BIRO JASA IJIN PENGURUSAN REKLAME,BIRO JASA IJIN USAHA,BIRO JASA MENDIRIKAN PT/CV,BIRO JASA PENGURUSAN PAJAK DLL
Sunday, November 10, 2013 5:01:12 PM
BIRO JASA IJIN PENGURUSAN REKLAME,BIRO JASA IJIN USAHA,BIRO JASA MENDIRIKAN PT/CV,BIRO JASA PENGURUSAN PAJAK DLL
BIMA CITRA Advertising ingin memberikan informasi mengenai Perhitungan Pajak Reklame. Mungkin ada sebagian orang atau orang awam yang masih belum mengetahui tentang bagaimana Cara Perhitungan Pajak Reklame yang berlaku di Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan yang berlaku di Indonesia pada umumnya. Perhitungan Pajak Reklame yang akan kami jelaskan disini adalah Perhitungan Pajak Reklame yang berlaku secara umum di wilayah Indonesia. Reklame yang sifatnya permanen biasanya pajak reklamenya dibayarkan untuk 1 tahun atau 365 hari, tetapi Reklame yang sifatnya semi permanen atau tidak permanen dibayarkan sesuai dengan waktu reklame tersebut dipasang atau terpasang.
Jumlah Hari x Luas Media Reklame (M3 ) x Tarif Pajak x 25% = Pajak yang harus dibayarkan
Keterangan :
Jumlah Hari yaitu jangka waktu / masa tayang Reklame.
Luas Media Reklame dalam meter persegi (M3) adalah luas dari media reklame yaitu diukur panjang x lebar, apabila 2 muka atau reklamenya 2 sisi bearti dikalikan 2.
Tarif Pajak adalah tarif pajak yang belaku pada suatu daerah. Contoh : daerah Jakarta dan sekitarnya untuk Jalan Utama biasanya nilai tarif pajaknya adalah Rp.10.000,- dan Bukan jalan Utama atau istilahnya jalan nomor 2 yaitu Rp.5.000,- dan seterusnya disesuaikan dengan wilayah dan daerah pemasangan reklame tersebut.
25% adalah perhitungan presentase dari dinas pajak.
Perhitungan Pajak Reklame 300x225 Perhitungan Pajak Reklame
Contoh Perhitungan Pajak Reklame pada Reklame digambar atas untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun pada daerah / wilayah jalan utama :
365 x 15 M3 x Rp.10.000 x 25% = Rp.13.687.500,-
Jadi Pajak Reklame yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp.13.687.500,- untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun.
Perhitungan ini juga berlaku pada media iklan kendaraan atau promosi pada Branding Mobil. Yang berbeda hanya pada tarif pajaknya saja. Perhitungan Pajak Reklame ini juga berlaku pada umbul-umbul, spanduk, billboard, papan nama merek, papan nama toko maupun papan nama perusahaan.
Setelah mengetahui perhitungan pajak reklame tersebut kemudian berlanjut untuk pengurusan izin dan pajak reklame pada dinas terkait. Ada beberapa tahapan dan birokrasi yang harus dilalui dalam mengurus pajak reklame tersebut, dari mulai mengurus izin sampai membayar pajak reklame. Nah disini anda tidak perlu repot dan pusing dalam mengurus hal tersebut, serahkan pada kami BIMA CITRA ADVERTISING yang telah berpengalaman dalam hal mengurus Pajak Reklame, ditangani oleh SDM yang handal dan profesional, melayani Jasa Pengurusan Pajak Reklame untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,dan Bekasi
nb:posting diatas adalah hanya gambaran saja.untuk keterangan lebih lanjut
HUBUNGI KAMI :
OFFICE
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.
BIMA CITRA Advertising ingin memberikan informasi mengenai Perhitungan Pajak Reklame. Mungkin ada sebagian orang atau orang awam yang masih belum mengetahui tentang bagaimana Cara Perhitungan Pajak Reklame yang berlaku di Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan yang berlaku di Indonesia pada umumnya. Perhitungan Pajak Reklame yang akan kami jelaskan disini adalah Perhitungan Pajak Reklame yang berlaku secara umum di wilayah Indonesia. Reklame yang sifatnya permanen biasanya pajak reklamenya dibayarkan untuk 1 tahun atau 365 hari, tetapi Reklame yang sifatnya semi permanen atau tidak permanen dibayarkan sesuai dengan waktu reklame tersebut dipasang atau terpasang.
Jumlah Hari x Luas Media Reklame (M3 ) x Tarif Pajak x 25% = Pajak yang harus dibayarkan
Keterangan :
Jumlah Hari yaitu jangka waktu / masa tayang Reklame.
Luas Media Reklame dalam meter persegi (M3) adalah luas dari media reklame yaitu diukur panjang x lebar, apabila 2 muka atau reklamenya 2 sisi bearti dikalikan 2.
Tarif Pajak adalah tarif pajak yang belaku pada suatu daerah. Contoh : daerah Jakarta dan sekitarnya untuk Jalan Utama biasanya nilai tarif pajaknya adalah Rp.10.000,- dan Bukan jalan Utama atau istilahnya jalan nomor 2 yaitu Rp.5.000,- dan seterusnya disesuaikan dengan wilayah dan daerah pemasangan reklame tersebut.
25% adalah perhitungan presentase dari dinas pajak.
Perhitungan Pajak Reklame 300x225 Perhitungan Pajak Reklame
Contoh Perhitungan Pajak Reklame pada Reklame digambar atas untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun pada daerah / wilayah jalan utama :
365 x 15 M3 x Rp.10.000 x 25% = Rp.13.687.500,-
Jadi Pajak Reklame yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp.13.687.500,- untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun.
Perhitungan ini juga berlaku pada media iklan kendaraan atau promosi pada Branding Mobil. Yang berbeda hanya pada tarif pajaknya saja. Perhitungan Pajak Reklame ini juga berlaku pada umbul-umbul, spanduk, billboard, papan nama merek, papan nama toko maupun papan nama perusahaan.
Setelah mengetahui perhitungan pajak reklame tersebut kemudian berlanjut untuk pengurusan izin dan pajak reklame pada dinas terkait. Ada beberapa tahapan dan birokrasi yang harus dilalui dalam mengurus pajak reklame tersebut, dari mulai mengurus izin sampai membayar pajak reklame. Nah disini anda tidak perlu repot dan pusing dalam mengurus hal tersebut, serahkan pada kami BIMA CITRA ADVERTISING yang telah berpengalaman dalam hal mengurus Pajak Reklame, ditangani oleh SDM yang handal dan profesional, melayani Jasa Pengurusan Pajak Reklame untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,dan Bekasi
nb:posting diatas adalah hanya gambaran saja.untuk keterangan lebih lanjut
HUBUNGI KAMI :
OFFICE
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.



