HIJRAH

Melepaskan diri dari alam kebathilan, Tegakkan yang HAK itu HAK dan memerangi yang BATHIL itu BATHIL.

Subscribe to RSS feed

Cara sederhana mengatasi Generic Host Process For Win32 Services Error

Cara sederhana mengatasi Generic Host Process For Win32 Services Error adalah sebagai berikut :
1. buka jendela COMMAND PROMPT anda
(yang terletak di START, ALL PROGRAM, Accessories)
2. Ketikkan netsh
3. ketikkan winsock
4. ketik reset
5. kemudian restartlah komputer anda

selamat mencoba….

Sekedar mengupdate blog.....

Tulisan saat ini tuk semakin mengupdate isi blog ini......
Baca ga di baca, diterima ato tidak isi blog ini yang penting heppy....

SANDBLASTING
Adalah proses penyemprotan abrasive material biasanya berupa pasir silika atau steel grit dengan tekanan tinggi pada suatu permukaan dengan tujuan untuk menghilangkan material-material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli dll. Selain itu juga bertujuan untuk membuat profile (kekasaran) pada permukaan metal sehingga cat lebih melekat.

COATING
Dalam bidang material, coating merupakan salah satu teknik perlakuan permukaan (surface treatment). Bila di terjemahkan bebas coating berarti “pelapisan”. Dengan coating, permukaan suatu material dilapisi dengan material yang lain, dengan tujuan “memperbaiki” sifat base-materialnya, seperti: meningkatkan ketahanan aus, ketahanan korosi, fatigue life, sebagai thermal barrier dll.

Proteksi Katodik ( Cathodic Protection)
Proteksi katodik merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya korosi pada logam. Prinsip kerjanya adalah dengan mengubah benda kerja menjadi katoda.Katodik proteksi dilakukan dengan mengalirkan elektron tambahan ke dalam material. Terdapat dua jenis proteksi katodik, yaitu metode impressed current dan galvanic couple.
Metode galvanic couple adalah metode dengan menghubungkan benda kerja dengan logam lain yang memiliki potensial reduksi yang lebih kecil. Hal ini akan menyebabkan terjadinya suatu sel galvanik dan menjadikan benda kerja sebagai suatu katoda.

Keuntungan-keuntungan dilakukannya galvanic couple ini adalah:
• tidak diperlukan adanya sumber energi
• mudah untuk dilakukan (ongkos pemasangan murah)
• kemungkinan terjadinya interferensi katodik pada struktur lain kecil
• self-regulating
• kemungkinan terjadinya overprotecting kecil
• distribusi potensial merata

Tetapi cara ini juga memiliki keterbatasan, yaitu:
• arus terbatas
• anoda yang habis harus diganti
• anoda akan menambah berat dari struktur

Filosofi Pemurnian Air
Dua kunci utama dalam proses pengolahan di PKS adalah PANAS dan PUTARAN. Hampir semua tahapan proses membutuhkan energi panas dan hampir semua mesin berputar. Panas berasal dari steam (uap air) yang di produksi di boiler. Putaran motor adalah hasil konversi energi panas menjadi energi mekanik dan listrik pada stasiun pembangkit. Stasiun pembangkit utama (turbin) memerlukan suplai uap dari boiler. Boiler diumpan oleh air yang sebelumnya telah dimurnikan dalam stasiun pengolahan air baku. Dari seluruh rangkaian ini, disimpulkan bahwa panas dan putara diperoleh dengan mengolah air.

Air baku mengandung beragam impuritis seperti :
- Padatan tersuspensi (total suspended solid) seperti tanah, lumpur dan pasir.
- Padatan terlarut (total dissolve solid) seperti mineral (Ca, Mg, Na,Fe).
- Gas terlarut seperti oksigen.

Air baku diubah menjadi steam di dalam boiler pada temperatur tinggi, sehingga dalam situasiini impuritis dalam air baku dapat mengakibatkan kerak, korosi, dan carryover. Oleh karena itu, sebelum digunakan, air baku harus dimurnikan pada instalasi pengolahan air.

Jika PKS diibaratkan sebagai tubuh manusia, maka boiler adalah jantungnya, dan air adalah darahnya. Agar PKS dapat beroperasi layaknya manusia yang sehat, maka boilernya harus baik, dan airnya harus bersih.

