Nikah sirih..
Tuesday, August 25, 2009 2:00:07 PM
Pernikahan dalam agama adalah hal yang wajib dilakukan jika seseorang sudah mampu baik secara materi maupun kesiapan yang lainnya.Syarat pernikahan yang paling wajib dan umum adalah adanya wali,penghulu saksi dan mahar dgn demikian nikah dapat dilaksanakan dan sah.tidak ada dalam agama harus izin negara atau KUA walaupun hal itu boleh saja asal bukan dijadikan dasar atau masuk rukun syarat nikah.
Di blog ini sebenarnya saya hanya ingin menanggapi sedkt komentar andi soraya mengenai nikah sirih. Di situs detikcom beliau mengatakan bahwa "nikah sirih=zina/kumpul kebo" walaupun dia sndr mengutip ucpapan ustzah (entah ustazah siapa,ustazah jadi2n x...??) Pernyataan ini membuat saya sedkt gerah. Disinilah menunjukan kebodohannya tentang agama. Sudah jelas skali kalau nikah siri adalah SAH dimata agama karena ada saksi,penghulu dan wali hanya saja secara negara memang belum diakui tp bkn berarti "tdk sah" karena dalam nikah sirih sudah terpenuhi syarat dan rukun2nya. Dalam hadis dikatakan bahwa siapa yg telah menikah maka ia telah menyempurnakan setengah dr agamanya dan setengahnya dipenuhi dgn ibadah2 yg lain...Saya disini berbicara mengatasnamakan agama bukan individu/perorangan.! Dan Kepada yg bersangkutan ( mdh2n baca tulisan ini )hendaknya dipikir dulu sebelum bicara..!






Unregistered user # Sunday, June 14, 2009 4:42:42 PM
AZIZY491azizy491 # Wednesday, June 17, 2009 1:07:12 AM
Unregistered user # Monday, June 22, 2009 11:12:07 AM
AZIZY491azizy491 # Tuesday, June 23, 2009 11:38:38 AM
Unregistered user # Monday, September 7, 2009 8:14:51 AM
AZIZY491azizy491 # Monday, September 7, 2009 9:31:17 AM