“Kebijakan dan Bencana atau Bencana Karena Kebijakan”
Tuesday, 10. July 2007, 08:32:21
atau Bencana Karena Kebijakan”
Pokok-Pokok Pikiran
Andiko
Pendahuluan
1.Pokok pikiran singkat ini dimulai dengan sebuah pertanyaan yang penulis kira cukup menggelitik untuk di bicarakan ketika menghubungkan antara bencana dengan kebijakan. yaitu “Kebijakan dan Bencana atau Bencana Karena Kebijakan”.
2.Pertanyaan ini penting untuk memandu kita untuk mendalami hal-hal yaitu apakah kebijakan yang menyebabkan bencana atau sebaliknya kebijakan berkontribusi terhadap meningkatnya bencana dan apakah kebijakan pemerintah dalam menanggulangi bencana. Tapi sejatinya penulis akan mengurai apakah kebijakan dapat berkontribusi terhadap meningkatnya bencana, baik secara langsung atau tidak langsung?. Pada posisinya, pokok-pokok pikiran ini merupakan uraian singkat sebagai pemicu pikiran-pikiran yang lebih bernas dari peserta konggres ini.
3.Secara sederhana dalam membicarakan bencana, ada dua kata penting untuk dipahami yaitu ; Bencana (disaster) adalah suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui kemampuan dan sumberdaya masyarakat untuk menanggulanginya. Kerentanan (vulnerability) adalah kondisi, atau karakteristik biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu yang mengurangi kemampuan masyarakat tersebut mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya tertentu.
4.Untuk situasi Indonesia, bencana merupakan suatu hal yang niscaya, karena perpaduan situasi alam dan kerentanan yang ada. Seperti yang diulas dalam TOR WALHI untuk acara ini yang menyebutkan ” Bencana di Indonesia adalah keniscayaan. Secara alamiah, Kawasan Indonesia memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jalur gunung api pasifik (pasific ring of fire) melewati sebagian besar pulau-pulau Indonesia dari Sumatra, Jawa, Bali-Nustra, Sulawesi dan Maluku. Tiga lempeng bumi yang secara konstan bergerak memunculkan ancaman bencana gempa dan tsunami. Potensi ancaman lain adalah pergerakan tanah, iklim tropis serta lahan gambut. Kondisi ini semakin diperparah dengan diabaikannya dan tidak dipedulikannya ancaman dalam seluruh aspek kenegaraan. Ketidaksiapan menyebabkan ancaman dengan mudah berubah menjadi bencana. Gempa dan tsunami di Aceh- Nias serta gempa bumi di Jogjakarta adalah contoh kongkrit. Sekalipun pemicu bencana adalah alam, namun tidak ditempatkannya potensi ancaman oleh manusia menyebabkan dampak bencana menjadi lebih besar. Kondisi seperti ini merata di seluruh wilayah Indonesia”.
5.Dalam situasi kerentanan alam dan sosial itu ternyata negeri ini dianugrahi kekayaan alam yang luar biasa yang memberikan beban untuk mengelolanya sebaik mungkin. Makalah singkat ini ingin selintas ingin melihat, bagaimana kebijakan bermain dalam pengelolaan SDA tersebut. Setidaknya akan berkontribusi pada dua hal yaitu bencana ekologi dan bencana sosial.
Kebijakan PSDA dan Kontribusinya Pada Bencana
1.Masa reformasi, meskipun tidak terjadi perubahan yang signifikan terhadap PSDA, setidaknya telah mulai membuka terang model pengelolaan sumberdaya alam yang ada selama ini. Ketertutupan pemerintahan masa sebelumnya ditambah dengan pemerintahan yang represif, membuat fakta-fakta buruk PSDA tertutup rapat. Akhirnya ada dua kata yang pas yang dapat menggambarkan situasi itu, yaitu kerusakan alam dan kemiskinan yang parah.
2.Jika dilihat peta perijinanan PSDA diatas, orang awam dapat menangkap bahwa masing-masing sektor pengelolaan SDA berlomba-lomba untuk mengeksploitasi SDA. Tumpang tindih perijinan diatas menggambarkan kepada kita bahwa tidak ada pertimbangan lintas sektoral untuk mengelola SDA sebaik mungkin tetapi yang ada justru perlombaan untuk memberikan ijin eksploitasi.
3.Kesadaran terhadap kesalahan pengelolaan ini telah menjadi kesadaran kolektif bangsa dan legal dengan keluarnya TAP MPR IX Tahun 2000 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Kesadaran ini dirumuskan dalam tiga klausul penting pertimbangan lahirnya TAP ini yaitu 1) bahwa pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik; 2) bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam saling tumpang tindih dan bertentangan dan 3) bahwa pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik.
4.Sejatinya karena kondisi kerentanan dan kesalahan pengelolaan SDA demikian, TAP MPR IX Tahun 2000 memandatkan adanya pembaruan Agraria & Pengelolaan SDA dengan arah kebijakan;
Arah Pembaruan Agraria & PSDA
Arah kebijakan pembaruan agraria
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya alam
1.Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan.
