Skip navigation.

Hukum dan Masyarakat

Catatan Harian

Gerakan Hukum Kritis & Komisi Yudisial

Studi hukum kritis (critical legal studies) merupakan sebuah studi yang relatif baru dalam perkembangan pemikiran hukum (kira-kira dimulai tahun 1970-an). Studi ini dinisiasi oleh sekolompok pakar Hukum di Amerika Serikat dimana mereka berusaha menempatkan hukum dalam sorotan berbagai aspek, entah politik, ekonomi, budaya, bahasa maupun pendekatan kajian sosial lainnya. Dalam perkembangannya, studi ini telah menjadi aliran tersendiri dalam pemikiran hukum dengan bumbu berbagai variannya. Namun, menurut Prof Soetandyo Wignyosoebroto secara keseluruhan pemikiran-pemikiran di dalamnya terbentuk sebagai reaksi atas kebekuan formalisme hukum dimana aparatus hukum melihat fakta hukum semata-mata sebagai persoalan menerapkan pasal-pasal undang-undang, sementara persoalan empiris yang menyangkut kepekaan terhadap latar belakang sosial-budaya, kondisi politik, ekonomi dan sebagainya justru luput dari perhatian (Soetandyo: 2002, 76-82). Ambil contoh, orang miskin yang lapar kemudian mencuri roti di toko dijatuhi sanksi yang sama dengan koruptor kaya raya yang memakan uang negara milyaran rupiah. Pada tingkat masyarakat, merebak gejala apatisme sosial terhadap praktek-praktek pelanggaran hukum yang ada di depan mata. Misalnya, perampokan dalam sebuah rumah persis depan batang hidung tetangga dianggap semata-mata sebagai urusan polisi. Singkatnya, formalisme membuat masyarakat sedemikian percaya bahwa hukum dan aparat penegaknya akan menyelesaikan segala perkara dengan netral, mengikuti prosedur yang ada dan memenuhi kebutuhan akan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Mengapa Kritis
Studi hukum kritis sebetulnya melihat hukum secara kritis terutama landasan filosofisnya. Pertanyaan-pertanyaannya adalah uji coba terhadap premis hukum berdasarkan fakta empiris. Misalnya, apakah benar semua orang memiliki kedudukan yang sama depan hukum (equality before law) ? Atau malah sebaliknya tidak semua orang memiliki kesamaan depan hukum. Benarkah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sungguh melindungi HAM seseorang ? Atau konstruksi sekelompok elit yang merasa terancam jika hak-hak privilese mereka mendadak tergerus oleh paksaan hukum. Apakah fiksi (fictie) hukum yang menyatakan semua orang dianggap tahu hukum sungguh nyata ? Atau hanya bangunan yang menjustifikasi kemalasan aparat hukum negara menginformasikan hukum kepada semua orang termasuk kepada yang buta huruf.

Secara keseluruhan, pertanyaan-pertanyaan ini sesungguhnya merupakan gugatan terhadap sebuah sistem hukum agar jangan terlalu merasa mapan. Kemapanan sering membuat hukum lupa diri dimana kakinya tidak lagi mengakar di bumi tetapi sekedar bayangan ideal dari atas. Akibatnya, sesuatu yang riil terjadi, tidak sanggup ditangkap oleh hukum bahkan sedapat mungkin diingkari. Pada giliran berikutnya, dia hanya menjadi macan kertas yang tidak mampu berbuat banyak di lapangan.

Penegakkan Hukum
Di Indonesia, formalisme ternyata menunjukkan banyak kontradiksi. Salah satunya adalah konsep tentang penegakan hukum. Dalam formalisme, hukum dan penegakannya dengan mata tertutup pun, akan berjalan sistematis ibarat rumusan matematika yang jelas, tegas dan pasti. Tidak ada kekeliruan di dalamnya. Kita, misalnya, kerap mendengar aparat hukum yang menyatakan bahwa aparat telah bertindak sesuai prosedur. Artinya, dengan bertindak sesuai prosedur maka keadilan telah terpenuhi. Namun, di seberang sana, begitu banyak orang berteriak minta tolong datangnya keadilan. Keadilan yang banyak orang harapkan, justru berubah menjadi ketidakadilan ganda. Studi bank dunia terhadap hukum dan keadilan masyarakat di tingkat lokal di Indonesia yang dipublikasikan tahun 2004 yang lalu, misalnya, memperlihatkan praktek perang terhadap korupsi tidak hanya ditujukan terhadap pelaku kejahatan tetapi paling rumit justru pada penyelesaian (prosedur) secara hukum yang berhubungan dengan aparat negara. Joke “lapor kehilangan kambing, maka akan kehilangan kerbau” sungguh-sungguh terjadi.

Kejahatan yang terus berulang seperti korupsi, selain bentukan faktor sosial, ekonomi dan variable berpengaruh lainnya, sebetulnya bisa dilihat sebagai salah satu bentuk kesalahan formalisme yang menempatkan aparat dan prosedur hukum sedemikian sakralnya. Sehingga, penyembuhan kejahatan seolah-olah sebanding dengan aparat yang mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tidaklah mengherankan jika kontrol terhadap mekanisme penegakan hukum masih sangat minim. Padahal wilayah itu adalah garis depan yang mempertemukan sisi gelap manusia dengan kebaikannya. Disanalah perang penegakkan hukum yang sesungguhnya: antara keinginan untuk sungguh menjadikan prosedur hukum sebagai salah satu alat menggapai keadilan dengan dorongan untuk menjadikannya sebagai jembatan mendapatkan keuntungan perut sendiri.

Komisi Yudisial
Kita telah memiliki beberapa komisi yang cukup otonom untuk menjamin penegakkan hukum. KPK bisa dikategorikan sebagai salah satu dari lembaga tersebut. Namun, harapan besar kita juga tertuju pada komisi yudisial yang baru terbentuk. Lembaga ini sungguh diharapkan menjawab kerisauan terhadap aparat penegak hukum dan prosedurnya. Bisa dikatakan lembaga ini adalah bentuk dari sikap tidak percaya penuh pada keyakinan formalisme bahwa aparat penegak hukum bertindak sesuai prosedur. Dalam hal ini, secara kelembagaan kita telah mengadopsi kritik terhadap kemapanan hukum ala studi hukum kritis. Pada titik ini, kita telah selangkah lebih maju dari keyakinan lama dimana taat buta terhadap prosedur digeser menjadi kritis terhadap prosedur. Satu hal yang perlu ditambahkan lagi adalah afiliasi antara berbagai kekuatan pembaharuan yang telah terbentuk. Mengutip seruan Prof Satjipto Rahardjo “bersatulah kekuatan hukum progresif” (Kompas 6/9/2004). Tetapi, apa lacur, KY sudah dipangkas hingga tulang belulangnya. Memang, gerakan kritis sulit mendapat tempat di negara hukum yang senang dengan memuja-muja, menyembah hingga tunduk dalam mencium bumi. Yang berkembang dalam negara seperti ini adalah para pakar hukumnya mabuk pujian dan senang disembah. Aminn

Dilarang Miskin Depan HukumManiak Jadi Pejabat Publik

Write a comment

You must be logged in to write a comment. If you're not a registered member, please sign up.