My Opera is closing 1st of March

BIRO JASA REKLAME-BIRO JASA

BIRO JASA IJIN REKLAME,BIRO JASA IJIN SIUP/TDP,BIRO JASA IJIN PT/CV|PMA,BIRO JASA IJIN UUG/HO,BIRO JASA IJIN IMB,BIRO JASA NPWP/NPWPD,BIRO JASA DOMISILI USAHA,DLL-082110336626,081806831006,085881610662,mail:bimacitra_advertising@yahoo.co.id

IJIN PENDAFTARAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP(PERUSAHAAN KENA PAJAK)

Syarat Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat dengan melampirkan :
1. Untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
2. Untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
3. Untuk WP Badan :
a. Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
b. KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
c. NPWP pimpinan/penanggung jawab Badan.
4. Untuk Bendahara sebagai Pemungut/ Pemotong :
a. KTP bendahara;
b. Surat penunjukan sebagai bendahara.
5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/pemungut :
a. Perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab Joint Operation.
6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin harus melampirkan surat keterangan terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
7. Untuk WP Orang pribadi dan WP Badan yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, persyaratan tambahan yang diminta antara lain SIUP dan keterangan domisili dari pengelola gedung/kelurahan. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini harus melalui pembuktian alamat dari WP tersebut.
Khusus Wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri, dengan persyaratan sesuai dengan kondisi dari wanita tersebut (butir 1 atau 2). Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Kami BIMA CITRA ADVERTISING,SIAP MELAYANI ANDA yang memerlukan jasa untuk pengurusan pajak-pajak,ijin IMB,IJIN REKLAME,IJIN UUG,IJIN MEMDIRIKAN CV/PT,IJIN PENGURUSAN PAJAK LAINNYA,

hubungi kami untuk info jelasnya
OFFICE:

BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog

Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.

PERUBAHAN ALAMAT PERUSAHAAN PENGURUSAN WAJIB PAJAK PINDAH ALAMAT

Write a comment

New comments have been disabled for this post.