Skip navigation.

CATATAN PERJALANAN

Andiko

“Kebijakan dan Bencana atau Bencana Karena Kebijakan”

“Kebijakan dan Bencana
atau Bencana Karena Kebijakan”

Pokok-Pokok Pikiran

Andiko
Pendahuluan

1.Pokok pikiran singkat ini dimulai dengan sebuah pertanyaan yang penulis kira cukup menggelitik untuk di bicarakan ketika menghubungkan antara bencana dengan kebijakan. yaitu “Kebijakan dan Bencana atau Bencana Karena Kebijakan”.
2.Pertanyaan ini penting untuk memandu kita untuk mendalami hal-hal yaitu apakah kebijakan yang menyebabkan bencana atau sebaliknya kebijakan berkontribusi terhadap meningkatnya bencana dan apakah kebijakan pemerintah dalam menanggulangi bencana. Tapi sejatinya penulis akan mengurai apakah kebijakan dapat berkontribusi terhadap meningkatnya bencana, baik secara langsung atau tidak langsung?. Pada posisinya, pokok-pokok pikiran ini merupakan uraian singkat sebagai pemicu pikiran-pikiran yang lebih bernas dari peserta konggres ini.
3.Secara sederhana dalam membicarakan bencana, ada dua kata penting untuk dipahami yaitu ; Bencana (disaster) adalah suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui kemampuan dan sumberdaya masyarakat untuk menanggulanginya. Kerentanan (vulnerability) adalah kondisi, atau karakteristik biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu yang mengurangi kemampuan masyarakat tersebut mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya tertentu.
4.Untuk situasi Indonesia, bencana merupakan suatu hal yang niscaya, karena perpaduan situasi alam dan kerentanan yang ada. Seperti yang diulas dalam TOR WALHI untuk acara ini yang menyebutkan ” Bencana di Indonesia adalah keniscayaan. Secara alamiah, Kawasan Indonesia memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jalur gunung api pasifik (pasific ring of fire) melewati sebagian besar pulau-pulau Indonesia dari Sumatra, Jawa, Bali-Nustra, Sulawesi dan Maluku. Tiga lempeng bumi yang secara konstan bergerak memunculkan ancaman bencana gempa dan tsunami. Potensi ancaman lain adalah pergerakan tanah, iklim tropis serta lahan gambut. Kondisi ini semakin diperparah dengan diabaikannya dan tidak dipedulikannya ancaman dalam seluruh aspek kenegaraan. Ketidaksiapan menyebabkan ancaman dengan mudah berubah menjadi bencana. Gempa dan tsunami di Aceh- Nias serta gempa bumi di Jogjakarta adalah contoh kongkrit. Sekalipun pemicu bencana adalah alam, namun tidak ditempatkannya potensi ancaman oleh manusia menyebabkan dampak bencana menjadi lebih besar. Kondisi seperti ini merata di seluruh wilayah Indonesia”.
5.Dalam situasi kerentanan alam dan sosial itu ternyata negeri ini dianugrahi kekayaan alam yang luar biasa yang memberikan beban untuk mengelolanya sebaik mungkin. Makalah singkat ini ingin selintas ingin melihat, bagaimana kebijakan bermain dalam pengelolaan SDA tersebut. Setidaknya akan berkontribusi pada dua hal yaitu bencana ekologi dan bencana sosial.
Kebijakan PSDA dan Kontribusinya Pada Bencana


1.Masa reformasi, meskipun tidak terjadi perubahan yang signifikan terhadap PSDA, setidaknya telah mulai membuka terang model pengelolaan sumberdaya alam yang ada selama ini. Ketertutupan pemerintahan masa sebelumnya ditambah dengan pemerintahan yang represif, membuat fakta-fakta buruk PSDA tertutup rapat. Akhirnya ada dua kata yang pas yang dapat menggambarkan situasi itu, yaitu kerusakan alam dan kemiskinan yang parah.




2.Jika dilihat peta perijinanan PSDA diatas, orang awam dapat menangkap bahwa masing-masing sektor pengelolaan SDA berlomba-lomba untuk mengeksploitasi SDA. Tumpang tindih perijinan diatas menggambarkan kepada kita bahwa tidak ada pertimbangan lintas sektoral untuk mengelola SDA sebaik mungkin tetapi yang ada justru perlombaan untuk memberikan ijin eksploitasi.
3.Kesadaran terhadap kesalahan pengelolaan ini telah menjadi kesadaran kolektif bangsa dan legal dengan keluarnya TAP MPR IX Tahun 2000 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Kesadaran ini dirumuskan dalam tiga klausul penting pertimbangan lahirnya TAP ini yaitu 1) bahwa pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik; 2) bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam saling tumpang tindih dan bertentangan dan 3) bahwa pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik.

