Skip navigation.

CATATAN PERJALANAN

Andiko

STICKY POST

Robohnya Surau Kami


“Kalau ada, kenapa engkau biarkan dirimu melarat, hingga anak cucumu teraniaya semua. Sedang harta bendamu kaubiarkan orang lain mengambilnya untuk anak cucu mereka. Dan engkau lebih suka berkelahi antara kamu sendiri, saling menipu, saling memeras. Aku beri kau negeri yang kaya-raya, tapi kau malas. Kau lebih suka beribadat saja, karena beribadat tidak mengeluarkan peluh, tidak membanting tulang. Sedang aku menyuruh engkau semuanya beramal di samping beribadat. Bagaimana engkau bisa beramal kalau engkau miskin. Engkau kira aku ini suka pujian, mabuk disembah saja, hingga kerjamu lain tidak memuji-muji dan menyembahku saja. Tidak. Kamu semua mesti masuk neraka.

Read more...

MEMPROTES SEGALA BENTUK KEKERASAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SUMBERDAYA HUTAN

SIARAN PERS

No.122 SK/LBHSMG/IV/2008

MEMPROTES SEGALA BENTUK KEKERASAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SUMBERDAYA HUTAN

Peristiwa berdarah kembali terjadi di wilayah hutan tepatnya di Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro Jawa Timur. Dua orang tewas di Desa Babad Kidul, Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Nasib tragis dialami oleh tiga warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Rabu, 23 April 2008 sekitar pukul 13.00 Wib Ketiganya diterjang timah panas Polisi Hutan (Polhut) saat bersama 30-an orang mencari kayu di Alas Jati Sekidang, Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.



Akibat tembakan Mantri Hutan Bareng yang bernama Supriyanto tersebut, dua warga tewas seketika, dan seorang lagi kritis. Korban tewas adalah Bambang Sutedjo, 30 tahun, warga Desa Babad Kidul, Kecamatan Kedungadem dan Cipto, 33 tahun, warga Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem selanjutnya jenazah di bawa ke Rumah Sakit dr Sosodoro Djatiekoesoemo untuk diotopsi. Salah satu tim dokter, dr Soepadjar menyatakan bahwa, di kepala korban Bambang Sutedjo terdapat lubang selebar 2 cm yang berada di bawah telinga hingga tembus di sebelah kanan hidungnya. Bambang tertembak dari belakang. Ia meninggal karena pembuluh darahnya pecah dan tulang tengkorak belakang pecah. Kondisi Cipto lebih mengenaskan. Peluru menembus dari depan dahi hingga tengkorak belakang. Akibatnya, peluru menembus otak dan beberapa pembuluh darahnya pecah. Lubang di dahi Cipto selebar 2 cm, sedang lubang di tengkorak belakang selebar 3 cm. Sedangkan korban luka adalah Suprayitno alias Yudono, 40 tahun , warga Desa Babad Kidul, Kecamatan Kedungadem, luka tembak di pelipis kanan. Saat ini Suprayitno tergolek kritis di Rumah Sakit Aisyiyah Muhammadiyah Bojonegoro.

Kejadian itu bermula ketika petani sekitar hutan bermaksud untuk mencari rencek atau ranting di hutan Jati Sekidang. Kegiatan mencari ranting tersebut sudah menjadi kegiatan rutin atau kebiasaan masyarakat sekitar hutan. Namun, saat korban dan teman-temannya makan siang di tengah hutan, tiba-tiba ditembaki oleh segerombolan Polisi hutan dari Resort Pemangku Hutan (RPH) Sekidang, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bareng, Kesatuan Pemangku Hutan(KPH)Bojonegoro.

Kejadian ini menambah deretan panjang pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh aparat negara dalam upaya menyelesaikan konflik berbasis sumber daya Hutan. Masyarakat sekitar hutan yang mencoba memanfaatkan sumberdaya hutan distigma sebagai pencuri atau penjarah atau perusak aset negara. Ironisnya ketika polisi hutan berhasil mengambil paksa nyawa masyarakat, imbalanya dinaikkan pangkat oleh atasanya.

Pengelolaan hutan oleh Perhutani dalam prakteknya selalu berujung pada konflik yang tak terselesaikan. Keberadaan hutan sekarang sudah tidak lagi bisa dimanfaatkan seluruhnya oleh masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan. Kondisi ini terus berlanjut dikarenakan negara memberikan domain penuh atas penguasaan dan pengelolaan hutan kepada Perum Perhutani, hal ini mengakibatkan akses masyarakat sekitar hutan terhadap sumberdaya hutan semakin tertutup.

Dari manitoring YLBHI-LBH Semarang dan jaringan di Jawa Tengah pelanggaran Hak Asasi Manusia berbasiskan konflik sumberdaya hutan setiap tahun selalu ada. Data penganiayaan dan penembakan yang dilakukan oleh oknum Polisi hutan sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2008 terdapat 71 orang mengalami luka-luka. Sedang data penganiayaan maupun penembakan yang mengakibatkan kematian sebanyak 30 orang.

Untuk itu YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengutuk tindakan Perhutani yang telah menyebabkan 1 orang luka dan 2 orang tewas, memprotes keras tindakan sewenang-wenang Perhutani terhadap masyarakat sekitar hutan dan menuntut kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk segera :

1. menghentikan segala bentuk kekerasan karena bertentangan dengan azas-azas hak asasi manusia;
2. melakukan proses hukum terhadap oknum yang terlibat dalam kasus penembakan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka ataupun meninggal;
3. mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh oknum perhutani;
4. memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekitar hutan dan memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang ditinggalkan;
5. merealisasikan program pembaharuan agraria (PPAN) sejati karena dipandang sebagi solusi terbaik untuk mengatasi konflik sumberdaya hutan.

Semarang, 25 April 2008



Hendro Agung Wibowo, S.H

Kepala Operasional

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang
Jl. Parang Kembang No. 14 Tlogosari Semarang 50196.
Telp. (024) 6710495, Fax. (024) 6710687
E-mail : lbhsmg@indosat.net.id

______________________________________________________________________________

News
Dua Pencuri Kayu Tewas Diterjang Peluru

Rabu, 23 April 2008 - 17:36 wib

BOJONEGORO - Dua pencuri kayu tewas dan satu orang lainnya mengalami luka serius akibat diterjang timah panas petugas Polisi Hutan (Polhut) Bojonegoro. Peristiwa ini terjadi di kawasan hutan petak 40 RPH Sigidan, Bojonegoro.

Dari informasi yang dikumpulkan, Rabu (23/4/2008), dua pelaku pencuri kayu yang tewas yakni Bambang (28) dan Sucipto (27). Keduanya warga Kedungadem, Bojonegoro. Sedangkan, pelaku yang luka-luka yakni Yudiono (24), warga Desa Babat, Kec Kedungadem, Bojonegoro.

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Harmono mengatakan, pihaknya menerima informasi terjadinya insiden tersebut sekitar 11.00 WIB. Saat itu, kata dia, enam petugas Polhut sedang menyisir kawasan hutan petak 40, RPH Sigidan, KPH Bareng dalam rangka operasi hutan rutin.

Saat di lokasi, petugas melihat sekawanan pencuri kayu yang diperkirakan berjumlah 30 orang sedang menebang kayu secara illegal. Menyaksikan itu, petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke atas. Namun, kawanan pencuri kayu bukannya melarikan diri melainkan malah berusaha mengeroyok petugas yang jumlahnya jauh lebih sedikit.

"Karena kewalahan menghadapi kawanan pencuri itu, petugas Polhut Perhutani langsung mengeluarkan tembakan ke arah para pelaku. Itu terpaksa dilakukan karena berusaha menyelamatkan diri dari serangan kawanan pencuri kayu," ujarnya.

Harmono mengaku, dirinya belum mengetahui secara persis insiden penembakan tersebut. "Saya akan menuju lokasi kejadian untuk melihat langsung kejadian tersebut. Dari laporan yang saya terima, belum ada petugas yang mengalami luka-luka," ujarnya.
(Muhammad Roqib/Sindo/kem)


Selasa, 19 April 2005 NASIONAL
Pencuri Tewas Ditembak Rumah Perhutani Dibakar

GROBOGAN - Sagimin (29), warga Towo, Desa Denanyar, Sragen, Sabtu (16/4) tewas ditembak petugas patroli KRPH Dayu KPH Gundih di hutan jati petak 89 Desa Karanganyar Geyer, Grobogan. Sebab, korban diduga sedang mencuri kayu jati di petak itu.

Akibat penembakan itu, massa yang diduga teman-teman korban marah, lalu membakar dua unit rumah dinas petugas Perhutani. Massa juga membakar sebuah mobil selepan dan merusak satu unit rumah yang juga milik petugas Perhutani itu. Sampai sore kemarin petugas Dalmas Polres Grobogan dan aparat Polsek Gundih masih disiagakan di tempat kejadian.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kejadian itu bermula ketika petugas Polhut Perum Perhutani KPH Gundih sedang berpatroli di KRPH Dayu, Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Sekitar pukul 00.15, mereka mendengar bunyi pohon ditebang di petak 89. Petugas pun melakukan pengintaian.

Tak lama kemudian, mereka melihat enam orang yang sedang memikul kayu. Tiba-tiba seorang dari enam kawanan pencuri tersebut mendekat ke petugas dan mengarahkan lampu senter.

Untuk berjaga-jaga dari hal yang tak diinginkan, pelaku diperingatkan dengan tembakan yang diarahkan ke atas. Namun, korban berusaha melawan dengan kampak.

Petugas pun kemudian menembak paha kanan pelaku. Dia terus melawan hingga akhirnya petugas menembak tangannya. Upaya itu pun tak menghentikan langkah pelaku, sehingga petugas menembak dadanya.

Tersangka yang luka tembak langsung dilarikan petugas ke RS Yakkum Purwodadi. Namun tak lama kemudian meninggal dunia.

Sekitar pukul 18.00 tiba-tiba sejumlah orang bergerak menuju ke Dusun Dayu. Mereka langsung melakukan pembakaran rumah petugas. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu tidak ada yang berani untuk menghentikannya, karena massa membawa senjata tajam.

Administratur Perum Perhutani Gundih Ir Jicky Soeprajitno mengatakan, penembakan bermula ketika ada pencuri kayu yang nekat menyerang petugas meski sudah diperingatkan.

''Pencurinya enam orang, saat diberi peringatan mereka lari. Namun, seorang di antaranya berusaha melawan. Petugas kami lalu mengeluarkan tujuh tembakan, empat ditembakkan ke udara dan tiga diarahkan ke tubuhnya,'' kata Jicky.

Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku diperkirakan berasal dari wilayah Sragen yang berada di daerah perbatasan.

Ditanya soal pembakaran tersebut, dia mengatakan, itu terkait dengan emosi massa. Padahal sebelumnya, baik keluarga, kepala desa, maupun pamong desa sudah menerimanya dengan baik dan tidak ada masalah.

''Kami juga menyerahkan bantuan kepada keluarga korban,'' ujarnya.

Kapolres Grobogan AKBP Drs Bedjo Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP Widi Atmoko SIK menyatakan masih melakukan penyelidikan.

''Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Sragen,'' ujarnya. Hingga kemarin pihaknya masih melakukan pengamanan di desa setempat. Setidak-tidaknya beberapa personel Dalmas, anggota reserse, dan petugas Polsek Gundih masih disiagakan. (H3-91t)


Polisi Hutan Tembak Mati Pencari Kayu

Thursday, 24 April 2008
Bojonegoro - Surya-Nasib nahas dialami tiga warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Rabu (23/4) siang. Ketiganya tertembak peluru senapan Polisi Hutan (Polhut) saat bersama 30-an orang mencari kayu di Alas Jati Sekidang, Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro. Akibat tembakan oknum Polhut bernama Supriyanto, dua warga tewas seketika, dan seorang lagi kritis. Korban tewas adalah Bambang Sutedjo, 28, warga Desa Babad Kidul, Kecamatan Kedungadem; dan Cipto, 33, warga Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem.

Sedangkan Suprayitno alias Yudono, 40, warga Desa Babad Kidul, Kecamatan Kedungadem, luka tembak di pelipis kanan. Saat ini Suprayitno tergolek kritis di RS Aisyiyah Muhammadiyah Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Rabu pagi itu tiga korban bersama 30-an temannya berangkat ke Alas Jati Sekidang untuk mencari kayu. Menurut warga, kegiatan Bambang dan rekan-rekannya itu rutin dilakukan setiap hari. Namun, saat Bambang dan teman-temannya makan siang di tengah hutan, tiba-tiba ditembaki oleh Polhut setempat.

Begitu mendengar suara tembakan dan ada yang tewas, warga sekitar geger. Sejumlah aparat kepolisian langsung turun ke TKP untuk mengantisipasi amarah warga.

Dua jenazah korban tewas dievakuasi ke RSUD dr Sosodoro Djatiekoesoemo untuk diotopsi. Rabu petang, perwakilan tim dokter, dr Soepadjar mengatakan, bahwa di kepala Bambang Sutedjo terdapat lubang selebar 2 cm yang berada di bawah telinga hingga tembus di sebelah kanan hidungnya. Bambang tertembak dari belakang. Ia meninggal karena pembuluh darahnya pecah dan tulang tengkorak belakang pecah.

Kondisi Cipto lebih mengenaskan. Peluru menembus dari depan dahi hingga tengkorak belakang. Akibatnya, peluru menembus otak dan beberapa pembuluh darahnya pecah. Lubang di dahi Cipto selebar 2 cm, sedang lubang di tengkorak belakang selebar 3 cm.

Dugaan awal Polhut sebagai pelaku penembakan kemudian diakui Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Harmono. Menurut Harmono, saat kejadian, Polhut yang berada di RPH (Resort Pemangku Hutan) Sekidang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bareng, adalah Polhut Supriyanto yang menjabat Manteri Hutan Bareng.

Rabu pukul 18.00 WIB, diantarkan Harmono, Polhut Supriyanto, 33, menyerahkan diri ke Mapolres Bojonegoro bersama teman-temannya. Tersangka bersama enam temannya diperiksa intensif. Kepada penyidik, tersangka mengaku terpaksa melakukan penembakan karena dalam posisi tertekan dan terancam.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Agus Syariful Hidayat.

Kata Agus, tersangka mengakui ia menembak kerumunan pencuri kayu yang melemparinya batu. Ia mengaku hanya membela diri. Penyidik akan memanggil sekitar 30 warga yang diduga melakukan penebangan hutan di kawasan RPH Sekidang.

ADM Perhutani KPH Bojonegoro Harmono menegaskan, yang dilakukan anak buahnya adalah pembelaan diri. Penembakan dilakukan saat para petugas Perhutani termasuk Supriyanto, melihat 30-an orang bergerombol di tengah hutan. "Saat didekati, korban Bambang dan gerombolannya malah berteriak sambil melempari batu," kata Harmono.

Merasa terancam, Supriyanto memberi tembakan peringatan ke udara. Namun karena tak dihiraukan dan para pencari kayu itu terus melempari petugas dengan batu, Supriyanto panik lalu mengarahkan tembakannya ke arah depan.

Di Mapolres, Supriyanto, warga Jl Sawunggaling, Kota Bojonegoro, menceritakan peristiwa yang sangat cepat dan posisi kejadian di tengah hutan dengan medan sedikit miring itu.
Supriyanto mengatakan, awal kejadian saat dirinya berpatroli bersama enam rekannya. Kebetulan hanya dirinya yang membawa senapan, karena menjabat sebagai Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Manteri Hutan Bareng.

Sekitar pukul 09.05 WIB, tiba-tiba dari kejahuan ia mendengar suara orang menebang pohon jati menggunakan gergaji dan kapak. Ia mendekat dan melihat sekitar 30 orang menebang pohon. “Awalnya kami hanya mengingatkan agar mereka menghentikan aksinya. Namun tiba-tiba salah satu di antara mereka berteriak mengumpulkan temannya,” kata tersangka.

Seketika, sekitar 30 blandong menyerang tujuh polisi hutan menggunakan batu dan kapak. Supriyanto yang membawa senjata api jenis PM1-A1 langsung memberi tembakan peringatan ke udara. “Karena para blandong terus menyerang, terpaksa kami menembak bagian bawah kerumunan orang tersebut,” tegas Supriyanto.

Setelah melepas tembakan, beberapa blandong tergeletak dan ia bersama temannya yang lain menyelamatkan diri dengan cara meninggalkan lokasi penembakan. “Kami sungguh-sungguh hanya menjalankan tugas. Kami bingung. Kalau tidak menembak, kami yang akan dibunuh mereka. Sebab, warga membawa kapak dan gergaji,” sambungnya. bjt

Draft Rancangan Peraturan Daerah Sumatera Barat Tentang Tanah Ulayat (Pemda)




R A N C A N G A N

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT

NOMOR : TAHUN 2008

T E N T A N G

PEMANFAATAN TANAH ULAYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SUMATERA BARAT

Menimbang:a.bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.bahwa pada Propinsi Sumatera Barat terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan pemanfaatannya berdasarkan pada ketentuan hukum adat setempat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam pengaturan dan pemanfaatan tanah ulayat dengan suatu Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat.

Mengingat:1.Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
4.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi Undang-undang;
6.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran negara Nomor 4724);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985, Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai (Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Nomor 59);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 4737);
14.Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan;
15.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
16.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
17.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Nagari.


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
Dan

GUBERNUR SUMATERA BARAT

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG PEMANFAATAN TANAH ULAYAT.

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

a.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Barat;
b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Propinsi Sumatera Barat;
c.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat;
d.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi Sumatera Barat;
e.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri;
f.Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat di Propinsi Sumatera Barat;
g.Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atas dan di dalamnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat di Propinsi Sumatera Barat;
h.Tanah Ulayat Nagari adalah Tanah Ulayat yang merupakan kekayaan Nagari, yang pengelolaannya berada pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, sedangkan pengaturan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Pemerintah Nagari;
i.Tanah Ulayat Suku adalah Tanah Ulayat yang merupakan kepunyaan Suku yang penguasaannya berada pada Penghulu Suku dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama;
j.Tanah Ulayat Kaum adalah Tanah Ulayat yang merupakan kepunyaan masing-masing kaum dalam suatu suku yang pengaturannya berada pada Mamak Kepala Waris;
k.Penghulu adalah orang yang dituakan dan didahulukan selangkah oleh kaumnya untuk memimpin kaumnya;
l.Penghulu Suku adalah pemegang sako dan pusako yang diwarisi secara terus-menerus menurut sistem kekerabatan matrilineal yang berfungsi sebagai penguasa ulayat menurut “barih balabeh” dalam satu kesatuan ulayat Nagari;
m.Mamak Kepala Waris adalah laki-laki tertua menurut adat dan atau yang dituakan dalam satu kaum;
n.Hukum Adat adalah aturan/norma tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat hukum Adat Minangkabau untuk mengatur kehidupannya, mengikat dan dipertahankan dalam kehidupan masyarakat dengan sanksi yang jelas;
o.Badan Musyawarah Adat dan Syarak Nagari atau nama lain adalah Lembaga Permusyawaratan/Pemufakatan Adat dan Syarak yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Nagari supaya tetap konsisten menjaga dan memelihara penerapan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah di Nagari;
p.Kerapatan Adat Nagari atau nama lain yang sejenis adalah Lembaga Perwakilan Permusyawaratan dan Permufakatan Adat tertinggi Nagari yang telah ada dan diwarisi secara turun-temurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat Nagari di Sumatera Barat;
q.Penyerahan Hak Ulayat adalah suatu kegiatan yang melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah dan saling menguntungkan;
r.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh pemakaian/pemanfaatan tanah ulayat yang diperlukan dalam rangka Penanaman Modal;
s.Ganggam Bauntuak adalah peruntukan tanah yang diperoleh anggota kaum untuk memakai dan menikmati hasil atas bagian tanah ulayat kaum dalam pengawasan Mamak Kepala Waris;
t.Sengketa Tanah adalah perselisihan hukum/hak atas Tanah Ulayat;
u.Gadai Tanah adalah gadai menurut Adat Minangkabau;
v.Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah Badan Pertanahan Nasional yang berada di Kabupaten/Kota.

B A B II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)Asas utama pemanfaatan tanah ulayat berdasarkan filosofi Adat Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”;
(2)Asas Unilateral yang merupakan hak kewarisan tanah ulayat yang berlaku dalam suatu kekerabatan adalah menurut garis keturunan Ibu (Matrilineal);
(3)Asas kebersamaan bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk kemakmuran bersama para warga masyarakat hukum adat, ditetapkan secara bersama melalui musyawarah mufakat;
(4)Pemanfaatan tanah ulayat oleh bukan anggota warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan (pihak lain) dilakukan dengan prinsip “Adat diisi Limbago dituang (recognitie) melalui musyawarah mufakat;
(5)Apabila tanah ulayat tidak lagi dimanfaatkan oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan atau pihak lain, maka tanah tersebut kembali kepada penguasa tanah ulayat semula, dengan tetap memperhatikan hak keperdataan pihak lain yang terkait dengan tanah ulayat tersebut.

Pasal 3

Tujuan pengaturan pemanfaatan tanah ulayat adalah untuk mewujudkan agar tetap terpeliharanya kewenangan menurut hukum adat Minangkabau atas wilayah yang merupakan lingkungan hidup warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.

B A B III

JENIS DAN PENGUASAAN TANAH ULAYAT

Pasal 4

Jenis Tanah Ulayat terdiri dari Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum.

Pasal 5

(1) Penguasa tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewenangannya berada pada :
a.Pemerintah Nagari bersama-sama Kerapatan Adat Nagari (KAN) bagi Tanah Ulayat Nagari;
b.Penghulu Suku bagi Tanah Ulayat Suku;
c.Mamak Kepala Waris bagi Tanah Ulayat Kaum.
(2) Pengaturan penguasaan tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


B A B IV

KEDUDUKAN DAN FUNGSI TANAH ULAYAT

Pasal 6

(1)Tanah Ulayat Nagari berkedudukan sebagai tanah cadangan bagi anak nagari yang penguasaannya dilakukan oleh Pemerintah Nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN);
(2)Tanah Ulayat Suku berkedudukan sebagai tanah cadangan bagi seluruh anggota suku pada suatu nagari yang pengaturannya dilakukan oleh Penghulu Suku;
(3)Tanah Ulayat Kaum berkedudukan sebagai tanah ganggam bauntuak pagang bamansiang oleh anggota kaum yang pengaturannya dilakukan oleh Mamak Kepala Waris/Mamak Kepala Kaum;
(4)Tanah Ulayat mempunyai fungsi sosial .
B A B V

PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN TANAH ULAYAT

Pasal 7

Tanah Ulayat dapat dimanfaatkan dan dipergunakan dengan ketentuan :
a.Pemanfaatan Tanah Ulayat oleh Masyarakat Hukum Adat, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari penguasa ulayat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.
b.Pemanfaatan Tanah Ulayat bagi kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan cara Penyerahan Hak oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk kepentingan Badan Hukum Swasta dilaksanakan dengan cara Perjanjian Penyerahan Hak dan penggunaan tanah antara penguasa tanah ulayat dengan badan hukum swasta untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan modal, bagi hasil atau bentuk lain yang disepakati berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui Pemerintah Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN);
d.Pelaksanaan ketentuan pada huruf b dan c, dapat dilakukan setelah pihak yang memerlukan tanah ulayat, memperoleh Izin Lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari Pemerintah setempat sesuai kewenangannya;
e.Ketentuan dan tata cara untuk proses sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 8

(1)Investor dapat memanfaatan tanah ulayat dengan mengikutsertakan penguasa tanah ulayat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, atau bagi hasil atau dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;
(2)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris.

