Skip navigation.

exploreopera

| Help

Sign up | Help

CATATAN PERJALANAN

Andiko

Mungo, Geliat Duka Di Kaki Sago

Profil dan Kronologis Kasus Mungo

Nama Kasus :Mungo
Nama OTL:Mungo
Lokasi Kasus:Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota Prop. Sumatera Barat
Luas Areal:LK. 316 Ha

Peruntukan Lahan:Areal Peternakan Sapi BPTHMT Padang Mangatas & Perkantoran (Denzipur II Padang Mangatas, Snakma Pertanian dan Koramil Luhak Kab. Lima Puluh Kota)
Jumlah korban:5.000 anak nagari Mungo


Kronologis Kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo

Nagari Mungo terletak di antara tiga kenagarian yakni Nagari Sei.Kamuyang, Andaleh dan Bukit Sikumpar Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota, berpenduduk lebih kurang 8500 jiwa, mempunyai tanah ulayat kaum, ulayat suku dan ulayat Nagari.

Tanah Ulayat Nagari Mungo, seluas Lk.316 Ha yang terletak di kawasan lereng Gunung Sago yang berbatasan langsung sebelah selatan dengan Batang Sinamar, sebelah utara dengan Gunung Sago, sebelah barat dengan nagari Sei. Kamuyang dan nagari Andaleh. Sebelah timur dengan nagari Bukit Sikumpar, Batu Payung dan nagari Balai Panjang.

Kronologis kasus ini dapat dilihat dari beberapa periode :

I. Periode Masa Penjajahan Kolonial Belanda

Pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1918 seorang pengusaha Belanda yang bernama W. T. Simon mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah ulayat nagari Mungo kepada Ninik Mamak nagari Mungo. Setelah diadakan musyawarah/rapat adat nagari Mungo maka Hakim adat Nagari Mungo yaitu Dt Malikan Nan Putiah memutuskan bahwa tanah ulayat nagari Mungo tidak boleh dijual hanya boleh disewa1.

Musyawarah adat atau kesepakatan Penghulu adat Nagari Mungo dihadiri oleh :

Penghulu Pucuk Nagari : Dt Malikan Nan Panjang dari suku Kampai.

5 (lima) orang Penghulu Kaampek Suku ;
•Dt. Rajo Malikan Nan Gomuak dari suku Kampai.
•Dt. Tunbagindo Nan Gomuak dari suku Payobadar.
•Dt. Perpatiah Nan Sabatang dari suku Bodi.
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Mudo dari suku Piliang.
•Dt. Indomarajo Nan Koruik dari suku Pitopang.

5 orang Penghulu cermin adat Nagari Mungo ;
•Dt. Marajo Cindo Nan Kuniang dari suku Kampai.
•Dt. Sutan Simarajo Nan Kuniang dari suku Payobadar.
•Dt. Tunindo Nan Putiah dari suku Bodi.
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Sati dari suku Piliang.
•Dt. Rajo Lelo Nan Gomuak dari suku Pitopang.

Penghulu Tuo Kampuang yaitu;

Suku Kampai ;
•Dt. Damuanso
•Dt. Malikan Nan Putiah
•Dt. Mudo Nan Panjang
•Dt. Marajo Nan Koruk
•Dt. Malikan Nan Gonduik
•Dt. Junjungan Nan Putiah
•Dt. Putiah Kuamang
•Dt. Putiah Simpan
•Dt. Paduko Alam Nan Putiah
•Dt. Bagindo Rajo
•Dt. Mudo Nan Panjang

Suku Payobadar ;
•Dt. Sati
•Dt. Bagindo Bosa Nan Basisunguik Ameh
•Dt. Paduko Marajo

Suku Bodi ;
•Dt. Paduko Suanso Nan Balidah Bosi
•Dt. Tunaro Nan Panjang
•Dt. Naro Nan Panjang
•Dt. Bagindo Nan Koruik

Suku Piliang ;
•Dt. Mangguang Nan Kuniang
•Dt. Marajo Indo Puto
•Dt. Rajo Mangkuto Mudo
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Panjang

Suku Pitopang ;
•Dt. Paduko Nan Panjang
•Dt. Rangkayo Basa
•Dt. Rangkayo Basa
•Dt. Lelo Anso
•Dt. Rajo Labiah

Berdasarkan hasil musyawarah diatas, terjadilah sewa-menyewa tanah ulayat nagari Mungo antara Nagari Mungo yang diwakili oleh Dt. Perpatiah Nan Sabatang (Datuak Palo) dengan W.T Simon Investor Belanda yang jangka waktunya selama 75 tahun. Kemudian dalam perkembanganya pemerintahan Belanda mengeluarkan akta hak erfacht di atas tanah ulayat nagari Mungo yang disewa oleh W.T Simon.

Beberapa tahun lalu hak sewa-menyewa tersebut telah berakhir, seharusnya tanah ulayat nagari Mungo dikembalkani kepada pemilik asalnya (ninik-mamak nagari Mungo) sesuai dengan hukum adat Minangkabau yang menyatakan bahwa “Kabau Tagak Kubangan Tingga”, artinya apabila sewa menyewa dengan Belanda berakhir tanah ulayat tersebut harus dikembalikan kepada pemilik asalnya (ninik mamak nagari Mungo). Tetapi kenyataannya tanah ulayat nagari Mungo kemudian diclaim sebagai tanah milik negara (Dirjen Peternakan RI). Selama ini belum pernah terjadi pelimpahan hak dan pemutusan hubungan hukum dari masyarakat Mungo ke pemerintah, masyarakat nagari Mungo tidak pernah menerima ganti rugi atau jual beli dari pemerintah dan tidak pernah menerima sewa dari pemerintah RI sampai sekarang ini.

II. Periode awal kemerdekaan s/d tahun 2000

Setelah negara RI merdeka (pasca kepergian Belanda) tanah ulayat nagari Mungo kemudian dikuasai oleh Pemerintah RI dengan kebijakan nasionalisasi. Tanah Ulayat Nagari Mungo seluas  316 hektar telah diambil dan dikuasai oleh Depertemen Pertanian dan TNI seperti tanah BPT-HMT, Snakma Pertanian Padang Mangatas, Denzipur II Padang Mengatas, dengan perincian :

1.Pertanian Snakma (SPP) seluas 184.200 m
2.Denzipur II seluas 175.800 m
3.BPT-HMT seluas 250 hektar
4.Dinas Pertanian 50 Kota.

Pada tahun l950 tanah pertanian seluas Lk. 36 Ha (posisinya bersebelahan dengan tanah ulayat Mungo yang ditempati BPT-HMT), diambil alih oleh Bupati 50 Kota dengan nama Darwis Dt.Tumangung untuk mendirikan kebun pertanian daerah TK II 50 Kota. Kesepakatan dengan ninik-mamak Mungo, ada beberapa persyaratan antara lain yaitu semua tanaman masyarakat diganti rugi, bila mendirikan sekolah, anak nagari diprioiritaskan, bila membutuhkan tegaga buruh diambilkan dari anak nagari Mungo, dan syarat ke empat disewa atau dibeli, sampai kini tidak terealisir.

Pada tahun l982 Pemda TK II 50 Kota membentuk panitia A untuk melakukan penelitian terhadap keberadaan tanah ulayat Mungo yang dikuasai oleh BPTHMT. Dari hasil dari penelitian diputuskan bahwa tanah ulayat nagari Mugo hanya seluas 36 Ha yang harus diselesaikan secara tuntas dalam waktu yang singkat.

Pada tahun l983 disepakati bahwa tanah ulayat Mungo tersebut akan dibayar ganti rugi kepada ninik mamak Nagari Mungo dengan harga Rp 2500/meter. Setelah harga disepakati kemudian surat-surat pelepasan hak telah ditanda tangani oleh ninik-mamak. Tetapi sampai ini uang ganti rugi tersebut tidak pernah diterima oleh ninik mamak nagari Mungo dari Pemda 50 Kota atau BPTHMT. Panitia lima dibentuk oleh nagari Mungo telah berulang kali mendatangi Bupati 50 Kota dan mengadukan nasib agar adanya bantuan dalam penyelesaiannya kepada Gubenur dan DPRD Sumatera Barat. Hasilnya hanya harapan dan janji-janji yang tidak penyelesaiannya secara jelas.

Pada tahun l984 tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh BPT HMT Lk. 250 Ha, telah disepakati antara ninik-mamak dengan pihak BPT HMT untuk dilakukan pelepasan Hak, dengan syarat BPT HMT membayar uang siliah jariah sebesar Rp.50 juta, dihadapan Bupati 50 Kota, Djufri, pimpinan BPT HMT, Ir.Abdul Kadir, utusan dari Nagari sebanyak lima orang antara lain Kiram Dt.Rajo Lelo Nan Gamuak, H.Djuran.A, Sawir Ahmad, Suhaimi Dt.Putiah Kuamang dan Nahar Sago. Pada waktu itu pihak BPT HMT tidak sanggup untuk membayar uang yang ditawarkan, sehingga BPT HMT gagal untuk mensertifikatkan tanah tersebut atas nama Departemen Pertanian.

