Perayaan Maulid Memang Bidáh
Tuesday, June 26, 2007 2:05:03 PM
بسم الله الرحمن الرحيم
Berikut kutipan dari tulisan syaikh Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad dengan perubahan seperlunya.
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, petunjuk dan ampunan serta bertaubat kepada-Nya. Kita memohon perlindungan dari kejahatan diri dan amalan kita kepada-Nya. Sesungguhnya barang siapa yang telah Allah berikan petunjuk, niscaya tidak akan ada yang mampu menyesatkannya, dan barang siapa yang telah Allah sesatkan, niscaya tidak akan ada yang mampu memberikannya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah subhana wataála semata, dan tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Amma ba’du:
Semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sallallaahu alaihiwasallam , keluarga, dan sahabatnya.
Para ulama–baik yang membolehkan perayaan maulid atau tidak- telah sepakat bahwa perayan maulid tidak pernah dilaksanakan oleh salafus sholeh (ulama’ terdahulu), dan diantara pernyataan mereka :
1.Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya “Iqtidlous Sirotul Mustaqim Mukholafata Ashabil Jahim” Hal: 295 tentang Maulid Nabawy: “Tidak pernah dilakukan oleh as salafus sholeh padahal dorongan untuk diadakannya perayaan ini sudah ada, dan tidak ada penghalangnya, sehingga seandainya perayaan ini sebuah kebaikan yang murni atau lebih besar, niscaya as salaf (ulama’ terdahulu) –semoga Allah meridloi mereka- akan lebih giat dalam melaksanakannya daripada kita, sebab mereka lebih dari kita dalam mencintai Rosulullah Sallallaahu alaihiwasallam dan mengagungkannya, dan mereka lebih bersemangat dalam mendapatkan kebaikan. Dan sesungguhnya kesempurnaan rasa cinta dan pengagungan kepada beliau terletak pada sikap mengikuti dan mentaati perintahnya, dan menghidupkan sunnah-sunnahnya, baik yang lahir ataupun batin, serta menyebarkan ajarannya, dan berjuang dalam merealisasikan hal itu dengan hati, tangan dan lisan. Sungguh inilah jalannya para ulama’ terdahulu dari kalangan kaum muhajirin dan anshor yang selalu mengikuti mereka dalam kebaikan”. Dan silahkan baca pernyataan beliau dalam kitab “Al Fatawa Al Misriyah” 1/312.
2.Beberapa ulama’ berpegangan dengan pernyataan Al fakihany dalam bukunya ini, diantaranya :
1.Al Maliky dalam hasiyahnya terhadap kitab “Mukhtashor As Syikh Kholil AL Maliky” 7/168, dalam pembahasan Al Washiyah, beliau menyatakan: “Adapun berwasiat untuk perayaan al maulid as syariif, maka Al fakihany telah menyebutkan bahwa perayaan maulid adalah makruh hukumnya”.
2.Dan diantara mereka Abu Abdillah Muhammad Ulaisy dalam kitabnya “Fathu Al Aly Al Malik Fi Al Fatawa Ala Mazhab Al Imam Malik” 1/171 ketika ditanya tentang seorang lelaki yang memiliki seekor sapi yang sedang sakit, padahal dia sedang hamil, lalu orang itu berkata “ Kalau Allah menyembuhkan sapiku, maka wajib atasku untuk menyembelih anak yang di dalam perutnya ketika acara maulid Rosulillah Sallallaahu alaihiwasallam , dan kemudian Allah menyembuhkan sapinya dan melahirkan anak betina, kemudian dia menunda penyembelihan sampai anak sapi tersebut besar dan hamil, apakah wajib atasnya untuk menyembelih sapi tersebut atau boleh menyembelih penggantinya atau dia tidak berkewajiban apa-apa ? Maka beliau menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan : “Alhamdulillah, dan sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada sayidina Muhammad Rosulillah Sallallaahu alaihiwasallam, dia tidak berkewajiban apa-apa, karena perayaan maulid Rosulillah tidaklah disunnahkan”.