Pasal 9

(1) Apabila terjadi penyimpangan dalam perjanjian yang telah disepakati dihadapan Notaris, maka status tanah kembali kebentuk semula
(2) Apabila perjanjian penyerahan hak dan atau penyerahan tanah serta perjanjian penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berakhir, maka status hak atas tanah kembali ke bentuk semula.

B A B VI

PENDAFTARAN TANAH ULAYAT

Pasal 10

Untuk menjamin kepastian hukum dan keperluan penyediaan data/ informasi pertanahan, tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota dengan ketentuan :
a.Terhadap Tanah Ulayat Nagari yang bertindak sebagai pemegang hak adalah Pemerintah Nagari atas persetujuan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan status Hak Pakai atau Hak Pengelolaan;
b.Terhadap Tanah Ulayat Suku yang bertindak sebagai subjek pemegang hak adalah Penghulu Suku, pendaftarannya sampai pada tahap pengukuran dan pemetaan serta pencatatan dalam daftar tanah, sebagai penyediaan data/ informasi pertanahan dan jika dibutuhkan dapat diberikan Surat Keterangan sebagai tanda pendaftaran;
c.Terhadap Tanah Ulayat Kaum yang merupakan tanah pusaka tinggi sebagai milik bersama yang bertindak sebagai subjek pemegang hak adalah Mamak Kepala Waris beserta anggota kaum;
d.Terhadap bagian Tanah Ulayat yang sudah diberikan izin oleh penguasa ulayat kepada perorangan yang dikerjakan secara terus-menerus dan sudah terbuka sebagai sumber kehidupan, bila dikehendaki dapat didaftarkan, setelah memenuhi “ Adat di Isi Limbago di Tuang “ ;
e.Tata cara dan syarat permohonan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.


B A B VII

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT

Pasal 11

(1)Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, “bajanjang naiak batanggo turun” dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian;
(2)Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) maka pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi dapat diminta menjadi mediator dalam penyelesaiannya paling lama 6 (enam) bulan;
(3)Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri;
(4)Putusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum bagi Hakim dalam putusannya.

Pasal 12

(1)Sengketa Tanah Ulayat Antar Nagari, diselesaikan oleh Kerapatan Nagari pada Nagari yang bersangkutan, menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku secara musyawarah dan mufakat dalam bentuk perdamaian;
(2)Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Propinsi dapat diminta untuk menjadi mediator;
(3)Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri.


B A B VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Terhadap Tanah Ulayat yang telah diberikan dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila hak tersebut berakhir, maka pengaturan pemanfaatan selanjutnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan asset dan hak keperdataan yang ada dari bekas pemegang hak sebelumnya, serta penguasa asal hak ulayat;

Pasal 14

Peraturan Daerah yang mengatur Tanah atau nama lain yang sejenis di Kabupaten Mentawai, akan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai sesuai dengan ketentuan hukum adat setempat.(drop)

Pasal 15

Pengaturan Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. sesuai kewenangannya.(drop)

B A B IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 17

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat.

Ditetapkan di P a d a n g
pada tanggal

GUBERNUR SUMATERA BARAT



GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di P a d a n g
pada tanggal ………………….

SEKRETARIS DAERAH



Drs. H. YOHANNES DAHLAN
Pembina Utama Madya,Nip.410003662

LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
TAHUN ……..NOMOR ……….

P E N J E L A S A N

A T A S

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT

NOMOR TAHUN 2008

T E N T A N G

PEMANFAATAN TANAH ULAYAT

I.U M U M

Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terlebih-lebih di lingkungan masyarakat Sumatera Barat yang sebahagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupannya dari tanah.

Tanah merupakan salah satu modal utama, baik sebagai wadah pelaksanaan kehidupan masyarakat itu sendiri maupun sebagai faktor produksi untuk menghasilkan komoditi-komoditi perdagangan yang sangat diperlukan guna meningkatkan Pendapatan Daerah.

Di Propinsi Sumatera Barat dalam kenyataannya masih diakui adanya tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya, sehingga dikenal adanya Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum, yang diatur menurut adat yang berlaku pada tiap Nagari yang ada di Sumatera Barat.

Nagari di Sumatera Barat tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah berabad-abad, telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, perjuangan kemerdekaan dan pembangunan di Sumatera Barat. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang tidak dapat diabaikan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Untuk terpelihara kedudukan, fungsi dan peranan Nagari di daerah Sumatera Barat selama ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983. Kemudian dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, yang telah disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, keberadaan Nagari sebagai Pemerintah terendah dikukuhkan kembali.

Pada perkembangan akhir-akhir ini, tanah ulayat di Sumatera Barat memerlukan suatu pedoman pengaturan pemanfaatan tanah ulayat, yang dapat diterima oleh masyarakat hukum adat, sehingga tanah ulayat tersebut semakin dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berskala nasional maupun regional dan lokal.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dengan maksud menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional di bidang Pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat dalam kerangka pelaksanaan hukum tanah nasional yang diberikan kewenangan kepada daerah dan diharapkan akan dapat lebih mampu menyerap aspirasi masyarakat setempat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, maka perlu diatur keberadaan tanah ulayat, penentuan dan penetapan keberadaan tanah ulayat, jenis dan penguasaan tanah ulayat, kedudukan dan fungsi tanah ulayat, pemanfaatan dan pengunaan tanah ulayat nagari, suku, kaum, pendaftaran tanah ulayat dan penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam suatu Peraturan Daerah propinsi Sumatera Barat dengan Peraturan Daerah tersebut diharapkan permasalahan tanah ulayat di Sumatera Barat dapat segera diselesaikan.



II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1:Huruf a s/d c, cukup jelas
Huruf f
Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat Minangkabau sebagai warga bersama persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal maupun atas dasar keturunan.
Huruf g s/d i cukup jelas
Huruf l
Yang dimaksud dengan sako, yaitu pangkat adat dari sesuatu Kaum dalam nagari yang menjadi hak turun menurun antara lain : Sako Penghulu, Sako Dubalang, Sako Manti, Sako Malin, Sako Imam, Sako Khatib, Sako Bilal, Sako Urang Mo dan panuncak.
Yang dimaksud Pusako, harta benda, hutan tanah, sawah ladang, termasuk keris pusako, tombak pusako dan lain-lain.

Huruf m s/d v cukup jelas

Pasal 2:Cukup jelas
Pasal 3:Cukup jelas
Pasal 4:Cukup jelas
Pasal 5:Cukup jelas
Pasal 6: Ayat (1)
Pemerintahan Nagariadalah suatu Pemerintah Otonom berdasarkan asal usul di Nagari dalam Wilayah Propinsi Sumatera Barat yang berada dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2) cukup jelas
Ayat (3) cukup jelas
Ayat (4) cukup jelas

Pasal 7:Yang dimaksud dengan Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan penggunaan dan pemeliharaan tanah bagi kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penggunaan Tanah adalah wujud kegiatan penguasaan tanah sebagai upaya memberikan manfaat berrupa hasil dan atau jasa tertentu.
Izin pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat harus dibuat dalam bentuk tertulis

Pasal 8:Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dsingkat PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai perbuatan hokum tertentu menganai hak atas tanah.

Pasal 9:Cukup jelas
Pasal 10:Yang dimaksud dengan didaftarkan adalah suatu kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi :
a.Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
b.Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c.Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Huruf a
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengelolaan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan adalah hak yang berisi wewenang untuk :
a.Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan;
b.Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya;
c.Menyerahkan bahagian-bahagian dari pada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf b
Surat Keterangan dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/Kota letak tanah.

Huruf c s/d e cukup jelas

[[[[
Pasal 11:Cukup jelas
Pasal 12:Cukup jelas
Pasal 13:Cukup jelas
Pasal 14:Cukup jelas
Pasal 15:Cukup jelas
Pasal 16: Cukup jelas
Pasal 17: Cukup jelas













Read more...

Hantu Illegal Logging Cipeuteuy-sukabumi

Orang-orang Cipeuteuy-sukabumi jauh sejak republik ini berdiri, telah hidup di kawasan yang kemudian ditetapkan menjadi Taman Nasional Halimun. Kepada orang seperti inilah tuduhan Illegal Logging mudah hinggap. Kampanye Illegal logging dengan dukungan dana besar bagi para selebriti, menjadi populer adalah konsekuensi. Tapi siapa yang memikirkan nasip 40-60 Juta orang yang hidup di 120 juta lebih kawasan yang diklaim sebagai hutan negara. Setiap hari, mereka ini dapat dituduh sebagai pelaku Illagel Logging, hanya karena mengambil kayu api, membersihkan sawah dan ladangnya yang diklaim sepihak sebagai hutan negara.

Nama : Lili Sadili
Umur: 63 Tahun
Alamat: Kp. Leuwiwaluh RT 27
Desa Cipeuteuy
TERSANGKA PEMBELI

Nama: Atang
Umur : 54 Tahun
Alamat: Kp. Leuwiwaluh
Desa Cipeuteuy
TERSANGKA PENJUAL

1.Sdr. Lili membeli kayu dalam bentuk bistek sejumlah 2m3 (50 Batang) dalam bentuk 6x3 (kaso) panjang 4 m dari sdr. Atang, kayu tersebut disimpan di belakang rumah sdr. Uus
2.Pada tanggal 03 maret 08 jam 21`00 ada operasi yang dilakukan oleh petugas Taman Nasional (SPORC) dengan melibatkan pamhut swakarsa yang beranggotakan masyarakat dari Kp. Pasir Haur Desa Cihamerang
3.Pada tanggal dan jam tersebut Sdr. Atang dan Lili ditangkap setelah diketahui ada tumpukan kayu dibelakang rumah sdr. Uus, dan berdasarkan informasi dari sdr. Uus kayu tersebut milik sdr. Lili
4.Sdr. Uus merasa tidak nyaman atas tindakan petugas karena petugas menggedor pintu rumahnya, setelah itu sdr. Uus di interogasi dan dimintai keterangan dengan ditodongkan senjata ke perut, pinggang dan lehernya. Setelah itu dia diminta menunjukan rumah Sdr. Lili dan Atang
5.Sdr. Lili…………………………………………………………………………………………………... Sdr. Atang ditangkap dengan dipukuli terlebih dahulu oleh petugas pamhut, saksi mata pemukulan tersebut adalah sdr. Usep dan Adi
6.No 5 harus dicari informasi untuk di cross cek (infonya masih simpang siur karena belum ketemu dengan orangnya
7.Pada malam kejadian terjadi demo masyarakat Kp. Leuwiwaluh dan Kp. Cipeuteuy sebanyak 1 bis dan 7 L300 (colt mini), masyarakat menuntut agar sdr. Lili dan Atang di bebaskan. Masyarakat (demonstran) memaksa menembus gerbang, hingga petugas BTNGHS mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali
8.Masyarakat akhirnya mununjuk perwakilan berdiskusi dengan pihak Taman Nasional yaitu: Acun. M (Kepala Desa), Nandar (TokMas Cipeuteuy), Uus. K, Uday. H, Kandi, Ukat. S (Tokmas Leuwiwaluh) akhirnya disepakati “Masyarakat (demonstran) kembali kekampungnya, Pak Lili dan Atang besok bisa pulang / kembali ke pihak BTNGHS.
9.Pada tanggal 04 Maret 08 pagi, perwakilan BTNGHS untuk melanjutkan negosiasi, kesepakatan semula (poin 8) tidak dapat dikabulkan oleh pihak BTNGHS dan p[olsek Kalapanunggal, Sdr. Lili dan Atang tidak ada di kantor BTNGHS, tetapi dipindahkan ke Polres Pelabuhan Ratu
10.Negosiasi dilanjutkan pada hari yang sama (point 9) tidak ada titik temu / keputusan. Kepala BTNGHS menyarankan untuk membuat permohonan pembebasan Sdr. Lili dan Atang dengan ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan Kepala Desa Cipeuteuy dan diketahui oleh Kepala BTNGHS
11.Team negosiasi (Perwakilan Masyarakat) pun membuat surat permohonan dan langsung dibawa ke kantor BTNGHS, tetapi kepala BTNGHS menolak untuk menandatangani surat tersebut. Beliau hanya menyarankan surat permohonan tersebut ditandangani oleh pihak keluarga tersangka dan isterinya.


Read more...

RUU Illegal Logging; ”Akankah Seperti Mencari Penjahit, Tapi Kapak Hilang ?”

Tetapi tentulah tulisan ini tak hendak mendukung pelaku Illegal Logging terus beroperasi. Tetapi justru ingin mengajak para pengambil kebijakan tidak terjebak pada situasi “untuk mencari penjahit, kapak yang hilang”. Artinya, karena salah pendekatan, menyebabkan kehilangan yang lebih besar, seperti timbulnya konflik sosial besar. Karena itulah selain apresiasi perlu diberikan kepada departemen kehutanan dalam pemberantasan illegal logging, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penegakan hukum dan perubahan kebijakan kehutanan harus didahului oleh kepastian tenurial atas kawasan hutan terutama memastikan hak masyarakat, dan memastikan batas kawasan dan peruntukan kawasan hutan negara. Sehingga niat baik sampai pada tujuan sesungguhnya, tidak justru melahirkan masalah baru, baik dilevel legislasi maupun dalam implementasinya di lapangan.

Read more...

Mari Rubah UU Kehutanan ! ; “Mengobati Penyakit Bukan Gejala”

Pengaturan tentang Masyarakat Adat (MA), dapat disimpulkan berangkat dari dua anggapan. Pertama, kemungkinan masyarakat adat melakukan serangkaian aktivitas di dalam dan di luar kawasan hutan yang berpotensi merusak kelestarian atau fungsi ekosistem hutan. Kedua, kemungkinan masyarakat adat melakukan penggerogotan terhadap hutan-hutan yang sudah dinyatakan sebagai kawasan hutan negara. Dua asumsi bernada kecurigaan ini menjadikan pengaturan pengakuan terhadap masyarakat adat bersifat bersyarat (pasal 5)

Empat minggu terakhir, topik kehutanan terhampar dihadapan kita. Berbagai masalah lapangan coba dihantarkan, untuk dikunyah dan direnungkan. Tak berhenti disana, pada tulisan itu juga terkandung semangat ingin mengajak para pengambil kebijakan untuk mengubah pengelolaan hutan kearah yang lebih baik dengan menjawab akar masalah. Tulisan singkat ini berusaha untuk mengikat paparan-paparan penyakit kehutanan yang telah disampaikan pada tulisan-tulisan terdahulu. Setelah terikat erat, tulisan ini akan membawanya ke hulu persoalan atau penyakit sesungguhnya yaitu akan mengupas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK). Barulah setelah itu bangunan perbaikan kebijakan pengelolaan hutan diletakkan yang tentunya tidak berbasiskan solusi generik untuk menghilangkan “pusing dan mual-mual” sebagai gejala pengelolaan hutan yang sakit.

Pokok-pokok pikiran kritis yang tergambar sesudah ini bukanlah pokok pikiran yang sama sekali baru. Pokok pikiran ini dulunya adalah respon terhadap kelahiran UUK yang ditulis tim Huma, telah diterbitkan dan disebarkan kepada banyak kalangan. Tulisan ini hanya menyederhanakan penyampaian dan menuliskan ulang pokok-pokok pikiran tersebut.

Keruntuhan rejim Soeharto pada Mei 1998 juga membawa angin perubahan pada sektor Kehutanan. Sebagai Menteri Kehutanan dan perkebunan yang baru, Dr. Muslimin Nasution mengagendakan reformasi kehutanan di Indonesia. Angin reformasi kehutanan ini disambut segera oleh para pihak-pihak yang menginginkan perubahan kebijakan kehutanan. Atas fasilitasi FKKM, dimulailah serangkaian pengkajian, diskusi-diskusi dan konsultasi publik untuk mempersiapkan perubahan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Serangkaian kegiatan yang dipenuhi lalu lintas pemikiran berbagai pihak dan kelompok reformis ini kemudian menghasilkan satu naskah perubahan yang pada saat itu sangat memadai.

Rancangan ini mengandung konsep perubahan mendasar terhadap prinsip-prinsip dan model pengelolaan dan penguasaan hutan selama ini. Dimana seperti banyak ditulis para ahli, dibawah UU No. 5 Tahun 1967 ini, dengan efektif penguasa mengeruk kekayaan hutan dengan menyisakan kerusakan ekologis dan sosial. Namun demikian, akhirnya mekanisme politik yang tetap bekerja. Bangunan perbaikan pengelolaan hutan yang termuat dalam RUU perubahan yang reformis itu runtuh, tergilas aktor-aktor politik yang pro satus quo dan lahirlah UUK dari tangan-tangan mereka.

Lalu, dimanakah penyakit bawaan UUK itu. Sejatinya dalam penilaian sebuah produk hukum perlu dilihat aspek materiil dan aspek formil. Aspek materiil, akan mendiaknosa pada isi atau substansi yang diatur, sedangkan pada aspek formil, pemeriksaan dilakukan pada prosedur formal pembuatan atau penyusunan kebijakan tersebut. Tulisan ini hanya akan melihat aspek materill yang akan menganalisa 1) dasar pemikiran keberadaan UUK pada bagian ‘Menimbang’, 2) Posisi Masyarakat (Adat) meliputi kedaulatan atas Wilayah dan Sistem Pengelolaan, 3) dan Kewenangan Pemerintah dan Lembaga Pengelola Kehutanan.

Bagian ‘Menimbang’ memuat landasan filosofis, politis atau sosiologis yang memberi roh pada bagian batang tubuh yang berakar dari pemahaman dan penghayatan atas realitas sosial. Kalau dilihat lebih mendalam, secara filosofis hampir tidak ada perbedaan UUK yang baru ini dengan UU No. 5 tahun 1967. Jadi sebagai sebuah produk perundangan yang lahir dari pemerintahan yang mengaku reformatif, UU ini justru tidak melakukan koreksi terhadap latar belakang berpikir yang dimiliki oleh UU No. 5 Tahun 1967. Alasan yang dipakai hanya menyebutkan bahwa UU No. 5/1967 sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan (butir d UUK). UUK sangat kabur dalam mendefenisikan target politiknya. Berbeda dengan UU No. 5/1967 yang pada bagian ‘menimbang’ nya justru dengan tegas menyebut peraturan dalam bidang kehutanan sebelumnya bersifat kolonial (butir c) dan setelah itu mendeklarasikan dirinya sebagai alat untuk menyelesaikan Revolusi Nasional (butir d).

Apatah lagi pada bagian penjelasan umum UUK disebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan, antara lain, asas kerakyatan dan keadilan yang dilangsungkan di bawah naungan ekonomi pasar dengan memberikan kesempatan berusaha yang sama kepada setiap orang. Rumusan ini secara terang-terangan menutup mata terhadap fakta sosial bahwa ada kesenjangan serius dalam pemilikan dan penguasaan aset-aset produksi. Semestinya, UUK mengakui keberadaan exclusive minority rights. Karena kalau tidak, pemberlakuan asas tersebut hanya akan melanggengkan kemiskinan.

Pengaturan tentang Masyarakat Adat (MA), dapat disimpulkan berangkat dari dua anggapan. Pertama, kemungkinan masyarakat adat melakukan serangkaian aktivitas di dalam dan di luar kawasan hutan yang berpotensi merusak kelestarian atau fungsi ekosistem hutan. Kedua, kemungkinan masyarakat adat melakukan penggerogotan terhadap hutan-hutan yang sudah dinyatakan sebagai kawasan hutan negara. Dua asumsi bernada kecurigaan ini menjadikan pengaturan pengakuan terhadap masyarakat adat bersifat bersyarat (pasal 5). Pengakuan terhadap masyarakat adat dipenuhi dengan imbuhan-imbuhan yang kalau dikumulasikan kemudian justru mementahkan kehendak awalnya untuk mengakui hak-hak adat.

Watak tersebut menjelma, dengan bentuk yang jelas maupun kabur, dalam beberapa ayat dan pasal UUK. Sebagai satu contoh pengaburan tersebut adalah pasal 1 ayat (6) UUK yang dari awal sudah menegaskan bahwa masyarakat adat, dalam wujud kolektifnya, tidak berhak mempunyai hutan milik sendiri. Hutan adat adalah hutan negara yang kebetulan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Padahal pada penjelasan pasal 5 ayat (1) yang dinyatakan sebagai hutan adat adalah hutan kepunyaan masyarakat adat, yang di setiap tempat memiliki nama lokal, semisal hutan marga, hutan ulayat, hutan petuanan, bengkar, dll.

Penetapan jenis satuan pengelolaan hutan berdasarkan fungsi (pasal 6), tidak selaras dengan pengetahuan dan pengaturan masyarakat adat. Di masyarakat Kaili, Mentawai dan Defonsero (Irian Jaya) misalnya, dikenal lebih dari 7 bahkan 9 pembagian jenis hutan. Demikian pula pada pasal 30 yang bernada memaksakan masyarakat untuk harus memakai koperasi sebagai satu-satunya badan usaha dalam konteks mengembangkan ekonomi masyarakat. Masyarakat tidak diberikan pilihan lain untuk mengembangkan perekonomiannya dengan menggunakan jenis badan usaha lainnya.

Dalam hal Kewenangan Pemerintah (Departemen Kehutanan), UUK memberikan kewenangan yang tidak semestinya. Pasal 5 ayat (2) memberikan kewenangan menetapkan status hutan kepada pemerintah cq Departemen Kehutanan. Semestinya, kewenangannya sebatas hanya menetapkan fungsi karena kewenangan menetapkan status (kepemilikan) hutan (tenure) ada pada departemen lain yang mengurusi perihal agraria. Karena cara begini berpotensi melahirkan tiga situasi. Pertama, akan terjadi perebutan pembagian lahan antar departemen atau badan. Kedua, akan terjadi tumpang tindih pengaturan dalam satu wilayah yang sama.

Semstinya, jika disigi lebih jauh substansi UUK juga membawa kontradiksi Internal dan Eksternal (Disharmoni). Secara internal, terdapat klausul yang tikam menikam misalnya bagian konsideran beserta penjelasannya tidak diterjemahkan lebih lanjut dalam bagian batang tubuh melainkan justru diingkari. Secara eksternal UUK juga menunjukkan kontradiksi dengan aturan lain, misalnya dengan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yaitu antara Pasal 4 ayat (2) UUK dengan pasal 2 UUPA karena UUK mempersamakan atau menterjemahkan negara sebagai hanya pemerintah.3 Sehingga semua kewenangan yang muncul dari penguasaan hutan oleh negara, seluruhnya diserahkan kepada pemerintah. Hanya, sesekali dilakukan dengan meminta persetujuan DPR dengan syarat yang ditentukan Sementara dalam pasal 4 UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai oleh negara bisa juga didelegasikan kepada daerah swatantra dan masyarakat hukum adat tertentu. Bila UUPA tidak membuat pemisahan antara tanah dengan benda-benda yang ada di atas dan di bawahnya, maka UUK melakukan hal itu seperti yang tampak dalam penggunaan istilah hutan adat (pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (3).