Kemudian karena tim lima selalu merasa dipermainkan, sehingga timbul semangat reformasi dari anak nagari Mungo untuk mendapatkan kembali tanah Ulayat Nagari Mungo yang dikuasai oleh pemerintah (BPTHMT) secara Ilegal. Kemudian masyarakat Nagari Mungo yang kekurangan lahan pertanian melakukan pematok dan menggarap sebahagian dari tanah Ulayat Nagari Mungo yang dikuasai BPT HMT tersebut.

Upaya penyelesaian tanah ulayat nagari Mungo telah ditempuh secara musyawarah dan mufakat dengan Pemda 50 Kota dan DPRD. Namun tidak membuahkan hasil bahkan tokoh masyarakat Mungo ada yang lansung mengurus penyelesaianya sampai ke Menteri Pertanian dan Wakil Presiden di Jakarta. Tetapi penyelesaian kasus tersebut diminta agar diselesaiakan saja di tingkat daerah. Dalam perkembangannya bagi tokoh masyarakat Mungo yang gigih memperjuangkan hak ulayatnya dianggap sebagai penghasut masyarakat (provokator).

Pada tahun l996 waktu BPT HMT dipimpin oleh Mudahar dan Bupati 50 Kota, Drs.Aziz Haily.MA. BPTHMT secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo tanah ulayat Mungo disertifikatkan oleh BPN TK II 50 Kota. Kemudian niniak mamak dan masyarakat Mungo membuat surat gugatan kepada Bupati dan BPN agar tidak dikeluarkan sertifikat atas nama Dep.Pertanian (BPT HMT). Tetapi kenyataan tidak dindahkan.

Pada tahun l997 lahirlah sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian tanpa melalui prosedur yang berlaku, dan penuh dengan rekayasanya Pemda 50 Kota. Sedangkan tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh sekolah SNAKMA Pertanian Padang Mengatas, Dinas Pertanian, dan Den Zipur II Padang Mengatas serta kantor Koramil Kecamatan Luhak hingga saat ini dikuasai oleh pihak-pihak tersebut di atas.

Proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian (BPT HMT) oleh BPN 50 Kota penuh dengan rekayasa dan manipulasi data (palsu) termasuk sertifikat atas nama sekolah SNAKMA, Den Zipur ll Padang Mengatas. Anak Nagari Mungo dalam mencari penyelesaian dan pengembalian Hak Ulayatnya tidak diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan penyampaian aspirasi. Mereka selalu dihadapkan kepada tindakan kekerasan, intimidasi, teror, dan sebagainya oleh aparat pemerintah bahkan dilakukan politik adu domba antara masyarakat di kenagarian Mungo seperti antara ninik-mamak dengan anak kemenakan. Sehingga ada beberapa ninik-mamak nagari Mungo yang tergoda oleh bujuk rayu mereka dan berpihak kepada pemerintah.

Pada Tgl 27 Des l999 bertempat di aula DPRD 50 Kota diadakan pertemuan dengan Bupati/Muspida, tokoh-tokoh masyarakat Nagari Mungo dan ketua-ketua KAN dari lima Nagari Labuh Gunung, Balai Panjang, Batu Payung, Bukit Sikumpar, Mungo dan Sei.Kamuyang. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang merugikan masyarakat Mungo yaitu :

a.Tanah yang dikuasai oleh BPT HMT adalah tanah Ulayat 5 Nagari.
b.Penyelesaian antara masyarakat Mungo dengan BPT HMT diselesaikan secara Munsyawarah dan mufakat.
c.Keputusan tersebut belum dituangkan kedalam bentuk perjanjian tertulis.

Pada Tgl l8 Januari 2000 di ruangan khusus Bupati diadakan lagi musyawarah antara Bupati/Muspida dan ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan tokoh masyarakat, ketua KAN enam Nagari. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan pada tgl 27 Des l999. Pada saat ini Bupati, Muspida Ketua DPR membuat satu keputusan atas kesepakatan bersama berdasarkan data surat Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Unand Padang dan berdasarkan keterangan-keterangan dari ketua-ketua KAN lima Nagari, maka dinyatakanlah bahwa :

a.Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai BPT HMT Padang Mengatas sah Hak pakai Depateman Pertanian .
b.Apabila ada yang keberatan dalam keputusan tersebut, dapat menuntut melalui jalur hukum/Pengadilan.
c.Masyarakat yang menggarap areal lahan yang dikuasai BPTHMT semenjak bulan Juli l998 harus mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 30 April 2000 dan masyarakat yang menggarap lahan pada bulan Oktober l999 harus mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 1 Peb 2000.
d.Tim pengosongan lahan tersebut terdiri dari unsur Polri, Muspida, Muspika dan utusan dari KAN enam Nagari.

Tokoh-tokoh masyarakat Mungo yang mewakili masyaakat termasuk ketua KAN Mungo tidak sepakat dengan keputusan tersebut dengan alasan
a.Keputusan tersebut adalah keputusan sepihak, karena tidak mempertimbangka bukti atau keterangan utusan dari kenagarian Mungo.
b.Keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat Mungo, karena kehilangan lahan pertanian sebagai penyambung hidup bagi anak Nagari Mungo yang jumlahnya semakin bertambah jumlahnya semangkin bertambah.
c.Keputusan tersebut berbau rekayasan Bupati dan Ketua DPRD 50 Kota, karena bukti surat Belanda yang dijadikan alasan itu tidak sama lokasinya dengan objek sengketa, termasuk bunyi isinya .

Pada tgl 23 Januari 2000 masyarakat yang menggarap Tanah Ulayatnya yang dikuasai BPT HMT di undang oleh Nahar Sago (wakil masyarakat yang mengikuti pertemuan di kantor Bupati pada tgl l8 Januari 2000 untuk menyampaikan isi/hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut. Pertemuan masyarakat ini berhasil menyepati bahwa :

a.Masyarakat yang berladang termasuk yang tidak berladang di tanah ulayatnya tidak dibenarkan melakukan perusakan terhadap aset negara yang ada di BPT HMT Padang Mengatas, tetapi ikut serta mengamankannya karena aset milik negara tersebut, termasuk masyarakat mempunyai andil di dalamnya.
b.Masyarakat tidak dibolehkan melawan terhadap aparat penegak hukum.
c.Apabila aparat melakukan main Hakim sendiri maka masyarakat diharuskan mencari perlindungan ke pihak lain.
d.Masyarakat mengutus Nahar Sago dan A.Dt.Kuning untuk mengantarkan surat pengaduan dan protes atas sikap Bupati dan DPRD II ke Gubenur dan DPRD Propinsi Sumatera Barat.

Pada tgl 26 Januari pengaduan ke DPRD dan Gubenur Sumbar diterima oleh Wakil Ketua DPRD Syahrial dan sekretaris Komisi A. Pada saat itu DPRD menyarankan agar tidak meninggalkan lahan garapan. Apabila terjadi permasalah diminta untuk segara melaporkan secepatnya kepada DPRD Sumbar. Selain itu masyarakat juga disarankan untuk membuat pengaduan kepada LKAAM Sumbar.

Pada Tgl 29 Januari 2000, diadakan pertemuan dengan beberapa orang ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo di kantor Camat Luhak yang dihadiri oleh Muspida dan Ketua DPRD II. Pertemuan ini tidak membuahkan hasil yang baik karena rapat tersebut akhirnya bubar sendiri.

Pada Tgl 1 Peb 2000 terjadi perusakan pagar kawat oleh karyawan BPT HMT bersama dengan anggota Polres 50 Kota untuk memasukan sapi-sapi ke dalam kebun milik masyarakat. Masyarakat Mungo telah berupaya menghindari terjadi bentrokan fisik dengan aparat karena masih bisa diselesaikan secara baik-baik dengan Bupati Muspida dan pihak lainya. Pada saat itu, masyarakat tidak mau mengosongkan lahan garapannya

Pada tgl 2 Pebruari 2000 sekitar Jam l9.00 Wib, masyarakat mengetahui bahwa ada karyawan BPT HMT bersama dengan lima orang anggota kepolisian sengaja membuka pagar kawat dan memasukan ratusan sapi milik BPT HMT ke dalam kebun masyarakat yang berisi tanaman dan hampir keseluruhannya siap panen. Akhirnya secara serentak tmasyarakat berusaha untuk menghalau sapi-sapi ke luar kebun. Tetapi karena jumlahnya sangat banyak dan hari malam telah malam maka upaya masyarakat gagal. Akibatnya tanaman rusak. Kemudian masyarakat Mungo berupaya untuk mencari karyawan yang memasukan sapi-sapi ke komplek BPT HMT tetapi tidak ditemukan. Kemudian secara tiba-tiba lampu listrik BPTHMT sendiri oleh pihak BPT HMT. Dalam keadaan yang gelap terdengar adanya bunyi dentuman benda keras pada bagian kaca bangunan dan tidak diketahui siapa pelakunya. Akibatnya masyarakat terpancing emosi maka terjadi pengrusakan terhadap BPTHMT. Pada saat itu tidak satupun karyawan BPT HMT yang berada di komleks tersebut, arsip-arsip dan barang berharga milik BPTHMT telah dipindahkan. Pada malam kejadian tersebut, dua orang warga Desa Pakan Sabtu Mungo yang bernama Jonti Anwar dan Sawir ditangkap, dianiaya dan dipukuli dengan benda keras oleh aparat kepolisian.

