya, seseorang hanya bisa mengembangkan keterampilannya dalam berpikir bila ia sudah menguasai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir. Antara keduanya terdapat kaitan yang saling melengkapi satu sama lainnya dalam proses pemikiran yang logis.

Keterampilan berpikir harus terus-menerus dilatih dan dikembangkan dan untuk itu, mempelajari logika secara akademis, khususnya logika formal sambil tetap menekuni latihan-latihan secara serius. Dengan cara ini, seseorang lambat laun diharapkan mampu untuk mengenali setiap bentuk kesesatan berpikir , termasuk kesesatan berpikir yang dilakukannya sendiri.





2. Jenis Logika
Logika dapat dikelompokkan berdasarkan aspek-aspek seperti sumber darimana pengetahuan logika itu diperoleh, sejarah perkembangannya, bentuk dan isi argumen, serta proses atau tata cara penyimpulannya.

2.1 Logika Berdasarkan Sumber

2.1.1 Logika Alamiah
Dari nama istilah ini sudah nampak apa maksudnya. Logika alamiah adalah kinerja akal budi manusia yang berpikir secara tepat dan lurus sebelum dipengaruhi oleh keinginan-keinginan dan kecenderungan-kecenderungan yang subjektif. Kemampuan logika alamiah manusia ada sejak lahir. Hukum-hukum logika yang dibawa sejak lahir ini memungkinkan manusia dapat bekerja dan bertindak baik secara spontan maupun secara sadar. Dengan kata lain, mendasarkan diri pada akal sehat saja, manusia mampu berpikir dan bertindak. Tetapi hukum-hukim logika ini hanya dapat membantu manusia dalam menghadapi hal-hal keseharian yang bersifat rutinitas dan sepele. Bila manusia mulai dihadapkan kepada masalah-masalah kompleks, maka logika alamiah dengan hokum-hukum akal sehatnya sudah tidak dapat diandalkan. Untuk tujuan inilah diperlukan logika ilmiah untuk memecahkan permasalahan yang lebih rumit.

2.1.2 Logika Ilmiah
Logika ilmiah menjadi ilmu khusus yang merumuskan azas-azas yang harus ditepati dalam setiap pemikiran. Berkat pertolongan logika ilmiah inilah akal budi dapat bekerja dengan lebih tepat, lebih teliti, lebih mudah dan lebih aman. Dengan demikian, berbeda dengan logika alamiah yang didapati secara kodrati, logika ilmiah justru harus diperoleh dengan mempelajari dan menguasai hokum-hukum penalaran sebagaimana mestinya. Logika ilmiah dimaksudkan untuk menghindarkan kesesatan berpikir atau, paling tidak, menguranginya.

2.2 Logika Berdasarkan Sejarah Perkembangannya.

2.2.1 Logika Klasik
Jenis logika ini merupakan ciptaan Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf besar yang hidup di zaman Yunani Kuno. Dialah orang pertama yang melakukan pemikiran sistematis tentang logika. Karena alasan itu, logika ciptaannya itu disebut logika Aristoteles atau logika tradisional. Namun demikian, ia sendiri tidak memakai istilah logika, melainkan istilah analitika dan dialektika. Dengan analitika dimaksudkan penyelidikan terhadap argumen-argumen yang bertolak dari putusan-putusan yang benar, sedangkan dialektika adalah penyelidikan terhadap argument-argumen yang bertolak dari putusan-putusan yang masih diragukan kebenarannya. Istilah logika dalam arti seperti yang dikenal seperti sekarang baru diperkenalkan oleh Alexander Aphrodisias pada permulaan abad III Masehi.

Menurut bukunya Richard B.Angel “Reasoning and Logic”, Aristoteles sendiri meninggalkan enam buah buku khusus yang membicarakan ilmu logika ini yang oleh murid-muridnya diberi nama “Organon”.
Keenam buku tersebut adalah Categoriae (mengenai pengertian-pengertian), De Interpretatie (mengenai keputusan-keputusan), Analitica Priora (mengenai silogisme), Analitica Posteriora (mengenai pembuktian), Topika (mengenai berdebat), dan De Sophistic Elenchis (mengenai kesalahan-kesalahan berpikir).

