Sticky post
Strategi Total Football dan Eksaminasi Publik
Thursday, July 13, 2006 5:52:57 PM
[Mencermati Proses Hukum Terdakwa Tipikor APBD di Sulteng]
Andi Miswar Arman
Duet pemerintahan baru, Soesilo Bambang Yudhoyono dan Moh. Jusuf Kalla [SBY-MJK] diharapkan mampu memberikan perubahan yang cukup berarti bagi setiap sendi kehidupan masyarakat. Salah satu harapan masyarakat terhadap pemerintahan baru ini adalah tegaknya keadilan sebagai tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi.
SBY dan MJK pun segera merespon tuntutan program 100 hari pemerintahannya dengan issu menuntaskan tindak pidana korupsi (Tipikor). Salah satunya adalah pembentukan Komisi Pengawas Hakim dan Jaksa yang dibentuk oleh Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeham). Program ini cukup efektif mendorong kinerja aparat penegak hukum untuk bekerja secara “benar”.
Mencengangkan! Aparat penegak hukum seperti tancap gas memburu para koruptor sambil membersihkan “angka merah” pada rapor mereka sebelumnya. Dalam hitungan hari, sejumlah nama-nama pejabat eksekutif, legislatif, pengusaha dsb, yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi segera dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan). Institusi berita pun segera berlomba menjadikannya headline.
Gejala sesaatkah? Mungkin saja, namun masyarakat tetap berharap fenomena ini menjadi monumen pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah berakar dalam kehidupan bernegara.
Masyarakat boleh berharap banyak, namun untuk menuntaskan masalah ini tidak semudah membalik telapak tangan. Perspektif tentang korupsi yang diajukan William J. Chambliss cukup tepat untuk menggambarkan sulitnya membongkar korupsi di negeri ini. Chambliss menggambarkan keterlibatan banyak pihak dalam praktek korupsi yang disebutnya sebagai cabal atau jejaring korupsi (William J. Chambliss, Vice Corruption, Bureaucracy and Power).
Sebuah jejaring korupsi yang sempurna, menurut Chambliss melibatkan para elit di pusat kekuasaan : pucuk pimpinan eksekutif, elit partai politik petinggi lembaga peradilan dan kalangan bisnis. Keterlibatan kalangan bisnis dalam jejaring korupsi, selain karena kepentingan bisnis, juga karena pengaruh mereka yang besar terhadap media. Sehingga, kalau ada media yang mengusik kepentingan jejaring korupsi, para pengusaha bisa menghentikan iklan di media atau bahkan membeli media dan wartawannya.
Chambliss juga memberikan kesimpulan bahwa korupsi adalah bagian dari sistem itu sendiri. Karena itu, bukan pekerjaan gampang untuk memberantas korupsi karena aparat penegak hukum sering berada pada situasi yang dilematis.
Oleh karena itu, jejaring korupsi berdasarkan pengertian Chambliss sulit untuk diterobos dari dalam karena kolusi antara pengusaha dengan politisi dan aparat penegak hukum. Jejaring korupsi juga sulit ditembus dari luar karena aparat penegak hukum dapat menyediakan penjahat kelas teri yang siap dikorbankan untuk melindungi pelaku sesungguhnya yang berada di dalam atau di atas jejaring itu. Selain itu, pelaku korupsi dapat menyewa preman untuk melakukan teror dan intimidasi kepada pihak yang membahayakan dirinya.
Birokrasi negara memang sangat akrab dengan kebocoran dana pembangunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagian besar kebocoran ini telah menguap tanpa dapat dipertanggungjawabkan. Irama kerja birokrasi yang lamban, bertele-tele dan tak becus, semakin mengikis fungsinya untuk memberikan pelayanan bagi warga negara.
Sebaliknya, watak birokrasi ini telah berkembang menjadi birokrasi yang justru harus dilayani warga negara. Aparat peradilan pun bukan lagi tempat orang untuk dilayani dalam meraih keadilan, melainkan telah diubah menjadi "sarang mafia peradilan". Pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung telah ditengarai sebagai pasar jual-beli perkara.