Pada tgl 3 Peb 2000 terjadi penangkapan secara massal terhadap warga yang hendak berangkat ke Mapolres 50 Kota untuk melihat keadaan dua warganya yang ditangkap. Puluhan warga masyarakat Mungo yang ditangkap saat itu, diperlakukan secara tidak manusiawi tanpa adanya rasa belas kasihan terhadap masyarakat yang buta hukum. Akhirnya dari l8 orang yang ditangkap di antaranya ada yang proses secara hukum.

Pada tgl 3 Peb 2000, seorang tokoh masyarakat Mungo yang bernama Zulfahmi Tamin ditangkap oleh Koramil Luhak bersama dengan anggota Polres 50 Kota. Pada saat Zulfahmi ditangkap lansung di pukuli dan ditelanjangi. Kemudian dibawa ke BPT HMT dengan memakai mobil Polisi. Sesampai di BPTHMT Zulfahmi yang berdiri tanpa busana dan dalam ketakutan, semua karyawan BPT HMT diperintahkan untuk melakukan pemukulan terhadap korban Zulfahmi. Menurut pengakuan Zulfahmi dia dipukul dengan benda keras yang yang mengena bagian tubuhnya dan korban lansung jatuh dan pingsan. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah mereka di bawa ke Mapolres 50 Kota, setelah korban sadarkan diri pemukulan diulang kembali oleh oknum-oknum anggota Polres tanpa ada belas kasihan. Sanak dan keluarganya tidak dibenarkan membezuk beberapa hari lamanya, seorang ibu rumah tangga bernama Halimah juga dipukuli aparat kepolisian di Mapolres.

Pada tgl 3 s/d 4 Peb tahun 2000, selain dilakukan penangkapan terhadap warga terutama bagi kaum laki-laki, aparat kepolisian 50 Kota juga melakukan pembakaran ladang dan tanaman masyarakat beserta bangunan yang berada di dalam kebun, hewan ternak milik masyarakat Mungo. Tindakan yang dilakukan oleh Pemda 50 Kota ini, tidak ssuai dengan batas waktu pengosongan lahan yang telah ditentukan (batas waktu pengosongan lahan belum habis).

Pada tgl 4 Peb 2000, seluruh lahan pertanian masyarakat telah dibumi hanguskan. Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan lebih kurang Rp.1,5 milyar. Jenis kerugian yang dialmai adalah kehilangan hewan ternak (sapi, kambing, ayam), bangunan/pondok-pondok masyarakat, hasil panen yang tersimpan di dalam pondok, bahkan ada tanaman yang belum sempat di panen (padi, semangka, jagung , ubi-ubian, lada, jahe, cabe kriting, tomat, kentang, tembakau dan banyak jenis tanaman lainnya) yang ditanami di atas areal seluas lebih kurang l25 Ha.

Pada tgl 4 Peb 2000 ada dua orang warga Mungo yang meninggal, tidak ada laki-laki yang akan melakukan penguburan. Karena semua laki-kali dewasa di Desa Pakan Sabtu Mungo sudah lari ketakutan atas kekejaman dan tindakan aparat Kepolisian. Akhirnya kedua warga tersebut terpaksa dimakamkan oleh anggota Den Zipur II . Akibat kekerasab aparat kepolisian sampai saat ini masih ada warga Mungo yang takut pulang kekampungnya karena mereka telah tercatat sebagai DaftarPencarian Orang (DPO) oleh Polres 50 Kota. Salah seorang tokoh masyarakat Mungo yang bernama Nahar Sago pernah ditembak dan diburu-buru, rumahnya digeledah beberapa kali, keluarganya di interogasi. Nahar sago dianggap sebagai provokator sementara Nahar Sago adalah salah seorang panitia yang ditunjuk oleh ninik-mamak dalam kenagarian Mungo untuk mengurus tanah-tanah Ulayat yang dipakai oleh pemerintah atau BPTHMT secara Ilegal itu..

Pada tgl 9 Peb 2000 Kepala BPT HMT Amrizal Jufri memutar balikan fakta yang mengatakan bahwa BPT HMT telah kehilangan 300 ekor sapi pada saat terjadinya kerusuhan pada tgl 2 Peb 2000 di Padang Mengatas. Dalam hal ini yang dikambing hitamkan sebagai pelaku hilangnya ternak mereka adalah masyarakat. Hal ini merupakan sandiwara yang direkayasa oleh oknum BPT HMT sendiri untuk melenyapkan aset negara tersebut.

Pada pertengahan bulan Februari 2000 LBH Padang, Lembaga Mahasiswa LAM-PK dan P2TANRA Sumbar melakukan pendampingan terhadap masyarakat Mungo, sebelumnya pada tanggal 5 Februari LAM-PK telah melakukan investigasi kasus kriminalisasi masyarakat Mungo oleh aparat kepolisian 50 Kota, Polsek Luhak dan aparat kepolisian dari Brimob Padang Padang. Dari tahun 2000 LBH Padang mendampingi masyarakat Mungo yang ditangkap dan ditahan oleh Polres 5o Kota. Dari 20 tersangka yang ditahan di Polres 50 Kota, hanya 2 orang masyarakat Mungo atas nama Zulfahmi Tamin dan M. Nur Kampung yang sampai ke proses persidangan PN Payukumbuh. Sedangkan yang lainnya bebas dengan bersyarat.

Semenjak di dampingi oleh LBH Padang dan LAM-PK kondisi masyarakat di nagari Mungo mulai tenang dan membaik. Masyarakat Mungo yang dulunya meninggalkan kampung karena takut ditangkap oleh aparat kepolisian sudah mulai berani pulang ke kampungnya, termasuk Nahar Sago (salah seorang tokoh masyarakat yang DPO-nya hingga saat inii belum dicabut oleh Polres 50 kota).

Sepanjang tahun 2000 LBH Padang mendampingi 2 orang masyarakat Mungo di persidangan PN Payukumbuh. Akhirnya Zulfami Tamin di vonis pengadilan dengan hukuman penjara 4 bulan kemudian banding dan kasasi ke MA sampai sekarang vonisnya belum di putus oleh MA. Sedangkan M. Nur Kampung divonis bebas. Kemudian LBH Padang atas nama M. Nur Kampung mengajukan gugatan perdata ganti rugi ke PN Payukumbuh dengan mengugat Kapolri Cq Kapolres 50 Kota, Kejaksaan RI cq Kejari Payukumbuh, MA RI cq Hakim PN Payukumbuh. Vonis PN Payukumbuh akhirnya menolak gugatan ganti rugi M. Nur Kampung di PN Payukumbuh.

Untuk penyelesaian kasus Mungo melalui musyawarah mufakat dengan beberapa kali pertemuan antara Pemda 50 Kota, BPTHMT dengan pemuka masyarakat kenagarian Mungo termasuk DPRD 50 Kota telah dilakukan. Pada saat itu BPT HMT menawarkan kepada masyarakat Mungo tanah seluas 80,2 Ha dari lahan yang mereka kuasai. Sekaligus dibantu penggarapan pertama dengan syarat masyarakat Mungo mau pindah lokasi tempat berladang sekarangf. Masyarakat atas tawaran itu nyata-nyata menolaknya dengan alasan lokasi lahan yang diberikan terlalu kecil dari jumlah luas tanah ulayat yang telah digarap masyarakat, lahan yang diberikan tersebut sebagian berada di atas tanah Ulayat Nagari tetangga yang tidak berada di daerah kenagarian Mungo.

Pada akhir tahun 2000 diadakan kembali pertemuan di kediaman Bupati 50 Kota di Labuh Basilang yang dihadiri ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo. Pada saat itu BPT HMT kembali menawarkan mengganti lokasi lahan garapan masyarakat yang jumlah luasnya sama seperti di atas (80, 5 Ha), Tetapi lokasinya telah berbeda atau bagian ke bawah. Selain itu BPT HMT juga menawarkan kepada Ninik-mamak Mungo berupa bantuan uang sebesar Rp.600 juta. Tawaran itupun ditolak karena yang dituntut Ninik-mamak dan masyarakat Mungo adalah pengembalian keseluruhan tanah Ulayat Mungo yang dikuasai Pemerintah. Kemudian dalam perkembanganya diketahui bahwa bantuan uang sebesar Rp.600 juta tersebut merupakan rekayasaan BPT HMT bersama Pemda 50 Kota. Dana sebesar 600 juta merupakan dana proyek bantuan sapi untuk masyarakat di Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2000/2001 bukan hanya diperuntukan untuk Desa Pakan Sabtu Mungo tetapi termasuk untuk Desa Sei.Kamuyang Timur, Desa Bukit Sikumpar, dan Kab.Pasaman.