Berdasarkan analisa-analisa materiil dan formil UUK beserta kontradiksi yang disebabkan olehnya yang sebagian diuraikan diatas, maka semakin jelas alasan untuk merubah UUK. Apalagi dalam proses kelahiran UUK tersebut diwarnai dengan kepentingan politik status quo pendukung pola pengurusan hutan ala UU No. 5 Tahun 1967. Seperti yang disampaikan Prof.Dr.Hasanu Simon, ”seminar, berdiskusi dan menyiapkan alternatif pembaharuan Undang-undang kehutanan Indonesia, telah menyita begitu banyak waktu dan perhatian di tahun-tahun 1998-2000. FKKM yang saya ikut mendirikannya di kampus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1996 telah memainkan peranan penting dalam kesibukan reformasi tersebut. Tetapi rancangan undang-undang FKKM yang progresif itu ternyata tewas di tangan Komisi Tiga DPR RI, kalah dengan rancangan Departemen Kehutanan yang hanya dipersiapkan oleh tiga orang tetapi dengan kekuatan top-down yang dahsyat, termasuk bantuan langsung pengusaha” (Simon, 2006).



PP No. 2 Tahun 2008, Murah Banget.............

”Apa Pandangan Perusahaan Tentang Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat, Hari Ini ?”

“Kenali lawanmu maka tak ada lawan yang tak bisa dikalahkan (Tsun Zu)”

Read more...

Mungo, Geliat Duka Di Kaki Sago

Profil dan Kronologis Kasus Mungo

Nama Kasus :Mungo
Nama OTL:Mungo
Lokasi Kasus:Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota Prop. Sumatera Barat
Luas Areal:LK. 316 Ha

Peruntukan Lahan:Areal Peternakan Sapi BPTHMT Padang Mangatas & Perkantoran (Denzipur II Padang Mangatas, Snakma Pertanian dan Koramil Luhak Kab. Lima Puluh Kota)
Jumlah korban:5.000 anak nagari Mungo


Kronologis Kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo

Nagari Mungo terletak di antara tiga kenagarian yakni Nagari Sei.Kamuyang, Andaleh dan Bukit Sikumpar Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota, berpenduduk lebih kurang 8500 jiwa, mempunyai tanah ulayat kaum, ulayat suku dan ulayat Nagari.

Tanah Ulayat Nagari Mungo, seluas Lk.316 Ha yang terletak di kawasan lereng Gunung Sago yang berbatasan langsung sebelah selatan dengan Batang Sinamar, sebelah utara dengan Gunung Sago, sebelah barat dengan nagari Sei. Kamuyang dan nagari Andaleh. Sebelah timur dengan nagari Bukit Sikumpar, Batu Payung dan nagari Balai Panjang.

Kronologis kasus ini dapat dilihat dari beberapa periode :

I. Periode Masa Penjajahan Kolonial Belanda

Pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1918 seorang pengusaha Belanda yang bernama W. T. Simon mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah ulayat nagari Mungo kepada Ninik Mamak nagari Mungo. Setelah diadakan musyawarah/rapat adat nagari Mungo maka Hakim adat Nagari Mungo yaitu Dt Malikan Nan Putiah memutuskan bahwa tanah ulayat nagari Mungo tidak boleh dijual hanya boleh disewa1.

Musyawarah adat atau kesepakatan Penghulu adat Nagari Mungo dihadiri oleh :

Penghulu Pucuk Nagari : Dt Malikan Nan Panjang dari suku Kampai.

5 (lima) orang Penghulu Kaampek Suku ;
•Dt. Rajo Malikan Nan Gomuak dari suku Kampai.
•Dt. Tunbagindo Nan Gomuak dari suku Payobadar.
•Dt. Perpatiah Nan Sabatang dari suku Bodi.
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Mudo dari suku Piliang.
•Dt. Indomarajo Nan Koruik dari suku Pitopang.

5 orang Penghulu cermin adat Nagari Mungo ;
•Dt. Marajo Cindo Nan Kuniang dari suku Kampai.
•Dt. Sutan Simarajo Nan Kuniang dari suku Payobadar.
•Dt. Tunindo Nan Putiah dari suku Bodi.
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Sati dari suku Piliang.
•Dt. Rajo Lelo Nan Gomuak dari suku Pitopang.

Penghulu Tuo Kampuang yaitu;

Suku Kampai ;
•Dt. Damuanso
•Dt. Malikan Nan Putiah
•Dt. Mudo Nan Panjang
•Dt. Marajo Nan Koruk
•Dt. Malikan Nan Gonduik
•Dt. Junjungan Nan Putiah
•Dt. Putiah Kuamang
•Dt. Putiah Simpan
•Dt. Paduko Alam Nan Putiah
•Dt. Bagindo Rajo
•Dt. Mudo Nan Panjang

Suku Payobadar ;
•Dt. Sati
•Dt. Bagindo Bosa Nan Basisunguik Ameh
•Dt. Paduko Marajo

Suku Bodi ;
•Dt. Paduko Suanso Nan Balidah Bosi
•Dt. Tunaro Nan Panjang
•Dt. Naro Nan Panjang
•Dt. Bagindo Nan Koruik

Suku Piliang ;
•Dt. Mangguang Nan Kuniang
•Dt. Marajo Indo Puto
•Dt. Rajo Mangkuto Mudo
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Panjang

Suku Pitopang ;
•Dt. Paduko Nan Panjang
•Dt. Rangkayo Basa
•Dt. Rangkayo Basa
•Dt. Lelo Anso
•Dt. Rajo Labiah

Berdasarkan hasil musyawarah diatas, terjadilah sewa-menyewa tanah ulayat nagari Mungo antara Nagari Mungo yang diwakili oleh Dt. Perpatiah Nan Sabatang (Datuak Palo) dengan W.T Simon Investor Belanda yang jangka waktunya selama 75 tahun. Kemudian dalam perkembanganya pemerintahan Belanda mengeluarkan akta hak erfacht di atas tanah ulayat nagari Mungo yang disewa oleh W.T Simon.

Beberapa tahun lalu hak sewa-menyewa tersebut telah berakhir, seharusnya tanah ulayat nagari Mungo dikembalkani kepada pemilik asalnya (ninik-mamak nagari Mungo) sesuai dengan hukum adat Minangkabau yang menyatakan bahwa “Kabau Tagak Kubangan Tingga”, artinya apabila sewa menyewa dengan Belanda berakhir tanah ulayat tersebut harus dikembalikan kepada pemilik asalnya (ninik mamak nagari Mungo). Tetapi kenyataannya tanah ulayat nagari Mungo kemudian diclaim sebagai tanah milik negara (Dirjen Peternakan RI). Selama ini belum pernah terjadi pelimpahan hak dan pemutusan hubungan hukum dari masyarakat Mungo ke pemerintah, masyarakat nagari Mungo tidak pernah menerima ganti rugi atau jual beli dari pemerintah dan tidak pernah menerima sewa dari pemerintah RI sampai sekarang ini.

II. Periode awal kemerdekaan s/d tahun 2000

Setelah negara RI merdeka (pasca kepergian Belanda) tanah ulayat nagari Mungo kemudian dikuasai oleh Pemerintah RI dengan kebijakan nasionalisasi. Tanah Ulayat Nagari Mungo seluas  316 hektar telah diambil dan dikuasai oleh Depertemen Pertanian dan TNI seperti tanah BPT-HMT, Snakma Pertanian Padang Mangatas, Denzipur II Padang Mengatas, dengan perincian :

1.Pertanian Snakma (SPP) seluas 184.200 m
2.Denzipur II seluas 175.800 m
3.BPT-HMT seluas 250 hektar
4.Dinas Pertanian 50 Kota.

Pada tahun l950 tanah pertanian seluas Lk. 36 Ha (posisinya bersebelahan dengan tanah ulayat Mungo yang ditempati BPT-HMT), diambil alih oleh Bupati 50 Kota dengan nama Darwis Dt.Tumangung untuk mendirikan kebun pertanian daerah TK II 50 Kota. Kesepakatan dengan ninik-mamak Mungo, ada beberapa persyaratan antara lain yaitu semua tanaman masyarakat diganti rugi, bila mendirikan sekolah, anak nagari diprioiritaskan, bila membutuhkan tegaga buruh diambilkan dari anak nagari Mungo, dan syarat ke empat disewa atau dibeli, sampai kini tidak terealisir.

Pada tahun l982 Pemda TK II 50 Kota membentuk panitia A untuk melakukan penelitian terhadap keberadaan tanah ulayat Mungo yang dikuasai oleh BPTHMT. Dari hasil dari penelitian diputuskan bahwa tanah ulayat nagari Mugo hanya seluas 36 Ha yang harus diselesaikan secara tuntas dalam waktu yang singkat.

Pada tahun l983 disepakati bahwa tanah ulayat Mungo tersebut akan dibayar ganti rugi kepada ninik mamak Nagari Mungo dengan harga Rp 2500/meter. Setelah harga disepakati kemudian surat-surat pelepasan hak telah ditanda tangani oleh ninik-mamak. Tetapi sampai ini uang ganti rugi tersebut tidak pernah diterima oleh ninik mamak nagari Mungo dari Pemda 50 Kota atau BPTHMT. Panitia lima dibentuk oleh nagari Mungo telah berulang kali mendatangi Bupati 50 Kota dan mengadukan nasib agar adanya bantuan dalam penyelesaiannya kepada Gubenur dan DPRD Sumatera Barat. Hasilnya hanya harapan dan janji-janji yang tidak penyelesaiannya secara jelas.

Pada tahun l984 tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh BPT HMT Lk. 250 Ha, telah disepakati antara ninik-mamak dengan pihak BPT HMT untuk dilakukan pelepasan Hak, dengan syarat BPT HMT membayar uang siliah jariah sebesar Rp.50 juta, dihadapan Bupati 50 Kota, Djufri, pimpinan BPT HMT, Ir.Abdul Kadir, utusan dari Nagari sebanyak lima orang antara lain Kiram Dt.Rajo Lelo Nan Gamuak, H.Djuran.A, Sawir Ahmad, Suhaimi Dt.Putiah Kuamang dan Nahar Sago. Pada waktu itu pihak BPT HMT tidak sanggup untuk membayar uang yang ditawarkan, sehingga BPT HMT gagal untuk mensertifikatkan tanah tersebut atas nama Departemen Pertanian.

Kemudian karena tim lima selalu merasa dipermainkan, sehingga timbul semangat reformasi dari anak nagari Mungo untuk mendapatkan kembali tanah Ulayat Nagari Mungo yang dikuasai oleh pemerintah (BPTHMT) secara Ilegal. Kemudian masyarakat Nagari Mungo yang kekurangan lahan pertanian melakukan pematok dan menggarap sebahagian dari tanah Ulayat Nagari Mungo yang dikuasai BPT HMT tersebut.

Upaya penyelesaian tanah ulayat nagari Mungo telah ditempuh secara musyawarah dan mufakat dengan Pemda 50 Kota dan DPRD. Namun tidak membuahkan hasil bahkan tokoh masyarakat Mungo ada yang lansung mengurus penyelesaianya sampai ke Menteri Pertanian dan Wakil Presiden di Jakarta. Tetapi penyelesaian kasus tersebut diminta agar diselesaiakan saja di tingkat daerah. Dalam perkembangannya bagi tokoh masyarakat Mungo yang gigih memperjuangkan hak ulayatnya dianggap sebagai penghasut masyarakat (provokator).

Pada tahun l996 waktu BPT HMT dipimpin oleh Mudahar dan Bupati 50 Kota, Drs.Aziz Haily.MA. BPTHMT secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo tanah ulayat Mungo disertifikatkan oleh BPN TK II 50 Kota. Kemudian niniak mamak dan masyarakat Mungo membuat surat gugatan kepada Bupati dan BPN agar tidak dikeluarkan sertifikat atas nama Dep.Pertanian (BPT HMT). Tetapi kenyataan tidak dindahkan.

Pada tahun l997 lahirlah sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian tanpa melalui prosedur yang berlaku, dan penuh dengan rekayasanya Pemda 50 Kota. Sedangkan tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh sekolah SNAKMA Pertanian Padang Mengatas, Dinas Pertanian, dan Den Zipur II Padang Mengatas serta kantor Koramil Kecamatan Luhak hingga saat ini dikuasai oleh pihak-pihak tersebut di atas.

Proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian (BPT HMT) oleh BPN 50 Kota penuh dengan rekayasa dan manipulasi data (palsu) termasuk sertifikat atas nama sekolah SNAKMA, Den Zipur ll Padang Mengatas. Anak Nagari Mungo dalam mencari penyelesaian dan pengembalian Hak Ulayatnya tidak diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan penyampaian aspirasi. Mereka selalu dihadapkan kepada tindakan kekerasan, intimidasi, teror, dan sebagainya oleh aparat pemerintah bahkan dilakukan politik adu domba antara masyarakat di kenagarian Mungo seperti antara ninik-mamak dengan anak kemenakan. Sehingga ada beberapa ninik-mamak nagari Mungo yang tergoda oleh bujuk rayu mereka dan berpihak kepada pemerintah.

Pada Tgl 27 Des l999 bertempat di aula DPRD 50 Kota diadakan pertemuan dengan Bupati/Muspida, tokoh-tokoh masyarakat Nagari Mungo dan ketua-ketua KAN dari lima Nagari Labuh Gunung, Balai Panjang, Batu Payung, Bukit Sikumpar, Mungo dan Sei.Kamuyang. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang merugikan masyarakat Mungo yaitu :

a.Tanah yang dikuasai oleh BPT HMT adalah tanah Ulayat 5 Nagari.
b.Penyelesaian antara masyarakat Mungo dengan BPT HMT diselesaikan secara Munsyawarah dan mufakat.
c.Keputusan tersebut belum dituangkan kedalam bentuk perjanjian tertulis.

Pada Tgl l8 Januari 2000 di ruangan khusus Bupati diadakan lagi musyawarah antara Bupati/Muspida dan ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan tokoh masyarakat, ketua KAN enam Nagari. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan pada tgl 27 Des l999. Pada saat ini Bupati, Muspida Ketua DPR membuat satu keputusan atas kesepakatan bersama berdasarkan data surat Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Unand Padang dan berdasarkan keterangan-keterangan dari ketua-ketua KAN lima Nagari, maka dinyatakanlah bahwa :

a.Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai BPT HMT Padang Mengatas sah Hak pakai Depateman Pertanian .
b.Apabila ada yang keberatan dalam keputusan tersebut, dapat menuntut melalui jalur hukum/Pengadilan.
c.Masyarakat yang menggarap areal lahan yang dikuasai BPTHMT semenjak bulan Juli l998 harus mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 30 April 2000 dan masyarakat yang menggarap lahan pada bulan Oktober l999 harus mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 1 Peb 2000.
d.Tim pengosongan lahan tersebut terdiri dari unsur Polri, Muspida, Muspika dan utusan dari KAN enam Nagari.

Tokoh-tokoh masyarakat Mungo yang mewakili masyaakat termasuk ketua KAN Mungo tidak sepakat dengan keputusan tersebut dengan alasan
a.Keputusan tersebut adalah keputusan sepihak, karena tidak mempertimbangka bukti atau keterangan utusan dari kenagarian Mungo.
b.Keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat Mungo, karena kehilangan lahan pertanian sebagai penyambung hidup bagi anak Nagari Mungo yang jumlahnya semakin bertambah jumlahnya semangkin bertambah.
c.Keputusan tersebut berbau rekayasan Bupati dan Ketua DPRD 50 Kota, karena bukti surat Belanda yang dijadikan alasan itu tidak sama lokasinya dengan objek sengketa, termasuk bunyi isinya .

Pada tgl 23 Januari 2000 masyarakat yang menggarap Tanah Ulayatnya yang dikuasai BPT HMT di undang oleh Nahar Sago (wakil masyarakat yang mengikuti pertemuan di kantor Bupati pada tgl l8 Januari 2000 untuk menyampaikan isi/hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut. Pertemuan masyarakat ini berhasil menyepati bahwa :

a.Masyarakat yang berladang termasuk yang tidak berladang di tanah ulayatnya tidak dibenarkan melakukan perusakan terhadap aset negara yang ada di BPT HMT Padang Mengatas, tetapi ikut serta mengamankannya karena aset milik negara tersebut, termasuk masyarakat mempunyai andil di dalamnya.
b.Masyarakat tidak dibolehkan melawan terhadap aparat penegak hukum.
c.Apabila aparat melakukan main Hakim sendiri maka masyarakat diharuskan mencari perlindungan ke pihak lain.
d.Masyarakat mengutus Nahar Sago dan A.Dt.Kuning untuk mengantarkan surat pengaduan dan protes atas sikap Bupati dan DPRD II ke Gubenur dan DPRD Propinsi Sumatera Barat.

Pada tgl 26 Januari pengaduan ke DPRD dan Gubenur Sumbar diterima oleh Wakil Ketua DPRD Syahrial dan sekretaris Komisi A. Pada saat itu DPRD menyarankan agar tidak meninggalkan lahan garapan. Apabila terjadi permasalah diminta untuk segara melaporkan secepatnya kepada DPRD Sumbar. Selain itu masyarakat juga disarankan untuk membuat pengaduan kepada LKAAM Sumbar.

Pada Tgl 29 Januari 2000, diadakan pertemuan dengan beberapa orang ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo di kantor Camat Luhak yang dihadiri oleh Muspida dan Ketua DPRD II. Pertemuan ini tidak membuahkan hasil yang baik karena rapat tersebut akhirnya bubar sendiri.

Pada Tgl 1 Peb 2000 terjadi perusakan pagar kawat oleh karyawan BPT HMT bersama dengan anggota Polres 50 Kota untuk memasukan sapi-sapi ke dalam kebun milik masyarakat. Masyarakat Mungo telah berupaya menghindari terjadi bentrokan fisik dengan aparat karena masih bisa diselesaikan secara baik-baik dengan Bupati Muspida dan pihak lainya. Pada saat itu, masyarakat tidak mau mengosongkan lahan garapannya

Pada tgl 2 Pebruari 2000 sekitar Jam l9.00 Wib, masyarakat mengetahui bahwa ada karyawan BPT HMT bersama dengan lima orang anggota kepolisian sengaja membuka pagar kawat dan memasukan ratusan sapi milik BPT HMT ke dalam kebun masyarakat yang berisi tanaman dan hampir keseluruhannya siap panen. Akhirnya secara serentak tmasyarakat berusaha untuk menghalau sapi-sapi ke luar kebun. Tetapi karena jumlahnya sangat banyak dan hari malam telah malam maka upaya masyarakat gagal. Akibatnya tanaman rusak. Kemudian masyarakat Mungo berupaya untuk mencari karyawan yang memasukan sapi-sapi ke komplek BPT HMT tetapi tidak ditemukan. Kemudian secara tiba-tiba lampu listrik BPTHMT sendiri oleh pihak BPT HMT. Dalam keadaan yang gelap terdengar adanya bunyi dentuman benda keras pada bagian kaca bangunan dan tidak diketahui siapa pelakunya. Akibatnya masyarakat terpancing emosi maka terjadi pengrusakan terhadap BPTHMT. Pada saat itu tidak satupun karyawan BPT HMT yang berada di komleks tersebut, arsip-arsip dan barang berharga milik BPTHMT telah dipindahkan. Pada malam kejadian tersebut, dua orang warga Desa Pakan Sabtu Mungo yang bernama Jonti Anwar dan Sawir ditangkap, dianiaya dan dipukuli dengan benda keras oleh aparat kepolisian.

Pada tgl 3 Peb 2000 terjadi penangkapan secara massal terhadap warga yang hendak berangkat ke Mapolres 50 Kota untuk melihat keadaan dua warganya yang ditangkap. Puluhan warga masyarakat Mungo yang ditangkap saat itu, diperlakukan secara tidak manusiawi tanpa adanya rasa belas kasihan terhadap masyarakat yang buta hukum. Akhirnya dari l8 orang yang ditangkap di antaranya ada yang proses secara hukum.

Pada tgl 3 Peb 2000, seorang tokoh masyarakat Mungo yang bernama Zulfahmi Tamin ditangkap oleh Koramil Luhak bersama dengan anggota Polres 50 Kota. Pada saat Zulfahmi ditangkap lansung di pukuli dan ditelanjangi. Kemudian dibawa ke BPT HMT dengan memakai mobil Polisi. Sesampai di BPTHMT Zulfahmi yang berdiri tanpa busana dan dalam ketakutan, semua karyawan BPT HMT diperintahkan untuk melakukan pemukulan terhadap korban Zulfahmi. Menurut pengakuan Zulfahmi dia dipukul dengan benda keras yang yang mengena bagian tubuhnya dan korban lansung jatuh dan pingsan. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah mereka di bawa ke Mapolres 50 Kota, setelah korban sadarkan diri pemukulan diulang kembali oleh oknum-oknum anggota Polres tanpa ada belas kasihan. Sanak dan keluarganya tidak dibenarkan membezuk beberapa hari lamanya, seorang ibu rumah tangga bernama Halimah juga dipukuli aparat kepolisian di Mapolres.

Pada tgl 3 s/d 4 Peb tahun 2000, selain dilakukan penangkapan terhadap warga terutama bagi kaum laki-laki, aparat kepolisian 50 Kota juga melakukan pembakaran ladang dan tanaman masyarakat beserta bangunan yang berada di dalam kebun, hewan ternak milik masyarakat Mungo. Tindakan yang dilakukan oleh Pemda 50 Kota ini, tidak ssuai dengan batas waktu pengosongan lahan yang telah ditentukan (batas waktu pengosongan lahan belum habis).

Pada tgl 4 Peb 2000, seluruh lahan pertanian masyarakat telah dibumi hanguskan. Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan lebih kurang Rp.1,5 milyar. Jenis kerugian yang dialmai adalah kehilangan hewan ternak (sapi, kambing, ayam), bangunan/pondok-pondok masyarakat, hasil panen yang tersimpan di dalam pondok, bahkan ada tanaman yang belum sempat di panen (padi, semangka, jagung , ubi-ubian, lada, jahe, cabe kriting, tomat, kentang, tembakau dan banyak jenis tanaman lainnya) yang ditanami di atas areal seluas lebih kurang l25 Ha.

Pada tgl 4 Peb 2000 ada dua orang warga Mungo yang meninggal, tidak ada laki-laki yang akan melakukan penguburan. Karena semua laki-kali dewasa di Desa Pakan Sabtu Mungo sudah lari ketakutan atas kekejaman dan tindakan aparat Kepolisian. Akhirnya kedua warga tersebut terpaksa dimakamkan oleh anggota Den Zipur II . Akibat kekerasab aparat kepolisian sampai saat ini masih ada warga Mungo yang takut pulang kekampungnya karena mereka telah tercatat sebagai DaftarPencarian Orang (DPO) oleh Polres 50 Kota. Salah seorang tokoh masyarakat Mungo yang bernama Nahar Sago pernah ditembak dan diburu-buru, rumahnya digeledah beberapa kali, keluarganya di interogasi. Nahar sago dianggap sebagai provokator sementara Nahar Sago adalah salah seorang panitia yang ditunjuk oleh ninik-mamak dalam kenagarian Mungo untuk mengurus tanah-tanah Ulayat yang dipakai oleh pemerintah atau BPTHMT secara Ilegal itu..