Harapan akan suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak, telah digerogoti oleh praktik suap dan korupsi. Kenyataannya, tangan-tangan kotor pelaku korupsi kelas kakap tak jarang malah dilepaskan dari jerat hukum atau memperoleh hukuman yang ringan, bahkan tidak sedikit menikmati putusan bebas. Institusi kejaksaan dan pengadilan lebih dikenal sebagai "mesin binatu" yang siap bekerja mencuci tangan-tangan kotor itu menjadi bersih kembali.
Penanganan Kasus Tipikor di Sulteng
Sejauh ini penanganan kasus Tipikor di Sulteng cukup mengalami kemajuan. Terhitung sejak 16 Agustus 2004 hingga 5 Januari 2005, Kejari di kabupaten mulai menyeret sejumlah tersangka Tipikor APBD ke kursi pesakitan. Tercatat, Kejari Kabupaten Banggai telah menetapkan 34 anggota Dewan Kabupaten (Dekab) sebagai tersangka dan lima diantaranya telah ditahan Kejari Banggai. Di Kabupaten Tolitoli, Kejari telah melakukan penahanan terhadap 14 tersangka kasus korupsi Tolitoli. Sementara itu di Kabupaten Donggala, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang saat ini telah
divvonis bersalah oleh Pendailan Negeri Palu dengan ancaman sati tahun penajara.
Peranan Organisasi Non Pemerintah (Ornop) untuk melaporkan Tipikor adalah sebuah langkah pembuka untuk melibatkan rakyat secara massif dalam upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah.
Namun upaya itu juga mendapat banyak tantangan dari pihak yang terlibat dalam jejaring korupsi dengan melakukan pengerahan massa dan teror untuk menyurutkan langkah pencari keadilan.
Proses hukum terhadap para tersangka Tipikor ini masih berpotensi kasus korupsi ini belum berakhir. Artinya, masyarakat belum bisa bernafas lega hingga para tersangka Tipikor APBD yang telah menilep uang rakyat puluhan miliar rupiah ini mendapatkan keputusan hukum yang setimpal.
Oleh karena itu, sebuah strategi perlu dirancang kembali untuk terus mengawal proses hukum terhadap tersangka Tipikor APBD ini. Dalam dunia sepakbola modern, dikenal dengan strategi total football dimana setiap lini secara konsisten melakukan serangan ke daerah lawan. Strategi ini sangat relevan dalam melibatkan rakyat secara massif untuk mengawasi institusi hukum dan lembaga pengadilan.
Eksaminasi Publik
Eksaminasi publik adalah satu bentuk pelibatan rakyat dalam pengawasan produk-produk peradilan. Apabila dihubungkan dalam konteks proses hukum terhadap tersangka kasus Tipikor, maka eksaminasi publik akan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap segala bentuk produk peradilan (dakwaan, putusan pengadilan dan sebagainya).
Pengawasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik secara materiil formil maupun. Penyimpangan tersebut tidak dapat dilihat secara kasat mata seperti layaknya suap. Sehingga perlu kajian tersendiri produk peradilan yang dihasilkan.(Putu Wirata Dwikora, 2003).
Sedangkan tujuan secara spesifik dari eksaminasi ini adalah untuk menguji apakah suatu pertimbangan putusan peradilan sudah sesuai dengan kaedah penerapan hukum yang baik dan benar berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.
Keberadaan eksaminasi sebagai suatu gerakan sosial dalam mengawasi peradilan sangat penting untuk mengawasi proses hukum terhadap tersangka Tipikor yang saat ini sudah ditangani oleh Kejari dan Kejati di Sulawesi Tengah.
Dari sudut pandang inilah usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi rakyat secara aktif dalam rangka mengawasi jalannya proses peradilan.
Faktor utama yang mendasari eksaminasi publik adalah mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan atas perkara itu yang dinilai kontroversial dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Dengan membiasakan publik terutama kalangan akademis dan profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga pengadilan atau keputusan lembaga penegak hukum lainnya, yang dinrasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat. Maka hal selanjutnya yang ingin dicapai setelah masyarakat mampu melakukan eksaminasi ini, adalah tersosialisasikannya lembaga eksaminasi secara luas.
*) Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawei Tengah
(PBHR Sulteng)
Andi Miswar Arman
Duet pemerintahan baru, Soesilo Bambang Yudhoyono dan Moh. Jusuf Kalla [SBY-MJK] diharapkan mampu memberikan perubahan yang cukup berarti bagi setiap sendi kehidupan masyarakat. Salah satu harapan masyarakat terhadap pemerintahan baru ini adalah tegaknya keadilan sebagai tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi.
SBY dan MJK pun segera merespon tuntutan program 100 hari pemerintahannya dengan issu menuntaskan tindak pidana korupsi (Tipikor). Salah satunya adalah pembentukan Komisi Pengawas Hakim dan Jaksa yang dibentuk oleh Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeham). Program ini cukup efektif mendorong kinerja aparat penegak hukum untuk bekerja secara “benar”.
Mencengangkan! Aparat penegak hukum seperti tancap gas memburu para koruptor sambil membersihkan “angka merah” pada rapor mereka sebelumnya. Dalam hitungan hari, sejumlah nama-nama pejabat eksekutif, legislatif, pengusaha dsb, yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi segera dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan). Institusi berita pun segera berlomba menjadikannya headline.
Gejala sesaatkah? Mungkin saja, namun masyarakat tetap berharap fenomena ini menjadi monumen pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah berakar dalam kehidupan bernegara.
Masyarakat boleh berharap banyak, namun untuk menuntaskan masalah ini tidak semudah membalik telapak tangan. Perspektif tentang korupsi yang diajukan William J. Chambliss cukup tepat untuk menggambarkan sulitnya membongkar korupsi di negeri ini. Chambliss menggambarkan keterlibatan banyak pihak dalam praktek korupsi yang disebutnya sebagai cabal atau jejaring korupsi (William J. Chambliss, Vice Corruption, Bureaucracy and Power).
Sebuah jejaring korupsi yang sempurna, menurut Chambliss melibatkan para elit di pusat kekuasaan : pucuk pimpinan eksekutif, elit partai politik petinggi lembaga peradilan dan kalangan bisnis. Keterlibatan kalangan bisnis dalam jejaring korupsi, selain karena kepentingan bisnis, juga karena pengaruh mereka yang besar terhadap media. Sehingga, kalau ada media yang mengusik kepentingan jejaring korupsi, para pengusaha bisa menghentikan iklan di media atau bahkan membeli media dan wartawannya.
Chambliss juga memberikan kesimpulan bahwa korupsi adalah bagian dari sistem itu sendiri. Karena itu, bukan pekerjaan gampang untuk memberantas korupsi karena aparat penegak hukum sering berada pada situasi yang dilematis.
Oleh karena itu, jejaring korupsi berdasarkan pengertian Chambliss sulit untuk diterobos dari dalam karena kolusi antara pengusaha dengan politisi dan aparat penegak hukum. Jejaring korupsi juga sulit ditembus dari luar karena aparat penegak hukum dapat menyediakan penjahat kelas teri yang siap dikorbankan untuk melindungi pelaku sesungguhnya yang berada di dalam atau di atas jejaring itu. Selain itu, pelaku korupsi dapat menyewa preman untuk melakukan teror dan intimidasi kepada pihak yang membahayakan dirinya.
Birokrasi negara memang sangat akrab dengan kebocoran dana pembangunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagian besar kebocoran ini telah menguap tanpa dapat dipertanggungjawabkan. Irama kerja birokrasi yang lamban, bertele-tele dan tak becus, semakin mengikis fungsinya untuk memberikan pelayanan bagi warga negara.
Sebaliknya, watak birokrasi ini telah berkembang menjadi birokrasi yang justru harus dilayani warga negara. Aparat peradilan pun bukan lagi tempat orang untuk dilayani dalam meraih keadilan, melainkan telah diubah menjadi "sarang mafia peradilan". Pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung telah ditengarai sebagai pasar jual-beli perkara.
