BIRO JASA PEMBUATAN AKTE KEMATIAN
Sunday, November 10, 2013 10:25:06 PM
BIRO JASA PEMBUATAN AKTE KEMATIAN
AKTA KEMATIAN
Syarat Pembuatan Akta Kematian
1.Mengisi Formulir Pelaporan Kematian (Download disini)
2. Surat Keterangan Kematian dari dokter/para medis (asli) bagi WNI dan WNA
3. Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah (asli)
4. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal (legalisir)
5. Fotocopy Kutipan akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki (legallisir)
6. Fotocopy KTP/ data saksi 2 orang (legalisir)
7. Fotocopy KTP Pelapor
8. Fotocopy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
9. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas
10. Fotocopy passport bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan
11. Persetujuan WALIKOTA
12. Penetapan Pengadilan Negeri
Prosedur Pembuatan
1.pemohon datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2.pemohon langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kematian
3.pemohon menanda tangani register akta kematian dan menerima bukti penerimaan berkas
Keterangan:
Persyaratan angka 1 - 7 : Kematian 0 - 30 hari
Persyaratan angka 1 - 11 : Kematian 30 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 12 : Kematian diatas 1 tahun
UNTUK BANTUAN PENGURUSAN AKTE KEMATIAN,SILAKAN HUBUNGI KAMI :
OFFICE :
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.
AKTA KEMATIAN
Syarat Pembuatan Akta Kematian
1.Mengisi Formulir Pelaporan Kematian (Download disini)
2. Surat Keterangan Kematian dari dokter/para medis (asli) bagi WNI dan WNA
3. Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah (asli)
4. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal (legalisir)
5. Fotocopy Kutipan akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki (legallisir)
6. Fotocopy KTP/ data saksi 2 orang (legalisir)
7. Fotocopy KTP Pelapor
8. Fotocopy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
9. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas
10. Fotocopy passport bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan
11. Persetujuan WALIKOTA
12. Penetapan Pengadilan Negeri
Prosedur Pembuatan
1.pemohon datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2.pemohon langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kematian
3.pemohon menanda tangani register akta kematian dan menerima bukti penerimaan berkas
Keterangan:
Persyaratan angka 1 - 7 : Kematian 0 - 30 hari
Persyaratan angka 1 - 11 : Kematian 30 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 12 : Kematian diatas 1 tahun
UNTUK BANTUAN PENGURUSAN AKTE KEMATIAN,SILAKAN HUBUNGI KAMI :
OFFICE :
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.



