PERATURAN DESA KAWUNGLUWUK TAHUN 2008
Saturday, 10. May 2008, 15:57:00
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
KECAMATAN SUKARESMI
Alamat : Jl. Mariwati KM. 5 Loasari Cipanas - Sukaresmi 43254
PERATURAN DESA KAWUNGLUWUK
KECAMATAN SUKARESMI KABUPATEN CIANJUR
NOMOR : 02 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2008
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
Menimbang : a. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahunan desa dibidang
Pemerintahan Pembangunan dan kemasyarakatan perlu ditetapkan Rencana Biaya yang terperinci baik dari sumber penerimaan maupun pos-pos pengeluaran yang diterjemahkan kedalam angka rupiah.
b. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada poin a diatas perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa..
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.
8. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2006.
1
Memperhatikan : Hasil Musyawarah/Rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diselenggarakanpada tanggal 15 januari 2008
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DESA KAWUNGLUWUK KECAMATAN SUKARESMI
KABUPATEN CIANJUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2008 adalah sebesar Rp. 625.800.000,- yang terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin Rp. 142.700.000,-
b. Pengeluaran Pembangunan Rp. 483.100.000,-
Jumlah semua Rp. 625.800.000,-
Pasal 2
(1)Rencana Anggaran Biaya Desa Kawungluwuk Tahun 2008, diambil dari Pungutan Desa diantaranya Urunan Desa ( Urdes ) sebesar 50 % ( Lima puluh Persent ) dari besarnya Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Tahun 2008;
(2)Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini;
(3)Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Rutin adalah sebagaimana tersebut dalam Lampuiran II Peraturan ini;
(4)Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Pembangunan adalah sebagaiamana tersebut pada Lampiran III Peraturan ini.
2
Pasal 3
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Pelaksanaan APBD dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Desa serta Pelaksanaan administrasi keuangannya dilakukan oleh seorang Bendaharawan yang diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya jika dikemudian hari terdapat kesalahan didalam penetapannya.
DITETAPKAN DI : KAWUNGLUWUK
PADA TANGGAL : 15 JANUARI 2008
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
UNANG JUARSAH
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KAWUNGLUWUK
K E T U A ;
J. NURWAHIDIN, A.Ma.Pd
DAFTAR ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERLAMPIR
3
DAFTAR : ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA KAWUNGLUWUK
No
N a m aAlamatJabatanTandatangan
1
J. NURWAHIDIN
Kp. Ciwalen
Ketua
...............................
2
A M I RKp. Kawungluwuk HilirWakil
Ketua
...............................
3
M. JAKARIA
Kp. NagrakSekretaris...............................
4
SUHENDAR,Ama.Pd
Kp. Kw. Luwuk TengahAnggota
...............................
5
ENDANG SAPEI,S.Pd
Kp. LoasariAnggota...............................
6
BEN-BEN. AS
Kp. Kw. Luwuk GirangAnggota
...............................
7
H. DODOH. S
Kp. NagrakAnggota...............................
8
W. KURNIAWAN
Kp. PatarumanAnggota
...............................
9
E. ABDURACHMAN
Kp. NagrakAnggota...............................
10
AS’ ARI
Kp. Kawungluwuk HilirAnggota
...............................
11
AANG RISMANDA
Kp. Kawungluwuk HilirAnggota...............................
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
UNANG JUARSAH
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
KECAMATAN SUKARESMI
Alamat : Jl. Mariwati KM. 5 Loasari Cipanas - Sukaresmi 43254
PERATURAN DESA KAWUNGLUWUK
KECAMATAN SUKARESMI KABUPATEN CIANJUR
NOMOR : 02 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2008
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
Menimbang : a. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahunan desa dibidang
Pemerintahan Pembangunan dan kemasyarakatan perlu ditetapkan Rencana Biaya yang terperinci baik dari sumber penerimaan maupun pos-pos pengeluaran yang diterjemahkan kedalam angka rupiah.
b. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada poin a diatas perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa..
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.
8. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2006.
1
Memperhatikan : Hasil Musyawarah/Rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diselenggarakanpada tanggal 15 januari 2008
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DESA KAWUNGLUWUK KECAMATAN SUKARESMI
KABUPATEN CIANJUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2008 adalah sebesar Rp. 625.800.000,- yang terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin Rp. 142.700.000,-
b. Pengeluaran Pembangunan Rp. 483.100.000,-
Jumlah semua Rp. 625.800.000,-
Pasal 2
(1)Rencana Anggaran Biaya Desa Kawungluwuk Tahun 2008, diambil dari Pungutan Desa diantaranya Urunan Desa ( Urdes ) sebesar 50 % ( Lima puluh Persent ) dari besarnya Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Tahun 2008;
(2)Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini;
(3)Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Rutin adalah sebagaimana tersebut dalam Lampuiran II Peraturan ini;
(4)Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Pembangunan adalah sebagaiamana tersebut pada Lampiran III Peraturan ini.
2
Pasal 3
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Pelaksanaan APBD dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Desa serta Pelaksanaan administrasi keuangannya dilakukan oleh seorang Bendaharawan yang diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya jika dikemudian hari terdapat kesalahan didalam penetapannya.
DITETAPKAN DI : KAWUNGLUWUK
PADA TANGGAL : 15 JANUARI 2008
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
UNANG JUARSAH
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KAWUNGLUWUK
K E T U A ;
J. NURWAHIDIN, A.Ma.Pd
DAFTAR ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERLAMPIR
3
DAFTAR : ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA KAWUNGLUWUK
No
N a m aAlamatJabatanTandatangan
1
J. NURWAHIDIN
Kp. Ciwalen
Ketua
...............................
2
A M I RKp. Kawungluwuk HilirWakil
Ketua
...............................
3
M. JAKARIA
Kp. NagrakSekretaris...............................
4
SUHENDAR,Ama.Pd
Kp. Kw. Luwuk TengahAnggota
...............................
5
ENDANG SAPEI,S.Pd
Kp. LoasariAnggota...............................
6
BEN-BEN. AS
Kp. Kw. Luwuk GirangAnggota
...............................
7
H. DODOH. S
Kp. NagrakAnggota...............................
8
W. KURNIAWAN
Kp. PatarumanAnggota
...............................
9
E. ABDURACHMAN
Kp. NagrakAnggota...............................
10
AS’ ARI
Kp. Kawungluwuk HilirAnggota
...............................
11
AANG RISMANDA
Kp. Kawungluwuk HilirAnggota...............................
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
UNANG JUARSAH
