Jimat Dalam Perspektif Islam
Wednesday, May 8, 2013 7:53:01 PM
Pengertian Jimat
Jimat adalah segala sesuatu yang
diyakini menjadi sebab datangnya
manfaat atau hilangnya kesulitan,
namun bukan merupakan sebab yang
dibolehkan oleh syari’at (baik secara
syar’i atau qodari) (At-Tamhid lisyarhi
Kitabi at-Tauhid karya Syaikh Shalih bin
Abdul Aziz alu asy-Syaikh).
-
Secara syar’i berarti ditunjukan oleh
dalil yang benar (Al-Qur’an atau Hadits
shahih) sedangkan secara qodari berarti
terbukti secara ilmiah. Jadi, benda yang
dijadikan jimat tidak harus yang
bernuansa mistis dan ngeri, namun
sebuah gelas dapat menjadi jimat jika
diyakini menjadi sebab dapat
menyembuhkan penyakit.Contoh jimat
yang tersebar meluas di Indonesia
antara lain: jimat penglaris, rajah,
susuk, dan lain-lain.
-
Dalil Umum Pelarangan Jimat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi,
jimat-jimat, dan guna-guna adalah
syirik” (HR. Abu Dawud, shahih). Dalam
hadits ini secara tegas Rasul menyebut
jimat dengan kemusyrikan. Dalam
hadits lain Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menggantungkan
jimat maka sungguh dia telah berbuat
kemusyrikan” (HR. Ahmad, shahih).
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah
Ta’ala (yang artinya): (“Dan sungguh
jika kamu bertanya kepada mereka:
“Siapakah yang menciptakan langit dan
bumi?”, niscaya mereka menjawab:
“Allah.” Katakanlah: “Maka
terangkanlah kepadaku tentang apa
yang kamu seru selain Allah, jika Allah
hendak mendatangkan kemudharatan
kepadaku, apakah berhala-berhalamu
itu dapat menghilangkan
kemudharatan itu, atau jika Allah
hendak memberi rahmat kepadaku,
apakah mereka dapat menahan
rahmatNya?. Katakanlah: “Cukuplah
Allah bagiku.” Kepada- Nyalah
bertawakkal orang-orang yang
berserah diri.” QS. Az-Zumar : 38).
-
Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa
berhala yang disembah oleh kaum
musyrikin diyakini oleh mereka sebagai
sebab untuk mendatangkan manfaat
dan menghilangkan kesulitan. Akan
tetapi berhala-berhala tersebut
bukanlah sebab yang boleh
dimanfaatkan menurut syari’at, dan
juga mereka tidak mampu untuk
memenuhi sedikit pun perkara yang
diminta. Begitu pula orang yang
menggunakan jimat, mereka
menjadikannya sebab yang tidak
dibolehkan oleh syari’at.
-
Macam dan Hukum Jimat
Jimat dibagi menjadi dua macam, yaitu
jimat yang berasal dari Al-Qur’an atau
do’a-do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan jimat yang bukan berasal
dari keduanya. Adapun hukum jimat
yang bukan berasal dari Al-Qur’an atau
do’a Nabi, maka termasuk ke dalam
kemusyrikan. Tergolong ke dalam syrik
kecil jika seseorang meyakini jimat
tersebut hanya sebagai sebab/sarana,
namun tetap meyakini hanya Allah
yang maha kuasa untuk
menghilangkan bahaya dan
mendatangkan manfaat. Dapat
termasuk ke dalam syirik besar (yang
mengeluarkan dari Islam) jika meyakini
jimat tersebutlah dengan sendirinya
yang mendatangkan manfaat dan
menghilangkan kesusahan tanpa
meyakini adanya kekuasaan Allah
dalam memberikan pengaruh dari sebab
yang diambil(Majmu’ Fatawa Wa Rasail
karya Syaikh Utsaimin).
-
Sedangkan jimat yang berasal dari Al-
Qur’an, maka terdapat perselisihan
diantara para ulama apakah hal
tersebut diperbolehkan atau tidak.
