BIRO JASA PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN
Sunday, November 10, 2013 11:01:33 PM
BIRO JASA PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN
Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
1.Mengisi formulir pelaporan perkawinan
2.Surat bukti perkawinan agama
3.Akta Kelahiran
4.Surat keterangan dari kelurahan
5.Fotocopy KK dan KTP kedua mempelai ( yagn dilegalisir Lurah)
6.Surat Bukti kewarganegaraan RI
7.Ganti Nama
8.Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm dan 2 x 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar
9.2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
10.Akta Kelahiran anak yang akan diakui
11.Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
12.Izin dari komandan bagi Anggota TNI/POLRI
13.Passport
14.STMD dari Kepolisian
15.Surat dari kedutaan / konsul / perkawinan negara asing yang bersangkutan
16.SKK dari imigrasi
17.Copy surat baptis
Proses Pembuatan
1.pemohon datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2.pemohon langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta perkawinan.
3.pemohon menandatangani register akta perkawinan dan menerima bukti penerimaan berkas.
Keterangan:
Pencatatan perkawinan terlambat dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 % per bulan
UNTUK BANTUAN PENGURUSAN AKTE PERKAWINAN ,SILAKAN HUBUNGI KAMI :
OFFICE :
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.
Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
1.Mengisi formulir pelaporan perkawinan
2.Surat bukti perkawinan agama
3.Akta Kelahiran
4.Surat keterangan dari kelurahan
5.Fotocopy KK dan KTP kedua mempelai ( yagn dilegalisir Lurah)
6.Surat Bukti kewarganegaraan RI
7.Ganti Nama
8.Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm dan 2 x 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar
9.2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
10.Akta Kelahiran anak yang akan diakui
11.Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
12.Izin dari komandan bagi Anggota TNI/POLRI
13.Passport
14.STMD dari Kepolisian
15.Surat dari kedutaan / konsul / perkawinan negara asing yang bersangkutan
16.SKK dari imigrasi
17.Copy surat baptis
Proses Pembuatan
1.pemohon datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2.pemohon langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta perkawinan.
3.pemohon menandatangani register akta perkawinan dan menerima bukti penerimaan berkas.
Keterangan:
Pencatatan perkawinan terlambat dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 % per bulan
UNTUK BANTUAN PENGURUSAN AKTE PERKAWINAN ,SILAKAN HUBUNGI KAMI :
OFFICE :
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.



