SEPUTAR HUKUM ZINA
Friday, May 24, 2013 12:03:34 AM
Zina adalah Persetubuhan yang
dilakukan oleh orang yg bukan suami
istri, atau hubungan kelamin antara
laki-laki dan perempuan di luar
perkawinan; tindakan pelacuran atau
melacur, bisa jg di artikan hubungan
seksual yang tidak diakui oleh
masyarakat.
Zina merupakan perbuatan amoral,
munkar dan berakibat sangat buruk
bagi pelaku dan masyarakat,
sehingga Allah mengingatkan agar
hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk. QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan untuk
menghindari perzinahan yaitu
dengan berpuasa, menjaga
pandangan dan memakai Jilbab bagi
perempuan, dan Allah juga
memberikan ancaman yang luar
biasa bagi pelaku zina agar
hambanya takut untuk melakukan
zina :
Perempuan yang berzina dan laki-
laki yang berzina, maka deralah tiap-
tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan,
hasilnya sangat fantastis, perbuatan
zina dan amoral betul-betul sangat
minim dan masyarakatnya menjadi
masyarakat yang baik. Amatilah
dengan teliti dan obyektif sejak
pemerintahan Rasulullah SAW
hingga saat ini, ketika diterapkan
hukum Islam secara utuh, maka
terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok hukum
zina dalam Alkitab, yang tampak
adalah adanya kontradiksi antara
keras hukumannya dan tidak
dihukum.
Zina Dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, zina termasuk
perbuatan dosa besar. Hal ini dapat
dapat dilihat dari urutan
penyebutannya setelah dosa musyrik
dan membunuh tanpa alasan yang
haq, Allah berfirman: “Dan orang-
orang yang tidak menyembah tuhan
yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan
Allah kecuali dengan (alasan) yang
benar dan tidak berzina.” (QS. Al-
Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi
mengomentari, “Ayat ini
menunjukkan bahwa tidak ada dosa
yang lebih besar setelah kufur selain
membunuh tanpa alasan yang
dibenarkan dan zina.” (lihat
Ahkaamul Quran, 3/200). Dan
menurut Imam Ahmad, perbuatan
dosa besar setelah membunuh
adalah zina.
Islam melarang dengan tegas
perbuatan zina karena perbuatan
tersebut adalah kotor dan keji.
Allah berfirman: “Dan janganlah
kamu mendekati perbuatan zina.
Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir ,
Berkata :
“Allah Swt telah mengategorikan
zina sebagai perbuatan keji dan
kotor. Artinya, zina dianggap keji
menurut syara’, akal dan fitrah
karena merupakan pelanggaran
terhadap hak Allah, hak istri, hak
keluarganya atau suaminya,
merusak kesucian pernikahan,
mengacaukan garis keturunan, dan
melanggar tatanan lainnya”. (lihat
tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan,
“Firman Allah Swt yang berbunyi:
“Katakanlah, Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan keji, baik
yang tampak ataupun yang
tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33),
menjadi dalil bahwa inti dari
perbuatan zina adalah keji dan tidak
bisa diterima akal. Dan, hukuman
zina dikaitkan dengan sifat
kekejiaannya itu”. Kemudian ia
menambahkan, “Oleh karena itu,
Allah berfirman: “Dan janganlah
kamu mendekati perbuatan zina.
Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat
At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)
Oleh karena itu, Islam telah
menetapkan hukuman yang tegas
bagi pelaku zina dengan hukuman
cambuk seratus kali bagi yang belum
nikah dan hukuman rajam sampai
mati bagi orang yang menikah. Di
samping hukuman fisik tersebut,
hukuman moral atau sosial juga
diberikan bagi mereka yaitu berupa
diumumkannya aibnya, diasingkan
(taghrib), tidak boleh dinikahi dan
ditolak persaksiannya. Hukuman ini
sebenarnya lebih bersifat preventif
(pencegahan) dan pelajaran
berharga bagi orang lain. Hal ini
mengingat dampak zina yang sangat
berbahaya bagi kehidupan manusia,
baik dalam konteks tatanan
kehidupan individu, keluarga (nasab)
maupun masyarakat.
Hukuman zina tidak hanya menimpa
pelakunya saja, tetapi juga berimbas
kepada masyarakat sekitarnya,
karena murka Allah akan turun
kepada kaum atau masyarakat yang
membiarkan perzinaan hingga
mereka semua binasa, berdasarkan
sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan
riba telah merebak di suatu kaum,
maka sungguh mereka telah
membiarkan diri mereka ditimpa azab
Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam
riwayat lain Rasulullah saw
bersabda: “Ummatku senantiasa ada
dalam kebaikan selama tidak
terdapat anak zina, namun jika
terdapat anak zina, maka Allah Swt
akan menimpakan azab kepada
mereka.” (H.R Ahmad).
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa
zina adalah salah satu penyebab
kematian massal dan penyakit
tha’un. Tatkala perzinaan dan
kemungkaran merebak dikalangan
pengikut Nabi Musa as, Allah Swt
menurunkan wabah tha’un sehingga
setiap hari 71.000 orang mati (lihat
Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-
Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281).
