Draft Rancangan Peraturan Daerah Sumatera Barat Tentang Tanah Ulayat (Pemda)
Monday, 14. April 2008, 08:33:29
R A N C A N G A N
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
NOMOR : TAHUN 2008
T E N T A N G
PEMANFAATAN TANAH ULAYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT
Menimbang:a.bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.bahwa pada Propinsi Sumatera Barat terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan pemanfaatannya berdasarkan pada ketentuan hukum adat setempat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam pengaturan dan pemanfaatan tanah ulayat dengan suatu Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat.
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
4.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi Undang-undang;
6.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran negara Nomor 4724);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985, Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai (Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Nomor 59);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 4737);
14.Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan;
15.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
16.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
17.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Nagari.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
Dan
GUBERNUR SUMATERA BARAT
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG PEMANFAATAN TANAH ULAYAT.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Barat;
b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Propinsi Sumatera Barat;
c.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat;
d.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi Sumatera Barat;
e.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri;
f.Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat di Propinsi Sumatera Barat;
g.Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atas dan di dalamnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat di Propinsi Sumatera Barat;
h.Tanah Ulayat Nagari adalah Tanah Ulayat yang merupakan kekayaan Nagari, yang pengelolaannya berada pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, sedangkan pengaturan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Pemerintah Nagari;
i.Tanah Ulayat Suku adalah Tanah Ulayat yang merupakan kepunyaan Suku yang penguasaannya berada pada Penghulu Suku dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama;
j.Tanah Ulayat Kaum adalah Tanah Ulayat yang merupakan kepunyaan masing-masing kaum dalam suatu suku yang pengaturannya berada pada Mamak Kepala Waris;
k.Penghulu adalah orang yang dituakan dan didahulukan selangkah oleh kaumnya untuk memimpin kaumnya;
l.Penghulu Suku adalah pemegang sako dan pusako yang diwarisi secara terus-menerus menurut sistem kekerabatan matrilineal yang berfungsi sebagai penguasa ulayat menurut “barih balabeh” dalam satu kesatuan ulayat Nagari;
m.Mamak Kepala Waris adalah laki-laki tertua menurut adat dan atau yang dituakan dalam satu kaum;
n.Hukum Adat adalah aturan/norma tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat hukum Adat Minangkabau untuk mengatur kehidupannya, mengikat dan dipertahankan dalam kehidupan masyarakat dengan sanksi yang jelas;
o.Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagari atau nama lain adalah Lembaga Permusyawaratan/Pemufakatan Adat dan Syarak yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Nagari supaya tetap konsisten menjaga dan memelihara penerapan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah di Nagari;
p.Kerapatan Adat Nagari atau nama lain yang sejenis adalah Lembaga Perwakilan Permusyawaratan dan Permufakatan Adat tertinggi Nagari yang telah ada dan diwarisi secara turun-temurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat Nagari di Sumatera Barat;
q.Penyerahan Hak Ulayat adalah suatu kegiatan yang melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah dan saling menguntungkan;
r.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh pemakaian/pemanfaatan tanah ulayat yang diperlukan dalam rangka Penanaman Modal;
s.Ganggam Bauntuak adalah peruntukan tanah yang diperoleh anggota kaum untuk memakai dan menikmati hasil atas bagian tanah ulayat kaum dalam pengawasan Mamak Kepala Waris;
t.Sengketa Tanah adalah perselisihan hukum/hak atas Tanah Ulayat;
u.Gadai Tanah adalah gadai menurut Adat Minangkabau;
v.Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah Badan Pertanahan Nasional yang berada di Kabupaten/Kota.
B A B II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)Asas utama pemanfaatan tanah ulayat berdasarkan filosofi Adat Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”;
(2)Asas Unilateral yang merupakan hak kewarisan tanah ulayat yang berlaku dalam suatu kekerabatan adalah menurut garis keturunan Ibu (Matrilineal);
(3)Asas kebersamaan bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk kemakmuran bersama para warga masyarakat hukum adat, ditetapkan secara bersama melalui musyawarah mufakat;
(4)Pemanfaatan tanah ulayat oleh bukan anggota warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan (pihak lain) dilakukan dengan prinsip “Adat diisi Limbago dituang (recognitie) melalui musyawarah mufakat;
(5)Apabila tanah ulayat tidak lagi dimanfaatkan oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan atau pihak lain, maka tanah tersebut kembali kepada penguasa tanah ulayat semula, dengan tetap memperhatikan hak keperdataan pihak lain yang terkait dengan tanah ulayat tersebut.
Pasal 3
Tujuan pengaturan pemanfaatan tanah ulayat adalah untuk mewujudkan agar tetap terpeliharanya kewenangan menurut hukum adat Minangkabau atas wilayah yang merupakan lingkungan hidup warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.
B A B III
JENIS DAN PENGUASAAN TANAH ULAYAT
Pasal 4
Jenis Tanah Ulayat terdiri dari Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum.