III. Periode dari tahun 2001 s/d 2005

Pada tgl 8 Peb 2001 diadakan pertemuan oleh Kepala bagian Tapen kantor Bupati 50 Kota Drs.Don Ardonis dengan mengundang beberapa orang ninik-mamak dan Kepala Desa Pakan Sabtu ke kantor Bupati. Ninik-mamak yang diundang itu termasuk Kepala Desanya adalah orang-orang yang bisa dipreteli saja oleh oknum aparat Pemda. Keputusan yang dibuat waktu itu, bahwa ninik-mamak Mungo telah bersedia mengambil lahan pertanian itu seluas 80,2 Ha sebagai mana yang ditawarkan oleh BPT HMT dulunya.

Beberapa hari kemudian, utusan masyarakat Mungo mendatangi Bupati 50 kota, Alis Marajo di kantornya untuk menanyakan hasil rapat yang diadakan oleh Tapen tersebut. Ternyata rapat yang dilaksanakan itu tidak setahu Bupati sehingga Bupati kemudian memarahi stafnya. Pada kesempatan itu Bupati menjajikan kepada utusan masyarakat Mungo, bahwa tanah tersebut akan diselesaikan secara bijaksana dalam waktu cepat.

Pada tgl 9 Peb 2001 sekitar Jam 00.00 Wib puluhan anggota Polres 50 Kota melakukan penggeledahan rumah Nahar Sago di Kelurahan Balai Cacang kodya Payakumbuh dengan upaya untuk menangkap Nahar Sago yang tercatat sebagai DPO Polres 50 Kota dengan tuduhan bahwa Nahar Sago penghasut masyarakat dalam kasus di Padang Mengatas. Malam itu juga tiga kali dilakukan penggeledahan di rumah Nahar Sago, sementara keluarganya diintimidasi, serta anak-anaknya yang masih kecil-kecil diancam dan sebagainya dalam ketakutan, karena prilaku aparat waktu itu sangat kejam. Sekitar Jam 04.00 Wib dilakukan penggeledahan rumah Ospamer adik Nahar Sago, pengegeledahan dan penangkapan Ospamer tidak ada surat perintah dari Kapolres. Akhirnya Ospamer ditangkap dan dibawa ke Mapolres 50 Kota bersama kendaraan roda empat milik Nahar Sago. Ospamer dan isteri Nahar Sago nama Rosdiati, dipaksa untuk mencari Nahar Sago, kalau tidak bisa menemukan dan membawanya ke Polres, kedua orang tersebut diancam akan dipenjarakan dan disiksa, sebagai mana anggota masyarakat yang telah dipenjarakan beberapa bulan lalu.

Pada sekitar bulan Juli 2001 masyarakat Mungo bersama anggota P2TANRA dari 6 kab/kota di Sumbar mengadakan aksi demontrasi dengan massa lk. 1000 orang ke DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Pemda Kab/kota, BPN Kab/Kota Korem dan Polda Sumbar untuk menyampaiakan permasalahannya dan mencari penyelesaian kasus.

Pada akhir tahun 2001 masyarakat Mungo kembali mengusaai tanah ulayatnya yang ditempati oleh BPTHMT (reklaiming) seluas lk.120 Ha sampai sekarang. Tetapi upaya penyelesaian kasus dan pengakuan atas tanah ulayat masyarkat nagari Mungo belum berhasil.

Pada tahun 2002 kembali masyarakat Mungo bersama anggota P2TANRA yang berkasus megadakan demontrasi dan hearing dengan DPRD Sumbar dengan menghadirkan Pemda Sumbar, Korem 032, Polda Sumbar dan pemda beserta BPN kab/kota. Hearing ini berhasil membentuk tim penyelesaian kasus P2TANRA yang langsung penanggung jawabnya Wakil Gubenur (Prof. Fahri Ahmad MSC) yang dibiayai dengan APBD Sumbar 2002., Tetapi kenyataannya tim ini tidak pernah berjalan dengan alasan otonomi daerah kab/kota

Dari tahun 2003 sampai 2005 penyelesaian kasus tanah ulayat Mungo dilakukan tokoh masyarakat Mungo bersama pemerintahan nagari Mungo ke Bupati 50 Kota, Pemda dan Dinas Peternakan Sumbar, tetapi tetap belum ada upaya penyelesaian kasus yang jelas dan tuntas.

Pada tanggal 21 Juni 2005 Sekretaris Dirjen Bina Produksi Peternakan (Drh. Didin Sidiana.MM) mengrimkan surat no. 84/PL110/F1/06.05 perihal penyelesaian tanah negara BPTU Padang Mangatas kepada Sekjen Departemen Pertanian yang intinya menyampaikan bahwa di BPTU Padang Mangatas telah terjadi penyerobotan tanah negara oleh sekelompok masyarakat setempat seluas lk.180 Ha dari keseluruhan lahan seluas 280 Ha. Upaya penyelesaian telah dilakukan oleh kepala Balai bersama unsur Muspida dari instansi terkait di Ka. 50 kota dengan melibatkan masyarakat melalui jalur musyawarah maupun proses hukum, namun belum buah hasil . Kemudian upaya penyelesaiannya selanjutnya perlu ditempuh melalui jalur Pemda propinsi Sumbar.

Pada 22 Juni 2005 a/n Menteri Pertanian Sekretaris Jenderal Dr. Ir Hasanuddin Ibrahim, Spi mengrimkan surat no. 370/HK.410/A/6/05 kepada Gubenur Sumbar perihal penjarahan tanah BPTU Padang Mangatas. Gubenur Sumbar diharpakan bantuanya untuk segera mengambil langkah-langkah tegas sebagaimana mestinya sehingga persoalan tersebut dapat segera diselesaiakan dalam waktu yang tidak lama.

Pada tanggal 15 September 2005, LAN Mungo, Nahar sago, Bupati 50 Kota, Kepala BPTU Padang Mangatas, Drs Hasmi sahar (putra Mungo yang berkerja di Dinas Peternakan) datang ke Padang untuk menemui Gubenur dan Kepala Dinas Perternakan. Dalam pertemuan tersebut yang dilibatkan dalam pembicaraan hanyalah Kepala BPTU Padang Mangatas, Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Bupati 50 Kota dan Hasmi Sahar. Ketua LAN Mungo (Sy. Dt. Putiah Kuamang) hanya diperbolehkan menyampaikan keinginan masyarakat Mungo setelah selesai disuruh keluar dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti pembicaraan selanjutnya.

Pada tanggal 22 September diadakan sosialisasi di kantor Camat Luhak kepada nagari Mungo yang mana lahan harus dikosongkan hasil dari keputusan dari Pemda dan Muspida tetapi masyarakat Mungo tidak menerima dan diminta masukan dari nagari Mungo.

Pada tanggal 20 Oktober keluar hasil keputusan Rapat Tim Pelaksana Penyelesaian Masalah tanah BPTU Padang Mangatas yang dihadiri oleh Bupati dan Muspida Plus tanpa melibatkan masyarakat dan pemerinatahan nagari Mungo (keputusan ini merupakan keputusan sepihak). Isi dari hasil keputusan Pemda 50 Kota dan Muspida Plus tersebut adalah :
1.Kebijakan Pemda bersama unsur Muspida Plus terhadap tanah milik BPTU Padang Mangatas harus dikembalikan fungsinya sebagai pusat pembibitan ternak secara nasional
2.Unsur Muspida Plus siap mengamankan dan menegakan kebijaksanaan Pemda 50 Kota, terutama pihak Polres 50 Kota dan Kota Payukumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Denzipur II Padang Mangatas dan Kejaksaan Negeri Payukumbuh.
3.Kebijakan Pemda bersama Muspida Plus terhadap masyarakat yang memakai/memanfaatkan lahan pembibitan milik Departemen Pertanian dengan sertifikat Hak pakai no. 5 tahun 1997 dengan luas lk 280 Ha, diharuskan meninggalakan/mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 30 hari terhitung setelah hari tanggal sosialisasi (hari Jumat 18 November 2005-17 Desember 2005), kemudian ditambah masa tengang panen bagi yang panen selama 10 hari dan masa pengosongan setelah panen selama 5 hari yaitu terhitung mulai hari Minggu tanggal 18 Desember-1 Januari 2006.

Pada tanggal 10 November 2005 Bupati 50 Kota (Drs. H. Amri Darwis, SA) mengirimkan surat no. 005/849/Tapem-2005 perihal sosialisasi penyelesaian masalah tanah BPTU Padang Mangatas kepada Masyarakat Mungo yang akan diadakan pada hari/tanggal kamis/17 November 2005 bertempat di Aula SPP Padang Mangatas

Pada tanggal 14 November 2005 Wali nagari, LAN Mungo dan Dt. Nan Kondo ke rumah Bupati. Pada pertemuan tersebut Bupati menyampaikan bahwa keputusan ini sudah final dari Pemda dan Muspida Plus.