Kemungkinan besar, penyakit
berbahaya yang dewasa ini disebut
dengan HIV/AIDS (Human
Immunodefienscy Virus/Acquire
Immune Defisiency Syindrome)
adalah penyakit tha’un (penyakit
mematikan yang tidak ada obatnya di
zaman dulu) yang menimpa ummat
terdahulu itu. Na’uu zubilahi min
zalik..semoga kita tidak ditimpakan
musibah ini.
Melihat dampak negatif (mudharat)
yang ditimbulkan oleh zina sangat
besar, maka Islampun
mengharamkan hal-hal yang dapat
menjerumuskan kedalam maksiat
zina seperti khalwat, pacaran,
pergaulan bebas, menonton VCD/
DVD porno dan sebagainya,
berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal
ini perkuat lagi dengan kaidah Fiqh
yang masyhur: “Al wasilatu kal
ghayah” (sarana itu hukumnya sama
seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la
yatimmul waajib illa bihi fahuwa
waajib” (Apa yang menyebabkan tak
sempurnanya kewajiban kecuali
dengannya maka ia menjadi wajib
pula).
Dan berdasarkan makna tersurat
dalam firman Allah: “Dan janganlah
kamu mendekati perbuatan zina.
Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka
secara mafhum muwafaqah,
maknanya adalah mendekati zina
saja hukumnya dilarang (haram),
terlebih lagi sampai melakukan
perbuatan zina, maka ini hukumnya
jelas lebih haram.
Inilah rahasia kesempurnaan agama
Islam dan misinya yang menjadi
rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi
segenap penghuni dunia). Islam
sangat memperhatikan
kemaslahatan ummat manusia, baik
dalam skala individu, sosial
(masyarakat), maupun Negara. Selain
itu, Islam juga menolak dan melarang
segala kemudharatan (bahaya) yang
dapat menimpa pribadi, masyarakat
dan Negara. Prinsip ini dalam ilmu
Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid
syar’i (maksud dan tujuan syariat).
Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5
hal pokok dalam kehidupan manusia
(adh-dharuriyatul al-khamsah) yang
wajib dijaga dan pelihara yaitu: hifzu
ad-diin (menjaga agama), hifzu an-
nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql
(menjaga akal), hifzu maal (menjaga
harta) dan hifzu an-nasl (menjaga
keturunan). Untuk memelihara lima
pokok inilah syariat Islam diturunkan.
Oleh sebab itu, menjadi kewajiban
kita sebagai seorang muslim untuk
menjaga adh-dharuriyaat al-
khamsah ini berdasarkan nash-nash
Al-Quran dan hadits, dengan
mentaati setiap perintah dan
larangan di dalam nash-nash
tersebut.
Masalah – Masalah Seputar Zina :
Si A dan Si B sebelum kawin, berzina,
kemudian si B hamil. Bolehkah
mereka dikawinkan ???
Kalau pandangan Madzhab Maliki ,
tidak sah perkawinan mereka kelak.
Yang sudah berhubungan seks
secara tidak sah, lalu hamil dan akan
dikawinkan. Kalaupun dia
dikawinkan, maka dia dinilai berzina
terus menerus sampai anaknya lahir.
Itu pandangan Imam Maliki.
Pandangan Imam Syafi’i lebih
longgar. Bukan lantas, zina boleh
ajah. Itu salah, karena perzinaan
apapun sudah terkutuk. Imam Syafi’i
berkata, “Kalau satu orang mencuri
buah dari satu pohon, ketika itu
haram. Kemudian dia beli pohon itu,
maka apakah buahnya tadi masih
haram atau sudah halal ? ?Itu sudah
halal. Tadinya haram kemudian
menikah baik-baik maka menjadi
halal”. Tapi agar tidak salah paham-
apakah dia terbebas dari dosa berzina
ataukah dia terbebas dari murka
Tuhan ? TIDAK. Itu tadi dari segi
hukum.
Bagaimana anaknya ???
Sah anaknya atau tidak ???
Kalau kita bicara dari segi substansi,
dari pandangan Allah, itu bukan anak
yang sah. Hukum datang lagi karena
dampaknya begitu besar. Anak itu
kita lihat lahirnya kapan ? Batas
minimal waktu kehamilan berapa
lama ? Ada orang mengalami hanya 7
bulan. Jadi kalau anak itu lahir dalam
batas minimal dan tidak melewati
batas maksimal (katakanlah 1 tahun)
, dari segi hukum (bukan substansi)
dianggap anaknya sah.
Dari segi dosa, orang tua-nya sudah 2
kali mereka berdosa, pertama dosa
berzina dan yang kedua, dosa
berbohong karena mengatakan “itu
anaknya” padahal menurut Allah itu
bukan anaknya. Jadi tetap dosanya
sangat besar. Hanya hukum memberi
peluang. Masih ada ulama lain
memberikan kelonggaran-
kelonggaran.
