CARA PENDAFTARAN NPWP DAN PKP ELEKTRONIK
Monday, December 16, 2013 6:17:38 PM
Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Electronic Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet :
1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id);
3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta;
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
6. Cetak SKT Sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
7. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet :
1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id);
3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta;
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
6. Cetak SKT Sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
7. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.