Adalah Theoprostus yang kemudian mengembangkan ilmu logika Aristoteles itu dan sekaligus menyebarkannya sampai di kemudian hari masuk ke dalam dunia Islam.

Didunia Islam, ilmu logika ini tidak diterima begitu saja dengan mulus, tapi direspon dengan berbagai macam pendapat oleh tokoh-tokoh Islam terkemuka. Ibnu Salih dan Imam Nawawi misalnya, mereka sangat menentang penggunaan ilmu logika. Penentangan mereka itu bukan hanya sebatas menentang tidak setuju atau tidak sepakat tapi jauh lebih keras dari itu. Penentangan mereka sampai kepada mengharamkan ilmu logika untuk digunakan didalam dunia Islam.

Namun demikian, sebagian besar dari mereka (Jumhur Ulama) membolehkan mempelajari ilmu logika dengan syarat orang-orang yang akan mempelajarinya sudah kokoh iman dan cukup akalnya.

Selain penolakan yang tegas serupa diatas, diantara mereka ada juga yang malah menganjurkannya, seperti Al-Ghazali, Al-Farabi , Al-Kindi dan lain-lain. Al-Kindi bukan hanya menganjurkan tapi malah mempelajari dan sekaligus menyelidiki logika Yunani secara khusus, bahkan Al-Farabi melakukannya lebih mendalam lagi dari apa yang sudah dilakukan oleh Al-Kindi.

2.2.2 Logika Modern
Ilmu logika modern mulai tampak ke permukaan ketika beberapa ahli matematika Inggris, seperti A. de Morgan (1806-1871) dan George Boole (1815-1864), mencoba menerapkan prinsip matematika ke dalam logika klasik. Dengan menggunakan lambing-lambang non-bahasa atau lambing-lambang matematis, mereka berhasil merintis lahirnya suatu jenis logika lain, yakni logika modern, yang disebut juga logika simbolis atau logika matematis, yang sejak pertengahan abad ke-19 dibedakan dari logika klasik.


2.3 Logika Berdasarkan Bentuk dan Isi Argumen

2.3.1 Logika Formal
Persoalan mengenai bentuk penalaran yang menjadi pusat penyelidikan dalam logika formal, tidak lain merupakan persoalan yang menyangkut proses penalaran. Dalam hal ini yang dipertanyakan adalah: apakah proses penalaran (dari premis-premis ke kesimpulan) dalam suatu argumen tertentu tepat atau tidak, lurus atau tidak? Bila ternyata proses penalarannya tepat, maka kesimpulan yang dihasilkan pasti tepat juga. Dalam logika formal, argument seperti ini disebut argumen yang sahih (valid). Jadi, suatu argumen hanya dapat dikatakan sahih dari segi bentuk, bila kesimpulan penalaran tersebut memang diturunkan secara tepat atau lurus dari premis-premisnya atau, dengan kata lain, bila kesimpulan yang ditarik itu sungguh-sungguh merupakan implikasi logis dari premis-premisnya.

2.3.2 Logika Material
Bila logika formal berbicara tentang tepat tidaknya proses penalaran, maka logika material berurusan dengan benar tidaknya proposisi-proposisi yang membentuk suatu argumen.Itu berarti suatu argumen hanya dapat dikatakan benar dari segi isi, bila semua proposisinya (premis-premis dan kesimpulan) benar, dan itu artinya, bila semua dalam

suatu argument tidak benar, maka argumen tersebut, sebagai satu kesatuan, dari segi isi, dikatakan tidak benar. Dengan demikian, dalam suatu argumen ada dua persoalan yang harus dibedakan secara tegas, yakni kesahihan bentuk dan kebenaran isi.