Pada tgl 9 Peb 2000 Kepala BPT HMT Amrizal Jufri memutar balikan fakta yang mengatakan bahwa BPT HMT telah kehilangan 300 ekor sapi pada saat terjadinya kerusuhan pada tgl 2 Peb 2000 di Padang Mengatas. Dalam hal ini yang dikambing hitamkan sebagai pelaku hilangnya ternak mereka adalah masyarakat. Hal ini merupakan sandiwara yang direkayasa oleh oknum BPT HMT sendiri untuk melenyapkan aset negara tersebut.

Pada pertengahan bulan Februari 2000 LBH Padang, Lembaga Mahasiswa LAM-PK dan P2TANRA Sumbar melakukan pendampingan terhadap masyarakat Mungo, sebelumnya pada tanggal 5 Februari LAM-PK telah melakukan investigasi kasus kriminalisasi masyarakat Mungo oleh aparat kepolisian 50 Kota, Polsek Luhak dan aparat kepolisian dari Brimob Padang Padang. Dari tahun 2000 LBH Padang mendampingi masyarakat Mungo yang ditangkap dan ditahan oleh Polres 5o Kota. Dari 20 tersangka yang ditahan di Polres 50 Kota, hanya 2 orang masyarakat Mungo atas nama Zulfahmi Tamin dan M. Nur Kampung yang sampai ke proses persidangan PN Payukumbuh. Sedangkan yang lainnya bebas dengan bersyarat.

Semenjak di dampingi oleh LBH Padang dan LAM-PK kondisi masyarakat di nagari Mungo mulai tenang dan membaik. Masyarakat Mungo yang dulunya meninggalkan kampung karena takut ditangkap oleh aparat kepolisian sudah mulai berani pulang ke kampungnya, termasuk Nahar Sago (salah seorang tokoh masyarakat yang DPO-nya hingga saat inii belum dicabut oleh Polres 50 kota).

Sepanjang tahun 2000 LBH Padang mendampingi 2 orang masyarakat Mungo di persidangan PN Payukumbuh. Akhirnya Zulfami Tamin di vonis pengadilan dengan hukuman penjara 4 bulan kemudian banding dan kasasi ke MA sampai sekarang vonisnya belum di putus oleh MA. Sedangkan M. Nur Kampung divonis bebas. Kemudian LBH Padang atas nama M. Nur Kampung mengajukan gugatan perdata ganti rugi ke PN Payukumbuh dengan mengugat Kapolri Cq Kapolres 50 Kota, Kejaksaan RI cq Kejari Payukumbuh, MA RI cq Hakim PN Payukumbuh. Vonis PN Payukumbuh akhirnya menolak gugatan ganti rugi M. Nur Kampung di PN Payukumbuh.

Untuk penyelesaian kasus Mungo melalui musyawarah mufakat dengan beberapa kali pertemuan antara Pemda 50 Kota, BPTHMT dengan pemuka masyarakat kenagarian Mungo termasuk DPRD 50 Kota telah dilakukan. Pada saat itu BPT HMT menawarkan kepada masyarakat Mungo tanah seluas 80,2 Ha dari lahan yang mereka kuasai. Sekaligus dibantu penggarapan pertama dengan syarat masyarakat Mungo mau pindah lokasi tempat berladang sekarangf. Masyarakat atas tawaran itu nyata-nyata menolaknya dengan alasan lokasi lahan yang diberikan terlalu kecil dari jumlah luas tanah ulayat yang telah digarap masyarakat, lahan yang diberikan tersebut sebagian berada di atas tanah Ulayat Nagari tetangga yang tidak berada di daerah kenagarian Mungo.

Pada akhir tahun 2000 diadakan kembali pertemuan di kediaman Bupati 50 Kota di Labuh Basilang yang dihadiri ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo. Pada saat itu BPT HMT kembali menawarkan mengganti lokasi lahan garapan masyarakat yang jumlah luasnya sama seperti di atas (80, 5 Ha), Tetapi lokasinya telah berbeda atau bagian ke bawah. Selain itu BPT HMT juga menawarkan kepada Ninik-mamak Mungo berupa bantuan uang sebesar Rp.600 juta. Tawaran itupun ditolak karena yang dituntut Ninik-mamak dan masyarakat Mungo adalah pengembalian keseluruhan tanah Ulayat Mungo yang dikuasai Pemerintah. Kemudian dalam perkembanganya diketahui bahwa bantuan uang sebesar Rp.600 juta tersebut merupakan rekayasaan BPT HMT bersama Pemda 50 Kota. Dana sebesar 600 juta merupakan dana proyek bantuan sapi untuk masyarakat di Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2000/2001 bukan hanya diperuntukan untuk Desa Pakan Sabtu Mungo tetapi termasuk untuk Desa Sei.Kamuyang Timur, Desa Bukit Sikumpar, dan Kab.Pasaman.

III. Periode dari tahun 2001 s/d 2005

Pada tgl 8 Peb 2001 diadakan pertemuan oleh Kepala bagian Tapen kantor Bupati 50 Kota Drs.Don Ardonis dengan mengundang beberapa orang ninik-mamak dan Kepala Desa Pakan Sabtu ke kantor Bupati. Ninik-mamak yang diundang itu termasuk Kepala Desanya adalah orang-orang yang bisa dipreteli saja oleh oknum aparat Pemda. Keputusan yang dibuat waktu itu, bahwa ninik-mamak Mungo telah bersedia mengambil lahan pertanian itu seluas 80,2 Ha sebagai mana yang ditawarkan oleh BPT HMT dulunya.

Beberapa hari kemudian, utusan masyarakat Mungo mendatangi Bupati 50 kota, Alis Marajo di kantornya untuk menanyakan hasil rapat yang diadakan oleh Tapen tersebut. Ternyata rapat yang dilaksanakan itu tidak setahu Bupati sehingga Bupati kemudian memarahi stafnya. Pada kesempatan itu Bupati menjajikan kepada utusan masyarakat Mungo, bahwa tanah tersebut akan diselesaikan secara bijaksana dalam waktu cepat.

Pada tgl 9 Peb 2001 sekitar Jam 00.00 Wib puluhan anggota Polres 50 Kota melakukan penggeledahan rumah Nahar Sago di Kelurahan Balai Cacang kodya Payakumbuh dengan upaya untuk menangkap Nahar Sago yang tercatat sebagai DPO Polres 50 Kota dengan tuduhan bahwa Nahar Sago penghasut masyarakat dalam kasus di Padang Mengatas. Malam itu juga tiga kali dilakukan penggeledahan di rumah Nahar Sago, sementara keluarganya diintimidasi, serta anak-anaknya yang masih kecil-kecil diancam dan sebagainya dalam ketakutan, karena prilaku aparat waktu itu sangat kejam. Sekitar Jam 04.00 Wib dilakukan penggeledahan rumah Ospamer adik Nahar Sago, pengegeledahan dan penangkapan Ospamer tidak ada surat perintah dari Kapolres. Akhirnya Ospamer ditangkap dan dibawa ke Mapolres 50 Kota bersama kendaraan roda empat milik Nahar Sago. Ospamer dan isteri Nahar Sago nama Rosdiati, dipaksa untuk mencari Nahar Sago, kalau tidak bisa menemukan dan membawanya ke Polres, kedua orang tersebut diancam akan dipenjarakan dan disiksa, sebagai mana anggota masyarakat yang telah dipenjarakan beberapa bulan lalu.

Pada sekitar bulan Juli 2001 masyarakat Mungo bersama anggota P2TANRA dari 6 kab/kota di Sumbar mengadakan aksi demontrasi dengan massa lk. 1000 orang ke DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Pemda Kab/kota, BPN Kab/Kota Korem dan Polda Sumbar untuk menyampaiakan permasalahannya dan mencari penyelesaian kasus.

Pada akhir tahun 2001 masyarakat Mungo kembali mengusaai tanah ulayatnya yang ditempati oleh BPTHMT (reklaiming) seluas lk.120 Ha sampai sekarang. Tetapi upaya penyelesaian kasus dan pengakuan atas tanah ulayat masyarkat nagari Mungo belum berhasil.

Pada tahun 2002 kembali masyarakat Mungo bersama anggota P2TANRA yang berkasus megadakan demontrasi dan hearing dengan DPRD Sumbar dengan menghadirkan Pemda Sumbar, Korem 032, Polda Sumbar dan pemda beserta BPN kab/kota. Hearing ini berhasil membentuk tim penyelesaian kasus P2TANRA yang langsung penanggung jawabnya Wakil Gubenur (Prof. Fahri Ahmad MSC) yang dibiayai dengan APBD Sumbar 2002., Tetapi kenyataannya tim ini tidak pernah berjalan dengan alasan otonomi daerah kab/kota

Dari tahun 2003 sampai 2005 penyelesaian kasus tanah ulayat Mungo dilakukan tokoh masyarakat Mungo bersama pemerintahan nagari Mungo ke Bupati 50 Kota, Pemda dan Dinas Peternakan Sumbar, tetapi tetap belum ada upaya penyelesaian kasus yang jelas dan tuntas.

Pada tanggal 21 Juni 2005 Sekretaris Dirjen Bina Produksi Peternakan (Drh. Didin Sidiana.MM) mengrimkan surat no. 84/PL110/F1/06.05 perihal penyelesaian tanah negara BPTU Padang Mangatas kepada Sekjen Departemen Pertanian yang intinya menyampaikan bahwa di BPTU Padang Mangatas telah terjadi penyerobotan tanah negara oleh sekelompok masyarakat setempat seluas lk.180 Ha dari keseluruhan lahan seluas 280 Ha. Upaya penyelesaian telah dilakukan oleh kepala Balai bersama unsur Muspida dari instansi terkait di Ka. 50 kota dengan melibatkan masyarakat melalui jalur musyawarah maupun proses hukum, namun belum buah hasil . Kemudian upaya penyelesaiannya selanjutnya perlu ditempuh melalui jalur Pemda propinsi Sumbar.

Pada 22 Juni 2005 a/n Menteri Pertanian Sekretaris Jenderal Dr. Ir Hasanuddin Ibrahim, Spi mengrimkan surat no. 370/HK.410/A/6/05 kepada Gubenur Sumbar perihal penjarahan tanah BPTU Padang Mangatas. Gubenur Sumbar diharpakan bantuanya untuk segera mengambil langkah-langkah tegas sebagaimana mestinya sehingga persoalan tersebut dapat segera diselesaiakan dalam waktu yang tidak lama.

Pada tanggal 15 September 2005, LAN Mungo, Nahar sago, Bupati 50 Kota, Kepala BPTU Padang Mangatas, Drs Hasmi sahar (putra Mungo yang berkerja di Dinas Peternakan) datang ke Padang untuk menemui Gubenur dan Kepala Dinas Perternakan. Dalam pertemuan tersebut yang dilibatkan dalam pembicaraan hanyalah Kepala BPTU Padang Mangatas, Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Bupati 50 Kota dan Hasmi Sahar. Ketua LAN Mungo (Sy. Dt. Putiah Kuamang) hanya diperbolehkan menyampaikan keinginan masyarakat Mungo setelah selesai disuruh keluar dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti pembicaraan selanjutnya.

Pada tanggal 22 September diadakan sosialisasi di kantor Camat Luhak kepada nagari Mungo yang mana lahan harus dikosongkan hasil dari keputusan dari Pemda dan Muspida tetapi masyarakat Mungo tidak menerima dan diminta masukan dari nagari Mungo.

Pada tanggal 20 Oktober keluar hasil keputusan Rapat Tim Pelaksana Penyelesaian Masalah tanah BPTU Padang Mangatas yang dihadiri oleh Bupati dan Muspida Plus tanpa melibatkan masyarakat dan pemerinatahan nagari Mungo (keputusan ini merupakan keputusan sepihak). Isi dari hasil keputusan Pemda 50 Kota dan Muspida Plus tersebut adalah :
1.Kebijakan Pemda bersama unsur Muspida Plus terhadap tanah milik BPTU Padang Mangatas harus dikembalikan fungsinya sebagai pusat pembibitan ternak secara nasional
2.Unsur Muspida Plus siap mengamankan dan menegakan kebijaksanaan Pemda 50 Kota, terutama pihak Polres 50 Kota dan Kota Payukumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Denzipur II Padang Mangatas dan Kejaksaan Negeri Payukumbuh.
3.Kebijakan Pemda bersama Muspida Plus terhadap masyarakat yang memakai/memanfaatkan lahan pembibitan milik Departemen Pertanian dengan sertifikat Hak pakai no. 5 tahun 1997 dengan luas lk 280 Ha, diharuskan meninggalakan/mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 30 hari terhitung setelah hari tanggal sosialisasi (hari Jumat 18 November 2005-17 Desember 2005), kemudian ditambah masa tengang panen bagi yang panen selama 10 hari dan masa pengosongan setelah panen selama 5 hari yaitu terhitung mulai hari Minggu tanggal 18 Desember-1 Januari 2006.

Pada tanggal 10 November 2005 Bupati 50 Kota (Drs. H. Amri Darwis, SA) mengirimkan surat no. 005/849/Tapem-2005 perihal sosialisasi penyelesaian masalah tanah BPTU Padang Mangatas kepada Masyarakat Mungo yang akan diadakan pada hari/tanggal kamis/17 November 2005 bertempat di Aula SPP Padang Mangatas

Pada tanggal 14 November 2005 Wali nagari, LAN Mungo dan Dt. Nan Kondo ke rumah Bupati. Pada pertemuan tersebut Bupati menyampaikan bahwa keputusan ini sudah final dari Pemda dan Muspida Plus.

Pada tanggal 16 November 2005 Wali Nagari Mungo (AS. Dt. Lelo Nan Hitam) mengirimkan surat undangan no. 005.010/WN-M/XI-2005 kepada Pengurus LAN Mungo, Ketua/anggota BPAN/ketua BMAS Mungo, Ketua LSN Mungo, Wali Jorong se nagari Mungo, pengurus Bundo Kandung-PKK nagari Mungo, Pengurus Pemuda nagari Mungo dan tokoh masyarakat nagari Mungo untuk mencari solusi dan langkah-langkah selanjutnya berkaitan dengan sosialisasi penelesaian masalah tanah BPTU Padang Mangatas oleh Pemda dan Muspida Plus. Rapat ini diadakan pada tanggal 20 November 2005 bertempat di Aula SDN.03 Mungo di Tanjung Gadang.

Pada tanggal 17 November 2005 dilaksanakan sosialisasi penyelesaian masalah tanah milik BPTU Padang Mangatas yang dihadiri oleh Pemda 50 Kota dan Muspida Plus bersama Pemerintahan nagari (wali nagari Mungo, Ketua BPAN dan Ketua LAN Mungo) dan masyarakat nagari Mungo pengarap lahan milik BPTU Padang Mangatas. Pada saat dilakukan sosialisasi ini Pemda dan Muspida Plus melakukan intimidasi, teror dan memaksa pemerintahan nagari dan masyarakat Mungo untuk menerima keputusan Pemda dan Muspida Plus tentang penyelesaian masalah tanah milik BPTU Padang Mangatas dan menanda tangani surat kesepakatan bersama Pemda 50 Kota dan Muspida Plus dengan aparat pemerintahan nagari Mungo atas nama masyarakat nagari Mungo yang dikawal dengan aparat kepolisian 50 kota dan Satpol PP kab. 50 Kota. Isi pernyataan tersebut adalah :
1.Kami Pemerintahan nagari bersama masyarakat akan mengosongkan dan memindahkan seluruh peralatan, tanaman, bangunan yang ada diatas lahan milik BPTU Padang Mangatas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Pemda Kab. 50 Kota bersama Muspida Plus paling lamabat 1 Januari 2006.
2.Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan ini bersedia ditindak tegas secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pemerintah nagari Mungo setuju dan akan mematuhi serta melaksanakan kebijakan Pemda dan Muspida Plus tersebut
4.Pemerintah nagari bersama masyarakat berharap pihak BPTU Padang Mangatas dan Pemda Kab. 50 Kota tetap memberikan bantuan dan bimbingan kepada masyarakat nagari Mungo pada kesempatan pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kondisi dan Perkembangan Terakhir Kasus

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LBH Padang dan P2TANRA Sumbar ke lapangan pada tanggal 30 November -1 Desember 2005. Kondisi masyarakat nagari Mungo terutama masyarakat peladang yang telah mengarap tanah ulayatnya sendiri semenjak tahun 2001, berada pada kondisi yang menyedihkan, ketakutan dan pasrah menerima kenyataan harus tergusur dari tanah sendiri karena tanah ulayatnya diclaim sebagai tanah negara milik BPTU Padang Mangatas. Berdasarkan hasil keputusan Pemda Kab. 50 Kota dan Muspida Plus pada tanggal 20 Oktober 2005 mereka hanya diberi tengang waktu sampai 1 Januari 2006 untuk mengosongkan lahan.

Saat ini masyarakat nagari Mungo yang mengarap tanah ulayatnya mulai mengosongkan lahan dengan terpaksa memanen hasil tanaman/pertaniannya dan telah banyak pondok-pondok milik masyarakat yang dibuka dan ditinggalakan oleh pemiliknya. Rasa ketakutan masyarakat Mungo diperparparah dengan adanya intimidasi, ancaman dan teror dari aparat kepolisian 50 kota dan Koramil Luhak yang hampir setiap hari memasuki perkampungan dan lahan pertanian/perladangan masyarakat. Setiap gerak gerik dan aktivitas yang mereka lakukan selalu dipantau oleh aparat kepolisian 50 kota dan koramil Luhak dan mereka dilarang untuk mengadakan pertemuan dan berkumpul-kumpul bahkan telah sekitar 30 orang tokoh masyarakat dan masyarakat nagari Mungo yang dicurigai dan terdaftar namanya di Polres 50 Kota.

Melihat kondisi yang cukup mencekam di nagari Mungo, pertemuan yang dilakukan oleh beberpa orang tokoh masyarakat Mungo dengan tim investigasi LBH Padang dan P2TANRA terpaksa dilakukan pada malam hari dengan mendatangi mereka dari rumah ke rumah. Dari pertemuan yang dilakukan dengan sekitar 5 orang tokoh masyarakat Mungo dan beberapa orang masyarakat Mungo. Pada intinya mereka mengecam dan tidak menerima keputusan Pemda Kab. 50 Kota dan Muspida Plus yang mengusur mereka dari tanah ulayatnya sendiri, termasuk surat pernyataan dari Pemerintahan nagari Mungo (Wali nagari, ketua LAN, Ketua BPAN dan Kepala Jorong Indobaleh Barat dan Indobaleh Timur) yang menerima dan menyetujui hasil keputusan Pemda dan Muspida Plus tersebut meskipun mereka berada dalam keadaan terpaksa dan dibawah tekanan.

Dari hasil pertemuan dengan beberapa orang tokoh masyarakat/masyarakat Mungo termasuk dua (2) orang kepala Jorong (Indobaleh Barat dan Indobaleh Timur) yang ikut menandatangani hasil keputusan Pemda dan Muspida plus tersebut. Pada intinya mereka tetap berkeinginan untuk bertahan dan memperjuangkan tanah ulayatnya. Dengan harapan adanya bantuan dan pendampingan hukum dari LBH Padang dan P2TANRA termasuk dari LSM dan lembaga lainya baik di tingkat kab, provinsi maupun nasional.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
NAHAR SAGO TOKOH MASYARAKAT PERJUANGAN
TANAH ULAYAT NAGARI MUNGO


I. Profil Nahar Sago Dalam Pejuangan Tanah Ulayat Nagari Mungo

Nahar Sago lahir di Pakan Sabtu Mungo tanggal 13 Maret 1950, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kel. Balai Cacang Kec. Payukumbuh Utara Kota Payukumbuh. Provinsi Sumatera Barat.

Nahar Sago adalah salah seorang tokoh masyarakat Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang aktif memperjuangkan pengembalian tanah ulayat Nagari Mungo seluas Lk. 316 Ha yang dikuasai oleh Departemen Pertanian RI Cq. Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sapi Potong Padang Mangatas (280 ha), Denzipur II Padang Mangatas (175.800 M), Sekolah Pertanian Snakma/SPP (184.200 M) dan Dinas Pertanian Lima Puluh Kota.

Tanah ulayat Nagari Mungo di klaim sebagai tanah negara berdasarkan akta van erpacht No. 207 Persil Pauh Tinggi Halaban sekitar tahun 1930. Akta ini menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat Hak pakai atas nama Dep.Pertanian RI tahun 1997. Sedangkan awalnya tanah ulayat Mungo seluas 1500 bouw di sewa oleh Pemerintahan Hindia Belanda Pada tanggal 6 November 1918 kepada 7 (tujuh) nagari termasuk nagari Mungo dengan uang sewa sebesar f 700 (tujuh ratus gulden) pertahun untuk pemerliharaan ternak. Setelah Indonesia sampai sekarang tanah ulayat Mungo seluas Lk. 316 tersebut tetap dikuasai oleh pihak-pihak diatas.

Nahar Sago mulai terlibat dalam perjuangan tanah ulayat Nagari Mungo sejak tahun 1984. Nahar Sago ditunjuk sebagai salah seorang anggota tim lima dari unsur pemuda dari nagari Mungo yang diberi tugas untuk menyelesaiakan tanah ulayat Nagari Mungo dengan BPTHMT (sekarang BPTU SP) Padang Mangatas karena pada tahun 1984 ini BPTHMT (BPTU) akan memberikan uang Siliah Jariah (uang adat) kepada nagari Mungo sebesar Rp. 50 juta, tetapi pada saat ini BPTHMT (BPTU) tidak sanggu membayar uang siliah jariah sehingga gagal.

Semenjak tahun 1984 Nahar Sago aktif memperjuangkan penyelesaian tanah ulayat Mungo sesuai dengan tugasnya sebagai anggota tim lima yang ditunjuk ninik mamak nagari Mungo (anggota tim lima terdiri dari Kiram Dt. Rajo Lelo Nan Gamuak, H.Djuran.A, Sawir Ahmad, Suhaimi Dt.Putiah Kuamang dan Nahar Sago).

Pada tanggal 18 Januari 2000, Bupati Lima Puluh Kota dan unsur Muspida membuat keputusan sepihak untuk mengosongkan masyarakat yang menguasai lahan paling lambat pada tanggal 30 April 2000. Pada tanggal 1 Februari 2000 karyawan BPTHMT (BPTU) Padang Mangatas bersama anggota Polres Lima Puluh Kota melakukan perusakan pagar kawat dan memasukan sapi-sapi ke lahan masyarakat sampai tanggal 2 Februari 2000. Kemudian masyarakat melakukan upaya untuk mengeluarkan sapi-sapi dari lahannya dan beberapa orang berupaya menemui karyawan BPTHMT ke kompleknya (perkantoran) tetapi tidak ditemukan. Tetapi secara tiba-tiba lampu kompleks perkantoran BPTHMT mati dan dalam suasana gelap terdengar ada bunyi benturan keras benda keras ke kaca dan bangunan kompleks BPTHMT. Kemudian secara tiba-tiba anggota kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan dan penganiayaan dua orang masyarakat Mungo atas Sawir dan Jonti Anwar sampai ke Polres Lima Puluh Kota.