Tapi secara umum, kalau kita mau
menganut paham Imam Malik, maka
tidak sah perkawinan itu, dan mereka
tetap dinilai berzina bila mereka
menikah sampai anaknya lahir,
sampai bersih dia baru mereka
dikawinkan. Itu pandangan yang
ketat. Kalau Imam Syafi’i, kasihan
anaknya, kita itu kan disuruh oleh
Allah untuk menetapkan hukum
sesuai yang nyata. Kalau yang nyata,
anaknya lahir setelah 8 bulan
walaupun ibunya berzina setahun
yang lalu. Tapi itu dalam konteks
kehidupan masyarakat, bukan dalam
pandangan Allah.
Disisi lain, agama melarang kita
mendekati tempat-tempat yang
buruk. Jadi bagaimana bisa
membuktikan perzinaan ? Jadi
pembuktian tentang perzinaan itu
lahir dari pengakuan.
Si A misalkan berkata, bahwa dia
berzina dengan si B. Lalu lama
kemudian, dia meralat, maka sanksi
jadi batal. Apabila si A mengaku
berzina dengan si B, tapi si B tidak
mengaku, maka yang terkena sanksi
hanya si A. Pada masa Rasulullah,
ada seorang yang mengaku kepada
Nabi bahwa dia telah berzina. Nabi
pura-pura tidak mendengar. “Jatuhi
saya sanksi, saya berzina”, begitu
katanya. Nabi tidak mau mendengar.
Ketiga kalinya, Nabi mendengarkan,
dan berkata, “ini orang gila atau
tidak ?”. Orang ini mau bertaubat.
Kritik sementara orang kepada Islam,
yang mengatakan bahwa hukum
Islam kejam. Itu salah. Sebenarnya
dalam Al Quran itu hanya bersifat
ancaman daripada benar-benar jatuh
hukuman. Supaya kita menghindar
dari perbuatan itu. Tapi sekali lagi,
kalaupun sanksi hukum tidak
dijatuhkan di dunia, substansinya
tetap kotor, di mata Allah tetap kotor
dan bersalah.
Pertanyaan :
1. Apabila ada dua insan berzina tapi
tidak sampai kehamilan. Kemudian
mereka bertaubat, bagaimana status
dosa mereka nantinya di akhirat ???
Pada prinsipnya semua dosa yang
dimohonkan oleh yang bersangkutan
secara tulus dan dia benar-benar
bertaubat, Allah akan ampuni. Hanya
yang perlu kita ketahui, bahwa
taubat itu bukan sekedar meminta
ampun.
Taubat itu :
1. mengetahui bahwa apa yang
sudah dilakukannya itu adalah salah
dan telah melanggar lalu sadar 2.
timbul penyesalan atas kesalahan itu
3. bertekad untuk tidak
mengulanginya 4. melakukan
tindakan/kegiatan yang berada
dalam kemampuannya untuk
menghapus kesalahan itu.
Jadi tidak ada dosa yang tidak
diampuni, kecuali syirik kepada Allah
yang dibawa mati. Apabila seseorang
berbuat syirik, lantas bertaubat
ketika masih hidup, insya Allah, akan
diampuni. Kita lihat, sebagian
sahabat nabi adalah dulunya berbuat
syirik, kemudian bertaubat dan
beriman, mereka semua diampuni.
2.Misalnya ada perzinaan kemudian
menghasilkan anak. Bagaimana
dengan nasib anak itu karena pada
umumnya masyarakat mencap anak
itu adalah anak haram ? ??
Bagaimana agar anak itu tidak
terbebani moral karena sebutan anak
haram itu ???
Itulah salah satu bukti bahwa
memang dalam adat manusia
seluruhnya anak yang lahir dari
perzinaan itu jelek. Inilah salah satu
bukti kebenaran firman Allah tadi.
Hanya dalam agama mengatakan
bahwa seorang manusia tidak
memikul dosa yang lain. Anak tidak
memikul dosa orang tuanya. Di mata
Allah, anak itu tidak berdosa, tetapi
dalam pandangan hukum, ada
dampak. Masyarakat mustinya
jangan mempersalahkan anak, dan
jangan menamai anak itu anak
haram. Anak itu lahir dari hubungan
yang haram. Jadi yang haram itu
adalah hubungannya, bukan
anaknya. Anaknya tidak
menanggung apa-apa di sisi Allah,
yang hanya harus ditanggung oleh
anak itu adalah dia tidak bisa
menishbahkan pada bapaknya.
3. Apakah hidup anak itu akan
terselamatkan sampai akhir
hayatnya ???
Anak itu tidak terganggu sama sekali
dari segi substansi, tapi dari segi
hukum ada. Itu sebabnya kita
bedakan antara hukum dan
substansi. Menurut Imam Syafi’i
pernikahan mereka sah dalam
pandangan hukum, pengakuan ayah
bahwa anak itu adalah anaknya sah
menurut hukum, tapi pandangan
substansi (Allah), itu bukan anaknya.
Jadi walaupun sah, tapi itu tetap
dosa, dan itu masih tetap juga
mempunyai titik hitam. Betapapun
susu yang begitu banyak sudah
masuk nila, itu tetap saja ada walau
sedikit atau banyak.
4. Apakah sifat keburukan itu akan
menurun kepada anak itu ???
Secara psikologis bisa menurun,
karena apa ??? Ilmuwan berkata
seperti berikut, kondisi kejiwaan yang
dialami oleh bapak dan ibu pada saat
terjadi pembuahan itu
mempengaruhi jiwa anak. Ibu yang
terlalu takut ketika melakukan
hubungan, maka anaknya bisa jadi
penakut, seperti yang telah
diterangkan di atas sebelumnya. Itu
sebabnya juga, ilmuwan berkata,
sebagian besar kompleks-kompleks
kejiwaan yang dialami oleh
seseorang itu terjadi pada saat bayi,
pada saat kecil atau pada saat
pembuahan. Karena itu, perempuan
yang hamil banyak disuruh makan
yang bergizi, berdzikir, supaya punya
pengaruh kepada anak yang
dikandungnya. Nah termasuk
pengaruh hal-hal yang berdosa
kepada anak.
5. Bagaimana caranya agar anak-
anak terhindar dari perzinaan ???
Disinilah perlunya kita memberikan
perhatian pada anak-anak. Kita bisa
memberikan kelonggaran tapi dalam
batas-batas yang dibenarkan agama.
Memang kita tidak bisa seperti dulu,
anak tidak boleh keluar dan
sebagainya. Tapi koridor agama yang
tidak boleh mereka lampaui, seperti
anak keluar sampai jam 12 malam.
Sekarang anak-anak kita, katakan ke
kampus, mereka kan bergaul dengan
teman-temannya, maka kita
tanamkan kepada mereka bahaya
pergaulan yang sangat bebas. Begitu
kita melihat ada gejala-gejala ke
arah sana, maka kita cegah. Jadi
harus ada tanggung jawab ibu dan
bapak. Bukan hanya jangan sampai
mereka berzina tapi jangan sampai
mereka mendekati. Itulah kewajiban
ibu bapak memelihara mereka.
6. Apakah bayi yang semula tidak
najis menjadi najis kalau berasal dari
hubungan yang haram ???
Itu bukan saja hanya sudah najis lagi,
tapi sudah lebih dari najis. Karena
najis, Anda masih bisa bersihkan.
Tapi ini sudah jadi buruk. Pandangan
Imam Malik, tempat dalam arti
rahimnya sudah kotor, benihnya pun
sudah kotor sehingga bercampur
kekotoran itu, walaupun kemudian
(setelah menikah) ditambah dengan
benih yang suci, tetap saja kotor,
karena telah bercampur dengan yang
kotor. Untung ada Imam Syafi’i yang
berpendapat lain. Tapi kalaupun
menurut pandangan Imam Syafi’i
sahnya pernikahan orang yang
berzina seperti yang telah dijelaskan,
tetap saja dalam pandangan
substansi, menurut Allah dia sudah
kotor, dari segi pandangan ilmu
dikatakan sudah ada pengaruh
psikologis pada sang anak. Karena
kita semua manusia menyadari
bahwa perbuatan zina itu buruk,
walaupun ada yang melakukannya
tapi dia mengakui kalau itu buruk.
Solusi permasalahan moral ini :
Islam adalah agama fitrah yang
mengakui keberadaan naluri seksual.
Di dalam Islam, pernikahan
merupakan bentuk penyaluran
naluri seks yang dapat membentengi
seorang muslim dari jurang
kenistaan. Maka, dalam masalah ini
nikah adalah solusi jitu yang
ditawarkan oleh Rasulullah saw
sejak 14 abad yang lampau bagi
gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam
merupakan solusi terhadap berbagai
problematika moral ini dan penyakit
sosial lainnya. Karena seandainya
syariat ini diterapkan secara kaffah
(menyeluruh dalam segala aspek
kehidupan manusia) dan sungguh-
sungguh, maka sudah dapat
dipastikan tingkat maksiat khalwat,
zina, pemerkosaan dan kriminal
lainnya akan berkurang drastic,
seperti halnya di Arab Saudi. Survei
membuktikan, kasus kriminal di Arab
Saudi paling sedikit di dunia.
Orang tua pun sangat berperan
dalam pembentukan moral anaknya
dengan memberi pemahaman dan
pendidikan islami terhadap mereka.
Orang tua hendaknya menutup
peluang dan ruang gerak untuk
maksiat ini dengan menyuruh anak
gadisnya untuk berpakaian syar’i
(tidak ketat, tipis, nampak aurat dan
menyerupai lawan jenis). Memberi
pemahaman akan bahaya pacaran
dan pergaulan bebas. Dalam konteks
kehidupan masyarakat, tokoh
masyarakat dapat memberikan
sanksi tegas terhadap pelaku zina
sebagai preventif (pencegahan).
Jangan terlalu cepat menempuh jalur
damai “nikah”, sebelum ada sanksi
secara adat, seperti menggiring
pelaku zina ke seluruh kampung
untuk dipertontonkan dan
sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim
dan ceramah pula sangat berperan
dalam mendidik moral masyarakat
dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah-sekolah dan
kampus sebagai tempat pendidikan
secara formal dan informal
mempunyai peran dalam
pembentukan moral pelajar/
mahasiwa. Dengan diajarkan mata
pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits
dan Akhlak secara komprehensif dan
berkesinambungan, maka para
pelajar/mahasiswa diharapkan tidak
hanya menjadi seorang muslim –
muslimah yang cerdas
intelektualnya, namun juga cerdas
moralnya (akhlaknya).
dilakukan oleh orang yg bukan suami
istri, atau hubungan kelamin antara
laki-laki dan perempuan di luar
perkawinan; tindakan pelacuran atau
melacur, bisa jg di artikan hubungan
seksual yang tidak diakui oleh
masyarakat.
Zina merupakan perbuatan amoral,
munkar dan berakibat sangat buruk
bagi pelaku dan masyarakat,
sehingga Allah mengingatkan agar
hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk. QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan untuk
menghindari perzinahan yaitu
dengan berpuasa, menjaga
pandangan dan memakai Jilbab bagi
perempuan, dan Allah juga
memberikan ancaman yang luar
biasa bagi pelaku zina agar
hambanya takut untuk melakukan
zina :
Perempuan yang berzina dan laki-
laki yang berzina, maka deralah tiap-
tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan,
hasilnya sangat fantastis, perbuatan
zina dan amoral betul-betul sangat
minim dan masyarakatnya menjadi
masyarakat yang baik. Amatilah
dengan teliti dan obyektif sejak
pemerintahan Rasulullah SAW
hingga saat ini, ketika diterapkan
hukum Islam secara utuh, maka
terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok hukum
zina dalam Alkitab, yang tampak
adalah adanya kontradiksi antara
keras hukumannya dan tidak
dihukum.
Zina Dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, zina termasuk
perbuatan dosa besar. Hal ini dapat
dapat dilihat dari urutan
penyebutannya setelah dosa musyrik
dan membunuh tanpa alasan yang
haq, Allah berfirman: “Dan orang-
orang yang tidak menyembah tuhan
yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan
Allah kecuali dengan (alasan) yang
benar dan tidak berzina.” (QS. Al-
Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi
mengomentari, “Ayat ini
menunjukkan bahwa tidak ada dosa
yang lebih besar setelah kufur selain
membunuh tanpa alasan yang
dibenarkan dan zina.” (lihat
Ahkaamul Quran, 3/200). Dan
menurut Imam Ahmad, perbuatan
dosa besar setelah membunuh
adalah zina.
Islam melarang dengan tegas
perbuatan zina karena perbuatan
tersebut adalah kotor dan keji.
Allah berfirman: “Dan janganlah
kamu mendekati perbuatan zina.
Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir ,
Berkata :
“Allah Swt telah mengategorikan
zina sebagai perbuatan keji dan
kotor. Artinya, zina dianggap keji
menurut syara’, akal dan fitrah
karena merupakan pelanggaran
terhadap hak Allah, hak istri, hak
keluarganya atau suaminya,
merusak kesucian pernikahan,
mengacaukan garis keturunan, dan
melanggar tatanan lainnya”. (lihat
tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan,
“Firman Allah Swt yang berbunyi:
“Katakanlah, Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan keji, baik
yang tampak ataupun yang
tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33),
menjadi dalil bahwa inti dari
perbuatan zina adalah keji dan tidak
bisa diterima akal. Dan, hukuman
zina dikaitkan dengan sifat
kekejiaannya itu”. Kemudian ia
menambahkan, “Oleh karena itu,
Allah berfirman: “Dan janganlah
kamu mendekati perbuatan zina.
Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat
At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)
Oleh karena itu, Islam telah
menetapkan hukuman yang tegas
bagi pelaku zina dengan hukuman
cambuk seratus kali bagi yang belum
nikah dan hukuman rajam sampai
mati bagi orang yang menikah. Di
samping hukuman fisik tersebut,
hukuman moral atau sosial juga
diberikan bagi mereka yaitu berupa
diumumkannya aibnya, diasingkan
(taghrib), tidak boleh dinikahi dan
ditolak persaksiannya. Hukuman ini
sebenarnya lebih bersifat preventif
(pencegahan) dan pelajaran
berharga bagi orang lain. Hal ini
mengingat dampak zina yang sangat
berbahaya bagi kehidupan manusia,
baik dalam konteks tatanan
kehidupan individu, keluarga (nasab)
maupun masyarakat.
Hukuman zina tidak hanya menimpa
pelakunya saja, tetapi juga berimbas
kepada masyarakat sekitarnya,
karena murka Allah akan turun
kepada kaum atau masyarakat yang
membiarkan perzinaan hingga
mereka semua binasa, berdasarkan
sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan
riba telah merebak di suatu kaum,
maka sungguh mereka telah
membiarkan diri mereka ditimpa azab
Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam
riwayat lain Rasulullah saw
bersabda: “Ummatku senantiasa ada
dalam kebaikan selama tidak
terdapat anak zina, namun jika
terdapat anak zina, maka Allah Swt
akan menimpakan azab kepada
mereka.” (H.R Ahmad).
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa
zina adalah salah satu penyebab
kematian massal dan penyakit
tha’un. Tatkala perzinaan dan
kemungkaran merebak dikalangan
pengikut Nabi Musa as, Allah Swt
menurunkan wabah tha’un sehingga
setiap hari 71.000 orang mati (lihat
Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-
Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281).