4.Sejatinya karena kondisi kerentanan dan kesalahan pengelolaan SDA demikian, TAP MPR IX Tahun 2000 memandatkan adanya pembaruan Agraria & Pengelolaan SDA dengan arah kebijakan;


Arah Pembaruan Agraria & PSDA

Arah kebijakan pembaruan agraria
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya alam

1.Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan.
3.Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
4.Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
5.Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang terjadi.
6.Mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya agraria yang terjadi.
1.Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumberdaya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumberdaya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumberdaya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumberdaya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumberdaya alam tersebut.
5.Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumberdaya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.Menyusun strategi pemanfaatan sumberdaya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.




5.Meskipun kesadaran kolektif akan kesalahan PSDA yang menyebabkan kerusakan lingkungan telah menjadi sebuah produk hukum, tetapi di tataran kongkrit masih saja keinginan-keinginan spektakuler yang tidak memikirkan kerentanan SDA digagas dan telah didorong seperti;

a.Rencana pembangunan sawit perbatasan Kalimantan. Dengan topografi yang berbukit, land kliring sepanjang perbatasan untuk pembangunan perkebunan sawit akan rawan dengan bencana longsor dan kekeringan.














Sumber; WWF 2006

b.Penyiapan regulasi untuk mempermudah penambangan di kawasan lindung

Konsesi Gag MiningKonsesi Indo Minco

Sumber; Jatam
c.Pembukaan perkebunan untuk bahan bakar nabati yang monokultur dan membutuhkan lahan yang luas
d.Dsb


6.Demikian juga yang terjadi di daerah. Orientasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam implementasi Otonomi Daerah, menyebabkan daerah mengambil langkah yang tidak logis secara konseptual, tetapi menghasilkan ”Fresh Money” dalam waktu singkat. Beberapa kabupaten dalam menggali pendapatan asli daerah, cendrung tidak mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kerusakan alam yang tidak akan sebanding nilainya dengan akibat yang akan ditanggung. Sebagai contoh kebijakan melakukan revisi tata ruang daerah untuk masuknya tambang. Pilihan untuk mendahulukan tambang dari pada hutan ini, justru menyebabkan APBD di daerah mengalami devisit karena bencana yang terjadi. Satu penelitian menghitung bahwa Kab. Karimun akan mengalami devisit APBD sebanyak 2, 92 - 4,36 miliar pertahun akibat dari pembukaan hutan lindungnya untuk kepentingan pertambangan.




Sumber; Hariadi Kartodiharjo, 2005


7.Pada tataran pembentukan peraturan perundangan, pemerintah menjalankan program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai mandat dari UU No. 10 Tahun 2004. Pembentukan berbagai ketentuan peraturan perundangan dalam kerangka prolegnas pertama kali pada tahun 2005 memunculkan 23 jenis peraturan perundangan bidang sumberdaya alam. Tetapi pada kenyataannya pada pembentuk peraturan perundangan tersebut telah meninggalkan TAP MPR IX Tahun 2001 sebagai satu acuan utuh. Pembentukan aturan-aturan sektoral muncul satu persatu dan menyita perhatian. Selain itu kelahiran UU No. 10 Tahun 2004 telah sedemikian rupa menempatkan daya berlaku TAP ini pada kancah perdebatan legal.

8.Lalu bagaimanakah pandangan rejim hari ini terhadap kondisi sumberdaya alam. Sampai tahun 2009, setidaknya ada 23 masalah yang dianggap sangat penting adalah;
1)Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia.
2)Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).
3)Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
4)Citra pertambangan yang merusak lingkungan.
5)Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
6)Pencemaran air semakin meningkat.
7)Kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin menurun.
8)Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan. Pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelas.
9)Lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu.
10)Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan.
11)Belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan jasa-jasa lingkungan. Belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga.
12)Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
13)Merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan ikan yang merusak.
14)Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
15)Sistem mitigasi bencana alam belum dikembangkan.
16)Terjadinya penurunan kontribusi migas dan hasil tambang pada penerimaan negara.
17)Ketidakpastian hukum di bidang pertambangan.
18)Tingginya tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah secara terpadu dan sistematis.
19)Adaptasi kebijakan terhadap perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) belum dilaksanakan.
20)Alternatif pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
21)Isu lingkungan global belum dipahami dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah.
22)Belum harmonisnya peraturan perundangan lingkungan hidup.
23)Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.