Harapan akan suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak, telah digerogoti oleh praktik suap dan korupsi. Kenyataannya, tangan-tangan kotor pelaku korupsi kelas kakap tak jarang malah dilepaskan dari jerat hukum atau memperoleh hukuman yang ringan, bahkan tidak sedikit menikmati putusan bebas. Institusi kejaksaan dan pengadilan lebih dikenal sebagai "mesin binatu" yang siap bekerja mencuci tangan-tangan kotor itu menjadi bersih kembali.
Penanganan Kasus Tipikor di Sulteng
Sejauh ini penanganan kasus Tipikor di Sulteng cukup mengalami kemajuan. Terhitung sejak 16 Agustus 2004 hingga 5 Januari 2005, Kejari di kabupaten mulai menyeret sejumlah tersangka Tipikor APBD ke kursi pesakitan. Tercatat, Kejari Kabupaten Banggai telah menetapkan 34 anggota Dewan Kabupaten (Dekab) sebagai tersangka dan lima diantaranya telah ditahan Kejari Banggai. Di Kabupaten Tolitoli, Kejari telah melakukan penahanan terhadap 14 tersangka kasus korupsi Tolitoli. Sementara itu di Kabupaten Donggala, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang saat ini telah
divvonis bersalah oleh Pendailan Negeri Palu dengan ancaman sati tahun penajara.
Peranan Organisasi Non Pemerintah (Ornop) untuk melaporkan Tipikor adalah sebuah langkah pembuka untuk melibatkan rakyat secara massif dalam upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah.
Namun upaya itu juga mendapat banyak tantangan dari pihak yang terlibat dalam jejaring korupsi dengan melakukan pengerahan massa dan teror untuk menyurutkan langkah pencari keadilan.
Proses hukum terhadap para tersangka Tipikor ini masih berpotensi kasus korupsi ini belum berakhir. Artinya, masyarakat belum bisa bernafas lega hingga para tersangka Tipikor APBD yang telah menilep uang rakyat puluhan miliar rupiah ini mendapatkan keputusan hukum yang setimpal.
Oleh karena itu, sebuah strategi perlu dirancang kembali untuk terus mengawal proses hukum terhadap tersangka Tipikor APBD ini. Dalam dunia sepakbola modern, dikenal dengan strategi total football dimana setiap lini secara konsisten melakukan serangan ke daerah lawan. Strategi ini sangat relevan dalam melibatkan rakyat secara massif untuk mengawasi institusi hukum dan lembaga pengadilan.
Eksaminasi Publik
Eksaminasi publik adalah satu bentuk pelibatan rakyat dalam pengawasan produk-produk peradilan. Apabila dihubungkan dalam konteks proses hukum terhadap tersangka kasus Tipikor, maka eksaminasi publik akan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap segala bentuk produk peradilan (dakwaan, putusan pengadilan dan sebagainya).
Pengawasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik secara materiil formil maupun. Penyimpangan tersebut tidak dapat dilihat secara kasat mata seperti layaknya suap. Sehingga perlu kajian tersendiri produk peradilan yang dihasilkan.(Putu Wirata Dwikora, 2003).
Sedangkan tujuan secara spesifik dari eksaminasi ini adalah untuk menguji apakah suatu pertimbangan putusan peradilan sudah sesuai dengan kaedah penerapan hukum yang baik dan benar berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.
Keberadaan eksaminasi sebagai suatu gerakan sosial dalam mengawasi peradilan sangat penting untuk mengawasi proses hukum terhadap tersangka Tipikor yang saat ini sudah ditangani oleh Kejari dan Kejati di Sulawesi Tengah.
Dari sudut pandang inilah usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi rakyat secara aktif dalam rangka mengawasi jalannya proses peradilan.
Faktor utama yang mendasari eksaminasi publik adalah mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan atas perkara itu yang dinilai kontroversial dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Dengan membiasakan publik terutama kalangan akademis dan profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga pengadilan atau keputusan lembaga penegak hukum lainnya, yang dinrasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat. Maka hal selanjutnya yang ingin dicapai setelah masyarakat mampu melakukan eksaminasi ini, adalah tersosialisasikannya lembaga eksaminasi secara luas.
*) Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawei Tengah
(PBHR Sulteng)
| S | M | T | W | T | F | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | |
