BIRO JASA IJIN USAHA MINI MARKET
Sunday, November 10, 2013 10:03:33 PM
Biro Jasa ijin Usaha Mini Market
PROSES PERIJINAN USAHA MINIMARKET DAN SWALAYANS
syarat persiapan penting dalam mendirikan usaha retail sejenis minimarket dan swalayan adalah perijinan. Perijinan meliputi sebagai berikut:
1. Akte pendirian usaha
2. Nomor Pokok Wajib Pajak dari usaha atau NPWP
3. Ijin gangguan atau yang biasa disebut HO
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
Kelima point di atas adalah syarat administratif untuk mendirikan usaha minimarket dan swalayan, dan jika minimarket menggunakan papan reklame baik yang dipasang di tepi jalan maupun di halaman ataupun di bangunan tempat usaha maka perlu diurus juga untuk perijinan reklamenya.
Kita akan jelaskan satu persatu pembuatan dan cara pengurusannya sebagai berikut:
1. Akte pendirian usaha
Akte pendirian usaha minimarket dibuat oleh notaris yang berupa pengesahan bentuk badan usaha baik perseorangan, UD, CV maupun PT. Akte ini berisikan data-data perusahaan dari pemilik, saham-saham, AD dan ART, lokasi usaha dan jenis usaha yang dilakukan. Kita bisa mendapatkannya di notaris setempat. Khusus untuk usaha yang berbentuk perseorangan tidak diwajibkan membuat akte pendirian usaha. Proses pembuatan bila semua data lengkap bisa sekitar 1 hari sd 2 minggu, tergantung jenis badan usahanya.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak Usaha (NPWP)
Pendaftaran NPWP usaha minimarket diwajibkan bagi bentuk usaha selain perseorangan, sedangkan untuk badan usaha perseorangan NPWP bisa menggunakan NPWP pridadi pemilik usaha yang bersangkutan. NPWP dapat diperoleh di Kantor Pajak Pratama di tempat domisili dari pengusaha. Proses biasanya 1 hari selesai dan bisa ditunggu.
3. Ijin Gangguan Usaha (HO)
Ijin Gangguan Usaha bagi minimarket dan swalayan wajib bagi semua jenis badan usaha baik perseorangan, UD, CV maupun PT. Proses pengurusannya adalah sebagai berikut:
Pihak pengusaha mengambil formulir pengajuan ijin gangguan usaha di Kantor Kabupaten di tempat dimana usaha tersebut didirikan
Mengisi formulir dengan lengkap, yang kemudian dimintakan tanda tangan ke pihak tetangga kanan-kiri, depan-belakang lokasi dari usaha yang akan didirikan (meminta persetujuan dari tetangga yang terdekat). Dalam hal di depan/belakang/samping kanan/samping kiri adalah jalan besar atau sungai yang lebarnya lebih dari 6 m, maka tidak diwajibkan untuk ijin dengan tetangga yang di seberang jalan/sungai tersebut, cukup ditulis jalan atau sungai
Meminta persetujuan dan tanda tangan dari RT dan RW setempat
Meminta persetujuan dan tanda tangan dari Kelurahan setempat
Meminta persetujuan dan tanda tangan dari Kecamatan setempat
Mengembalikan formulir yang telah lengkap ke Kantor Kabupaten, dan menunggu jadwal untuk dilakukan survei lokasi dari Pihak Kabupaten ke lokasi usaha
Setelah dilakukan survei lokasi untuk cross check data-data di formulir dengan di lapangan, maka ijin usaha akan diproses oleh pihak Kabupaten yang biasanya memakan waktu 1 sd 2 minggu
Mengambil berkas ijin usaha dan membayar retribusi yang dihitung menurut luasan tempat usaha, biaya per m2 dikalikan jumlah luas usaha, setiap Kabupaten mempunyai standar biaya yang berbeda-beda. Ijin usaha ini berlaku selama 3 tahun.