Kemungkinan besar, penyakit
berbahaya yang dewasa ini disebut
dengan HIV/AIDS (Human
Immunodefienscy Virus/Acquire
Immune Defisiency Syindrome)
adalah penyakit tha’un (penyakit
mematikan yang tidak ada obatnya di
zaman dulu) yang menimpa ummat
terdahulu itu. Na’uu zubilahi min
zalik..semoga kita tidak ditimpakan
musibah ini.
Melihat dampak negatif (mudharat)
yang ditimbulkan oleh zina sangat
besar, maka Islampun
mengharamkan hal-hal yang dapat
menjerumuskan kedalam maksiat
zina seperti khalwat, pacaran,
pergaulan bebas, menonton VCD/
DVD porno dan sebagainya,
berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal
ini perkuat lagi dengan kaidah Fiqh
yang masyhur: “Al wasilatu kal
ghayah” (sarana itu hukumnya sama
seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la
yatimmul waajib illa bihi fahuwa
waajib” (Apa yang menyebabkan tak
sempurnanya kewajiban kecuali
dengannya maka ia menjadi wajib
pula).
Dan berdasarkan makna tersurat
dalam firman Allah: “Dan janganlah
kamu mendekati perbuatan zina.
Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka
secara mafhum muwafaqah,
maknanya adalah mendekati zina
saja hukumnya dilarang (haram),
terlebih lagi sampai melakukan
perbuatan zina, maka ini hukumnya
jelas lebih haram.
Inilah rahasia kesempurnaan agama
Islam dan misinya yang menjadi
rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi
segenap penghuni dunia). Islam
sangat memperhatikan
kemaslahatan ummat manusia, baik
dalam skala individu, sosial
(masyarakat), maupun Negara. Selain
itu, Islam juga menolak dan melarang
segala kemudharatan (bahaya) yang
dapat menimpa pribadi, masyarakat
dan Negara. Prinsip ini dalam ilmu
Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid
syar’i (maksud dan tujuan syariat).
Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5
hal pokok dalam kehidupan manusia
(adh-dharuriyatul al-khamsah) yang
wajib dijaga dan pelihara yaitu: hifzu
ad-diin (menjaga agama), hifzu an-
nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql
(menjaga akal), hifzu maal (menjaga
harta) dan hifzu an-nasl (menjaga
keturunan). Untuk memelihara lima
pokok inilah syariat Islam diturunkan.
Oleh sebab itu, menjadi kewajiban
kita sebagai seorang muslim untuk
menjaga adh-dharuriyaat al-
khamsah ini berdasarkan nash-nash
Al-Quran dan hadits, dengan
mentaati setiap perintah dan
larangan di dalam nash-nash
tersebut.
Masalah – Masalah Seputar Zina :
Si A dan Si B sebelum kawin, berzina,
kemudian si B hamil. Bolehkah
mereka dikawinkan ???
Kalau pandangan Madzhab Maliki ,
tidak sah perkawinan mereka kelak.
Yang sudah berhubungan seks
secara tidak sah, lalu hamil dan akan
dikawinkan. Kalaupun dia
dikawinkan, maka dia dinilai berzina
terus menerus sampai anaknya lahir.
Itu pandangan Imam Maliki.
Pandangan Imam Syafi’i lebih
longgar. Bukan lantas, zina boleh
ajah. Itu salah, karena perzinaan
apapun sudah terkutuk. Imam Syafi’i
berkata, “Kalau satu orang mencuri
buah dari satu pohon, ketika itu
haram. Kemudian dia beli pohon itu,
maka apakah buahnya tadi masih
haram atau sudah halal ? ?Itu sudah
halal. Tadinya haram kemudian
menikah baik-baik maka menjadi
halal”. Tapi agar tidak salah paham-
apakah dia terbebas dari dosa berzina
ataukah dia terbebas dari murka
Tuhan ? TIDAK. Itu tadi dari segi
hukum.
Bagaimana anaknya ???
Sah anaknya atau tidak ???
Kalau kita bicara dari segi substansi,
dari pandangan Allah, itu bukan anak
yang sah. Hukum datang lagi karena
dampaknya begitu besar. Anak itu
kita lihat lahirnya kapan ? Batas
minimal waktu kehamilan berapa
lama ? Ada orang mengalami hanya 7
bulan. Jadi kalau anak itu lahir dalam
batas minimal dan tidak melewati
batas maksimal (katakanlah 1 tahun)
, dari segi hukum (bukan substansi)
dianggap anaknya sah.
Dari segi dosa, orang tua-nya sudah 2
kali mereka berdosa, pertama dosa
berzina dan yang kedua, dosa
berbohong karena mengatakan “itu
anaknya” padahal menurut Allah itu
bukan anaknya. Jadi tetap dosanya
sangat besar. Hanya hukum memberi
peluang. Masih ada ulama lain
memberikan kelonggaran-
kelonggaran.
Tapi secara umum, kalau kita mau
menganut paham Imam Malik, maka
tidak sah perkawinan itu, dan mereka
tetap dinilai berzina bila mereka
menikah sampai anaknya lahir,
sampai bersih dia baru mereka
dikawinkan. Itu pandangan yang
ketat. Kalau Imam Syafi’i, kasihan
anaknya, kita itu kan disuruh oleh
Allah untuk menetapkan hukum
sesuai yang nyata. Kalau yang nyata,
anaknya lahir setelah 8 bulan
walaupun ibunya berzina setahun
yang lalu. Tapi itu dalam konteks
kehidupan masyarakat, bukan dalam
pandangan Allah.