PARAMETER KONTROL AIR
Beberapa parameter kontrol air yang perlu adalah sebagai berikut :
- pH scale, yaitu jumlah ion H+ dalam air. pH < 7 adalah kondisi asam dan pH > 7 basa. pH air boiler yang baik berkisar 10,5 – 11, 5. Di luar ini resiko korosi pada pipa-pipa boiler semakin besar.
- Deposit besi (Fe) < 0,3 ppm Fe. Deposit besi menimbulkan kerak pada boiler.
- Kandungan O2 berpengaruh terhadap laju korosi. Kandungan O2 akan semakin rendah dengan naiknya temperatur.
- Total dissolve solid (TDS). Air berkemampuan melarutkan mineral. Namun dalam keadaan jenuh, mineral tersebut akan mengendap. Batas kontrol TDS adalah 2035 ppm. Lebih dari itu TDS akan meninggalkan kerak. TDS yang penting untuk diketahui antara lain hardness, alkalinity dan silica.

- TDS dinyatakan dalam ppm. Jumlah padatan terlarut dalam satuan mhos disebut juga dengan conductivity. Hubungannya dinyatakan sebagai berikut :

TDS = 0,65 . conductivity

Hardness
Hardness adalah jumlah ion Ca dan Mg dalam air dalam ppm CaCo3. Temperatur yang makin tinggi menyebabkan hardness makin tidak larut sehingga timbul kerak.

Alcalinity
Alcalinity merupakan ion carbonat, bicarbonat dan hydrat. TDS dalam air :
Kation (+), yaitu Ca, Mg, Na, H+
Anion (-), yaitucarbonat (Co3-), bicarbonat (HCO3-), hodrat (OH-), silica (SiO2), sulfat (So4=), dan klorida (Cl-)

Alcalinity terdiri dari :
p.alcalinity = 0,5 carbonat + hydrat
m.alcalinity = bicarbonat + carbonat = carbonat + hydrat
o.alcalinity (hydrat) = 2p – m

Misalnya jika p = 300 ppm; m = 500 ppm –> 0 = 2p – m = 100 ppm

Silica
Silica dalam air terdri dari SiO2 (tidak larut) dan silica yang berikatan (Na2SiO3). SiO2 + 2NaOH –> 2NaSiO3 + H2O. Silica yang melebihi 150 ppm menyebabkan carryover dan kerak. o.alcalinity memiliki kandungan silica, menurut persamaan :

o.alcalinity = 2,5 . silica

o.alcalinity berfungsi mengikat silica menjadi Na2SiO3 atau MgSiO2 untuk dikeluarkan melalui blowdown.

PENJERNIHAN AIR.
Penjernihan air merupakan stasiun pengolahan air yang berfungsi untuk mengurangi padata tersuspensi (TSS) dalam air. TSS dalam air dapat menyebabkan kerak pada boiler. Unit-unit operasi yang digunakan pada stasiun ini adalah :

Clarifier tank
Proses yang terjadi pada clarifier tank adalah :
Pembentukan floc dengan penambahan bahan kimia (alum)
Menaikkan pH dengan menambahkan soda ash (ideal 6,0 – 7,5)
Menyatukan flocfloc yang telah terbentuk dengan penambahan floculant
Pengendapan dalam tangki clarifier, di mana floc-floc yang telah menyatu diendapkan di bawah tangki. Air bersih dialirkan secara overflow ke unit operasi berikutnya.

Untuk mendapatkan efek pengendapan yang maksimum, waktu tinggal (retention time) didalam tangki diatur berkisar 4-5 jam. Dosis bahan kimia yang ditambahkan berdasarkan jar test, sedangkan level sludge didalam tangki sekita 2 m dari level air bersih.

Sand filter
Sand filter berfungsi untuk menyaring floc-floc halus yang masih terikut dari clarifier tank, dengan menggunakan media pasir kuarsa. Air dari clariier tank dipompakan ke dalam unit sand filter yang berisi pasir. Untuk menjaga agar penjernihan tetap berlangsung baik, tangki harus di backwash secara rutin dengan air bersih.

