Hukum dan Masyarakat

Catatan Harian

Subscribe to RSS feed

Academic Research and Legal Consequences

Bernadinus Steni

In these last days, national media is hailed by controversy of research done by ESDM which is further used by PSLH UNDIP as one of their basic data of research that criticized by UGM. PSLH UNDIP appears to have been funded by PT Semen Gresik to organize research in order to provide academic back ground of legal procedures to legalize the access of that company over 2000 ha land in Sukolilo of Central Java for fabric of cement.

According to UGM, there are many kinds of ecological settings that unconsidered by ESDM despite the tangible description of impacts. UGM and teams find 79 active water resources and 39 of investigated have produced 1.009,36 litre per second. Also they found 24 caves and 15 of them are the water resources actively. 12 of those resources are incorporated to be the area of exploitation. Poppy Ismalina as one of UGM’s team researcher composes the data against of what UNDIP done in other ways. UNDIP’s discovery is that in 7 villages of Sukolilo, only 6 water resources found, while several are dry cave without water resources. Finding more, UNDIP’s searching maps the west territory as a number one carst which catches water. On the contrary, the east is dry carst and such finding soon being a recommendation that east area can be mined for cement.
The most skeptical question on UNDIP’s research is about using of territory management of Pati District which is out of date (Kompas 12 July 2008). On scientific ground and methodological perspectives, using such the weak data, for such kind of research, are catastrophes for two responsibilities. First, it is going to be a bad signal for scientific truth of a research which leads to set up a certain public policy. Peoples, inevitably is going to conclude generally soon or later that even scientific report can be manipulated for many kind of reason utterly unrelated with scientific matters. Second, it will maim the ethics of scientific report which has driven method tightly and less dubious to its result. By using such data and gap of finding with UGM’s has, UNDIP at least is condemned by public trial through press coverage and many public media. It is an initial signal that such research has annoyed the common sense on ethics of scientific research.
Soon afterward, this was going to be the polemics on moral attitude and position of research in field of scientific validity. Apparently, ethics is paradigm of this discussion because either moral attitude or scientific responsibility subject to the certain guideline and code of conduct which are most of them about ethics. However, it is not about right or wrong but talking more on method of choices which drive somebody, group, people to ensure something on track.

Punished on Assisting Crime
On ethics, it is important to remind some well-known history of which ethics and legal principles connected each other. It was Nazi which greatly used the power of science to back up the cruel extermination for the sake of Puritanism of Aria. In 1947, scientists involved in many ways of Nazi’ darkness to human history, was sued before the court to make responsible for their engagement in torture, extermination and other cruel on human being along Hitler’s hand over Europe.

The underline argument of judges is that scientist is adjudicated because of assisting criminal by utilizing the scientific capacity. It is showing that the reason is because of criminal, whatever the ways went through. Accordingly, scientific method is not in the area of be sentenced guilty or not, but in terms of using scientific for violating the legal order or social order, whether intentionally or not.

Legal Consequences
In legal procedures, sometimes we need to organize scientific research providing scientific legitimacy on the background of issuing policy. But, it is until now that research behind policy is never cancelled after the policy in question retracted. Research in that sense is the only supporting of policy. In addition, a research also comes up with inner logic which does not always related to scientific purpose. Either money or appeal of power interfere with research sometimes strike the ethics down instead of objectivity.

Research such as AMDAL and other initial processes of academics to support the issuing of licence is having legal implication in itself. While it was not designedly to have legal implication instead of academic purpose, research for policy-making is really a part of the whole process. In particular, as ever appointed in many research and theory, law is space of and for negotiation which is on rhetoric, a little bit contrary since initially presumed that many interest will have the same position before the law-making. Law is a breakthrough of political impasse of which law supposed to be neutral. But, it is also contested power which is Marx thesis really on board, since he said that law is a part of upper class’ instrument to make the frame of power settled. In that context, proletarian will be alienated from controlling power but getting worst for subject under the upper class power.

It is the background that situating a research for policy in particular also a research for the upper class which has money and other resources to take over silently even openly the law-making process. Since the process becomes partial, soon afterwards law is going to be steered particularly by its proponents. Accordingly, a research whatever it scientific is, basically can be posed to politically include other for exclude others. In sounds of legal terminology, such tendency is a category of motivation to commit a violation against the law or social order. Therefore, it is a reason to consider it as a connected process to a kind of violations. It is not a suit on scientific process and validity but a suing against the action of supporting somebody or organizing scientific research to any criminal aims.

Step forward of forgoing supposes to have clearly distinction between scientific research and scientific matters for a kind of violations. Scientific research cannot be adjudicated for doing scientific research. But, it must be followed by many clear indicators showing that such research is a part of violation.

Conference on the Tyranny of Capital

Conference at Faculty of Political Science, University of Indonesia
August, 5-7, 2008


Elsam cooperated with some NGOs (Reform Institute, INFID, TURC, HuMa, etc) and press (Djakarta Post, Tempo, Koran Tempo, KBR68H, Hukumonline), and University of Indonesia, supported by Friedrich Ebert Stiftung, organized a conference on the tyranny of capital, an issue that arises rapidly soon after the enactment of Law No 25/2007 on Investment. Actually, this is relatively not a new issue since for a long period it has become a high tension discursive debate and struggle in empirical side. Capital, cited by one of the speakers who comment some points of this conference, is flowering everybody everywhere with its appeal. Capital has been celebrating. On the contrary, talking capital in decreasing way, sounds like “jealous” of people which has no opportunity to celebrate capital. Accordingly, this conference has risen the pejorative sense of capital. Capital is understood as the invisible hand behind the fact of the elimination of communities’ control over land and natural resources. Hence, the criticism, correction and other words reviewing capital are compiled, to which public rights is the basis of review.


Discourse within the Conference

There are some interesting topics flowing in this conference.

(1) Law and economics

Law and economics was coloured by the full tension of neo-liberalism intrusion in many relations. Many speakers through either field experiences or researches conclude that neo-liberalism has made grounded concepts and methods within bureaucracy, scientist, community, education, press, banks, and popular figures, mobilized to push the neo-liberal done effectively and serve the drivers devil or invisible hand as to the revival of servitude in the era of colonialism.

What neo-liberalism really is? A speaker in panel law and economics quotes the concept of Pierre Bourdieu (1932-2004), France sociologist, anthropologist, philosopher, and champion of the anti-globalization movement which describe neo-liberalism as a program arranged to crush collective structures of society that potentially stand against free market. Thus, the state control over natural resources must be weakened and replaced by the market control.

Market-friendly as a principle in neo-liberalism is inspiring economics account and legal figures both in education and practical level. Recent Indonesia which is demonstrating the situation of a weak state and serving the perspective of economic-legal market with no reserve are part of interference scope of proving that neo-liberal has penetrated deeply and in a widespread scale.

(2) Agrarian Issue

The strategy of neo-liberalism, furthermore, goes through the liberalization of water, land, forest, public services and all kind of public good, then reforming them merely as the commercial matter. This is clearly seen in many laws in Indonesia. For instance, law on investment is driven by World Bank idea to commercialize all natural resources and open them to free market. Some provisions within WTO circles that push the developing countries to release state’s control on public goods are deeply accommodated in this law, even softened by the concept of administrative license, arguing that the state has the control over natural resources. But the fact that state is powerless in managing those resources then leads to collaboration between state and the private sectors to utilize natural resource effectively. Many facts in the field is showing that the administration of the state is a camouflage to the true story that state is loosing its power.

(3) Indigenous Peoples issue

Indigenous peoples come in many topics as the groups suffered by outsiders included capital and the state agencies as the cronies of capitalist. On the other hand, indigenous peoples also take a position as the new political group which is triggered by the political chance of regional autonomy but also driven by politics of mobilization continuing the Soeharto’s regime legacy. Having the thought of neo-liberalism in mind, one can easily recognize that indigenous peoples seem to be more vulnerable since the international decisions of free market and the proponents can go directly to the communities with no need to deal with state’s control.

Community empowerment which has been taken for long time is still on the way of many development agencies and human rights defenders but their work is likely in a racing competition with the international and national actors of neo-liberalism, with very little hope to be achieved before the communities will surrender to the control of free market.

Themes and issues

The things has to be discussed are about how to choose strategy to minimize the impacts of neo-liberalism in which entities like indigenous, family, gender, as the mainstream taskforces to encounter the global proponents of neo-liberalism are examined in various perspectives. One major issue is how to make these taskforces met each other to maintain common strategies and concepts along with the peoples who struggle for it. Meeting points between indigenous and gender issue need to be discussed more, due to the criticism of gender movement that indigenous structure is one of the problems of women access to justice. This problem lays down in the collective identity left inherent in the community which is known as “adat” and considered in part as a very long hedge they have for a defensive mechanism. Loosing this demarcation totally will – some have proposed this assumption - be followed by exposing the community’s land, water, forest that have been smaller and smaller before to free market thus will lead them to be landless social groups.

Another topic is about questioning the state’s mandate to comply the citizen’s rights but minimize the market’s control within policy making process. But compliance the rights of citizens and enabling the vulnerable groups to reach the same opportunity on prosperity with the common society are the big challenges of Indonesia which is gradually but sure leads to the market’s control. The question is how we can lay our problem on the shoulder of the state which is held by the power of market? The answers have to be looked for but they have to come soon, otherwise the stage early taken over by the totalitarian control of market which is neo-liberalism.

Free and Prior Informed Consent and Legal Pluralism

Today, we discuss about the possibility of legal pluralism and FPIC across each other. The background is legal pluralism seems have the same concern with FPIC on the matter of opening space for community to get, generate and organize their rights. The main question is, does legal pluralism present the answer for social movement concern on indigenous peoples struggle, especially on land and natural resources right?

