PENGURUSAN WAJIB PAJAK PINDAH ALAMAT
Monday, December 16, 2013 6:01:18 PM
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi :
a. Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak). Dalam hal WP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan.
b. Yang pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari WP.
2. Wajib Pajak Badan :
a. Pindah tempat kedudukan, melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
b.Pindah tempat kegiatan usaha, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
Kami BIMA CITRA ADVERTISING,SIAP MELAYANI ANDA yang memerlukan jasa untuk pengurusan pajak-pajak,ijin IMB,IJIN REKLAME,IJIN UUG,IJIN MEMDIRIKAN CV/PT,IJIN PENGURUSAN PAJAK LAINNYA,
hubungi kami untuk info jelasnya
OFFICE:
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi :
a. Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak). Dalam hal WP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan.
b. Yang pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari WP.
2. Wajib Pajak Badan :
a. Pindah tempat kedudukan, melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
b.Pindah tempat kegiatan usaha, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
Kami BIMA CITRA ADVERTISING,SIAP MELAYANI ANDA yang memerlukan jasa untuk pengurusan pajak-pajak,ijin IMB,IJIN REKLAME,IJIN UUG,IJIN MEMDIRIKAN CV/PT,IJIN PENGURUSAN PAJAK LAINNYA,
hubungi kami untuk info jelasnya
OFFICE:
BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog
Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.