Alasan diperbolehkannya karena Al-
Qur’an bukan termasuk makhluk
melainkan Kalamullah.Namun yang
lebih tepat adalah pendapat yang
melarang penggunaan Al-Qur’an
sebagai jimat.Hal tersebut didasarkan
atas beberapa alasan:
-
(1) Keumuman dalil pelarangan jimat
dan tidak ada dalil lain yang
mengkhususkan bolehnya hal tersebut;
-
(2) Dapat menyebabkan penghinaan
terhadap Al-Qur’an karena dibawa ke
tempat najis dan kotor;
-
(3) Demi menutup jalan-jalan
kemusyrikan, yaitu perbuatan
menggantungkan selain Al-Qur‘an
sebagai jimat;
-
(4) Tidak adanya dalil dari Al-Qur’an
maupun As-Sunnah yang
membolehkan hal tersebut (Haasyiatu
Kitabi at-Tauhid karya Syaikh
Abdurrahman bin Qaasim).
Jadi kesimpulannya seluruh bentuk
jimat adalah terlarang dalam syari’at
Islam, baik yang berasal dari Al-Qur’an
atau selain Al-Qur’an.
-
Jimat bukan sarana yang diizinkan
syari’at
Pembahasan mengenai jimat sangat
erat kaitannya dengan pembahasan
kaidah pengambilan sebab. Karena
orang-orang yang menggunakan jimat,
mereka menjadikannya sebagai sebab
agar tercapai keinginannya.
Padahal tidak sembarang sebab boleh
ditempuh menurut syari’at . Kesalahan
dalam pengambilan sebab dapat
menjerumuskan seseorang ke dalam
kemusyrikan . Terdapat tiga kaidah
yang harus dipahami dalam mengambil
sebab (At-Tauhid Al-Muyassar karya
‘Abdullah Al-Huwaili) :
.
1. Sebab yang diambil harus terbukti
secara syar’i atau qodari
Suatu sebab terbukti secara syar’i
berarti terdapat dalil yang shahih, baik
dari Al-Qur’an maupun hadits, yang
menunjukkan bolehnya pengambilan
sebab tersebut. Walaupun secara akal,
hal tersebut belum terjangkau.
Contohnya adalah cara menangkal
racun pada bejana yang terjatuhi lalat
yaitu dengan mencelupkan seluruh
badannya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila
lalat jatuh di bejana salah satu diantara
kalian maka celupkanlah karena pada
salah satu sayapnya terdapat penyakit
dan pada sayap lainnya terdapat obat
penawarnya” (HR. Bukhari). Hadits ini
menunjukkan kepada kita bahwa
mencelupkan tubuh lalat yang masuk
ke dalam bejana berisi cairan
merupakan sebab yang diizinkan secara
syar’i karena berdasarkan hadits yang
shahih.
Sedangkan suatu sebab dapat terbukti
secara Qodari berarti sebab tersebut
dapat dibuktikan secara ilmiah dan akal
dapat menjangkaunya. Atau dengan
kata lain, sebab dan akibat yang
ditimbulkan memiliki hubungan
rasional. Sepertiorang yang lapar, akan
mengambil sebab makan sehingga ia
dapat kenyang, atau orang yang ingin
pergi ke masjid untuk sholat
berjamaah, maka ia berjalan kaki dari
tempat tinggalnya.
(
2. Tidak boleh bersandar kepada sebab
Setelah sebab yang diambil terbukti
secara syar’i atau Qodari, maka
selanjutnya kita tidak boleh bersandar
kepada sebab yang telah diambil.
Karena hal ini menunjukkan sifat
kurangnya tawakal kepada Allah
Ta’ala, karena sesungguhnya Allah-lah
Yang Maha Kuasa yang dapat
menciptakan segala sesuatu. Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya)
“Katakanlah: Sekali-kali tidak akan
menimpa Kami melainkan apa yang
telah ditetapkan Allah untuk kami.