Inge from UI explained the common pictures of legal pluralism, included history, definition and debates around legal pluralism. While Emil describes FPIC based on field work study in some pilot areas of FPIC Project whereby communities negotiate their rights over the authority, values and norm they have. Both legal pluralism and FPIC talk about local and portrait of local relation. But, legal pluralism looks into the communities as an analytical approach to find the deeper understanding on the real situation in society. In brief, legal pluralism is the way of reading on social field based on what the social field said.

Thus, legal pluralism is not an answer of social movement question about the strategy and ways to strengthen and revitalize Indigenous Peoples rights. Legal pluralism just offers an approach to look better inside social field. FPIC is social movement to make community has their common perspectives and norms on natural resources and by those ways they can have the same voice toward outsiders who initiated the projects inside the border of communities’ territory. Legal pluralism deconstructs the ideology of law-making (authority that seems single, solid and unity) monopolized by state. In addition, law-making could be found everywhere. In this point, legal pluralism sounds contrary against FPIC, because legal pluralism deconstructs things about law, while FPIC precisely construct them.

Firstly, FPIC and LP seem connected to the local constellation. But, reading the legal pluralism introduction again and again, clearly it is closer and indeed born from the womb of postmodernism. This is the reason behind the scattered approach of LP rather than loading and uploading approach. On the contrary, FPIC is used to making consensus among community wherein claim on rights relied on, then those will be negotiated to outsiders. Meaning that FPIC is moved from “building or making” which obviously is the modernism thinking. This is why, to date, it is difficult to push legal pluralism issue in strategy that sounds building something.

Kebagusan, May, 13, 2008

Transplantasi Hukum, Posisi Hukum Lokal dan Persoalan Agraria

Bernadinus Steni
_______________________________________________________________________


Secara historis, di negeri-negeri bekas kolonial seperti Indonesia, hukum formal merupakan perangkat yang pernah dipakai oleh pemerintah kolonial untuk mengetatkan daya cengkeram mereka atas pribumi dan sumber daya alam yang dikuasai pribumi. Hukum kolonial tersebut, masih terus dipakai hingga kini, tidak hanya substansinya tetapi juga seringkali spiritnya yang menindas dan mengeksploitasi. Karena itu, pembaruan hukum dalam konteks negara post-kolonial seperti Indonesia, tak pelak lagi berhadapan dengan segala infrastruktur hukum yang memang dicangkokan (legal transplantation) mendekati utuh dari negeri Belanda. Tanpa proses reflektif yang lebih dalam untuk memeriksa ulang warisan-warisan Belanda tersebut, pemerintah tetap mengikuti warisan-warisan itu secara serampangan. Pada titik ini, persoalan lain segera menunggu. Hukum yang dicangkokan buta terhadap realitas sosial, sehingga ketika diterapkan, seringkali menjadi akar kekerasan struktural yang menghantam dengan keras hak-hak masyarakat lokal yang bernaung di bawah kekuatan hukum lokal. Inilah salah satu masalah yang terus diwariskan dalam tradisi hukum Indonesia.

Transplantansi secara etimologis berarti pencangkokan. Dalam konteks hukum, transplantasi berawal dari warisan hukum kolonial di negara-negara bekas jajahan dimana, hukum-hukum itu serta merta digunakan sebagai bagian dari hukum negara merdeka. Tetapi penggunaan tersebut menyimpan persoalan kontekstualisasi hukum yang seringkali berbeda antara negara tempat bersemainya pemikiran, azas dan rumusan-rumusan hukum dengan tempat penggunaannya. Selanjutnya, seperti lingkaran setan, negara-negara bekas kolonial terjebak kesulitan serius untuk melepaskan diri dari hukum kolonial karena senantiasa diproduksi dan direproduksi ulang dalam hukum-hukum lain di level makro maupun peraturan-peraturan dan lembaga pelaksana (Wignjosoebroto, 2002).

Tulisan ini mencoba untuk melihat warisan tersebut dalam substansi peraturan agraria (bumi, air dan ruang angkasa) dan Sumber Daya Alam (pertambangan, hutan, tanah, pesisir, laut, daerah aliran sungai, dll) terutama untuk memeriksa bagaimana dan apa konsekuensi warisan tersebut ketika bertemu dengan hukum-hukum lokal yang berbasis pada identitas lokal masyarakat adat. Uraian akan berawal dari persoalan transplantasi substansi hukum agraria yang menimbulkan persoalan dalam hukum dan juga konflik lapangan. Dua persoalan ini akan diperiksa lebih luas dalam gagasan-gagasan hukum yang memperlihatkan bahwa masalah transplantasi hukum tidak hanya persoalan asimestris konsep hukum barat dalam konteks Indonesia tetapi juga pada gagasan, pengetahuan dan sejarah yang membingkainya.


Transplantasi Hukum Agraria

Dalam banyak studi tentang warisan kolonial hukum agraria (Alam dan Fitryawan [peny], 2005: 138), (Fauzi, 2003: 17-36), (Lynch dan Harwell, 2002: 19-43) sekurang-kurangnya, ada dua warisan besar substansi hukum agraria kolonial Belanda ke dalam hukum Indonesia masa kini: pertama, domein verklaring yang direproduksi lewat konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dalam UUPA. Disana negara memiliki tiga kewenangan pokok, yakni: (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber-sumber agraria; (2) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; (3) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Secara atributif, HMN dapat dikuasakan kepada pemerintah, masyarakat hukum adat dan daerah-daerah swatantra, sehingga HMN bisa diterjemahkan sebagai hak ulayat masyarakat adat yang berada pada level lokal.

Namun, dalam berbagai undang-undang sektoral, konsep HMN menyempit. UU Kehutanan menyebut HMN memberi wewenang kepada pemerintah, secara khusus Menteri Kehutanan untuk menjalankan kewenangan (1) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (2) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan (3) mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. UU sumber daya air juga memberi kewenangan penyeleggaraan penguasaan air kepada pemerintah/pemerintah daerah.

Peta kecenderungan HMN ini, meski terlalu simplistis, paling tidak memperlihatkan bahwa posisi masyarakat adat yang diatur secara setara dengan pemerintah dalam rezim UUPA, nampaknya ditelikung menjadi relasi yang subordinat dengan pemerintah. Ketimpangan relasi diikuti dengan mengecilnya hubungan masyarakat adat dengan sumber-sumber agraria. UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air mensyaratkan pengakuan hukum sebagai basis legal sebelum masyarakat adat memiliki akses terhadap agraria dan sumber daya alam. Dalam hal ini, ada dua bentuk pengembangan baru atas rezim HMN, yakni: (1) untuk memperoleh haknya sebagai masyarakat adat, berbagai undang-undang ini mensyaratkan adanya pengakuan hukum yang diikuti oleh perangkat prosedur sebagai konsekuensi hukum untuk memastikan ukuran, tahapan dan standar hukum yang sedapat mungkin seragam sifatnya. (2) Hak penguasaan adat yang selevel dengan HMN dalam rezim UUPA dikurangi menjadi hak berbasis rezim perijinan. Disana, untuk mendapatkan hak tertentu atas hutan, masyarakat adat harus mengikuti sejumlah prosedur tertentu.

Persoalannya menjadi lebih rumit karena untuk mendapatkan hak memanfaatkan hasil hutan, masyarakat (hukum) adat harus melalui tahapan yang berlapis. Menurut temuan Rikardo Simarmata, setidaknya ada tiga langkah yang harus ditempuh yakni (1) harus diakui keberadaannya oleh pemerintah provinsi; (2) areal hutan adatnya harus ditetapkan oleh Menteri Kehutanan; (3) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota memberikan ijin pemanfaatan hasil hutan. Tahapan-tahapan tersebut, demikian rumitnya (birokratis, tidak ramah, high cost), sehingga hampir-hampir sulit ditempuh oleh masyarakat adat yang tidak terbiasa dengan prosedur formal (Simarmata, 2006: 316-317). Dalam hal ini, hukum negara sudah tidak lagi mengakui rezim penguasaan adat karena dengan menempatkannya dalam rezim perijinan, segera tertera implikasi konsep perijinan bahwa hak tradisional adat adalah sesuatu yang dilarang atau tidak boleh dikerjakan tapi atas ijin pejabat yang berwenang, penguasaan tersebut boleh dikerjakan dengan membayar pajak, sebagai syaratnya.

kedua, UUPA mewarisi rezim property rights hukum Barat, seperti pembagian jenis hak dalam pasal 16 maupun berbagai jenis hak lainnya dalam berbagai UU sektoral tetapi juga dalam prakteknya diterapkan di atas wilayah-wilayah tradisional yang tidak mengenal rezim hak tersebut. Sejumlah studi-studi empirik memperlihatkan bahwa ada perbedaan yang sangat nyata antara hak kategoris dan hak konkrit. Hak kategoris adalah konsep hukum yang membentuk hubungan umum hak antara kategori individu atau kelompok dengan kategori sumber daya. Contoh, kategori kepemilikan, hak pengusahaan hutan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak pakai. Hak kategoris mencakup aturan-aturan dan prinsip-prinsip umum yang diungkapkan dalam istilah-istilah umum dimana tanah, air dan secara mudah diperoleh, dipindahkan maupun dialihkan. Hak konkrit, sebaliknya, hubungan hak dibentuk antara orang atau kelompok konkrit dengan sumber daya konkrit, dimana kriteria hukum dari kategori hak, hadir dalam hubungan sosial yang konkret (Franz dan Keebet von Benda-Beckmann, 2001: 37-40). Dalam konteks ini, hak privat yang diagung-agungkan dan ditulis ulang dalam UUPA, seringkali tidak kompatibel dengan kondisi empirik dalam hubungan hak di Indonesia. Di masyarakat Kayan, Limbai dan Punan, misalnya, tidak begitu tegas pembedaan antara kawasan milik perorangan dengan hak orang lain untuk memanfaatkan sumber daya di kawasan tersebut. Prinsip penguasaan lahan hutan berdasarkan siapa yang membuka hutan pertama kali, tetapi orang luar, dalam arti sesama rumah panjang, desa/dusun atau sesuku, boleh memakai asalkan minta ijin terlebih dahulu (Fauzi dan Nurjaya, 2000: 155-156).