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan minimarket dapat diurus setelah Surat Ijin Gangguan selesai, karena salah persyaratan pengurusan SIUP adalah melampirkan HO. SIUP diklasifikasi menjadi tiga jenis yaitu SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Klasifikasi ini berdasarkan besarnya modal usaha yang digunakan. Klasifikasi SIUP jugan menentukan besar kecilnya tender yang bisa diikuti oleh perusahaan. SIUP juga sebagai salah syarat bila usaha tersebut akan melakukan pengajuan kredit ke Bank. SIUP biasanya tidak dipungut biaya, proses antara 2 hari sd 1 minggu.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan dapat diurus berbarengan dengan SIUP, TDP tidak diwajibkan untuk perusahaan perseorangan, biasanya hal ini hanya untuk Perusahaan yang sudah berbentuk PT dan mempunyai banyak cabang
Selanjutnya adalah cara mengurus ijin reklame atau papan nama. Papan Nama minimarket dan swalayan dapat berbentuk papan nama, baliho, neon box yang ukurannya dapat beraneka ragam, yang biasanya dipasang sebagai penanda dan promosi dari usaha minimarket dan swalayan tersebut. Pemasangannya memerlukan ijin di kantor kabupaten setempat. Cara pengurusannya adalah sebagai berikut:
Mengambil formullir ijin reklame di kantor Kabupaten / Kotamadya dimana lokasi papan nama akan dipasang
Mengisi formulir lengkap
Denah lokasi reklame / papan nama
Gambar teknis, ukuran, pondasi dan bahan-bahan yang digunakan untukreklame / papan nama
Mengembalikan formulir, dan tunggu tim survei dari kantor kabupaten
Setelah disurvei kemudian diproses untuk surat ijinnya, sekitar 3 hari sd 1 minggu
Membayar retribusi yang dihitung berdasarkan luasan reklame/papan nama, setiap kabupaten mempunyai kebijakan tarif yang berbeda
Ijin diperpanjang setiap tahun
Demikian sekilas gambaran persiapan perijinan usaha dan reklame minimarket dan swalayan. Hendaknya jauh sebelum pembukaan minimarket harap dipastikan ijin diperoleh terlebih dahulu untuk menghindari penutupan usaha dari APARAT TERKAIT,dikarenakan belum adanya perijinan yang lengkap, dikarenakan ada beberapa daerah yang sementara ini masih membatasi berdirinya retail modern seperti minimarket dan swalayan sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar tradisional.
Untuk Info Dan pengurusan Ijin Hubungi Kami
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.
PROSES PERIJINAN USAHA MINIMARKET DAN SWALAYANS
syarat persiapan penting dalam mendirikan usaha retail sejenis minimarket dan swalayan adalah perijinan. Perijinan meliputi sebagai berikut:
1. Akte pendirian usaha
2. Nomor Pokok Wajib Pajak dari usaha atau NPWP
3. Ijin gangguan atau yang biasa disebut HO
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
Kelima point di atas adalah syarat administratif untuk mendirikan usaha minimarket dan swalayan, dan jika minimarket menggunakan papan reklame baik yang dipasang di tepi jalan maupun di halaman ataupun di bangunan tempat usaha maka perlu diurus juga untuk perijinan reklamenya.
Kita akan jelaskan satu persatu pembuatan dan cara pengurusannya sebagai berikut:
1. Akte pendirian usaha
Akte pendirian usaha minimarket dibuat oleh notaris yang berupa pengesahan bentuk badan usaha baik perseorangan, UD, CV maupun PT. Akte ini berisikan data-data perusahaan dari pemilik, saham-saham, AD dan ART, lokasi usaha dan jenis usaha yang dilakukan. Kita bisa mendapatkannya di notaris setempat. Khusus untuk usaha yang berbentuk perseorangan tidak diwajibkan membuat akte pendirian usaha. Proses pembuatan bila semua data lengkap bisa sekitar 1 hari sd 2 minggu, tergantung jenis badan usahanya.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak Usaha (NPWP)
Pendaftaran NPWP usaha minimarket diwajibkan bagi bentuk usaha selain perseorangan, sedangkan untuk badan usaha perseorangan NPWP bisa menggunakan NPWP pridadi pemilik usaha yang bersangkutan. NPWP dapat diperoleh di Kantor Pajak Pratama di tempat domisili dari pengusaha. Proses biasanya 1 hari selesai dan bisa ditunggu.
