My Opera is closing 1st of March

BIRO JASA REKLAME-BIRO JASA

BIRO JASA IJIN REKLAME,BIRO JASA IJIN SIUP/TDP,BIRO JASA IJIN PT/CV|PMA,BIRO JASA IJIN UUG/HO,BIRO JASA IJIN IMB,BIRO JASA NPWP/NPWPD,BIRO JASA DOMISILI USAHA,DLL-082110336626,081806831006,085881610662,mail:bimacitra_advertising@yahoo.co.id

BIRO JASA IJIN PAJAK HIBURAN

BIRO JASA IJIN PAJAK HIBURAN






PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 13 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK HIBURAN
OBJEK PAJAK

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Bioskop, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, ketangkasan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, golf, dan bowling, sirkus, akrobat, dan sulap, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran, pertandingan olahraga, tempat keramaian : tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan seluncur es (ice skating).

DIKECUALIKAN
Penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
TARIF PAJAK
10% Bioskop, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, pameran, sirkus, akrobat, dan sulap, permainan bilyar, bowling dan Seluncur Es (ice skating), driving range, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, refleksi dan pusat Kebugaran /Fitness Center, tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya.
20% Diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya.
15% Permainan golf (green fee).
5% Pertandingan olahraga.

DPP
Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Jumlah uang yang seharusnya diterima, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

CARA PERHITUNGAN
TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.

MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.

SAAT TERUTANG
Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.

SYSTEM PEMUNGUTAN

Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.

Syarat Pendaftaran

-Fotocopy identitas diri (KTP/SIM);
-Surat keterangan domisili usaha;
-Surat izin instansi yang terkait;
-Akte pendirian usaha.

Kewajiban Wajib Pajak

Menyampaikan SSPD & SPTPD setiap bulan;
Menggunakan dan melegalisasi tiket/karcis.
UNTUK INFO LENGKAP HUBUNGI KAMI:
OFFICE
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog

Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.

BIRO JASA PAJAK HOTELBIRO JASA IJIN PAJAK RESTORAN

Write a comment

New comments have been disabled for this post.