Pasal 5
(1) Penguasa tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewenangannya berada pada :
a.Pemerintah Nagari bersama-sama Kerapatan Adat Nagari (KAN) bagi Tanah Ulayat Nagari;
b.Penghulu Suku bagi Tanah Ulayat Suku;
c.Mamak Kepala Waris bagi Tanah Ulayat Kaum.
(2) Pengaturan penguasaan tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
B A B IV
KEDUDUKAN DAN FUNGSI TANAH ULAYAT
Pasal 6
(1)Tanah Ulayat Nagari berkedudukan sebagai tanah cadangan bagi anak nagari yang penguasaannya dilakukan oleh Pemerintah Nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN);
(2)Tanah Ulayat Suku berkedudukan sebagai tanah cadangan bagi seluruh anggota suku pada suatu nagari yang pengaturannya dilakukan oleh Penghulu Suku;
(3)Tanah Ulayat Kaum berkedudukan sebagai tanah ganggam bauntuak pagang bamansiang oleh anggota kaum yang pengaturannya dilakukan oleh Mamak Kepala Waris/Mamak Kepala Kaum;
(4)Tanah Ulayat mempunyai fungsi sosial .
B A B V
PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN TANAH ULAYAT
Pasal 7
Tanah Ulayat dapat dimanfaatkan dan dipergunakan dengan ketentuan :
a.Pemanfaatan Tanah Ulayat oleh Masyarakat Hukum Adat, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari penguasa ulayat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.
b.Pemanfaatan Tanah Ulayat bagi kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan cara Penyerahan Hak oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk kepentingan Badan Hukum Swasta dilaksanakan dengan cara Perjanjian Penyerahan Hak dan penggunaan tanah antara penguasa tanah ulayat dengan badan hukum swasta untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan modal, bagi hasil atau bentuk lain yang disepakati berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui Pemerintah Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN);
d.Pelaksanaan ketentuan pada huruf b dan c, dapat dilakukan setelah pihak yang memerlukan tanah ulayat, memperoleh Izin Lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari Pemerintah setempat sesuai kewenangannya;
e.Ketentuan dan tata cara untuk proses sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 8
(1)Investor dapat memanfaatan tanah ulayat dengan mengikutsertakan penguasa tanah ulayat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, atau bagi hasil atau dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;
(2)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris.
Pasal 9
(1) Apabila terjadi penyimpangan dalam perjanjian yang telah disepakati dihadapan Notaris, maka status tanah kembali kebentuk semula
(2) Apabila perjanjian penyerahan hak dan atau penyerahan tanah serta perjanjian penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berakhir, maka status hak atas tanah kembali ke bentuk semula.
B A B VI
PENDAFTARAN TANAH ULAYAT
Pasal 10
Untuk menjamin kepastian hukum dan keperluan penyediaan data/ informasi pertanahan, tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota dengan ketentuan :
a.Terhadap Tanah Ulayat Nagari yang bertindak sebagai pemegang hak adalah Pemerintah Nagari atas persetujuan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan status Hak Pakai atau Hak Pengelolaan;
b.Terhadap Tanah Ulayat Suku yang bertindak sebagai subjek pemegang hak adalah Penghulu Suku, pendaftarannya sampai pada tahap pengukuran dan pemetaan serta pencatatan dalam daftar tanah, sebagai penyediaan data/ informasi pertanahan dan jika dibutuhkan dapat diberikan Surat Keterangan sebagai tanda pendaftaran;
c.Terhadap Tanah Ulayat Kaum yang merupakan tanah pusaka tinggi sebagai milik bersama yang bertindak sebagai subjek pemegang hak adalah Mamak Kepala Waris beserta anggota kaum;
d.Terhadap bagian Tanah Ulayat yang sudah diberikan izin oleh penguasa ulayat kepada perorangan yang dikerjakan secara terus-menerus dan sudah terbuka sebagai sumber kehidupan, bila dikehendaki dapat didaftarkan, setelah memenuhi “ Adat di Isi Limbago di Tuang “ ;
e.Tata cara dan syarat permohonan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
B A B VII
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT
Pasal 11
(1)Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, “bajanjang naiak batanggo turun” dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian;
(2)Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) maka pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi dapat diminta menjadi mediator dalam penyelesaiannya paling lama 6 (enam) bulan;
(3)Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri;
(4)Putusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum bagi Hakim dalam putusannya.
Pasal 12
(1)Sengketa Tanah Ulayat Antar Nagari, diselesaikan oleh Kerapatan Nagari pada Nagari yang bersangkutan, menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku secara musyawarah dan mufakat dalam bentuk perdamaian;
(2)Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Propinsi dapat diminta untuk menjadi mediator;
(3)Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri.
B A B VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Terhadap Tanah Ulayat yang telah diberikan dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila hak tersebut berakhir, maka pengaturan pemanfaatan selanjutnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan asset dan hak keperdataan yang ada dari bekas pemegang hak sebelumnya, serta penguasa asal hak ulayat;
Pasal 14
Peraturan Daerah yang mengatur Tanah atau nama lain yang sejenis di Kabupaten Mentawai, akan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai sesuai dengan ketentuan hukum adat setempat.(drop)
Pasal 15
Pengaturan Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. sesuai kewenangannya.(drop)
B A B IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat.