3.Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
4.Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
5.Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumberdaya agraria yang terjadi.
6.Mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya agraria yang terjadi.
1.Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumberdaya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumberdaya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumberdaya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumberdaya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumberdaya alam tersebut.
5.Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumberdaya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.Menyusun strategi pemanfaatan sumberdaya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
5.Meskipun kesadaran kolektif akan kesalahan PSDA yang menyebabkan kerusakan lingkungan telah menjadi sebuah produk hukum, tetapi di tataran kongkrit masih saja keinginan-keinginan spektakuler yang tidak memikirkan kerentanan SDA digagas dan telah didorong seperti;
a.Rencana pembangunan sawit perbatasan Kalimantan. Dengan topografi yang berbukit, land kliring sepanjang perbatasan untuk pembangunan perkebunan sawit akan rawan dengan bencana longsor dan kekeringan.
Sumber; WWF 2006
b.Penyiapan regulasi untuk mempermudah penambangan di kawasan lindung
Konsesi Gag MiningKonsesi Indo Minco
Sumber; Jatam
c.Pembukaan perkebunan untuk bahan bakar nabati yang monokultur dan membutuhkan lahan yang luas
d.Dsb
6.Demikian juga yang terjadi di daerah. Orientasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam implementasi Otonomi Daerah, menyebabkan daerah mengambil langkah yang tidak logis secara konseptual, tetapi menghasilkan ”Fresh Money” dalam waktu singkat. Beberapa kabupaten dalam menggali pendapatan asli daerah, cendrung tidak mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kerusakan alam yang tidak akan sebanding nilainya dengan akibat yang akan ditanggung. Sebagai contoh kebijakan melakukan revisi tata ruang daerah untuk masuknya tambang. Pilihan untuk mendahulukan tambang dari pada hutan ini, justru menyebabkan APBD di daerah mengalami devisit karena bencana yang terjadi. Satu penelitian menghitung bahwa Kab. Karimun akan mengalami devisit APBD sebanyak 2, 92 - 4,36 miliar pertahun akibat dari pembukaan hutan lindungnya untuk kepentingan pertambangan.
Sumber; Hariadi Kartodiharjo, 2005
7.Pada tataran pembentukan peraturan perundangan, pemerintah menjalankan program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai mandat dari UU No. 10 Tahun 2004. Pembentukan berbagai ketentuan peraturan perundangan dalam kerangka prolegnas pertama kali pada tahun 2005 memunculkan 23 jenis peraturan perundangan bidang sumberdaya alam. Tetapi pada kenyataannya pada pembentuk peraturan perundangan tersebut telah meninggalkan TAP MPR IX Tahun 2001 sebagai satu acuan utuh. Pembentukan aturan-aturan sektoral muncul satu persatu dan menyita perhatian. Selain itu kelahiran UU No. 10 Tahun 2004 telah sedemikian rupa menempatkan daya berlaku TAP ini pada kancah perdebatan legal.
8.Lalu bagaimanakah pandangan rejim hari ini terhadap kondisi sumberdaya alam. Sampai tahun 2009, setidaknya ada 23 masalah yang dianggap sangat penting adalah;
1)Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia.
2)Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).
3)Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
4)Citra pertambangan yang merusak lingkungan.
5)Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
6)Pencemaran air semakin meningkat.
7)Kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin menurun.
8)Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan. Pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelas.
9)Lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu.
10)Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan.
11)Belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan jasa-jasa lingkungan. Belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga.
12)Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
13)Merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan ikan yang merusak.
14)Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
15)Sistem mitigasi bencana alam belum dikembangkan.
16)Terjadinya penurunan kontribusi migas dan hasil tambang pada penerimaan negara.
17)Ketidakpastian hukum di bidang pertambangan.
18)Tingginya tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah secara terpadu dan sistematis.
19)Adaptasi kebijakan terhadap perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) belum dilaksanakan.
20)Alternatif pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
21)Isu lingkungan global belum dipahami dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah.
22)Belum harmonisnya peraturan perundangan lingkungan hidup.
23)Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.
9.Sementara itu masalah yang dihadapi dunia usaha adalah sebagai berikut;
1)Prosedur perijinan investasi yang panjang dan mahal.
2)Rendahnya kepastian hukum.
3)Lemahnya insentif investasi.
4)Kualitas SDM rendah dan terbatasnya infrastruktur.
5)Tidak adanya kebijakan yang jelas untuk mendorong pengalihan teknologi dari PMA.
6)Penurunan kinerja ekspor nasional, (biaya ekonomi tinggi, meningkatnya nilai tukar riil efektif rupiah, kasih besarnya ketergantungan pasar ekspor pada tiga negara utama, keragaman ekspor yang masih rendah, meningkatnya hambatan non tarif, belum optimalnya pemberian insentif dan fasilitasi, keterbatasan dan menurunnya kualitas infrastruktur, lemahnya sistem jaringan koleksi dan distribusi nasional yang kurang mendukung peningkatan daya saing ekspor).