3. Ijin Gangguan Usaha (HO)
Ijin Gangguan Usaha bagi minimarket dan swalayan wajib bagi semua jenis badan usaha baik perseorangan, UD, CV maupun PT. Proses pengurusannya adalah sebagai berikut:
Pihak pengusaha mengambil formulir pengajuan ijin gangguan usaha di Kantor Kabupaten di tempat dimana usaha tersebut didirikan
Mengisi formulir dengan lengkap, yang kemudian dimintakan tanda tangan ke pihak tetangga kanan-kiri, depan-belakang lokasi dari usaha yang akan didirikan (meminta persetujuan dari tetangga yang terdekat). Dalam hal di depan/belakang/samping kanan/samping kiri adalah jalan besar atau sungai yang lebarnya lebih dari 6 m, maka tidak diwajibkan untuk ijin dengan tetangga yang di seberang jalan/sungai tersebut, cukup ditulis jalan atau sungai
Meminta persetujuan dan tanda tangan dari RT dan RW setempat
Meminta persetujuan dan tanda tangan dari Kelurahan setempat
Meminta persetujuan dan tanda tangan dari Kecamatan setempat
Mengembalikan formulir yang telah lengkap ke Kantor Kabupaten, dan menunggu jadwal untuk dilakukan survei lokasi dari Pihak Kabupaten ke lokasi usaha
Setelah dilakukan survei lokasi untuk cross check data-data di formulir dengan di lapangan, maka ijin usaha akan diproses oleh pihak Kabupaten yang biasanya memakan waktu 1 sd 2 minggu
Mengambil berkas ijin usaha dan membayar retribusi yang dihitung menurut luasan tempat usaha, biaya per m2 dikalikan jumlah luas usaha, setiap Kabupaten mempunyai standar biaya yang berbeda-beda. Ijin usaha ini berlaku selama 3 tahun.
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan minimarket dapat diurus setelah Surat Ijin Gangguan selesai, karena salah persyaratan pengurusan SIUP adalah melampirkan HO. SIUP diklasifikasi menjadi tiga jenis yaitu SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Klasifikasi ini berdasarkan besarnya modal usaha yang digunakan. Klasifikasi SIUP jugan menentukan besar kecilnya tender yang bisa diikuti oleh perusahaan. SIUP juga sebagai salah syarat bila usaha tersebut akan melakukan pengajuan kredit ke Bank. SIUP biasanya tidak dipungut biaya, proses antara 2 hari sd 1 minggu.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan dapat diurus berbarengan dengan SIUP, TDP tidak diwajibkan untuk perusahaan perseorangan, biasanya hal ini hanya untuk Perusahaan yang sudah berbentuk PT dan mempunyai banyak cabang
Selanjutnya adalah cara mengurus ijin reklame atau papan nama. Papan Nama minimarket dan swalayan dapat berbentuk papan nama, baliho, neon box yang ukurannya dapat beraneka ragam, yang biasanya dipasang sebagai penanda dan promosi dari usaha minimarket dan swalayan tersebut. Pemasangannya memerlukan ijin di kantor kabupaten setempat. Cara pengurusannya adalah sebagai berikut:
Mengambil formullir ijin reklame di kantor Kabupaten / Kotamadya dimana lokasi papan nama akan dipasang
Mengisi formulir lengkap
Denah lokasi reklame / papan nama
Gambar teknis, ukuran, pondasi dan bahan-bahan yang digunakan untukreklame / papan nama
Mengembalikan formulir, dan tunggu tim survei dari kantor kabupaten
Setelah disurvei kemudian diproses untuk surat ijinnya, sekitar 3 hari sd 1 minggu
Membayar retribusi yang dihitung berdasarkan luasan reklame/papan nama, setiap kabupaten mempunyai kebijakan tarif yang berbeda
Ijin diperpanjang setiap tahun
Demikian sekilas gambaran persiapan perijinan usaha dan reklame minimarket dan swalayan. Hendaknya jauh sebelum pembukaan minimarket harap dipastikan ijin diperoleh terlebih dahulu untuk menghindari penutupan usaha dari APARAT TERKAIT,dikarenakan belum adanya perijinan yang lengkap, dikarenakan ada beberapa daerah yang sementara ini masih membatasi berdirinya retail modern seperti minimarket dan swalayan sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar tradisional.
Untuk Info Dan pengurusan Ijin Hubungi Kami
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.