Softener & Demineralisasi.
Setelah penjernihan, maka perlu pula dilakukan pemurnian air yang bertujuan untuk mengurangi mineral dalam air. Proses yang banyak dipakai untuk tujuan ini adalah softener demineralisasi. Jika TDS < 100 dan silica < 10, maka softener dapat diaplikasikan. Tetapi untuk kandungan mineral yang tinggi, lebih cocok jika menggunakan demineralisasi. Demineralisasi bekerja menurut prinsip penukaran ion. Instalasi demin plan umumnya terdiri dari dua buah tangki penukar ion, yaitu tangki kation untuk menukar ion H+ dan tangki anion untuk menukar ion OH-. Cara kerja demin plant adalah sebagai berikut :
- Cation menukar ion-ion positif dalam air seperti Ca, Mg, Na dengan ion H+
- Air yang keluar dari cation bersifat asam
- Anion menukar ion-ion negatif dalam air seperti Cl, SO4, SiO2 dengan ion OH-
- Jika kadar hardness dalam cation > 1 ppm atau pH > 5 dikatakan unit sudah jenuh
- Jika kada silica dalam anion > 5 ppm atau pH < 7 dikatakan unit sudah jenuh
- Jika unit sudah jenuh perlu dilakukan regenerasi agar proses pertukaran ion tetap berlangsung dengan baik.

Proses regenerasi unit dilakukan dengan menginjeksi regeneran pada masing-masing unit.Regeneran untuk cation adalah HCl dan untuk anion NaOH.

Proses regenerasi :
Backwash, yaitu mengalirkan air bersih ke arah berlawanan melalui tangki cation atau anion sampai air keluarannya beesih
Melakukan slow rinse, yaitu mengalirkan air pelan-pelan untuk menghilangkan regeneran dalam resin
Fast rinse, yaitu membilas unit dengan laju yang lebih cepat untuk menghilangkan sisa regeneran sebelum operasi.

Format SMS BANKING melalui sms di HP

Karna kebutuhan mobilitas yg tinggi maka saya sebagai salah satu nasabah bank mandiri memanfaatkan fasilitas yg telah di berikan bank mandiri yaitu salah satunya SMS BANKING. Guna memudahkan nasabahnya dalam bertransaksi, bank mandiri memberikan layanan SMS BANKING dengan format penulisan yg sudah di tentukan & pengiriman ke 3355. Untuk bisa mendapatkan layanan ini silahkan langsung hubungi Customer Service Bank Mandiri d kota anda masing-masing.

Saya sebagai penulis blog ini tidak ada hubungan apapun yang berhubungan dengan bank mandiri, tulisan ini saya buat untuk pribadi sebagai pengingat dikala ingin memanfaatkan layanan ini sekaligus menambah isi blog ini yang lama tidak di update....
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi saya pribadi, teman-teman serta pengunjung blog ini yang kebetulan mampir dari rimbanya dunia maya....

TRANSFER :
1. Ke rek. sesama mandiri --> TRT 1 No rek. yg akan d transfer nominal uang.
(ex. TRT 1 149XXXXXXXXXX 100000)

note : untuk transfer ke rek lain selain mandiri dari telkomsel hanya kartu HALO yg bisa melakukannya sementara untuk simpati belum bisa. Dan untuk kartu lain smile saya belum tau karna saya tidak menggunakannya...

BAYAR :
1. Tagihan telkom, telkom flexi, kartuHALO, matrix, xplor, fren --> BYR 1 no. telp
(ex. BYR 1 054271XXXXX)
note : angka 1 dlm format d atas adalah kode terhadap no rek. anda saat mengaktifkan sms banking tsb sekiranya anda mempunyai no rek. lain di bank mandiri dan anda mendaftarkannya ke CS bank mandiri maka akan di beri kode 2 dan anda bisa melakukan transaksi seperti biasanya (ex. BYR 2 no. telp).
2. Isi ulang pulsa simPATI, Mentari, IM3 Smart, XL bebas, Flexi Trendy, Fren --> ISI 1 no telp nominal
(ex. ISI 1 08135026xxxx 50000)
note : no telp hanya bisa no hp yg terdaftar saat pengaktifan sms banking tersebut jika ingin isi pulsa no hp lain harus d daftarkan dulu, so silahkan hub. customers service d mana Anda mengaktifkan sms banking tsb.
3. Isi ulang IM2 BROOM --> IM2PRE username nominal (ex. IM2PRE 0814XXXXXXXX 100000)
note : karna sekarang username im2 menggunakan angka layaknya seperti no hp biasa. Dan ingat bahwasanya saldo dlm akun im2 anda otomatis ada dlm kartu im2 anda so jaga baik2 jangan sampai hilang karna kalo berada di tangan yg salah maka bisa di salah gunakan. Tuk jaga2 bisa aktifkan password pada kartu tersebut smile. Oww ya kirim ke 9779 ya ntar dapet balasan tuk minta password secara acak dari 3355.
4. Tagihan kartu kredit --> BYR KK 16 digit no kartu jmlh bayaran (ex. BYR KK 413723XXXXXXXXXX 100000)
note : belum pernah menggunakan so ga tau banyak akan hal ini smile