3.Ungkapkan pengarang kitab “al mi’yar al maqhrib” dalam nukilannya terhadap jawaban salah seorang ulama Maqhrib “Ustaz abu ‘abdillah al hiar” terhadap sebuah pertanyaan yang ditujukan kepadanya tentang seseorang yang mewakafkan sebatang pohon untuk malam maulid, kemudian orang tersebut meninggal, lalu anaknya ingin mengambil pohon tersebut?, berdasarkan apa yang telah ditetapkannya bahwa melakukan maulid pada malam tersebut adalah Bid’ah, mewakafkanan pohon tersebut adalah satu sebab masih berlangsungnya perbuatan tersebut, yang tidak ada anjuran dalam agama untuk melakukannya, sedangkan menghapus dan mencegahnya adalah di tuntut dalam agama, kemudian ia menambahkan lagi, bahwa malam maulid di zamannya dilakukan dengan tatacara kaum fakir(), sebagai mana dalam ungkapan beliau: “cara-cara mereka pada saat ini telah mencemari agama, karena kebiasaan mereka dalam perkumpulan tersebut hanya menyanyi dan bersorak-sorai, mereka telah mempengaruhi orang-oramg awam kaum muslimin bahwa hal yang demikian adalah ibadah yang sangat agung untuk dilakukan pada waktu tersebut, dan merupakan jalan para wali Allah, sedangkan kenyataan mereka adalah kaum yang bodoh, yang mana diantara mereka banyak yang tidak mengetahui hukum-hukum yang diwajibkan kepadanya dalam sehari-hari, sebenarnya mereka adalah para pesuruh setan untuk menyesatkan orang awam kaum muslimin, dengan menghiasi kebatilan kepada mereka, mereka telah memasukan kedalam agama Allah sesuatu yang tidak termasuk kedalamnya, karena bernyanyi dan bersorak-sorai adalah termasuk dalam senda-gurau dan main-main, mereka menganggap hal yang demikian adalah perbuatan para wali Allah, ini adalah suatu kebohongan dibuat di atas nama mereka, sebagai salah satu jalan bagi mereka untuk memakan harta manusia dengan cara haram, karena itu kebiasaan mereka adalah menyendiri supaya mereka bebas melakukan hal-hal yang dilarang, maka apa yang diwakafkan untuk hal tersebut hukumnya batil karena tidak menurut cara yang benar (disyari’atkan oleh agama), maka dianjurkan bagi orang yang berwakaf tadi untuk mengalihkan wakafnya kepada hal lain yang dianjurkan dalam syari’at, kalau seandainya ia tidak mampu maka hendaklah ia ambil untuk dirinya sendiri, semoga Allah menuntun kita selalu untuk mengikut sunnah nabiNya Muhammad Sallallaahu alaihiwasallam , dan mengikuti para salaf sholih karena keselamatan terdapat dalam langkah mereka”.
4.perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya “I’lamu al muwaaqi’in” Hal: ( 2 / 390-391 ). “jika ada yang bertanya, dari mana kalian mengetahui bahwa Rasulullah Sallallaahu alaihiwasallam tidak melakukannya, tidak ditemukannya dalil tidak mesti perbuatan tersebut tidak ada”.
Pertanyaan seperti ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak mengetahui petunjuk dan sunnah Rasulullah Sallallaahu alaihiwasallam serta apa yang beliau sampaikan, kalau pertanyaan ini benar dan dapat diterima, tentu akan ada yang berpendapat dianjurkannya azan untuk sholat tarawih, dengan alasan yang sama, dan datang lagi yang lain menganjurkan mandi setiap sholat, dengan alasan yang sama juga, dan seterusnya ….maka terbuka lebarlah pintu bid’ah, setiap orang yang melakukan bid’ah akan berkata: dimana anda mengetahui bahwa hal ini tidak dilakukan Rasulullah…”.
Kalau sudah dapat ilmunya terserah kita mau mengikuti kembali kebidáhan ini atau kembali ke manhaj yang dibawa Rasulullah Sallallaahu alaihiwasallam
Dituliskan oleh: Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih
sumber www.perpustakaan-islam.com
Berikut kutipan dari tulisan syaikh Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad dengan perubahan seperlunya.
