My Opera is closing 1st of March

SAMUDERA ULUMUL QUR'AN & HADITS

Shaum Syawal Bid'ah ?? Part 1

Sobat netter semua...
Bagaimana pendapat anda mengenai shaum sunnah di bulan syawal, Apakah anda setuju hal itu diktaakan bid'ah atau sebaliknya. Suatu argumen dapat diterima dengan baik, jika argumen itu beralasan dan berlandasan. Selama argumen itu beralsan namun tidak berlandasan, maka tetap apa yang anda utarkan tidak dapat diterima publik. Mungkin istilah yang tepat bagi mereka adalah 'Omdo' apa itu 'omdo' Om Dono ? ^_^

Terlepas dari beralsan atau berlandasan tidaknya, setiap orang mesti memiliki argumen. Jika argumennya benar adanya, namun lemah dalam penyampainnya, bagaimana bisa argumen anda diterima khalayak publik. Nah sobat nette semua, terlepas dari apakah anda biasa melakukan shaum syawal atau tidaknya, pd postingan kali ini, ane ingin sedikit share about shaum syawal antara sunnah dan bid'ah, Dimana mungkin bagi yang berargumen shaum syawal adalah perbuatan bid'ah, mudah-mudahan postingan ini bisa sedikit melemahkan, namun bagi yang berargumen sunnah mudah-mudah postingan ini bisa sedikit menguatkan.

Shaum syawal yang disunnahkan Rasul SAW kepada umatnya berlandaskan beberapa hadits. Diantaraa haditsnya adalah yang diriwayatkan oleh Al-Jama'ah kecuali An-Nasa' yang diterima dari Ayub Rasul bersabda :

Barangsiapa shaaum ramadhan kemudian diikuti shaum 6 hari di bulan syawal, maka itulah shaum 1 tahun

Sebelum menginjak kepada kritis sanad, perlu diketahui bahwa hadits ini telah dinyatakan shoih dengan rowi yang telah disebutkan di atas. Maka, sampai disini sunnah shaum syawal adalah berlandasan, yaitu hadits yang tersebut di atas.

Menginjak kepada kritis sanad, dalam jalur periwayatan hadits ini ada seorang rowi yang dikatakan doif. Oleh siapa ? Oleh Imam Ahmad dan An-Nasai. Nah, kaidah mustholah menyataakan "Al-Jarhu Muqoddamun 'ala Ta'dil". Apa itu Al-Jarhu ?? Al-Jarhu artinya jarah/celaan. Contoh jarah dalam kasus di atas adalah pernyataan do'if yang dilontarkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasai kepada Sa'ad bin Sa'id. Artinya menurut kedua ulama ini bahwa dalam hadits tersebut ada seorang rowi yang cacat yang bernama Sa'ad bin Sa'id. Maka karena hal ini pula keshohihan hadits di atas ternoda. Apakah hadits ini bisa di amalkan ?? Apa kesimpulan anda ?? Apakah shaum syawal itu sunnah atau bid'ah. Nah, bagi orang yang berargumen shaum sunnah syawal itu bid'ah adalah berdasarkan hadits ini. Oh ya hampir lupa, kalu At'ta'dil itu apa ?? At-Ta'dil adalah pernyataan pujian dari seorang ulama kepada seorang rowi, ringkasnya seperti itu. Dalam kasus di atas kita belum menemukan At-ta'dil. Nah berkaitan dengan kaidah mustholah Al-Jarhu Muqoddamun 'Ala Ta'dil (Jarah lebih diutamakan daipada ta'dil) dalam hadits ini apakah bisa digunakan atau tidak. Kaidah Al-Jarhu Muqoddamun 'ala ta'dil adalah kaidah mustholah yang paling pokok, mungkin bisa dikatakan seperti itu, Dengan tujuan agar periwaytan suatu hadits benar-benar disapaikan dari orang-orang yang benar-benar siqoh (kuat). Nah sampai pada kesimpulan ini kita bisa mengatakan bahwa Al-Jarhu Muqoddamun 'ala ta'dil. Disebabkan kita belum menemukan ta'dil dari para ulama untuk rowi yang bernama Sa'ad bin sa'id. Dan kalu begitu maka secara otomatis hadits di atas adalah doif.

Sobat semua, kaidah Al-Jarhu Muqoddamun 'ala ta'dil bisa gugur oleh beberapa hal, diantaranya jika jarah tersebut ghoiru mubayanu syabab, atau tidak beralasan (Manhaj Naqd)

Nah, setelah melakukan penelitian lanjut, ternyata penyataan doif Imam Ahmad dan An-Nasai tersebut adalah tidak beralasan. Artinya ketika ditanya apa kedoifan dari Sa'ad bin Sa'id ternyta tidak didapatkan. Bhkan, jutru terdapat ta'dil yang cukup bnyak yang ditujukan kepada Sa'ad bin Sa'id diantaranya :
Ibnu sa'ad mengatakan : Dia itu tsiqoh, namun sedikit meriwayatkan hadits
Ibnu Adi mengatakan : Tidak mengapa meriwayatkan hadits dari Sa'ad bin Sa'id
Imam Muslim menempatkan hadits di atas ke dalam shohih muslimnya
Adapun Abu Daud tidak berkomentar (Sukut), Namun perlu diketahui sukutnya Abu Daud menunjukkan bahwa hadits itu layak dipakai (Manhaj Naqd)
Maka secara otomatis Kaidah Al-Jarhu Muqoddamun 'ala ta'dil tertolak disebabkan
-Pernyataan doif Imam Ahmad dan An-Nasai tidak beralasan (Ghoiru Mubayan Syabab)
-Adanya ta'dil dari para ulama
Nag dengan ketertolakan atas kaidah inilah, mka hadits di atas tetap shohih, Dan baru sampai sini, kita simpulkan bahwa shaum syawal adalah sunnah berdasarkan hadits sohih di atas

bersambung...

Play the Game via HTML file (Only 2 Kb you Can Enjoy the Game)Lesson of Mr. Zero

Write a comment

New comments have been disabled for this post.

February 2014
M T W T F S S
January 2014March 2014
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28