2.4 Logika Berdasarkan Proses Penyimpulan

2.4.1 Logika Deduktif
Logika deduktif secara khusus memperhatikan penalaran deduktif. Dalam penalaran ini, akal budi bertolak dari pengetahuan lama yang bersifat umum, dan atas dasar itu menyimpulkan suatu pengetahuan baru yang bersifat khusus. Penalaran deduktif ini biasanya terwujud dalam suatu bentuk logis yang disebut silogisme. Silogisme adalah argument yang terdiri dari tiga proposisi atau pernyataan: proposisi pertama dan kedua (premis-premis) merupakan titik tolak atau landasan penalaran, sedangkan proposisi ketiga (kesimpulan) merupakan tujuan penalaran, yang dihasilkan berdasarkan hubungan yang terjalin antara premis-premisnya. Hubungan antara premis-premis dan kesimpulan , dengan demikian merupakan hubungan yang tak terpisahkan satu dari yang lain. Tepat tidaknya sifat hubungan tersebut menjadi pusat pengamatan logika deduktif. Itu berarti, setiap argumen deduktif adalah sahih atau tidak sahih, dan tugas logika deduktif adalah untuk menjelaskan sifat dari hubungan antara premis-premis dan kesimpulan dalam argumen yang sahih, sehingga dengan itu kita dapat membedakan argumen-argumen yang sahih dari argumen-argumen yang tidak sahih.

2.4.2 Logika Induktif
Jenis logika ini berurusan dengan penalaran induktif. Tidak seperti dalam penalaran deduktif, dalam penalaran induktif, akal budi justru beranjak dari pengetahuan lama mengenai sejumlah kasus sejenis yang bersifat khusus, individual, dan konkret yang ditemukan dalam pengalaman inderawi, dan atas dasar itu menyimpulkan pengetahuan baru yang bersifat umum.

Setiap argumen induktif selalu memiliki tiga ciri khas, yakni pertama, sintesis, artinya kesimpulan ditarik dengan jalan mensinstesiskan atau menggabungkan kasus-kasus yang terdapat dalam premis-premis, kedua, general artinya kesimpulan yang ditarik selalu meliputi jumlah kasus yang lebih banyak atau yang lebih umum sifatnya ketimbang jumlah kasus yang terhimpun dalam premis-premis, ketiga, aposteriori artinya kasus-kasus konkret yang dijadikan landasan atau titik tolak argumen, selalu merupakan buah hasil pengamatan inderawi.


3.Proposisi

3.1 Pengertian Proposisi
Proposisi adalah merupakan ungkapan lahiriah dari putusan. Sebagai ungkapan lahiriah dari putusan proposisi itu selalu terdiri dari rangkaian kata-kata yang berfungsi sebagai subjek dan predikat. Hubungan antar subjek dan predikat ini senantiasa berbentuk pengakuan atau pengingkaran semata tentang sesuatu yang lain. Maka, proposisi dapat dirumuskan sebagai pernyataan yang di dalamnya manusia mengakui atau mengingkari sesuatu tentang sesuatu yang lain.

3.2 Unsur-Unsur Proposisi
a.)Subjek: sesuatu yang tentangnya pengakuan atau pengingkaran ditujukan.
b.)Predikat: sesuatu yang diakui atau diingkari tentang subjek.
c.)Kopula: penghubung antara subjek dan predikat, yang sekaligus memberi bentuk (pengakuan atau pengingkaran) pada hubungan tersebut.

Perlu kita ketahui bahwa ketiga unsur tersebut hanya terdapat di dalam proposisi kategoris standar. Adapun sebuah proposisi disebut proposisi kategoris jika apa yang menjadi predikat diakui atau diingkari secara mutlak (tanpa syarat) tentang apa yang menjadi subjek.

Dalam logika sebuah kalimat hanya dapat disebut sebagai proposisi bila memenuhi cirri-ciri sebagai berikut:
1.)Mengandung subjek dan predikat yang dihubungkan dalam sebuah pernyataan.
2.)Mengandung sifat pengakuan atau pengingkaran.
3.)Mengandung nilai benar atau salah.


4. Penyimpulan Deduktif dan Silogisme

4.1Pengertian Penyimpulan Deduktif dan Silogisme
Menurut definisi, deduksi adalah proses pemikiran yang berpijak pada pengetahuan yang lebih umum, membuahkan kesimpulan yang lebih khusus. Ditinjau dari segi cara menurunkan kesimpulan, penyimpulan (penalaran) itu dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu penyimpulan langsung dan penyimpulan tak langsung. Penyimpulan langsung adalah penalaran yang hanya bertolak dari sebuah premis, dan, atas dasar itu, langsung menurunkan kesimpulan. Sebaliknya, penyimpulan tak langsung adalah jika proses penalaran tersebut bergerak dari proposisi pertama (premis mayor) dan, dengan melalui proposisi kedua (premis minor), menghasilkan kesimpulan. Penalaran tidak langsung inilah yang nantinya terwujud dalm suatu bentuk (struktur) logis yang disebut silogisme.

