Skip navigation.

exploreopera

| Help

Sign up | Help

PERATURAN DESA KAWUNGLUWUK TAHUN 2008

PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
KEPALA DESA KAWUNGLUWUK
KECAMATAN SUKARESMI

Alamat : Jl. Mariwati KM. 5 Loasari Cipanas - Sukaresmi 43254



PERATURAN DESA KAWUNGLUWUK
KECAMATAN SUKARESMI KABUPATEN CIANJUR

NOMOR : 02 TAHUN 2008

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2008

KEPALA DESA KAWUNGLUWUK

Menimbang : a. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahunan desa dibidang
Pemerintahan Pembangunan dan kemasyarakatan perlu ditetapkan Rencana Biaya yang terperinci baik dari sumber penerimaan maupun pos-pos pengeluaran yang diterjemahkan kedalam angka rupiah.

b. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada poin a diatas perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa..

Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah

2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa.

6. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

8. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2006.


1

Memperhatikan : Hasil Musyawarah/Rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diselenggarakanpada tanggal 15 januari 2008



DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

M E M U T U S K A N


Menetapkan : PERATURAN DESA KAWUNGLUWUK KECAMATAN SUKARESMI
KABUPATEN CIANJUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA


Pasal 1

Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2008 adalah sebesar Rp. 625.800.000,- yang terdiri atas :


a. Pengeluaran Rutin Rp. 142.700.000,-

b. Pengeluaran Pembangunan Rp. 483.100.000,-

Jumlah semua Rp. 625.800.000,-



Pasal 2

(1)Rencana Anggaran Biaya Desa Kawungluwuk Tahun 2008, diambil dari Pungutan Desa diantaranya Urunan Desa ( Urdes ) sebesar 50 % ( Lima puluh Persent ) dari besarnya Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Tahun 2008;

(2)Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini;

(3)Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Rutin adalah sebagaimana tersebut dalam Lampuiran II Peraturan ini;

(4)Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Pembangunan adalah sebagaiamana tersebut pada Lampiran III Peraturan ini.




2





Pasal 3

Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Pelaksanaan APBD dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Desa serta Pelaksanaan administrasi keuangannya dilakukan oleh seorang Bendaharawan yang diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya jika dikemudian hari terdapat kesalahan didalam penetapannya.




DITETAPKAN DI : KAWUNGLUWUK
PADA TANGGAL : 15 JANUARI 2008

KEPALA DESA KAWUNGLUWUK





UNANG JUARSAH


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KAWUNGLUWUK
K E T U A ;




J. NURWAHIDIN, A.Ma.Pd






DAFTAR ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERLAMPIR



3




DAFTAR : ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA KAWUNGLUWUK


No
N a m aAlamatJabatanTandatangan

1

J. NURWAHIDIN
Kp. Ciwalen
Ketua
...............................

2

A M I RKp. Kawungluwuk HilirWakil
Ketua
...............................

3

M. JAKARIA
Kp. NagrakSekretaris...............................

4

SUHENDAR,Ama.Pd
Kp. Kw. Luwuk TengahAnggota
...............................

5

ENDANG SAPEI,S.Pd
Kp. LoasariAnggota...............................

6

BEN-BEN. AS
Kp. Kw. Luwuk GirangAnggota
...............................

7

H. DODOH. S
Kp. NagrakAnggota...............................

8

W. KURNIAWAN
Kp. PatarumanAnggota
...............................

9

E. ABDURACHMAN
Kp. NagrakAnggota...............................

10

AS’ ARI
Kp. Kawungluwuk HilirAnggota
...............................

11

AANG RISMANDA
Kp. Kawungluwuk HilirAnggota...............................


KEPALA DESA KAWUNGLUWUK




UNANG JUARSAH


PromoPromotion

Write a comment

You must be logged in to write a comment. if you're not a registered member, please sign up.