9.Sementara itu masalah yang dihadapi dunia usaha adalah sebagai berikut;
1)Prosedur perijinan investasi yang panjang dan mahal.
2)Rendahnya kepastian hukum.
3)Lemahnya insentif investasi.
4)Kualitas SDM rendah dan terbatasnya infrastruktur.
5)Tidak adanya kebijakan yang jelas untuk mendorong pengalihan teknologi dari PMA.
6)Penurunan kinerja ekspor nasional, (biaya ekonomi tinggi, meningkatnya nilai tukar riil efektif rupiah, kasih besarnya ketergantungan pasar ekspor pada tiga negara utama, keragaman ekspor yang masih rendah, meningkatnya hambatan non tarif, belum optimalnya pemberian insentif dan fasilitasi, keterbatasan dan menurunnya kualitas infrastruktur, lemahnya sistem jaringan koleksi dan distribusi nasional yang kurang mendukung peningkatan daya saing ekspor).
7)Penurunan kinerja daya saing pariwisata (Kurang kondusifnya kondisi keamanan dan ketertiban dalam negeri , maraknya hambatan dari bermunculannya berbagai regulasi, masih lemahnya pengelolaan sebagian besar daerah tujuan wisata, belum efektifnya kelembagaan pengelolaan pemasaran dan promosi



10.Untuk menanggulangi masalah dari dua sektor yang kita ambil sebagi contoh dalam poin sebelumnya ada dua RUU yang sangat berkepentingan dengan masalah diatas yaitu RUU PSDA dan RUU Penanaman Modal.
11.RUU PSDA pada spiritnya terkandung maksud untuk melakukan singkronisasi pengelolaan sumberdaya alam sektoral yang selama ini ditenggarai berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. RUU kedua adalah RUU Penanaman modal untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan investasi yang terpuruk.
12.Dalam perjalanannya, RUU PSDA mengalami hambatan dari sektor-sektor, sedangkan RUU Penanaman Modal melenggang mulus diparlemen dan hari ini telah menjadi UU No. 25 Tahun 2007.
13.Menariknya, jika kita lihat pertimbangan legal lahirnya UU Penanaman Modal, menancapkan kaki pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Sedangkan kalau kita lihat UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang lahir dari rahim kekuasaan yang sama tidak menancapkan tonggak pada TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam
14.Secara umum kebijakan atau peraturan-perundangan yang lahir cendrung tidak menghitung situasi SDA dan lingkungan Indonesia hari ini. Bayangan Indonesia adalah negara kaya SDA sangat melenakan dan cita berpikir para pembuat kebijakan berhenti pada titik itu.
15.Sementara itu, kalau kita runut lagi kebelakang, situasi lapangan justru menunjukkan kerusakan semakin parah dan menimbulkan dampak buruk.

16.Hariadi Kartodihardjo menyampaikan, berdasarkan data Departemen Kehutanan, Januari 2005, hutan Indonesia telah terdegradasi seluas 59, 7 juta hektar dan lahan kritis mencapai 42, 1 juta hektar. Di hutan produksi, sekitar 21,1 juta hektar saat ini tidak ada pengelolanya, karena telah bangkrut dengan meninggalkan hutan yang rusak. Berbanding lurus dengan situasi itu, menurut Kementrian Lingkungan Hidup 2003, Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi. Dalam tahun yang sama tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten. Dalam periode itu juga, 19 propinsi lahan sawahnya terendam banjir, 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen, serta 66.838 hektar sawah puso .

Kesimpulan

1.Bangsa ini sedang menghadapi pilihan-pilihan. Pilihan antara tetap bertumpu pada sumberdaya alam atau pilihan pada pemulihan kondisi sumberdaya alam itu. Saat ini dalam tataran praktis, ada tiga pendekatan kunci yang menjadi panduan kebijakan pemerintahan saat ini dan yang hendak di selaras dalam pelaksanaannya yaitu Pro Growd (Pertumbuhan), Pro Poor (Pro Masyarakat Miskin) dan Pro Job (Pro Lapangan Kerja). Ketiga pendekatan ini memiliki karakteristik berbeda yang diikuti oleh konsekuensi yang berbeda-beda pula.
2.Dengan ketiga pendekatan kunci demikian, sulit untuk mengembalikan kondisi alam menjadi ramah lagi sementara tingkat eksploitasi tidak terkendalikan. Inkonsistensi kebijakan juga berkontribusi terhadap menurunnya daya dukung alam, sementara itu kerentanan ekosistem meningkat dari hari-kehari. Bencana sebagai perpaduan kondisi alam dan tingginya eksploitasi oleh manusia akan menjadi alat yang sempurna untuk menciptakan kerugian paripurna, skala luas dan berdampak jangka panjang. Pada posisi inilah kebijakan harus memilih, apakah akan berkontribusi pada penyelamatan, ataukah akan menjadi detonator yang akan meledakkan bencana, apakah itu bencana fisik ataupun bencana sosial.

Saran-saran
1.Untuk mengantisipasi bencana yang lebih luas, terutama bencana yang kontribusi terbesarnya adalah tindakan manusia, pikiran-pikiran untuk menghentikan sementara eksploitasi layak dipikirkan.
2.Pada pembentukan kebijakan atau peraturan perundangan, perlu dikembalikan kepada apa yang telah ditentukan oleh TAP MPR IX Tahun 2001.
3.Tapi dalam konfigurasi politik dan pemerintahan saat ini, situasi ideal itu tidak dapat ditunggu jatuh dari langit, tetapi semstinya ada satu kekuatan yang menekan dan merebut semua itu.