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, petunjuk dan ampunan serta bertaubat kepada-Nya. Kita memohon perlindungan dari kejahatan diri dan amalan kita kepada-Nya. Sesungguhnya barang siapa yang telah Allah berikan petunjuk, niscaya tidak akan ada yang mampu menyesatkannya, dan barang siapa yang telah Allah sesatkan, niscaya tidak akan ada yang mampu memberikannya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah subhana wataála semata, dan tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Amma ba’du:
Semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sallallaahu alaihiwasallam , keluarga, dan sahabatnya.
Para ulama–baik yang membolehkan perayaan maulid atau tidak- telah sepakat bahwa perayan maulid tidak pernah dilaksanakan oleh salafus sholeh (ulama’ terdahulu), dan diantara pernyataan mereka :
1.Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya “Iqtidlous Sirotul Mustaqim Mukholafata Ashabil Jahim” Hal: 295 tentang Maulid Nabawy: “Tidak pernah dilakukan oleh as salafus sholeh padahal dorongan untuk diadakannya perayaan ini sudah ada, dan tidak ada penghalangnya, sehingga seandainya perayaan ini sebuah kebaikan yang murni atau lebih besar, niscaya as salaf (ulama’ terdahulu) –semoga Allah meridloi mereka- akan lebih giat dalam melaksanakannya daripada kita, sebab mereka lebih dari kita dalam mencintai Rosulullah Sallallaahu alaihiwasallam dan mengagungkannya, dan mereka lebih bersemangat dalam mendapatkan kebaikan. Dan sesungguhnya kesempurnaan rasa cinta dan pengagungan kepada beliau terletak pada sikap mengikuti dan mentaati perintahnya, dan menghidupkan sunnah-sunnahnya, baik yang lahir ataupun batin, serta menyebarkan ajarannya, dan berjuang dalam merealisasikan hal itu dengan hati, tangan dan lisan. Sungguh inilah jalannya para ulama’ terdahulu dari kalangan kaum muhajirin dan anshor yang selalu mengikuti mereka dalam kebaikan”. Dan silahkan baca pernyataan beliau dalam kitab “Al Fatawa Al Misriyah” 1/312.
2.Beberapa ulama’ berpegangan dengan pernyataan Al fakihany dalam bukunya ini, diantaranya :
1.Al Maliky dalam hasiyahnya terhadap kitab “Mukhtashor As Syikh Kholil AL Maliky” 7/168, dalam pembahasan Al Washiyah, beliau menyatakan: “Adapun berwasiat untuk perayaan al maulid as syariif, maka Al fakihany telah menyebutkan bahwa perayaan maulid adalah makruh hukumnya”.
2.Dan diantara mereka Abu Abdillah Muhammad Ulaisy dalam kitabnya “Fathu Al Aly Al Malik Fi Al Fatawa Ala Mazhab Al Imam Malik” 1/171 ketika ditanya tentang seorang lelaki yang memiliki seekor sapi yang sedang sakit, padahal dia sedang hamil, lalu orang itu berkata “ Kalau Allah menyembuhkan sapiku, maka wajib atasku untuk menyembelih anak yang di dalam perutnya ketika acara maulid Rosulillah Sallallaahu alaihiwasallam , dan kemudian Allah menyembuhkan sapinya dan melahirkan anak betina, kemudian dia menunda penyembelihan sampai anak sapi tersebut besar dan hamil, apakah wajib atasnya untuk menyembelih sapi tersebut atau boleh menyembelih penggantinya atau dia tidak berkewajiban apa-apa ? Maka beliau menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan : “Alhamdulillah, dan sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada sayidina Muhammad Rosulillah Sallallaahu alaihiwasallam, dia tidak berkewajiban apa-apa, karena perayaan maulid Rosulillah tidaklah disunnahkan”.