Dialah pelindung Kami, dan hanya
kepada Allah orang-orang yang
beriman harus bertawakal” (QS. At-
Taubah : 51).
-
3. Meyakini bahwa sebab hanya dapat
berpengaruh dengan izin dari Allah dan
tidak dengan sendirinya
Seorang Muslim harus meyakini bahwa
segala sesuatu yang terjadi di dunia ini,
hanya dapat terjadi atas izin dari Allah
Ta’ala. Begitu pula berpengaruhnya
sebab, hanya dapat terjadi dengan izin
dari Allah Ta’ala. Misalnya seorang
pasien yang berobat ke dokter,
kemudian dokter memberikan obat
tertentu. Setelah obat tersebut
diminum, penyakit yang dialami si
pasien menjadi sembuh. Maka
sesungguhnya yang memberikan
kesembuhan adalah Allah Ta’ala,
bukan dokter atau obat. Dokter dan
obat hanya sebagai sebab kesembuhan
pasien tersebut. Maka seorang muslim
harus memiliki keyakinan seperti ini,
terhadap seluruh sebab yang dia ambil.
-
Seseorang yang menggunakan jimat,
berarti ia telah melanggar kaidah yang
pertama, karena jimat merupakan
sebab yang tidak diizinkan baiksecara
syar’i maupun qodari. Bahkan sebagian
dari mereka (pengguna jimat)
melanggar kaidahke dua dan ketiga.
Mereka setelah menggunakan jimat,
kemudian bersandar kepada jimat
tersebut. Seolah-olah dengan tidak
adanya jimat maka musibah akan
melanda mereka. Yang lebih
disayangkan lagi sebagian orang yang
meyakini bahwa jimat tersebut dengan
sendirinya dapat menolak bahaya.
Keyakinan seperti itu adalah keyakinan
yang harus dihindari, karena
bertentangan dengan tauhid kepada
Allah Ta’ala serta dapat mengeluarkan
seseorang dari Islam.
Jimat adalah segala sesuatu yang
diyakini menjadi sebab datangnya
manfaat atau hilangnya kesulitan,
namun bukan merupakan sebab yang
dibolehkan oleh syari’at (baik secara
syar’i atau qodari) (At-Tamhid lisyarhi
Kitabi at-Tauhid karya Syaikh Shalih bin
Abdul Aziz alu asy-Syaikh).
-
Secara syar’i berarti ditunjukan oleh
dalil yang benar (Al-Qur’an atau Hadits
shahih) sedangkan secara qodari berarti
terbukti secara ilmiah. Jadi, benda yang
dijadikan jimat tidak harus yang
bernuansa mistis dan ngeri, namun
sebuah gelas dapat menjadi jimat jika
diyakini menjadi sebab dapat
menyembuhkan penyakit.Contoh jimat
yang tersebar meluas di Indonesia
antara lain: jimat penglaris, rajah,
susuk, dan lain-lain.
-
Dalil Umum Pelarangan Jimat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi,
jimat-jimat, dan guna-guna adalah
syirik” (HR. Abu Dawud, shahih). Dalam
hadits ini secara tegas Rasul menyebut
jimat dengan kemusyrikan. Dalam
hadits lain Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menggantungkan
jimat maka sungguh dia telah berbuat
kemusyrikan” (HR. Ahmad, shahih).
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah
Ta’ala (yang artinya): (“Dan sungguh
jika kamu bertanya kepada mereka:
“Siapakah yang menciptakan langit dan
bumi?”, niscaya mereka menjawab:
“Allah.” Katakanlah: “Maka
terangkanlah kepadaku tentang apa
yang kamu seru selain Allah, jika Allah
hendak mendatangkan kemudharatan
kepadaku, apakah berhala-berhalamu
itu dapat menghilangkan
kemudharatan itu, atau jika Allah
hendak memberi rahmat kepadaku,
apakah mereka dapat menahan
rahmatNya?. Katakanlah: “Cukuplah
Allah bagiku.” Kepada- Nyalah
bertawakkal orang-orang yang
berserah diri.” QS. Az-Zumar : 38).