Pada tanggal 16 November 2005 Wali Nagari Mungo (AS. Dt. Lelo Nan Hitam) mengirimkan surat undangan no. 005.010/WN-M/XI-2005 kepada Pengurus LAN Mungo, Ketua/anggota BPAN/ketua BMAS Mungo, Ketua LSN Mungo, Wali Jorong se nagari Mungo, pengurus Bundo Kandung-PKK nagari Mungo, Pengurus Pemuda nagari Mungo dan tokoh masyarakat nagari Mungo untuk mencari solusi dan langkah-langkah selanjutnya berkaitan dengan sosialisasi penelesaian masalah tanah BPTU Padang Mangatas oleh Pemda dan Muspida Plus. Rapat ini diadakan pada tanggal 20 November 2005 bertempat di Aula SDN.03 Mungo di Tanjung Gadang.

Pada tanggal 17 November 2005 dilaksanakan sosialisasi penyelesaian masalah tanah milik BPTU Padang Mangatas yang dihadiri oleh Pemda 50 Kota dan Muspida Plus bersama Pemerintahan nagari (wali nagari Mungo, Ketua BPAN dan Ketua LAN Mungo) dan masyarakat nagari Mungo pengarap lahan milik BPTU Padang Mangatas. Pada saat dilakukan sosialisasi ini Pemda dan Muspida Plus melakukan intimidasi, teror dan memaksa pemerintahan nagari dan masyarakat Mungo untuk menerima keputusan Pemda dan Muspida Plus tentang penyelesaian masalah tanah milik BPTU Padang Mangatas dan menanda tangani surat kesepakatan bersama Pemda 50 Kota dan Muspida Plus dengan aparat pemerintahan nagari Mungo atas nama masyarakat nagari Mungo yang dikawal dengan aparat kepolisian 50 kota dan Satpol PP kab. 50 Kota. Isi pernyataan tersebut adalah :
1.Kami Pemerintahan nagari bersama masyarakat akan mengosongkan dan memindahkan seluruh peralatan, tanaman, bangunan yang ada diatas lahan milik BPTU Padang Mangatas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Pemda Kab. 50 Kota bersama Muspida Plus paling lamabat 1 Januari 2006.
2.Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan ini bersedia ditindak tegas secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pemerintah nagari Mungo setuju dan akan mematuhi serta melaksanakan kebijakan Pemda dan Muspida Plus tersebut
4.Pemerintah nagari bersama masyarakat berharap pihak BPTU Padang Mangatas dan Pemda Kab. 50 Kota tetap memberikan bantuan dan bimbingan kepada masyarakat nagari Mungo pada kesempatan pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kondisi dan Perkembangan Terakhir Kasus

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LBH Padang dan P2TANRA Sumbar ke lapangan pada tanggal 30 November -1 Desember 2005. Kondisi masyarakat nagari Mungo terutama masyarakat peladang yang telah mengarap tanah ulayatnya sendiri semenjak tahun 2001, berada pada kondisi yang menyedihkan, ketakutan dan pasrah menerima kenyataan harus tergusur dari tanah sendiri karena tanah ulayatnya diclaim sebagai tanah negara milik BPTU Padang Mangatas. Berdasarkan hasil keputusan Pemda Kab. 50 Kota dan Muspida Plus pada tanggal 20 Oktober 2005 mereka hanya diberi tengang waktu sampai 1 Januari 2006 untuk mengosongkan lahan.

Saat ini masyarakat nagari Mungo yang mengarap tanah ulayatnya mulai mengosongkan lahan dengan terpaksa memanen hasil tanaman/pertaniannya dan telah banyak pondok-pondok milik masyarakat yang dibuka dan ditinggalakan oleh pemiliknya. Rasa ketakutan masyarakat Mungo diperparparah dengan adanya intimidasi, ancaman dan teror dari aparat kepolisian 50 kota dan Koramil Luhak yang hampir setiap hari memasuki perkampungan dan lahan pertanian/perladangan masyarakat. Setiap gerak gerik dan aktivitas yang mereka lakukan selalu dipantau oleh aparat kepolisian 50 kota dan koramil Luhak dan mereka dilarang untuk mengadakan pertemuan dan berkumpul-kumpul bahkan telah sekitar 30 orang tokoh masyarakat dan masyarakat nagari Mungo yang dicurigai dan terdaftar namanya di Polres 50 Kota.

Melihat kondisi yang cukup mencekam di nagari Mungo, pertemuan yang dilakukan oleh beberpa orang tokoh masyarakat Mungo dengan tim investigasi LBH Padang dan P2TANRA terpaksa dilakukan pada malam hari dengan mendatangi mereka dari rumah ke rumah. Dari pertemuan yang dilakukan dengan sekitar 5 orang tokoh masyarakat Mungo dan beberapa orang masyarakat Mungo. Pada intinya mereka mengecam dan tidak menerima keputusan Pemda Kab. 50 Kota dan Muspida Plus yang mengusur mereka dari tanah ulayatnya sendiri, termasuk surat pernyataan dari Pemerintahan nagari Mungo (Wali nagari, ketua LAN, Ketua BPAN dan Kepala Jorong Indobaleh Barat dan Indobaleh Timur) yang menerima dan menyetujui hasil keputusan Pemda dan Muspida Plus tersebut meskipun mereka berada dalam keadaan terpaksa dan dibawah tekanan.

Dari hasil pertemuan dengan beberapa orang tokoh masyarakat/masyarakat Mungo termasuk dua (2) orang kepala Jorong (Indobaleh Barat dan Indobaleh Timur) yang ikut menandatangani hasil keputusan Pemda dan Muspida plus tersebut. Pada intinya mereka tetap berkeinginan untuk bertahan dan memperjuangkan tanah ulayatnya. Dengan harapan adanya bantuan dan pendampingan hukum dari LBH Padang dan P2TANRA termasuk dari LSM dan lembaga lainya baik di tingkat kab, provinsi maupun nasional.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
NAHAR SAGO TOKOH MASYARAKAT PERJUANGAN
TANAH ULAYAT NAGARI MUNGO


I. Profil Nahar Sago Dalam Pejuangan Tanah Ulayat Nagari Mungo

Nahar Sago lahir di Pakan Sabtu Mungo tanggal 13 Maret 1950, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kel. Balai Cacang Kec. Payukumbuh Utara Kota Payukumbuh. Provinsi Sumatera Barat.

Nahar Sago adalah salah seorang tokoh masyarakat Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang aktif memperjuangkan pengembalian tanah ulayat Nagari Mungo seluas Lk. 316 Ha yang dikuasai oleh Departemen Pertanian RI Cq. Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sapi Potong Padang Mangatas (280 ha), Denzipur II Padang Mangatas (175.800 M), Sekolah Pertanian Snakma/SPP (184.200 M) dan Dinas Pertanian Lima Puluh Kota.

Tanah ulayat Nagari Mungo di klaim sebagai tanah negara berdasarkan akta van erpacht No. 207 Persil Pauh Tinggi Halaban sekitar tahun 1930. Akta ini menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat Hak pakai atas nama Dep.Pertanian RI tahun 1997. Sedangkan awalnya tanah ulayat Mungo seluas 1500 bouw di sewa oleh Pemerintahan Hindia Belanda Pada tanggal 6 November 1918 kepada 7 (tujuh) nagari termasuk nagari Mungo dengan uang sewa sebesar f 700 (tujuh ratus gulden) pertahun untuk pemerliharaan ternak. Setelah Indonesia sampai sekarang tanah ulayat Mungo seluas Lk. 316 tersebut tetap dikuasai oleh pihak-pihak diatas.

Nahar Sago mulai terlibat dalam perjuangan tanah ulayat Nagari Mungo sejak tahun 1984. Nahar Sago ditunjuk sebagai salah seorang anggota tim lima dari unsur pemuda dari nagari Mungo yang diberi tugas untuk menyelesaiakan tanah ulayat Nagari Mungo dengan BPTHMT (sekarang BPTU SP) Padang Mangatas karena pada tahun 1984 ini BPTHMT (BPTU) akan memberikan uang Siliah Jariah (uang adat) kepada nagari Mungo sebesar Rp. 50 juta, tetapi pada saat ini BPTHMT (BPTU) tidak sanggu membayar uang siliah jariah sehingga gagal.

Semenjak tahun 1984 Nahar Sago aktif memperjuangkan penyelesaian tanah ulayat Mungo sesuai dengan tugasnya sebagai anggota tim lima yang ditunjuk ninik mamak nagari Mungo (anggota tim lima terdiri dari Kiram Dt. Rajo Lelo Nan Gamuak, H.Djuran.A, Sawir Ahmad, Suhaimi Dt.Putiah Kuamang dan Nahar Sago).

Pada tanggal 18 Januari 2000, Bupati Lima Puluh Kota dan unsur Muspida membuat keputusan sepihak untuk mengosongkan masyarakat yang menguasai lahan paling lambat pada tanggal 30 April 2000. Pada tanggal 1 Februari 2000 karyawan BPTHMT (BPTU) Padang Mangatas bersama anggota Polres Lima Puluh Kota melakukan perusakan pagar kawat dan memasukan sapi-sapi ke lahan masyarakat sampai tanggal 2 Februari 2000. Kemudian masyarakat melakukan upaya untuk mengeluarkan sapi-sapi dari lahannya dan beberapa orang berupaya menemui karyawan BPTHMT ke kompleknya (perkantoran) tetapi tidak ditemukan. Tetapi secara tiba-tiba lampu kompleks perkantoran BPTHMT mati dan dalam suasana gelap terdengar ada bunyi benturan keras benda keras ke kaca dan bangunan kompleks BPTHMT. Kemudian secara tiba-tiba anggota kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan dan penganiayaan dua orang masyarakat Mungo atas Sawir dan Jonti Anwar sampai ke Polres Lima Puluh Kota.