Disisi lain, agama melarang kita
mendekati tempat-tempat yang
buruk. Jadi bagaimana bisa
membuktikan perzinaan ? Jadi
pembuktian tentang perzinaan itu
lahir dari pengakuan.
Si A misalkan berkata, bahwa dia
berzina dengan si B. Lalu lama
kemudian, dia meralat, maka sanksi
jadi batal. Apabila si A mengaku
berzina dengan si B, tapi si B tidak
mengaku, maka yang terkena sanksi
hanya si A. Pada masa Rasulullah,
ada seorang yang mengaku kepada
Nabi bahwa dia telah berzina. Nabi
pura-pura tidak mendengar. “Jatuhi
saya sanksi, saya berzina”, begitu
katanya. Nabi tidak mau mendengar.
Ketiga kalinya, Nabi mendengarkan,
dan berkata, “ini orang gila atau
tidak ?”. Orang ini mau bertaubat.
Kritik sementara orang kepada Islam,
yang mengatakan bahwa hukum
Islam kejam. Itu salah. Sebenarnya
dalam Al Quran itu hanya bersifat
ancaman daripada benar-benar jatuh
hukuman. Supaya kita menghindar
dari perbuatan itu. Tapi sekali lagi,
kalaupun sanksi hukum tidak
dijatuhkan di dunia, substansinya
tetap kotor, di mata Allah tetap kotor
dan bersalah.
Pertanyaan :
1. Apabila ada dua insan berzina tapi
tidak sampai kehamilan. Kemudian
mereka bertaubat, bagaimana status
dosa mereka nantinya di akhirat ???
Pada prinsipnya semua dosa yang
dimohonkan oleh yang bersangkutan
secara tulus dan dia benar-benar
bertaubat, Allah akan ampuni. Hanya
yang perlu kita ketahui, bahwa
taubat itu bukan sekedar meminta
ampun.
Taubat itu :
1. mengetahui bahwa apa yang
sudah dilakukannya itu adalah salah
dan telah melanggar lalu sadar 2.
timbul penyesalan atas kesalahan itu
3. bertekad untuk tidak
mengulanginya 4. melakukan
tindakan/kegiatan yang berada
dalam kemampuannya untuk
menghapus kesalahan itu.
Jadi tidak ada dosa yang tidak
diampuni, kecuali syirik kepada Allah
yang dibawa mati. Apabila seseorang
berbuat syirik, lantas bertaubat
ketika masih hidup, insya Allah, akan
diampuni. Kita lihat, sebagian
sahabat nabi adalah dulunya berbuat
syirik, kemudian bertaubat dan
beriman, mereka semua diampuni.
2.Misalnya ada perzinaan kemudian
menghasilkan anak. Bagaimana
dengan nasib anak itu karena pada
umumnya masyarakat mencap anak
itu adalah anak haram ? ??
Bagaimana agar anak itu tidak
terbebani moral karena sebutan anak
haram itu ???
Itulah salah satu bukti bahwa
memang dalam adat manusia
seluruhnya anak yang lahir dari
perzinaan itu jelek. Inilah salah satu
bukti kebenaran firman Allah tadi.
Hanya dalam agama mengatakan
bahwa seorang manusia tidak
memikul dosa yang lain. Anak tidak
memikul dosa orang tuanya. Di mata
Allah, anak itu tidak berdosa, tetapi
dalam pandangan hukum, ada
dampak. Masyarakat mustinya
jangan mempersalahkan anak, dan
jangan menamai anak itu anak
haram. Anak itu lahir dari hubungan
yang haram. Jadi yang haram itu
adalah hubungannya, bukan
anaknya. Anaknya tidak
menanggung apa-apa di sisi Allah,
yang hanya harus ditanggung oleh
anak itu adalah dia tidak bisa
menishbahkan pada bapaknya.
3. Apakah hidup anak itu akan
terselamatkan sampai akhir
hayatnya ???
Anak itu tidak terganggu sama sekali
dari segi substansi, tapi dari segi
hukum ada. Itu sebabnya kita
bedakan antara hukum dan
substansi. Menurut Imam Syafi’i
pernikahan mereka sah dalam
pandangan hukum, pengakuan ayah
bahwa anak itu adalah anaknya sah
menurut hukum, tapi pandangan
substansi (Allah), itu bukan anaknya.
Jadi walaupun sah, tapi itu tetap
dosa, dan itu masih tetap juga
mempunyai titik hitam. Betapapun
susu yang begitu banyak sudah
masuk nila, itu tetap saja ada walau
sedikit atau banyak.
4. Apakah sifat keburukan itu akan
menurun kepada anak itu ???