Pada tanggal 3 Februari 2000 terjadi penangkapan masyarakat Mungo secara besar-besaran di daerah Batang Tabik nagari Sungai Kamuyang. Dimana masyarakat dalam perjalanan menuju Mapolres Lima Puluh Kota untuk melihat dua orang warganya. Ketika itu sebanyak 18 orang masyarakat Mungo ditangkap paksa dengan kekerasan fisik, Kemudian dilanjutkan dengan sweeping ke nagari Mungo, sehingga tidak satu pun warga masyarakat Mungo laki-laki berusia 15 tahun ke atas yang tinggal, mereka terpaksa keluar kampung untuk menyelematkan diri.

Pada malam tanggal 3 Februari 2000 tersebut rumah istri Nahar Sago di Kota Payukumbuh di kepung dan digeledah aparat kepolisian Polres Lima Puluh Kota karena Nagar Sago dianggap sebagai tokoh yang memprovokasi masyarakat dalam perusakan BPTHMT Padang Mangatas pada tanggal 2 Februari 2000. Pada saat ini Nahar Sago dapat melarikan diri dan diburu-buru aparat kepolisian dengan beberapa kali tembakan peluru. Akhirnya Nahar Sago selamat dan langsung meninggalkan kampung menuju Pekan Baru, Batam dan terakhir sampai ke Jakarta dengan status DPO.

Sekitar tahun 2001 Nahar Sago kembali ke kampung karena keadaan sudah aman dan masyarakat kembali menguasai lahan. Beberapa hari di Kampung (nagari Mungo), Nahar Sago kembali di cari-cari aparat kepolisian sehingga terpaksa kembali meninggal nagari Mungo menuju Padang. Selama setahun lebih Nagar Sago menetap di LBH Padang dalam keadaan shok dan mengalami kegoncangan jiwa secara psikologis tidak berani keluar kantor LBH kecuali hanya melihat keadaan luar melalui jendela.

Sekitar tahun 2004 kondisi Nahar Sago mulai membaik dan akhirnya sudah mulai pulang ke rumah istri di Payukumbuh, tetapi belum berani keluar rumah sampai tahun 2005. Mulai tahun 2005 kondisi psikologis Nahar Sago terus membaik, sudah berani keluar rumah, ke Mungo sampai ke Padang dengan memakai topeng. Pada bulan Juni 2005 kasus tanah ulayat Mungo kembali memanas dengan adanya surat dari Dept. Pertanian RI kepada Gubenur Sumatera Barat kemudian di teruskan ke Bupati Lima Puluh Kota untuk penyelesaian kasus Tanah Ulayat Mungo. Pada tanggal 20 Oktober 2005 Bupati bersama unsur Muspida Plus (Bupati, kapolres Lima Puluh Kota, Kapolresta Payukumbuh, BPTU Padang Mangatas, Kajari Payukumbuh, Kajari , Dandim 0306/50 Kota, Ketua PN Tanjung Pati, Katua PN Payukumbuh dan DPRD Lima Puluh Kota mengeluarkan surat keputusan (Keputusan Muspida Plus) secara sepihak yang pada intinya meminta masyarakat Mungo kembali mengosongkan lahan selambat-lambatnya pada tangal 1 Januari 2006. Apabila tidak dikosongkan akan dilakukan secara paksa dengan mengunakan aparat kepolisian.

Sejak adanya surat dari Dept. Pertanian RI, Keputusan Muspida Plus dan terjadinya penggusuran paksa masyarakat Mungo (300 KK) pada tanggal 26 Januari 2006. Kemudian Nahar Sago merasa terpanggil untuk kembali ikut serta membantu perjuangan masyarakat Mungo. Nahar Sago banyak membantu perjuangan kasus Mungo di tingkat provinsi (Kota Padang) seperti Hearing dengan DPRD Sumbar,, Komnas HAM Perwakilan Sumbar dan mengirmkan surat ke berbagai pihak serta jaringan yang mendukung perjuangan masyarakat Mungo. Sampai dengan kembali terjadi pengempungan dan penangkapan Nahar Sago di rumah istrinya oleh Polresta Payukumbuh pada tanggal 23 November 2006, sekitar jam 23.00 wib.

II. Kronologis Penangkapan Nahar Sago

Tanggal 23 November 2006

Sekitar jam 23.00 wib Nahar Sago di tangkap oleh aparat Kepolisian Polresta Payukumbuh di rumah istrinya di Kel. Balai Cacang Kec. Payukumbuh Utara Kota Payukumbuh dengan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perkara pidana menghasut melakukan tindak pidana yang dilakukan masyarakat Desa Pakan Sabtu Mungo terhadap bangunan BPTHMT yang terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2000 sekitar jam 19.30 wib bertempat di BPTHMT Kec. Luhak Kab. 50 Kota sebagiamana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 160 KUHP.

Penangkapan Nahar Sago dilakukan oleh aparat Kepolisian Polresta Payukumbuh dengan jumlah personil diperkirakan sebanyak 20 orang. Pada saat penangkapan dilakukan rumah Nahar Sago sudah di kepung dan sebanyak 5 orang aparat kepolisian memasuki rumah (tanpa pakaian dinas), tanpa adanya upaya yang dapat dilakukan lagi, Nahar Sago langsung menemuai aparat kepolisian. Aparat kepolisian langsung memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Pada saat itu juga Nahar Sago langsung di bawa ke Mapolresta Payukumbuh

Sekitar Jam 23.30 Wib Nahar Sago sampai di Malpores Payukumbuh.

Tanggal 24 November 2006

Sekitar Jam 01.30 wib Nahar Sago masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polresta Payukumbuh. Sekitar 3.30 pemeriksaan selesai dan langsung memasukan Nahar Sago ke sel tahanan.

Sekitar Jam 09.00 pagi, informasi dari Nahar Sago sendiri yang disampaikan kepada anak perempuannya (Ayu) pada jam besuk pukul 16.00 wib. Beberapa orang anggota kepolisian mulai melakukan tindakan kasar dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan caci maki serta membetak-bentak Nahar Sago. Semenjak Nahar Sago sampai di Mapolres Payukumbuh sekitar jam 23.30 wib sampai jam 16.00 wib tanggal 24 November 2006 (di besuk anaknya) Nahar Sago sama sekali tidak pernah di beri minum dan makan bahkan tidak bisa menjalankan ibadah sholat karena tidak adanya air yang tersedia.

III. Upaya LBH Padang

LBH Padang sebagai pendamping masyarakat Mungo dalam memperjuangkan tanah ulayatnya. Menilai bahwa penangkapan Nahar Sago di duga kuat berkaitan dengan konflik tanah ulayat Nagari Mungo yang kembali meningkat semenjak terjadinya penggusuran paksa 300 KK masyarakat Mungo dari lahan pertaniannya pada tanggal 26 Januari 2006. Pasca penggusuran sekitar bulan Juni 2006, sebanyak 300 KK masyarakat Mungo kembali masuk lahan dan bertahan sampai sekarang.

Penangkapan Nahar Sago merupakan cara/strategi yang digunakan untuk menekan masyarakat Mungo untuk kembali mengosongkan lahan termasuk untuk memperlemah kekuatan masyarakat Mungo yang tetap bertahan di lahan dan sedang melakukan upaya penyelesaian kasus. Hal ini setidaknya terlihat dengan penangkapan Nahar Sago yang dilakukan pada malam hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu. Sedangkan keberadaa Nahar Sago di Kota Payukumbuh (rumah istrinya) diyakini telah lama diketahui oleh aparat kepolisian. Selain itu, juga terungkap dari pembicaraan salah seorang anggota kepolisian yang bernama Samsir Alam dengan istri Nahar Sago. Samsir Alam mengatakan Nahar sago ditangkap karena keterlibatannya kembali dalam masalah tanah ulayat Mungo yang sedang diperjuangkan masyarakat.

Karena kuatnya nuansa politik dalam penangkapan terhadap Nahar Sago berkaitan dengan perjuangan masyarakat untuk mengembalikan tanah ulayatnya. Atas penangkapan Nahar Sago langkah yang akan ditempuh LBH Padang adalah :

1.Mengirimkan surat protes kepada Polresta payukumbuh atas penangkapan Nahar Sago
2.Mempersiapkan surat kuasa dan surat lainnya berkaitan dengan pendampingi Nahar Sago di setiap tahapan proses hukum
3.Mendiskusikan dengan pihak keluarga Nahar Sago dan masyarakat Mungo mengenai peluang dilakukan pra peradilan terhadap Polresta Payukumbuh
4.Menyarankan kepada masyarakat Mungo untuk tetap berada dan mempertahankan lahan serta lebih berhati-hati karena kemungkinan besar aparat kepolisian akan selalu memantau aktivitas masyarakat Mungo berkaitan dengan penangkapan Nahar Sago.
5.Kepastian diajukan pra peradilan terhadap penangkapan Nahar Sago kepada Polresta Payukubuh akan ditentukan pada hari Senin tanggal 27 November 2006 setelah ada kesepakatan Nahar Sago dan keluarganya.
6.Menjelang hari senin LBH tetap akan mempersiapkan gugatan pra peradilan, surat kuasa dan hal-hal lain yang diperlukan untuk mengajukan pra peradilan.
7.Menginformasi kasus penangkapan Nahar Sago kepada seluruh jaringan untuk memperoleh dukungan.

Mohon dukungan dari semua Jaringan atas Penangkapan Nahar Sago. Dukungan tersebut dapat berupa surat protes, pernyataan sikap atau bentuk lain, yang dialamatkan kepada :

Polda Sumbar : Telp/Fax. (0751) 33416
Polresta Payukumbuh : Telp. (0752) 92410, Fax. : (0752). 92410

Selanjutnya mohon ditembuskan kepada :
LBH Padang dan Persaudaraan Tani Nelayan Nusantara (P2TANRA Sumbar
Telp. (0751) 7051750 atau Fax : (0751) 7056059


SIARAN PERS
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PADANG
Nomor :01/Spers/LBH-PDG/I/2006
Tentang
SIPIL YANG MILITERISTIK

Kamis tanggal 26 Januari Tahun 2006 petani pengarap kanagarian Mungo diatas tanah ulayat nagari mungo telah digusur secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten 50 Kota. Pengusuran ini merupakan klimaks atas Keputusan Pemda 50 Kota dan Muspida Plus yang tetap menginginkan masyarakat petani diatas lahan (katanya tanah negara yang bersertifikat hak pakai nomor 03.05.1.4.00005 untuk Departemen Pertanian RI yang sekarang ditempati oleh Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Padang Mangatas) untuk keluar dari lahan yang selama ini telah digarap oleh masyarakat. Tindakan arogan Pemda dengan Muspida plusnya jelas telah melukai perasaan masyarakat yang tergusur diatas tanah ulayat mereka sendiri. Pada hal tanah tersebut merupakan mata pencarian seluruh masyarakat kanagarian mungo atas. Pengusuran yang dilakukan oleh lebih kurang 400 orang dari Satpol PP telah merusak 50 buah pondok-pondok masyarakat, tanaman dan pohon-pohon disekitar lahan dengan mengunakan senso (gergaji mesin) dan traktor sebanyak 3 buah. Tindakan membabi buta ini jelas perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat petani kanagarian Mungo.

Sengketa perdata (Pemerintah dalam hal ini BPTU dengan masyarakat petani kanagarian mungo) seharusnya diselesaikan secara bijak tanpa harus merugikan masyarakat. Sebab selama ini masyarakat dengan BPTU bisa berdampingan dalam aktifitas mereka sehari-hari. Lahan yang seluas + 316 Ha sebahagian besar telah dikuasai oleh BPTU dan sebahagian lagi digunakan masyarakat untuk bertani. Hal ini telah berlangsung dari tahun ketahun dan diulang kembali pembicaraanya pada tahun 2001. Dan petaka itu muncul kembali setelah adanya keputusan Pemda 50 Kota dengan Muspida Plusnya pada tanggal 20 Oktober 2005 dimana masyarakat harus segera mengosongkan lahan dimaksud. Lalu apa dasar hukum keputusan Muspida plus tersebut terhadap sengketa perdata dan apa pula dasar hukum Satpol PP menjalankan eksekusi atas keputusan Pemda dengan Muspida plusnya.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 148 Ayat 1 menyebutkan “Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Pamong Praja”

Kemudian pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah meyebutkan “ Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan paraturan daerah propinsi”

Dalam hukum acara perdata sendiri juga ada diatur bagaimana tata cara melakukan suatu keputusan (eksekusi). Keputusan baru dapat dilaksanakan jika sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan tentang hak yang disengketakan para pihak atau Pengadilan Negeri memerintahkan supaya keputusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan. Dan permohon eksekusi harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Artinya setiap sengketa perdata jika merasa itu adalah hak salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan ke Pengadilan. Bukan sebaliknya mengunakan cara-cara preman dengan mengunakan kekuasaan untuk menakuti dan mengusur masyarakat kecil.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyampaikan beberapa hal :

1.Mengutuk keras tindakan Pemerintah 50 Kota dan Muspida Plusnya dalam pemaksaan pengusuran terhadap petani masyarakat kanagarian Mungo yang digusur diatas tanah ulayat sendiri;

2.Mengutuk keras tidakan represif dan arogan para aparat terutama Satpol PP dalam melakukan eksekusi (pengosongan) lahan petani masyarakat tanpa aturan dan dasar hukum yang jelas;

3.Meminta pada Pemerintah terutama Pemerintah 50 Kota untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, menganti kerugian dan menjamin kelangsungan mata pencarian masyarakat petani;

4.Meminta pada Pemerintah 50 Kota untuk menghentikan segala bentuk teror dan menakut-nakuti masyarakat dengan gaya premanisme dan militeristik sipilnya;

Demikianlah disampaikan, terimakasih.

Padang, 27 Januari 2006
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang





ALVON KURNIA PALMA, S.H.RIANDA SEPRASIA, S.H.
Direktur Kepala Operasional



Cc Fille


Nasib Masyarakat Nagari Mungo, Dari Penggusuran ke Penggusuran


Gambaran dan Posisi singkat Kasus

Kasus Masyarakat Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota merupakan sengketa agraria (sengketa tanah ulayat) seluas 280 Ha, antara masyarakat Nagari Mungo dengan Departemen Pertanian RI cq Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sapi Potong Padang Mangatas.

BPTU SP Padang Mangatas merupakan salah satu unit dibawah Dirjen Perternakan Departemen pertanian RI yang menclaim tanah ulayat Mungo sebagai tanah negara berdasarkan Akta Van Erfach No. 207 Persil Pauh Tinggi Halaban kemudian pada tahun 1997 dikeluarkan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pertanian RI. Sedangkan dari bukti yang dimiliki masyarakat Mungo, ternyata pada tahun 1918 Pemerintahan hindia Belanda (residen Luhak) mengadakan perjanjian sewa menyewa pinjam pakai tanah ulayat dengan masyarakat tujuh (7) nagari termasuk nagari Mungo (tempat kedudukan BPTU-SP Padang Mangatas), dimana perjanjiannya selama 75 tahun (bukti tertulis ada baik berbahasa Indonesia maupun bahasa Belanda). Tetapi setelah Indonesia merdeka lahan ini langsung dikuasai oleh negara.

Sengketa tanah ulayat ini sudah berlangsung lama semenjak tahun 1950. Perjuangan masyarakat Mungo untuk mengembalikan tanah ulayatnya dimulai pada tahun 1996 yang pimpin oleh beberapa orang tokoh masyarakat Mungo salah satunya adalah Nahar Sago.

Pada tahun 2000 terjadi penggusuran masyarakat nagari Mungo (Penggusuran pertama) yang berujung terjadi kriminalisasi dan penangkapan sebanyak 19 orang masyarakat Mungo dengan dasar masyarakat Mungo dianggap telah melakukan pengrusakan terhadap perkantoran BPTU SP Padang Mangatas. Akhirnya beberapa 19 orang masyarakat Mungo di tangkap, 2 orang di proses secara hukum, 1 orang (Nahar Sago) dinyatalan DPO karena dianggap melakukan tindak pidana penghasutan terhadap masyarakat untuk melakukan pengrusakan terhadap perkantoran BPTU SP Padang Mangatas.

Dari tahun 2001 sebanyak 300 KK masyarakat Mungo kembali menguasai lahan sampai tahun 2005. Pada awal tahun 2006, tepatnya tanggal 26 Januari 2006 sebanyak 300 KK masyarakat Mungo kembali digusur paksa (penggusuran kedua) oleh Pemda dan Muspida Plus Kab. Lima Puluh Kota bersama dengan BPTU SP Padang Mangatas dengan mengunakan aparat kepolisian (Polresta Payukumbuh dan Polres 50 Kota berserta jajarannya dan Satpol PP Kab. Lima Puluh Kota).

Tetapi masyarakat Mungo tak berhenti melakukan perjuangan dengan meminta perhatian berbagai pihak, akhirnya bulan Februari 2006 Komnas HAM Pusat dan DPRD Sumbar turun ke Mungo melakukan investigasi. Sekitar bulan Juni 2006 secara bersama-sama masyarakat Mungo kembali memasuki dan menguasai lahan sampai sekarang ini. Tetapi tanggal 23 November 2006, salah seorang tokoh masyarakat Mungo kembali ditangkap oleh Polresta Payukumbuh dengan sangkaan sebagai pelaku penghasutan masyarakat Mungo melakukan perusakan kantor BPTU-SP pada tahun 2000. Secara hukum di Pengadilan Nahar Sago telah diproses dan akhirnya dipidana dengan hukuman selama 7 bulan oleh PN. Payukumbuh.

Pada tahun 2007 ini, Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota kembali akan melakukan penggusuran (Penggusuran ketiga) kepada masyarakat Mungo (300 KK) yang sedang mengolah dan menggarap lahan yang merupakan tanah ulayatnya sendiri. Dimana rencananya awal penggusuran akan minggu pertama bulan September 2007, kemudian ditunda tanggal 27 November 2007. Kali ini modus penggusuran masyarakat nagari Mungo tak jauh berbeda dengan cara-cara sebelumnya (tahun 2000, 2006), dimana Pemda Kabupaten lima puluh kota mengunakan legitimasi keputusan Muspida Plus untuk menggusur masyarakat Mungo dan dengan alasan ada surat dari Dirjen Perternakan Departemen Pertanian RI yang ditujukan kepada Gubenur Sumbar.

Pada tahun ini Pemda Provinsi Sumbar dan Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota mengunakan dan memanfaatkan program bantuan sapi (Braham Cross Ex Impor) dari Dirjen Peternakan Deptan RI dengan memberikannya kepada Masyarakat Mungo dalam artian kompensasi. Pada tanggal 10 Juli 2007 Dirjen. Peternakan Departemen Pertanian RI mengeluarkan SK No. 930/PD.410/F.2.3/07/2007 perihal persiapan Penerimaan Sapi Brahman Cross ex Impor dan SK No. 78/Kpts/PD.410/F/07/2007 perihal Penetapan Kelompok Penerima Ternak Sapi Brahman Cross ex Impor.

Kedua SK diatas ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan membuat kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah nagari (enam nagari tetangga nagari Mungo). Kesepakatan tersebut pada intinya menyepakati untuk mempertahankan BPTU di Padang Mangatas, masyarakat petani peladang (Masyarakat Mungo) harus mengosongkan lahan yang ditempati oleh BPTU Padang Mangatas pada waktu yang telah ditentukan (sampai tanggal 27 November 2007), bila tidak maka akan ditindak secara hukum dan para petani calon penerima bantuan sapi harus membuat surat penyataan untuk dengan suka rela keluar dari lahan segera setelah bantuan diberikan (balangko pernyataan sikap dibagikan kepada masyarakat Mungo).

Dari faktanya bantuan Sapi yang diberikan kepada masyarakat Mungo hanya untuk 4 kelompok tani dengan jumlahnya sebanyak 60 ekor. Sedangkan proposal dari Pemda Kabupaten ke Dirjen Peternakan sebanyak 300 ekor, tetapi sisanya sebanyak 240 ekor diberikan kepada nagari-nagari tetangga di sekitar nagari Mungo. Ada dugaan pemberian bantuan sapi ini kepada nagari tetangga Mungo untuk tujuan agar nagari-nagari tersebut mendukung keputusan Pemda Kab. Lima puluh kota dan terbukti mereka dilibatkan dalam rapat pada tanggal 23 Juli 2007. Dari empat kelompok tani calon penerima bantuan sapi nagari Mungo pada umumnya bukan masyarakat Mungo yang mengolah dan menggarap lahan yang disengketakan yang menerima tetapi umumnya berasala dari masyarakat yang berstatus PNS (informasinya pengawai BPTU SP dan anggota Denzipur Padang Mangatas).

Dengan adanya keputusan Rapat Pemda Kab. Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Nagari baik nagari Mungo maupun nagari tetangga sekitar nagari Mungo pada tanggal 23 Juli 2007, dimana bantuan sapi dikaitkan dengan permasalahan sengketa tanah ulayat bahkan diharuskan mengosongkan lahan sampai tanggal 27 November 2007, maka dengan tegas masyarakat Mungo yang mengolah dan mengarap lahan menyatakan sikap menolak pemberian bantuan sapi tersebut. Tetapi kenyataan Pemda Kab. Lima Puluh Kota tetap memaksaan kehendaknya untuk mengusur masyarakat Mungo, terima atau tidak terima bantuan sapi tersebut pada tanggal 26 November ini maka penggusuran tetap akan dilakukan rencananya tanggal 27 Novemver 2007 ini.

Perkembangan terakhir dari masyarakat Mungo (sampai malam ini), ternyata informasinya Penggusaran ditunda sampai hari kamis tanggal 29 Novemver 2007 dan masyarakat nagari Mungo khusus penerima sapi diberi tenggang waktu untuk mengambil keputusan sampai besok tanggal 28 November 2007.

Kondisi Masyarakat Mungo (saat ini)

Masyarakat Mungo yang saat ini mengolah dan mengarap lahan tetap akan bertahan di lokasi, walaupun ada beberapa orang yang trauma dengan penggusuran mulai membawa barang-barangnya dari lokasi. Tetapi secara umum masyarakat Mungo menyatakan siap akan bertanah di lokasi untuk mempertahankan hak-haknya walaupun pengusuran kembali oleh Pemda Kab. Lima puluh kota sudah di depan mata. Malam ini mereka mengadakan rapat untuk menghadapi penggusuran besok dan mencari cara untuk antisipasi penggusuran.