Ke Jogja Tumirah

Pada fondasi bangunan penindasan ini aku berdiri tegak Tumirah,
pada garis lurus yang dimistifikasi agar kesakralan kekuasaan itu tetap melenakan, hingga Merapi dan Pantai Selatan,
memusatkan segala sembah pada berhala di tengah itu .
Hingga orangmu rasakan derita dengan segenap cinta dan tertidur damai dalam mata-mata terhipnotis sejak berabad yang lalu.
Ko Jogja Tumirah....ke Jogja...
Melihat indahnya artefak dari tumpukan air mata

Stasiun Tugu Jogja
2 Juni 2007

Desah Tumirah

Ode untuk Tumirah, Pelacur Imaginer

Tuhan, desahku
Stasiun ini telah sampai pada desimal ratusan tahun
memberangkatkan ketimpangan,
di gedung tuanya Tumirah terhempas pada pelacuran
dihimpit kemiskinan.


Terngiang simbok bilang
itu takdir nduk dan harus nrimo
sebab di desa kita hanya pesanggem yang saban hari
hanya mengumpulkan rencekan dan sampah daun jati hutan.
Mbok....mengapa Mandor Bejo mesti di kasi pisang, sementara dia memandang rendah kita,
berkata lagi mbok dalam lusuh wajahnya...
Nduk, karena dia yang memberikan kehidupan, hingga kita mesti jalan menunduk dan menepi jika berpapasan.
Ingatlah nduk, dia telah berbaik hati membuka pintu hutan. Dia juga pewaris hutan dari Sinuwun yang kalah perang
dari Londo Puteh yang terusir, kemudian kita dibebaskan.
Tapi mbok, kenapa ia berubah jadi Londo Ireng yang petantang petenteng, kemudian kerapkali kirim kita kepenjara karena
sepotong jati.
......sabar nduk...sabar....di surga gusti Allah punya kebun jati luas untuk kita.

Mendesah Tumirah diantara helaan teh pociku.....
Mbok....lebih baik kujual hutan kecilku, tetapi merdeka, tanpa belas kasihan..yach lebih baik
tak bermoral, karena moral dan kesopanan milik ndoro pemilik lahan dan penguasa hutan.

Pada dengus terakhir kereta akan berangkat, Tumirah kembali mendesah...
Maafkan aku mbok, sebentar lagi kita akan bertemu di penjara, karena aku tergaruk operasi pornografi,
kata sobekan koran nasi kucing, ndoro tuan legislatif lagi kenceng bahas RUU APP.

Mbo, pergilah tidur segera, sungguh kau tidak akan mengerti karena tidak pernah sekolah,
esok subuh sekali kumpulkanlah rencekan dan daun jati, agar perut tak bunyi, aku tidak akan pernah membantumu,
karena aku benci
dan maaf bulan ini aku tak kirim duit, tamu berduit tak datang mampir, karena mereka emoh pada ketuaanku yang mulai sakit-sakit
apalagi ciblek ABG murah-murah, laris manis seperti kacang goreng.

Stasiun Tawang 26 April 2006, menjelang Malam

Pertambangan Harus Ditertibkan : RUU Minerba Disiapkan untuk Ganti UU Pertambangan

www.Pelangi.or.id - News
Pertambangan Harus Ditertibkan : RUU Minerba Disiapkan untuk Ganti UU Pertambangan
09-Jan-2007; 04:56 - im

Selasa, 09 Januari 2007
Jakarta, kompas - Aspek lingkungan dan sosial perlu dipertimbangkan dalam pemberian izin usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat yang sering terjadi di sekitar area pertambangan sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah.


Pemerintah jangan memandang bahan tambang dan mineral sebagai komoditas dagang belaka yang bisa meningkatkan pendapatan negara. Pertambangan yang diharapkan bisa menarik bagi investor ini tetap harus bisa berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Perubahan Izin Pertambangan di Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Jaringan Advokasi Tambang di Jakarta, Senin (8/1). RUU Minerba yang dibahas sejak setahun lalu nantinya menggantikan UU Pertambangan Umum Nomor 11 Tahun 1967.

Hadir sebagai pembicara Soemarno Witoro Soelarno, Direktur Teknik Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; Alvin Lie, anggota panitia kerja RUU Minerba DPR; dan Andiko, peneliti dari Hukum dan Masyarakat Adat (Huma).

Alvin mengatakan, jangan sampai areal tambang yang sudah selesai digarap ditinggalkan begitu saja. Penanganan lingkungan pascaeksploitasi juga harus diketahui sejak awal.

Pemilik izin pertambangan juga tidak boleh semena-mena mengusir pemilik lahan atau warga setempat tanpa penyelesaian yang memuaskan. Konflik soal lahan harus selesai sebelum mulai kegiatan penambangan.

