BIRO JASA IJIN PAJAK RESTORAN
Sunday, November 10, 2013 7:47:55 PM
BIRO JASA IJIN PAJAK RESTORAN
PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 11 TAHUN 2011
TENTANG
PAJAK RESTORAN
OBJEK PAJAK
Pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
DIKECUALIKAN
1. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel.2. Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) per tahun.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
TARIF PAJAK
Ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
DPP
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada restoran.
CARA PERHITUNGAN
TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
SAAT TERUTANG
1. Pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran.
2. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
Syarat Pendaftaran
- Fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM)
- Fotocopy NPWP pribadi / perusahaan
- Fotocopy izin / akta notaris
- Fotocopy surat izin dari instansi yang terkait / Surat Izin Pariwisata
- Fotocopy surat Keterangan Domisili Usaha / Objek Pajak
- Fotocopy surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Akte pendirian usaha
- Fotocopy surat izin Gangguan (UUG / HO)
Kewajiban Wajib Pajak
- Menggunakan dan melegalisasi Bon/Bill
- Menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan
Info lanjut Hubungi kami
OFFICE :
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.
PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 11 TAHUN 2011
TENTANG
PAJAK RESTORAN
OBJEK PAJAK
Pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
DIKECUALIKAN
1. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel.2. Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) per tahun.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
TARIF PAJAK
Ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
DPP
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada restoran.
CARA PERHITUNGAN
TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
SAAT TERUTANG
1. Pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran.
2. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
Syarat Pendaftaran
- Fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM)
- Fotocopy NPWP pribadi / perusahaan
- Fotocopy izin / akta notaris
- Fotocopy surat izin dari instansi yang terkait / Surat Izin Pariwisata
- Fotocopy surat Keterangan Domisili Usaha / Objek Pajak
- Fotocopy surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Akte pendirian usaha
- Fotocopy surat izin Gangguan (UUG / HO)
Kewajiban Wajib Pajak
- Menggunakan dan melegalisasi Bon/Bill
- Menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan
Info lanjut Hubungi kami
OFFICE :
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.