Transplantasi dan Konflik Agraria

Transplantasi hukum agraria, baik konsep, azas hingga isinya memang menimbulkan jurang ketimpangan yang lebar dan dalam, terutama antara apa yang tertera dalam teks hukum dengan kenyataan di lapangan. Pasal-pasal hukum warisan kolonial yang dipertahankan secara ketat, selain menimbulkan pertanyaan kontekstualisasi hukum, juga menyumbang pada runyamnya persoalan agraria di lapangan. Tumpang tindih klaim berbasis hukum yang berbeda-beda dan manipulasi regim properti barat yang haus akumulasi modal menimbulkan konflik lapangan yang berujung pada sejumlah korban. Pemerintah berbasis hak menguasai negara, secara sepihak mengeluarkan ijin di atas kawasan yang sudah dihuni dan dimiliki oleh masyarakat lokal/adat.

Dalam catatan KPA, misalnya, sepanjang 2007, terjadi peningkatan kekerasan terhadap petani. Setidaknya ada 80 kasus konflik agraria struktural di seluruh Indonesia. Mayoritas konflik agraria ini terjadi di sektor perkebunan dan kehutanan. Tanah yang dipersengketakan 163.714,6 hektare yang melibatkan 36.656 KK, dan 10.958 KK diantaranya dipaksa keluar dari lahan sengketa. Akibat konflik agraria sepanjang 2007 ini, tercatat 9 orang kehilangan nyawa; 1 polisi, 2 satpam dan 6 warga. Selain itu, sebanyak 255 orang ditahan polisi, yang 129 di antaranya disiksa dan beberapa mengalami cacat, serta 208 rumah rakyat dibakar (KPA, 2007). Data ini melengkapi catatan konflik agraria struktural KPA yang merekam 1753 konflik agraria dalam periode 1970-2001 dimana cakupan luas tanah yang dipersengketakan tidak kurang dari 10.892.203 hektar dan mengakibatkan 1.189.482 keluarga menjadi korban (Kompas, 25 Juni 2004). Sementara menurut Data BPN, hingga 2007, terdapat 2810 konflik agraria skala besar (Kompas, 30 Juni 2007).

Di bidang kehutanan, pemberlakuan UU No 41 Tahun 1999 tidak banyak mengubah regim penguasaan negara dalam undang-undang sebelumnya (UU No 5/1967), sehingga memicu sejumlah konflik serius, dimana masyarakat adat maupun masyarakat lokal lainnya, sekali lagi menjadi korban. Misalnya, pada tanggal 10 Maret 2004, di Kabupaten Manggarai, NTT, empat orang warga kampung Tangkul-Colol tewas ditembak Polisi, karena memprotes penahanan warga mereka yang dituduh merambah kawasan hutan lindung. Pemerintah daerah setempat juga menebang habis kopi petani karena menganggap kawasan produktif yang dikelolah petani tersebut, berada di areal hutan lindung.

Transplantasi dan Politik Hukum

Masalah-masalah agraria yang dipicu oleh pengabaian hukum negara terhadap klaim-klaim hukum lokal atas sumber-sumber agraria dan sumber daya alam memperlihatkan regim pemikiran hukum yang berbeda-beda. Pemeriksaan lebih mendalam secara historis menunjukan bahwa kategori-kategori hukum barat yang dipaksakan secara semena-mena untuk konteks Indonesia, berawal dari tradisi pemikiran hukum modern yang mengalir secara kuat dan mempengaruhi pemikiran hukum Eropa.

Hukum modern percaya bahwa kekuatan rasio berlaku universal dan menjadi alat utama penemuan kebenaran yang sifatnya universal. Keyakinan ini menolak pandangan hukum alam bahwa kebenaran juga dapat dicapai melalui universalitas nilai tertentu, termasuk pilihan moral. Prinsip-prinsip rasionalitas hukum modern yang mengacu pada atau bersumber dari metodologi pengetahuan barat mengadopsi hampir keseluruhan konteks sosial masyarakat barat. Karena itu, di tempat kelahirannya, hukum modern tidak begitu menimbulkan pertentangan nilai. Dalam konsep kodifikasi, misalnya, nampak benar hubungan yang kompatibel antara kepentingan norma sosial masyarakat lokal dengan hukum negara modern (Wignjosoebroto, 2002).

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, dalam sejarahnya di Eropa, khususnya Prancis, kodifikasi ditujukan kepada hukum-hukum yang pada substansi dan esensinya tidak berbeda jauh dengan kaidah-kaidah lokal. Ketika Napoleon mengundangkan ketiga kitab hukum pada awal abad 19 di Perancis, misalnya, isi ketiga kodifikasi tersebut sebenarnya tidak lain dari hasil perekaman kembali kaidah-kaidah sosial yang secara de facto telah berlaku dan dianut oleh masyarakat-masyarakat lokal di negeri itu (Wignjosoebroto, 2006). Dalam hal itu, hukum Perancis memberi tempat istimewa bagi pluralisme sosial yang eksis di negeri itu. Hukum negara tidak menjadi batu sandungan bagi tertib hukum lokal dan juga sebaliknya, hukum lokal mendukung dan bahkan menjadi isi dari hukum negara.

Namun, masalah hukum modern segera nampak dalam sejumlah penerapannya di negeri-negeri lain, termasuk negeri jajahan. Di Jerman, terjadi penolakan serius dari sejumlah ilmuwan hukum Jerman yang sering dikenal sebagai Mazhab Sejarah (Historical Jurisprudence). Karl von Savigny yang merupakan proponen penolakan tersebut mengajukan tesis yang sangat terkenal hingga sekarang, “das recht wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke (hukum itu tidak dibuat, melainkan ada dan tumbuh bersama bangsa, rakyat atau masyarakat)”. Pemikiran utama Savigny dan para pengikutnya, mengandung tiga hal pokok: pertama, hukum itu ditemukan, bukan dibuat. Pertumbuhan hukum pada hakekatnya adalah proses yang tidak disadari dan organis, maka peraturan perundang-undangan tidak lebih penting dibandingkan dengan kebiasaan (custom); kedua, hukum yang mulai tumbuh sebagai hubungan hukum yang sudah dipahami dalam masyarakat-masyarakat primitif ke arah hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern, menyebabkan kesadaran hukum rakyat tak dapat lagi menjelma secara langsung tetapi diwakili oleh sarjana hukum yang merumuskan prinsip-prinsip hukum secara teknis. Tetapi Sarjana Hukum tetap merupakan alat kesadaran masyarakat yang memberikan bentuk bagi bahan-bahan mentah yang disediakan oleh masyarakat. Pembentukan undang-undang merupakan taraf terakhir dan karena itu sarjana hukum secara relatif merupakan sarana pembentuk hukum yang lebih penting daripada legislasi. Ketiga, hukum-hukum tidak lah mempunyai daya laku universal. Tiap bangsa mengembangkan kebiasaan hukumnya sendiri sebagaimana yang mereka lakukan dalam bidang bahasa, tingkah laku dan konstitusinya sendiri-sendiri. Dalam hal ini, Savigny percaya bahwa volkgeist (jiwa bangsa) menjelmakan dirinya pada hukum rakyat (Purbacaraka dan Ali, 1990: 21-22).

Dalam konteks Indonesia, model kodifikasi diteruskan oleh Belanda ke dalam sistem hukum di Hindia Belanda, untuk tiga kitab yakni pidana, perdata dan dagang. Perdebatan muncul ketika pemerintah kolonial berniat menerapkan kodifikasi hukum Eropa ke semua golongan penduduk di Indonesia. Kelompok Uttrecht mendukung gagasan itu. Sementara kelompok Leiden yang diwakili van Vollenhoven menjadi pendukung keberadaan hukum adat dan hingga sekarang dikenang sebagai bapak hukum adat. Menanggapi upaya penerapan peraturan kolonial yang terkodifikasi atas pribumi, van Vollenhoven menyatakan hukum untuk orang Indonesia adalah hukum yang hidup dalam bangsa Indonesia (Rahardjo, 2004: 26-27). Hukum untuk orang Indonesia adalah urusan yang merupakan batin atau jiwa orang Indonesia. Sehingga, hukum yang paling cocok untuk orang Indonesia adalah hukum mereka sendiri, dalam hal ini hukum adat yang telah menjiwai perilaku mereka sebagai orang Indonesia. Ide dualisme ini diterima hingga kini dan secara moral lazim dipertahankan sebagai gagasan yang berpihak pada Indonesia.

Secara kelembagaan, pemerintah kolonial memang cenderung memberi kesempatan pluralitas struktur pemerintahan berbasis model-model kelembagaan lokal. Melalui IGO (Inlandshe Gemeente Ordonantie), Staatsblad 1906 No 83, pemerintah Belanda mengakui Pemerintahan Desa di Jawa dan Madura dan IGOB (Inlandshe Gemeente Ordonantie Biutengewsten) Staatsblad 1938, No 490 yang mengakui struktur pemerintahan adat di sepuluh wilayah di luar Jawa-Madura. Karena itu, di era Kolonial Belanda, pemerintah tidak berusaha menciptakan struktur baru bagi masyarakat desa, tetapi memberikan pengakuan hukum terhadap struktur pemerintahan adat di pedesaan (Zakaria, 2000).