Sementara itu, Witoro mengatakan kontribusi pertambangan di Indonesia terhadap pendapatan negara tergolong besar, sampai 30 persen. Ia berharap RUU Minerba bisa mendorong naiknya investasi dan kepastian hukum.

Menanggapi adanya praktik pertambangan yang mengorbankan kawasan hutan lindung, Witoro mengatakan, adanya kriteria kawasan hutan lindung adalah yang memiliki kemiringan di atas 40 persen, nyatanya banyak daerah kaya sumber berada di kawasan hutan lindung.

"Jika dari kajian ilmiah, pertambangan akan merusak lingkungan, sedangkan teknologi untuk mengatasinya tidak ada, ya jangan ada izin," ujar Witoro.

Menurut Witoro, untuk menjamin kelangsungan sektor pertambangan di Indonesia, perlu upaya diciptakan daya tarik investasi dengan menyelaraskan kebijakan antarsektor, melindungi semua kontrak dan kuasa pertambangan yang sudah ada, memberdayakan daerah, serta melindungi lingkungan dan sumber daya mineral dan batu bara.

Sementara itu, Andiko mendesak agar RUU Perlindungan SDA diselesaikan agar menjadi acuan dalam pemanfaatan SDA, termasuk mineral dan batu-bara. (ELN)

Source:Kompas (www.kompas.co.id/)

Kontrak Karya Akan Dihapus

TRIBUN TIMUR MAKASSAR RSS
Senin, 08-01-2007
Kontrak Karya Akan Dihapus
Pungutan Daerah untuk Pertambangan Ditiadakan

Jakarta, Tribun -- Pemerintah akan segera menghapus sistem kontrak karya (KK) di industri pertambangan mineral dan batubara dan menggantinya dengan sistem izin usaha pertambangan (IUP).
Kebijakan ini akan diberlakukan pemerintah untuk semua jenis kontrak pertambangan dengan investor lokal dan luar negeri. Tujuannya, agar posisi pemerintah makin kuat, khususnya terhadap investor asing.

"Selama ini posisi pemerintah lemah, khususnya setiap berhadapan dengan perusahaan asing. Jika terjadi cidera janji, pemerintah kerap diancam dan dituntut di badan arbitrase," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral Panas Bumi dan Batubara Departemen ESDM Witoro S Soelarno di sela diskusi di Jakarta, Senin (8/1).
Witoro menjelaskan, dalam sistem baru nanti, prosedur perizinan pertambangan akan lebih disederhanakan menjadi dua bagian. Pertama, izin eksplorasi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
Kedua, izin operasi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan.
Usaha pertambangan juga akan dikelompokkan atas dua jenis, pertambangan mineral dan pertambangan batubara.
Semua ketentuan baru ini, kata Witoro, dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Mineral, Panas Bumi dan Batubara (Minerba) yang draftnya telah diserahkan ke DPR dan kini sedang dibahas.
Kelak setelah disahkan, RUU ini akan otomatis menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Umum. Selain pembahasan RUU ini, pemerintah juga menyiapkan rancangan peraturan pemerintah di bidang mineral dan batubara.
Witoro menyebutkan, perubahan sistem perizinan tambang mendesak dilakukan karena banyak terjadi tumpang tindih kebijakan pertambangan dengan kehutanan, lingkungan hidup, dan fiskal (perpajakan).
"Perubahan sistem perizinan ini juga untuk merespon pemberlakukan otonomi daerah," tuturnya. Kelak jika RUU Minerba disahkan maka tidak boleh lagi ada peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih.
"Izinan kuasa pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah juga harus dikoordinasikan dengan pusat. Aneka pungutan dan retribusi tambahan juga harus dikurangi atau dihapus," jelas Witoro.

Disinkronkan dan Dicibiri
PEMBAHASAN RUU Minerba dipastikan akan berlangsung alot. "Ini karena banyak substansi dalam pasal-pasal di RUU ini yang harus disinkronkan dan disepakati dengan pemerintah," ujar Anggota Komisi VII DPR Alvin Lie di tempat yang sama kemarin.
Kalangan DPR menghendaki dalam UU yang baru, perusahaan IUP tak boleh melakukan eksplorasi sebelum proses pembebasan lahan milik masyarakat beres.
Sementara bagi pengamat pertambangan RUU Minerba tetap tak akan mampu menjawab tuntutan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
"Terbukti, berbagai perizinan pertambangan yang selama ini diterbitkan pemerintah justru menciptakan kemiskinan masyarakat karena pengambilalihan lahan oleh kontraktor pertambangan," ujar aktivis LSM HUMA Andiko. (JBP/fin)



Pertambangan Harus Ditertibkan

News, From the Press

Monday, March 12, 2007

Pertambangan Harus Ditertibkan



RUU Minerba Disiapkan untuk Ganti UU Pertambangan

JAKARTA, KOMPAS - Aspek lingkungan dan sosial perlu dipertimbangkan dalam pemberian izin usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat yang sering terjadi di sekitar area pertambangan sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah.

