BIRO JASA PAJAK HOTEL
Sunday, November 10, 2013 7:22:21 PM
BIRO JASA IJIN PAJAK HOTEL
OBJEK PAJAK
Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan dan persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel.
Jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
DIKECUALIKAN
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan jasa biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
TARIF PAJAK
Ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
DPP
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
CARA PERHITUNGAN
TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
SAAT TERUTANG
Pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan di hotel.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
Syarat Pendaftaran
1. Fotocopy identitas / KTP
2. Fotocopy akta / izin pendirian / SIUP
3. Fotocopy dari Dinas Pariwisata
4. Fotocopy Undang Undang Gangguan (UUG)
Kewajiban Wajib Pajak
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
KETERANGAN LANJUT HUBUNGI KAMI :
Komplek Larangan Indah -Jl.SISWA No.55 Rt.02/01
kel.Larangan Indah kec.Larangan
Tangerang 15154
Telp : 021-7317524
Fax : 021-7317524
TELKOMSEL : 082110336626
INDOSAT : 085881610662
XL : 081806831006
PIN BB : 266E1EDE
EMAIL;bimacitra_advertising@yahoo.co.id
kami siapa melayani pengurusan bermacam ijin pajak untuk jabodetabek + bandung,resmi,tepat,cepat dan aman.
OBJEK PAJAK
Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan dan persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel.
Jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
DIKECUALIKAN
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan jasa biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
TARIF PAJAK
Ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
DPP
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
CARA PERHITUNGAN
TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK.
MASA PAJAK
Jangka waktu 1 (satu) bulan takwim.
SAAT TERUTANG
Pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan di hotel.
SYSTEM PEMUNGUTAN
Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
Syarat Pendaftaran
1. Fotocopy identitas / KTP
2. Fotocopy akta / izin pendirian / SIUP
3. Fotocopy dari Dinas Pariwisata
4. Fotocopy Undang Undang Gangguan (UUG)
Kewajiban Wajib Pajak
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
KETERANGAN LANJUT HUBUNGI KAMI :
Komplek Larangan Indah -Jl.SISWA No.55 Rt.02/01
kel.Larangan Indah kec.Larangan
Tangerang 15154
Telp : 021-7317524
Fax : 021-7317524
TELKOMSEL : 082110336626
INDOSAT : 085881610662
XL : 081806831006
PIN BB : 266E1EDE
EMAIL;bimacitra_advertising@yahoo.co.id
kami siapa melayani pengurusan bermacam ijin pajak untuk jabodetabek + bandung,resmi,tepat,cepat dan aman.