Secara psikologis bisa menurun,
karena apa ??? Ilmuwan berkata
seperti berikut, kondisi kejiwaan yang
dialami oleh bapak dan ibu pada saat
terjadi pembuahan itu
mempengaruhi jiwa anak. Ibu yang
terlalu takut ketika melakukan
hubungan, maka anaknya bisa jadi
penakut, seperti yang telah
diterangkan di atas sebelumnya. Itu
sebabnya juga, ilmuwan berkata,
sebagian besar kompleks-kompleks
kejiwaan yang dialami oleh
seseorang itu terjadi pada saat bayi,
pada saat kecil atau pada saat
pembuahan. Karena itu, perempuan
yang hamil banyak disuruh makan
yang bergizi, berdzikir, supaya punya
pengaruh kepada anak yang
dikandungnya. Nah termasuk
pengaruh hal-hal yang berdosa
kepada anak.
5. Bagaimana caranya agar anak-
anak terhindar dari perzinaan ???
Disinilah perlunya kita memberikan
perhatian pada anak-anak. Kita bisa
memberikan kelonggaran tapi dalam
batas-batas yang dibenarkan agama.
Memang kita tidak bisa seperti dulu,
anak tidak boleh keluar dan
sebagainya. Tapi koridor agama yang
tidak boleh mereka lampaui, seperti
anak keluar sampai jam 12 malam.
Sekarang anak-anak kita, katakan ke
kampus, mereka kan bergaul dengan
teman-temannya, maka kita
tanamkan kepada mereka bahaya
pergaulan yang sangat bebas. Begitu
kita melihat ada gejala-gejala ke
arah sana, maka kita cegah. Jadi
harus ada tanggung jawab ibu dan
bapak. Bukan hanya jangan sampai
mereka berzina tapi jangan sampai
mereka mendekati. Itulah kewajiban
ibu bapak memelihara mereka.
6. Apakah bayi yang semula tidak
najis menjadi najis kalau berasal dari
hubungan yang haram ???
Itu bukan saja hanya sudah najis lagi,
tapi sudah lebih dari najis. Karena
najis, Anda masih bisa bersihkan.
Tapi ini sudah jadi buruk. Pandangan
Imam Malik, tempat dalam arti
rahimnya sudah kotor, benihnya pun
sudah kotor sehingga bercampur
kekotoran itu, walaupun kemudian
(setelah menikah) ditambah dengan
benih yang suci, tetap saja kotor,
karena telah bercampur dengan yang
kotor. Untung ada Imam Syafi’i yang
berpendapat lain. Tapi kalaupun
menurut pandangan Imam Syafi’i
sahnya pernikahan orang yang
berzina seperti yang telah dijelaskan,
tetap saja dalam pandangan
substansi, menurut Allah dia sudah
kotor, dari segi pandangan ilmu
dikatakan sudah ada pengaruh
psikologis pada sang anak. Karena
kita semua manusia menyadari
bahwa perbuatan zina itu buruk,
walaupun ada yang melakukannya
tapi dia mengakui kalau itu buruk.
Solusi permasalahan moral ini :
Islam adalah agama fitrah yang
mengakui keberadaan naluri seksual.
Di dalam Islam, pernikahan
merupakan bentuk penyaluran
naluri seks yang dapat membentengi
seorang muslim dari jurang
kenistaan. Maka, dalam masalah ini
nikah adalah solusi jitu yang
ditawarkan oleh Rasulullah saw
sejak 14 abad yang lampau bagi
gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam
merupakan solusi terhadap berbagai
problematika moral ini dan penyakit
sosial lainnya. Karena seandainya
syariat ini diterapkan secara kaffah
(menyeluruh dalam segala aspek
kehidupan manusia) dan sungguh-
sungguh, maka sudah dapat
dipastikan tingkat maksiat khalwat,
zina, pemerkosaan dan kriminal
lainnya akan berkurang drastic,
seperti halnya di Arab Saudi. Survei
membuktikan, kasus kriminal di Arab
Saudi paling sedikit di dunia.
Orang tua pun sangat berperan
dalam pembentukan moral anaknya
dengan memberi pemahaman dan
pendidikan islami terhadap mereka.
Orang tua hendaknya menutup
peluang dan ruang gerak untuk
maksiat ini dengan menyuruh anak
gadisnya untuk berpakaian syar’i
(tidak ketat, tipis, nampak aurat dan
menyerupai lawan jenis). Memberi
pemahaman akan bahaya pacaran
dan pergaulan bebas. Dalam konteks
kehidupan masyarakat, tokoh
masyarakat dapat memberikan
sanksi tegas terhadap pelaku zina
sebagai preventif (pencegahan).
Jangan terlalu cepat menempuh jalur
damai “nikah”, sebelum ada sanksi
secara adat, seperti menggiring
pelaku zina ke seluruh kampung
untuk dipertontonkan dan
sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim
dan ceramah pula sangat berperan
dalam mendidik moral masyarakat
dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah-sekolah dan
kampus sebagai tempat pendidikan
secara formal dan informal
mempunyai peran dalam
pembentukan moral pelajar/
mahasiwa. Dengan diajarkan mata
pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits
dan Akhlak secara komprehensif dan
berkesinambungan, maka para
pelajar/mahasiswa diharapkan tidak
hanya menjadi seorang muslim –
muslimah yang cerdas
intelektualnya, namun juga cerdas
moralnya (akhlaknya).