Upaya yang telah dan sedang dilakukan

1.Keputusan Rapat masyarakat Mungo secara tegas menolak bantuan sapi yang kaitan dengan sengketa tanah ulayat apalagi diminta mengosongkan lahan mereka satu-satunya sebagai tempat mengantungkan hidup
2.Sampai saat ini tidak sapi pun masyarakat Mungo yang mau menandatangi surat pernyataan keluar dari lahan sebagai syarat untuk menerima bantuan sapi.
3.Tadi siang (tanggal 26 November 2007), perwakilan masyarakat Mungo bersama LBH Padang dan Persatuan Persaudaraan Tani Nelayan Nusantara (P2TANRA Sumbar) telag mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar. Ketua Komnas HAM Sumbar secara langsung telah menghubungi Bupati Lima Puluh Kota, Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota, Gubenur Sumbar dan rencananya jam 09.00 wib pagi besok (tanggal 27 November 2007) Gubenur akan mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
4.LBH Padang sudah menghubungi dan minta dukungan DPRD Sumbar, berhubung anggota DPRD Sumbar besok baru pulang dari Kunker maka rencananya Rabu, 28 November 2007 akan diadakan pertemuan dengan DPRD Sumbar.
5.LBH Padang juga sudah mengirimkan surat ke Menteri Pertanian Cq, Dirjen Peternakan RI mempertanyakan bantuan sapi dan kaitannya dengan sengketa lahan yang meminta masyarakat mengosongkan lahan.
6.Mengenai penggusuran besok, LBH Padang juga sudah mengirimkan staffnya untuk memantau dan meliput semua kejadian yang akan terjadi besok.
7.LBH Padang bersama P2TANRA juga telah menginformasikan kepada jaringan via Adi Raca untuk mendapat dukungan dan melakukan upaya antisipasi penggusuran yang akan dilaksanakan besok., atas bantuan teman-teman jaringan langsung menghubungi Bupati Kab. Lima Puluh Kota maka informasinya penggusuran rencana akan ditunda sampai kamis besok.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dan penggusuran yang akan dilakukan terhadap masyarakat Mungo maka kami LBH Padang dan P2TANRA Sumbar (organisasi induk masyarakat Mungo (OTL Pelita Mungo), mengharap bantuan dan dukungan dari kawan-kawan jaringan.

Bila dukungan dan bantuan berupa surat
dapat langsung ditujukan kepada Bupati Kab. Lima puluh Kota dengan alamat Kantor Bupati : Jl. Soekarno Hatta No.1 Kota Payukumbuh, Propinsi Sumbar ditembuskan ke komnas HAM perwakilan sumbar, Gubenur Sumbar, DPRD Sumbar, Kantor LBH Padang dan P2TANRA Sumbar Jl. Pekanbaru No. 21 Asratek Ulak Karang Padang Telp. (0751) 7051750, Fax. (0751) 7056059.

Nomor Kontak, bisa menghubungi :

Bupati Lima Puluh Kota (Amri Darwis) : HP. 08126693646 atau Telp. (0752)92801
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar (Rumazar Ruzuar : HP.08197514074
Pengurus P2TANRA Sumbar (Afrizal) : 085263234657
Direktur LBH Padang (Alvon Kurnia Palma) : HP. 08126707217, email : alvon2002@yahoo.com atau LBH Padang : lbh_pdg@ranahminang.net
Koordinator Divisi HAM LBH Padang (Vino Oktavia.M, S.H.) : HP. 081363324098, email : vinho79@yahoo.com


Padang, 26 November 2007
Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya

Salam


Vino Oktavia.M, S.H.
Koordinator Divisi HAM LBH Padang



MENANTI BADAI SAWIT REDA ; KISAH KELAM DARI LUBUAK PUDIANG - Bagian I

MENANTI BADAI SAWIT REDA ; KISAH KELAM DARI LUBUAK PUDIANG


Bagian I


I.Beberapa Aturan Prinsipil di Minangkabau

Sebelum kita membahas kasus Kapar secara spesifik, perlu ditinjau selintas tentang aturan-aturan adat yang prinsipil yang mengatur Masyarakat Adat Minangkabau, baik pada tingkat terendah pada keluarga inti maupun pada tinggat tertinggi di level Minangkabau. Aturan-aturan ini juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan agraria dan sumberdaya alam, atau lazim disebut dengan ulayat.

Kasus Kapar yang menghadapkan masyarakat nagari Kapar dengan sebuah gurita perkebunan (Wilmar Group) adalah sebuah bentuk dari persinggungan dan pergesekan antara hukum adat Minangkabau dengan hukum positif nasional. Dimana hukum adat Minangkabau tersebut, menjadi lebih spesifik di nagari Kapar.

Sehingga ibarat berjalan, sebelum sampai ke Nagari Kapar, tentulah tidak dapat dihindarkan melewati Minangkabau. Sebelum menyentuh masalah Kapar, perlu disentuh aturan adat yang memayunginya.

a.Dimanakah Minangkabau ?




Secara garis besar, daerah Minangkabau digambarkan dalam sejarah lisan yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi-kegenerasi. Penggambaran tersebut termuat dalam Tambo . Tambo digambarkan bahwa kelompok awal yang kemudian membangun sebuah komunitas yang bernama masyarakat adat Minangkabau berasal dari puncak Gunung Merapi. Sebuah gunung yang berada nyaris ditengah-tengah wilayah Minangkabau. Kelompok ini kemudian turun dan membuat pemukiman-pemukiman baru disekeliling Gunung Merapi tersebut. Dalam tambo disebutkan;
“ Dima titiak palito, dari telong nan batali. Dima asa niniak kito, Dari puncak gunuag Marapi”.

Selanjutnya Tambo mendeskripsikan daerah asal di puncak Gunung merapi tersebut sebagai berikut;
“ Dilagundi nan baselo, dakek bukik siguntang-guntang, disinan lurah satuka banang, itulah lurah indak barayia, disitulah bukik nan indak barangin-angin, disitulah banto nan barayun, dibawah batu hamparan putiah, disitulah sirangkak nan badangkang, disitulah buayo putiah daguak, dimano ayia basimpang tigo ” .
Christine Dobbin dalam bukunya Kebangkitan Islam Dalam Ekonomi Petani Yang berubah, Sumatera Tengah 1784-1847 memberikan deskripsi pemukiman masyarakat adat Minangkabau sebagai berikut

” Pusat daerah pemukiman Minangkabau terdiri atas empat lembah didataran tinggi, dalam pelukan Bukit Barisan disatu titik yang mencapai lebar 50 mil dan menjadi dua deretan pegunungan yang terpisah. Mereka membentuk suatu daerah kecil yang lebarnya kira-kira 18.000 mil persegi, yaitu kira-kira 11 persen dari tanah dipulau itu (Sumatera). Lembah yang diujung barat terletak pada ketinggian 3.000 kaki diatas permukaan laut, sedangkan lembah diujung timur condong keselat Malaka, mencapai ketinggian tidak lebih dari 1.500 kaki. Semuanya memiliki dasar yang lembab, berawa atau sebagian tertutup dengan telaga, dan tentunya pada suatu ketika pernah seluruhnya tertutup oleh air yang secara bertahap menurun, suatu perkembangan yang terungkap dalam kisah rakyat Minangkabau. Keempat lembah masing-masing terpisah dari lainnya oleh bukit-bukit berbatu, dan masing-masing berada didekat sebuah gunung berapi.

Pada ketinggian 3.000 kaki diatas permukaan laut, lembah Agam terletak di kaki Gunung Singgalang, sebuah gunung berapi yang menjulang tinggi diatas lembah dengan ketinggian 9.400 kaki; letaknya hampir diatas katulistiwa.

Disebelah tenggara Lembah Agam terletak Lembah Tanah Datar; keduanya dipisahkan oleh kerucut puncak Gunung Merapi, yang tingginya mencapai 9. 500 kaki dan merupakan titik yang paling anggun dalam pemandangan alam Minangkabau. Gunung ini menurut sejarah adalah tempat pemukiman pertama orang-orang Minangkabau, yang berangsur turun kelembah-lembah setelah tidak begitu berpaya-paya dan tergenang air lagi.

Dari Gunung Merapi menurun perlahan-lahan ke bawah, sejajar dengan Tanah Datar yang terpisah oleh pegunungan rendah, terletak lembah Singkarak-Solok. Pada dasar lembah ini terdapat Danau Singkarak, berbentuk bulat telur, panjangnya kira-kira 12,5 mil dengan lebar maximum 5 mil, yang mengalirkan airnya kesisi timur melalui sungai yang akhirnya menyatu dengan salah satu sungai terbesar di pantai Timur Sumatera. Dilembah ini juga terdapat gunung berapi, karena pada sebelah barat laut berbatyasan dengan Gunung Talang yang menjulang 4.500 kaki di atas permukaan laut.

Lembah keempat terletak jauh disebelah timur, sejajar dengan Agam, disebut dengan Lima Puluh Kota dan merupakan lembah terendah diantara keempat lainnya dengan ketinggian tidak lebih dari 1.550 kaki. Lembah ini condong perlahan-lahan kepantai timur, dan diujung tenggara berbatasan dengan Gunung Berapi Sago yang tingginya 5.000 kaki diatas permukaan laut. Barisan pegunungan yang membatasi tiap lembah memperkuat perbedaan-perbedaan geografis lainnya, dan memungkinkan masing-masing mengembangkan identitas sosialnya sendiri. Namun walaupun ada faktor-faktor pembeda yang jelas, keempat lembah secara historis dianggab sebagai satu kesatuan oleh orang-orang Minangkabau; lembah-lembah ini adalah darat atau tanah kampung halaman orang Minangkabau dan dalam arti yang lebih luas lagi menjadi Alam Minangkabau atau dunia Minangkabau. Semua yang diluarnya, termasuk lembah-lembah kecil lainnya didatran tinggi, dengan danau, sungai dan gunung-gunung, masing-masing yang terletak di sebelah barat laut dan tenggara, merupakan rantau, daerah garis depan, yang juga didiami orang Minangkabau, tetapi tidak sepenuhnya termasuk Dunia Minangkabau “ .
Dalam konteks ini, pernyataan Dobbin diakhir kalimat diatas yang menyatakan ” tidak sepenuhnya termasuk Dunia Minangkabau” sangat penting artinya, karena menunjukkan seperti apa nagari-nagari asal dan nagari-nagari yang tidak sepenuhnya termasuk dunia Minangkabau atau lazim disebut dengan sebutan ”rantau” diatur. Nagari-nagari rantau terletak diluar kawasan asli seperti (luhak) Agam, Limapuluh, Tanah Datar dan Solok. Dimana pengaturan kawasan asli dan rantau ini sangat berbeda, seperti yang diungkapkan oleh adat seperti
”Luhak Ba Pangulu, Rantau Barajo” .
Nagari-nagari pada daerah asal (luhak) Agam, Limapuluh, Tanah Datar dan Solok tunduk pada dua stelsel hukum yaitu Koto Piliang dan Bodi Caniago. Sedangkan nagari-nagari di wilayah rantau, tunduk pada ketentuan adat ber-raja. Tapi sebelum masuk pada bagian tersebut, marilah kita lihat terlebih dahulu beberapa hal mendasar tentang Minangkabau.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Republik Indonesia berdiri. Terjadi peralihan kekuasaan dari penjajah kepada Bangsa Indonesia. Dengan gerakan cepat, pemerintahan Soekarno membentuk wilayah-wilayah administratif dibawahnya. Pulau Sumatera dijadikan satu provinsi dan T. M. Hasan diangkat sebagai gubernur pertama Sumatera. Dengan lahirnya Provinsi Sumatera, maka secara otomatis, Minangkabau termasuk kedalam salah satu wilayah di Provinsi baru tersebut. Wilayah Minangkabau secara administratif dipandang sebagai sebuah kerisidenan dibawah kekuasaan Gubernur Sumatera.

Berturut-turut dengan keluarnya UU N0. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 NO. 77) yang diikuti dengan UU Darurat NO. 21 tahun 1957 dan UU No 58 tahun 1958 (58/1958) dan UU No 61 tahun 1958 (61/1958), terjadi berbagai perubahan bentuk administrasi pemerintahan dan pembagian wilayah di Sumatera Tengah dan melahirkan Sumatera Barat.Sebagian wilayah Minangkabau kemudian dipecah kedalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan data kehutanan, Luas Propinsi Sumatera Barat adalah 4.229.730 Ha yang sebagian besar (79,92 %) berupa pegunungan dengan topografi berbukit dan bergelombang. Wilayah tersebut terdiri dari hutan lindung, hutan perlindungan dan pelestarian alam (PPA) dan hutan produksi, serta sebagian lainnya untuk budidaya pertanian dan keperluan lainnya. Karena keadaan dan potensi alam yang demikian, maka Propinsi Sumaera Barat sebagian besar berfungsi sebagai kawasan konservasi serta merupakan perlindungan bagi hulu-hulu sungai yang berpengaruh terhadap tata air dan perlindungan untuk daerah hilir yang berada di wilayah Propinsi Riau dan Jambi.


b.Karakteristik Masyarakat Adat Minangkabau

Penggambaran karakteristik masyarakat adat Minangkabau perlu dilakukan, karena karakteristik dan sifat dasar mempengaruhi respon mereka terhadap dinamika sosial dilingkungannya. Untuk menggambarkan karakteristik masyarakat adat dan tipology masyarakat adat Minangkabau, Rusli Amran menulis sebagai berikut :
“ Dalam laporan-laporan De Stuers, orang-orang disana terkenal sebagai tidak mempunyai perasaan rendah diri sama sekali terhadap Belanda. Mereka biasa saja menegur De Stuers di jalan, menyetop dan minta menyalakan rokok dari api cerutu yang sedang dihisap Residen dan Komandan Militer tersebut. Malah Jendral Van Swieten (pengganti Michaels sebagai Gubernur Militer Sumatera Barat) menganggab sudah baik kalau diminta terlebih dahulu. Kadang-kadang mereka berani menarik cerutu itu begitu saja dari mulut seorang Belanda” .

Masyarakat Adat Minangkabau adalah komunitas egalitarian. Karena itulah kemudian di Minangkabau terbentuk pemerintahan rakyat. Masyarakat adat Minangkabau tergabung dalam tata pemerintahan yang menggambarkan ikatan politis, geneologis, dan teritorial, bernama Nagari. Tata kehidupan diatur sedemikian secara egaliter, berdasarkan ketentuan adat Minangkabau. Ketentuan adat ini tidak hanya mengatur soal pemerintahan rakyat/pemerintahan adat saja, tetapi juga mengatur persoalan persoalan agraria. Pengelolaan sumber-sumber agraria ini juga didasarkan pada prinsip egalitarian, komunal dan berkelanjutan.

Nagari tidak ubahnya sebuah republik kecil yang berdampingan dengan republik kecil lain dalam satu kesatuan simbolik yang disebut dengan Alam Minangkabau. Nagari yang dipimpin oleh presidium pangulu-pangulu sebagai wakil/representasi dari rakyat/ anak kemenakan. Presidium ini kemudian mempunyai hak mengatur tata kehidupan rakyat berdasarkan musyawarah dibalai adat. Presidium pangulu-pangulu ini juga mengatur bagaimana hubungan antar nagari, apakah itu soal pengelolaan sumber-sumber agraria, pertahanan, keamanan, maupun perdagangan. Tidak jarang antara nagari-nagari yang berdekatan kemudian membentuk konfederasi dengan maksud-maksud yang tersebut diatas. Dalam hal pemerintahan adat, rakyat (anak kemenakan) akan selalu menjalankan fungsi kontrol yang tetap, sebab pada dasarnya pangulu didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dan ketentuan adat Minangkabau juga memuat ketentuan normatif maupun seremonial dimana pangulu dapat dipecat karena beberapa kesalahan tertentu, apakah itu berhubungan dengan kesusilaan maupun berhubungan dengan pengelolaan sumber-sumber agraria dalam wilayahnya.

Kembali kepada karakteristik Masyarakat Adat Minangkabau. Pola hidup mereka didasarkan kepada filosofi yang lahir dari pengamatan mereka selam berinteraksi dengan alam. Alam menurut Masyarakat Adat Minangkabau, tidak hanya sebagai tempat tinggal, berusaha dan tempat berkubur, tetapi alam juga dijadikan sebagai guru untuk hidup selaras dengan lingkungannya. Masyarakat Adat Minangkabau tidak pernah mimpi dan ingin untuk menundukkan alam. Mereka lebih memilih untuk menyelaraskan hidupnya dengan alam. Falsafah “Alam Takambang Menjadi Guru” ini kemudian mendasari sikap dan tindak tanduk mereka dalam berinteraksi dengan lingkungannya.

Jika digali dari sisi penamaan, Minangkabau dapat dipisahkan menjadi dua kata yaitu; Minang dan Kerbau. Minang mengandung makna; Minang : Cerdik, Alim, Arif dan Bijaksana. Sedangkan Kerbau sebagai binatang ia hanya memiliki falsafah hidup yaitu; Makan, Minum, Buang Air Besar/Kecil dan Nafsu Seksual. Perpaduan kedua hal ini, ibarat sebuah mata uang. Keduanya harus seimbang, Kerbau tidak boleh mendahului Minang, karena akan terjebak kepada kenistaan dan kehancuran. Tetapi sebaliknya, Minangpun tidak boleh membunuh Kerbau, karena akan lari dari kodrat kemanusiaan.
Kecerdikan orang Minangkabau tergambar dalam falsafah hidup
“Taimpik ndak diateh, Takuruang ndak Dilua, Jalan ba Duo ndak Ditangah, Bajalan Surang ndak Daulu, Tibo di labuah bagageh”

Falsafah hidup yang tergambar dalam pepatah adat diatas tentu tidak mungkin kata perkata. Falsafah diatas menunjukkan kemampuan survive masyarakat adat Minangkabau untuk mensiasati sebuah kondisi sehingga posisinya menjadi menguntungkan. Sesulit apapun sebuah kondisi, mereka harus mengakalinya keadaan tersebut menjadi keadaan yang menguntungkan. Kata Alim menunjukkan bahwa masyarakat adat Minangkabau adalah masyarakat adat yang religius. Segala tindakan tidak hanya diukur dengan adat saja, tetapi adat juga didasarkan terhadap agama (Islam).

“ Adat basandi syara’, Syara’ basandi kitabullah”.

Beberapa literatur menyebutkan bahwa falsafah adat ini lahir sebagai bentuk perkawinan antara hukum adat Minangkabau dengan Hukum Islam. Refolusi sosial ketika perang Paderi merupakan salah satu faktor pendorong lahirnya falsafah ini. Arif, sifat arif menuntun masyarakat adat Minangkabau untuk tetap waspada terhadap setiap dinamika kehidupan. Kearifan ini merupakan modal dasar bagi mereka untuk merespon setiap gerakan dan tindakan yang mengancam eksistensi mereka. Dalam pepatah adat disebutkan sebagai berikut;
“ Tau jo ereang, jo gendeang, tau dirantiang nan kamancucuak, tau dianggeh ka malantiang, tau di dahan kamaimpok”


Keibijaksanaan diperlukan untuk menyelesaikan sebuah persoalan. Dengan kebijaksanaan tidak ada persoalan yang tidak selesai. Untuk menyelesaiakan persoalanpun diharapkan untuk berprilaku sebaik mungkin, sehingga tidak merugikan kepada pihak-pihak lain. Dalam falsafah hidup Masyarakat adat Minangkabau disebutkan, sebagai berikut;
“ Indak ado kusuik nan tak salasai, indak ado karuah nan tak janiah, kok mambunuah ula dalam baniah, ula mati, baniah jan leso, panggalan jan patah pulo”

Dalam kehidupannya, masyarakat adat Minangkabau juga sangat menjaga eksistensi dan keberadaan etnisnya. Proses penjagaan eksistensi ini dilakukan secara sadar karena merupakan tugas luhur yang selalu diamanahkan pada setiap putara Minangkabau. Jika terjadi sesuatu hal yang akan mengancam eksistensi mereka, maka serta merta perlawanan akan dilakukan. Oleh karena itu ada bebarapa hal yang krusial yang jika terjadi setiap anggota Masyarakat Adat Minangkabau wajib untuk melawannya. Hal-hal yang krusial itu diistilahkan dengan pantangan.
Pantangan tersebut adalah sebagai berikut :
1.Sandi Rumah Diasak Urang
Sendi merupakan dasar tempat berdiri. Sendi rumah asli masyarakat adat minangkabau adalah sebongkah batu, dimana diatasnya berdiri kokoh tonggak rumah adatnya. Apabila salah satu sendi tadi digeser, maka rumah tersebut akan goyah dan selanjutnya akan roboh. Sendi kehidupan bagi masyarakat adat Minangkabau adalah Adat dan Agama (Islam).

Sendi lain dari keberadaan dan eksistensi masyarakat adat Minangkabau adalah Tanah Ulayat. Tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial dan religius bagi mereka. Keberadaan tanah ulayat merupakan sebuah ikon eksistensi bagi Masyarakat Adat Minangkabau. Keberadaan tanah ulayat dalam sebuah kelompok Masyarakat Adat Minangkabau, dapat menentukan keaslian mereka dalam komunitas tersebut.

Apabila sendi-sendi kehidupan tersebut kemudian digeser, maka bangunan yang disebut dengan Alam Minangkabau akan goyah dan selanjutnya akan roboh. Dalam pepatah adat disebutkan, sebagai berikut:
“ Rumah gadang sasandi padek, Sabingkah tanah karajaan, Rumah gadang rumah kauman”.

2.Supadan dialiah urang
Supadan secara harfiah bearti batas. Secara lebih luas supadan bisa diartikan sebagai ukuran. Sebuah tindakan tentu ada sebuah ukuran sehingga keharmonisan hidup akan selalu terjaga. Ukuran-ukuran tersebut ditetapkan secara bersama-sama, dilaksanakan dan dijaga bersama-sama.

Disisi lain supadan juga diartikan secara fisik sebagaimana adanya. Supadan menunjukkan batas-batas penguasaan kelompok-kelompok dalam masyarakat adat Minangkabau atas wilayahnya. Segala sesuatu sudah ditentukan batas-batasnya. Apabila batas-batas yang sudah disepakati ini dengan mudah dirobah untuk kepentingan yang tidak jelas, maka akan menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat adat Minangkabau. Dalam pepatah adat mereka, supadan ini disebutkan sebagai berikut :
“ Nagari bari babateh, Suku bari balantak. Balantak babatu tanam, Salantak sabatu tanam “.

3.Kapalo banda diruntuah urang
Kepala bandar/selokan adalah sebuah hal yang fital bagi kelangsungan pertanian. Sumber air ini yang akan mengairi sawah-sawah dan peladangan. Hasil-hasil pertanian ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat adat Minangkabau.