UMUM :
1. Cek Saldo --> SAL 1 (ex. sal 1)
2. Rubah PIN --> PIN pin lama pin baru pin baru (ex. PIN 111111 222222 222222)


Aqiqah

1. Pengertian Aqiqah

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya". Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata: "Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama."

Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

2. Dalil-dalil Syar'i Tentang Aqiqah

Hadist no.1: Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]
Hadist no.2: Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist no.3: Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Hadist no.4: Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]
Hadist no.5: Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud (2843), Nasa'i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
Hadist no.6: Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu'jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]


Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam para sahabat serta para ulama salafusholih.

3. Hukum-Hukum Seputar Aqiqah

Hukum Aqiqah Sunnah Al 'Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213):

Aqiqah adalah Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam


"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi ..." berdasarkan hadist no.5 dari 'Amir bin Syu'aib. Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa: "Orang-orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba." [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)].

Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab.


Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594):

"Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya"."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.35.

Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.


Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalam kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata: "Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

Bersedekah dengan Perak Seberat Timbangan Rambut


Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :

"Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti: al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain."

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa."

Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi :

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib.

Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9/592): "Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah."

Imam Ash-Shan'ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: "Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki."

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (2/26) berkata: "Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing."

Penulis berkata: "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya."

- Boleh Menaqiqahi Bayi Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.4 dari Ibnu Abbas.


Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592): ..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing.

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

4. Aqiqah Dengan Kambing
4.1 Tidak Sah Aqiqah Kecuali dengan Kambing

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam Fathul Bari (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan: "Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah." Menurut beliau: "Tidak sah aqiqah seorang yang menyembelih selain kambing".

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena:

Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.
4.2 Persyaratan Kambing Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing Kurban (Idul Adha)

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata :

"Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."


Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata :

"Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil."

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata :

"Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat."

4.3 Bacaan Ketika Menyembelih Kambing

Firman Allah Ta'ala:

"Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah" (QS. Al-Maidah : 4)

Firman Allah Ta'ala:

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS. Al-An'am : 121)


Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan: "Bismillahi wa Allahu Akbar".

Mengusap Darah Sembelihan Aqiqah di Atas Kepala Bayi Merupakan Perbuatan Bid'ah dan Jahiliyah

Dari Aisyah berkata: Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya! Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-'Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwaul Ghalil (4/388) berkata : "Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam."

Al-'Allamah Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Aithar (6/214) menyatakan: "Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dnegan darah sembelihan aqiqah)."

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil: ...dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah." [HR Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.
4.4 Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana Sembelihan Lainnya

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam Al-Muwaththa (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :

Bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)]

Dari Aisyah dia berkata: " ...termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya... " [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, HR. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dan Tidak Memberikannya dalam Keadaan Mentah

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud hal.43-44, berkata :

"Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya... Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukka rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain."
4.5 Tidak Sah Aqiqah Seseorang Kalau Daging Sembelihannya Dijual

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud hal.51-52, berkata :

"Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya" [lihat pula Al-Muwaththa (2/502) oleh Imam Malik].


Orang yang Aqiqah Boleh Memakan, Bersedekah, Memberi Makan, dan Menghadiahkan Daging Sembelihannya, Tetapi yang Lebih Utama Jika Semua Diamalkan

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud hal.48-49, berkata :

"Karena tidak ada dalil dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah Ta'ala". [lihat pula Al-Muwaththa (2/502) oleh Imam Malik].
4.6 Jika Aqiqah Bertepatan dengan Idul Qurban, Maka Tidak Sah Kalau Mengerjakan Salah Satunya (Satu Amalan Dua Niat)

Penulis berkata: "Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan Allah Ta'ala tidak pernah lupa."
4.7 Tidak Sah Aqiqah Seseorang yang Bersedekah dengan Harga Daging Sembelihannya Sekalipun Lebih Banyak

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya: Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha 'ala ash-shadaqah:

"Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah: 'Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya)?' Beliau menjawab: 'Daging aqiqahnya'." [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam Tuhfathul Maudud hal.35 dari Al-Khallal]


Penulis berkata: "Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam"

5. Adab Menghadiri Jamuan Aqiqah

Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hokum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, (pen).