Namun, dualisme hukum warisan jaman van Vollenhoven nampaknya bersifat ambigu. Di satu sisi, secara hukum tersurat adanya pengakuan tetapi sebagian besar kajian politik menunjukan bahwa pemerintah Hindia Belanda tidak pernah berkehendak melindungi masyarakat adat. Sebagaimana dikatakan Dan Lev:

Sejak permulaan, pihak kompeni (VOC) berketetapan menghormati hukum lokal – cara lain untuk mengatakan bahwa pada umumnya mereka tidak dapat mengesampingkannya – kecuali bila kepentingan dagang jadi taruhan. Hal yang tidak mereka hormati dan ambisi mereka pun cenderung tidak menghormatinya, adalah hubungan-hubungan ekonomi dan politik yang selamanya merupakan sumber pokok hukum lokal (Lev, 1990).

Dalam konteks agraria, promosi hukum barat menjelma dalam sertifakt-sertifikat tanah yang tidak terjangkau oleh hukum-hukum adat. Domein Verklaring atau pernyataan tanah negara lewat Agrarische Besluit yang melaksanakan Agrariche Wet tahun 1870 dan Bosch Ordonantie (Peraturan Pelaksana Tentang Kehutanan) tahun 1920, menggusur hukum adat yang tidak memiliki bukti formal, sekaligus memperlihatkan karakter kolonial yang sesungguhnya; bahwa pengakuan atas hukum adat adalah bagian dari upaya preservasi agar masyarakat adat tidak memiliki peluang dan kesempatan untuk mengklaim hak-hak yang setara, sebagaimana tertuang dalam semangat hukum liberal. Dengan demikian, di atas tanah-tanah masyarakat adat, hukum barat secara bebas diterapkan karena kawasan-kawasan tersebut sudah sejak dini ditetapkan sebagai kawasan negara. Struktur-struktur adat pun diakui tetapi sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan kolonial, dimana menunjuk struktur pribumi adalah kecerdikan politik yang canggih karena kekuatan kontrol kolonial melebur masuk jauh ke relung-relung ketaatan tradisional warga adat kepada tetua mereka (Zakaria, 2000, McCarthy, 2001).

Pasca kemerdekaan, tanpa banyak membicarakan konteks lokal yang beragam, pemerintah Indonesia meneruskan ambiguisitas kebijakan kolonial dengan mengakui bagian tertentu dari hukum adat, seperti perkawinan dan waris, yang nampaknya tidak langsung bersentuhan dengan sumber-sumber ekonomi pemerintah. Tetapi pada wilayah produktif seperti sumber daya alam, hukum Eropa dipaksakan secara arbitrer ke tengah berbagai komunitas di Indonesia melalui imperium HMN, sehingga dalam banyak fakta telah memicu api konflik antara agen-agen pemerintah dengan komunitas hukum lokal (Moniaga, 2007: 275-276).

Berbagai Pendekatan dan Konsep Baru

Era pasca reformasi, pendekatan-pendekatan dan konsep-konsep baru dalam melihat hukum mulai bermunculan, antara lain sampai pada beberapa tesis, bahwa berbagai wilayah sosial memang memproduksi tatanan hukum yang plural dengan latar belakang konteks yang berbeda-beda. Argumen ini tidak hanya bersifat antropologis tetapi juga mengakomodasi hak masyarakat adat/lokal yang dalam kerangka hukum Internasional dimasukan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, pluralisme hukum menyangkal sentralisme hukum yang tidak hanya memperkenalkan dan memaksakan berlakunya hukum negara atas situasi hukum konkrit tetapi juga telah mengingkari hak-hak masyarakat adat/lokal. Dalam suatu uraian yang padat, Griffiths menjelaskan sebagai berikut:

Pluralisme hukum adalah sesuatu yang ada di segala situasi, merupakan sesuatu yang berlaku umum dalam kehidupan masyarakat, dimana setiap hukum dan institusi hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tidak tergabung dalam atau bersumber pada satu sistem tetapi bersumber pada tiap aktivitas pengaturan diri sendiri yang ada pada berbagai wilayah sosial yang beragam. Aktivitas tersebut dapat saling mendukung, melengkapi, mengabaikan atau mengacaukan satu dengan yang lain, sehingga “hukum” yang efektif secara nyata dalam masyarakat adalah hasil dari proses kompetisi, interaksi, negosiasi dan isolasi yang bersifat kompleks dan tidak dapat diprediksi (Griffiths, 2006: 69-118)

Dalam konteks perubahan sosial hukum, pluralisme hukum bisa digunakan sebagai konsep yang bisa menjelaskan sekaligus dipakai untuk memberi ruang bagi hukum lokal. Pluralisme hukum memberi jalan bagi hukum masyarakat adat untuk bertemu dengan banyak hukum lain, tanpa harus didominasi dan dipreteli dengan berbagai syarat yang ditetapkan secara semena-mena oleh hukum negara. Karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat dan meneguhkan kembali hukum-hukum lokal atau membentuk hukum-hukum baru, diperjuangkan oleh banyak komunitas, paling tidak sebagai salah satu cara untuk mendapat legitimasi atas hak mereka yang telah dirampas di masa lalu dengan menggunakan hukum negara.

Namun, upaya-upaya itu masih berhadapan dan juga menimbulkan tantangan politik tersendiri. Pertama-tama, berbagai cita-cita unifikasi hukum sudah berkali-kali tertuang dalam rencana pembangunan hukum nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009, persoalan pluralisme hukum, tidak dilihat sebagai masalah serius dalam pelaksanaan dan penegakan hukum negara. Artinya, politik hukum negara memang lebih berminat untuk memaksakan penggunaan hukum yang satu dan sama dari Sabang sampai Merauke atau unifikasi hukum, daripada membuka diri untuk berdialog dengan hukum-hukum lokal untuk menentukan batas, syarat dan negosiasi lainnya yang berhubungan dengan hukum negara-hukum lokal. Dalam hal ini, negara Indonesia merdeka sebetulnya tidak berbeda jauh dengan periode kolonial Hindia Belanda. Bahkan dalam hal tertentu periode Indonesia Merdeka bisa dikatakan sebagai langkah mundur dari era Kolonial Belanda, karena Pemerintah Kolonial Belanda masih mengakui struktur-struktur adat dan dinamika-dinamika hukumnya, meski pengakuan itu bergerak dalam ruang ekonomi politik kolonial. Kedua, komunitas hukum lokal juga sangat majemuk dan dibarengi dengan perubahan-perubahan sosial yang cukup cepat. Kesulitan tetapnya adalah dalam situasi mana dan dengan definisi serta kategori mana saja, suatu kelompok bisa mengklaim haknya berbasis keistimewaan historis-genealogis sebagai masyarakat adat. Persoalannya makin pelik karena pertikaian dalam wacana antropologis juga marak dalam pertarungan politik, dalam arti politik untuk kekuasaan. Disini, hubungan-hubungan patron lama dimasak ulang untuk mereproduksi kekuasaan dalam hubungan-hubungan politik baru dalam berbagai perubahan politik. Di tingkat lokal, kehadiran otonomi daerah selain berdampak pada ambisi ekonomi politik, juga mempunyai beberapa akibat politik tidak sehat, antara lain karena konstelasi tradisional masyarakat politik Indonesia memang berkawan dekat dengan feodalisme. Gambaran itu makin jelas dalam kecenderungan respons daerah (otonomi daerah) yang diselimuti oleh primordialisme kesukubangsaan. Tatanan kehidupan paternalistiknya pun tetap bertahan (Suparlan, 2001).

Setidaknya, dua tantangan politik ini juga bisa dikerjakan dalam diskusi pluralisme hukum. Definisi, peran dan tugas negara perlu dibicarakan ulang, sebelum mendorong pluralisme hukum sebagai kebijakan politik. Sepanjang politik hukum yang dibayangkan adalah unifikasi hukum maka sepanjang itu pula tidak akan ada pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal yang berbasis hukum lokal. Di sisi lain, pluralisme hukum, juga perlu mendiskusikan persoalan ketimpangan struktural dalam hukum-hukum lokal. Disana, hubungannya dengan hak asasi manusia tidak hanya penting tetapi harus dikerjakan. Dalam hal ini, prinsip-prinsip makro perlu mempertemukan berbagai isu-isu analitis dari perspektif antropologi dengan kebutuhan normatif dari perspektif hukum.

Titik Pijak untuk Memulai

Nampaknya, mendiskusikan gagasan pembaruan hukum agraria untuk menjawab persoalan-persoalan lokal hanya bisa dimulai dari level lokal. Dalam kajian pluralisme hukum pun, situasi-situasi lokal yang tidak didahului dengan pengandaian-pengandaian normatif hukum negara, jauh lebih menggiurkan secara analitis dan deskriptif. Namun, lebih dari itu, membawa diskusi-diskusi gagasan hukum ke level lokal adalah bagian dari upaya menemukan jawaban yang lebih dekat ke realitas di lapangan. Karena itu, studi-studi lapangan yang memotret dan menganalisa aktor, interaksi antaraktor, faktor-faktor sosial yang mempengaruhi, sangat penting dalam memetakan dan mencari solusi yang relatif tepat untuk penyelesaian konflik agraria.

Dalam kaitannya dengan konsep pluralisme hukum, membawa isu agraria ke konteks lokal merupakan bagian dari upaya untuk memotret hubungan hukum yang kompleks dan konkrit yang merupakan penentu yang riil atas persoalan-persoalan agraria. Rekomendasi-rekomendasi konkrit pun tepat dipakai dalam level konkrit yang bisa jadi sifatnya kasuistik.