Pada tanggal 3 Februari 2000 terjadi penangkapan masyarakat Mungo secara besar-besaran di daerah Batang Tabik nagari Sungai Kamuyang. Dimana masyarakat dalam perjalanan menuju Mapolres Lima Puluh Kota untuk melihat dua orang warganya. Ketika itu sebanyak 18 orang masyarakat Mungo ditangkap paksa dengan kekerasan fisik, Kemudian dilanjutkan dengan sweeping ke nagari Mungo, sehingga tidak satu pun warga masyarakat Mungo laki-laki berusia 15 tahun ke atas yang tinggal, mereka terpaksa keluar kampung untuk menyelematkan diri.

Pada malam tanggal 3 Februari 2000 tersebut rumah istri Nahar Sago di Kota Payukumbuh di kepung dan digeledah aparat kepolisian Polres Lima Puluh Kota karena Nagar Sago dianggap sebagai tokoh yang memprovokasi masyarakat dalam perusakan BPTHMT Padang Mangatas pada tanggal 2 Februari 2000. Pada saat ini Nahar Sago dapat melarikan diri dan diburu-buru aparat kepolisian dengan beberapa kali tembakan peluru. Akhirnya Nahar Sago selamat dan langsung meninggalkan kampung menuju Pekan Baru, Batam dan terakhir sampai ke Jakarta dengan status DPO.

Sekitar tahun 2001 Nahar Sago kembali ke kampung karena keadaan sudah aman dan masyarakat kembali menguasai lahan. Beberapa hari di Kampung (nagari Mungo), Nahar Sago kembali di cari-cari aparat kepolisian sehingga terpaksa kembali meninggal nagari Mungo menuju Padang. Selama setahun lebih Nagar Sago menetap di LBH Padang dalam keadaan shok dan mengalami kegoncangan jiwa secara psikologis tidak berani keluar kantor LBH kecuali hanya melihat keadaan luar melalui jendela.

Sekitar tahun 2004 kondisi Nahar Sago mulai membaik dan akhirnya sudah mulai pulang ke rumah istri di Payukumbuh, tetapi belum berani keluar rumah sampai tahun 2005. Mulai tahun 2005 kondisi psikologis Nahar Sago terus membaik, sudah berani keluar rumah, ke Mungo sampai ke Padang dengan memakai topeng. Pada bulan Juni 2005 kasus tanah ulayat Mungo kembali memanas dengan adanya surat dari Dept. Pertanian RI kepada Gubenur Sumatera Barat kemudian di teruskan ke Bupati Lima Puluh Kota untuk penyelesaian kasus Tanah Ulayat Mungo. Pada tanggal 20 Oktober 2005 Bupati bersama unsur Muspida Plus (Bupati, kapolres Lima Puluh Kota, Kapolresta Payukumbuh, BPTU Padang Mangatas, Kajari Payukumbuh, Kajari , Dandim 0306/50 Kota, Ketua PN Tanjung Pati, Katua PN Payukumbuh dan DPRD Lima Puluh Kota mengeluarkan surat keputusan (Keputusan Muspida Plus) secara sepihak yang pada intinya meminta masyarakat Mungo kembali mengosongkan lahan selambat-lambatnya pada tangal 1 Januari 2006. Apabila tidak dikosongkan akan dilakukan secara paksa dengan mengunakan aparat kepolisian.

Sejak adanya surat dari Dept. Pertanian RI, Keputusan Muspida Plus dan terjadinya penggusuran paksa masyarakat Mungo (300 KK) pada tanggal 26 Januari 2006. Kemudian Nahar Sago merasa terpanggil untuk kembali ikut serta membantu perjuangan masyarakat Mungo. Nahar Sago banyak membantu perjuangan kasus Mungo di tingkat provinsi (Kota Padang) seperti Hearing dengan DPRD Sumbar,, Komnas HAM Perwakilan Sumbar dan mengirmkan surat ke berbagai pihak serta jaringan yang mendukung perjuangan masyarakat Mungo. Sampai dengan kembali terjadi pengempungan dan penangkapan Nahar Sago di rumah istrinya oleh Polresta Payukumbuh pada tanggal 23 November 2006, sekitar jam 23.00 wib.

II. Kronologis Penangkapan Nahar Sago

Tanggal 23 November 2006

Sekitar jam 23.00 wib Nahar Sago di tangkap oleh aparat Kepolisian Polresta Payukumbuh di rumah istrinya di Kel. Balai Cacang Kec. Payukumbuh Utara Kota Payukumbuh dengan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perkara pidana menghasut melakukan tindak pidana yang dilakukan masyarakat Desa Pakan Sabtu Mungo terhadap bangunan BPTHMT yang terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2000 sekitar jam 19.30 wib bertempat di BPTHMT Kec. Luhak Kab. 50 Kota sebagiamana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 160 KUHP.

Penangkapan Nahar Sago dilakukan oleh aparat Kepolisian Polresta Payukumbuh dengan jumlah personil diperkirakan sebanyak 20 orang. Pada saat penangkapan dilakukan rumah Nahar Sago sudah di kepung dan sebanyak 5 orang aparat kepolisian memasuki rumah (tanpa pakaian dinas), tanpa adanya upaya yang dapat dilakukan lagi, Nahar Sago langsung menemuai aparat kepolisian. Aparat kepolisian langsung memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Pada saat itu juga Nahar Sago langsung di bawa ke Mapolresta Payukumbuh

Sekitar Jam 23.30 Wib Nahar Sago sampai di Malpores Payukumbuh.

Tanggal 24 November 2006

Sekitar Jam 01.30 wib Nahar Sago masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polresta Payukumbuh. Sekitar 3.30 pemeriksaan selesai dan langsung memasukan Nahar Sago ke sel tahanan.

Sekitar Jam 09.00 pagi, informasi dari Nahar Sago sendiri yang disampaikan kepada anak perempuannya (Ayu) pada jam besuk pukul 16.00 wib. Beberapa orang anggota kepolisian mulai melakukan tindakan kasar dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan caci maki serta membetak-bentak Nahar Sago. Semenjak Nahar Sago sampai di Mapolres Payukumbuh sekitar jam 23.30 wib sampai jam 16.00 wib tanggal 24 November 2006 (di besuk anaknya) Nahar Sago sama sekali tidak pernah di beri minum dan makan bahkan tidak bisa menjalankan ibadah sholat karena tidak adanya air yang tersedia.

III. Upaya LBH Padang

LBH Padang sebagai pendamping masyarakat Mungo dalam memperjuangkan tanah ulayatnya. Menilai bahwa penangkapan Nahar Sago di duga kuat berkaitan dengan konflik tanah ulayat Nagari Mungo yang kembali meningkat semenjak terjadinya penggusuran paksa 300 KK masyarakat Mungo dari lahan pertaniannya pada tanggal 26 Januari 2006. Pasca penggusuran sekitar bulan Juni 2006, sebanyak 300 KK masyarakat Mungo kembali masuk lahan dan bertahan sampai sekarang.

Penangkapan Nahar Sago merupakan cara/strategi yang digunakan untuk menekan masyarakat Mungo untuk kembali mengosongkan lahan termasuk untuk memperlemah kekuatan masyarakat Mungo yang tetap bertahan di lahan dan sedang melakukan upaya penyelesaian kasus. Hal ini setidaknya terlihat dengan penangkapan Nahar Sago yang dilakukan pada malam hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu. Sedangkan keberadaa Nahar Sago di Kota Payukumbuh (rumah istrinya) diyakini telah lama diketahui oleh aparat kepolisian. Selain itu, juga terungkap dari pembicaraan salah seorang anggota kepolisian yang bernama Samsir Alam dengan istri Nahar Sago. Samsir Alam mengatakan Nahar sago ditangkap karena keterlibatannya kembali dalam masalah tanah ulayat Mungo yang sedang diperjuangkan masyarakat.