4.2 Penalaran Langsung
Salah satu prosedur yang lazim digunakan dalam mempraktekkan penalaran langsung adalah dengan melakukan konversi. Konversi disini maksudnya adalah pengungkapan kembali makna yang terkandung dalam sebuah proposisi dengan cara menukarkan tempat subjek dengan predikatnya tanpa mengubah kualitas proposisi tersebut.

4.3 Penalaran Tak Langsung
Seperti telah disebutkan sebelumnya, penalaran tidak langsung diwujudkan dalam satu bentuk logis yang disebut silogisme. Karena, menurut sifat pengakuan dan pengingkaran predikat tentang subjek, kita mengenal dua macam proposisi, yaitu proposisi kategoris dan proposisi hipotesis.


5. Kesesatan Berpikir
Secara sederhana kesesatan berpikir dapat dibedakan dalm dua kategori, yaitu kesesatan formal dan kesesatan material. Kesesatan formal adalah kesesatan yang dilakukan karena bentuk penalaran yang tidak tepat atau tidak sahih. Kesesatan ini terjadi karena pelanggaran terhadap hukum-hukum silogisme. Sebaliknya, kesesatan material adalah kesesatan yang terutama menyangkut isi (materi) penalaran . Kesesatan ini dapat terjadi karena faktor bahasa (kesesatan bahasa) dan juga karena memang tidak adanya hubungan logis atau relevansi antara premis dan kesimpulannya (kesesatan relevansi).

5.1 Kesesatan Bahasa
Salah satu model kesesatan bahasa yang sering dilakukan orang adalah kesesatan amfiboli. Kesesatan ini dapat terjadi karena kekeliruan penempatan suatu kata dalam sebuah kalimat sehingga makna kalimat tersebut menjadi bercabang atau ambigu.


5.2 Kesesatan Relevansi
Kesesatan relevansi timbul apabila seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Artinya secara logis kesimpulan tersebut tidak merupakan implikasi dari premisnya. Penalaran yang mengandung kesesatan relevansi tidak menampakkan sama sekali hubungan logis antara premis dan kesimpulannya. Berikut ini disebutkan beberapa jenis kesesatan relevansi yang umum dilakukan.

a.) Argumentum Ad Hominem
Kesesatan argumentum ad hominem terjadi bila seseorang berusaha untuk menerima atau menolak suatu gagasan bukan berdasarkan factor penalaran yang terkandung dalm gagasan tersebut, melainkan berdasarkan alasan yang berhubungan dengan pribadi dari orang yang melontarkan gagasan.

b.) Argumentum Ad Populum
Argumentum ad populum adalah penalaran yang diajukan untuk meyakinkan para pendengar dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat atau orang banyak.

c.) Argumentum Ad Verecundiam
Jenis kesesatan relevansi ini sangat mirip dengan argumentum ad hominem. Bila dalam argumentum ad hominem yang menjadi acuan adalah pribadi orang yang menyampaikan gagasan, maka dalam argumentum ad verecundiam ini, nilai suatu penalaran terutama dir\tentukan oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya.

d.) Ignatio Elenchi
Kesesatan ignatio elenchi ini terjadi bila seseorang menarik kesimpulan yang sebenarnya tidak memiliki relevansi dengan premisnya. Dengan demikian ketiga jenis kesesatan yang sudah disebutkan terdahulu (argumentum ad hominem, argumentum ad populum, dan argumentum ad verecundiam) dapat dikategorikan sebagai bagian dari kesesatan ignoratio elenchi ini.


Daftar Pustaka

Meliono, Irmayanti. 2008 Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi, Depok: Lembaga Penerbit FEUI

http://www.wikipedia.com/logika
December 2009
M T W T F S S
November 2009January 2010
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31