Tetapi, patut dicatat, penyelesaian konkrit yang bertumpu pada pemahaman mikro yang kompleks, sangat membutuhkan energi yang lebih besar karena konflik agraria telah meluas dan menyebar hampir di semua wilayah pedesaan. Dalam hal ini, pembahasan atas hubungan hukum negara-hukum lokal di level makro tetap diperlukan terutama untuk melihat norma, konsep dan konstruksi hukum serta ideologi yang diandaikan di dalam sistem hukum (Keebet von Benda-Beckmann, 2006: 29-30). Menentukan pola-pola hubungan agraria di level makro, paling tidak memberi panduan umum bagi penataan hubungan-hubungan hukum agraria yang selama ini seringkali dipakai hanya untuk mendukung ideologi dan konstruksi kepentingan sekelompok orang tertentu. Disini, pendekatan mikro yang menelisik situasi konkrit juga bisa diartikulasikan ke level makro agar memberi kontribusi bagi pembentukan hubungan hukum baru yang menata ulang struktur-struktur agraria yang timpang di masa lalu.

Masalah-masalah transplantansi hukum dalam pembaruan hukum agraria bisa segera diperiksa lagi dan seharusnya agraria segera direspons dalam konteks makro dan mikro. Dalam konteks makro, transplantasi dikerjakan ulang dengan berbasis pada apa yang menjadi tuntutan dalam level mikro. Sehingga, bukan lagi transplantasi tetapi pilihan sadar bahwa kebutuhan di level mikro memang meminta dukungan nilai-nilai dari luar. Dalam hal itu, transplantasi bergeser menjadi transformasi.


Referensi:

Alam, Rudi Harisyah dan Fitryawan, Agus (Peny), 2005, Dari Konflik Agraria ke Pengharapan Baru, Komnasham, Jakarta

Ali, Chaidir dan Purbacaraka, Purnadi, 1990, Disiplin Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Atmosudirjo, Prajudi, 1994, Hukum Administrasi Negara, cet ke 10, Ghalia Indonesia, Jakarta

Benda-Beckmann, Franz & Keebet von dan Juliette Koning, 2001, “Jaminan Sosial dan Manajemen Sumber Daya Alam”, dalam Benda-Beckmann, Franz & Keebet von dan Juliette Koning (eds), 2001, Sumber Daya Alam dan Jaminan Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Benda-Beckmann, Keebet von, “Pluralisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis” dalam Tim HuMa, 2006, Pluralisme Hukum: Suatu Pendekatan Interdisiplin, HuMa, Jakarta

Fauzi, Noer dan Nurjaya, I Nyoman 2000, Sumber Daya Alam untuk Rakyat, Elsam, Jakarta

Fauzi, Noer, 2003, Bersaksi Untuk Pembaruan Agraria: Dari Tuntutan Lokal Hingga Kecenderungan Global, Insist, Yogyakarta

Griffiths, John, “Memahami Pluralisme Hukum: Sebuah Deskripsi Konseptual dalam HuMa”, dalam Tim HuMa, 2006, Pluralisme Hukum: Suatu Pendekatan Interdisiplin, HuMa, Jakarta

Harwell, Emily and Lynch, Owen J., 2002, Whose Natural Resources ? Whose Common Good ?, Elsam, Jakarta

Kompas, 25 Juni 2004

Kompas, 30 Juni 2007

KPA, 2007, 27 Desember 2007 “Reforma Agraria: Antara Harapan dan Hambatan”, Catatan Akhir Tahun 2007, Bandung

Lev, Daniel, 1990, Hukum dan Politik di Indonesia, LP3ES, Jakarta

McCarthy, John, Tanah Alas: Persekutuan Klien, Konservasi, dan Bentuk-Bentuk Institusi Baru di Perbatasan Hutan Sumatera, dalam Benda-Beckmann, Franz & Keebet von dan Juliette Koning (eds), 2001, Sumber Daya Alam dan Jaminan Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Moniaga, Sandra, “From Bumiputera to Masyarakat Adat: A Long and Confusing Journey”, dalam Davidson, James. S dan Henley, David (eds), 2007, The Revival of Traditon in Indonesian Politics: The Deployment of Adat from Colonialism to Indigenism, Routledge Contemporary Southeast Asia Series

Rahardjo, Satjipto, 2004, Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhammadiyah University Press, Solo

Samekto, F.X. Adji, 2005, Studi Hukum Kritis Kritk terhadap Hukum Modern, Citra Aditya Bakti Bandung

Simarmata, Rikardo, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta

Suparlan, P. (2001), “Kesetaraan Warga dan Hak Budaya Komuniti dalam Masyarakat Majemuk Indonesia.” Dalam Jurnal Antropologi Indonesia Vol. 66. Hal. 4-5

Zakaria, Yando, 2000, Abih Tandeh: Masyarakat Desa di Bawah Rejim Orde Baru, Elsam, Jakarta

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam dan HuMa, Jakarta

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2006, “Masalah Pluralisme Dalam Pemikiran dan Kebijakan Perkembangan Hukum Nasional (Pengalaman Indonesia)”, Makalah, Seminar Nasional Pluralisme Hukum: Perkembangan di Beberapa Negara, Sejarah Pemikirannya di Indonesia dan Pergulatannya dalam Gerakkan Pembaharuan Hukum, Kerjasama HuMa dan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Jakarta, 21 November
Bernadinus Steni

Hukum dan Kebenaran

Begitu banyak aliran dalam pemikiran hukum tetapi hanya sedikit yang dipakai, karena kalau semuanya diterapkan maka bukan ketertiban yang diperoleh tetapi kisruh bukan kepalang. Persoalannya, ketika sedikit pemikiran itu diterapkan, mereka juga membawa keyakinannya sendiri yang dianggap benar, paling tidak ketika kebenaran itu dipertahankan dalam metodologi yang sudah diperjuangkan demikian lama. Metodologi seperti kaca mata, membantu kita untuk melihat sesuatu lebih jelas, tetapi dia bukan mata itu sendiri. Seberapa jauh klaim kebenaran disampaikan orang dapat diperiksa dari kedalaman klaimnya, mulai dari sekedar perspektif, teori, paradigma bahkan cenderung menjadi ideologi. Metodologi yang dipakai dalam ilmu hukum pun seperti itu. Apa yang disebut penelitian normatif memiliki taraf kebenaran yang menurut pendekatan-pendekatan normatif memiliki taraf kebenaran. Makin jelas rumusannya dalam undang-undang, makin sedikit menggunakan interpretasi atau konstruksi maka makin besar klaim kebenarannya.

Masalahnya dalam metodologi seperti itu, kebenaran seringkali nyangkut dengan ideologi karena dia mengangkut banyak bagasi kepentingan di baliknya. Pertarungan untuk menyatakan sesuatu benar, dengan demikian, bukan lagi tergantung semata-mata pada metodologi tetapi sejauh mana banyak hasrat sayap-sayap kepentingan bergelora menunggangi metodologi empuk itu. Dalam banyak kritik metodologi, kaum critical legal studies misalnya, memperlihatkan dengan telanjang tipisnya perbedaan antara metodologi yang diklaim obyektif dan ilmiah dengan kepentingan mengisi pundi-pundi atau membenarkan hubungan kekuasaan yang timpang untuk menjamin aliran sumber daya tertentu. Misalnya, larangan terhadap agama-agama lokal atau mengkerdilkan mereka sekedar tari-tarian dan ritual atraktif untuk pariwisata, merupakan bagian dari strategi memberikan tempat utama terhadap agama-agama dominan, lebih khusus lagi para klerus atau ulamanya agar tetap menjadi sanjungan atau panutan khalayak mayoritas. Menjadi tunggal, dalam hal ini, adalah upaya memagari sumber daya agar tidak merembes kemana-mana, hanya satu tujuan atau ada toleransi oligarki, tetapi hanya satu yang dominan. Dalam analisis ekonomi yang simpel, distribusi kekuasaan yang setara di antara pemimpin yang plural akan memangkas jatah sumber daya sudah renyah dikunyah dari waktu ke waktu. Siapa yang rela melepaskan begitu saja prestise produktif dari mana uang, kehormatan, sembah, sanjungan dan pujian diperoleh? Terlalu nikmat untuk dilepas dan terlalu sayang untuk dibagi. Metodologi akhirnya mengalah pada rakus, sesuatu yang seharusnya sejak dini dipahami ketika orang bicara tentang kebenaran.

Kalau suatu metodologi kebenaran sudah meyakini betul kebenarannya sendiri dan menyingkirkan yang lain, maka dia tidak hanya mengklaim dirinya menjadi “mata” tetapi juga segera bisa diduga ada banyak urusan ekonomi politik yang dipertahankan untuk kebenaran itu. Dalam arti ini, pemikir dan praktisi hukum yang gigih membangun empire metodologi kebenaran hukum untuk menyatakan diri paling benar harus diselidiki betul, siapa dan apa yang dia pertahankan begitu rupa dan benefit apa yang membuat dia harus tikam kepala menyongsong berondongan pertanyaan kecurigaan imiah dari berbagai disiplin lain.

Belum lagi, jika metodologi itu benar-benar diuji secara ilmiah, antara apa yang nyata dan apa yang dibayang-bayangkan. Hukum cenderung menggunakan yang terakhir karena pendekatannya berhenti pada norma. Para pemikir ilmu sosial memang merasa linglung dengan pendekatan ini, karena bagaimana mungkin kasus-kasus nyata harus diperiksa oleh norma-norma yang lahir dari kerja membayang-bayangkan dan dipenuhi aroma politik legislasi. Kebenaran menurut antropologi atau sosiologi adalah apa yang hadir dalam relasi yang nyata, sementara menurut hukum, kebenaran adalah sejauh mana suatu pendapat, analisis dan putusan mendekati norma-norma hukum. Tidak perduli fakta bahwa pencuian kasar yang belingsatan melihat kemewahan di menara kaca, terjadi karena ketimpangan sosial yang lebar dan dalam. Kebenaran hukum memang proses penggandaan ulang dunia empirik menjadi norma sehingga jangan pernah berharap menyentuh atau menjawab langsung logika-logika yang lahir dari hubungan-hubungan nyata. Cukup pasal, maka tuntas lah semuanya.

