My Opera is closing 1st of March

BIRO JASA REKLAME-BIRO JASA

BIRO JASA IJIN REKLAME,BIRO JASA IJIN SIUP/TDP,BIRO JASA IJIN PT/CV|PMA,BIRO JASA IJIN UUG/HO,BIRO JASA IJIN IMB,BIRO JASA NPWP/NPWPD,BIRO JASA DOMISILI USAHA,DLL-082110336626,081806831006,085881610662,mail:bimacitra_advertising@yahoo.co.id

WARNET BIRO JASA IJIN WARNET

Biro Jasa Ijin Warnet-BIRO JASA IJIN WARNET-WARNET BIRO JASA IJIN WARNET-Biro Jasa Ijin Warnet

Perijinan Warnet


Perijinan warnet Adalah ijin yang diperlukan untuk pendirian sebuah warnet. Adapun sampai saat ini tidak ada perijinan khusus yang dilakukan untuk mendirikan sebuah warnet. Cukup dengan ijin usaha Anda sudah bisa mendirikan sebuah warnet. Sebagai kegiatan usaha yang resmi diakui keberadaannya, maka untuk menjalankan usaha warnet perlu mengindahkan berbagai ketentuan peraturan perundangan yang ada. Adalah kewajiban setiap orang atau badan hukum untuk melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang berkaitan dengan perizinan, kewajiban pajak serta retribusi daerah dan lainnya. Sebagai catatan untuk yang menggunakan koneksi ISP dengan media radio wirelss dengan tower, diperlukan perijinan pendirian tower. Karena menggunakan antenna radio.
PERIJINAN YANG HARUS DILAKUKAN
Sama seperti sebuah usaha ekonomis lainnya semisal Biro perjalanan Wisata, Warung Tegal atau Kios di Pasar, maka sebuah Warnet memerlukan izin dan memenuhi berbagai ketentuan peraturan hukum yang wajib dimiliki. Beberapa diantaranya adalah:
NPWP pribadi / NPWP perusahaan (Dirjen Pajak).
Surat Domisili Usaha (Kecamatan).
Surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Perusahaan / SIUPP.
Surat Ijin Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian).
Surat Ijin Hiburan & Keramaian (Dinas Pariwisata).

Jenis, ragam dan besarnya biaya untuk mengurus ijin tersebut bervariasi, dan berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Hal ini sesuai dengan tuntutan Reformasi dan Desentralisasi, masing-masing daerah berwenang menentukan sesuai dengan landasan hukum yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat.
PERPAJAKAN YANG HARUS DIPENUHI
Selain membayar biaya pengurusan perijinan, maka menjadi kewajiban seorang pengusaha, termasuk pengelola Warnet adalah memenuhi kewajiban pajak, teribusi dan iuran daerah secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Retribusi listrik, kebersihan, keamanan dan bahkan iuran kampung, RT / RW secara bulanan adalah kewajiban yang harus ditunaikan, apabila pengelola berharap akan menjalankan bisnis secara langgeng dan aman. Sementara secara tetap, pengelola juga harus menunaikan pembayaran pajak penghasilan, pajak penjualan ataupun retribusi lain bagi daerah, dengan menggunakan formulir dan prosedur yang sudah diatur, seperti: Pengisian SPT untuk membayar Ppn / Pph. Dibawah ini ada catatan tentang bentuk badan hukum yang bisa dipilih, perijinan yang diperlukan dalam berusaha dan Pajak / restribusi. Agar diperhatikan, setiap daerah bisa saja berbeda dalam memperlakukan ijin bagi warnet, mintalah informasi mengenai perda yang mengatur perijinan tersebut (jika ada).

BADAN HUKUM
Beberapa badan hukum yang bisa digunakan antara lain:
- PT
- CV
- Koperasi

PERPAJAKAN
Selain kewajiban perizinan, pengusaha Warnet juga wajib membayar pajak, retribusi dan iuran daerah. Retribusi listrik, kebersihan, keamanan dan bahkan iuran RT / RW adalah hal lain yang harus ditunaikan pula. Apabila pengelola berharap dapat melakukan bisnis dengan tertib dan aman, maka harus melaksanakan kewajiban, seperti memiliki:
- NPWP pribadi / NPWP perusahaan (Dirjen Pajak).
- Pengisian SPT untuk membayar Ppn / Pph.

Untuk Keterangan Lanjut Hubungi kami
Office :

BIRO JASA BIMA CITRA ADVERTESING
Komplek Larangan Indah -Jl.Siswa No.55
Kel.Larangan Indah Kec.Larangan 15154
Tlp.0217317524
Fax.7317524
Telkomsel : 082110336626
XL : 081806831006
INDOSAT : 085881610662
Pin Bb : 266E1EDE
Email : bimacitra_advertising@yahoo.co.id
Blog : http://my.opera.com/birojasapajakreklame/blog

Kami siap melayani pengurusan IJIN REKLAME BARU/IJIN REKLAME PERPANJANG DAN PENGURUSAN IJIN LAINYA MELAYANI WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG.DENGAN POTENSI DAN KEMAMPUAN KAMI KAMI AKAN MELAYANI DENGAN
CERMAT,TEPAT,CEPAT DAN AMAN.

BIRO JASA-Biro Jasa-biro jasa-082110336626BIRO JASA IJIN USAHA MINI MARKET

Write a comment

New comments have been disabled for this post.