Eid Mubarak
Monday, August 29, 2011 12:17:06 AM
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan pejabat negara benar-benar dijalankan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008–2011 Mahfud M.D. Baru saja menerima dua penghargaan, Mahfud melaporkan gratifikasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (9/3). Kedatangan Mahfud disambut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin dan Plt. Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ’’Saya kemari (KPK) untuk melaporkan dua gratifikasi yang saya terima. Saya mendapat emas. Ini penghargaan penegakan hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang dilapisi emas 66 gram. Karena emas, jadi saya laporkan," papar Mahfud setelah melapor dengan didampingi M. Jasin dan Tumpak. Selain penghargaan berupa plakat berlapis emas, Mahfud juga menerima satu lagi penghargaan dari sebuah media cetak ibu kota berupa uang Rp20 juta. Penghargaan ini diberikan kepada Mahfud sebagai tokoh pembaruan. Selain Mahfud, ada delapan tokoh lain yang menerima penghargaan itu.