Tetapi itulah hukum, juga tidak lepas dari kesalahan para pemikir ilmu sosial, yang memang pada suatu waktu memberi ruang seperti itu bagi ilmu hukum. Hingga sekarang pun, para pemikir sosiologi jarang menginjakan kaki analisisnya ke halaman depan ilmu hukum, enggan untuk mengetuk pintu, barangkali karena tuan rumahnya yang tertutup dan nyaman dengan menutup diri. Sepanjang hukum adalah penjara bagi dirinya sendiri, selama itu juga hukum hanya menjadi kebenaran untuk dirinya sendiri dan kelompok yang mendapat keuntungan dari kebenaran tertutup itu. Perlu ada pemikiran untuk membuka ketertutupan itu dan segala proses yang mendukungnya sehingga hukum juga terbuka dengan kebenaran dari hubungan-hubungan nyata, kasuistik dan lebih dekat ke kenyataan daripada terbang menjauhi bumi.


Cibodas, Puncak, 23 April 2008
up

Maniak Jadi Pejabat Publik

Beberapa orang yang pernah duduk sebagai pejabat publik di pusat gemar mencari kursi baru di daerah dengan mengajukan diri sebagai calon Gubernur/Bupati/Walikota. Rupa-rupa alasannya, diminta rakyat lah, diusung banyak partai lah, bahkan ada juga yang tampil untuk menyelamatkan daerahnya. Luar biasa kan. Daerah memang lagi laris menjadi panggung, setiap orang bisa datang berkunjung dan mengobral diri sebagai “kecap nomor satu”. Jangan pernah jadi nomor dua kawan, karena jampi-jampinya memang harus menunjuk nomor satu. Maksudnya kira-kira, “saya lah jawara, paling tidak, berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya, disini saya yang paling canggih dan mumpuni”.

Nah, menjadi kecap nomor satu ini, justru bisa jadi kecap daluarsa di sisi lain. Banyak pejabat publik yang sudah mendapat banyak posisi atau calon posisi sebelumnya, entah menteri, bos salah satu lembaga non-departemen, rektor, calon wakil presiden, calon menteri, calon rektor, calon gubernur, dan calon-calon lainnya. Mereka yang pernah menjabat, kecap nomor satu diumbar-umbar. Tetapi, paradoksnya, dalam semua aspek ukuran kualitas kesuksesan, nampaknya, tidak ada satu pun yang menunjukan orang itu memang kecap wahid. Satu-satunya kemajuan adalah kemakmuran pribadinya yang melimpah ruah atau gundik, selir maupun suami simpanan yang makin bertambah. Prestasi lain adalah berkurangnya anggaran negara karena belanja rutin beliau yang memang doyan ke luar negeri, berombongan seperti kafillah, saling berlomba-lomba mirip naik pinang 17-an.

Menjadi calon kepala daerah memang tidak mudah, seperti seorang mantan menteri yang harus berjuang keras hingga MA supaya kursi yang sudah susah payah diraih, tidak lepas karena masalah prosedur hitung-menghitung. Nasib yang berbeda dialami oleh mantan menteri lain. Meski sudah uzur dalam panggung pejabat publik, melenting dari satu kursi ke kursi lainnya, dia gagal melawan pamor tokoh sinetron yang hari-hari secara tidak langsung menampilkan sang aktor sebagai bintang laga yang macho, ranum, “pembela kebenaran” dan aduhai sexy-nya...plus sebagai calon pejabat daerah. Mantab !! Tim pemenang sang bekas menteri mungkin lupa dengan strategi untuk mendudukan jago-nya sebagai pemain sinetron terlebih dahulu. Bagaimana pun kencang dan hebatnya deretan panjang pamor politik mantan menteri, sulit bertempur dengan ketampanan sang aktor yang digemari dari hati paling dalam ibu-ibu yang rada ogah menengok suami mereka yang makin gendut, botak, penyakitan dan kurang rayuan cinta. Apa mau dikata, ketampanan sudah menjadi rasionalitas politik.

Lepas dari soal kalah-menang, hasrat menempati pejabat “kartu AS” daerah memang menjadi mimpi indah semua orang yang senang menggauli kekuasaan politik. Tidak menjadi pemimpin negara, jadi gubernur/bupati/walikota pun tidak jadi soal. Yang penting disebut sebagai “kepala/ketua/pempimpin tertinggi” yang dihormati dan dipuja hingga dicium tangan oleh para penyembah, birokrat daerah maupun masyarakat yang masih menempatkan “sang kepala” sebagai patron. Patron yang dipajaki dengan berjibun proposal, proyek, tetapi namanya tercantum dimana-mana sebagai pelindungi, penasehat, dewan ini dan itu, dst-nya. Dialah “Dewa-nya” daerah. Dan menjadi “Dewa” adalah dambaan semua orang yang pernah mencicip rasanya memerintah, menyuruh dan medapat kelimpahan rejeki dari peran itu. Power memang sedap. Maka itu, orang bergairah menguliti setiap menit sisa hidupnya, meski diduga akan kalah telak, hanya untuk hanyut menjadi orang nomor satu, kecap wahid, tidak perduli anggaran daerah babak belur karena gaya hidup yang korup, gemar menggadaikan sumber daya, kemudian setengah diktator tida apa-apa, yang penting berkuasa. Maniak, dalam arti ini, adalah letupan-letupan dambaan post-power syndrom untuk terus membayangkan diri sendiri dalam kemewahan menjadi orang nomor satu. Power is so sweet !!

Jakarta, 17 April 2008

Gerakan Hukum Kritis & Komisi Yudisial

Studi hukum kritis (critical legal studies) merupakan sebuah studi yang relatif baru dalam perkembangan pemikiran hukum (kira-kira dimulai tahun 1970-an). Studi ini dinisiasi oleh sekolompok pakar Hukum di Amerika Serikat dimana mereka berusaha menempatkan hukum dalam sorotan berbagai aspek, entah politik, ekonomi, budaya, bahasa maupun pendekatan kajian sosial lainnya. Dalam perkembangannya, studi ini telah menjadi aliran tersendiri dalam pemikiran hukum dengan bumbu berbagai variannya. Namun, menurut Prof Soetandyo Wignyosoebroto secara keseluruhan pemikiran-pemikiran di dalamnya terbentuk sebagai reaksi atas kebekuan formalisme hukum dimana aparatus hukum melihat fakta hukum semata-mata sebagai persoalan menerapkan pasal-pasal undang-undang, sementara persoalan empiris yang menyangkut kepekaan terhadap latar belakang sosial-budaya, kondisi politik, ekonomi dan sebagainya justru luput dari perhatian (Soetandyo: 2002, 76-82). Ambil contoh, orang miskin yang lapar kemudian mencuri roti di toko dijatuhi sanksi yang sama dengan koruptor kaya raya yang memakan uang negara milyaran rupiah. Pada tingkat masyarakat, merebak gejala apatisme sosial terhadap praktek-praktek pelanggaran hukum yang ada di depan mata. Misalnya, perampokan dalam sebuah rumah persis depan batang hidung tetangga dianggap semata-mata sebagai urusan polisi. Singkatnya, formalisme membuat masyarakat sedemikian percaya bahwa hukum dan aparat penegaknya akan menyelesaikan segala perkara dengan netral, mengikuti prosedur yang ada dan memenuhi kebutuhan akan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Mengapa Kritis
Studi hukum kritis sebetulnya melihat hukum secara kritis terutama landasan filosofisnya. Pertanyaan-pertanyaannya adalah uji coba terhadap premis hukum berdasarkan fakta empiris. Misalnya, apakah benar semua orang memiliki kedudukan yang sama depan hukum (equality before law) ? Atau malah sebaliknya tidak semua orang memiliki kesamaan depan hukum. Benarkah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sungguh melindungi HAM seseorang ? Atau konstruksi sekelompok elit yang merasa terancam jika hak-hak privilese mereka mendadak tergerus oleh paksaan hukum. Apakah fiksi (fictie) hukum yang menyatakan semua orang dianggap tahu hukum sungguh nyata ? Atau hanya bangunan yang menjustifikasi kemalasan aparat hukum negara menginformasikan hukum kepada semua orang termasuk kepada yang buta huruf.

Secara keseluruhan, pertanyaan-pertanyaan ini sesungguhnya merupakan gugatan terhadap sebuah sistem hukum agar jangan terlalu merasa mapan. Kemapanan sering membuat hukum lupa diri dimana kakinya tidak lagi mengakar di bumi tetapi sekedar bayangan ideal dari atas. Akibatnya, sesuatu yang riil terjadi, tidak sanggup ditangkap oleh hukum bahkan sedapat mungkin diingkari. Pada giliran berikutnya, dia hanya menjadi macan kertas yang tidak mampu berbuat banyak di lapangan.

Penegakkan Hukum
Di Indonesia, formalisme ternyata menunjukkan banyak kontradiksi. Salah satunya adalah konsep tentang penegakan hukum. Dalam formalisme, hukum dan penegakannya dengan mata tertutup pun, akan berjalan sistematis ibarat rumusan matematika yang jelas, tegas dan pasti. Tidak ada kekeliruan di dalamnya. Kita, misalnya, kerap mendengar aparat hukum yang menyatakan bahwa aparat telah bertindak sesuai prosedur. Artinya, dengan bertindak sesuai prosedur maka keadilan telah terpenuhi. Namun, di seberang sana, begitu banyak orang berteriak minta tolong datangnya keadilan. Keadilan yang banyak orang harapkan, justru berubah menjadi ketidakadilan ganda. Studi bank dunia terhadap hukum dan keadilan masyarakat di tingkat lokal di Indonesia yang dipublikasikan tahun 2004 yang lalu, misalnya, memperlihatkan praktek perang terhadap korupsi tidak hanya ditujukan terhadap pelaku kejahatan tetapi paling rumit justru pada penyelesaian (prosedur) secara hukum yang berhubungan dengan aparat negara. Joke “lapor kehilangan kambing, maka akan kehilangan kerbau” sungguh-sungguh terjadi.