Pemerintah jangan memandang bahan tambang dan mineral sebagai komoditas dagang belaka yang bisa meningkatkan pendapatan negara. Pertambangan yang diharapkan bisa menarik bagi investor ini tetap harus bisa berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Perubahan Izin Pertambangan di Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Jaringan Advokasi Tambang di Jakarta, Senin (8/1). RUU Minerba yang dibahas sejak setahun lalu nantinya menggantikan UU Pertambangan Umum Nomor 11 Tahun 1967.

Hadir sebagai pembicara Soemarno Witoro Soelarno, Direktur Teknik Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; Alvin Lie, anggota panitia kerja RUU Minerba DPR; dan Andiko, peneliti dari Hukum dan Masyarakat Adat (Huma).

Alvin mengatakan, jangan sampai areal tambang yang sudah selesai digarap ditinggalkan begitu saja. Penanganan lingkungan pasca eksploitasi juga harus diketahui sejak awal.

Pemilik izin pertambangan juga tidak boleh semena-mena mengusir pemilik lahan atau warga setempat tanpa penyelesaian yang memuaskan. Konflik soal lahan harus selesai sebelum mulai kegiatan penambangan.

Sementara itu, Witoro mengatakan kontribusi pertambangan di Indonesia terhadap pendapatan negara tergolong besar, sampai 30 persen. Ia berharap RUU Minerba bisa mendorong naiknya investasi dan kepastian hukum.

Menanggapi adanya praktik pertambangan yang mengorbankan kawasan hutan lindung, Witoro mengatakan, adanya kriteria kawasan hutan lindung adalah yang memiliki kemiringan di atas 40 persen, nyatanya banyak daerah kaya sumber berada di kawasan hutan lindung.

"Jika dari kajian ilmiah, pertambangan akan merusak lingkungan, sedangkan teknologi untuk mengatasinya tidak ada, ya jangan ada izin," ujar Witoro.
Menurut Witoro, untuk menjamin kelangsungan sektor pertambangan di Indonesia, perlu upaya diciptakan daya tarik investasi dengan menyelaraskan kebijakan antarsektor, melindungi semua kontrak dan kuasa pertambangan yang sudah ada, memberdayakan daerah, serta melindungi lingkungan dan sumber daya mineral dan batu bara.

Andiko mendesak diselesaikannya RUU Perlindungan SDA agar menjadi acuan dalam pemanfaatan SDA, termasuk mineral dan batu bara. (ELN)

Sumber : KOMPAS, 9 Januari 2007


Posted by : David Dwiarto

Tambo Pasaman

TAMBO PASAMAN
“ADAIK LAMO PUSAKO USANG”

Sajarah adaik “Parik Batu”

Kaba barito didapek, dari nan tuo ditarimo, itu pitua nan dipaciak, munuik nan dipegang dari dahulu sampai kini. Siang buliah di patungkek, malam buliah dipakalang, manuruik adai di Pasaman.

Batuang sabatang dari hulu, tumbuah di Koto Sibuluan. Urek dilingka Nago Sati, batang dililik ula gerang, pucuak sirah ampalu kuniang, rantiang ampek, kalopaknyo ampek, dahannyo rompak daunnyo rimbun.

Barambuih angin dari timua, malembai lalu kalauiktan. Barambuih angin dari barat, malembai lalu ka Gunuang Gadang. Serak baserai bau bungo, Bungo Karang Sari Manyari. Tumbuah dipuncak gunuang gadang, ditapi kolam Rajo Dewo. Pamenan Puti Ganggo Aman, datang nan dari Banaruhun. Simpang balahan Tanah Basa, cucuran Rajo Ampek Jurai. Nan balayia dilapiak pandak, dibao iyu Parang Gadang. Tapasah lalu kadaratan, kasandiang Gunuang Pasaman. Kacontiang Gunuang Talak Mau. Diantaro ujuang Karang Gadang, dengan Ulak Batu Kuduang. Batu batagak sakuduang, jatuah kalauitan. Babateh dengan Rajo Aceh.



Indak Bataluak tampek tingga, dilautan Koto Pasaman.

Bamulo adaik badiri, mulo pusako ka-tatagak dilereng Gunuang Pasaman, iyo di Koto Sibuluan. Sibadaguang ba ampek koto, Sariak balareh limo koto. Koto Tinggi Tabiang Tinggi, Lubuak Basiku Koto Birah. Sabalun adaik disusun, disinan tampeknyo hakim nan sambilan, mangko sampai Kaparik Batu.