3.Ungkapkan pengarang kitab “al mi’yar al maqhrib” dalam nukilannya terhadap jawaban salah seorang ulama Maqhrib “Ustaz abu ‘abdillah al hiar” terhadap sebuah pertanyaan yang ditujukan kepadanya tentang seseorang yang mewakafkan sebatang pohon untuk malam maulid, kemudian orang tersebut meninggal, lalu anaknya ingin mengambil pohon tersebut?, berdasarkan apa yang telah ditetapkannya bahwa melakukan maulid pada malam tersebut adalah Bid’ah, mewakafkanan pohon tersebut adalah satu sebab masih berlangsungnya perbuatan tersebut, yang tidak ada anjuran dalam agama untuk melakukannya, sedangkan menghapus dan mencegahnya adalah di tuntut dalam agama, kemudian ia menambahkan lagi, bahwa malam maulid di zamannya dilakukan dengan tatacara kaum fakir(), sebagai mana dalam ungkapan beliau: “cara-cara mereka pada saat ini telah mencemari agama, karena kebiasaan mereka dalam perkumpulan tersebut hanya menyanyi dan bersorak-sorai, mereka telah mempengaruhi orang-oramg awam kaum muslimin bahwa hal yang demikian adalah ibadah yang sangat agung untuk dilakukan pada waktu tersebut, dan merupakan jalan para wali Allah, sedangkan kenyataan mereka adalah kaum yang bodoh, yang mana diantara mereka banyak yang tidak mengetahui hukum-hukum yang diwajibkan kepadanya dalam sehari-hari, sebenarnya mereka adalah para pesuruh setan untuk menyesatkan orang awam kaum muslimin, dengan menghiasi kebatilan kepada mereka, mereka telah memasukan kedalam agama Allah sesuatu yang tidak termasuk kedalamnya, karena bernyanyi dan bersorak-sorai adalah termasuk dalam senda-gurau dan main-main, mereka menganggap hal yang demikian adalah perbuatan para wali Allah, ini adalah suatu kebohongan dibuat di atas nama mereka, sebagai salah satu jalan bagi mereka untuk memakan harta manusia dengan cara haram, karena itu kebiasaan mereka adalah menyendiri supaya mereka bebas melakukan hal-hal yang dilarang, maka apa yang diwakafkan untuk hal tersebut hukumnya batil karena tidak menurut cara yang benar (disyari’atkan oleh agama), maka dianjurkan bagi orang yang berwakaf tadi untuk mengalihkan wakafnya kepada hal lain yang dianjurkan dalam syari’at, kalau seandainya ia tidak mampu maka hendaklah ia ambil untuk dirinya sendiri, semoga Allah menuntun kita selalu untuk mengikut sunnah nabiNya Muhammad Sallallaahu alaihiwasallam , dan mengikuti para salaf sholih karena keselamatan terdapat dalam langkah mereka”.
4.perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya “I’lamu al muwaaqi’in” Hal: ( 2 / 390-391 ). “jika ada yang bertanya, dari mana kalian mengetahui bahwa Rasulullah Sallallaahu alaihiwasallam tidak melakukannya, tidak ditemukannya dalil tidak mesti perbuatan tersebut tidak ada”.
Pertanyaan seperti ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak mengetahui petunjuk dan sunnah Rasulullah Sallallaahu alaihiwasallam serta apa yang beliau sampaikan, kalau pertanyaan ini benar dan dapat diterima, tentu akan ada yang berpendapat dianjurkannya azan untuk sholat tarawih, dengan alasan yang sama, dan datang lagi yang lain menganjurkan mandi setiap sholat, dengan alasan yang sama juga, dan seterusnya ….maka terbuka lebarlah pintu bid’ah, setiap orang yang melakukan bid’ah akan berkata: dimana anda mengetahui bahwa hal ini tidak dilakukan Rasulullah…”.
Kalau sudah dapat ilmunya terserah kita mau mengikuti kembali kebidáhan ini atau kembali ke manhaj yang dibawa Rasulullah Sallallaahu alaihiwasallam
Dituliskan oleh: Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih
sumber www.perpustakaan-islam.com




Mas Kaji QuadratMaslych # Sunday, August 9, 2009 3:23:10 PM
Postingnya terlalu bagus untukku. Jadi, no comment.
Mas Kaji QuadratMaslych # Sunday, August 9, 2009 3:40:30 PM
Tolong jelaskan dulu arti bid'ah versi Anda!
Rosulullah SAW bersabda: Ikutilah aku dan Sahabat2ku (khulafaur roosyidiin)!
Sholat Dhuhur 2 rokaat itu baru bid'ah (dholalah, sesat).
Ojo saklek2 tho mbak..!
I love you full.