Kejahatan yang terus berulang seperti korupsi, selain bentukan faktor sosial, ekonomi dan variable berpengaruh lainnya, sebetulnya bisa dilihat sebagai salah satu bentuk kesalahan formalisme yang menempatkan aparat dan prosedur hukum sedemikian sakralnya. Sehingga, penyembuhan kejahatan seolah-olah sebanding dengan aparat yang mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tidaklah mengherankan jika kontrol terhadap mekanisme penegakan hukum masih sangat minim. Padahal wilayah itu adalah garis depan yang mempertemukan sisi gelap manusia dengan kebaikannya. Disanalah perang penegakkan hukum yang sesungguhnya: antara keinginan untuk sungguh menjadikan prosedur hukum sebagai salah satu alat menggapai keadilan dengan dorongan untuk menjadikannya sebagai jembatan mendapatkan keuntungan perut sendiri.

Komisi Yudisial
Kita telah memiliki beberapa komisi yang cukup otonom untuk menjamin penegakkan hukum. KPK bisa dikategorikan sebagai salah satu dari lembaga tersebut. Namun, harapan besar kita juga tertuju pada komisi yudisial yang baru terbentuk. Lembaga ini sungguh diharapkan menjawab kerisauan terhadap aparat penegak hukum dan prosedurnya. Bisa dikatakan lembaga ini adalah bentuk dari sikap tidak percaya penuh pada keyakinan formalisme bahwa aparat penegak hukum bertindak sesuai prosedur. Dalam hal ini, secara kelembagaan kita telah mengadopsi kritik terhadap kemapanan hukum ala studi hukum kritis. Pada titik ini, kita telah selangkah lebih maju dari keyakinan lama dimana taat buta terhadap prosedur digeser menjadi kritis terhadap prosedur. Satu hal yang perlu ditambahkan lagi adalah afiliasi antara berbagai kekuatan pembaharuan yang telah terbentuk. Mengutip seruan Prof Satjipto Rahardjo “bersatulah kekuatan hukum progresif” (Kompas 6/9/2004). Tetapi, apa lacur, KY sudah dipangkas hingga tulang belulangnya. Memang, gerakan kritis sulit mendapat tempat di negara hukum yang senang dengan memuja-muja, menyembah hingga tunduk dalam mencium bumi. Yang berkembang dalam negara seperti ini adalah para pakar hukumnya mabuk pujian dan senang disembah. Aminn

Dilarang Miskin Depan Hukum


Pertama-tama tulisan ini coba memberikan penekanan bahwa hukum tidak hanya didefinisikan sebagai alat untuk menjaga tertib hidup bermasyarakat tetapi lebih penting dari itu hukum adalah penjaga kepentingan. Sekedar contoh, property rights (hak milik) sebagai kepentingan individu, misalnya, ditegaskan berulang-ulang dalam berbagai ketentuan tentang relasi keperdataan dan dituangkan pelindungan kepentingannya lewat sanksi pidana apabila hak milik itu dicuri orang lain. Penegasan ini penting terutama untuk mendapat jawaban tentang berbagai pertarungan kepentingan dalam pembentukan hukum dan kepada siapa sebetulnya sebagian besar aturan tersebut diabdikan. Depan wajah kita, keberpihakan hukum tersebut terpampang dan menampilkan kecenderungannya dari hari kehari.

Hiruk pikuk reformasi hukum masa pemerintahan SBY saat ini, bisa dikatakan sebagian besar tercurah pada reformasi kelembagaan negara sehingga pembasmian korupsi dan good governance begitu menonjol. Tetapi, isu tanah dan SDA (Sumber Daya Alam) yang langsung berhubungan dengan rakyat masih belum banyak tersentuh. Bahkan, semangat SBY memberantas korupsi, justru berseberangan dengan kebijakannya atas tanah yang malah menghabisi hak milik rakyat atas tanah lewat Perpres No 36 tahun 2005. Kebijakan ini telah menuai kritikan pedas dari berbagai kalangan dan usulan pencabutan maupun revisi pun dikumandangkan dimana-mana.

Memasuki kebijakan pemerintah atas SDA yang secara keseluruhan bersifat sektoral, ibarat menyatukan mosaik rumit yang terpisah bahkan sulit dipertemukan logikanya satu sama lain. Namun demikian, untuk mempermudah melihat peta kebijakan pemerintah atas tanah dan SDA maka ruang jangkauan kebijakan selama ini dapat dikategorikan ke dalam dua cakupan yakni kebijakan hulu dan kebijakan hilir. Cakupan kebijakan hulu menyangkut basis kelangsungan hidup masyarakat karena umumnya menyangkut hak-hak dasar misalnya redistribusi tanah, hak pengelolaan atau penguasaan atas tanah dan SDA. Sementara kebijakan yang sifatnya hilir umumnya memberi akses perluasan modal yang mendukung keberadaan kebijakan hulu. Kebijakan larangan impor beras sampai Desember 2005 bisa dikatakan menjadi bagian dari kebijakan hilir karena selain memberi harga yang pantas untuk harga gabah juga memberi kesempatan peningkatan guna hak atas tanah secara maksimal.

Berdasarkan dua pembagian di atas, banyak analisis menunjukkan bahwa kebanyakan kebijakan pemerintah selama ini tidak konsisten satu sama lain. Pengetatan impor atau bahkan larangan impor beras di satu sisi sementara di bagian lain banyak petani yang kehilangan tanah sebagai akibat pengalokasian sebagian besar tanah untuk pembangunan atau perluasan bisnis besar, menampilkan fakta bahwa pemerintah lupa atau bahkan sengaja mengabaikan setting agraris sebagai hulu ekonomi yang dilakoni sebagian besar penduduk Indonesia. Dalam kesempatan lain, jangankan memberi akses bagi pertumbuhan modal rakyat (petani, nelayan, masyarakat adat), membuka kebijakan hulu yang memihak pada kebutuhan dasar rakyat pun pemerintah masih gagap. Mengakui hak pengelolaan masyarakat dalam satu tarikan napas dengan swastanisasi air (UU No 7 Tahun 2004) misalnya ibarat gembala konyol yang memasukkan domba ke dalam gua macan. Pada level berikutnya, kebijakan-kebijakan ini tidak hanya menutup akses penguasaan maupun pengelolaan bagi masyarakat tetapi juga sekaligus menampilkan orientasi negara pada modal besar segelintir orang daripada kepada jutaan rakyat Indoenesia. Padahal dalam berbagai analisis ekonomi ditekankan bahwa untuk Indonesia, pertumbuhan ekonomi hanya mungkin tercapai jika hulunya atau orientasi dasarnya dikembalikan kepada pengembangan ekonomi yang menjadi landasan mayoritas penduduk Indonesia. Tidak kurang Joseph E Stiglitz, penerima nobel ekonomi tahun 2001 bersama George A Ackerlof, A Michael Spence, memberi masukan tentang perlunya Indonesia kembali ke orientasi dasar tersebut.

Persoalan rupanya tidak lagi berkutat pada sekedar usulan kebijakan yang kembali ke orientasi ekonomi mayoritas penduduk Indonesia tetapi menyangkut akses terhadap pembentukan hukum. Kesulitan tetap dalam rancangan undang-undang atau peraturan tentang SDA maupun ketentuan tentang kepentingan publik lainnya adalah pertama, kekuatan orang yang diuntungkan oleh peraturan tesebut jauh lebih dominan daripada pihak yang potensial jadi korban. Sementara posisi pemerintah sendiri tidak lebih dari sekedar fasilitator murni tanpa mempertimbangkan posisi pihak mana yang paling lemah dan harus dilindungi. Kekuatan tersebut dimungkin juga karena dominasi negara yang makin melemah oleh mekanisme pasar dan praktek kolusi-suap yang memperlancar keluarnya pasal-pasal yang menguntungkan pihak yang kuat. UU Perkebunan yang belum melalui tahap konsultasi publik yang memadai tetapi tiba-tiba disahkan menjadi undang-undang misalnya, menciutkan harapan sebagian rakyat untuk mendapatkan kembali tanahnya yang diambilalih dengan kekerasan dan intimidasi di era kolonial atau jaman ORBA. Hal ini juga menjadi ancaman bagi rakyat potensial terkena pembebasan lahan di kemudian hari. Kedua, bila jangkauan cara resepsi kepentingan publik (konsultasi, hearing, lokakarya, dll) itu sampai kepada rakyat, masih sangat sulit memberi jaminan bahwa masukan-masukan itu nantinya akan keluar sebagai kaidah hukum. Bahkan lebih sering terjadi pasal-pasal yang menjadi masukan tersebut dibuat sedemikian elastis sehingga penerapannya menjadi multiinterpretatif dimana kepentingan golongan kuat lagi-lagi diuntungkan. Ketiga, pemerintah lebih yakin terhadap pemodal besar atau perusahaan negara daripada kepada rakyatnya sendiri. Alasan pembatalan Perda Wonosobo (Perda Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) oleh Depdagri beberapa waktu lalu, lebih dari sekedar terminologi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang sebetulnya bisa lebih fleksibel sifatnya, dalam hal ini UU Kehutanan, tetapi lebih dari itu, rakyat miskin dan kemiskinan memang sulit mendapat tempat dalam kebijakan pemerintah.