Kapalo Banda adalah pengibaratan atas sumber-sumber pendapatan masyarakat adat Minangkabau. Pilihan kata Kapalo Banda dipakai untuk pengibaratan sumber ekonomi adalah karena masyarakat adat Minangkabau aslinya adalah masyarakat agraris. Pengairan adalah sangat fital bagi masyarakat agraris. Lebih jauh, air adalah kebutuhan dasar bagi manusia. Karena sangat pentingnya, maka ekonomi diibaratkan sebagai air. Dalam pepatah adat diungkapkan sebagai berikut;
“ Mancari aia ka pamatang, Mancari padi kabanda “

Apabila ketiga pantangan ini sudah terjadi, maka keadaan tersebut adalah sebuah keadaan yang sangat merugikan. Keadaan ini adalah keadaan yang sangat ditakuti oleh masyarakat adat Minangkabau. Dalam banyak cerita rakyat keadaan yang sangat parah ini selalu dikabarkan sebagai klimaks dari perbuatan-perbuatan yang merusak. Keadaan ini merupakan gambaran dari kemiskinan lahir dan batin bagi masyarakat adat Minangkabau. Dalam pepatah adat disebutkan sebagai berikut :
“ Sawah kariang, taruko anguih, alamat rusak alam nangko”

Ketika pantangan-pantangan hidup masyarakat adat Minangkabau tersebut dilanggar oleh siapapun, mereka diajarkan untuk melakukan perlawanan. Baik itu perlawanan secara intilektual, jika perlu perlawanan secara fisik. Dalam pepatah adat disebutkan, sebagai berikut :
“ Disintak karih dipinggang, pantang ka makan angin, Aso hilang duo tabilang “

Perlawanan dilakukan dengan keris sebagai senjata asli masyarakat adat Minangkabau. Keris melambangkan alat/senjata yang selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebagai alat keris dapat melambangkan intilektualitas dan alat yang berupa kebendaan. Sehingga bentuk perlawanan dapat berkonotasi fisik dan non fisik. Sebagai pecinta kedamaian, masyarakat adat Minangkabau selalu mendahulukan intilektualitas dalam memecahkan sebuah masalah. Konflik-konflik selalu dihadapi dengan akal sehat. Di Masyarakat Adat Minangkabau, keris berfungsi sebagai;
“ Pamupuih miang di badan, Pamutuih aka nan basaua”

Falsafah hidup diatas adalah sebagian dari faktor yang membentuk kakrakter masyarakat adat Minangkabau. Dengan karakter yang egaliterian itulah mereka coba berinteraksi dengan dinamika kehidupan. Dengan berguru kepada alam, masyarakat adat Minangkabau selalu mampu menyesuaikan diri dan mempunyai resistensi untuk menjaga eksdistensi mereka disegala kondisi. Masyarakat Adat Minangkabau adalah masyarakat yang terbuka dan responsif terhadap setiap perubahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan filosofi sebagai berikut;
“ Sakali aia gadang, sakali tapian barubah”

c.Struktur Masyarakat Adat Minangkabau & Tata Pemerintahan Adat Minangkabau

Dalam membicarakan struktur masyarakat adat Minangkabau, kita tidak akan membicarakan sebuah strata/kasta-kasta sebagaimana layaknya masyarakat adat lain seperti Bali. Struktur masyarakat yang akan kita bahas dalam sesi ini adalah pengelompokan-pengelompokan masyarakat yang akan membangunan komunitas Sumatera Barat
Sebelum membicarakan struktur masyarakat adat Minangkabau, perlu dibicarakan komunitas individu-individu yang akan membangun struktur tersebut. Dalam terminology adat, dikenal penamaan/istilah Kamanakan. Secara harfiah, kamanakan adalah anak dari saudara perempuan, bukan anak saudara laki-laki. Hal ini disebabkan karena rakyat Minangkabau menganut sistem Matrilineal. Anak-anak yang lahir mengikuti cland ibunya. Jadi hubungan kekeluargaan didasarkan pada garis ibu. Saudara laki-laki dari ibu disebut dengan mamak.
Dalam perspektif yang lebih luas, istilah kamanakan ditambah dengan terminology anak, menjadi anak kamanakan. Sedangkan istilah mamak dtambah dengan terminology ninik, menjadi ninik mamak. Tereminology anak kamanakan dan ninik mamak ini menunjukkan perluasan makna, karna mencakup orang-orang yang berada diluar hubungan genealogis matrilineal diatas. Artinya fungsi seorang ninik mamak tidak hanya melekat pada clannya, tetapi juga melekat pada komunitas lain diluar clannya. Demikian juga sebaliknya, anak kemenakan juga harus menghormati ninik mamak diluar clannya. Ikatan ini adalah ikatan moral yang menjadi kearifan dalam menjaga keharmonisan hubungan sosial dalam komunitas adat Minangkabau.
Dalam struktur adat, kamanakan dibagi atas beberapa jenis yaitu 1) Kamanakan dibawah daguak (Kamanakan dibawah dagu) yaitu kamanakan yang mempunyai hubungan darah dengan mamak. Apakah langsung berasal dari anak saudara perempuannya atau secara tidak langsung, anak dari sepupu-sepupunya. Jarak hubungan darah ini, secara adat ditunjukkan dengan jarak nan Sajangka ( Sejengkal ), Nan Saeto (Sehasta) dan Sadapo (Sedepa), 2) Kamanakan Dibawah Dado (Kamanakan Dibawah Dada) yaitu adalah kamanakan satu suku/cland yang sama tetapi dengan pangulu kaum yang berbeda, 3) Kamanakan Dibawah Pusek (Kamanakan Dibawah Pusar) adalah kamanakan yang mempunyai hubungan suku/cland yang sama, tetapi berasal dari nagari yang berbeda dan 4) Kamanakan Dibawah Lutuik (Kamankan Dibawah Lutut) adalah orang lain yang sama sekali berbeda, baik suku maupun nagari, tetapi kamanakan tersebut meminta perlindungan pada cland mamak tertentu. Kamanakan Kamanakan dibawah lutuik (kamanakan dibawah lutut) in terbagi atas; a) Kamanakan Batali Budi adalah berasal dari kamanakan yang timbul atas sebuah hubungan baik atau lazim disebut dengan hutang budi, b) Kamanakan Batali Ameh adalah timbul karena sebuah peristiwa yang ada kaitannya dengan harta benda, misalnya seseorang yang datang kekeluarga tertentu yang dimulai dengan hubungan bisnis, c) Kamanakan Batali Adat adalah kemenakan yang timbul karena pengangkatan-pengangkatan secara adat
Selanjutnya marilah kita lihat pengelompokan masyarakat adat Minangkabau. Untuk mengantarkan kita kepada pengelompokan-pengelompokan masyarakat adat Minangkabau akan dipakai dua pendekatan yaitu pendekatan Genealogis dan pendekatan Teriorial.
Pendekatan Genealogis adalah pendekatan yang digunakan untuk menjelaskan struktur masyarakat adat Minangkabau menurut pertalian darah yaitu 1) Keluarga Inti adalah pengelompokan terkecil dari masyarakat adat Minangkabau. Keluarga inti terdiri dari Ibu dan anak-anaknya. Sedangkan ayah tidaklah termasuk kedalam pengelompokan ini. Karena Posisi ayah dalam pengelompokan ini adalah sebagai bapak biologis yang tidak termasuk kedalam cland Ibu, 2) Sajurai adalah kumpulan dari beberapa keluarga-keluarga inti dalam satu garis ibu yang sama, 3) Sa Paruik/ Se Perut adalah kumpulan dari beberapa komunitas Sa Ibu/ Sa Induak/keluarga inti. Keluarga-keluarga inti yang bergabung dan membentuk paruik haruslah berasal dari ibu yang sama, 4) Kaum adalah kumpulan dari beberapa Jurai yang berasal dari ibu yang sama, dan 5) Suku adalah kumpulan dari beberapa kaum yang berasal dari garis ibu yang sama.

Suku-suku/cland dalam masyarakat adat Minangkabau memiliki nama-nama tertentu. Nama-nama suku ini merupakan identitas bagi setiap segi pergaulan hidup indifidu dalam masyarakat adat Minangkabau. Tetapi tidak seperti masyarakat adat batak, suku di Minangkabau tidak dicantumkan dibelakang nama kecil. Suku nantinya kan berpengaruh terhadap penguasaan sumber-sumber agraria, pewarisan dan perkawinan.

Masyarakat adat Minangkabau melakukan perkawinan keluar suku atau eksogami. Tetapi diberbagai daerah terjadi penyimpangan dan penyempitan yaitu dibolehkan kawin sesuku asalkan tidak sekaum. Didaerah-daerah yang lebih keras dalam mereaktualisasikan adat perkawinan ini, perkawinan sesuku dilarang walaupun mereka tinggal dinagari yang berbeda. Demikian juga sebaliknya. Untuk lebih memahami lebih dalam tentang struktur masyarakat adat Minangkabau, marilah kita lihat bagan dibawah ini :


Sekarang marilah kita lihat struktur masyarakat adat Minangkabau berdasarkan pendekatan teritorial. Pendekatan teritorial adalah pendekatan berdasarkan kewilayahan tempat tinggal komunitas masyarakat adat tersebut adalah 1) Taratak adalah ikatan paling rendah atau areal tempat tinggal terkecil pada komunitas masyarakat adat Minangkabau. Pada taratak tinggallah keluarga-keluarga yang belum menggabungkan dirinya membentuk paruik tertentu, 2) Kampuang adalah bentuk ikatan tempat dian yang lebih lebar dari taratak. Biasanya ditinggali oleh jurai-jurai yang telah berkumpul menjadi sebuah paruik, 3) Koto adalah gabungan dari beberapa kampuang dalam satu suku tertentu dan 4) Nagari secara teritorial adalah gabungan dari koto-koto.

Prasyarat utama berdirinya sebuah nagari, nagari tersebut harus didirikan oleh empat buah suku. Kurang dari empat buah suku, nagari tidak bisa berdiri. Disamping itu, untuk mendirikan nagari harus juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan yaitu 1) harus memiliki jalan raya nagari, 2) harus memiliki tempat MCK umum, 3) Harus memiliki balai tempat rapat adat, 4) Harus memiliki sarana ibadah/Mesjid dan 5) harus ada lapangan tempat keramaian ditengah-tengah masyarakat

Batas-batas teritorial sebuah nagari berupa batas-batas alam. Sebuah nagari dan nagari lainnya bisa dibatasi oleh sebuah sungai, bukit atau lembah. Sebagai contoh, batas teritorial nagari Kapar Kab. Pasaman adalah sebagai berikut:
1.Batas dengan Nagari Lingkuang Aur : Mulai dari Tarok Tongga, Padang Durian Hijau terus ke Bintungan Sarang alang di Talao Titisan Kiduak, terus ke Rantiang Tibarau sampai ke Lubuak Languang.
2.Batas dengan nagari koto Baru : Mulai dari tarok Tongga, terus ke Anak air Pabatuan, Sailiran Batang Sungai Talang sampai ke Tikalak Basi.
3.Batas dengan Nagari Sasak : Mulai dari Tikalak Basi, terus ke Tunggua Hitam Pamatang Sariak, sampai ke Labuang Sigoro-Goro/Pulau Kalimonyo.
4.Batas dengan Nagari Batang Pasaman : Mulai dari Lubuak Languang, Sapantakan Galah (sejauh lontaran galah) dari Batang Pasaman, seiliran Batang Pasaman terus ke Labuang Sigoro-Goro/Pulau Kalimonyo.

Dalam struktur pemerintahan adat Minangkabau diatas sudah dijelaskan pengelompokan-pengelompokan berdasarkan pendekatan geneologis dan teritorial. Sekarang marilah kita lihat tentang struktur pemerintahannya. Untuk memudahkan kita untuk membahas struktur pemerintahan adat Minangkabau, kita dapat dibantu dengan dua pendekatan yaitu; pendekatan internal suku dan eksternal suku.

1.Internal Suku

Berdasarkan pengelompokan masyarakat adat Minangkabau baik secara geneologis maupun secara teritorial, sistem pemerintah dalam suku adalah sebagai berikut a) Tungganai, Tungganai atau sering jua disebut dengan mamak kepala waris adalah laki-laki tertua dalam sebuah paruik. Tungganai ini bertugas untuk mengkoordinir anggota-anggota paruiknya dan memiliki kewenangan hukum keluar paruiknya. Tungganai tidak memangku gelar/sako adat tertentu, b) Tuo Kampuang, Tuo Kampuang adalah laki-laki yang menjadi pimpinan dalam kampuang. Tuo kampuang adalah koordinator dari tungganai-tungganai yang berada dalam wilayahnya. Dibeberapa daerah, Tuo Kampuang memangku gelar/sako adat, c) Mamak Kaum/Pangulu Kaum, Mamak Kaum atau Pangulu Kaum adalah seorang laki-laki yang mengepalai sebuah kaum tertentu. Mamak Kaum/Pangulu Kaum memangku gelar/sako adat tertentu. Jabatan ini juga disebut dengan Andiko Kaum yang artinya, pimpinan yang memiliki kewenangan langsung untuk mengurus anggota kaumnya dan d) Mamak Suku/Pangulu Suku, Mamak Suku/Pangulu Suku adalah seorang laki-laki yang mengepalai beberapa kaum dan merupakan koordinator Mamak Kaum/Pangulu Kaum. Pangulu Suku memangku gelar/sako adat tertentu dan memiliki kewenangan bertindak keluar sukunya. Pangulu Suku/Mamak Suku tidak mempunyai kewenangan langsung mengurus anggota sukunya. Karena kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Andiko Kaum/Mamak Kaum/Pangulu Kaum.

2.Eksternal Suku

Seperti yang kita gambarkan diatas, kesatuan geneologis dan teritorial diatas tingkatan suku adalah nagari. Pemerintahan adat pada tingkat Nagari inilah yang akan kita bahas pada topik ini. Secara politis, ada dua mazhaf besar yang menentukan bentuk pemerintahan adat pada tingkat nagari. Pilihan aliran politis ini berakibat pada pembedaan pola pemerintahan adat, jenis bangunan adat, mekanisme penyelesaian sengketa dan seremoni-seremoni adat lainnya. Aliran ini disebut dengan Kalarasan yang terbagi atas kalarasan Koto Piliang dan Bodi Chaniago.

Kalarasan Koto Piliang

Secara gramatikal, berkembang pemahaman ditengah-tengah rakyat Minangkabau bahwa asal kata Koto Piliang dari kata Kato Pilihan atau Kata pilihan. Banyak ahli menyatakan bahwa nagari-nagari dalam stelsel adat koto piliang ini memakai pendekatan aristokrasi dalam penyusunan pemerintahan adat. Tetapi sesungguhnya, stelsel koto piliang tidaklah penganut aristokrasi murni. Karena dalam pelaksanaan pemerintahannya, tetap memakai prinsip-prinsip dasar demokrasi rakyat.
Dinagari stelsel koto piliang, penyusunan pemerintahan adat memakai struktur berjenjang. Dalam pepatah adat sistem pengambilan keputusan mereka dinyatakan sebagai berikut;
“Batanggo Turun, manitiak dari langik
Pemahaman dari pepatah adat ini adalah; pada nagari-nagari stelsel koto piliang, nagari dipimpin oleh seorang Pucuk Adat yang mengepalai beberapa Pangulu Suku yang membawahi Pangulu Kaum. Dalam pengambilan keputusan, pangulu-pangulu suku ini mengadakan rapat adat untuk mensepakati sesuatu hal untuk selanjutnya dimintakan pengukuhan kepada Pucuk Adat atas kesepakatan tersebut. Namun dalam praktek, sering terjadi penyimpangan, yaitu Pucuk Adat terlalu mendominasi. Sehingga terkesan pola yang mereka pakai adalah pola aristokrasi murni.
Untuk pergantian pimpinan adat, nagari-nagari yang memakai stelsel koto piliang mengacu kepada pepatah adat yang menyebutkan;
“ Karambia Tumbuah Dimato,Patah tumbuah hilang Baganti
Pepatah adat ini menyiratkan bahwa penggantian jabatan-jabatan adat adalah berdasarkan garis darah yang tegas. Posisi-posisi pangulu kaum, pangulu suku, dan pucuk adat diwariskan kepada kemenakan langsung/anak saudara perempuan mamak. Kalaupun ada pergeseran, pergeseran ini tidak boleh jauh dari garis darah si mamak. Misalnya anak sepupu perempuan mamak. Untuk pucuk adat, pemangku-pemangku jabatan ini selalu berasal dari suku yang sama dengan gelar/sako adat yang sama pada setiap periode. Misalnya pucuk adat sebuah nagari stelsel koto piliang adalah DT. Bandaro Putiah yang berasal dari Suku Piliang Sani. Maka dalam pewarisannya, pucuk adat selalu dijabat oleh gelar/sako adat DT. Bandaro Putiah dari Suku Piliang Sani dan tidak akan pernah berpindah kepada gelar/sako adat lain dari suku yang lain pula.
Dalam segi arsitektur rumah-rumah adat atau balai-balai adat nagari-nagari stelsel koto piliang memakai bentuk “Gajah Maharam”. Diujung-ujung rumah terdapat lantai yang bertingkat-tingkat. Pada tingkat yang lebih tinggi, duduk pangulu yang statusnya lebih tinggi pula. Pucuk adat menempati tingkat yang lebih tinggi, diikuti oleh pangulu suku dan seterusnya.
Kalarasan Bodi Chaniago

Kalarasan Bodi Chaniago berasal dari kata Budi….atau Budi….Kalarasan Bodi Chaniago ini sering diidentikkan dengan penganut demokrasi murni. Dalam penyusunan pemerintahan adat pada tingkat nagari mereka mengacu kepada pepatah adat:
“Bajanjang naik, Mambosek Dari Bumi”
Nagari dipimpin oleh presidium Pangulu-Pangulu Suku. Presidium pangulu suku ini kemudian memilih seseorang diantara mereka untuk menjadi koordinator. Keputusan diambil secara bersama-sama dengan prinsip musyawarah mufakat.
Dalam pembangunan rumah-rumah adat maupun balai adat, nagari-nagari stelsel bodi chaniago ini memakai arsitektur “Surambi Papek”. Rumah atau balai adat ini memakai lantai yang datar tanpa tingkatan. Posisi duduk rakyat atau pimpinan-pimpinan mereka adalah sama. Tidak ada yang posisi duduknya lebih tinggi dari yang lainnya.
Pembagian kedua sistem ini banyak dimuat dalam cerita-cerita lisan / tambo yang berkembang ditengah-tengah rakyat Minangkabau. Cristine Dobbin menulis tentang kedua kalarasan ini yakni;
“ Tradisi ini secara konsisten menyebutkan dua petugas hukum, Datuk Perpatih Nan Sebatang dan datuk Ketamanggungan yang menurut legenda, bertengkar lalu menetapkan dua sistem hukum yang berbeda bagi Minangkabau dan setiap desa wajib mengikuti salah satu sistem. Rupanya banyak pejabat tinggi negara yang bertengkar sesudah wafatnya Adityawarman, bahkan ada perang saudara antara pengikut Patih dan Temanggung. Perpatih nan sebatang berpihak kepada patih dan ketemanggungan kepada temanggung. Pengikut temanggung sependapat dengan keluarga raja dengan hirarki dan pemerintahan desa dan dengan perdagangan emas dan perlunya pengaturan baik produksi maupun jalur-jalurnya kepantai. Pengikut patih lebih menyamakan diri mereka dengan minangkabau sebelum jawanisasi, dengan sistem materilinial dan dengan unsur-unsur india dalam penduduk yang dianggab menderita selama periode tahun 1347 s/d 1345. Akibatnya setelah pertengkaran diselesaikan terdapat dua kubu ditanah datar, masing-masing memberlakukan tradisi hukum yang berlainan, yang disebut laras: Lima Kaum merupakan titik pusat bagi semua desa sesuai dengan tradisi yang diletakkan para pengikut patih, yaitu tradisi yang dikenal sebagai bodi chaniago. Sedangka Sungai Tarab menjadi titik pusat tradisi saingannya, yang dikenal dengan Koto Piliang”.

Seperti yang telah kita ungkap diatas, nagari di Minangkabau dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar, yaitu nagari yang berada pada daerah-daerah asli seperti luhak Agam, Luhak Lima puluh, dan luhak Tanah Datar dan nagari-nagari yang berada di daerah rantau seperti di sepanjang pesisir barat Sumatera dan sisi Timur Sumatera sampai ke Malaysia.

Ketika kerajaan Minangkabau berdiri dan berpusat di Pagaruyung di Luhak Tanah Datar, Raja Alam Minangkabau tidak punya kekuasaan memerintah secara langsung pada nagari-nagari di daerah asal. Kekauasaannya baru terasa di nagari-nagari rantau yang langsung dibawah kendalinya. Sehingga dalam pepatah adat disebutkan
Luhak ba Pangulu, Rantau ba Rajo

Nagari rantau tunduk penuh pada rentang kendali Daulat yang Dipertuan Raja Minangkabau di Pagaruyung. Nagari-nagari rantau menyelenggarakan urusan kerajaan dalam menaruik pajak dan menjaga wilayah kerajaan. Sebagai satu tanda kebesaran, raja memberikan stempel kerajaan. Urusan penarikan pajak tersebut berupa pajak-pajak pengelolaan sumberdaya alam dan pajak-pajak lain seperti pajak pelabuhan. Nagari asli (Luhak) tidak mempunyai kewajiban pajak atau upeti kepada Raja Alam Minangkabau Pepatah adat menentukan sebagai berikut:
Cukai Rajo Ka Rantau, Abuan Pangulu Bungo i.

d. Pengaturan Penguasaan Agraria dan Sumberdaya Alam di Minangkabau

Tanah ulayat di Minangkabau apakah berupa komplek perumahan, sawah, ladang, hutan, sungai maupun hasil tambang secara sederhana disebut dengan kata “Pusako”. Secara gramatikal pengertian pusako adalah pusaka, kata ini mengandung pemahaman bahwa benda yang disebut pusaka akan terus turun-temurun sampai ke anak cucu. Prinsip dasar pemilikan sumber-sumber agraria ini, sebagaimana di masyarakat adat lain, dimiliki secara komunal, secara bersama-sama. Tidak ada seorangpun anggota komunitas masyarakat adat Minangkabau yang dapat menunjukkan pemilikannya secara individu atas sebidang tanah ulayat. Tetapi untuk memudahkan pengelolaan tanah ulayat tersebut, dibuatlah ketentuan-ketentuan pengelolaan yang terus dilestarikan.

Secara prinsip, pusako hanyalah berada dalam penguasaan Suku. Pada tingkat yang lebih tinggi, secara teritorial pada tingkat Nagari, pusako tidaklah ada karena sesungguhnya teritorial Nagari terbentuk dari penggabungan pusako-pusako suku yang membembentuk nagari tersebut. Tetapi tentu pemilikan suku-suku atas pusako di nagarinya tidak selalu berbentuk penguasaan devacto atau penguasaan secara fisik. Tanah-tanah kosong, sungai, pantai dan areal-areal pertambangan yang jauh dari pemukiaman dikuasai secara politis melalui perwakilan suku-suku mereka di pemerintahan nagari. Areal ini bersifat areal cadangan atau tabungan dan areal yang hasilnya diperuntukkan untuk penyelenggaraan pembangunan Nagari. Perwakilan-perwakilan suku inilah yang akan mengurus pengelolaan tanah-tanah dan areal-areal yang belum termanfaatkan tadi.

