My Opera is closing 3rd of March

AKU INGIN MENGENAL TASAWUF ISLAM

KAJIAN SUFI / ILMU / MUHASABAH / MATLA'AH / CINTA

PENGERTIAN ILMU, AMAL, IKHLAS, DAN KHAUF

, , , , , , , ,


ILMU, AMAL, IKHLAS, DAN KHAUF



Dalam muqadimah salah satu hasil karya seorang ulama besar Imam An-Nawawi yang nama lengkapnya Abu Zakaria Muhyiddin bin Syarif An-Nawawi (wafat : 676 H), yaitu kitab Raudhatu al-Thalibin disebutkan :

العلم والعمل والاخلاص والخوف – فمن لم يعلم فهو أعمى ومن لم يعمل بماعلم فهو محجوب ومن لم يخلص العمل فهو مغبون ومن لم يلازم الخوف فهو مغرور. (روضة الطالبين – ج 1 / ص 3-4)

“Ilmu, amal, ikhlas, dan khauf (takut kepada Allah) – Barangsiapa yang tidak berilmu dia adalah buta, barangsiapa yang tidak mengamalkan ilmunya dia adalah terhijab (tertutup), barangsiapa yang tidak ikhlas dalam beramal dia adalah terlena, dan barangsiapa yang tidak senantiasa khauf (takut kepada Allah) dia adalah tertipu”. (Raudhatu al-Thalibin, 1 : 3-4).

Dengan merenungkan kutipan tersebut kita semakin sadar, betapa butanya diri ini di tengah-tengah orang-orang berilmu, betapa terhijabnya diri ini di tengah-tengah orang-orang yang mengamalkan ilmunya, betapa terlenanya diri ini di tengah-tengah orang-orang yang tulus ikhlas dalam beramal, dan betapa tertipunya diri ini di tengah-tengah orang-orang yang senantiasa takut kepada Allah.

Dalam masalah ilmu, manusia sebenarnya hanyalah diberi Allah setitik dari lautan ilmu-Nya Yang Maha Luas, itupun masih terdiri dari berbagai cabang disiplin. Ilmu Fiqih misalnya, adalah baru sebagian kecil dari setitik ilmu keagamaan Islam dan ilmu inipun baru sebagian dari setitik ilmu Allah Yang Maha L:uas tadi. Maka tepatlah jika dikatakan manusia itu buta jika tanpa ilmu. Dengan ilmu manusia dapat melihat dan selanjutnya akan memperoleh kebaikan, sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW yang penulis kutipkan di atas :

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

“Barangsiapa yang dikehendaki Allah memperoleh kebaikan akan diberikan kefahaman dalam agama” (Muttafaq ‘alaih).

Tafaqquh fiddin dalam arti sempit dijadikan dalil para fuqaha’ dalam masalah pentingnya memahami ilmu fiqih. Al-Fiqhu sendiri secara bahasa berarti al-fahmu (kefahaman). Dalam istilah fuqaha’ fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amal perbuatan mukallaf berdasarkan dalil yang terperinci. Sedang dalam arti luas tafaqquh fiddin berarti memahami ilmu dalam agama atau memahami ilmu yang diperintahkan dalam agama. Sudah tentu agama tidak sekedar memerintahkan kita memahami ilmu sebagai ilmu, namun ilmu tersebut harus diamalkan untuk kemamfaatan umat dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam Al-Qur’an hal ini dijelaskan sebagai berikut :

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (التوبة/122)

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS. At-Taubah : 122)

Salah satu bagian dari ilmu yang kita diperintahkan oleh agama untuk memahaminya dan mengamalkan untuk kemanfaatan umat adalah tidak hanya dalam aspek ibadah mahdhah (ibadah individual) namun juga dalam aspek ibadah ghairu mahdhah (ibadah sosial).

Sadar atau tidak, jika kita berbicara masalah fiqih ibadah kita sering terfokus pada ibadah individual saja, katakan ibadah shalat misalnya, doa dan dzikir di masjid serta membaca Al-Qur’an itupun surah atau ayat yang sudah dipilihnya, puasa, dan haji. Misalnya lagi, apabila kita berbicara masalah thaharah (kebersihan) kita masih terfokus pada masalah istinjak (cebok) termasuk istibra’ dan istijmar, ghaslul janabah, wudhu’ dan tayammum. Padahal masalah kebersihan sebenarnya dari segi konsep agama telah memberikan tuntunan untuk diamalkan. Sekedar contoh ada hadits yang dijadikan dalil para fuqaha’ :

لاَ يَبُولُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ (سنن الدارمى)

“Dilarang kencing di air tergenang (tidak mengalir) lalu menggunakannya untuk keperluan MCK (Mandi, Cuci, Kakus)”. (HR. Ad-Darimi)

Isi hadits tersebut tampaknya singkat tapi padat, terutama jika difahami lebih dalam dari aspek ibadah sosial atau dari sisi kepedulian lingkungan. Masalah kencing tampaknya sangat sederhana. Namun di balik itu sebenarnya hanyalah sebuah sampel tentang bagaimana kita seharusnya mengelola sampah. Masalah kencing adalah juga merupakan masalah sampah, bahkan sampah yang paling dekat dan berasal dari diri kita manusia, tanpa melihat suku bangsa, warna kulit, agama, status dan strata sosialnya. Di sini memberikan dua indikasi, pertama : adanya larangan membuang sampah sembarangan. Kedua, adanya dampak negatif jika sampah tidak dikelola dengan baik. Jika dua indikasi ini diabaikan maka manusia sendiri yang akan menanggung dampak negatifnya, baik dalam kaitannya dengan aspek keagamaan (ibadah mahdhah) maupun aspek sosial (ibadah sosial).