Turun usul jo hidayat saedaran Gunuang Pasaman, salingkaran Gunuang Talak Mau. Adaik suci pusako suci. Daulat Yang Dipertuan nan manjadi rajo, manuruik cupak nan usali, mamakai taraju nan piawai, sinan makanan nan taluak. Manyanak adaik jo pusako. Kato maha buliah dibali, kok murah dapek dimintak.

Adaik balaku bakaadaan, kitap balafa bama’ana. Saraik dipaciak Tuan Kadi, Adaik bainang bagubalo, diasuah dek Hakim Nan Sambilan, dilingkuang Jambak Nan Ampek Induak.
1.MAJOLELO Di Lubuak Batang
2.DT. JOLELO Di Kampuang Jambak
3.JOLELO Di Aur Kuniang
4.PANJI ALAM Di Aie Gadang

Itulah tampek dipicayo, nan ditanam dari dahulu sampai kini, indak dapek diurak lai.

Balingkuang aua nan sabaleh, Bandaro nan ulu sambah, taluak rantau bandaro punyo.

Urang batambah banyak juo, nagari batambah leba, mako tadiri Luak Saparampek.
1.MAJO INDO Di Aua Kuniang, tampek tapetan RENO MANTI.
2.LAUIK API Di Aie Gadang, tampek tapetan DT. BATUAH.
3.GAMPO ALAM di Lubuak Pudiang, tampek tapetan MAJO SADEO.
4.SINARO Di Koto Baru, tampek tapatan DT. JO AMAIK.

Cukuik panghulu jo Handiko, gantiang putuih biang ditambuak, mangko banamo luak kadin dek basa, langgam kadin dek rajo.

Kok tumbuah barang nan tumbuah, tumbuah diluak langgam lain, bulek kato manjadi rajo, mako manapeklah kapado Bandaro dalam nagari Paninjauan. Disitulah baru disampaikan kapado mamak nan barampek, barulah sampai kapado Daulaik di Parik Batu, siap sadio manantikan sagalo nan bajabatan, manuruik adaik nan dipakai.

Batujuah Dubalang Adaik mamagang jabatannyo masiang-masiang.

Nagari batambah laweh, manusia batambah banyak, mako tadirilah Rajo Nan Batujuah. Dalam daerah nagariko, mamakai basa jo panghulu.
1.Pertamo: MAJOLELO di Kanaikan
2.Kaduo: DT. SATI tampek digungguang
3.Katigo: DT. PANCANG di Sikabau
4.Kaampek: RANGKAYO di Bungo Tanjuang
5.Kalimo: DT. BASA di sikilang
6.Kaanam : KAPALO DEWA di Tanah Taban
7.Katujuah: SUTAN di Ampalu

Takalo maso dahulu, hukum putuih di Sibuluan, mamancuang ka Kanaikan, bamulo adaik kadipacah, Kinali Ba Anam Koto. Dibatuang Ba Ampek Koto, duo sako ditangah. Bajalan rajo jo panghulu, buliah mananam manumbuahkan, buliah malambuk manggadangkan. Mako banamo elok luak disapu langgam. Bajalan rajo jo panghulu, itulah adaik nan dipakai dari dahulu sampai kini, indak dapek diubah lai.

Dilambuak Rajo Duo Selo, Rajo Sontang, Rajo Gadumbang. Basarawa tarok, babaju tarok. Baatok sikai, badindiang baniu. Maso ba ayam hutan, bakambiang kijang. Babaleh mandailian nan bainang. Katimuran Gunuang Talak Mau.

Tuangku Basa di Koto Dalam, datang disandiang di Koto Laweh. Nan batali nan batarantang, nan batambang nan tanujam, Luak Rao Lubuak Sikapiang. Sadang Malampah Baladang Panjang, Daulat Basa Bagindo Kali. Padang Gantiang Rajo Bunian, cukuik basanyo bahandiko. Mangko barajo badaulat, jikok tumbuah barang nan tumbuah, tumbuah digantiang kadiputuih. Jikok biang ka ditambuak, dalam nagari nan satumpak.

Dilingkuang bukik bakaliliang nagari ditangah, banamo Nagari Talu, Tuanku Basa pucuak adaiknyo. 16 panghulu dalam barisan, dalam nagari badekatan. Iyolah Kajai nagarinyo, manuruoik adaik nan bapakai. Bulek kato nan manjadi rajo, pacah kato manjadi basa.

Kalau tumbuah barang nan tumbuah, dalam Nagari Parik Batu. Adaik nan badiri, pusako alah balenggangkan, patuik diliek jo dilengong. Kinali ba anak kamba, iyolah DT. Majo Indo nan dikampuang Sunagi Balai, duo jo Dt. Rangkayo Basa nan bakampuang di Aie Rau. Jasat nan dari hitam putiah, turunan dari managang basa.