Pada tingkat suku, tanah-tanah terbagi atas peruntukan-peruntukan perumahan, persawahan, peladangan, padang gembalaan dan hutan-hutan kecil. Anak-anak sungai atau sumber-sumber air utama biasanya tidak dimiliki oleh salah satu suku, tetapi diserahkan kepada nagari karena menyangkut kepentingan banyak orang. Ditingkat suku ini juga terdapat klasifikasi pusako. Untuk tanah-tanah yang diterima secara turun-temurun dari nenek moyang dan diwarisi melalui garis ibu, disebut dengan “Pusako Tinggi”. Tanah-tanah yang diperoleh dari usaha-usaha yang dilakukan oleh sebuah keluarga inti disebut dengan “Pusako Rendah”. Pusako rendah biasanya diperoleh lewat lembaga gadai, tidak jual beli. Karena dalam hukum adat Minangkabau, tanah ulayat diharamkan untuk dijual. Dengan kata lain, untuk benda-benda tetap, hukum adat Minangkabau tidak mengenal adanya lembaga jual beli.

Sebagai suatu komunitas masyarakat adat matrilinial, maka penguasaan pemilikan Pusako Tinggi berada pada anggota komunitas yang perempuan. Hak pemilikan berada ditangan perempuan tertua pada setiap tingkatan pengelompokan mereka. Hasil-hasil usaha pertanian atau komersialiasai dari pusako tinggi disimpan dan dikeluarkan oleh perempuan tertua tersebut. Posisi yang ditempati oleh perempuan tertua tersebut, diberbagai daerah di Minangkabau disebut dengan “Mamak Indu”.

Sedangkan hak pengaturan pengelolaan pusako tinggi terdapat ditangan laki-laki yang diberikan kepercayaan dalam komunitas mereka. Orang yang mempunyai hak pengaturan pengelolaan pusako Tinggi ini disebut dengan “Mamak Kepala Waris”. Mamak Kepala Waris , kadang kala juga memangku Gelar/Sako Adat. Tetapi ada juga yang tidak memiliki gelar apa-apa. Mamak kepala waris adalah lelaki tertua yang diberi kewenangan oleh komunitasnya untuk mengatur pengelolaan pusako tinggi.

Secara hirarkis, jabatan mamak kepala waris (MKW) berada pada tingkatan kaum. Karena pengolahan pusako tinggi dilakukan pada tingkat kaum ini. Pusako Tinggi suku dibagi secara rata sebanyak jumlah kaum yang membentuk suku tersebut. Kaum-kaum yang telah mendapatkan bagian jelas dari Pusako Tinggi suku tadi mempunyai hak dan kemerdekaan untuk mengelola dan menikmati hasil dari bagiannya. Pemberian bagian bagi kaum ini dalam konsep adat Minangkabau disebut dengan;
“Ganggam Bauntuak, Hiduik Bapangadok”

Pemahaman dari konsep ini adalah, pusako tinggi milik suku tersebut telah dilakukan pembagian secara adil dan telah diberikan otonomi bagi kaum untuk mengelola dan menikmati hasil bagiannya. Selanjutnya pembagian hak pengelolaan dilanjutkan pada tingkat yang lebih rendah yaitu; Paruik, Jurai dan sampai kekeluarga inti.

Perpindahan hak atas benda tetap hanya dapat dilakukan dengan mekanisme gadai setelah melewati prasyarat-prasyarat yang sangat berat. Prasyarat pertama adalah kalau ada alasan-alasan pembenar sebagai berikut;
1.Gadih Gadang Indak Balaki (Perawan Tua yang Tak Bersuami).
Ketika ada suatu anggota kaum yang kesulitan mendapatkan jodoh, maka kewajiban mamak/pamannya untuk mencarikan suami. Jika tidak ada biaya untuk mencarikan suami tersebut, maka pusako tinggi baru dapat digadaikan.
2.Mayik Tabujua Di Ateh Rumah (Mayat Terbujur Diatas Rumah)
Jika ada salah seorang anggota komuniatas mereka yang meninggal dunia, sedangkan biaya untuk menyelenggarakan mayat tersebut tidak ada, maka pusako tinggi dapat digadaikan.
3.Rumah Gadang Katirisan (Rumah Besar Bocor)
Keberadaan rumah bersama, rumah adat, rumah komunal bagi masyarakat adat Minangkabau sangat penting sekali. Karena rumah adat adalah sebuah identitas sosial yang menjadi ciri bahwa mereka itu adalah penduduk asli suatu Nagari. Oleh karena itu jika tidak ada biaya untuk renovasi dan perbaikan rumah adat, maka Pusako Tinggi dapat digadaikan.
4.Mambangkik Batang Tarandam (Membongkar Kayu Yang Terendam)
Mambangkik batang tarandam bagi masyarakat adat minangkabau dimaksudkan untuk membangun kejayaan suku mereka. Biasanya dalam praktek, pengangkatan pemimpin mereka/pangulu merupakan suatu hal yang termasuk kedalam mambangkik batang tarandam. Karena perkembangan zaman, menyekolahkan anggota suku sampai pada tingkat yang lebih tinggi juga disebut sebagai suatu usaha mambangkik batang tarandam. Jika biaya-biaya yang diperlukan untuk mambangkik batang tarandam ini tidak ada, maka pusako tinggi boleh digadaikan.

Dalam menggadaikan pusako tinggi tadi, dianjurkan untuk menggadaikan kepada kelompok lain yang masih merupakan satu suku. Kalau tidak ada, maka gadai dapat dilakukan keluar suku dalam nagari yang sama. Jika tidak juga ada maka dilakukan penggadaian kepada orang diluar nagarinya tetapi masih dalam satu suku. Hal ini dimungkinkan karena di nagari-nagari di Minangkabau banyak terdapat persamaan-persamaan nama suku. Persamaan suku ini disebabkan oleh arus penyebaran penduduk dalam wilayah Minangkabau. Sedemikian ketatnya proses penggadaian pusako tinggi, dimaksudkan untuk menjaga kelestarian dan keutuhan tanah ulayat.

Pada tingkat terendah lembaga gadai hanya bisa dilakukan antar kaum dalam satu suku. Antar anggota dalam satu kaum tidak dapat saling melakukan perbuatan hukum. Perpindahan hak pengelolaan tidak dapat dilakukan antar paruik, antar jurai ataupun antar keluarga. Karena mereka-mereka yang satu kaum, memiliki hubungan geneologis yang sangat dekat sekali. Sehingga setiap perbuatan hukum pengalihan hak pengelolaan yang terjadi dikelompok-kelompok masyarakat adat yang berada dalam satu kaum, akan batal dengan sendirinya. Sebuah paruik wajib membantu kesulitan finansial paruik lainnya, begitu terus sampai ketingkat keluarga inti. Untuk terobosannya, jika sebuah keluarga kesulitan keuangan, maka bisa saja keluarga tersebut memberikan ijin pengelolaan atas pusako tinggi bagiannya kepada keluarga dalam satu kaumnya, tetapi itu bukanlah sebuah gadai. Sehingga akibat hukum dari lembaga gadai tidak dapat mengenai para pihak tadi.

Sebelum penggadaian pusako tinggi dilakukan, maka dilakukan musyawarah untuk membicarakan gadai tersebut. Jika masih ada anggota kaum yang dapat mengatasi kesulitan pihak yang berencana menggadai, maka gadai pusako tinggi gagal. Jika tidak ada satupun lagi yang bisa membantu maka gadai dapat dilakukan. Untuk mencari pihak yang menerima gadai, penggadai melakukan secara diam-diam, karena pada intinya, secara moral perbuatan hukum gadai adalah salah satu perbuatan yang sangat memalukan. Tindakan ini menunjukkan ketidak mampuan dalam menjaga pusako tinggi yang dipercayakan kepadanya.

Setelah budaya tulisan berkembang di Minangkabau. Surat-surat gadai mulai bermunculan. Surat gadai merupakan pernyataan gadai dari pihak penggadai dan ditandatangani oleh penggadai, dengan diketahui oleh mamak kepala waris dan saksi-saksi batas sepadan pusako tinggi yang digadaikan tersebut. Uniknya, setiap perbuatan hukum gadai atas tanah adat yang dituliskan, pihak penerima gadai tidak menandatangani surat tersebut. Disurat hanya terdapat tanda tangan si penggadai, mamak kepala warisnya dan saksi-saksi batas sepadan. Hal ini disebabkan karena menurut hukum adat Minangkabau, syahnya perbutan hukum pengalihan hak atas benda tetap, syah dan memiliki kekuatan hukum, apabila diketahui oleh mamak kepala waris dan saksi batas sepadan. Saksi batas sepadan adalah posisi kunci dan sangat fital atas syahnya perbuatan tersebut. Jika saksi batas sepadan tidak mengetahui pengalihan hak tersebut maka perbuatan hukum atas tanah pusako tinggi tersebut batal.

Dalam arsip-arsip tua surat peminjaman tanah-tanah kepada pihak Belanda, bukti yang dimiliki oleh rakyat hanyalah surat pernyataan peminjaman sepihak yang ditandatangani oleh mamak kepala waris dan saksi sepadan. Secara hukum adat perbuatan hukum itu syah, karena menurut pasal 161 & 163 IS, tanah-tanah adat tunduk kepada hukum adat. Tetapi pemerintah Indonesia cendrung mengenyampingkan bukti pernyataan peminjaman tanah oleh rakyat kepada pengusaha Belanda di masa lalu itu dengan dasar bahwa tidak pernah ada perbuatan hukum peminjaman sama sekali dengan bukti tidak adanya tanda-tangan peminjam tertera. Selanjutnya pemerintah mengklaim areal tersebut sebagai tanah negara.
Pada tingkat tertinggi dan konsep paling mendasar, pengaturan agraria dan sumberdaya alam (ulayat) di Minangkabau berada pada tangan pengulu sebagai representasi anak kemenakan, seperti ketentuan adat sebagai berikut :

Sakalian nego utan tanah, Baik pun jirak nan sabatang, Sampai ka rumpuik nan sahalai, Maupun batu nan saincek, Kabawah takasiak bulan, Kaateh mambubuang jantan Pangkek pangulu punyo ulayat Kok ayianyo buliah diminum, Kok buahnyo buliah dimakan

Dalam kerangka hukum adat Minangkabau , ulayat adalah wilayah pengelolaan yang berada dalam penguasaan bersama (communal right). Dalam praktek, penguasaan ini di implementasikan oleh wakil-wakil mereka, misalnya ketua-ketua adat. Menurut pepatah ini, ulayat tersebut terdapat didalamnya bahan seluruh kekayaan alam, mulai dari permukaan tanah, dasar bumi sampai keudara yang terdiri dari benda-benda hidup dan benda-benda mati. Penguasaan ulayat di jalankan oleh Pangulu sebagai representasi pemilikan komunal suku-suku pemegang hak ulayat. Hak Pangulu untuk menguasai tidaklah berarti sebagai Pemilik.

Jika di hubungkan dengan pembahasan daerah asli dan daerah rantau diatas, terdapat perbedaan pengelolaan penghasilan yag bersumber dari ulayat.


e. Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Minangkabau

Setelah melakukan pembahasan tentang struktur masyarakat dan pengaturan penguasaan agraria di Minangkabau, hal yang paling penting diungkap adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang mereka anut. Filosofi dasar dalam yang mendasari seluruh seremonial penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat Minangkabau adalah musyawarah dan mufakat. Azas-azas hukum dan ketentuan dasar yang menjadi acuan bagi penyelesaian sengketa, diterima secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Seperti yang diungkap dalam pepatah adat mereka yang berbunyi :
“ Kamanakan barajo kamamak, Mamak barajo ka pangulu, Pangulu barajo kamufakat, Mufakat barajo ka kabanaran, Kabanaran tagak sandirinyo”

Pemahaman barajo (ber-raja) tidaklah mengandung pemahaman sentralistik dan hirarkis atau feodal. Kata-kata beraja maksudnya mengambil contoh atau ukuran. Tingkatan terbawah mengambil contoh/ukuran kepada tingkatan yang lebih tinggi. Ponakan mengambil contoh kepada paman (mamak), begitu seterusnya sampai kepada tingkatan yang paling tinggi, kesepakatan itu mengacu kepada kebenaran. Kebenaranlah yang paling hakiki.
Untuk mengejar ketertinggalan ketentuan hukum dari perkembangan dinamika kemasyarakatan mereka, masyarakat adat minangkabau memiliki sebuah filosofi dasar yaitu “Alam takambang menjadi guru”. Dinamika kemasyarakatan disesuaikan dengan pergerakan alamiah. Masyarakat adat Minangkabau menyadari secara kritis bahwa mereka adalah bagian dari kosmis yang terdiri dari mereka dan alam disekitarnya. Perubahan-perubahan yang terjadi dialam, merupakan refleksi bagi menyempurnaan struktur kemsyarakatan mereka.
Kesadaran untuk selalu menyesuaikan diri dengan perubahan alam dimuat dalam filosofi yang menyebutkan “Sakali aia gadang, sakali tapian barubah”. Masyarakat adat Minangkabau menyadari bahwa setiap kali air besar disungai maka pada saat itu terjadi juga perubahan pinggir sungai tempat mereka mandi. Filosofi ini tidaklah menggambarkan betapa prakmatisnya mereka, tidak, tetapi filosofi ini merupakan kesadaran kritis mereka untuk selalu menyesuaikan diri dengan dinamika alamiah. Kesan prakmatis ini dapat dianulir karena prinsip-prinsip dasar seperti kebenaran hakiki telah menjadi sebuah ukuran baku yang dianut dalam pepatah mereka “adat yang tak lekang karena panas dan tak kan lapuk karena hujan”.
Jika terjadi sebuah persengketaan ditengah-tengah masyarakat adata Minangkabau, maka sengketa itu akan diadili secara musyawarah mufakat. Tidak ada satu kekuatan yang dapat menghegemoni musyawarah mufakat tersebut. Namun demikian ada posisi-posisi tertentu yang diberikan kewenangan untuk mengawal proses penyelesaian sengketa dan memiliki kekuasaan pengukuhan penyelesaian sengketa dimaksud. Tidak ada hak veto dari orang-orang tersebut kecuali ditangan Raja Alam Minangkabau yang akan kita bahas lebih lanjut.
Jika sebuah keluarga inti bersengketa dengan keluarga inti lainnya misalnya mengenai penguasaan sebidang tanah. Maka yang akan menyelesaikannya adalah Mamak Jurai. Jika sengketa itu tidak selesai pada tingkat Mamak Jurai, maka mamak jurai akan membawa penyelesaian kasus tersebut pada tingkat musyawarah paruik, dimana musyawarah tersebut di pimpin oleh Mamak Paruik/Tungganai. Jika tidak juga menemui penyelesaian maka dilanjutkan tingkat yang lebih tinggi yaitu pada tingkat kampung (dipimpin oleh Tuo Kampung) dan selanjutnya pada tingkat kaum (dipimpin pangulu kaum) dan suku (dipimpin oleh pangulu suku). Mekanisme penyelesaian sengketa ini, dilakukan dalam masalah-masalah yang melibatkan orang-orang yang menjadi anggota suku yang sama.
Jika masalah-masalah terjadi meliputi lintas suku, maka akan penyelesaiannya dicari dalam muasyawarah yang dilakukan oleh pangulu yang anggotanya bersengketa. Penyelesaian dapat juga duilakukan dalam musyawarah yang dilakukan oleh orang-orang atau pimpinan-pimpinan yang ditugaskan oleh pangulu suku.
Selanjutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pada tingkat yang lebih tinggi atau pada tingkat nagari, dipengaruhi oleh stelsel hukum yang dianut oleh nagari yang bersangkutan. Apakah nagari tersebut penganut stelsel Koto Piliang atau Stelsel Bodi Chaniago. Namun pada prinsipnya musyawarah tetap dilakukan oleh wakil-wakil suku/Pangulu Suku yang ada dalam nagari tersebut.
Dalam nagari dengan stelsel Koto Piliang, musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil suku/Pangulu Suku yang ada dalam nagari. Wakil-wakil suku tersebut akan memusyawarahkan masalah yang diajukan kepadanya dengan dipimpin oleh Pucuk Adat dinagari dinagari tersebut. Pucuk adat atau disebut juga pamuncak/puncak adalah pangulu yang secara turun temurun mengepalai seluruh pangulu dinagari tersebut. Tetapi pucuk tidaklah mempunyai kewenangan untuk memutuskan penyelesaian persoalan secara sepihak, karena fungsi dan kewenangannya adalah untuk mengukuhkan hasil musyawarah dari wakil-wakil suku tersebut.
Berbeda dengan nagari-nagari penganut stelsel Bodi Chaniago, segala sesuatu hal yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa dalam nagarinya, diselesaikan dalam musyawarah wakil-wakil suku. Keputusan tersebut dikeluarkan dan dikukuhkan dalam rapat tersebut. Tidak ada pucuk yang akan melakukan pengukuhan, karena nagari Bodi Chaniago tidak mengenal Pucuk Adat. Semua pangulu dalam nagari ini mempunyai posisi yang sama.
Mekanisme penyelesaian sengketa pada tingkat yang lebih tinggi, apakah itu masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan pada suatu nagari atau antara nagari-nagari tertentu, dipengaruhi juga oleh stelsel yang dianut oleh nagari tersebut. Disamping itu ada organ-organ pemerintahan tertentu yang diberikan kewenangan untuk itu.
Untuk masalah-masalah yang timbul dalam nagari atau antar nagari yang menganut stelsel Koto Piliang, secara bertingkat adalah; masalah diajukan kepada Pamuncak Koto Piliang (DT. Bandaharo Nan Putiah) yang berkedudukan di Nagari Sungai Tarab di Tanah Datar, selanjutnya naik kepada Raja Adat di Buo Lintau dan pada tingkat akhir sengketa akan dipuitus oleh Raja Alam Minangkabau. Raja Alasm adalah jenjang tertinggi bagi penyelesaian sengketa. Raja Alam berhak untuk memveto masalah sehingga masalah dapat diselesaikan. Biasanya sengketa yang sampai ketangan Raja Alam Minagkabau adalah sengketa-sengketa mengenai batas-batas wilayah antar nagari.
Pada sengketa-sengketa kewilayahan ini, biasanya akan didahului oleh perang-perang adat yang dilakukan oleh Dubalang-Dubalang (petugas keamanan nagari) di wilayah yang menjadi batas antar nagari yang bersengketa. Selain saling lempar-lemparan batu, perang ini juga akan memakai bedil. Walaupun diantara nagari ini terjadi perang, tapi hubungan sosial antara nagari tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya hubungan perdagangan, hubungan saling menunjungi antara anggota masyarakat nagari-nagari yang bersengketa akan tetap berlangsung seperti dalam keadaan normal. Pada hari-hari atau saat-saat bulan-bulan tertentu, perang dihentikan. Misalnya pada saat bulan Puasa. Ketika perang menjadi berlarut-larut, maka Raja Alam akan datang kelokasi perang dan memancangkan payung kuning. Pemancangan payung kuning merupakan pernyataan politis dari raja untuk menghentikan perang. Pernyataan ini dihormati oleh semua pihak. Wilayah yang dipersengketajkan kemudian akan menjadi wilayah dibawah pengawasan Raja Alam dan sengketapun selesai. Tanah-tanah ini kemudian dihormati sebagai tanah Rajo atau wilayah netral yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Seperti yang ditulis oleh Christian Dobbin berikut;
“… Tanah Raja, yang biasanya dipakai untuk menyelesaikan persengketaan antar desa (Nagari) dengan perkelahian ritual,...”

Untuk masalah-masalah yang timbul dalam nagari atau antar nagari yang menganut stelsel Bodi Caniago, secara bertingkat adalah; masalah diajukan kepada Pamuncak Bodi Caniago (DT. Bandaharo Nan Kuniang) yang berkedudukan di Nagari Limo Kaum di Tanah Datar. Keunikannya adalah, dari pamuncak Bodi Caniago, sengketa tidak perlu lagi dibawa kepada Rajo Adat di Buo, tetapi dapat langsung kepada Rajo Alam Minnagkabau. Pada tingkat Rajo Alam, penyelesaian sengketa tidak lagi mengenal pembedaan stelsel adat yang dianut oleh nagari-nagari yang berbeda.
Jika terjadi sengketa adat antara nagari-nagari penganut stelsel Koto Piliang dengan nagari Penganut stelsel Bodi Chaniago, maka penyelesaiannya akan diajukan kepada nagari asal yaitu Pariangan-Padang Panjang. Musyawarah diadakan di Padang Panjang dengan pimpinan DT…………….Jika penyelesaian tidak ditemukan, maka sengketa akan naik pada tingkat Rajo Alam seperti diatas.
Pada tahun 1890, De Rooy, salah seorang ahli Belanda yang banyak menulis tentang adat dan kebiasaan rakyat Minangkabau, dalam bukunya De Positie der Volkshoofden in een Gedeelte der Padangse Bovenlanden (Kedudukan Para Pemimpin Rakyat di Sebagian Dari Padangche Bovenlanden) menulis tentang nagari.

“ Kerajaan Minangkabau tua, terdiri atas daerah-daerah yang berdiri sendiri, masing-masing dibawah pemerintahan yang terdiri atas penghulu-penghulu dan semua daerah ini tunduk pada kedaulatan raja. Daerah-daerah ini atau nagari-nagari, tidak ada hubungan satu sama lain dan sebetulnya bebas sama sekali. Juga bebas membuat hukum dan peraturan peraturan dan menjalankannya sekalian,tetapi lembaga-lembaga tua tetap berlaku untuk semua, juga untuk raja sebagai dasar pemerintah dan pembikin hukum. Kekuasaan, lebih baik dikatakan kekuasaan tradisional atas semua nagari itu yang jumlahnya selalu bertyambah, berpusat pada raja Minangkabau yang mereka anggab sebagai inkarnasi dari keturunan dan asal yang sama yakni dari Pariangan-Padang panjang, dan dari lembaga tua yang tumbuh dari padanya. Hanya disinilah berada kekuasaan raja Minangkabau, bukan dalam bentuk memerintah atau memamerkan kekuasaan disokong dari belakang oleh kekuatan nyata. Bahwa raja dalam menjalankan tugas tradisionalnya mempunyai hubungan langsung dengan nagari-nagari tanpa perantara; rakyatnya bukan perorangan pribadi tetapi collectieven (kumpulan, kelompok, golongan) yakni nagari yang diwakili oleh para penghulu. Karena para penghulu dipilih langsung oleh rakyat dan mempunyai tanggung jawab dan mengambil putusan-putusan bersama, maka mereka tidak pernah menyalah gunakan kekuasaan. Kerajaan bisa kelihatan keluar megah atau bobrok, tetapi organisasi nagari ini tetap utuh dilindungi adat. Nagari-nagari ini dipimpin oleh penghulu-penghulunya secara demokratis berdasarkan kata mufakat. Seakan-akan merupakan republik-republik kecil. Ini tidak berari keadaan damai tentram selalu. Perselisihan atau perang-perang kecil tentu ada antara nagari-nagari ini. Dan sering pula perselisihan-perselisihan ini harus diselesaikan oleh raja. Bukan dengan mengirim kekuatan atau angkatan perangnya, tetapi karena rakyat patuh kepada adat dan tradisi saja. Menurut cerita, cukup seorang wakil raja berada antara kedua pihak yang sedang berperang, untuk menghentikan segala kekerasan. Malahan memancangkan panji-panji kuning dari rajo pun sudah cukup. Sebab tanah diantara nagari-nagari yang sedang berselisih dianggap “tanah raja”, daerah netral “.