Karena kuatnya nuansa politik dalam penangkapan terhadap Nahar Sago berkaitan dengan perjuangan masyarakat untuk mengembalikan tanah ulayatnya. Atas penangkapan Nahar Sago langkah yang akan ditempuh LBH Padang adalah :

1.Mengirimkan surat protes kepada Polresta payukumbuh atas penangkapan Nahar Sago
2.Mempersiapkan surat kuasa dan surat lainnya berkaitan dengan pendampingi Nahar Sago di setiap tahapan proses hukum
3.Mendiskusikan dengan pihak keluarga Nahar Sago dan masyarakat Mungo mengenai peluang dilakukan pra peradilan terhadap Polresta Payukumbuh
4.Menyarankan kepada masyarakat Mungo untuk tetap berada dan mempertahankan lahan serta lebih berhati-hati karena kemungkinan besar aparat kepolisian akan selalu memantau aktivitas masyarakat Mungo berkaitan dengan penangkapan Nahar Sago.
5.Kepastian diajukan pra peradilan terhadap penangkapan Nahar Sago kepada Polresta Payukubuh akan ditentukan pada hari Senin tanggal 27 November 2006 setelah ada kesepakatan Nahar Sago dan keluarganya.
6.Menjelang hari senin LBH tetap akan mempersiapkan gugatan pra peradilan, surat kuasa dan hal-hal lain yang diperlukan untuk mengajukan pra peradilan.
7.Menginformasi kasus penangkapan Nahar Sago kepada seluruh jaringan untuk memperoleh dukungan.

Mohon dukungan dari semua Jaringan atas Penangkapan Nahar Sago. Dukungan tersebut dapat berupa surat protes, pernyataan sikap atau bentuk lain, yang dialamatkan kepada :

Polda Sumbar : Telp/Fax. (0751) 33416
Polresta Payukumbuh : Telp. (0752) 92410, Fax. : (0752). 92410

Selanjutnya mohon ditembuskan kepada :
LBH Padang dan Persaudaraan Tani Nelayan Nusantara (P2TANRA Sumbar
Telp. (0751) 7051750 atau Fax : (0751) 7056059


SIARAN PERS
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PADANG
Nomor :01/Spers/LBH-PDG/I/2006
Tentang
SIPIL YANG MILITERISTIK

Kamis tanggal 26 Januari Tahun 2006 petani pengarap kanagarian Mungo diatas tanah ulayat nagari mungo telah digusur secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten 50 Kota. Pengusuran ini merupakan klimaks atas Keputusan Pemda 50 Kota dan Muspida Plus yang tetap menginginkan masyarakat petani diatas lahan (katanya tanah negara yang bersertifikat hak pakai nomor 03.05.1.4.00005 untuk Departemen Pertanian RI yang sekarang ditempati oleh Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Padang Mangatas) untuk keluar dari lahan yang selama ini telah digarap oleh masyarakat. Tindakan arogan Pemda dengan Muspida plusnya jelas telah melukai perasaan masyarakat yang tergusur diatas tanah ulayat mereka sendiri. Pada hal tanah tersebut merupakan mata pencarian seluruh masyarakat kanagarian mungo atas. Pengusuran yang dilakukan oleh lebih kurang 400 orang dari Satpol PP telah merusak 50 buah pondok-pondok masyarakat, tanaman dan pohon-pohon disekitar lahan dengan mengunakan senso (gergaji mesin) dan traktor sebanyak 3 buah. Tindakan membabi buta ini jelas perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat petani kanagarian Mungo.

Sengketa perdata (Pemerintah dalam hal ini BPTU dengan masyarakat petani kanagarian mungo) seharusnya diselesaikan secara bijak tanpa harus merugikan masyarakat. Sebab selama ini masyarakat dengan BPTU bisa berdampingan dalam aktifitas mereka sehari-hari. Lahan yang seluas + 316 Ha sebahagian besar telah dikuasai oleh BPTU dan sebahagian lagi digunakan masyarakat untuk bertani. Hal ini telah berlangsung dari tahun ketahun dan diulang kembali pembicaraanya pada tahun 2001. Dan petaka itu muncul kembali setelah adanya keputusan Pemda 50 Kota dengan Muspida Plusnya pada tanggal 20 Oktober 2005 dimana masyarakat harus segera mengosongkan lahan dimaksud. Lalu apa dasar hukum keputusan Muspida plus tersebut terhadap sengketa perdata dan apa pula dasar hukum Satpol PP menjalankan eksekusi atas keputusan Pemda dengan Muspida plusnya.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 148 Ayat 1 menyebutkan “Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Pamong Praja”

Kemudian pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah meyebutkan “ Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan paraturan daerah propinsi”

Dalam hukum acara perdata sendiri juga ada diatur bagaimana tata cara melakukan suatu keputusan (eksekusi). Keputusan baru dapat dilaksanakan jika sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan tentang hak yang disengketakan para pihak atau Pengadilan Negeri memerintahkan supaya keputusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan. Dan permohon eksekusi harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Artinya setiap sengketa perdata jika merasa itu adalah hak salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan ke Pengadilan. Bukan sebaliknya mengunakan cara-cara preman dengan mengunakan kekuasaan untuk menakuti dan mengusur masyarakat kecil.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyampaikan beberapa hal :

1.Mengutuk keras tindakan Pemerintah 50 Kota dan Muspida Plusnya dalam pemaksaan pengusuran terhadap petani masyarakat kanagarian Mungo yang digusur diatas tanah ulayat sendiri;

2.Mengutuk keras tidakan represif dan arogan para aparat terutama Satpol PP dalam melakukan eksekusi (pengosongan) lahan petani masyarakat tanpa aturan dan dasar hukum yang jelas;

3.Meminta pada Pemerintah terutama Pemerintah 50 Kota untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, menganti kerugian dan menjamin kelangsungan mata pencarian masyarakat petani;

4.Meminta pada Pemerintah 50 Kota untuk menghentikan segala bentuk teror dan menakut-nakuti masyarakat dengan gaya premanisme dan militeristik sipilnya;

Demikianlah disampaikan, terimakasih.

Padang, 27 Januari 2006
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang





ALVON KURNIA PALMA, S.H.RIANDA SEPRASIA, S.H.
Direktur Kepala Operasional



Cc Fille


Nasib Masyarakat Nagari Mungo, Dari Penggusuran ke Penggusuran


Gambaran dan Posisi singkat Kasus

Kasus Masyarakat Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota merupakan sengketa agraria (sengketa tanah ulayat) seluas 280 Ha, antara masyarakat Nagari Mungo dengan Departemen Pertanian RI cq Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sapi Potong Padang Mangatas.

BPTU SP Padang Mangatas merupakan salah satu unit dibawah Dirjen Perternakan Departemen pertanian RI yang menclaim tanah ulayat Mungo sebagai tanah negara berdasarkan Akta Van Erfach No. 207 Persil Pauh Tinggi Halaban kemudian pada tahun 1997 dikeluarkan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pertanian RI. Sedangkan dari bukti yang dimiliki masyarakat Mungo, ternyata pada tahun 1918 Pemerintahan hindia Belanda (residen Luhak) mengadakan perjanjian sewa menyewa pinjam pakai tanah ulayat dengan masyarakat tujuh (7) nagari termasuk nagari Mungo (tempat kedudukan BPTU-SP Padang Mangatas), dimana perjanjiannya selama 75 tahun (bukti tertulis ada baik berbahasa Indonesia maupun bahasa Belanda). Tetapi setelah Indonesia merdeka lahan ini langsung dikuasai oleh negara.

Sengketa tanah ulayat ini sudah berlangsung lama semenjak tahun 1950. Perjuangan masyarakat Mungo untuk mengembalikan tanah ulayatnya dimulai pada tahun 1996 yang pimpin oleh beberapa orang tokoh masyarakat Mungo salah satunya adalah Nahar Sago.

Pada tahun 2000 terjadi penggusuran masyarakat nagari Mungo (Penggusuran pertama) yang berujung terjadi kriminalisasi dan penangkapan sebanyak 19 orang masyarakat Mungo dengan dasar masyarakat Mungo dianggap telah melakukan pengrusakan terhadap perkantoran BPTU SP Padang Mangatas. Akhirnya beberapa 19 orang masyarakat Mungo di tangkap, 2 orang di proses secara hukum, 1 orang (Nahar Sago) dinyatalan DPO karena dianggap melakukan tindak pidana penghasutan terhadap masyarakat untuk melakukan pengrusakan terhadap perkantoran BPTU SP Padang Mangatas.

Dari tahun 2001 sebanyak 300 KK masyarakat Mungo kembali menguasai lahan sampai tahun 2005. Pada awal tahun 2006, tepatnya tanggal 26 Januari 2006 sebanyak 300 KK masyarakat Mungo kembali digusur paksa (penggusuran kedua) oleh Pemda dan Muspida Plus Kab. Lima Puluh Kota bersama dengan BPTU SP Padang Mangatas dengan mengunakan aparat kepolisian (Polresta Payukumbuh dan Polres 50 Kota berserta jajarannya dan Satpol PP Kab. Lima Puluh Kota).

Tetapi masyarakat Mungo tak berhenti melakukan perjuangan dengan meminta perhatian berbagai pihak, akhirnya bulan Februari 2006 Komnas HAM Pusat dan DPRD Sumbar turun ke Mungo melakukan investigasi. Sekitar bulan Juni 2006 secara bersama-sama masyarakat Mungo kembali memasuki dan menguasai lahan sampai sekarang ini. Tetapi tanggal 23 November 2006, salah seorang tokoh masyarakat Mungo kembali ditangkap oleh Polresta Payukumbuh dengan sangkaan sebagai pelaku penghasutan masyarakat Mungo melakukan perusakan kantor BPTU-SP pada tahun 2000. Secara hukum di Pengadilan Nahar Sago telah diproses dan akhirnya dipidana dengan hukuman selama 7 bulan oleh PN. Payukumbuh.