-
Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa
berhala yang disembah oleh kaum
musyrikin diyakini oleh mereka sebagai
sebab untuk mendatangkan manfaat
dan menghilangkan kesulitan. Akan
tetapi berhala-berhala tersebut
bukanlah sebab yang boleh
dimanfaatkan menurut syari’at, dan
juga mereka tidak mampu untuk
memenuhi sedikit pun perkara yang
diminta. Begitu pula orang yang
menggunakan jimat, mereka
menjadikannya sebab yang tidak
dibolehkan oleh syari’at.
-
Macam dan Hukum Jimat
Jimat dibagi menjadi dua macam, yaitu
jimat yang berasal dari Al-Qur’an atau
do’a-do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan jimat yang bukan berasal
dari keduanya. Adapun hukum jimat
yang bukan berasal dari Al-Qur’an atau
do’a Nabi, maka termasuk ke dalam
kemusyrikan. Tergolong ke dalam syrik
kecil jika seseorang meyakini jimat
tersebut hanya sebagai sebab/sarana,
namun tetap meyakini hanya Allah
yang maha kuasa untuk
menghilangkan bahaya dan
mendatangkan manfaat. Dapat
termasuk ke dalam syirik besar (yang
mengeluarkan dari Islam) jika meyakini
jimat tersebutlah dengan sendirinya
yang mendatangkan manfaat dan
menghilangkan kesusahan tanpa
meyakini adanya kekuasaan Allah
dalam memberikan pengaruh dari sebab
yang diambil(Majmu’ Fatawa Wa Rasail
karya Syaikh Utsaimin).
-
Sedangkan jimat yang berasal dari Al-
Qur’an, maka terdapat perselisihan
diantara para ulama apakah hal
tersebut diperbolehkan atau tidak.
Alasan diperbolehkannya karena Al-
Qur’an bukan termasuk makhluk
melainkan Kalamullah.Namun yang
lebih tepat adalah pendapat yang
melarang penggunaan Al-Qur’an
sebagai jimat.Hal tersebut didasarkan
atas beberapa alasan:
-
(1) Keumuman dalil pelarangan jimat
dan tidak ada dalil lain yang
mengkhususkan bolehnya hal tersebut;
-
(2) Dapat menyebabkan penghinaan
terhadap Al-Qur’an karena dibawa ke
tempat najis dan kotor;
-
(3) Demi menutup jalan-jalan
kemusyrikan, yaitu perbuatan
menggantungkan selain Al-Qur‘an
sebagai jimat;
-
(4) Tidak adanya dalil dari Al-Qur’an
maupun As-Sunnah yang
membolehkan hal tersebut (Haasyiatu
Kitabi at-Tauhid karya Syaikh
Abdurrahman bin Qaasim).
Jadi kesimpulannya seluruh bentuk
jimat adalah terlarang dalam syari’at
Islam, baik yang berasal dari Al-Qur’an
atau selain Al-Qur’an.
-
Jimat bukan sarana yang diizinkan
syari’at
Pembahasan mengenai jimat sangat
erat kaitannya dengan pembahasan
kaidah pengambilan sebab. Karena
orang-orang yang menggunakan jimat,
mereka menjadikannya sebagai sebab
agar tercapai keinginannya.
Padahal tidak sembarang sebab boleh
ditempuh menurut syari’at . Kesalahan
dalam pengambilan sebab dapat
menjerumuskan seseorang ke dalam
kemusyrikan . Terdapat tiga kaidah
yang harus dipahami dalam mengambil
sebab (At-Tauhid Al-Muyassar karya
‘Abdullah Al-Huwaili) :
.