Dengan gambaran di atas, dapat disimpulkan bahwa kebanyakan hukum yang berkaitan dengan tanah dan SDA lebih menguntungkan pemodal besar daripada masyarakat adat dan petani miskin. Seandainya pemerintahan dibangun atas dasar keberpihakan terhadap kemiskinan rakyatnya, mungkin kebijakan yang muncul sungguh-sungguh merupakan tesis dari orientasi kebijakan yang pro-ekonomi rakyat susah. Tetapi, makin kuatnya anggapan bahwa hanya dengan kebijakan membangun jalan tol (Perpres 36 2005), eksploitasi tambang baru (RUU Pertambangan), konsesi perkebunan yang luas (UU Perkebunan), rakyat akan sejahtera maka sampai kapan pun penurunan kemakmuran dari kelompok elit tersebut ke tingkat akar rumput tak akan pernah kesampaian. Karena dimanapun orientasi modal, tidak pernah ada kemurahan hati yang gratis.
mad

Laskar Pelangi & Edensor

Saya baru saja menyelesaikan dua novel, dari tetralogi Andrea Hirata, seorang penulis muda yang lagi digandrungi. Novel kedua kulewatkan “sang pemimpi” karena setelah membaca sepintas isinya, bagi saya, sudah cukup dia bermimpi di novel pertamanya. Saya langsung melompat ke Edensor.

Dua novel yang bagus, terutama karena minimnya karya seperti itu dari putra asli Indonesia. Selama ini sudah berjibun karya sastra hebat membanjiri toko-toko buku ternama, tetapi pengarangnya selalu dari luar negeri. Terakhir, yang paling fenomenal adalah sastra timur tengah, laris manis. Mungkin karena pasar sastra Indonesia memang cenderung suka dengan cerita penuh derita yang secara gamblang dilukiskan dalam hampir semua karya sastra TimTeng itu. Mulai dari cinta yang lara, huru hara politik, pembangkangan terhadap struktur sosial yang menindas, semuanya digambarkan sebagai cerita duka, laiknya epos Illyad dalam karya Homerus yang agung. Karya Andrea, mengisi kekosongan mutu dalam sastra literer Indonesia, seperti banyak komentar sastrawan Indonesia, termasuk acara TV KickAndy. Ia membuat gemar banyak orang, bahkan memotivasi orang, seperti Steven Covey dengan buku 7 Kebiasaan baik-nya. Konon, ada seorang anak kuliahan yang mendadak gairah menuntut ilmunya muncul kembali setelah seminggu penuh bertapa untuk membaca tetralogi ini. Betapa ekplosifnya karya itu.

Tetapi bagi saya, ada satu yang lupa dikomentari atau mungkin luput diperhatikan oleh sastrawan Indonesia, mengapa karya Andrea Hirata begitu digemari. Sastra atau tulisan apa pun seringkali merupakan representasi dari realitas sosial dimana karya itu lahir. Kejadian nyata yang direkam ulang ke dalam bentuk apapun, entah visual, audio mapun audivisual akan selalu menarik untuk diikuti, sebagaimana halnya dengan acara-acara TV, seperti reality show yang gandrung diminati sebagian besar masyarakat Indonesia. Karena sifatnya yang realisme lugas maka banyak orang segera teridentifikasi dirinya dengan tulisan itu. Kesulitan dan derita sebagai beban yang sehari-hari dialami oleh orang Indonesia lengkap diceritakan dalam karya AH. Ketertarikan terbesarnya ada disana, ketika orang membaca karya itu, mereka langsung membaca “diary-nya” sendiri, membaca masa lalunya dan segala lika liku perih yang menuntun mereka ke masa kini. Sampai disini, AH kembali menarik pusaran kenangan itu menjadi mimpi di masa depan, mimpi yang juga menjadi nyata. Bayangkan anak seorang kuli tambang timah, menjadi peraih beasiswa S2 di Universitas Sorborne, salah satu institusi pendidikan paling bergengsi di dunia. Mimpi itu adalah mimpi semua orang miskin di Indonesia yang sejak subuh hingga subuh berikutnya merajut mimpinya dengan berbagai cara. Karena itu, buku ini adalah buku tentang nasib, meski tidak mirip primbon, tetapi lebih tepat prediksi yang lebih eksatis karena dibarengi dengan teknik perencanaan yang matang, kerja keras dan sakit yang menyertainya.

Menariknya, novel ini juga mengangkat sisi buruk etos kerja dan mental kelas menengah di Indonesia yang selama ini hanya lazim ditulis dalam karya-karya sosiologi dan politik. Andrea mampu membuat kepelikan analisis sosial yang berat bergandul-gandul dalam studi-studi sosial menjadi cerita yang apik. Menurut saya, karya-karya ini selevel dengan Saman-nya Ayu Utami. Dalam hal tertentu mirip dengan Para Priyayi-nya Umar Kayam atau Burung-Burung Manyar-nya Romo Mangun. Mereka geli dengan situasi sosial seperti perusakan lingkungan, korupsi, kemewahan pejabat politik, kemiskinan, kemapanan yang hadir seperti menara gading, utang negara yang melimpah, lalu resah dengan menusuknya melalui kata-kata pedas yang bisa melukai tetapi ditertawakan karena kita adalah bagian dari cerita itu. Menertawai kemirisan, menurut konsep Freud perlu diwaspadai karena seringkali berarti seperti teguran terhadap diri sendiri yang bereaksi berlebihan terhadap sesuatu yang ternyata kita lakukan sehari-hari. Seperti ibu RT yang senang bergosip tentang suami orang, tetapi ternyata untuk menyembunyikan kelakuan suaminya sendiri yang punya istri simpanan lima. Itulah proyeksi menurut Freud. Atau jangan sampai banal, menurut Arendt, untuk melukiskan orang terlalu bergairah mengikuti doktrin lembaga yang ternyata membungkam dan membinasakan hak bahkan nyawa orang/kelompok lain. Konsep psikologi bisa menjelaskan kegemaran orang terhadap cerita-cerita nyata AH, tetapi juga menjelaskan mengapa kita terus-menerus seperti kedelai dungu yang jatuh ke lubang yang sama berkali-kali.

Novel AH perlu dibaca, tidak hanya untuk menertawai diri sendiri tetapi seharusnya dipandang juga selevel dengan rekomendasi kajian sosiologi, hukum, ekonomi, politik, kultural yang sarat dengan desakan perubahan sosial. Ketika dia mencabik-cabik perasaan kita dengan cerita ketimpangan sosial akibat kebijakan tambang di belitong, menelanjangi pejabat negara negosiator utang, membuka kedok gaya hidup kelas menengah, dunia pendidikan yang ambruk amburadul, semuanya itu harus dibaca tidak saja sebagai sastra yang sedap dinikmati tetapi juga persuasi politik agar usulan perubahan segera terjadi dan diwujudkan.

Jogja, 13 April 2008

Iklan Politik

Iklan selalu punya motif politk karena bermaksud untuk mendaratkan keinginan orang pada pilihan produk tertentu. Namun bagaimana jadinya kalau iklan ditujukan untuk menjadi kemasan yang mengolah sedemikian rupa modal sosial yang minim dari individu tertentu agar menjadi modal politik.

Iklan kemiskinan yang muncul di berbagai media, termasuk yang saya tonton sore ini di kantor memperlihatkan Wiranto yang ditempatkan sebagai tabib kemiskinan. Seperti memaksa pemirsa untuk tidak punya pilihan lain, selain menunjuk Wiranto sebagai penolong, tidak hanya bagi kemiskinan tetapi juga bagi intelektualitas yang memikirkan solusi bagi kemiskinan. Dengan mimik serius, Wiranto menyampaikan “ide anda, akan membantu mengatasi masalah kemiskinan”. Disini, dia mau menghadirkan dirinya, tidak hanya punya modal empati pada kemiskinan tetapi juga menciptakan kesan bahwa dia berpikir serius untuk mendukung empatinya itu, antara lain dengan menumpuk karya intelektual. Iklan ini sekaligus menunjuk dua hal. Tetapi hal lain yang tidak boleh dilepas adalah mendudukan karya intelektual sebagai basis proses menuju kekuasaan rupanya sudah lazim dipakai, tidak hanya oleh Wiranto tetapi juga dalam berbagai bentuk upaya pemerintahan status quo untuk meraup legitimasi kebenaran intelektual yang tidak terbantahkan atas kebijakan-kebijakan kontroversial mereka.

Disini, iklan tidak punya motif politik, tetapi keseluruhannya memang menjadi politik. Dalam dunia media, realitas diangkat ke dunia maya (hiperealitas), sehingga penipuan realitas menjadi sangat mudah. Diangkat ke layar televisi sebagai seorang politisi yang memberi solusi atas kemacetan kebijakan nyata, membuat sang tokoh nampak seperti superhero yang menyembuhkan khayalan yang sangat ketat diperjuangkan dalam ilusi maya. Seperti tokoh hero dalam game, ada kepuasan dangkal tetapi menghanyutkan ketika sang hero mampu menaklukan musuhnya. Menghanyutkan, karena seperti libido yang melesat, merasuk dan membuai begitu cepat tetapi juga pergi dalam sekejap. Tidak ada yang tertinggal selain mimpi, ilusi dan layar kaca yang terus berkedip. Sesuatu yang riil menurut Franscesco Budi Hardiman (Kompas, 6 April 08) hanya lah industri hiburan yang mendulang seliweran rupiah. Mungkin mereka tertawa senang telah menipu pemirsa dan juga mengibuli sang superhero ilusif. Tetapi, mereka menyumbang kehancuran pada politik yang sehat di atas bangunan demokrasi yang secara perlahan terintis dengan susah payah.


Jakarta, 7 April 2008
February 2012
M T W T F S S
January 2012March 2012
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29