Pada tahun 2007 ini, Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota kembali akan melakukan penggusuran (Penggusuran ketiga) kepada masyarakat Mungo (300 KK) yang sedang mengolah dan menggarap lahan yang merupakan tanah ulayatnya sendiri. Dimana rencananya awal penggusuran akan minggu pertama bulan September 2007, kemudian ditunda tanggal 27 November 2007. Kali ini modus penggusuran masyarakat nagari Mungo tak jauh berbeda dengan cara-cara sebelumnya (tahun 2000, 2006), dimana Pemda Kabupaten lima puluh kota mengunakan legitimasi keputusan Muspida Plus untuk menggusur masyarakat Mungo dan dengan alasan ada surat dari Dirjen Perternakan Departemen Pertanian RI yang ditujukan kepada Gubenur Sumbar.

Pada tahun ini Pemda Provinsi Sumbar dan Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota mengunakan dan memanfaatkan program bantuan sapi (Braham Cross Ex Impor) dari Dirjen Peternakan Deptan RI dengan memberikannya kepada Masyarakat Mungo dalam artian kompensasi. Pada tanggal 10 Juli 2007 Dirjen. Peternakan Departemen Pertanian RI mengeluarkan SK No. 930/PD.410/F.2.3/07/2007 perihal persiapan Penerimaan Sapi Brahman Cross ex Impor dan SK No. 78/Kpts/PD.410/F/07/2007 perihal Penetapan Kelompok Penerima Ternak Sapi Brahman Cross ex Impor.

Kedua SK diatas ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan membuat kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah nagari (enam nagari tetangga nagari Mungo). Kesepakatan tersebut pada intinya menyepakati untuk mempertahankan BPTU di Padang Mangatas, masyarakat petani peladang (Masyarakat Mungo) harus mengosongkan lahan yang ditempati oleh BPTU Padang Mangatas pada waktu yang telah ditentukan (sampai tanggal 27 November 2007), bila tidak maka akan ditindak secara hukum dan para petani calon penerima bantuan sapi harus membuat surat penyataan untuk dengan suka rela keluar dari lahan segera setelah bantuan diberikan (balangko pernyataan sikap dibagikan kepada masyarakat Mungo).

Dari faktanya bantuan Sapi yang diberikan kepada masyarakat Mungo hanya untuk 4 kelompok tani dengan jumlahnya sebanyak 60 ekor. Sedangkan proposal dari Pemda Kabupaten ke Dirjen Peternakan sebanyak 300 ekor, tetapi sisanya sebanyak 240 ekor diberikan kepada nagari-nagari tetangga di sekitar nagari Mungo. Ada dugaan pemberian bantuan sapi ini kepada nagari tetangga Mungo untuk tujuan agar nagari-nagari tersebut mendukung keputusan Pemda Kab. Lima puluh kota dan terbukti mereka dilibatkan dalam rapat pada tanggal 23 Juli 2007. Dari empat kelompok tani calon penerima bantuan sapi nagari Mungo pada umumnya bukan masyarakat Mungo yang mengolah dan menggarap lahan yang disengketakan yang menerima tetapi umumnya berasala dari masyarakat yang berstatus PNS (informasinya pengawai BPTU SP dan anggota Denzipur Padang Mangatas).

Dengan adanya keputusan Rapat Pemda Kab. Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Nagari baik nagari Mungo maupun nagari tetangga sekitar nagari Mungo pada tanggal 23 Juli 2007, dimana bantuan sapi dikaitkan dengan permasalahan sengketa tanah ulayat bahkan diharuskan mengosongkan lahan sampai tanggal 27 November 2007, maka dengan tegas masyarakat Mungo yang mengolah dan mengarap lahan menyatakan sikap menolak pemberian bantuan sapi tersebut. Tetapi kenyataan Pemda Kab. Lima Puluh Kota tetap memaksaan kehendaknya untuk mengusur masyarakat Mungo, terima atau tidak terima bantuan sapi tersebut pada tanggal 26 November ini maka penggusuran tetap akan dilakukan rencananya tanggal 27 Novemver 2007 ini.

Perkembangan terakhir dari masyarakat Mungo (sampai malam ini), ternyata informasinya Penggusaran ditunda sampai hari kamis tanggal 29 Novemver 2007 dan masyarakat nagari Mungo khusus penerima sapi diberi tenggang waktu untuk mengambil keputusan sampai besok tanggal 28 November 2007.

Kondisi Masyarakat Mungo (saat ini)

Masyarakat Mungo yang saat ini mengolah dan mengarap lahan tetap akan bertahan di lokasi, walaupun ada beberapa orang yang trauma dengan penggusuran mulai membawa barang-barangnya dari lokasi. Tetapi secara umum masyarakat Mungo menyatakan siap akan bertanah di lokasi untuk mempertahankan hak-haknya walaupun pengusuran kembali oleh Pemda Kab. Lima puluh kota sudah di depan mata. Malam ini mereka mengadakan rapat untuk menghadapi penggusuran besok dan mencari cara untuk antisipasi penggusuran.

Upaya yang telah dan sedang dilakukan

1.Keputusan Rapat masyarakat Mungo secara tegas menolak bantuan sapi yang kaitan dengan sengketa tanah ulayat apalagi diminta mengosongkan lahan mereka satu-satunya sebagai tempat mengantungkan hidup
2.Sampai saat ini tidak sapi pun masyarakat Mungo yang mau menandatangi surat pernyataan keluar dari lahan sebagai syarat untuk menerima bantuan sapi.
3.Tadi siang (tanggal 26 November 2007), perwakilan masyarakat Mungo bersama LBH Padang dan Persatuan Persaudaraan Tani Nelayan Nusantara (P2TANRA Sumbar) telag mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar. Ketua Komnas HAM Sumbar secara langsung telah menghubungi Bupati Lima Puluh Kota, Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota, Gubenur Sumbar dan rencananya jam 09.00 wib pagi besok (tanggal 27 November 2007) Gubenur akan mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
4.LBH Padang sudah menghubungi dan minta dukungan DPRD Sumbar, berhubung anggota DPRD Sumbar besok baru pulang dari Kunker maka rencananya Rabu, 28 November 2007 akan diadakan pertemuan dengan DPRD Sumbar.
5.LBH Padang juga sudah mengirimkan surat ke Menteri Pertanian Cq, Dirjen Peternakan RI mempertanyakan bantuan sapi dan kaitannya dengan sengketa lahan yang meminta masyarakat mengosongkan lahan.
6.Mengenai penggusuran besok, LBH Padang juga sudah mengirimkan staffnya untuk memantau dan meliput semua kejadian yang akan terjadi besok.
7.LBH Padang bersama P2TANRA juga telah menginformasikan kepada jaringan via Adi Raca untuk mendapat dukungan dan melakukan upaya antisipasi penggusuran yang akan dilaksanakan besok., atas bantuan teman-teman jaringan langsung menghubungi Bupati Kab. Lima Puluh Kota maka informasinya penggusuran rencana akan ditunda sampai kamis besok.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dan penggusuran yang akan dilakukan terhadap masyarakat Mungo maka kami LBH Padang dan P2TANRA Sumbar (organisasi induk masyarakat Mungo (OTL Pelita Mungo), mengharap bantuan dan dukungan dari kawan-kawan jaringan.

Bila dukungan dan bantuan berupa surat
dapat langsung ditujukan kepada Bupati Kab. Lima puluh Kota dengan alamat Kantor Bupati : Jl. Soekarno Hatta No.1 Kota Payukumbuh, Propinsi Sumbar ditembuskan ke komnas HAM perwakilan sumbar, Gubenur Sumbar, DPRD Sumbar, Kantor LBH Padang dan P2TANRA Sumbar Jl. Pekanbaru No. 21 Asratek Ulak Karang Padang Telp. (0751) 7051750, Fax. (0751) 7056059.

Nomor Kontak, bisa menghubungi :

Bupati Lima Puluh Kota (Amri Darwis) : HP. 08126693646 atau Telp. (0752)92801
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar (Rumazar Ruzuar : HP.08197514074
Pengurus P2TANRA Sumbar (Afrizal) : 085263234657
Direktur LBH Padang (Alvon Kurnia Palma) : HP. 08126707217, email : alvon2002@yahoo.com atau LBH Padang : lbh_pdg@ranahminang.net
Koordinator Divisi HAM LBH Padang (Vino Oktavia.M, S.H.) : HP. 081363324098, email : vinho79@yahoo.com


Padang, 26 November 2007
Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya

Salam


Vino Oktavia.M, S.H.
Koordinator Divisi HAM LBH Padang



MENANTI BADAI SAWIT REDA ; KISAH KELAM DARI LUBUAK PUDIANG - Bagian I ”Apa Pandangan Perusahaan Tentang Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat, Hari Ini ?”

Write a comment

You must be logged in to write a comment. if you're not a registered member, please sign up.