1. Sebab yang diambil harus terbukti
secara syar’i atau qodari
Suatu sebab terbukti secara syar’i
berarti terdapat dalil yang shahih, baik
dari Al-Qur’an maupun hadits, yang
menunjukkan bolehnya pengambilan
sebab tersebut. Walaupun secara akal,
hal tersebut belum terjangkau.
Contohnya adalah cara menangkal
racun pada bejana yang terjatuhi lalat
yaitu dengan mencelupkan seluruh
badannya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila
lalat jatuh di bejana salah satu diantara
kalian maka celupkanlah karena pada
salah satu sayapnya terdapat penyakit
dan pada sayap lainnya terdapat obat
penawarnya” (HR. Bukhari). Hadits ini
menunjukkan kepada kita bahwa
mencelupkan tubuh lalat yang masuk
ke dalam bejana berisi cairan
merupakan sebab yang diizinkan secara
syar’i karena berdasarkan hadits yang
shahih.
Sedangkan suatu sebab dapat terbukti
secara Qodari berarti sebab tersebut
dapat dibuktikan secara ilmiah dan akal
dapat menjangkaunya. Atau dengan
kata lain, sebab dan akibat yang
ditimbulkan memiliki hubungan
rasional. Sepertiorang yang lapar, akan
mengambil sebab makan sehingga ia
dapat kenyang, atau orang yang ingin
pergi ke masjid untuk sholat
berjamaah, maka ia berjalan kaki dari
tempat tinggalnya.
(
2. Tidak boleh bersandar kepada sebab
Setelah sebab yang diambil terbukti
secara syar’i atau Qodari, maka
selanjutnya kita tidak boleh bersandar
kepada sebab yang telah diambil.
Karena hal ini menunjukkan sifat
kurangnya tawakal kepada Allah
Ta’ala, karena sesungguhnya Allah-lah
Yang Maha Kuasa yang dapat
menciptakan segala sesuatu. Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya)
“Katakanlah: Sekali-kali tidak akan
menimpa Kami melainkan apa yang
telah ditetapkan Allah untuk kami.
Dialah pelindung Kami, dan hanya
kepada Allah orang-orang yang
beriman harus bertawakal” (QS. At-
Taubah : 51).
-
3. Meyakini bahwa sebab hanya dapat
berpengaruh dengan izin dari Allah dan
tidak dengan sendirinya
Seorang Muslim harus meyakini bahwa
segala sesuatu yang terjadi di dunia ini,
hanya dapat terjadi atas izin dari Allah
Ta’ala. Begitu pula berpengaruhnya
sebab, hanya dapat terjadi dengan izin
dari Allah Ta’ala. Misalnya seorang
pasien yang berobat ke dokter,
kemudian dokter memberikan obat
tertentu. Setelah obat tersebut
diminum, penyakit yang dialami si
pasien menjadi sembuh. Maka
sesungguhnya yang memberikan
kesembuhan adalah Allah Ta’ala,
bukan dokter atau obat. Dokter dan
obat hanya sebagai sebab kesembuhan
pasien tersebut. Maka seorang muslim
harus memiliki keyakinan seperti ini,
terhadap seluruh sebab yang dia ambil.
-
Seseorang yang menggunakan jimat,
berarti ia telah melanggar kaidah yang
pertama, karena jimat merupakan
sebab yang tidak diizinkan baiksecara
syar’i maupun qodari. Bahkan sebagian
dari mereka (pengguna jimat)
melanggar kaidahke dua dan ketiga.
Mereka setelah menggunakan jimat,
kemudian bersandar kepada jimat
tersebut. Seolah-olah dengan tidak
adanya jimat maka musibah akan
melanda mereka. Yang lebih
disayangkan lagi sebagian orang yang
meyakini bahwa jimat tersebut dengan
sendirinya dapat menolak bahaya.
Keyakinan seperti itu adalah keyakinan
yang harus dihindari, karena
bertentangan dengan tauhid kepada
Allah Ta’ala serta dapat mengeluarkan
seseorang dari Islam.