7)Penurunan kinerja daya saing pariwisata (Kurang kondusifnya kondisi keamanan dan ketertiban dalam negeri , maraknya hambatan dari bermunculannya berbagai regulasi, masih lemahnya pengelolaan sebagian besar daerah tujuan wisata, belum efektifnya kelembagaan pengelolaan pemasaran dan promosi
10.Untuk menanggulangi masalah dari dua sektor yang kita ambil sebagi contoh dalam poin sebelumnya ada dua RUU yang sangat berkepentingan dengan masalah diatas yaitu RUU PSDA dan RUU Penanaman Modal.
11.RUU PSDA pada spiritnya terkandung maksud untuk melakukan singkronisasi pengelolaan sumberdaya alam sektoral yang selama ini ditenggarai berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. RUU kedua adalah RUU Penanaman modal untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan investasi yang terpuruk.
12.Dalam perjalanannya, RUU PSDA mengalami hambatan dari sektor-sektor, sedangkan RUU Penanaman Modal melenggang mulus diparlemen dan hari ini telah menjadi UU No. 25 Tahun 2007.
13.Menariknya, jika kita lihat pertimbangan legal lahirnya UU Penanaman Modal, menancapkan kaki pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Sedangkan kalau kita lihat UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang lahir dari rahim kekuasaan yang sama tidak menancapkan tonggak pada TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam
14.Secara umum kebijakan atau peraturan-perundangan yang lahir cendrung tidak menghitung situasi SDA dan lingkungan Indonesia hari ini. Bayangan Indonesia adalah negara kaya SDA sangat melenakan dan cita berpikir para pembuat kebijakan berhenti pada titik itu.
15.Sementara itu, kalau kita runut lagi kebelakang, situasi lapangan justru menunjukkan kerusakan semakin parah dan menimbulkan dampak buruk.
16.Hariadi Kartodihardjo menyampaikan, berdasarkan data Departemen Kehutanan, Januari 2005, hutan Indonesia telah terdegradasi seluas 59, 7 juta hektar dan lahan kritis mencapai 42, 1 juta hektar. Di hutan produksi, sekitar 21,1 juta hektar saat ini tidak ada pengelolanya, karena telah bangkrut dengan meninggalkan hutan yang rusak. Berbanding lurus dengan situasi itu, menurut Kementrian Lingkungan Hidup 2003, Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi. Dalam tahun yang sama tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten. Dalam periode itu juga, 19 propinsi lahan sawahnya terendam banjir, 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen, serta 66.838 hektar sawah puso .
Kesimpulan
1.Bangsa ini sedang menghadapi pilihan-pilihan. Pilihan antara tetap bertumpu pada sumberdaya alam atau pilihan pada pemulihan kondisi sumberdaya alam itu. Saat ini dalam tataran praktis, ada tiga pendekatan kunci yang menjadi panduan kebijakan pemerintahan saat ini dan yang hendak di selaras dalam pelaksanaannya yaitu Pro Growd (Pertumbuhan), Pro Poor (Pro Masyarakat Miskin) dan Pro Job (Pro Lapangan Kerja). Ketiga pendekatan ini memiliki karakteristik berbeda yang diikuti oleh konsekuensi yang berbeda-beda pula.
2.Dengan ketiga pendekatan kunci demikian, sulit untuk mengembalikan kondisi alam menjadi ramah lagi sementara tingkat eksploitasi tidak terkendalikan. Inkonsistensi kebijakan juga berkontribusi terhadap menurunnya daya dukung alam, sementara itu kerentanan ekosistem meningkat dari hari-kehari. Bencana sebagai perpaduan kondisi alam dan tingginya eksploitasi oleh manusia akan menjadi alat yang sempurna untuk menciptakan kerugian paripurna, skala luas dan berdampak jangka panjang. Pada posisi inilah kebijakan harus memilih, apakah akan berkontribusi pada penyelamatan, ataukah akan menjadi detonator yang akan meledakkan bencana, apakah itu bencana fisik ataupun bencana sosial.
Saran-saran
1.Untuk mengantisipasi bencana yang lebih luas, terutama bencana yang kontribusi terbesarnya adalah tindakan manusia, pikiran-pikiran untuk menghentikan sementara eksploitasi layak dipikirkan.
2.Pada pembentukan kebijakan atau peraturan perundangan, perlu dikembalikan kepada apa yang telah ditentukan oleh TAP MPR IX Tahun 2001.
3.Tapi dalam konfigurasi politik dan pemerintahan saat ini, situasi ideal itu tidak dapat ditunggu jatuh dari langit, tetapi semstinya ada satu kekuatan yang menekan dan merebut semua itu.
