Ditetapkan di P a d a n g
pada tanggal
GUBERNUR SUMATERA BARAT
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di P a d a n g
pada tanggal ………………….
SEKRETARIS DAERAH
Drs. H. YOHANNES DAHLAN
Pembina Utama Madya,Nip.410003662
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
TAHUN ……..NOMOR ……….
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
NOMOR TAHUN 2008
T E N T A N G
PEMANFAATAN TANAH ULAYAT
I.U M U M
Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terlebih-lebih di lingkungan masyarakat Sumatera Barat yang sebahagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupannya dari tanah.
Tanah merupakan salah satu modal utama, baik sebagai wadah pelaksanaan kehidupan masyarakat itu sendiri maupun sebagai faktor produksi untuk menghasilkan komoditi-komoditi perdagangan yang sangat diperlukan guna meningkatkan Pendapatan Daerah.
Di Propinsi Sumatera Barat dalam kenyataannya masih diakui adanya tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya, sehingga dikenal adanya Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum, yang diatur menurut adat yang berlaku pada tiap Nagari yang ada di Sumatera Barat.
Nagari di Sumatera Barat tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah berabad-abad, telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, perjuangan kemerdekaan dan pembangunan di Sumatera Barat. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang tidak dapat diabaikan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Untuk terpelihara kedudukan, fungsi dan peranan Nagari di daerah Sumatera Barat selama ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983. Kemudian dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, yang telah disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, keberadaan Nagari sebagai Pemerintah terendah dikukuhkan kembali.
Pada perkembangan akhir-akhir ini, tanah ulayat di Sumatera Barat memerlukan suatu pedoman pengaturan pemanfaatan tanah ulayat, yang dapat diterima oleh masyarakat hukum adat, sehingga tanah ulayat tersebut semakin dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berskala nasional maupun regional dan lokal.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dengan maksud menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional di bidang Pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat dalam kerangka pelaksanaan hukum tanah nasional yang diberikan kewenangan kepada daerah dan diharapkan akan dapat lebih mampu menyerap aspirasi masyarakat setempat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, maka perlu diatur keberadaan tanah ulayat, penentuan dan penetapan keberadaan tanah ulayat, jenis dan penguasaan tanah ulayat, kedudukan dan fungsi tanah ulayat, pemanfaatan dan pengunaan tanah ulayat nagari, suku, kaum, pendaftaran tanah ulayat dan penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam suatu Peraturan Daerah propinsi Sumatera Barat dengan Peraturan Daerah tersebut diharapkan permasalahan tanah ulayat di Sumatera Barat dapat segera diselesaikan.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1:Huruf a s/d c, cukup jelas
Huruf f
Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat Minangkabau sebagai warga bersama persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal maupun atas dasar keturunan.
Huruf g s/d i cukup jelas
Huruf l
Yang dimaksud dengan sako, yaitu pangkat adat dari sesuatu Kaum dalam nagari yang menjadi hak turun menurun antara lain : Sako Penghulu, Sako Dubalang, Sako Manti, Sako Malin, Sako Imam, Sako Khatib, Sako Bilal, Sako Urang Mo dan panuncak.
Yang dimaksud Pusako, harta benda, hutan tanah, sawah ladang, termasuk keris pusako, tombak pusako dan lain-lain.
Huruf m s/d v cukup jelas
Pasal 2:Cukup jelas
Pasal 3:Cukup jelas
Pasal 4:Cukup jelas
Pasal 5:Cukup jelas
Pasal 6: Ayat (1)
Pemerintahan Nagariadalah suatu Pemerintah Otonom berdasarkan asal usul di Nagari dalam Wilayah Propinsi Sumatera Barat yang berada dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2) cukup jelas
Ayat (3) cukup jelas
Ayat (4) cukup jelas
Pasal 7:Yang dimaksud dengan Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan penggunaan dan pemeliharaan tanah bagi kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penggunaan Tanah adalah wujud kegiatan penguasaan tanah sebagai upaya memberikan manfaat berrupa hasil dan atau jasa tertentu.
Izin pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat harus dibuat dalam bentuk tertulis
Pasal 8:Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dsingkat PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai perbuatan hokum tertentu menganai hak atas tanah.
Pasal 9:Cukup jelas
Pasal 10:Yang dimaksud dengan didaftarkan adalah suatu kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi :
a.Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
b.Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c.Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Huruf a
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengelolaan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan adalah hak yang berisi wewenang untuk :
a.Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan;
b.Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya;
c.Menyerahkan bahagian-bahagian dari pada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Surat Keterangan dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/Kota letak tanah.
Huruf c s/d e cukup jelas
[[[[
Pasal 11:Cukup jelas
Pasal 12:Cukup jelas
Pasal 13:Cukup jelas
Pasal 14:Cukup jelas
Pasal 15:Cukup jelas
Pasal 16: Cukup jelas
Pasal 17: Cukup jelas