Demikian halnya dengan sikap membiarkan lahan atau tanah kosong tanpa berfungsi kemamfaatan bagi kemanusiaan merupakan sikap tercela dalam agama, lebih-lebih membiarkan dalam kondisi kumuh, kotor, najis, dan menjadi sarang berbagai kemudharatan (penyakit masyarakat). Umar bin Khathab pernah menjelaskan kepada Nabi SAW bahwa dia memiliki sebidang lahan di Khaibar. Nabi SAW mengatakan jika Umar bin Khatab menghendaki boleh dipertahankan status kepemilikan lahan itu dan disadaqahkan (difungsikan kemanfaatannya untuk kemanusiaan):

قَالَ : إنْ شِئْت حَبَسْت أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْت بِهَا (متفق عليه)

“Nabi SAW bersabda, “jika engkau menghendaki boleh dipertahankan status kepemilikan lahan itu dan disadaqahkan (difungsikan kemanfaatannya untuk kemanusiaan)”. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Kemudian Nabi SAW juga pernah mengecam orang yang membiarkan tanah gersang tanpa penghijauan dengan sabdanya :

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ (صحيح مسلم)

“Barangsiapa yang memiliki lahan hendaklah ditanami (dilakukan penghijauan) atau dikuasakan kepada saudaranya untuk dipedulikan. Maka barangsiapa yang nakal tidak mempedulikannya segel saja lahan itu!” (HR. Muslim)

مَنْ أَحْيَا أَرْضاً مَيْتَةً فَلَهُ مِنْهَا أَجْرٌ وَمَا أَكَلَتِ الْعَوَافِى مِنْهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ ( مسند أحمد)

“Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (peduli memfungsikan lahan yang terbengkalai) baginya satu pahala. Dan tiada aneka satwa memakan tetumbuhhannya (paling tidak berfungsi kemanfaatan bagi aneka satwa) melainkan bernilai shadaqah baginya”. (HR. Ahmad)

Oleh sebab itu, sudah semestinya selaku orang beriman kita tidak akan sulit jika diajak untuk peduli lingkungan, memelihara kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak membiarkan lahan dalam kondisi kumuh, kotor, najis, dan menjadi sarang berbagai kemudharatan. Inilah termasuk salah satu bentuk wujud amal dari kefahaman kita terhadap suatu ilmu tentang thaharah (kebersihan). Ini berarti kita tidak terhijab (tertutup) oleh ilmu yang kita fahami. Namun kefahaman ilmu tidak berhenti setelah diamalkan. Karena dalam mengamalkan ilmu diperlukan keikhlasan. Tanpa keikhlasan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi di atas, kita akan maghbun (terlena). Sekedar contoh, kita gerakkan warga masyarakat untuk bersatu padu dan bekerja keras gotong royong membersihkan lingkungan, namun jika tidak atas dasar keikhlasan, hanya karena semata-mata memenuhi instruksi atasan dengan tujuan akhir memperoleh Piagam Adipura, maka yang terjadi adalah : pertama, jika instruksi atasan telah berlalu maka berlalu juga kegiatan membersihkan lingkungan itu. Kedua, kita akan baru sibuk membersihkan lingkungan jika ada penilaian untuk memperoleh Piagam Adipura, akibatnya penilaian sudah berakhir kegiatan membersihkan lingkungan berakhir pula. Ketiga, jika ternyata Piagam Adipuran gagal kita peroleh maka kita akan kecewa berat, lemah semagat, bahkan putus asa untuk beramal yang lebih baik lagi.

Ilmu sudah diamalkan dengan keikhlasan. Inipun belum berhenti sampai di sini karena manusia memiliki potensi lemah (dhaif). Maka untuk memupuk dan memperkokoh keikhlasan dalam mengamalkan ilmu yang difahami diperlukan rasa khauf (takut kepada Allah SWT). Rasa khauf kepada Allah inilah yang menjadi kendali segala gerak langkah kita, baik lahiriah maupun batiniah, duniawiyah maupun ukhrawiyah. Kita tetap teguh dan yakin dalam mengamalkan ilmu yang kita fahami dan kita tidak akan maghrur (tertipu) oleh situasi apapun dan kondisi bagaimanapun serta di manapun kita berada.

Semoga kita senantiasa memperoleh kekuatan lahir dan batin serta ridha Allah SWT dalam upaya terus-menerus mempelajari dan memahami ilmu yang diperintahkan dalam agama, lalu mewujudkan ilmu kita dalam bentuk amal yang penuh keikhlasan dengan tetap dikendalikan oleh rasa khauf kepada Allah SWT. Sehingga kita akan memperoleh kebaikan dalam berbagai bentuknya di dunia kini dan di akhirat kelak, amin.

DOA KEPENGHUJUNG CINTAMEMAHAMI LATHIFAH 7 DALAM THORIQOH AL-MU'TABAROH

Write a comment

New comments have been disabled for this post.

February 2014
M T W T F S S
January 2014March 2014
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28