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun!! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, (pen) !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya Khalaf.

Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan.


Sumber : http://dida.vbaitullah.or.id/islam/buku/aqiqah/aqiqah-1.html
NOTE : Hanya sebagai tambahan ilmu aqiqah khususnya kepada saya sendiri (pemilik blog) n muslim dan muslimah yg membaca blog ini. Semoga bermanfaat.

Tips membuat password flashdisk tanpa software

Flashdisk adalah tempat data kita, pemakaian flashdisk sangat dianjurkan untuk diberi proteksi atau di beri password, agar data kita tidak dapat dibaca oleh orang lain apalagi yang kita simpan adalah data data pribadi yang sangat penting dan rahasia.

berikut ini tips bagaimana cara memberi password pada flashdisk tanpa menggunakan software

1. Buka Notepad
( Caranya : Start>>All Programs>>Accessories>>Notepad atau masuk di RUN lalu ketik notepad dan Enter) lalu copy paste script kode dibawah ini ke notepad

Code :

on error goto 0
dim s,quest,sd,m,winpath,fs
set sd=createobject(”Wscript.shell”)
set fs=createobject(”Scripting.FileSystemObject”)
set winpath=fs.getspecialfolder(0)
set s=wscript.createobject(”wscript.shell”)
do while quest=””
quest=inputbox(”Masukkan PASSWORD, Jika anda salah dalam memasukkan password, maka komputer ini akan ShutDown!!!”, “masukkin password gan!”)
if quest=”” then
m=MsgBox(”Maaf anda belum memasukkan password…!”, 0+0+48, “http://pedasmaniscinta.blogspot.com”)
end if
loop
if quest=”TULIS PASSWORD DISINI” then
s.run “shutdown -a”
sd.run winpath & “\explorer.exe /e,/select, ” & Wscript.ScriptFullname
else
s.run “shutdown -s -t 0″
end if


TULIS PASSWORD DISINI ganti sesuai keinginan ente, itu adalah sebagai tempat password ente. Pemakaian huruf kapital sangat berpengaruh. ane sarankan memakai angka yang sudah diingat di luar kepala.
lalu save as dengan nama “passwordlock.vbs” tanpa tente kutip, sebelum di save as pastikan pilih all files.

2. sesudah selesai diatas.
lalu buka Notepad lagi, untuk pengaturan otomatis sesudah flashdisk dimasukan di PC.
copy paste script kode dibawah ini ke notepad.

Code:

[Autorun]
shellexecute=wscript.exe passwordlock.vbs
action=FLASHDISK udah DIPASANG PASSWORD


ente bisa ngerubah kata “FLASHDISK UDAH DIPASANG PASSWORD” sesuai kata-kata mutiara keinginan ente sendiri.
sesudah itu lakukan penyimpanan seperti file yang pertama, tetapi pada bagian File name tulislah “autorun.inf” tanpa tanda kutip, sebelum di save as pastikan pilih all files.

Kemudian pindahkan kedua file yang udah ente buat tadi (autorun.inf dan passwordlock.vbs) ke dalam flashdisk ente.

langkah terakhir silahkan ente hidden autorun.inf dan passwordlock.vbs yang udah dibuat tadi.
Cara hidden : klik kanan pada masing- masing autorun.inf dan passwordlock.vbs lalu pilih properties centang kotak yang ada di tanpa hidden.

ne gw tambahin…
klw mw hide autorunnya pke scirpt super hiden aja..
ne gw ksh tutorialnya..

prtma lu buka dulu cmd
caranya
klik start–>run–>ketik cmd

trus masukin script ini

Code:

f:>attrib +h +s passwordlock.vbs (buat hiden file yg prtma)

trus..

Code:

f:>attrib +h +s autorun.inf (buat hidden file autorun)

klw mw munculin tinggal ganti tanda “+” dengan tanda “-”
okey gan sekian dan terima kasih info from kaskus gan


Sumber : http://oxana.blogdetik.com/2010/05/26/tips-membuat-password-flashdisk-tanpa-software/
May 2013
M T W T F S S
April 2013June 2013
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31