My Opera is closing 3rd of March

JINTOMANK BLOG UNTUK PARA PESBUKERS

Kumpulan Berita Tentang Facebook dan kamu bisa ke blogku lain tentang alat2 komunikasi jadul sampai Smartphone yaitu di http://agustomank.wordpress.com

Subscribe to RSS feed

Akun Jimly Dipakai untuk Menipu

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie melaporkan pembobolan akun jejaring sosial miliknya di Facebook ke Bareskrim Mabes Polri. Selama dua bulan terakhir akunnya dibobol dan digunakan untuk menipu teman-teman jejaring sosialnya.

"Dibobol sejak September, modus diketahui sebulan lalu," kata Jimly saat melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2010.

Menurut Jimly, dia memiliki tiga akun Facebook. Akun Facebook yang dibobol itu adalah Jimly Tiga. Akibat ulah pembobol itu, Jimly pun sering mendapatkan telpon dari teman-temannya yang telah ditipu. Sehingga, dirinya merasa terganggu.

"Beberapa kali ada yang menelpon saya, ini rupanya digunakan untuk menipu," kata dia.

Modus penipuan yang dilakukan pembobol itu dengan berbagai modus. "Untuk program beasiswa anak yatim, yang paling gawat untuk jual beli laptop selundupan dengan harga cuma 2 juta rupiah per unit," kata profesor tata hukum negara ini.

Menurut dia, sudah ada tujuh temannya yang tertipu. Namun baru satu temannya yang telah tertipu dan kehilangan uang, yaitu temannya dari Manado yang telah kehilangan uang Rp16 juta karena tertipi akun Jimly Tiga. "Ini bahaya, makanya saya memutuskan untuk melapor," tegas Jimly.

Jimly pun mengimbau teman-temannya untuk mengabaikan semua interaksi dengan akun Jimly Tiga tersebut. Selain itu, bagi yang belum berteman, Jimly meminta untuk tidak meminta maupun menerima pertemanan dengan Jimly Tiga. "Jangan sampai tertipu bahwa itu jelas penipuan. Jangan mau di-add atau pun di-confirm, karena saya masih minta bantuan ke reskrim supaya ditutup sama sekali," kata dia.

Laporan itu kini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/658/10/2010. Undang-undang yang digunakan mengusut kasus ini adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
February 2014
M T W T F S S
January 2014March 2014
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28