Adaik Kinali babingkah tanah, Di Pasaman babingkah adaik. Di Kinali lantak alah babarih, tuju alah bameta, aie alah baibeh, tanah alah bauriah. Di Pasaman ba bingkah adaik, Johan Rajo Sadaulaik. Kutup basanyo sahandiko, itulah adaik nan dipakai, nan turun dari Parik Batu.

Ruso jantan baranak jantan, tacambang jajak anaknyo. Ka Bawan sa leba Bawan. 12 Bimba di dalamnyo. Dari Bawan Muaro Bindalik, Sungai Sikam sahabaik dalam. Ikua darek, kapalo rantau.

Kinali baanam koto, di batuang baampek koto, duo sako ditangah. Koto Batuang koto Kinali, nan manjadi 12. 10 panghulu dalam barih, dilingkuang banduo nan 4. Dilua Jambak Ampek Induak, di dalam Hakim Nan Sambilan, ditanai handiko nan batujuah.

Imbang Langik nan Sirah Dado, Sitapuang putusan angin. Gajah pamubiak di Kinali, nan ba alah koto dibatuang. Adaiknyo pulang ka Pasaman, pusakonyo tingga di Kinali.

Majo Lelo Basa Ampek Koto, tamulie Sutan di Kinali. Tuah talembak dari bapo, kasiah barubuang salamonyo. Jikok adaik alah badiri, jikok tuah alah talembak, pusako alah balenggangkan.

“Ramo-ramo sikumbang janti
katik endah pulang ba kudo.
Patah tumbuah ilang baganti
Pusako pulang ka nan mudo”.

Simpang Ampek

Simpang Ampek Kadai Sabalah
Basimpang Jalan Ka Kinali
Buahnyo Labek, Tandannyo Lamah
Indak Tajangkau Dek Tangan Kami

Pertambangan Harus Ditertibkan RUU Minerba Disiapkan untuk Ganti UU Pertambangan

Pertambangan Harus Ditertibkan
RUU Minerba Disiapkan untuk Ganti UU Pertambangan

Selasa, 09 Januari 2007

Jakarta, kompas - Aspek lingkungan dan sosial perlu dipertimbangkan dalam pemberian izin usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat yang sering terjadi di sekitar area pertambangan sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah.

Pemerintah jangan memandang bahan tambang dan mineral sebagai komoditas dagang belaka yang bisa meningkatkan pendapatan negara. Pertambangan yang diharapkan bisa menarik bagi investor ini tetap harus bisa berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Perubahan Izin Pertambangan di Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Jaringan Advokasi Tambang di Jakarta, Senin (8/1). RUU Minerba yang dibahas sejak setahun lalu nantinya menggantikan UU Pertambangan Umum Nomor 11 Tahun 1967.

Hadir sebagai pembicara Soemarno Witoro Soelarno, Direktur Teknik Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; Alvin Lie, anggota panitia kerja RUU Minerba DPR; dan Andiko, peneliti dari Hukum dan Masyarakat Adat (Huma).



Alvin mengatakan, jangan sampai areal tambang yang sudah selesai digarap ditinggalkan begitu saja. Penanganan lingkungan pascaeksploitasi juga harus diketahui sejak awal.

Pemilik izin pertambangan juga tidak boleh semena-mena mengusir pemilik lahan atau warga setempat tanpa penyelesaian yang memuaskan. Konflik soal lahan harus selesai sebelum mulai kegiatan penambangan.

Sementara itu, Witoro mengatakan kontribusi pertambangan di Indonesia terhadap pendapatan negara tergolong besar, sampai 30 persen. Ia berharap RUU Minerba bisa mendorong naiknya investasi dan kepastian hukum.

Menanggapi adanya praktik pertambangan yang mengorbankan kawasan hutan lindung, Witoro mengatakan, adanya kriteria kawasan hutan lindung adalah yang memiliki kemiringan di atas 40 persen, nyatanya banyak daerah kaya sumber berada di kawasan hutan lindung.

"Jika dari kajian ilmiah, pertambangan akan merusak lingkungan, sedangkan teknologi untuk mengatasinya tidak ada, ya jangan ada izin," ujar Witoro.

Menurut Witoro, untuk menjamin kelangsungan sektor pertambangan di Indonesia, perlu upaya diciptakan daya tarik investasi dengan menyelaraskan kebijakan antarsektor, melindungi semua kontrak dan kuasa pertambangan yang sudah ada, memberdayakan daerah, serta melindungi lingkungan dan sumber daya mineral dan batu bara.

Sementara itu, Andiko mendesak agar RUU Perlindungan SDA diselesaikan agar menjadi acuan dalam pemanfaatan SDA, termasuk mineral dan batu-bara. (ELN)

Dari Konflik Agraria Ke Pengharapan Baru

Buku yang berjudul "Dari Konflik Agraria Ke Pengharapan Baru" ini diterbitkan oleh KOMNAS HAM. Saya salah satu anggota tim penulis.